-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Praktik Ilegal Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Cinta Asih Kecamatan Pangkalan.Dengan Mengeluarkan Buku Nikah dDuplikat Secara Ilegal

    VERSIT NEWS
    Jumat, 29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T08:50:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | VERSITNEWS.COM
    Praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Desa Cinta Asih Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dengan mengeluarkan buku nikah duplikat secara ilegal dapat memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun sosial. Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

    1.Konsekuensi Hukum: Praktik ilegal ini dapat melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi oknum yang terlibat.

    2.Kerusakan Kepercayaan: Praktik ilegal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap KUA dan lembaga pemerintah lainnya.

    3.Kerugian Masyarakat: Praktik ilegal ini dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi pasangan yang menikah dan memerlukan buku nikah yang sah.

    Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan:

    1.Investigasi: Melakukan investigasi yang menyeluruh untuk mengetahui siapa yang terlibat dan bagaimana praktik ilegal ini terjadi.

    2.Tindakan Hukum: Mengambil tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

    3.Pencegahan: Mengambil langkah-langkah untuk mencegah praktik ilegal serupa terjadi di masa depan, seperti meningkatkan pengawasan dan pelatihan bagi staf KUA.

    Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap KUA dapat dipulihkan, dan praktik ilegal dapat diminimalkan.

    Praktik kotor yang mencoreng lembaga agama kembali terendus. Dari hasil investigasi Tim Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), terungkap adanya dugaan serius bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan bersama seorang staf berinisial C, telah bermain api dengan mengeluarkan buku nikah duplikat secara ilegal.

    Buku nikah duplikat itu diduga diberikan kepada seorang perempuan berinisial D, agar bisa melancarkan gugatan perceraiannya. Parahnya, proses tersebut tidak gratis—ada dugaan setoran uang yang mengalir ke oknum Kepala KUA. Praktik transaksional yang mencederai integritas institusi negara itu pun sontak menjadi sorotan tajam publik.

    Dugaan pemalsuan dokumen negara dan gratifikasi dalam kasus penerbitan buku nikah duplikat ilegal di Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Menurut Tatang Ute, Humas DPC GMPI Kabupaten Karawang, kasus ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana dan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

    Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar:

    - Pasal 263 KUHP: Pemalsuan dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

    - Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pemalsuan dokumen keuangan negara dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

    Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen negara. Jika terbukti bersalah, oknum Kepala KUA dan staf yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
    Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami menduga ada gratifikasi bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi serta pemalsuan dokumen negara,” tegas Tatang Ute, Humas DPC GMPI Kabupaten Karawang, saat ditemui Jumat (22/8/2025).

    Tatang Ute, Humas DPC GMPI Kabupaten Karawang, menyatakan bahwa penerbitan buku nikah duplikat ilegal oleh oknum Kepala KUA dan staf dapat mencederai marwah lembaga KUA dan berpotensi memicu efek domino di masyarakat. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap dokumen negara bisa runtuh, dan pernikahan bisa menjadi komoditas.

    Dampak yang Mungkin Terjadi:

    - Kerusakan Kepercayaan: Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga KUA dan dokumen negara.
    - Pernikahan Jadi Komoditas: Praktik ini dapat membuat pernikahan menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.
    - Perceraian Bisa Di

    Penulis:Ferimaulana
    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK