-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Imigrasi Karawang Imbau Warga Waspadai Overstay Saat Bepergian ke Luar Negeri

    VERSIT NEWS
    Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T08:23:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini









    Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih cermat memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran keimigrasian berupa overstay yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku perjalanan.


    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa masih banyak warga negara yang kurang memahami batas waktu izin tinggal saat berada di luar negeri. Padahal, ketentuan masa tinggal merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di suatu negara.


    Menurut Rahesya, overstay merupakan kondisi ketika seseorang berada di wilayah suatu negara melebihi masa tinggal yang telah diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum yang cukup serius bagi pelakunya.


    “Overstay dapat berujung pada berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan,” ujar Rahesya, Kamis (5/3/2026).


    Ia menegaskan, salah satu langkah paling penting untuk menghindari pelanggaran keimigrasian adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait durasi tinggal bagi wisatawan maupun pemegang visa tertentu.


    “Pemegang paspor harus selalu memperhatikan masa berlaku visa serta izin tinggal yang diberikan. Pastikan untuk meninggalkan negara tujuan sebelum batas waktu tersebut berakhir agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.


    Selain memperhatikan masa berlaku izin tinggal, Rahesya juga mengingatkan masyarakat agar memahami jenis visa yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Pasalnya, setiap jenis visa memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi durasi tinggal maupun tujuan penggunaannya.


    Visa wisata, misalnya, umumnya hanya memperbolehkan pemegangnya tinggal dalam jangka waktu tertentu dan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Sementara itu, visa kerja, pelajar, maupun visa kunjungan bisnis memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di negara tujuan.


    “Pemohon visa perlu menyesuaikan jenis visa dengan tujuan perjalanan. Jika tujuannya untuk bekerja, maka harus menggunakan visa kerja. Begitu juga untuk studi atau kegiatan lainnya. Ketidaksesuaian penggunaan visa juga bisa berpotensi menimbulkan masalah keimigrasian,” tambahnya.


    Rahesya juga menyarankan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri selalu menyimpan dokumen perjalanan dengan baik, termasuk paspor, visa, serta dokumen izin tinggal lainnya. Selain itu, penting juga untuk mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di negara tujuan.


    Menurutnya, langkah sederhana seperti mencatat tanggal masa berlaku izin tinggal dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berujung pada pelanggaran hukum.


    “Seringkali seseorang lupa dengan batas waktu izin tinggalnya. Oleh karena itu, penting untuk mencatat tanggal kedatangan dan kapan izin tinggal tersebut berakhir agar bisa mempersiapkan kepulangan tepat waktu,” tuturnya.


    Ia menambahkan, perencanaan perjalanan yang matang juga menjadi faktor penting untuk menghindari berbagai kendala selama berada di luar negeri. Dengan perencanaan yang baik, setiap pelaku perjalanan dapat memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Apabila seseorang masih memiliki kepentingan di negara tujuan sementara masa izin tinggal hampir habis, Rahesya menyarankan agar segera mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada otoritas imigrasi setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.


    “Jika masa tinggal hampir berakhir namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum batas waktunya habis. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di negara tersebut,” katanya.


    Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan keimigrasian internasional serta lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan.


    Dengan demikian, setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri dapat menjalani aktivitasnya dengan aman, tertib, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara. 


    Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +