masukkan script iklan disini
Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana,
padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya,
juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah.
Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin
Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.
Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut

