2025 - VERSITNEWS

Selasa, 30 Desember 2025

Asep Agustian: Proyek Mangkrak di Tangan Bidang SDA PUPR, Bupati Harus Evaluasi Total!,Pejabat Lamban Layak Dimutasi!"

KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi atas beberapa capaian program kerja pemerintahan Aep-Maslani di akhir tahun 2025, khsususnya dalam bidang infrastruktur beberapa proyek monumental dan ikonik yang menjadi kebanggaan masyarakat Karawang.

Sebut saja diantaranya seperti pembangunan Underpass Gorowong Warungbambu dan revitalisasi GOR Panatayudha yang telah diresmikan Bupati, H. Aep Syaepuloh (Jiep).

Namun demikian, Asep Agustian mengkritik beberapa pekerjaan atau proyek Dinas PUPR Karawang yang tak selesai hingga akhir tahun 2025. Salah satunya adalah proyek Sabuk Pantai (Sea Wall) di Muara Pantai Pakisjaya, dibawah naungan Bidang SDA Dinas PUPR Karawang.

Diketahui, proyek dengan nilai Rp 900 juta yang dikerjakan CV. Mazel Arnawama Indonsesia tersebut mengalami keterlambatan (tidak selesai 90 hari kalender), sehingga pengerjaanya distop sementara di akhir tahun 2025. Pengerjaan proyek sabuk pantai ini baru mencapai 56 meter, dari total keseluruhan 80 meter.

Atas persoalan ini, Asep Agustian meminta Bupati Aep mengevaluasi total kinerja Bidang SDA Dinas PUPR Karawang yang tidak selesai mencapai target.

"Ya, harus dievaluasi total itu Kabid SDA PUPR. Karena satu sisi kita sebagai masyarakat bangga dengan beberapa capaian proyek munumental yang sudah diresmikan Pak Bupati. Tapi di sisi lain masih ada 'duri dalam sekam' tentang beberapa kinerja pejabat dinas yang lamban seperti keong," tutur Asep Agustian, Selasa (30/12/2025).

Ketua DPC PERADI Karawang ini kembali menegaskan, agar Bupati Jiep segera mengevaluasi total kinerja para pejabat yang tidak bisa 'bekerja gaspol' dalam mengikuti kebijakannya, seperti Kabid SDA Dinas PUPR Karawang.

"Pejabat yang gak bisa 'Gaspol' mengikuti Bupati Jiep mending mundur saja, ulah ngagokan!. Mutasi saja mereka ke kecamatan, biar bisa mengevaluasi diri. Jangan sampai bupati-nya lari terus, tapi pejabatnya lamban seperti keong," sindir Asep Agustian.

Sementara dilansir dari Delik.co.id, Tim Audit dari Dinas PUPR Karawang telah menghentikan sementara pengerjaan proyek sabuk pantai yang mengalami keterlambatan.

Dan seseorang bernama Adam yang mengaku sebagai Direktur CV. Mazel Arnawama Indonesia masih sulit dikonfirmasi wartawan, terkait adanya keterlambatan dalam pengerjaaan proyek sabuk pantai ini.

Begitupun dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Karawang, Aries Purwanto yang juga sulit dikonfirmasi.

Padahal sebelumnya, Aries sempat menyatakan rasa optimistismenya jika proyek sabuk pantai dapat diselesaikan tepat waktu.

“Insya Allah, on progres dan bisa selesai sesuai waktu,” ujar Aries beberapa waktu lalu.

Dan saat dikonfirmasi ulang, Asep Agustian kembali menyindir jika Kabid SDA Dinas PUPR Karawang terlalu banyak mimpi dan halu. Alih-alih pengerjaan proyek bisa selesai sebelum akhir tahun, tetapi malah distop sementara karena mengalami keterlambatan.

"Ya, pada akhirnya di akhir tahun 2025, itu proyek sabuk pantai belum ada manfaatnya untuk masyarakat. Padahal sejak awal saya sudah bilang itu proyek tidak akan bisa selesai sampai akhir tahun, karena saya melihat progres pengerjaan di lapangan seperti apa," kata Askun (sapaan akrab).

"Jadi saya nilai Kabid SDA Aries ini terlalu banyak mimpi dan halu. Katanya akademisi, tapi tidak bisa menghitung dan mengantisipasi tenggat waktu pengerjaan proyek secara ilmiah," tutup Askun.

Red

Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, AKPERSI Desak Polres Bone Bolango Tegakkan Supremasi Hukum

Bone Bolango – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua dari Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari jajaran AKPERSI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Fajar Hunawa mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Bone Bolango sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Namun saat kami kembali mempertanyakan progres laporan, jawaban yang diterima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar.

Merespons kondisi tersebut, Fajar kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, agar mendapatkan perhatian kelembagaan dan pengawalan serius.

Menurut Imran Uno, dugaan tindak pidana penganiayaan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif atau dibiarkan berlarut-larut, karena bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional serta tanpa penundaan yang tidak berdasar.

Imran mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango untuk meminta atensi serius atas laporan tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara masih dalam tahap proses.

“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian, tetapi hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa apabila tidak ada progres konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai memperoleh kepastian hukum, demi menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Divisi Humas-AKPERSI

Gerindra Karawang Tanam 5.000 Mangrove & Salurkan Bansos: Bukti Nyata Kepedulian pada Lingkungan dan Rakyat

Karawang – Menutup akhir tahun 2025 dengan langkah konkret, DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang melaksanakan aksi tanam 5.000 pohon mangrove di wilayah pesisir Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Selasa (31/12/2025). Aksi ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari komitmen nyata Gerindra Karawang terhadap kelestarian lingkungan dan kepedulian sosial masyarakat pesisir.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada puluhan anak yatim dan lansia sebagai bentuk kehadiran partai yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat bawah.
Ketua DPC Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, menyatakan bahwa gerakan tanam 5.000 mangrove adalah bukti bahwa Gerindra tidak hanya berfokus pada kerja politik, tetapi juga mengambil tanggung jawab terhadap kelestarian alam dan nilai-nilai kemanusiaan.
"Wilayah pesisir Karawang rentan terhadap abrasi. Maka dari itu, kami hadir di Cemara Jaya untuk melakukan aksi nyata. Di sisi lain, kami juga menyalurkan bantuan kepada anak yatim dan lansia. Ini bukti bahwa pembangunan bukan hanya soal fisik atau ekonomi, tapi juga soal empati," tegas Ajang.
Ajang juga menekankan pentingnya sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah. Ia mengapresiasi kehadiran dan dukungan moril Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam kegiatan tersebut. “Ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor untuk kebaikan bersama bisa terwujud,” tambahnya.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Gerindra Karawang.

“Gerakan ini adalah investasi jangka panjang bagi lingkungan Karawang. Mangrove bukan hanya pohon, tapi penjaga pantai dan sumber kehidupan. Saya harap langkah ini bisa ditiru oleh partai lain, perusahaan, dan komunitas," ujar Bupati.

Menurutnya, aksi nyata seperti ini sangat sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan Pemkab Karawang.

Kegiatan ini juga melibatkan kader Gerindra dari berbagai kecamatan, fraksi Gerindra DPRD Karawang, Anggota DPRD Provinsi Jabar Dea Eka Rizaldi, serta perangkat kecamatan dan desa yang turut menyukseskan acara.

“Kami akan lanjutkan gerakan semacam ini di tahun-tahun mendatang,” pungkas Ajang.


Red 

Senin, 29 Desember 2025

AKPERSI Karawang Prihatin Atas Terjadinya Banjir di Desa Mulya Sejati, Diduga Dampak Pembangunan Proyek Industri.

AKPERSI Karawang menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya banjir yang melanda Desa Mulya Sejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Banjir tersebut diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas pembangunan proyek industri yang mengabaikan aspek tata kelola lingkungan dan sistem drainase yang memadai.

Banjir yang terjadi usai diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi ini mengakibatkan genangan air merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta akses jalan desa. Kondisi tersebut tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih sebagian warga harus menghentikan aktivitas sehari-hari akibat genangan air yang tak kunjung surut.

Ketua DPC AKPERSI Karawang menyatakan bahwa pembangunan industri seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan lingkungan. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar keseimbangan alam dan keselamatan warga tetap terjaga.

AKPERSI menilai, berkurangnya daerah resapan air serta perubahan kontur tanah akibat pembangunan industri menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir di wilayah tersebut. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, AKPERSI Karawang juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek industri yang berada di sekitar Desa Mulya Sejati. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar setiap aktivitas pembangunan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak merugikan lingkungan.

AKPERSI juga mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pengembang, pemerintah, dan masyarakat terdampak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan solusi konkret seperti perbaikan drainase, normalisasi saluran air, serta penambahan area resapan dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, AKPERSI Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, sembari menunggu langkah nyata dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

AKPERSI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata. Organisasi pers tersebut berharap kejadian banjir di Desa Mulya Sejati menjadi perhatian serius semua pihak, agar pembangunan di Kabupaten Karawang dapat berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan.


Red 

AKPERSI Karawang Prihatin Atas Terjadinya Banjir di Desa Mulyasari, Diduga Dampak Pembangunan Proyek Industri.

AKPERSI Karawang menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya banjir yang melanda Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Banjir tersebut diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas pembangunan proyek industri yang mengabaikan aspek tata kelola lingkungan dan sistem drainase yang memadai.

Banjir yang terjadi usai diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi ini mengakibatkan genangan air merendam permukiman warga, lahan pertanian, serta akses jalan desa. Kondisi tersebut tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih sebagian warga harus menghentikan aktivitas sehari-hari akibat genangan air yang tak kunjung surut.

Ketua DPC AKPERSI Karawang menyatakan bahwa pembangunan industri seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan lingkungan. Menurutnya, setiap proyek pembangunan wajib memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) agar keseimbangan alam dan keselamatan warga tetap terjaga.

AKPERSI menilai, berkurangnya daerah resapan air serta perubahan kontur tanah akibat pembangunan industri menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir di wilayah tersebut. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, AKPERSI Karawang juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek industri yang berada di sekitar Desa Mulyasari. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar setiap aktivitas pembangunan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak merugikan lingkungan.

AKPERSI juga mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pengembang, pemerintah, dan masyarakat terdampak. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan solusi konkret seperti perbaikan drainase, normalisasi saluran air, serta penambahan area resapan dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, AKPERSI Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat curah hujan tinggi. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, sembari menunggu langkah nyata dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

AKPERSI Karawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata. Organisasi pers tersebut berharap kejadian banjir di Desa Mulyasari menjadi perhatian serius semua pihak, agar pembangunan di Kabupaten Karawang dapat berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan.


Red 

Plt. Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Songsong Masa Gemilang

KARAWANG – Menyambut pergantian tahun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Dalam ucapan resminya yang dirilis melalui berbagai platform media dan visual banner, Sahali mengajak masyarakat Karawang untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru, penuh optimisme, dan harapan akan masa depan yang gemilang.

“Mari songsong masa defodian gemilang penuh harapan,” tulis Sahali dalam pesan yang dibagikan kepada publik, Senin (1/1/2026).

Ucapan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas capaian dan tantangan di tahun 2025 serta komitmen Bapenda Karawang dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan berkelanjutan.

Sahali juga menegaskan bahwa Bapenda akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2026.

Dengan semangat tahun baru, Sahali berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi kemajuan Karawang yang lebih baik, sejahtera, dan mandiri.


Yusup

Perumdam Tirta Tarum Karawang Sampaikan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

KARAWANG – Menyambut momen perayaan Hari Natal 25 Desember 2025 dan datangnya Tahun Baru 2026, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Karawang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya pelanggan setia mereka.

Melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi publik, jajaran direksi Perumdam Tirta Tarum menampilkan ucapan yang penuh semangat kebersamaan dan toleransi. Dalam unggahan tersebut, tampak jajaran pimpinan Perumdam dengan senyum hangat menyampaikan salam Natal dan Tahun Baru.

“Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026. Semoga damai, sukacita, dan harapan baru senantiasa hadir dalam kehidupan kita semua,”tulis ucapan resmi yang dibagikan ke publik.

Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum, dalam keterangannya menyebut bahwa perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk mempererat persaudaraan antarumat, memperkuat semangat pelayanan, serta melakukan refleksi atas kinerja perusahaan selama setahun terakhir.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Karawang. Semoga tahun 2026 menjadi tahun penuh berkah, inovasi, dan kemajuan bersama,”ujar jajaran direksi.

Perumdam Tirta Tarum juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebersamaan, serta tetap mendukung upaya pembangunan daerah, termasuk sektor pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Redaksi 

Minggu, 28 Desember 2025

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Gembongan, Ketua BUMDes Tak Tahu Menahu, Kades Diduga Ambil Alih Kewenangan

Karawang – Keresahan masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kian memuncak. Pasalnya, sejak turunnya dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), tidak ada informasi yang jelas kepada publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara, justru seolah tidak berlaku di desa ini.

Warga bernama Bubun mengungkapkan kekecewaannya saat mengonfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes, Kandias. “Waktu saya tanya, beliau (Kandias) bilang dananya sudah habis. Tapi saya heran, kok bisa cepat habis tanpa ada kabar penggunaannya? Dana belum terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Bubun.

Yang lebih mengejutkan, Kandias selaku Ketua BUMDes mengaku hanya diminta menandatangani pencairan dana, tanpa mengetahui alokasi dan penggunaannya. "Saya hanya tahu dananya turun, saya diminta tanda tangan. Tapi dana itu digunakan untuk apa saja, saya tidak tahu," ungkap Kandias.

Ini jelas mencederai aturan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengelolaan dana BUMDes harus transparan dan akuntabel, serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan kepala desa. Kepala desa hanya sebagai penasihat, bukan eksekutor anggaran.

Jika benar dana BUMDes digunakan tanpa sepengetahuan ketua BUMDes dan tidak sesuai peruntukan, maka ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan dinas terkait segera *turun ke lapangan* untuk melakukan audit dan penyelidikan. Karena dana tersebut seharusnya membantu mendorong perputaran ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang saat ini sedang kesulitan bertahan hidup.

“Jangan sampai dana negara hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat dibiarkan menderita,” tegas Bubun.


Red 

Sabtu, 27 Desember 2025

DIDUGA GUNAKAN BESI BEKAS DAN KROPOS, PROYEK JEMBATAN DI KARAWANG MENUAI SOROTAN: ADA APA DENGAN DINAS PUPR?

KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, yang menelan anggaran hingga Rp 490 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan proyek ini diduga menggunakan material tidak layak, seperti besi bekas, karatan, bahkan kropos yang sangat membahayakan keselamatan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang,"Ferimaulana dalam keterangannya, menyebut bahwa ada indikasi kuat kongkalikong antara pihak Dinas PUPR Karawang dengan kontraktor pelaksana, CV. Surya Gemilang. Kecurigaan ini mencuat karena buruknya kualitas material dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

"Saat kami coba konfirmasi ke Kabid Jalan Dinas PUPR, Tri Winarno, jawabannya justru mengejutkan. Ia mengatakan material seperti itu masih layak dan sesuai RAB. Pertanyaannya, apakah pembangunan yang menggunakan besi bekas dan karatan bisa disebut layak? Ini bukan rehab ringan, ini pembangunan jembatan yang menyangkut nyawa banyak orang," ujar Feri.

Lebih jauh, ia menilai pernyataan dari pejabat publik tersebut seolah menyepelekan keselamatan masyarakat dan hanya mengedepankan urusan keuntungan pribadi.

“Jawaban seperti itu menunjukkan bahwa ada mental pembiaran dan budaya asal jadi dalam proyek infrastruktur publik. Ini bukan sekadar soal material, tapi soal integritas, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab atas penggunaan uang negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar barang-barang bekas dan kropos dimasukkan dalam proyek senilai hampir setengah miliar ini, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen proyek, audit teknis di lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bermain. Karawang tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan proyek,” pungkasnya.

Papan proyek yang terpasang menunjukkan kontrak No. 027.2/017/10.2.01.0040.2.4/KPA-JLN/PUPR/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun ironisnya, kualitas material justru jauh dari kata standar.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat hukum terhadap dugaan praktik kotor yang mencederai amanah rakyat ini.


Redaksi 

Skandal Proyek Jembatan Kedungsalam, Kabid PUPR Bela Material Karatan: Akpersi Ledek Jawaban Tak Masuk Akal — Minta APH Segera Bongkar Mafia Proyek

KARAWANG – Dugaan permainan kotor dalam proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam, Karawang Timur, makin terang-benderang. Setelah beredar temuan di lapangan terkait penggunaan material besi bekas, karatan dan kropos, kini Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri, justru memberikan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi: “Material masih layak digunakan.”

Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Karawang menyebut jawaban tersebut menyesatkan publik dan mencerminkan pembelaan terhadap dugaan proyek amburadul.

"Ini pembangunan jembatan baru, bukan rehab! Kenapa menggunakan material sisa, karatan, dan bahkan kropos? Jawaban ‘masih layak’ itu jelas melecehkan akal sehat dan mempermalukan institusi," tegas Ketua Akpersi dengan nada geram.

Ia menyebut, jika material bekas digunakan dalam proyek senilai Rp 490 juta, maka hal itu adalah bentuk nyata dari pemotongan anggaran dengan modus penghematan abal-abal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Dinas PUPR pun dinilai tak hanya lalai, tapi diduga kuat berkolusi dengan pelaksana proyek, CV Surya Gemilang. Apalagi, konfirmasi berulang dari media dan penggiat anti-korupsi tak digubris, dan baru dijawab dengan pernyataan defensif yang makin menambah kecurigaan.

"Kalau jawabannya ‘masih layak’, lalu di mana standar teknisnya? Di mana pengawasan internalnya? Ini proyek uang rakyat, bukan proyek gotong royong RT," ujar Ketua Akpersi.

Akpersi pun resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari dan Polres Karawang, untuk segera menyelidiki proyek ini secara tuntas, melakukan audit fisik dan dokumen, dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat PUPR.

"Sudah cukup rakyat dibohongi papan proyek. Kami tidak akan diam. Proyek ini harus dibuka ke publik, dan semua yang bermain harus bertanggung jawab di meja hijau!" tegasnya.

Skandal ini membuka borok lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Karawang. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin ke depan nyawa masyarakat akan menjadi korban dari proyek asal-asalan yang dijustifikasi dengan dalih “material masih layak.” Ini bukan kesalahan teknis — ini potensi kejahatan anggaran.


Red

PROYEK JEMBATAN KEDUNGSALAM DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN, PUPR KARAWANG BUNGKAM – PUBLIK MINTA APH TURUN TANGAN!

KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, menjadi sorotan tajam publik usai ditemukan indikasi kuat penggunaan material tak layak. Ironisnya, meski proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, pengerjaan di lapangan justru terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan besi berkarat, bahkan diduga bekas pakai, digunakan dalam struktur utama pembangunan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini menuai kecurigaan publik soal kualitas dan integritas proyek.
“Kalau sejak awal saja sudah pakai besi kropos dan karatan, bagaimana nasib jembatan ini beberapa tahun ke depan? Apakah harus menunggu korban dulu baru ditindak?” cetus warga setempat dengan nada geram.
Lebih mengejutkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, khususnya bidang jalan, tidak mendapat respon. Diamnya dinas seolah memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara pelaksana proyek dan oknum dinas.

“Kami sudah coba hubungi pihak PUPR, tapi nihil. Tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kongkalikong yang sedang berjalan di balik proyek ini,” tegas salah satu aktivis pengawas anggaran lokal.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, diproses hukum secara transparan dan terbuka.

“Jangan biarkan uang rakyat dibakar demi keuntungan oknum. Kami minta BPK, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, turun dan bongkar dugaan penyelewengan ini!”

Kasus ini bukan sekadar soal proyek jembatan. Ini adalah potret buram birokrasi dan lemahnya pengawasan yang bisa mengorbankan keselamatan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Rakyat mengawasi, hukum harus menindak. Jangan ada toleransi untuk pengkhianat anggaran!(Red)

Jumat, 26 Desember 2025

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MI dan MTs di Kabupaten dan Kota Bogor Disorot, Transparansi Anggaran Rp29,4 Miliar Dipertanyakan

Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah. Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah. GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Redaksi 

PERADI Bantah Pernyataan Kajari Karawang

KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.

"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun.


Redaksi 

Warga Gembongan Banyusari Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes: "Katanya Turun, Kok Sudah Kosong?"

KARAWANG – Masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pasalnya, sejak dana tersebut dikabarkan turun, tidak ada publikasi ataupun transparansi informasi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga bernama Bubun, yang mewakili suara keresahan masyarakat. Menurutnya, keberadaan dana BUMDes sangat dinanti-nantikan warga untuk mendukung permodalan usaha kecil, apalagi dalam situasi ekonomi yang kian sulit.

“Kami tahu ada dana BUMDes yang turun, tapi sampai sekarang enggak jelas digunakan untuk apa. Padahal harusnya setiap anggaran dari pemerintah itu transparan dan diinformasikan ke masyarakat. Tapi di Desa Gembongan ini, seolah-olah dana itu menguap begitu saja,” ungkap Bubun.

Bubun juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes Desa Gembongan, Kandias, terkait dana tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin membingungkan.

“Waktu saya tanya langsung, katanya dananya sudah habis atau kosong. Tapi kapan dan untuk apa digunakan, enggak ada penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMDes di Gembongan. Transparansi penggunaan dana publik menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana itu milik rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Bubun.

Warga pun meminta agar ada audit dan pemeriksaan resmi dari inspektorat atau dinas terkait guna memastikan dana BUMDes benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa menjadi harapan utama masyarakat.



Jaya

Polres Karawang Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin: Lima Personel Dipecat Tidak Dengan Hormat Sepanjang 2025

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).

 Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin

Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum. 

Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.

Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi

Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.

 “Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Ferimaulana 

AMPUH Indonesia dan AKPERSI Minta KPK Turun Tangan, Dugaan Pemotongan BHP–BHR Dinilai Tak Transparan.

 











Kabupaten Bekasi– Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.


“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.


Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.


Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.


“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.


Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.


Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.



Red

POS KESEHATAN DINKES KARAWANG SIAGA DI POS PAM NATARU TANJUNG PURA

KARAWANG – Dalam rangka mendukung pengamanan dan pelayanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Puskesmas Tunggakjati mendirikan Pos Kesehatan di wilayah strategis, salah satunya di Terminal TanjungpuraKantor, Kecamatan Karawang Barat, pada Jumat (26/12/2025).

Pos kesehatan ini menjadi bagian dari Pos Pengamanan (PAM) Nataru Tanjungpura, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan cepat tanggap kepada masyarakat maupun petugas yang berjaga di lokasi selama masa arus mudik dan balik.

Tim kesehatan dari Puskesmas bersama PSM Tunggakjati siap siaga di lokasi dengan fasilitas tenda dan perlengkapan medis yang memadai. Tim medis menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan, pemeriksaan ringan, serta penanganan darurat jika diperlukan.

Keberadaan pos ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik maupun warga sekitar yang membutuhkan bantuan medis di tengah mobilitas tinggi selama libur panjang.

Dinas Kesehatan Karawang terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memastikan pengamanan dan pelayanan kesehatan berjalan optimal selama perayaan Nataru.


Redaksi 

Majelis Taklim Sekabupaten Karawang Gelar Pengajian Rutin Bertema Fikih di Aula Bale Indung Pemda

KARAWANG – Dalam upaya memperkuat pemahaman keagamaan dan mempererat ukhuwah Islamiyah antar majelis taklim, digelar pengajian rutin Majelis Taklim se-Kabupaten Karawang yang berlangsung di Aula Bale Indung, Kompleks Pemda Karawang, pada Jumat (26/12/2025).
Pengajian kali ini mengangkat tema "Fikih Sebagai Pedoman Hidup Muslimah" dan dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai kecamatan di Karawang. Kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber utama yang sudah dikenal luas di kalangan ibu-ibu majelis taklim, yakni Ustadzah Umi Ruhbaniyah dan Dra. Hj. Siti Rohbaniati.

Dalam tausiahnya, Ustadzah Umi Ruhbaniyah menyampaikan pentingnya kaum perempuan, khususnya para anggota majelis taklim, memahami fikih dasar agar mampu menjalani kehidupan sesuai tuntunan Islam. Ia menekankan bahwa fikih bukan hanya soal ibadah, tapi juga mencakup muamalah, akhlak, hingga peran sosial seorang muslimah.

“Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Maka penting sekali kita sebagai ibu, istri, dan warga masyarakat memahami fikih agar tidak hanya taat secara ritual, tapi juga bijak dalam kehidupan sosial,” ujar Ustadzah Umi Ruhbaniyah.

Sementara itu, Dra. Hj. Siti Rohbaniati mengajak para jamaah untuk terus menjadikan majelis taklim sebagai sarana silaturahmi, penguatan keimanan, dan peningkatan kapasitas spiritual. Ia juga menyoroti pentingnya semangat belajar agama sepanjang hayat.

“Majelis taklim bukan hanya tempat mendengar ceramah, tapi menjadi ruang bersama untuk belajar, berbagi, dan memperkuat keislaman kita. Selama masih diberi usia, mari terus hadir dan istiqomah dalam pengajian,” tutur Bu Hj. Siti Rohbaniati.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antar jamaah. Panitia berharap kegiatan ini terus berlanjut dan menjadi penguat nilai-nilai Islam di tengah masyarakat Karawang.


Ferimaulana 

Kapolres Karawang Tinjau Pengamanan Natal di Gereja Santo Marinus Resinda dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

Karawang.Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani saat perayaan Natal, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melakukan kunjungan ke Gereja Santo Marinus yang berada di kawasan Resinda, Karawang, kamis (25/12/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan personel pengamanan serta memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain memantau situasi di lapangan, Kapolres juga berinteraksi dengan petugas pengamanan serta pengurus gereja.

AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa pengamanan gereja menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Lilin Lodaya 2025, mengingat masih berlangsungnya rangkaian ibadah Natal hingga akhir tahun.

“Salah satu target dari Operasi Lilin ini adalah pengamanan perayaan Natal yang dilaksanakan oleh saudara-saudara kita umat Kristiani. Jadi bisa saya sampaikan bahwa di Karawang ini terdapat 33 gereja plus 21 rumah ibadah yang kita laksanakan pengamanan, dan itu sudah berlangsung dari kemarin, hari ini, bahkan nanti tanggal 31 juga masih ada ibadah Natal, tetap kita laksanakan pengamanan,” ujar AKBP Fiki.

Ia menambahkan, Gereja Santo Marinus Resinda menjadi salah satu lokasi prioritas pengamanan, mengingat jumlah jemaat yang cukup besar.

“Kebetulan hari ini kita sedang berada di Gereja Santo Marinus di Resinda juga melaksanakan hal yang sama yaitu pengamanan. Di sini diperkirakan jumlahnya sekitar 400 jemaat yang saat ini sedang melaksanakan ibadah misa,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa Polres Karawang menempatkan personel secara proporsional di setiap rumah ibadah, disertai dengan prosedur sterilisasi sebelum ibadah dimulai.

“Personelnya, setiap tempat ibadah kita ploting kurang lebih lima personel untuk menjaga saat pelaksanaan ibadah. Namun sebelumnya, sebelum pelaksanaan ibadah, kita juga melaksanakan sterilisasi dari tim bantuan Unit Jibom Polda Jawa Barat yang melakukan sterilisasi dan scan ke dalam gereja, memastikan gereja-gereja aman dan nyaman untuk dilaksanakan ibadah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Fiki menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan satuan pengamanan lainnya.

“Sehingga kita bisa memastikan bahwa saudara-saudara kita bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, tanpa ada gangguan keamanan sedikit pun. Kita juga dibantu kerja sama dari rekan-rekan TNI dan satuan keamanan lainnya,” pungkasnya.

Dengan pengamanan maksimal selama Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Karawang berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal di wilayah Kabupaten Karawang.


Red

Kamis, 25 Desember 2025

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi di Kecamatan Parung Panjang Diduga Sarat Kejanggalan, Anggaran Rp29,4 Miliar Disorot

Kabupaten Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penyatuan 14 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi hanya dalam satu papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Penyatuan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi rincian pekerjaan dan besaran anggaran di masing-masing titik proyek, yang berpotensi mengarah pada praktik mencari keuntungan berlebih.

“Setiap lokasi pekerjaan seharusnya dipasang papan informasi tersendiri. Jika 14 titik disatukan dalam satu papan, ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar salah seorang warga Kecamatan Parung Panjang.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi, serta rincian pelaksanaan proyek di Kecamatan Parung Panjang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat Parung Panjang berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.


(Red)

Panen Jagung Hibrida di Desa Cimahi, Polsek Klari Kembali Buktikan Komitmen Swasembada Pangan 2025

‎Polres Karawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Klari, Polres Karawang, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menuju Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui Panen Raya Tanaman Jagung Hibrida Binaan. 
‎Kegiatan yang menunjukkan sinergi kuat antara Muspika dan petani ini digelar di
‎Lahan Baku Non Sawah ( LBS ) Lahan Ponpes Alhijaz Desa Cimahi Kec. Klari Kab. Karawang, dengan luas lahan tersebut 10.000 m². Kamis (25/12/2025).
‎Panen raya ini dihadiri langsung oleh jajaran Muspika Klari, termasuk Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., Sekcam Klari M. Reza Darmawan, S.STP., M.Si., Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Klari Sugiarto., KH. Ade Fatahillah pimpinan Ponpes Al Hijaz., Aparatur pemerintahan Desa Cimahi., BPS Kab. Karawang Saefuloh., Kelompok Poktan Desa Cimahi dan Personel Polsek Klari.
‎Kegiatan diawali dengan pemotongan simbolis tanaman jagung oleh Kapolsek Klari bersama Muspika, menandai dimulainya panen raya. 
‎Lahan binaan tersebut dilaporkan menghasilkan panen mencapai sekitar 1.5 ton lebih. Hasil ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi Polsek Klari, Muspika, dan kelompok tani lokal dalam mengelola sumber daya pertanian secara optimal.
‎Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan moral dan sosial, bukan hanya pendampingan keamanan.
‎"Kami hadir untuk mendorong semangat para petani agar terus berproduksi. Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama, termasuk aparat kepolisian," jelas Kompol Andryan.
‎Panen raya ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat. 
‎Polsek Klari berharap sinergi ini dapat terus berjalan aktif dalam mendukung program-program pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya.
‎Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah

Upaya Kelancaran Arus Mudik Nataru, Polres Karawang Terapkan Contraflow dan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Japek

KARAWANG – Guna memastikan kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polres Karawang memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek), Kamis (25/12/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, rekayasa lalu lintas berupa contraflow diterapkan mulai dari KM 47 hingga KM 65 Tol Japek. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang melintas sejak pagi hari.
“Berdasarkan data dashboard posko, volume kendaraan sejak pagi mencapai sekitar 5.900 kendaraan per jam. Sementara ambang batas normal berada di angka 5.500 kendaraan per jam. Karena sudah melebihi batas, kami langsung memberlakukan contraflow sejak tadi pagi,” ujar AKBP Fiki saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Japek.
Selain contraflow, Polres Karawang juga melakukan pengaturan buka-tutup Rest Area KM 57 sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan. Rest area tersebut memiliki kapasitas maksimal sekitar 600 kendaraan, dan hingga siang hari tercatat telah terisi sekitar 400 kendaraan.
“Apabila kapasitas rest area sudah mendekati penuh, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Namun saat ini masih kami pantau dan belum dilakukan penutupan,” jelasnya.
Kapolres Karawang juga mengimbau para pemudik agar tidak beristirahat terlalu lama di rest area. Waktu istirahat dibatasi maksimal 30 menit agar kendaraan dapat bergantian dan tidak menimbulkan penumpukan.

“Kami tempatkan personel mobile untuk mengawasi area parkir agar tidak ada kendaraan yang terlalu lama berhenti. Tujuannya supaya pemudik lain juga bisa memanfaatkan fasilitas rest area,” tambahnya.

AKBP Fiki menegaskan, jajaran Polres Karawang telah menyiagakan personel di sejumlah titik strategis, baik di ruas tol maupun jalur arteri, mengingat hari ini merupakan salah satu puncak arus mudik Nataru.

“Personel kami siagakan di titik awal contraflow KM 47, titik akhir KM 65, pintu masuk Rest Area KM 57, serta di beberapa jalur arteri untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kendaraan mulai mengalami kepadatan sejak pukul 07.00 WIB di KM 57 Tol Japek. Namun hingga pukul 12.30 WIB, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar.

Pelaksana Proyek Rekrotunsi Jalan Janala-Lebakwangi Anti Wartawan, Pekerja Tak Lagi Gunakan APD Dan Diduga Wermes Tidak Sesuai Spek

BOGOR, –23-12-2025., Proyek rekonstruksi jalan Janala sampai Lebak Wangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian setelah awak media menemukan beberapa masalah pada lokasi pengerjaan. Pelaksana proyek yang berinisial J terkesan anti wartawan ketika ditemui, sementara pekerja dikhawatirkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan pembesian wermes diduga tidak sesuai spesifikasi.
 
Keterangan ini muncul ketika awak media melakukan pantauan lapangan. Ketika ditanya tentang kondisi proyek dan berbagai dugaan yang muncul, pelaksana proyek J hanya memberikan jawaban yang singkat dan terkesan cuek. "Saya baru disini," ujarnya singkat sebelum memilih untuk tidak berbicara lebih lanjut, membuat kesan bungkam dan menghindari pertanyaan.
 
Selain sikap pelaksana yang mengkhawatirkan, awak media juga mengamati bahwa sebagian pekerja di lokasi tampaknya tidak menggunakan APD sesuai standar. Hal ini menjadi perhatian karena keselamatan kerja bagi pekerja konstruksi sangat penting dan diatur dalam Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terkait. Tanpa APD yang tepat, pekerja berisiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat berakibat parah.
 
Tidak hanya itu, terdapat dugaan bahwa pembesian wermes pada proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Wermes yang tidak dipasang dengan benar dapat mempengaruhi kekuatan dan umur pakai jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat dan merugikan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
 
Proyek rekonstruksi jalan Janala-Lebakwangi sendiri telah beberapa kali menjadi sorotan sebelumnya, antara lain karena masalah kualitas pengerjaan dan keterlambatan penyelesaian. Jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat di dua kecamatan tersebut diharapkan dapat dibangun dengan standar yang baik untuk mendukung mobilitas dan perekonomian lokal.

 
Sampai saat ini, pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah-masalah yang ditemukan awak media. Masyarakat menginginkan penjelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

(Red team)

PERADI Kembali Pertanyakan Ratusan Miliar Tumpukan Duit yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang

KARAWANG - Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

"Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya," tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan 'flash back' atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!," kata Askun.

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk 'sikap narsis' Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti," katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

"Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu 'uang diam' di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan," kata Askun.

"Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja," katanya.

"Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar," timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah 'dagelan' yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar 'uang pengganti' Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini," katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan 'pelaku tunggal' dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

"Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini," tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.


(Redaksi)

Rabu, 24 Desember 2025

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.


Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.
“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.


Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.


AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.


Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.
AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Redaksi 

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Limbah B3 Ilegal, PT Harapan Baru Sejahtera Plastik Disorot

BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.

Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.

Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done