masukkan script iklan disini
KARAWANG-Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 kurang lebih Rp1,7 miliar, ternyata hanya terelisasi sebesar 34,49 persen.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai pendapatan retribusi parkir yang jauh dari target menunjukkan pengelolaan yang tidak professional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.
“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.
Selain itu, lemahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.
“Yang mengevaluasi itu adalah bagian yang urusi retribusi parkir dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub, pendapatan dari retribusi parkir ini setornya kemana? Setornya ke siapa? Sementara ada perjanjian antara pengelola dengan pemda, dalam hal ini Dishub, tapi ketika pengelola parkir ini sudah mendapatkan penghasilan dari parkir selalu berdalih merugi namun kita bisa melihat sepanjang jalan Tuparev saja selalu penuh dengan kendaraan R2 dan R4, yang semua itu tidak ada batasan dan ketentuan dan terkadang tidak ada karcis, ruginya dimana? Kalau ngaku merugi berarti pemda dikadali sama pengelola (pihak ketiga),” tegasnya.
Ketika disinggung ada pihak pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang emosional saat diancam mau diputus kerjasama lantaran wanprestasi, Askun menegaskan kepada Dishub Karawang untuk tidak takut atau mundur karena kebocoran atau tidak tercapainya PAD dari sektor retribusi parkir akibat ulah mereka (pengelola/pihak ketiga).
“Biarkan saja mereka marah-marah, kalau enggak mau diputus ya bayar lah pendapatan retribusi parkir ke pemda. Kalau pihak pengelola masih membandel suka enggak setor, ya evaluasi saja oleh DIshub jangan takut,” tutupnya. (red).

