VERSITNEWS

Kamis, 07 Agustus 2025

Perkara Gerbang Belakang PT Changsin Masuk Agenda Pembuktian, Penggugat Serahkan 45 Bukti

VERSITNEWS.COM-Sidang perkara gerbang belakang PT Chang Shin Indonesia (CSI) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, yakni Rusli Wahyudi, menghadirkan total 45 bukti dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.

Baru 45, nanti akan ada tambahan lagi, Pak," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Walidi SH, usai sidang, Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam tahap pembuktian tersebut, pihak penggugat menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya lima sertifikat kepemilikan tanah, dua surat peralihan hak, serta sejumlah perjanjian yang mendasari kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

“Semuanya kami sampaikan sebagai dasar-dasar kepemilikan klien kami, Pak Rusli Wahyudi. Dokumen-dokumen tersebut sudah kami susun lengkap dalam satu bundel buku pembuktian,” jelas Walidi.

Bantahan Soal Kepemilikan Atas Nama Perusahaan

Menanggapi pertanyaan apakah sertifikat tanah tersebut atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi Rusli Wahyudi, Walidi membantah hal itu. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah sudah dipisahkan secara sah antara aset perusahaan dan aset pribadi melalui perjanjian hukum.

“Dalam perjanjian itu jelas, sudah dipisahkan antara harta perusahaan dan harta milik Pak Rusli. Itu sudah ada dasar hukumnya dan sah secara legal,” tegasnya.

Adapun, persidangan akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Pada kesempatan tersebut, pihak penggugat juga masih diperbolehkan untuk menyerahkan tambahan bukti jika diperlukan.

Kendati demikian, sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang berada di area strategis di belakang PT Changsin Indonesia, salah satu perusahaan besar di Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Walidi, SH Kuasa Hukum Rusli Wahyudi pemilik lahan di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebanyak 16 halaman.
Gugatan perdata itu terkait perkara pembukaan gerbang belakang PT. Chang Shin Indonesia (Changsin) yang diprakarsai oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa gerbang tersebut ditutup permanen.

"Ya, Tanggal 7 Maret 2025 lalu saya sudah daftarkan gugatan ke PN Karawang melalui online," kata Walidi, 13 Maret 2025 lalu.

Walidi mengatakan, ada 12 pihak yang menjadi tergugat atas perbuatan yang dianggap melawan hukum membuka kembali gerbang belakang Changsin. Diantaranya, sebut Walidi, PT. Changsin, Bupati Karawang, Notaris, BPN Karawang dan pihak terkait lainnya.

"Tanggal 26 Maret 2025 ini sidang perdananya di PN Karawang," timpalnya.

Persoalan pembukaan gerbang belakang PT. Changsin juga dilaporkan Walidi, SH ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan berbuntut pemanggilan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Karawang, Asip Suhendar ke Kemendagri.

Walidi mengatakan, Kemendagri juga melalui Asda mengarahkan agar Pemkab Karawang memfasilitasi mediasi antara Rusli Wahyudi dan PT. Changsin. Kemudian, Pemkab Karawang juga diperintahkan untuk membangun jalan alternatif dan PT. Changsin membangun jembatan.

"Kemendagri suda turun tangan atas persoalan ini. Gugatan perdata kami juga terus dilanjutkan," timpalnya.
VERSITNEWS.COM-Sidang perkara gerbang belakang PT Chang Shin Indonesia (CSI) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Karawang. Persidangan yang kini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat, yakni Rusli Wahyudi, menghadirkan total 45 bukti dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.

Baru 45, nanti akan ada tambahan lagi, Pak," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Walidi SH, usai sidang, Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam tahap pembuktian tersebut, pihak penggugat menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya lima sertifikat kepemilikan tanah, dua surat peralihan hak, serta sejumlah perjanjian yang mendasari kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

“Semuanya kami sampaikan sebagai dasar-dasar kepemilikan klien kami, Pak Rusli Wahyudi. Dokumen-dokumen tersebut sudah kami susun lengkap dalam satu bundel buku pembuktian,” jelas Walidi.

Bantahan Soal Kepemilikan Atas Nama Perusahaan

Menanggapi pertanyaan apakah sertifikat tanah tersebut atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi Rusli Wahyudi, Walidi membantah hal itu. Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah sudah dipisahkan secara sah antara aset perusahaan dan aset pribadi melalui perjanjian hukum.

“Dalam perjanjian itu jelas, sudah dipisahkan antara harta perusahaan dan harta milik Pak Rusli. Itu sudah ada dasar hukumnya dan sah secara legal,” tegasnya.

Adapun, persidangan akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Pada kesempatan tersebut, pihak penggugat juga masih diperbolehkan untuk menyerahkan tambahan bukti jika diperlukan.

Kendati demikian, sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang berada di area strategis di belakang PT Changsin Indonesia, salah satu perusahaan besar di Karawang.

Diberitakan sebelumnya, Walidi, SH Kuasa Hukum Rusli Wahyudi pemilik lahan di Desa Gintungkerta Kecamatan Klari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebanyak 16 halaman.
Gugatan perdata itu terkait perkara pembukaan gerbang belakang PT. Chang Shin Indonesia (Changsin) yang diprakarsai oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa gerbang tersebut ditutup permanen.

"Ya, Tanggal 7 Maret 2025 lalu saya sudah daftarkan gugatan ke PN Karawang melalui online," kata Walidi, 13 Maret 2025 lalu.

Walidi mengatakan, ada 12 pihak yang menjadi tergugat atas perbuatan yang dianggap melawan hukum membuka kembali gerbang belakang Changsin. Diantaranya, sebut Walidi, PT. Changsin, Bupati Karawang, Notaris, BPN Karawang dan pihak terkait lainnya.

"Tanggal 26 Maret 2025 ini sidang perdananya di PN Karawang," timpalnya.

Persoalan pembukaan gerbang belakang PT. Changsin juga dilaporkan Walidi, SH ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan berbuntut pemanggilan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Karawang, Asip Suhendar ke Kemendagri.

Walidi mengatakan, Kemendagri juga melalui Asda mengarahkan agar Pemkab Karawang memfasilitasi mediasi antara Rusli Wahyudi dan PT. Changsin. Kemudian, Pemkab Karawang juga diperintahkan untuk membangun jalan alternatif dan PT. Changsin membangun jembatan.

"Kemendagri suda turun tangan atas persoalan ini. Gugatan perdata kami juga terus dilanjutkan," timpalnya.

Sabtu, 02 Agustus 2025

Karang Taruna Kabupaten Karawang Gelar Pelantikan Unit Teknis Upaya Mendorong Untuk memfokuskan kinerja, Karang Taruna Kabupaten Karawang.

VERSITNEWS.COM.Karang taruna kabupaten Karawang menggelar pelantikan tujuh unit teknis dan mengukuhkan jajaran pengurus yang dibentuk untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan sesuai kebutuhan pengembangan organisasi. Bertempat di Aula Husni Hamid komplek Pemda kabupaten Karawang.
Sabtu, (02/08/2025)

Adapun Pelantikan yang di berikan Untuk
1,Garda Sakti Sekata Karang Taruna Kab.Karawang
2, Rescue Karang Taruna Kab.Karawang
3,BUMKT Karang Taruna Kab.Karawang
4,Seni Budaya Karang Taruna Kab.Karawang
5,Treaning Center Karang Taruna Kab.Karawang
6, Lembaga Hukum Karang Taruna Kab.Karawang
7,Dinkantara Karang Taruna Kab.Karawang
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus ke tujuh unit teknis tersebut sesuai dengan Permensos nomor 25/2019 dan AD/ART, pengurus karang taruna dapat membentuk unit teknis sesuai kebutuhan pengembangan Organisasi dan programnya.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Muspida serta perwakilannya, Dinas Sosial Kab. Karawang, Diparbud serta dinas terkait lainnya para pengurus karang taruna kabupaten, kecamatan dan desa.

Dalam Ulasannya Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. (C). Dhani Sudirman, ST, SE, MM, memaparkan bahwa, “Ketujuh Unit teknis Karang Taruna (UTKT) adalah satuan organisasi di bawah Karang Taruna. Unit teknis bekerja di bawah koordinasi pengurus Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pelantikan bertujuan untuk meresmikan kepengurusan baru dan memberikan legitimasi kepada pengurus yang terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, “Tegasnya

Untuk memfokuskan kinerja, Karang Taruna Kabupaten Karawang, membentuk dan melantik 7 Unit Teknis Karang Taruna sebagai dukungan terhadap program Karawang Maju-Karang Taruna Maju. Dan Ke-tujuh Unit teknis ini memiliki struktur organisasi sendiri, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang yang dibentuk, “Jelas Dhani.


Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus ke tujuh unit teknis tersebut sesuai dengan Permensos nomor 25/2019 dan AD/ART, pengurus karang taruna dapat membentuk unit teknis sesuai kebutuhan pengembangan Organisasi dan programnya.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Muspida serta perwakilannya, Dinas Sosial Kab. Karawang, Diparbud serta dinas terkait lainnya para pengurus karang taruna kabupaten, kecamatan dan desa.

Berita Lainnya  Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, SE. Merespon Cepat Pengaduan dari Lembaga Team Relawan Emergency Karawang (TREK) Dengan Adanya Warga Lansia


Dalam Ulasannya Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. (C). Dhani Sudirman, ST, SE, MM, memaparkan bahwa, “Ketujuh Unit teknis Karang Taruna (UTKT) adalah satuan organisasi di bawah Karang Taruna. Unit teknis bekerja di bawah koordinasi pengurus Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pelantikan bertujuan untuk meresmikan kepengurusan baru dan memberikan legitimasi kepada pengurus yang terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, “Tegasnya

“Untuk memfokuskan kinerja, Karang Taruna Kabupaten Karawang, membentuk dan melantik 7 Unit Teknis Karang Taruna sebagai dukungan terhadap program Karawang Maju-Karang Taruna Maju. Dan Ke-tujuh Unit teknis ini memiliki struktur organisasi sendiri, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang yang dibentuk, “Jelas Dhani.

Berita Lainnya  Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, SE. Merespon Cepat Pengaduan dari Lembaga Team Relawan Emergency Karawang (TREK) Dengan Adanya Warga Lansia

Lanjut Dhani menambahkan, Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti kepengurusan yang baru. Adapun ketujuh UTKT tersebut yakni, Unit Teknis Garda Sakti Sekata, Rescue, Dinkatara (IT), Badan Usaha Milik Karang Taruna (BUMKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Training Center dan Unit Teknis Seni Budaya, “Tegasnya.
VERSITNEWS.COM.Karang taruna kabupaten Karawang menggelar pelantikan tujuh unit teknis dan mengukuhkan jajaran pengurus yang dibentuk untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan sesuai kebutuhan pengembangan organisasi. Bertempat di Aula Husni Hamid komplek Pemda kabupaten Karawang.
Sabtu, (02/08/2025)

Adapun Pelantikan yang di berikan Untuk
1,Garda Sakti Sekata Karang Taruna Kab.Karawang
2, Rescue Karang Taruna Kab.Karawang
3,BUMKT Karang Taruna Kab.Karawang
4,Seni Budaya Karang Taruna Kab.Karawang
5,Treaning Center Karang Taruna Kab.Karawang
6, Lembaga Hukum Karang Taruna Kab.Karawang
7,Dinkantara Karang Taruna Kab.Karawang
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus ke tujuh unit teknis tersebut sesuai dengan Permensos nomor 25/2019 dan AD/ART, pengurus karang taruna dapat membentuk unit teknis sesuai kebutuhan pengembangan Organisasi dan programnya.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Muspida serta perwakilannya, Dinas Sosial Kab. Karawang, Diparbud serta dinas terkait lainnya para pengurus karang taruna kabupaten, kecamatan dan desa.

Dalam Ulasannya Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. (C). Dhani Sudirman, ST, SE, MM, memaparkan bahwa, “Ketujuh Unit teknis Karang Taruna (UTKT) adalah satuan organisasi di bawah Karang Taruna. Unit teknis bekerja di bawah koordinasi pengurus Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pelantikan bertujuan untuk meresmikan kepengurusan baru dan memberikan legitimasi kepada pengurus yang terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, “Tegasnya

Untuk memfokuskan kinerja, Karang Taruna Kabupaten Karawang, membentuk dan melantik 7 Unit Teknis Karang Taruna sebagai dukungan terhadap program Karawang Maju-Karang Taruna Maju. Dan Ke-tujuh Unit teknis ini memiliki struktur organisasi sendiri, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang yang dibentuk, “Jelas Dhani.


Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan pengurus ke tujuh unit teknis tersebut sesuai dengan Permensos nomor 25/2019 dan AD/ART, pengurus karang taruna dapat membentuk unit teknis sesuai kebutuhan pengembangan Organisasi dan programnya.
Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Muspida serta perwakilannya, Dinas Sosial Kab. Karawang, Diparbud serta dinas terkait lainnya para pengurus karang taruna kabupaten, kecamatan dan desa.

Berita Lainnya  Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, SE. Merespon Cepat Pengaduan dari Lembaga Team Relawan Emergency Karawang (TREK) Dengan Adanya Warga Lansia


Dalam Ulasannya Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang Dr. (C). Dhani Sudirman, ST, SE, MM, memaparkan bahwa, “Ketujuh Unit teknis Karang Taruna (UTKT) adalah satuan organisasi di bawah Karang Taruna. Unit teknis bekerja di bawah koordinasi pengurus Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pelantikan bertujuan untuk meresmikan kepengurusan baru dan memberikan legitimasi kepada pengurus yang terpilih dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, “Tegasnya

“Untuk memfokuskan kinerja, Karang Taruna Kabupaten Karawang, membentuk dan melantik 7 Unit Teknis Karang Taruna sebagai dukungan terhadap program Karawang Maju-Karang Taruna Maju. Dan Ke-tujuh Unit teknis ini memiliki struktur organisasi sendiri, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa anggota yang bertanggung jawab pada bidang yang dibentuk, “Jelas Dhani.

Berita Lainnya  Bupati Karawang H. Aep Saefuloh, SE. Merespon Cepat Pengaduan dari Lembaga Team Relawan Emergency Karawang (TREK) Dengan Adanya Warga Lansia

Lanjut Dhani menambahkan, Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti kepengurusan yang baru. Adapun ketujuh UTKT tersebut yakni, Unit Teknis Garda Sakti Sekata, Rescue, Dinkatara (IT), Badan Usaha Milik Karang Taruna (BUMKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Training Center dan Unit Teknis Seni Budaya, “Tegasnya.

RSUD Cabangbungin Dinilai Tak Hormati APH dan Kepala Desa.

VERSITNEWS.COM-Upaya Diskusi yang digelar di aula management RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, perihal datangnya anggota ormas yang bertuliskan PSHT Madiun yang ingin mengambil alih para pekerja pribumi (lingkungan) yang ada di RSUD Cabangbungin Jumat (1/8/2025), berujung pada kekecewaan. 

Diskusi yang diharapkan mampu meredam kegaduhan internal rumah sakit justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dipicu oleh sikap tidak kooperatif dari pihak RSUD, yang hanya diwakili oleh seorang pekerja harian lepas yang mengaku sebagai asisten direktur.

Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa jayalaksana, Irwansyah, yang mewakili seluruh kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, mengaku kecewa berat atas ketidakhadiran Direktur RSUD Cabangbungin dalam pertemuan tersebut.

"Kami datang dengan itikad baik, berharap klarifikasi langsung dari direktur, karena ini menyangkut kegaduhan di wilayah kami. Tapi yang hadir malah orang yang mengaku asisten, tanpa legalitas jelas. Ini sangat mengecewakan," tegas Rohmat.

Irwansyah menilai Diskusi gagal total akibat sikap arogan dari perwakilan yang ditunjuk.

"Kami hadir tanpa undangan resmi demi menjaga ketertiban. Tapi sikap perwakilan RSUD justru memancing emosi. Kalau nanti terjadi hal serupa, kami akan minta pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD," ujar Irwansyah.

Sosok yang mengaku bernama Asih, mewakili direktur RSUD dalam forum Diskusi di aula management RSUD Cabangbungin, belakangan mengaku hanya pekerja harian lepas.

Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa Asih, Tidak memiliki SK resmi dari Dinas Kesehatan, serta Bukan ASN maupun tenaga P3K, dan  Hanya ditugaskan langsung oleh Direktur RSUD tanpa dasar legalitas formal.

"Saya hanya asisten pribadi bu direktur. Bukan ASN, bukan P3K. Saya hanya jalankan perintah beliau," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Cabangbungin terkait polemik perwakilan tanpa lagal standing yang jelas dan kegagalan dari forum diskusi tersebut, juga disebabkan kebohongan yang dilakukan direktur RSUD yang tidak bisa hadir di forum diskusi padahal direktur RSUD Cabangbungin ada bersembunyi didalam ruangan, namun para staf RSUD selalu bilang direktur tidak ada diruangan.

Bahkan mengenai asih kerap kali mengaku mewakili lembaga RSUD cabang bungin, asih sering diberikan tugas kedinasan oleh direktur RSUD dan selalu tampil didepan kegiatan-kegiatan formal RSUD Cabangbungin 

Sikap RSUD yang tidak melibatkan jajaran resmi atau pejabat struktural dalam forum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa, dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap institusi dan pemerintah desa.
VERSITNEWS.COM-Upaya Diskusi yang digelar di aula management RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, perihal datangnya anggota ormas yang bertuliskan PSHT Madiun yang ingin mengambil alih para pekerja pribumi (lingkungan) yang ada di RSUD Cabangbungin Jumat (1/8/2025), berujung pada kekecewaan. 

Diskusi yang diharapkan mampu meredam kegaduhan internal rumah sakit justru tak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dipicu oleh sikap tidak kooperatif dari pihak RSUD, yang hanya diwakili oleh seorang pekerja harian lepas yang mengaku sebagai asisten direktur.

Kepala Desa Setialaksana, Rohmat, dan Kepala Desa jayalaksana, Irwansyah, yang mewakili seluruh kepala desa se-Kecamatan Cabangbungin, mengaku kecewa berat atas ketidakhadiran Direktur RSUD Cabangbungin dalam pertemuan tersebut.

"Kami datang dengan itikad baik, berharap klarifikasi langsung dari direktur, karena ini menyangkut kegaduhan di wilayah kami. Tapi yang hadir malah orang yang mengaku asisten, tanpa legalitas jelas. Ini sangat mengecewakan," tegas Rohmat.

Irwansyah menilai Diskusi gagal total akibat sikap arogan dari perwakilan yang ditunjuk.

"Kami hadir tanpa undangan resmi demi menjaga ketertiban. Tapi sikap perwakilan RSUD justru memancing emosi. Kalau nanti terjadi hal serupa, kami akan minta pertanggungjawaban langsung dari Direktur RSUD," ujar Irwansyah.

Sosok yang mengaku bernama Asih, mewakili direktur RSUD dalam forum Diskusi di aula management RSUD Cabangbungin, belakangan mengaku hanya pekerja harian lepas.

Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa Asih, Tidak memiliki SK resmi dari Dinas Kesehatan, serta Bukan ASN maupun tenaga P3K, dan  Hanya ditugaskan langsung oleh Direktur RSUD tanpa dasar legalitas formal.

"Saya hanya asisten pribadi bu direktur. Bukan ASN, bukan P3K. Saya hanya jalankan perintah beliau," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Direktur RSUD Cabangbungin terkait polemik perwakilan tanpa lagal standing yang jelas dan kegagalan dari forum diskusi tersebut, juga disebabkan kebohongan yang dilakukan direktur RSUD yang tidak bisa hadir di forum diskusi padahal direktur RSUD Cabangbungin ada bersembunyi didalam ruangan, namun para staf RSUD selalu bilang direktur tidak ada diruangan.

Bahkan mengenai asih kerap kali mengaku mewakili lembaga RSUD cabang bungin, asih sering diberikan tugas kedinasan oleh direktur RSUD dan selalu tampil didepan kegiatan-kegiatan formal RSUD Cabangbungin 

Sikap RSUD yang tidak melibatkan jajaran resmi atau pejabat struktural dalam forum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa, dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap institusi dan pemerintah desa.

Jumat, 01 Agustus 2025

Mr. Kim Penuhi Panggilan Polres Karawang Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

KARAWANG | VERSITNEWS.COM-
Aktivis Karawang yang dikenal luas dengan nama Mr. Kim, atau Nurdin Syam, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Jumat pagi (1/8/2025). 

Klarifikasi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.

Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/682/VII/2025/Reskrim yang masuk ke Polres Karawang pada 24 Juli 2025. 

Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dan difokuskan pada kronologi kejadian yang sempat memicu polemik beberapa pekan lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.“Dari jam 9 sampai jam 11 kami ditanya soal awal audiensi atau musyawarah di Disnaker, hingga soal pernyataan salah satu HRD dari kawasan industri Karawang yang dilakukan di hadapan publik,” ujar Mr. Kim .

Usai menjalani sesi klarifikasi.Kepada penyidik, Mr. Kim juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video utuh jalannya forum audiensi. Video tersebut, menurutnya, diperoleh dari rekan-rekan media yang turut meliput jalannya pertemuan di Disnaker Karawang.

“Saya yakin Polres Karawang akan tegak lurus menghargai proses hukum. Banyak saksi yang hadir saat itu, termasuk Pak Lurah Jujun, Pak Ranzes, perwakilan Disnaker, serta awak media,” jelasnya.Mr. Kim juga menekankan bahwa peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri di Karawang untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok atau golongan masyarakat mana pun, terutama dalam konteks ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, kita harus bersikap terbuka terhadap siapa pun yang ingin bekerja di Karawang, tapi tetap mengutamakan putra-putri daerah,” tegasnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Mr. Kim menyatakan dirinya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang dan jajaran penyidik yang telah bersikap profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini .

"Saya menunggu panggilan selanjutnya jika diperlukan. Kita dorong proses ini dengan saling menghormati,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat bernomor B/6052/VII/2025/Reskrim, Kasat Reskrim Polres Karawang menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Mr. Kim merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang terjadi pada 23 Juli 2025.
KARAWANG | VERSITNEWS.COM-
Aktivis Karawang yang dikenal luas dengan nama Mr. Kim, atau Nurdin Syam, memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang pada Jumat pagi (1/8/2025). 

Klarifikasi ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.

Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Nomor: LAPDU/682/VII/2025/Reskrim yang masuk ke Polres Karawang pada 24 Juli 2025. 

Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam, dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dan difokuskan pada kronologi kejadian yang sempat memicu polemik beberapa pekan lalu di Kantor Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.“Dari jam 9 sampai jam 11 kami ditanya soal awal audiensi atau musyawarah di Disnaker, hingga soal pernyataan salah satu HRD dari kawasan industri Karawang yang dilakukan di hadapan publik,” ujar Mr. Kim .

Usai menjalani sesi klarifikasi.Kepada penyidik, Mr. Kim juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video utuh jalannya forum audiensi. Video tersebut, menurutnya, diperoleh dari rekan-rekan media yang turut meliput jalannya pertemuan di Disnaker Karawang.

“Saya yakin Polres Karawang akan tegak lurus menghargai proses hukum. Banyak saksi yang hadir saat itu, termasuk Pak Lurah Jujun, Pak Ranzes, perwakilan Disnaker, serta awak media,” jelasnya.Mr. Kim juga menekankan bahwa peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran penting bagi para pelaku industri di Karawang untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok atau golongan masyarakat mana pun, terutama dalam konteks ketenagakerjaan.

"Saya tegaskan, kita harus bersikap terbuka terhadap siapa pun yang ingin bekerja di Karawang, tapi tetap mengutamakan putra-putri daerah,” tegasnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Mr. Kim menyatakan dirinya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang dan jajaran penyidik yang telah bersikap profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini .

"Saya menunggu panggilan selanjutnya jika diperlukan. Kita dorong proses ini dengan saling menghormati,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat bernomor B/6052/VII/2025/Reskrim, Kasat Reskrim Polres Karawang menyatakan bahwa klarifikasi terhadap Mr. Kim merupakan bagian dari penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat yang terjadi pada 23 Juli 2025.

Rapat Paripurna DPRD Karawang, Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan TA 2025 dan KUA PPS TA 2026

VERSITNEWS.COM-| DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna pengesahan dan persetujuan tiga Raperda dan empat program starategis sekaligus menyampaikan nota pengantar Reperda Perubahan APBD tahun  2025  dan KUA PPA APBD tahun 2026

Rapur dihadiri  unsur Pimpinan dan anggota DPRD , Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati.Maslani  Forkopinda. Sekda Aang Rahmatullah dan Para kepala OPD, , Camat  lingkup Pemkab Karawang kepala Desa, serta unsur BUMN BUMD, dan elemen lainnya bertempat   di gedung Paripurna DPRD Karawang  Kamis (31/7/25)

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Endang Sodikin membahas berbagai kebijakan penting yang strategis yang menjadi Priorotas dalam pembangunan Kabupaten Karawang antara lain

1 Persetujuan dan penetapan

a Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

b. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik

c.Raperda tentang pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) kabupaten Karawang tahun 2025-2029 .

2. Persetujuan rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2025.

3. Penyampain perubahan surat keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan psraturan daerah tahun 2025.

4. Penyampaian nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan KUA PPS APBD tahun anggaran 2026

Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menekankan pentingnya membangun Karawang secara inklusif, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan pinggiran yang masih kekurangan infrastruktur dasar

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas”Pungkas Bupati Aep


(Ferimaulana)
VERSITNEWS.COM-| DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna pengesahan dan persetujuan tiga Raperda dan empat program starategis sekaligus menyampaikan nota pengantar Reperda Perubahan APBD tahun  2025  dan KUA PPA APBD tahun 2026

Rapur dihadiri  unsur Pimpinan dan anggota DPRD , Bupati Aep Syaepuloh dan Wakil Bupati.Maslani  Forkopinda. Sekda Aang Rahmatullah dan Para kepala OPD, , Camat  lingkup Pemkab Karawang kepala Desa, serta unsur BUMN BUMD, dan elemen lainnya bertempat   di gedung Paripurna DPRD Karawang  Kamis (31/7/25)

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Endang Sodikin membahas berbagai kebijakan penting yang strategis yang menjadi Priorotas dalam pembangunan Kabupaten Karawang antara lain

1 Persetujuan dan penetapan

a Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

b. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik

c.Raperda tentang pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) kabupaten Karawang tahun 2025-2029 .

2. Persetujuan rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2025.

3. Penyampain perubahan surat keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan psraturan daerah tahun 2025.

4. Penyampaian nota pengantar Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan KUA PPS APBD tahun anggaran 2026

Bupati Karawang, Aep Saepulloh, menekankan pentingnya membangun Karawang secara inklusif, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan pinggiran yang masih kekurangan infrastruktur dasar

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas”Pungkas Bupati Aep


(Ferimaulana)

Lakalantas Di Jalan Raya Loji Karawang, Pengendara Motor Tabrak Truk Yang Sedang Ganti Ban.

VERSITNEWS.COM-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Loji, tepatnya di dekat lapangan sepak bola Kereteg, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Seorang pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang truk yang saat itu tengah berhenti untuk mengganti ban.

Pengendara motor kritis dan sudah dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis

Tetap selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan.

Menurut keterangan warga kejadian tersebut terjadi tiba tiba, dan tidak di ketahui secara pasti.

“Pengendara motor datang dari arah yang sama dengan mobil truk. Saya juga ga tau secara pasti, tapi tiba tiba motor itu langsung menghantam bagian belakang truk. Pengendara sepeda motornya entah mengantuk atau apa, saya juga kurang tau.” Jelasnya.

Sejumlah warga menyebut bahwa kondisi permukaan jalan tersebut memang berbeda.  Sebagian permukaannya ada yang tinggi cukup signifikan.

Warga juga mengungkapkan, selain jalan yang sudah rusak di beberapa titik, mereka juga mengataka minimnya fasilitas keselamatan jalan dinilai turut menjadi faktor risiko kecelakaan di lokasi tersebut. Warga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait.
VERSITNEWS.COM-Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Loji, tepatnya di dekat lapangan sepak bola Kereteg, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Seorang pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang truk yang saat itu tengah berhenti untuk mengganti ban.

Pengendara motor kritis dan sudah dilarikan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis

Tetap selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu utamakan keselamatan.

Menurut keterangan warga kejadian tersebut terjadi tiba tiba, dan tidak di ketahui secara pasti.

“Pengendara motor datang dari arah yang sama dengan mobil truk. Saya juga ga tau secara pasti, tapi tiba tiba motor itu langsung menghantam bagian belakang truk. Pengendara sepeda motornya entah mengantuk atau apa, saya juga kurang tau.” Jelasnya.

Sejumlah warga menyebut bahwa kondisi permukaan jalan tersebut memang berbeda.  Sebagian permukaannya ada yang tinggi cukup signifikan.

Warga juga mengungkapkan, selain jalan yang sudah rusak di beberapa titik, mereka juga mengataka minimnya fasilitas keselamatan jalan dinilai turut menjadi faktor risiko kecelakaan di lokasi tersebut. Warga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait.

Jeri Praktisi Hukum Sekaligus Juga Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) DPC Karawang Pimpin Rapat Untuk Memperkuat Solidaritas Para Pengurus

VERSITNEWS.COM-Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang gelar rapat internal keanggotaan Jurnalis Kamis (31/07/2025) yang beralamat di Jalan Veteran belakang kantor KONI Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur.

‎‎Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Divisi Hukum PJID Karawang, di antaranya, Asep Maulana, SH, Wisnu Batara, SH, Fiki Muzaki Makhron, SH. Serta Dewan Pembina PJID DPC Karawang, H. Taupik, serta dihadiri pula para Jurnalis yang tergabung dalam organisasi tersebut.

‎‎Ketua PJID DPC Karawang, RL Jeri S,SH, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kegiatan evaluatif seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi terhadap anggotanya.

H.Taupik selaku dewan pembina,dalam sambutannya memberikan arahan dan masukan penting bagi perkembangan organisasi.

‎‎Dalam kesempatan tersebut, Rojes menambahkan,"Rapat ini bukan hanya evaluasi semata, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sebagai jurnalis, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah jurnalisme yang bebas, demokratis, dan beretika,” pungkasnya

Rapat internal ini di harapkan mampu mempererat tali silaturahmi dan kesolidan antar jurnalis serta memperkuat posisi PJID sebagai organisasi jurnalis yang kredibel, independen, dan memiliki pengaruh positif di kabupaten Karawang.
VERSITNEWS.COM-Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang gelar rapat internal keanggotaan Jurnalis Kamis (31/07/2025) yang beralamat di Jalan Veteran belakang kantor KONI Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur.

‎‎Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Divisi Hukum PJID Karawang, di antaranya, Asep Maulana, SH, Wisnu Batara, SH, Fiki Muzaki Makhron, SH. Serta Dewan Pembina PJID DPC Karawang, H. Taupik, serta dihadiri pula para Jurnalis yang tergabung dalam organisasi tersebut.

‎‎Ketua PJID DPC Karawang, RL Jeri S,SH, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kegiatan evaluatif seperti ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi terhadap anggotanya.

H.Taupik selaku dewan pembina,dalam sambutannya memberikan arahan dan masukan penting bagi perkembangan organisasi.

‎‎Dalam kesempatan tersebut, Rojes menambahkan,"Rapat ini bukan hanya evaluasi semata, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sebagai jurnalis, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah jurnalisme yang bebas, demokratis, dan beretika,” pungkasnya

Rapat internal ini di harapkan mampu mempererat tali silaturahmi dan kesolidan antar jurnalis serta memperkuat posisi PJID sebagai organisasi jurnalis yang kredibel, independen, dan memiliki pengaruh positif di kabupaten Karawang.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done