Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).
Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.
Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.
Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;
2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.
MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.
(Red team)


