-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Proyek Irigasi Diduga Langgar Prosedur, Dinas Terkait dan Pelaksana Diminta Bertanggung Jawab

    VERSIT NEWS
    Sabtu, 08 November 2025, November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T13:47:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Karawang – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Kampung Secang RT 01/07, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah Program P3-TGAI dan didanai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga telah melanggar prosedur dengan melakukan pelaksanaan lebih awal sebelum dana resmi cair, atau dikenal sebagai praktik “curi start”.

    Proyek senilai Rp195 juta yang dilaksanakan oleh P3A Mekar Tani ini terpantau sudah berjalan di lapangan, padahal belum ada bukti pencairan anggaran secara resmi. Lebih mengkhawatirkan, pengakuan pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa pelaksanaan menggunakan dana talangan. 


    > “Dananya belum cair, jadi pakai dana talang dulu. Kalau nunggu cair, takutnya sawah keburu panen,” ungkap seorang pekerja di lokasi, Rabu (30/10/2025).


    Praktik seperti ini menyalahi asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dinas teknis yang memiliki fungsi pengawasan patut dipertanyakan kinerjanya. Diamnya pihak Dinas hingga saat ini justru mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan lapangan.


    Tidak hanya itu, pantauan fisik di lokasi juga menunjukkan indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari pondasi yang minim galian hingga pemasangan batu belah yang diduga tanpa campuran semen sesuai takaran. Hal ini dikhawatirkan akan berujung pada hasil pembangunan yang tidak tahan lama, bahkan membahayakan petani pengguna jaringan irigasi.


    Publik berhak tahu siapa yang mengizinkan pekerjaan dimulai tanpa pencairan? Di mana pengawasan dari Dinas PUPR dan BBWS sebagai pemilik program?


    Kegiatan seperti ini bila dibiarkan tanpa tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka celah penyalahgunaan anggaran. Sudah saatnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan, bukan hanya menindak pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai perizinan dan supervisi di balik proyek ini.


    1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas PUPR Karawang dan BBWS Citarum.


    2. Audit teknis terhadap spesifikasi bangunan irigasi yang telah dikerjakan.


    3. Evaluasi dan sanksi kepada pelaksana dan pejabat pengawas bila terbukti lalai.


    Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan taat aturan. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap indikasi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +