KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.
Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.
Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.
Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.
"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.
Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.
Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.
Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.
RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.
Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.
"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.
Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.
"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.
Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.
Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.
"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*

