Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari pihak terkait seperti BPH Migas.
Ironisnya, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan nyata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Saat tim media mencoba melakukan penelusuran di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, salah seorang yang mengaku sebagai pelaku usaha tambal ban dengan inisial STJK memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, STJK mengaku bahwa praktik penampungan solar subsidi dengan volume kecil hingga besar diduga banyak dilakukan di sepanjang jalur pintu Tol Karawang Timur.
“Kalau yang kecil-kecil mah banyak. Hampir semua tambal ban di sepanjang pintu tol itu pemain,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan telah menjadi jaringan terorganisir yang berjalan terbuka di lapangan.
Publik pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab, praktik “kencingan” solar bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun juga berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga memicu praktik ekonomi ilegal lainnya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan distribusi energi nasional.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi tersebut.
Ferimaulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam ataupun menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Karawang Timur.
“Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan praktik mafia solar subsidi yang berkedok usaha tambal ban di sepanjang pintu Tol Karawang Timur. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Karawang dan unit terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan kuat dan pengakuan di lapangan sudah mengarah pada praktik ilegal, maka harus segera dilakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM,” lanjutnya.
Ferimaulana juga mendesak BPH Migas agar melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Karawang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurutnya, keberadaan mafia solar subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat merugikan para sopir, nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan mereka.
“Subsidi itu uang rakyat. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” katanya.
AKPERSI Karawang juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Karawang.
Masyarakat kini berharap aparat terkait tidak lagi menunggu persoalan ini viral atau menimbulkan kejadian besar terlebih dahulu sebelum bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi yang diduga semakin merajalela di wilayah Karawang Timur.
Red


