KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah dengan menggelar sosialisasi terkait penerapan dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan terbaru mengenai Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring dalam dua sesi berbeda. Pada Jumat (13/03), Bapenda menyampaikan materi terkait Pajak Air Tanah, sedangkan pada Senin (16/03) dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pajak Reklame. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta para wajib pajak pengguna air tanah yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam pemaparannya, pihak Bapenda menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan kebijakan pajak daerah, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kedua peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui kajian yang matang agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan di lapangan.
Menurutnya, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 mengatur perubahan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah, khususnya pada perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi dasar penetapan pajak. Dalam aturan terbaru, Harga Air Baku (HAB) ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian terbaru. Bahkan, dalam perhitungan teknis, nilai ideal Harga Air Baku di wilayah Karawang dapat mencapai lebih dari Rp4.000 per meter kubik, namun pemerintah daerah menetapkan angka yang lebih moderat dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah daerah melakukan pembaruan sistem pemungutan Pajak Reklame agar lebih tertib dan transparan. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame. Sedangkan untuk reklame yang dipasang sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui, besaran NSR telah ditentukan dalam peraturan bupati.
Bapenda juga menekankan bahwa pemasangan reklame harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, estetika kota, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selain kewajiban membayar pajak, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum memasang reklame. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan ditindak sesuai ketentuan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif mengikuti sosialisasi. Banyak pertanyaan disampaikan, terutama terkait penerapan tarif baru, tata cara pelaporan pajak, serta prosedur perizinan reklame. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Menutup kegiatan, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap kesadaran dalam membayar pajak dapat terus meningkat karena hasil dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” tutup perwakilan Bapenda.
Ferimaulana


