Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.
Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.
“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.
Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.
“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat.
Redaksi


