-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    PT GPI Tutup Sungai, Polda Sumsel Gerak Cepat Turun ke Lokasi

    VERSIT NEWS
    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T14:19:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    MUBA, MA- Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) diduga menyebabkan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir yang berada di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



    Penutupan aliran sungai tersebut memicu keresahan masyarakat karena berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan rusaknya lahan pertanian.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan.


    "Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup," ujar Jahri SH salah satu masyarakat setempat.


    Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.


    "Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Yohan Wiranata SH salah satu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).


    Lanjut Yohan", Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yohan.


    Terpisah Boni selaku ketua Ormas Barikade 98 Muba berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. 


    "Selain merugikan warga, penutupan sungai dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan sumber daya air," ujar Boni Singkat.


    Kemudian Mauzan alias Bonang Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak agar PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.


    "Apabila terbukti terjadi kerusakan kami juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula," kata Bonang.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan Sungai Lengaran Ilir tersebut. 


    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +