Karawang,-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan pelantikan Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, ditetapkan sebanyak 2 (dua) Tim PTSL yang akan bertugas melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Karawang. Selain itu, telah ditetapkan pula 35 desa sebagai lokasi penetapan (Penlok) pelaksanaan program PTSL tahun ini.
Melalui pembentukan tim ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menargetkan penerbitan sebanyak 5.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada Tahun Anggaran 2026. Target tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada sinergi, integritas, dan kerja sama seluruh tim yang telah dilantik, serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di Kabupaten Karawang dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung pembangunan daerah.
Redaksi

.jpg)
.jpg)
