masukkan script iklan disini
JAKARTA, Versitnew.com Kredibilitas Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai objek penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyangkut pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Alih-alih fokus pada pemeriksaan, Kejaksaan justru meminta pengamanan oleh TNI. Puluhan prajurit bersenjata dikerahkan untuk menjaga kediaman pribadi Jampidsus dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa.
Jampidsus Diselidiki, Rumah Dijaga Militer
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kg emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung menjadi objek penyelidikan dinilai menghapus sisa kepercayaan publik terhadap independensi institusi penegak hukum.
LBH AMPUH: Militerisasi Hukum Bahayakan Demokrasi
Direktur LBH AMPUH Indonesia, menyebut situasi ini sebagai bentuk militerisasi penegakan hukum.
“Ketika Jampidsus yang menangani ratusan perkara korupsi justru diselidiki, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara ada manuver politik di belakang layar, maka yang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik,” ujar Joni Sudarso, Rabu 9/7/2026.
Menurutnya, pelibatan TNI untuk mengamankan pejabat sipil yang tengah diselidiki merupakan pola yang mengkhawatirkan. Perpres 66/2025 yang seharusnya melindungi jaksa, justru membuka pintu militerisasi ranah sipil
Sorotan Terhadap Selektivitas dan Intervensi Politik, Publik juga menyoroti dugaan selektivitas penindakan. Jampidsus dinilai cepat menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, namun lamban ketika menyangkut jaringan yang dekat dengan pusat kekuasaan
Di sisi legislatif, muncul pula sorotan terhadap manuver Wakil Ketua DPR yang dinilai ikut campur dalam urusan eksekutif dan hukum. Kondisi ini menambah keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.
Tuntutan LBH AMPUH: Audit dan Revisi Perpres, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan 5 tuntutan untuk mengembalikan kepercayaan publik
Jampidsus Febrie Adriansyah harus dinon-aktifkan selama menjadi objek penyelidikan.Seluruh prajurit ditarik dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres 66/2025 Bentuk tim investigasi bersama KPK, BPK, Ombudsman, dan masyarakat sipil.
Pimpinan DPR yang terlibat manuver politik harus mengundurkan diri dari pengawasan perkara.
Audit menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka oleh Jampidsus.
“Negara tidak bisa menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangannya sendiri diselidiki korupsi lalu dilindungi senapan tentara,” tegas Joni Sudarso.
Penulis: Thofilus B Benyamin
Narasumber: Joni Sudarso, Direktur LBH AMPUH Indonesia

