Karawang – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tepatnya di sepanjang jalur menuju pintu Tol Karawang Timur. Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi tim di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam hasil konfirmasi kepada salah satu oknum yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya disingkat “S”, terungkap bahwa praktik penampungan solar ilegal diduga melibatkan banyak pihak. Bahkan, menurutnya, hampir seluruh titik tambal ban yang berada di sepanjang jalur tersebut disebut-sebut berfungsi sebagai lokasi penampungan.
“Sepanjang jalan jalur Tol Karawang Timur itu, hampir semua tambal ban jadi tempat penampungan solar ilegal,” ujar S saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan hanya dilakukan secara sporadis, melainkan telah membentuk jaringan yang sistematis. S juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, meskipun belum dapat diverifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi.
Fenomena ini erat kaitannya dengan istilah yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “kencing solar”. Istilah tersebut merujuk pada praktik pencurian BBM jenis solar yang dilakukan oleh oknum sopir truk tangki atau kendaraan berat. Modusnya adalah dengan mengurangi sebagian muatan solar—biasanya berkisar antara 200 hingga 500 liter—secara diam-diam di titik-titik tertentu sebelum sampai ke tujuan resmi.
Solar hasil praktik ilegal tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasar kepada pihak ketiga atau penadah. Dalam banyak kasus, transaksi dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan distribusi tersendiri yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
Keberadaan penampungan di lokasi-lokasi seperti tambal ban dinilai strategis karena tidak mencurigakan dan mudah diakses oleh kendaraan berat. Selain itu, aktivitas di tempat tersebut cenderung ramai sehingga memudahkan praktik ilegal ini tersamarkan dari pengawasan.
Jika benar terjadi secara masif, praktik ini tentu sangat merugikan negara. Selain menyebabkan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi serta merusak sistem distribusi resmi yang telah diatur pemerintah.
Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Penanganan kasus ini dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.
Penindakan tegas juga diharapkan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Hal ini penting guna memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah praktik serupa terus berulang di kemudian hari.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM, khususnya di jalur-jalur rawan seperti kawasan industri dan akses tol, dinilai sangat penting untuk mencegah praktik serupa terus berlangsung. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Transparansi serta keberanian aparat dalam menindak oknum yang terlibat sangat dinantikan oleh masyarakat luas.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.
Red


