Peristiwa ini terjadi saat awak media bersama keluarga pasien membawa seorang pasien ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bayukarta. Pasien diketahui telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak mampu beraktivitas, kondisi yang secara medis dan kemanusiaan jelas masuk kategori darurat (urgent) dan membutuhkan penanganan segera.
Namun ironis, Pihak rumah sakit justru mempersulit proses pelayanan dengan mengarahkan pasien untuk pergi ke klinik terlebih dahulu, sebuah langkah yang dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan fungsi dasar IGD.
Saat pihak keluarga dan awak media dari asosiasi keluarga pers Indonesia (AKPERSI) mempertanyakan apakah RS Bayukarta lebih mementingkan administrasi daripada keselamatan pasien, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa”, pernyataan yang dinilai tidak profesional dan bertolak belakang dengan kondisi riil pasien yang telah terbaring lemah selama tiga hari.
Situasi memanas ketika Ketua Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPERSI) meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa. Alih-alih menunjukkan empati dan profesionalisme, dokter jaga IGD justru menyuruh pasien ke klinik dengan nada tinggi. Bahkan, saat Kami selaku media menjalankan fungsi kontrol sosial, justru mendapat tantangan secara verbal, seolah tidak peduli terhadap peran pers dan pengawasan publik.
DINILAI BERTENTANGAN DENGAN UU KESEHATAN & UU PELAYANAN PUBLIK
Praktik penundaan dan pengalihan pasien darurat tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan mengutamakan keselamatan pasien, serta fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dalam keadaan darurat tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, dan tidak berbelit-belit, serta melarang praktik yang merugikan masyarakat dan mengabaikan hak dasar warga negara.
Penolakan atau penundaan penanganan pasien darurat dengan alasan prosedural dan administratif dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Menanggapi kejadian tersebut, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia AKPERSI DPC Kabupaten Karawang mengecam keras sikap dan tindakan dokter jaga IGD RS Bayukarta. Mengutamakan administrasi di atas keselamatan nyawa adalah pelanggaran moral dan bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Ini bukan kesalahan sepele, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Ketua AKPERSI.
AKPERSI juga menyoroti sikap menantang media sebagai bentuk arogansi dan anti-kritik yang tidak pantas ditunjukkan oleh institusi pelayanan publik.
“Media menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika dokter menantang media dan bersikap tidak pantas, itu menunjukkan rendahnya etika profesi dan kegagalan manajemen dalam membina sumber daya manusia,” lanjutnya.
AKPERSI DPC Kabupaten Karawang secara tegas menuntut:
1. Direktur Utama RS Bayukarta Karawang untuk memberikan sanksi tegas dan nyata kepada dokter jaga IGD yang bersangkutan, bukan sekadar teguran formalitas.
2. Dilakukannya evaluasi total dan terbuka terhadap sistem pelayanan IGD RS Bayukarta.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang turun langsung melakukan audit dan investigasi, serta memastikan seluruh rumah sakit mematuhi UU Kesehatan dan UU Pelayanan Publik.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka itu adalah bentuk kejahatan moral dalam pelayanan kesehatan. AKPERSI tidak akan diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan tegas,” tutup Ketua AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Bayukarta Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan Dirut RS Bayukarta serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memastikan pelayanan kesehatan yang manusiawi, beretika, dan patuh hukum.
Akpersi Karawang

