masukkan script iklan disini
versitnews@gmail.com Karawang – Lembaga Pemasyarakatan Karawang menghadirkan langkah berbeda dengan membuka akses konsultasi hukum gratis bagi para tahanan. Bersama Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Lapas Karawang menggelar Klinik Hukum dan Bantuan Hukum Gratis di Aula Sahardjo, Kamis (7/5/2026).
Program ini memberikan ruang bagi para tahanan untuk berbicara langsung mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Suasana kegiatan terlihat penuh antusias. Para tahanan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya soal proses perkara, hak hukum, hingga prosedur persidangan yang sedang berjalan.
Tim PKBH Unsika hadir memberikan edukasi, pendampingan, serta konsultasi hukum secara terbuka dan tanpa biaya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang lebih humanis di lingkungan pemasyarakatan.
Kalapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak seluruh tahanan dan warga binaan yang wajib difasilitasi oleh negara melalui lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin memastikan para tahanan mendapatkan akses hukum yang layak, memahami proses yang dijalani, dan tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya fokus pada pembinaan, tetapi juga pada pemenuhan hak asasi dan kesadaran hukum.
Di tengah masih banyaknya sorotan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia, program konsultasi hukum gratis di Lapas Karawang ini dianggap sebagai langkah positif yang patut diapresiasi. Selain membantu tahanan memahami hak-haknya, kegiatan tersebut juga membuka ruang edukasi agar para warga binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti.
*Chika*

