Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Pasalnya, hingga saat ini, aktivitas yang diduga sebagai praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut diklaim masih terus berlangsung.
Obat-obatan seperti Tramadol dan Excimer merupakan obat yang penggunaannya diatur secara ketat dan hanya boleh diedarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, mulai dari kenakalan remaja hingga tindak kriminalitas.
Selain mempertanyakan keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, sejumlah pihak juga menyoroti minimnya tindakan tegas dari aparat berwenang terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Di sisi lain, awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mengaku pernah menyaksikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat di lokasi. Menurut pengakuan tersebut, oknum yang diduga anggota kepolisian terlihat mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat keras. Namun, alih-alih melakukan penindakan terhadap para pelaku, oknum tersebut diduga hanya mengambil sejumlah uang yang disebut sebagai "jatah".
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Apabila informasi mengenai keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk fungsi pengawasan internal, dapat turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik peredaran obat keras ilegal sekaligus menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Awak media dan elemen masyarakat juga mendesak adanya langkah konkret dari aparat terkait untuk melakukan razia, investigasi, serta penegakan hukum terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Tramadol dan Excimer tanpa izin di wilayah Telukjambe Barat.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran obat keras ilegal maupun penyalahgunaan wewenang, baik pelaku utama maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi


