masukkan script iklan disini
Subang — Proyek rehabilitasi jembatan di ruas jalan Tanjungrasa - Ciberes, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang dilaksanakan oleh CV. Tiga Putri Kontruksi, menuai sorotan tajam dari warga dan penggiat kontrol sosial. Proyek senilai Rp174.700.000,00 dari APBD 2025 itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta melanggar sejumlah prosedur teknis.
Dari pantauan lapangan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, yang jelas melanggar standar keselamatan kerja. Lebih memprihatinkan, pekerjaan ini juga dilaksanakan tanpa pengawasan dari dinas teknis terkait, sehingga membuka celah besar terjadinya penyimpangan.
Tak hanya itu, proyek ini disebut-sebut melakukan pencurian start alias dimulai lebih awal sebelum waktu pelaksanaan yang tertuang dalam SPK. Hal ini mencerminkan lemahnya kontrol administrasi dan teknis dari pihak dinas.
"Kami menduga pekerjaan ini tidak dijalankan sesuai RAB. Apalagi tanpa pengawasan, tanpa APD, dan sudah jalan sebelum waktunya. Ini sangat berbahaya dan mencurigakan," tegas salah satu tokoh masyarakat.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Dinas PUPR Kabupaten Subang segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan, baik kepada pelaksana maupun oknum dinas yang lalai.
Proyek pemerintah bukan ruang eksperimen. Keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas anggaran adalah hal mutlak yang harus dijaga.
(Red/biro)

