masukkan script iklan disini
Subang — Proyek rehabilitasi jembatan di ruas jalan Tanjungrasa - Ciberes, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp174.700.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Tiga Putri Kontruksi, kini menjadi perhatian serius masyarakat dan penggiat kontrol sosial.
Pasalnya, di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran mencolok. Proyek dikerjakan tanpa pengawasan teknis dari Dinas PUPR, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dan bahkan pekerjaan diduga dimulai sebelum kontrak resmi diberlakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan fungsi pengawasan dinas terkait.
“Jika dinas PUPR Subang tidak segera mengambil tindakan tegas, maka kuat dugaan ada permainan antara dinas dan kontraktor. Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, tapi potensi penyalahgunaan anggaran,” tegas salah satu penggiat antikorupsi Subang.
Warga menilai proyek ini dikerjakan asal-asalan, tanpa memperhatikan kualitas maupun prosedur standar. Pekerjaan yang dilakukan secara serampangan bukan hanya merugikan anggaran daerah, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat mendesak Bupati Subang dan aparat penegak hukum turun tangan langsung. Jika proyek ini terus dibiarkan tanpa evaluasi, maka publik akan menilai bahwa Dinas PUPR Subang ikut terlibat atau sengaja membiarkan praktik kotor terjadi.
“Jangan jadikan proyek pemerintah sebagai ladang bagi segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Jika tidak mampu bersikap transparan, lebih baik pejabat dinas yang terlibat mundur dari jabatannya,” pungkas warga dengan nada geram.
Desakan untuk audit teknis, penghentian pekerjaan sementara, hingga sanksi terhadap pihak kontraktor dan oknum dinas yang bermain, menjadi harapan besar masyarakat demi terciptanya pembangunan yang bersih dan bertanggung jawab.
(Biro)

