Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.
Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum
Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.
Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.
Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.
"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun.
Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan.
"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.


