masukkan script iklan disini
Karawang – Proyek pembangunan pendopo di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menuai sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan ditemukan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dalam pantauan di lapangan pekerjaan masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Hilangnya elemen penting tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang transparansi pelaksanaan konstruksi.
Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis dari instansi manapun, baik dari PUPR, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berwenang. Kondisi ini membuat publik dan para pemerhati kebijakan mempertanyakan: Siapa penanggung jawab proyek? Dari mana sumber anggarannya? Dan mengapa prosedur standar justru diabaikan di lingkungan kantor Pemda sendiri?
Pengamat kebijakan publik sekaligus Advokat Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menilai lemahnya kontrol dari institusi terkait sebagai bukti buruknya disiplin tata kelola.
Di kawasan strategis seperti kantor Pemda, kalau pekerjaan bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan, ini preseden buruk. Bagaimana dengan proyek lain di luar sana?” tegas Askun.
Ia juga mengecam sikap pembiaran yang menurutnya dapat membuka ruang penyimpangan secara terang-terangan.
Ini harus dihentikan atau diperiksa. Jangan sampai ada proyek siluman berdiri di lingkungan pemerintahan sendiri. Transparansi itu bukan formalitas—itu bukti komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.
Askun mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur.
lanjut Askun, menyampaikan kegeramannya. Ia menilai proyek yang dibiarkan berjalan tanpa identitas ini mencederai prinsip akuntabilitas pemerintah daerah.
Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kelonggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah jangan hanya menuntut kepatuhan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri mengabaikan aturan. Jika proyek sekecil ini saja tidak transparan, bagaimana dengan anggaran besar?” tegas Askun
Askun, menambahkan bahwa praktik seperti ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan penyimpangan.
Jangan ada lagi proyek yang muncul seperti hantu—ada bangunan, tapi tidak jelas siapa pemilik anggarannya. Ini mencoreng wibawa Pemda.”
Publik kini menunggu respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek di lingkungan Pemda berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas kepentingan yang tidak semestinya. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya bangunan berdiri tanpa identitas.
(Red)

