Juni 2026 - VERSITNEWS

Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Ukar Suharno Dorong Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Bareskrim dan Divpropam


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 

Minggu, 28 Juni 2026

Lebaran Yatim Penuh Cinta, Bustom Arifin Ajak 120 Anak Yatim Berwisata dan Berbagi Kebahagiaan di Waterpark Megasari


Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Sabtu, 27 Juni 2026

Sorotan tajam Saepudin Permana !!DPRD fraksi partai Golkar dapil 6 angkat bicara,minta Kepolisian usut tuntas kasus penculikan dan penyekapan di tamelang.


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 

MPKT Desak Aparat Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

Jumat, 26 Juni 2026

Rumah Ibunda Layla Rizky Kembali Didatangi Rombongan yang Diduga Utusan APDESI Jabar, AKPERSI Jabar Desak Penegakan Hukum Transparan

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

Komandan Garda Sakti Sekata Klari Murka! Saepul "Ipunk" Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red

Garda Sakti Sekata Klari Angkat Suara Keras, Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

Askun Murka! Desak Kapolres Karawang Tangkap Pelaku Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang: "Tak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan







Karawang – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.


Dalam pernyataannya, Askun mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolres Karawang agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun, Jumat (26/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Askun, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Desak Kapolres Bertindak Cepat


Askun meminta jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Askun menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Publik Menunggu Langkah Nyata Polisi


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang.


Masyarakat menanti, apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat.


Redaksi 







Karawang – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.


Dalam pernyataannya, Askun mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolres Karawang agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun, Jumat (26/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Askun, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Desak Kapolres Bertindak Cepat


Askun meminta jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Askun menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Publik Menunggu Langkah Nyata Polisi


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang.


Masyarakat menanti, apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat.


Redaksi 

Ferimaulana Tegas: Jika Dugaan Penculikan Terbukti, Jangan Lindungi Siapa Pun!

KARAWANG – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, warga Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menguat. Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dinilai bukan sekadar dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga, melainkan juga menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila dugaan yang dilaporkan benar, maka tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga terlibat maupun pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab apabila memang ada.


"Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semaunya terhadap warga. Jika benar terjadi dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa," tegas Ferimaulana, Jumat (26/6/2026).


Feri menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam mencari keadilan.


"Saya akan berdiri bersama korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa percaya karena muncul anggapan bahwa hukum tidak diterapkan secara setara," ujarnya.


Ferimaulana mengingatkan bahwa dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga, apabila terbukti berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau aktivitas sosial kemasyarakatan, dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.


"Rakyat tidak boleh merasa takut ketika menyampaikan pendapat atau memperjuangkan hak-haknya secara damai. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga," katanya.


Lebih jauh, ia meminta penyidik bekerja secara independen dan membuka seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan yang profesional akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


"Publik sedang memperhatikan. Yang dinilai masyarakat bukan hanya apakah ada tersangka, tetapi apakah proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Tamelang kini terus menjadi perhatian masyarakat Karawang. Berbagai elemen sipil berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap orang yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa memandang status, jabatan, maupun pengaruh.


Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui keberanian menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku


Red.

KARAWANG – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, warga Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menguat. Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dinilai bukan sekadar dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga, melainkan juga menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila dugaan yang dilaporkan benar, maka tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga terlibat maupun pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab apabila memang ada.


"Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semaunya terhadap warga. Jika benar terjadi dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa," tegas Ferimaulana, Jumat (26/6/2026).


Feri menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam mencari keadilan.


"Saya akan berdiri bersama korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa percaya karena muncul anggapan bahwa hukum tidak diterapkan secara setara," ujarnya.


Ferimaulana mengingatkan bahwa dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga, apabila terbukti berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau aktivitas sosial kemasyarakatan, dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.


"Rakyat tidak boleh merasa takut ketika menyampaikan pendapat atau memperjuangkan hak-haknya secara damai. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga," katanya.


Lebih jauh, ia meminta penyidik bekerja secara independen dan membuka seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan yang profesional akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


"Publik sedang memperhatikan. Yang dinilai masyarakat bukan hanya apakah ada tersangka, tetapi apakah proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Tamelang kini terus menjadi perhatian masyarakat Karawang. Berbagai elemen sipil berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap orang yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa memandang status, jabatan, maupun pengaruh.


Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui keberanian menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku


Red.

Kamis, 25 Juni 2026

Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim _Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_




Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim

_Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_


KARAWANG, http://Versitnews.com – Dalam rangka memperingati hari Asyura 10 Muharram 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid Jamie An-nur RT 003/RW 016 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, akan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim pada Kamis malam Jumat, 25 Juni 2026.



Kegiatan mulia ini akan dipusatkan di Masjid Jamie An-nur, Kepuh An-nur RT 03/16, Karangpawitan, mulai pukul 18.30 WIB ba'da Magrib hingga selesai. Sebanyak 10 anak yatim yang berada di lingkungan sekitar masjid akan menjadi penerima manfaat santunan.

Ketua DKM Masjid Jamie An-nur, H. Dagus Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan pengurus DKM sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi nilai-nilai Islam. 


"10 Muharram atau hari Asyura adalah momentum yang sangat istimewa untuk berbagi. Kami ingin meneladani Rasulullah SAW yang sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. Santunan ini bukan sekadar memberi materi, tapi juga memberi kebahagiaan dan perhatian," ujar H. Dagus Firmansyah.


Lebih lanjut, H. Dagus mengajak seluruh kaum muslimin, khususnya para dermawan dan warga Karangpawitan, untuk turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. "Kami mohon uluran tangan dan keikhlasan hati para dermawan. Ini adalah ladang dan investasi kita di akhirat," imbuhnya.


Ia mengutip pernyataan Alhafizh Ibnu Hajar Rahimakumullah bahwa orang yang mengasihi dan menyantuni anak yatim, di akhirat nanti akan berdampingan dengan Rasulullah SAW. "Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dengan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dan jari tengah," tegas H. Dagus.


Panitia DKM An-nur saat ini masih membuka donasi dari masyarakat. Bantuan dapat berupa uang tunai, paket sembako, alat tulis sekolah, atau pakaian layak pakai yang dapat disalurkan langsung ke sekretariat DKM Masjid Jamie An-nur.






Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim

_Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_


KARAWANG, http://Versitnews.com – Dalam rangka memperingati hari Asyura 10 Muharram 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid Jamie An-nur RT 003/RW 016 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, akan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim pada Kamis malam Jumat, 25 Juni 2026.



Kegiatan mulia ini akan dipusatkan di Masjid Jamie An-nur, Kepuh An-nur RT 03/16, Karangpawitan, mulai pukul 18.30 WIB ba'da Magrib hingga selesai. Sebanyak 10 anak yatim yang berada di lingkungan sekitar masjid akan menjadi penerima manfaat santunan.

Ketua DKM Masjid Jamie An-nur, H. Dagus Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan pengurus DKM sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi nilai-nilai Islam. 


"10 Muharram atau hari Asyura adalah momentum yang sangat istimewa untuk berbagi. Kami ingin meneladani Rasulullah SAW yang sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. Santunan ini bukan sekadar memberi materi, tapi juga memberi kebahagiaan dan perhatian," ujar H. Dagus Firmansyah.


Lebih lanjut, H. Dagus mengajak seluruh kaum muslimin, khususnya para dermawan dan warga Karangpawitan, untuk turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. "Kami mohon uluran tangan dan keikhlasan hati para dermawan. Ini adalah ladang dan investasi kita di akhirat," imbuhnya.


Ia mengutip pernyataan Alhafizh Ibnu Hajar Rahimakumullah bahwa orang yang mengasihi dan menyantuni anak yatim, di akhirat nanti akan berdampingan dengan Rasulullah SAW. "Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dengan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dan jari tengah," tegas H. Dagus.


Panitia DKM An-nur saat ini masih membuka donasi dari masyarakat. Bantuan dapat berupa uang tunai, paket sembako, alat tulis sekolah, atau pakaian layak pakai yang dapat disalurkan langsung ke sekretariat DKM Masjid Jamie An-nur.



Doa Lintas Agama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Karawang, Perkuat Persatuan dan Toleransi

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Karawang menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung khidmat di Aula Tathya Dharaka Polres Karawang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur, personel Polres Karawang, serta para tokoh agama yang mewakili enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.


Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti jalannya kegiatan. Setiap perwakilan agama secara bergantian memanjatkan doa sesuai keyakinan masing-masing, memohon agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, persatuan, serta dijauhkan dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa doa bersama lintas agama bukan sekadar agenda seremonial dalam rangka Hari Bhayangkara, melainkan menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memperkokoh nilai-nilai toleransi, serta membangun sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, keberagaman merupakan kekuatan bangsa yang harus terus dijaga. Melalui kebersamaan seluruh tokoh agama dan masyarakat, Polri berharap dapat terus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh integritas dan semangat pengabdian.


"Doa bersama ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar Polri semakin profesional, humanis, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang tetap kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.


Ketua FKUB Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur mengapresiasi inisiatif Polres Karawang yang melibatkan seluruh unsur agama dalam peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi contoh nyata bahwa semangat persatuan dan kerukunan harus terus dipelihara sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.


Rangkaian doa bersama berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Kehadiran para tokoh agama dari berbagai latar belakang menjadi simbol kuat bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk bersama-sama mendoakan kemajuan bangsa dan memperkuat persatuan.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat sinergi dengan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang aman, damai, dan harmonis.


Ida Maryati 

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Karawang menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung khidmat di Aula Tathya Dharaka Polres Karawang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur, personel Polres Karawang, serta para tokoh agama yang mewakili enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.


Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti jalannya kegiatan. Setiap perwakilan agama secara bergantian memanjatkan doa sesuai keyakinan masing-masing, memohon agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, persatuan, serta dijauhkan dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa doa bersama lintas agama bukan sekadar agenda seremonial dalam rangka Hari Bhayangkara, melainkan menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memperkokoh nilai-nilai toleransi, serta membangun sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, keberagaman merupakan kekuatan bangsa yang harus terus dijaga. Melalui kebersamaan seluruh tokoh agama dan masyarakat, Polri berharap dapat terus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh integritas dan semangat pengabdian.


"Doa bersama ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar Polri semakin profesional, humanis, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang tetap kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.


Ketua FKUB Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur mengapresiasi inisiatif Polres Karawang yang melibatkan seluruh unsur agama dalam peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi contoh nyata bahwa semangat persatuan dan kerukunan harus terus dipelihara sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.


Rangkaian doa bersama berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Kehadiran para tokoh agama dari berbagai latar belakang menjadi simbol kuat bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk bersama-sama mendoakan kemajuan bangsa dan memperkuat persatuan.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat sinergi dengan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang aman, damai, dan harmonis.


Ida Maryati 

Tingkatkan Kualitas Pelayanan , Lapas Kelas II A Karawang Gandeng BRI Cabang Karawang Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima








Karawang I Guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik serta penguatan budaya kerja yang profesionalis ,ramah dan beroreantasi dengan kepuasan masyarakat diLapas Karawang (Lapas) kelas II A Karawang menggelar pelatihan budaya pelayanan prima. Kegiatan ini bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Imdonesia ( BRI) Kantor Cabang Karawang dan berlangsung di aula Lapas setempat Rabu 17 Juni 2026.


Kepala Cabang BRI Karawang Yuliyanto memberikan tanggapan positif terkait penyelenggaraan pelatihan budaya pelayanan prima yang digelar di Lembaga Permasyarakatan (.Lapas) Kelas II A karawang bekerja sama dengan pihaknya .


Dalam kesempatan tersebut Kacab BRI Karawang menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Lembaga Keuangan dan instansi Pemerintahan untuk sama - sama meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat,Bagi kami ,pelayanan terbaik bukan hanya milik dunia usaha atau perbankan tetapi menjadi tanggung jawab semua instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat " ujarnya 


beliau menambahkan ,Prinsif utama pelayanan prima adalah melayani dengan ramah ,cepat ,tepat,jujur dan transparan ,hal ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh petugas Lapas dalam melayani warga binaannya ,keluarga,maupun pengunjung yang datang ke lembaga tersebut " Kami siap terus mendukung program-program Positif seperti ini ,semoga ilmu yang disampaikan dapat dipraktikan sehari-hari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Permasyarakatan semaking meninggkat.


kegiatan ini diikuti oleh puluhan petugas Lapas dan berlangsung dengan interaktif serta penuh antusias para peserta .( ***) 


Red








Karawang I Guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik serta penguatan budaya kerja yang profesionalis ,ramah dan beroreantasi dengan kepuasan masyarakat diLapas Karawang (Lapas) kelas II A Karawang menggelar pelatihan budaya pelayanan prima. Kegiatan ini bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Imdonesia ( BRI) Kantor Cabang Karawang dan berlangsung di aula Lapas setempat Rabu 17 Juni 2026.


Kepala Cabang BRI Karawang Yuliyanto memberikan tanggapan positif terkait penyelenggaraan pelatihan budaya pelayanan prima yang digelar di Lembaga Permasyarakatan (.Lapas) Kelas II A karawang bekerja sama dengan pihaknya .


Dalam kesempatan tersebut Kacab BRI Karawang menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Lembaga Keuangan dan instansi Pemerintahan untuk sama - sama meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat,Bagi kami ,pelayanan terbaik bukan hanya milik dunia usaha atau perbankan tetapi menjadi tanggung jawab semua instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat " ujarnya 


beliau menambahkan ,Prinsif utama pelayanan prima adalah melayani dengan ramah ,cepat ,tepat,jujur dan transparan ,hal ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh petugas Lapas dalam melayani warga binaannya ,keluarga,maupun pengunjung yang datang ke lembaga tersebut " Kami siap terus mendukung program-program Positif seperti ini ,semoga ilmu yang disampaikan dapat dipraktikan sehari-hari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Permasyarakatan semaking meninggkat.


kegiatan ini diikuti oleh puluhan petugas Lapas dan berlangsung dengan interaktif serta penuh antusias para peserta .( ***) 


Red

Rabu, 24 Juni 2026

Masyarakat Karawang Dukung Program MBG Dilanjutkan, Nilai Bermanfaat bagi Gizi Anak dan Perekonomian


Karawang,-Rabu (24/6/2026) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program 


Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Karawang tersebut diikuti warga, kalangan ibu rumah tangga, serta pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 




Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dukungan agar Program MBG tetap berjalan. Mereka menilai program yang digagas pemerintah tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, sekaligus membantu keluarga penerima manfaat. 


Koordinator aksi menyampaikan bahwa Program MBG tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan efek ekonomi yang positif. Keberadaan dapur-dapur SPPG telah membuka peluang kerja bagi masyarakat serta menggerakkan rantai pasok pangan lokal yang melibatkan petani, pelaku UMKM, dan koperasi di Karawang. 


"Program ini harus terus dikawal dan diperbaiki, bukan dihentikan. Banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama," ujar salah satu peserta aksi.


Data di Karawang menunjukkan keterlibatan koperasi lokal sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk dapur MBG terus meningkat. Sedikitnya tujuh koperasi telah aktif memasok bahan pangan ke sejumlah SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Karawang, sehingga program tersebut turut mendorong perputaran ekonomi daerah. 


Massa juga mengingatkan agar polemik yang berkembang terkait pelaksanaan MBG tidak menghilangkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Mereka meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran. 


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan harapan agar DPRD Karawang dan pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis demi menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045


Redaksi 


Karawang,-Rabu (24/6/2026) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program 


Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Karawang tersebut diikuti warga, kalangan ibu rumah tangga, serta pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 




Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dukungan agar Program MBG tetap berjalan. Mereka menilai program yang digagas pemerintah tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, sekaligus membantu keluarga penerima manfaat. 


Koordinator aksi menyampaikan bahwa Program MBG tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan efek ekonomi yang positif. Keberadaan dapur-dapur SPPG telah membuka peluang kerja bagi masyarakat serta menggerakkan rantai pasok pangan lokal yang melibatkan petani, pelaku UMKM, dan koperasi di Karawang. 


"Program ini harus terus dikawal dan diperbaiki, bukan dihentikan. Banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama," ujar salah satu peserta aksi.


Data di Karawang menunjukkan keterlibatan koperasi lokal sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk dapur MBG terus meningkat. Sedikitnya tujuh koperasi telah aktif memasok bahan pangan ke sejumlah SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Karawang, sehingga program tersebut turut mendorong perputaran ekonomi daerah. 


Massa juga mengingatkan agar polemik yang berkembang terkait pelaksanaan MBG tidak menghilangkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Mereka meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran. 


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan harapan agar DPRD Karawang dan pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis demi menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045


Redaksi 

FMKN Desak PLN Karawang Tingkatkan Keandalan Layanan, Masyarakat Butuh Kepastian Bukan Sekadar Pemulihan







KARAWANG – Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) melakukan audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Karawang guna menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait gangguan kelistrikan yang belakangan masih menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung di Rumah Makan Alam Sari, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (24/6/2026).


Audiensi tersebut menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pihak PLN dalam membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan listrik di Kabupaten Karawang. Sejumlah perwakilan FMKN menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian layanan yang lebih baik, terutama dalam penanganan gangguan listrik yang dinilai masih kerap menimbulkan keresahan.


Dalam pertemuan itu, FMKN menyoroti pentingnya respons cepat terhadap gangguan, penyampaian informasi yang transparan kepada pelanggan, serta langkah antisipatif agar pemadaman tidak terus berulang. Menurut mereka, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas rumah tangga, sektor usaha, hingga produktivitas masyarakat.


Perwakilan PLN UP3 Karawang, Wahyu Nur, menjelaskan bahwa kondisi sistem kelistrikan saat ini menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali beroperasi dan secara bertahap memperkuat pasokan daya pada sistem kelistrikan Jawa.


“Perkembangan proses pemulihan sistem kelistrikan menunjukkan hasil yang baik. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah kembali beroperasi sehingga dapat membantu memperkuat pasokan daya secara bertahap,” ungkap Wahyu.


Lebih lanjut, pihak PLN menyatakan terus menjalankan berbagai langkah perbaikan untuk menjaga keandalan sistem, mulai dari pemeliharaan jaringan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, hingga penguatan komunikasi kepada pelanggan saat terjadi gangguan.


Meski demikian, FMKN menilai bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari proses pemulihan setelah gangguan terjadi, melainkan dari kemampuan PLN dalam mencegah gangguan sebelum berdampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, forum tersebut mendorong agar berbagai evaluasi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam langkah nyata yang dirasakan langsung oleh pelanggan.


FMKN juga memberikan apresiasi atas keterbukaan PLN yang bersedia menerima masukan masyarakat secara langsung. Menurut mereka, komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan pelanggan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara masyarakat dan PLN perlu terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan kelistrikan yang lebih andal, cepat, dan responsif.


Kini masyarakat Karawang berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan perbaikan konkret yang dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Sebab bagi masyarakat, keandalan pasokan listrik bukan hanya soal kenyamanan, melainkan fondasi penting bagi kehidupan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah. 







KARAWANG – Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) melakukan audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Karawang guna menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait gangguan kelistrikan yang belakangan masih menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung di Rumah Makan Alam Sari, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (24/6/2026).


Audiensi tersebut menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pihak PLN dalam membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan listrik di Kabupaten Karawang. Sejumlah perwakilan FMKN menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian layanan yang lebih baik, terutama dalam penanganan gangguan listrik yang dinilai masih kerap menimbulkan keresahan.


Dalam pertemuan itu, FMKN menyoroti pentingnya respons cepat terhadap gangguan, penyampaian informasi yang transparan kepada pelanggan, serta langkah antisipatif agar pemadaman tidak terus berulang. Menurut mereka, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas rumah tangga, sektor usaha, hingga produktivitas masyarakat.


Perwakilan PLN UP3 Karawang, Wahyu Nur, menjelaskan bahwa kondisi sistem kelistrikan saat ini menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali beroperasi dan secara bertahap memperkuat pasokan daya pada sistem kelistrikan Jawa.


“Perkembangan proses pemulihan sistem kelistrikan menunjukkan hasil yang baik. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah kembali beroperasi sehingga dapat membantu memperkuat pasokan daya secara bertahap,” ungkap Wahyu.


Lebih lanjut, pihak PLN menyatakan terus menjalankan berbagai langkah perbaikan untuk menjaga keandalan sistem, mulai dari pemeliharaan jaringan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, hingga penguatan komunikasi kepada pelanggan saat terjadi gangguan.


Meski demikian, FMKN menilai bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari proses pemulihan setelah gangguan terjadi, melainkan dari kemampuan PLN dalam mencegah gangguan sebelum berdampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, forum tersebut mendorong agar berbagai evaluasi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam langkah nyata yang dirasakan langsung oleh pelanggan.


FMKN juga memberikan apresiasi atas keterbukaan PLN yang bersedia menerima masukan masyarakat secara langsung. Menurut mereka, komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan pelanggan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara masyarakat dan PLN perlu terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan kelistrikan yang lebih andal, cepat, dan responsif.


Kini masyarakat Karawang berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan perbaikan konkret yang dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Sebab bagi masyarakat, keandalan pasokan listrik bukan hanya soal kenyamanan, melainkan fondasi penting bagi kehidupan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Selasa, 23 Juni 2026

DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI

GMNI UBP Karawang Nilai Penanganan Pencemaran Sungai Situdam Belum Menyentuh Akar Masalah


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 

Bapenda Karawang Ungkap Dua Perusahaan Ritel Makanan Tunggak Pajak hingga Rp 10 Miliar


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.

Senin, 22 Juni 2026

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Sabtu, 20 Juni 2026

Benih Harapan Tumbuh di Pancawati, Sinergi Polri-TNI dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan








KARAWANG, – Hamparan lahan bengkok di Dusun Bakanjati, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi saksi semangat kolaborasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Polres Karawang Polda Jawa Barat bersama unsur Muspika Kecamatan Klari dan kelompok tani setempat melaksanakan penanaman jagung hibrida, Sabtu (20/6/2026) Pagi


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. 


Di lahan milik Pemerintah Desa Pancawati itu, aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan para petani turun langsung menanam benih jagung hibrida.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengatakan program budidaya jagung hibrida merupakan hasil sinergi antara Polsek Klari, Muspika Kecamatan Klari, dan kelompok tani di wilayah tersebut.


"Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat fondasi swasembada pangan nasional," ujar Kapolres.


Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab petani, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


"Kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung program-program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga," katanya.


Penanaman jagung hibrida tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian. 


Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara aparat dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan.


Melalui kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan nasional pada 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Klari Udin, S.H., M.A., Danramil 0412/Klari Kapten Inf. Suryadi, Kanit Intelkam AKP Supriyatno, S.H., Kanit Lantas AKP Ali Idrus, S.H., Kanit Binmas IPTU Yoyo Waluyo, Kanit Reskrim IPTU Wihendar, S.H., Kasium Polsek Klari AIPTU Jajat, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati AIPDA Andi Apandi, personel Polsek Klari, serta Kelompok Tani Desa Pancawati.


Kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan serta mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di sektor pertanian.


(Akpersi DPD Jabar)








KARAWANG, – Hamparan lahan bengkok di Dusun Bakanjati, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi saksi semangat kolaborasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Polres Karawang Polda Jawa Barat bersama unsur Muspika Kecamatan Klari dan kelompok tani setempat melaksanakan penanaman jagung hibrida, Sabtu (20/6/2026) Pagi


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. 


Di lahan milik Pemerintah Desa Pancawati itu, aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan para petani turun langsung menanam benih jagung hibrida.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengatakan program budidaya jagung hibrida merupakan hasil sinergi antara Polsek Klari, Muspika Kecamatan Klari, dan kelompok tani di wilayah tersebut.


"Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat fondasi swasembada pangan nasional," ujar Kapolres.


Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab petani, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


"Kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung program-program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga," katanya.


Penanaman jagung hibrida tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian. 


Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara aparat dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan.


Melalui kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan nasional pada 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Klari Udin, S.H., M.A., Danramil 0412/Klari Kapten Inf. Suryadi, Kanit Intelkam AKP Supriyatno, S.H., Kanit Lantas AKP Ali Idrus, S.H., Kanit Binmas IPTU Yoyo Waluyo, Kanit Reskrim IPTU Wihendar, S.H., Kasium Polsek Klari AIPTU Jajat, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati AIPDA Andi Apandi, personel Polsek Klari, serta Kelompok Tani Desa Pancawati.


Kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan serta mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di sektor pertanian.


(Akpersi DPD Jabar)

Jumat, 19 Juni 2026

Askun: Stop Tudingan Tanpa Bukti, Tim Hukum Muhana Siap Tempuh Jalur UU ITE





Karawang – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Muhana menggelar konferensi pers di Zanith Cafe, Jumat (19/6/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Askun menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran hukum untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Silakan laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Askun di hadapan awak media.

‎(Pertimbangkan Langkah Hukum) 

‎Askun menyatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tudingan tanpa dasar dan diduga mencemarkan nama baik kliennya.

‎Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

‎"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

‎Ia menambahkan, tudingan yang beredar tidak hanya berdampak pada reputasi Muhana sebagai pejabat publik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis serta konsentrasi kliennya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

‎(Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah) 

‎Lebih lanjut, Askun mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

‎Untuk menghindari simpang siur informasi, ia memastikan seluruh komunikasi resmi terkait persoalan tersebut akan disampaikan melalui tim kuasa hukum.

‎"Jika ada pihak yang ingin melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan, silakan melalui kami. Semua akan kami jawab berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

‎Hingga konferensi pers berakhir, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terhadap Muhana.

‎Pihak Muhana berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dan polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus menimbulkan spekulasi.

‎red





Karawang – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Muhana menggelar konferensi pers di Zanith Cafe, Jumat (19/6/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Askun menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran hukum untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Silakan laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Askun di hadapan awak media.

‎(Pertimbangkan Langkah Hukum) 

‎Askun menyatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tudingan tanpa dasar dan diduga mencemarkan nama baik kliennya.

‎Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

‎"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

‎Ia menambahkan, tudingan yang beredar tidak hanya berdampak pada reputasi Muhana sebagai pejabat publik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis serta konsentrasi kliennya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

‎(Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah) 

‎Lebih lanjut, Askun mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

‎Untuk menghindari simpang siur informasi, ia memastikan seluruh komunikasi resmi terkait persoalan tersebut akan disampaikan melalui tim kuasa hukum.

‎"Jika ada pihak yang ingin melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan, silakan melalui kami. Semua akan kami jawab berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

‎Hingga konferensi pers berakhir, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terhadap Muhana.

‎Pihak Muhana berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dan polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus menimbulkan spekulasi.

‎red

Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik ‎








Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Połsek Klari, Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat di wilayah binaan, Jumat (19/06/2026).


‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan monitoring terhadap lahan pertanian jagung yang dikelola masyarakat, sekaligus memastikan tanaman tumbuh dengan baik sesuai dengan tahap perkembangan yang diharapkan.

‎Dalam kesempatan itu, petugas turut berinteraksi langsung dengan para petani, membahas kondisi lahan, kebutuhan pupuk, serta kendala yang dihadapi selama proses penanaman.

‎"Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Karawang" ujar Kompol Bambang Sumitro.

‎Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, khususnya program Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sektor pertanian dan pemanfaatan lahan produktif.

‎Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan hasil pertanian jagung serta memperkuat peran aktif aparat kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di bidang pangan.

‎"Pihak Polri khususnya Polsek Klari akan terus bersinergi dengan para petani dan stakeholder terkait dalam rangka menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Karawang," pungkas Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju


Redaksi 

‎ 








Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Połsek Klari, Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat di wilayah binaan, Jumat (19/06/2026).


‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan monitoring terhadap lahan pertanian jagung yang dikelola masyarakat, sekaligus memastikan tanaman tumbuh dengan baik sesuai dengan tahap perkembangan yang diharapkan.

‎Dalam kesempatan itu, petugas turut berinteraksi langsung dengan para petani, membahas kondisi lahan, kebutuhan pupuk, serta kendala yang dihadapi selama proses penanaman.

‎"Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Karawang" ujar Kompol Bambang Sumitro.

‎Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, khususnya program Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sektor pertanian dan pemanfaatan lahan produktif.

‎Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan hasil pertanian jagung serta memperkuat peran aktif aparat kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di bidang pangan.

‎"Pihak Polri khususnya Polsek Klari akan terus bersinergi dengan para petani dan stakeholder terkait dalam rangka menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Karawang," pungkas Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju


Redaksi 

‎ 

Kamis, 18 Juni 2026

Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan

Polres Karawang – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan nasional, personel Polsek Klari Polres Karawang melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan tanaman jagung di Perumahan Bumi Kosambi Baru Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kamis (18/06/2026.

‎Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh personil Polsek Klari di lapangan, tanaman jagung yang ditanam pada lahan program ketahanan pangan menunjukkan pertumbuhan yang baik dan sesuai harapan. Kondisi tanaman tampak sehat, dengan perkembangan batang dan daun yang optimal sebagai indikator keberhasilan proses budidaya yang sedang berjalan.

‎Kegiatan monitoring ini merupakan bentuk dukungan Polda Jabar, Polres Karawang, dan Polsek Klari terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain melakukan pengecekan pertumbuhan tanaman, personel juga berkoordinasi dengan para pengelola lahan untuk memastikan perawatan tanaman terus dilakukan secara maksimal guna memperoleh hasil panen yang optimal.

‎Melalui kegiatan ini diharapkan program penanaman jagung dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Karawang.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju

Redaksi 

Polres Karawang – Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan nasional, personel Polsek Klari Polres Karawang melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan tanaman jagung di Perumahan Bumi Kosambi Baru Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Kamis (18/06/2026.

‎Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh personil Polsek Klari di lapangan, tanaman jagung yang ditanam pada lahan program ketahanan pangan menunjukkan pertumbuhan yang baik dan sesuai harapan. Kondisi tanaman tampak sehat, dengan perkembangan batang dan daun yang optimal sebagai indikator keberhasilan proses budidaya yang sedang berjalan.

‎Kegiatan monitoring ini merupakan bentuk dukungan Polda Jabar, Polres Karawang, dan Polsek Klari terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. Selain melakukan pengecekan pertumbuhan tanaman, personel juga berkoordinasi dengan para pengelola lahan untuk memastikan perawatan tanaman terus dilakukan secara maksimal guna memperoleh hasil panen yang optimal.

‎Melalui kegiatan ini diharapkan program penanaman jagung dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Karawang.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju

Redaksi 

Selasa, 16 Juni 2026

"ISSI Karawang Lepas Empat Atlet Terbaik ke Kejurnas Road Race 2026, Bidik Podium Nasional di Pangandaran"









KARAWANG - Pengurus Pengcab Ikatan Sport Sepeda Indonesia (Pengcab ISSI) Kabupaten Karawang, resmi melepas 4 atlet terbaiknya untuk ikut berkompetisi di ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race Tahun 2026, yang akan berlangsung di Kabupaten Pangandaran - Jawa Barat, pada 18-21 Juni 2026 mendatang.


Keempat atlet tersebut adalah Mohammad Rama Ifzhan dan Panji Arja Ramadhan untuk kelas Junior, serta Aidan Haidar Rafif dan Afif Zainul Arifin untuk kelas Youth.

Dikabarkan akan ada sekitar 450 atlet sepeda dari 25 provinsi se-Indonesia yang akan berebut podium di Kejurnas Road Race Tahun 2026 ini.


Ketua ISSI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., berharap agar keempat atlet sepeda ini berjuang penuh jiwa dan raga untuk bisa mengharumkan nama baik Kabupaten Karawang di tingkat nasional.

Secara implisit, Asep Agustian mengaku tidak menekankan kepada keempat atletnya bisa menjadi juara satu di kesempatan Kejurnas tahun ini. Tetapi ia menegaskan agar keempat atletnya bisa duduk di podium Kejurnas.


"Kita minta keempat atlet untuk menunjukan kemampuan semaksimal mungkin saja. Kita minta doanya juga kepada seluruh masyarakat, agar para atlet ini bisa membawa nama harum Karawang di Kejurnas," tutur Askun (sapaan akrab).


Terpantau, pelepasan emat atlet sepeda ini juga didampingi langsung Sekretaris dan Bendahara ISSI Karawang, Sdr. Yadi dan Sdr. Ginggar.


Diketahui, Kabupaten Pangandaran kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi tingkat nasional. Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race 2026 akan berlangsung pada 18–21 Juni 2026 dengan titik start dan finish di Alun-Alun Paamprokan Pangandaran.


Event ini diprediksi akan menjadi salah satu ajang balap sepeda terbesar yang menggabungkan olahraga prestasi dengan promosi destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Jawa Barat.


Kejurnas Road Race 2026 akan menghadirkan para atlet sepeda terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta akan berlaga menaklukkan rute menantang yang membentang melewati sejumlah destinasi wisata ikonik Pangandaran, mulai dari Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Pantai Madasari hingga kawasan Green Canyon (Cukang Taneuh).









KARAWANG - Pengurus Pengcab Ikatan Sport Sepeda Indonesia (Pengcab ISSI) Kabupaten Karawang, resmi melepas 4 atlet terbaiknya untuk ikut berkompetisi di ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race Tahun 2026, yang akan berlangsung di Kabupaten Pangandaran - Jawa Barat, pada 18-21 Juni 2026 mendatang.


Keempat atlet tersebut adalah Mohammad Rama Ifzhan dan Panji Arja Ramadhan untuk kelas Junior, serta Aidan Haidar Rafif dan Afif Zainul Arifin untuk kelas Youth.

Dikabarkan akan ada sekitar 450 atlet sepeda dari 25 provinsi se-Indonesia yang akan berebut podium di Kejurnas Road Race Tahun 2026 ini.


Ketua ISSI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., berharap agar keempat atlet sepeda ini berjuang penuh jiwa dan raga untuk bisa mengharumkan nama baik Kabupaten Karawang di tingkat nasional.

Secara implisit, Asep Agustian mengaku tidak menekankan kepada keempat atletnya bisa menjadi juara satu di kesempatan Kejurnas tahun ini. Tetapi ia menegaskan agar keempat atletnya bisa duduk di podium Kejurnas.


"Kita minta keempat atlet untuk menunjukan kemampuan semaksimal mungkin saja. Kita minta doanya juga kepada seluruh masyarakat, agar para atlet ini bisa membawa nama harum Karawang di Kejurnas," tutur Askun (sapaan akrab).


Terpantau, pelepasan emat atlet sepeda ini juga didampingi langsung Sekretaris dan Bendahara ISSI Karawang, Sdr. Yadi dan Sdr. Ginggar.


Diketahui, Kabupaten Pangandaran kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi tingkat nasional. Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Road Race 2026 akan berlangsung pada 18–21 Juni 2026 dengan titik start dan finish di Alun-Alun Paamprokan Pangandaran.


Event ini diprediksi akan menjadi salah satu ajang balap sepeda terbesar yang menggabungkan olahraga prestasi dengan promosi destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Jawa Barat.


Kejurnas Road Race 2026 akan menghadirkan para atlet sepeda terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Para peserta akan berlaga menaklukkan rute menantang yang membentang melewati sejumlah destinasi wisata ikonik Pangandaran, mulai dari Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Pantai Madasari hingga kawasan Green Canyon (Cukang Taneuh).

Wisuda Tahfidz, Kitab Kuning dan Pelepasan Siswa Kelas IX MTs Daarussaadah Nagrag Berlangsung Khidmat, Orang Tua Haru dan Bangga









Sukabumi, 16 Juni 2026– MTs Daarussaadah Nagrag menggelar acara Wisuda Tahfidz Al-Qur'an, Wisuda Kitab Kuning, Pelepasan Siswa Kelas IX, serta Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan suasana haru.


Kegiatan yang dihadiri oleh para siswa, orang tua, dewan guru, serta tamu undangan tersebut menjadi momentum istimewa untuk mengapresiasi perjuangan para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan menunjukkan prestasi di bidang akademik maupun keagamaan.


Suasana kebahagiaan tampak menghiasi wajah para siswa yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan di MTs Daarussaadah Nagrag dengan hasil yang membanggakan. Selain itu, prosesi wisuda Tahfidz Al-Qur'an dan Kitab Kuning menjadi bukti komitmen sekolah dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman agama yang kuat.


Salah seorang wali murid mengungkapkan rasa bangga dan harunya atas perkembangan yang dialami putranya selama menempuh pendidikan di MTs Daarussaadah Nagrag.


"Alhamdulillah, kami sebagai orang tua sangat bersyukur dan bangga. Sejak bersekolah di MTs Daarussaadah, anak kami menjadi lebih disiplin, rajin belajar, dan memiliki akhlak yang lebih baik. Prestasi yang diraihnya hari ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga," ungkapnya.


Pihak sekolah berharap seluruh lulusan Kelas IX dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan cita-cita dan pilihan masing-masing, serta tetap menjaga nilai-nilai keislaman yang telah ditanamkan selama belajar di MTs Daarussaadah Nagrag.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, MTs Daarussaadah Nagrag kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi Qurani yang berilmu, berakhlakul karimah, dan siap menghadapi tantangan masa depan, sekaligus menjadi kebanggaan bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. 


Ida Maryati 









Sukabumi, 16 Juni 2026– MTs Daarussaadah Nagrag menggelar acara Wisuda Tahfidz Al-Qur'an, Wisuda Kitab Kuning, Pelepasan Siswa Kelas IX, serta Kenaikan Kelas Tahun Ajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan suasana haru.


Kegiatan yang dihadiri oleh para siswa, orang tua, dewan guru, serta tamu undangan tersebut menjadi momentum istimewa untuk mengapresiasi perjuangan para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan menunjukkan prestasi di bidang akademik maupun keagamaan.


Suasana kebahagiaan tampak menghiasi wajah para siswa yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan di MTs Daarussaadah Nagrag dengan hasil yang membanggakan. Selain itu, prosesi wisuda Tahfidz Al-Qur'an dan Kitab Kuning menjadi bukti komitmen sekolah dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman agama yang kuat.


Salah seorang wali murid mengungkapkan rasa bangga dan harunya atas perkembangan yang dialami putranya selama menempuh pendidikan di MTs Daarussaadah Nagrag.


"Alhamdulillah, kami sebagai orang tua sangat bersyukur dan bangga. Sejak bersekolah di MTs Daarussaadah, anak kami menjadi lebih disiplin, rajin belajar, dan memiliki akhlak yang lebih baik. Prestasi yang diraihnya hari ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi keluarga," ungkapnya.


Pihak sekolah berharap seluruh lulusan Kelas IX dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan cita-cita dan pilihan masing-masing, serta tetap menjaga nilai-nilai keislaman yang telah ditanamkan selama belajar di MTs Daarussaadah Nagrag.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, MTs Daarussaadah Nagrag kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi Qurani yang berilmu, berakhlakul karimah, dan siap menghadapi tantangan masa depan, sekaligus menjadi kebanggaan bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. 


Ida Maryati 

Khitanan Massal di Klari, H. Ajang Supandi Hadirkan Kepedulian untuk Masa Depan Anak Bangsa








Karawang – Komitmen terhadap kepedulian sosial dan pelayanan kepada masyarakat terus ditunjukkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, H. Ajang Supandi. Melalui program Khitanan Massal 2026, sebanyak 15 anak mengikuti kegiatan sunatan gratis yang digelar di Dusun Krajan, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (16/6/2026).


Kegiatan bakti sosial tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga, program khitanan massal juga menjadi bentuk perhatian terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.


Dalam pelaksanaannya, tim medis dipimpin oleh Mantri Njay bersama tenaga kesehatan yang berpengalaman, sehingga proses khitan berlangsung dengan aman, tertib, dan mengutamakan kenyamanan bagi anak-anak peserta.


Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, menyampaikan bahwa kegiatan khitanan massal merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang telah lama dijalankan dan tidak hanya dilakukan pada momentum politik tertentu.


Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam membantu keluarga yang ingin mengkhitankan putra-putranya namun terkendala biaya.


"Khitanan massal ini adalah bagian dari bakti sosial dan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Kami ingin terus hadir dan memberikan manfaat secara langsung, sekaligus membantu mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas," ujar H. Ajang Supandi.


Program khitanan massal yang digagas H. Ajang Supandi diketahui rutin dilaksanakan di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Konsistensi kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai memberikan dampak positif dan membantu warga secara langsung.


Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan. Para orang tua peserta mengaku bersyukur atas adanya program sosial tersebut, karena selain mendapatkan layanan khitan gratis, anak-anak juga memperoleh perhatian dan pendampingan dari tim medis.


Salah satu orang tua peserta, Ujang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada H. Ajang Supandi atas kepedulian yang telah diberikan kepada masyarakat.


"Kami sebagai orang tua mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak H. Ajang Supandi yang telah mengadakan kegiatan khitanan massal ini. Program ini sangat membantu kami dan menjadi bukti nyata kepedulian beliau kepada masyarakat kecil. Semoga Bapak H. Ajang Supandi selalu diberikan kesehatan, kemudahan dalam setiap langkahnya, dan terus dapat berbagi serta membantu masyarakat Karawang," ungkap Ujang.


Masyarakat berharap kegiatan sosial seperti khitanan massal ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Karawang. Kehadiran program tersebut dinilai tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga mempererat hubungan antara tokoh masyarakat dengan warga melalui aksi nyata yang bermanfaat.


Melalui Khitanan Massal 2026, H. Ajang Supandi kembali menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui aksi sosial yang berkelanjutan. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan generasi Karawang yang sehat, kuat, dan memiliki masa depan yang lebih baik. 


Fr/Red








Karawang – Komitmen terhadap kepedulian sosial dan pelayanan kepada masyarakat terus ditunjukkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, H. Ajang Supandi. Melalui program Khitanan Massal 2026, sebanyak 15 anak mengikuti kegiatan sunatan gratis yang digelar di Dusun Krajan, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (16/6/2026).


Kegiatan bakti sosial tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga, program khitanan massal juga menjadi bentuk perhatian terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karawang.


Dalam pelaksanaannya, tim medis dipimpin oleh Mantri Njay bersama tenaga kesehatan yang berpengalaman, sehingga proses khitan berlangsung dengan aman, tertib, dan mengutamakan kenyamanan bagi anak-anak peserta.


Ketua DPC Partai Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, menyampaikan bahwa kegiatan khitanan massal merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang telah lama dijalankan dan tidak hanya dilakukan pada momentum politik tertentu.


Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam membantu keluarga yang ingin mengkhitankan putra-putranya namun terkendala biaya.


"Khitanan massal ini adalah bagian dari bakti sosial dan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat. Kami ingin terus hadir dan memberikan manfaat secara langsung, sekaligus membantu mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas," ujar H. Ajang Supandi.


Program khitanan massal yang digagas H. Ajang Supandi diketahui rutin dilaksanakan di berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Konsistensi kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai memberikan dampak positif dan membantu warga secara langsung.


Suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan terlihat sepanjang kegiatan. Para orang tua peserta mengaku bersyukur atas adanya program sosial tersebut, karena selain mendapatkan layanan khitan gratis, anak-anak juga memperoleh perhatian dan pendampingan dari tim medis.


Salah satu orang tua peserta, Ujang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada H. Ajang Supandi atas kepedulian yang telah diberikan kepada masyarakat.


"Kami sebagai orang tua mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak H. Ajang Supandi yang telah mengadakan kegiatan khitanan massal ini. Program ini sangat membantu kami dan menjadi bukti nyata kepedulian beliau kepada masyarakat kecil. Semoga Bapak H. Ajang Supandi selalu diberikan kesehatan, kemudahan dalam setiap langkahnya, dan terus dapat berbagi serta membantu masyarakat Karawang," ungkap Ujang.


Masyarakat berharap kegiatan sosial seperti khitanan massal ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Karawang. Kehadiran program tersebut dinilai tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga mempererat hubungan antara tokoh masyarakat dengan warga melalui aksi nyata yang bermanfaat.


Melalui Khitanan Massal 2026, H. Ajang Supandi kembali menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan melalui aksi sosial yang berkelanjutan. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian, kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan generasi Karawang yang sehat, kuat, dan memiliki masa depan yang lebih baik. 


Fr/Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done