Januari 2026 - VERSITNEWS

Jumat, 30 Januari 2026

Deklarasi Aliansi Pewarta Karawang Jadi Tonggak Penguatan Pers Daerah, AKPERSI Karawang Sampaikan Apresiasi

Karawang,-- Aliansi Pewarta Karawang (APK) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya melalui kegiatan Deklarasi dan Syukuran yang digelar pada Rabu siang di Resto Sunda Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung lancar, khidmat, dan penuh nuansa kekeluargaan.
Deklarasi APK menjadi momentum penting bagi insan pers di Kabupaten Karawang dalam memperkuat persatuan, memperkokoh soliditas, serta menegaskan komitmen bersama terhadap profesionalisme jurnalistik di tengah dinamika dunia pers yang semakin kompleks. Sejumlah wartawan dan wartawati dari berbagai media dan organisasi pers tampak hadir, menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap lahirnya wadah baru bagi pewarta Karawang.

Aliansi Pewarta Karawang berada di bawah pembinaan Nurcahya dan dipimpin oleh Ujang Apih sebagai Ketua. Dalam sambutannya, Ujang Apih menegaskan bahwa APK dibentuk sebagai ruang bersama bagi pewarta lintas media untuk saling menguatkan, menjaga marwah profesi wartawan, serta mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi etika.

“APK hadir bukan untuk memecah atau membedakan, melainkan sebagai pemersatu pewarta di Karawang. Kami ingin membangun kekuatan kolektif insan pers yang profesional, berintegritas, dan konsisten berpegang pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ujang Apih.

Sementara itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. AKPERSI menilai kehadiran APK sebagai langkah positif dalam memperkaya ekosistem pers lokal dan memperkuat sinergi antarorganisasi kewartawanan.

Ketua AKPERSI Karawang menyampaikan bahwa terbentuknya APK diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga independensi pers serta memperjuangkan kebebasan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami dari AKPERSI Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. Semoga APK mampu menjadi wadah pemersatu insan pers, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas dan beretika,” ujarnya.

AKPERSI juga berharap ke depan dapat terjalin kolaborasi dan sinergi yang sehat antara APK dan organisasi pers lainnya, khususnya dalam mengawal kepentingan publik, menyuarakan kebenaran, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa sekretariat Aliansi Pewarta Karawang beralamat di Jl. Johar Utara RT 006 RW 018, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sekretariat tersebut terbuka sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi bagi insan pers.

Dengan dideklarasikannya Aliansi Pewarta Karawang, diharapkan terbangun iklim pers yang semakin solid, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Karawang, serta mampu menjadi pilar informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Redaksi 
Karawang,-- Aliansi Pewarta Karawang (APK) secara resmi mendeklarasikan keberadaannya melalui kegiatan Deklarasi dan Syukuran yang digelar pada Rabu siang di Resto Sunda Kampung Budaya, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung lancar, khidmat, dan penuh nuansa kekeluargaan.
Deklarasi APK menjadi momentum penting bagi insan pers di Kabupaten Karawang dalam memperkuat persatuan, memperkokoh soliditas, serta menegaskan komitmen bersama terhadap profesionalisme jurnalistik di tengah dinamika dunia pers yang semakin kompleks. Sejumlah wartawan dan wartawati dari berbagai media dan organisasi pers tampak hadir, menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap lahirnya wadah baru bagi pewarta Karawang.

Aliansi Pewarta Karawang berada di bawah pembinaan Nurcahya dan dipimpin oleh Ujang Apih sebagai Ketua. Dalam sambutannya, Ujang Apih menegaskan bahwa APK dibentuk sebagai ruang bersama bagi pewarta lintas media untuk saling menguatkan, menjaga marwah profesi wartawan, serta mendorong lahirnya karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi etika.

“APK hadir bukan untuk memecah atau membedakan, melainkan sebagai pemersatu pewarta di Karawang. Kami ingin membangun kekuatan kolektif insan pers yang profesional, berintegritas, dan konsisten berpegang pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ujang Apih.

Sementara itu, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. AKPERSI menilai kehadiran APK sebagai langkah positif dalam memperkaya ekosistem pers lokal dan memperkuat sinergi antarorganisasi kewartawanan.

Ketua AKPERSI Karawang menyampaikan bahwa terbentuknya APK diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga independensi pers serta memperjuangkan kebebasan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami dari AKPERSI Karawang mengucapkan selamat dan sukses atas deklarasi Aliansi Pewarta Karawang. Semoga APK mampu menjadi wadah pemersatu insan pers, menjaga profesionalisme, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang berkualitas dan beretika,” ujarnya.

AKPERSI juga berharap ke depan dapat terjalin kolaborasi dan sinergi yang sehat antara APK dan organisasi pers lainnya, khususnya dalam mengawal kepentingan publik, menyuarakan kebenaran, serta memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan wartawan di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa sekretariat Aliansi Pewarta Karawang beralamat di Jl. Johar Utara RT 006 RW 018, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sekretariat tersebut terbuka sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi bagi insan pers.

Dengan dideklarasikannya Aliansi Pewarta Karawang, diharapkan terbangun iklim pers yang semakin solid, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Karawang, serta mampu menjadi pilar informasi yang kredibel dan terpercaya bagi masyarakat luas.


Redaksi 

Kamis, 29 Januari 2026

AKPERSI Kecam Keras RS Bayukarta: Keselamatan Pasien Dikalahkan Administrasi, Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Mencuat

Karawang, -- Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bayukarta menuai kecaman keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan nyawa manusia justru diduga lebih mengutamakan urusan administrasi dibandingkan penanganan medis terhadap seorang pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

AKPERSI menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan cerminan buruknya manajemen pelayanan kesehatan yang berpotensi membahayakan nyawa pasien. Dalam dunia medis, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar, apalagi dikalahkan oleh prosedur administratif.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan ketika AKPERSI melakukan konfirmasi langsung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Salah satu oknum dokter jaga justru melontarkan pernyataan yang dinilai arogan, tidak profesional, serta bertentangan dengan etika kedokteran. Dengan nada santai dan terkesan meremehkan, oknum tersebut menyatakan tidak memiliki urusan dengan media mana pun dan mengaku tidak peduli meskipun yang melakukan konfirmasi adalah media.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. AKPERSI menilai ucapan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap insan pers, tetapi juga mencerminkan sikap yang jauh dari nilai-nilai etika profesi dokter. Seorang tenaga medis seharusnya menjunjung tinggi sikap humanis, komunikatif, serta bertanggung jawab, baik kepada pasien maupun kepada publik.

Dari sudut pandang etik, tindakan dan pernyataan oknum dokter tersebut diduga kuat melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip menjunjung tinggi kemanusiaan, menghormati hak pasien, serta menjaga martabat profesi kedokteran. Mengabaikan keselamatan pasien dan bersikap arogan dalam komunikasi publik merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Lebih jauh, AKPERSI menilai manajemen RS Bayukarta patut bertanggung jawab penuh atas sikap dan perilaku tenaga medisnya. Rumah sakit bukan hanya bertanggung jawab pada fasilitas dan administrasi, tetapi juga pada pembinaan etika, profesionalisme, dan moral seluruh jajarannya.

“Jika dokter mulai merasa kebal kritik, menyepelekan media, dan menempatkan administrasi di atas nyawa manusia, maka ini adalah alarm bahaya bagi dunia pelayanan kesehatan. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut keselamatan publik,” tegas pernyataan AKPERSI.

AKPERSI mendesak Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan pelanggaran etik dan tata kelola pelayanan di RS Bayukarta. Evaluasi menyeluruh dinilai mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menelan korban berikutnya.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke ruang publik hingga ada kejelasan, klarifikasi resmi, serta sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan kesehatan harus kembali pada nilai dasarnya: menyelamatkan nyawa, menjunjung etika, dan menghormati masyarakat, bukan melindungi arogansi oknum di balik seragam profesi.


Redaksi 
Karawang, -- Pelayanan Rumah Sakit (RS) Bayukarta menuai kecaman keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan nyawa manusia justru diduga lebih mengutamakan urusan administrasi dibandingkan penanganan medis terhadap seorang pasien yang membutuhkan pertolongan segera.

AKPERSI menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan cerminan buruknya manajemen pelayanan kesehatan yang berpotensi membahayakan nyawa pasien. Dalam dunia medis, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar, apalagi dikalahkan oleh prosedur administratif.

Situasi tersebut semakin memprihatinkan ketika AKPERSI melakukan konfirmasi langsung sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Salah satu oknum dokter jaga justru melontarkan pernyataan yang dinilai arogan, tidak profesional, serta bertentangan dengan etika kedokteran. Dengan nada santai dan terkesan meremehkan, oknum tersebut menyatakan tidak memiliki urusan dengan media mana pun dan mengaku tidak peduli meskipun yang melakukan konfirmasi adalah media.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam. AKPERSI menilai ucapan itu bukan hanya bentuk pelecehan terhadap insan pers, tetapi juga mencerminkan sikap yang jauh dari nilai-nilai etika profesi dokter. Seorang tenaga medis seharusnya menjunjung tinggi sikap humanis, komunikatif, serta bertanggung jawab, baik kepada pasien maupun kepada publik.

Dari sudut pandang etik, tindakan dan pernyataan oknum dokter tersebut diduga kuat melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip menjunjung tinggi kemanusiaan, menghormati hak pasien, serta menjaga martabat profesi kedokteran. Mengabaikan keselamatan pasien dan bersikap arogan dalam komunikasi publik merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

Lebih jauh, AKPERSI menilai manajemen RS Bayukarta patut bertanggung jawab penuh atas sikap dan perilaku tenaga medisnya. Rumah sakit bukan hanya bertanggung jawab pada fasilitas dan administrasi, tetapi juga pada pembinaan etika, profesionalisme, dan moral seluruh jajarannya.

“Jika dokter mulai merasa kebal kritik, menyepelekan media, dan menempatkan administrasi di atas nyawa manusia, maka ini adalah alarm bahaya bagi dunia pelayanan kesehatan. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut keselamatan publik,” tegas pernyataan AKPERSI.

AKPERSI mendesak Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serius terhadap dugaan pelanggaran etik dan tata kelola pelayanan di RS Bayukarta. Evaluasi menyeluruh dinilai mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menelan korban berikutnya.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal dan membuka kasus ini ke ruang publik hingga ada kejelasan, klarifikasi resmi, serta sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Pelayanan kesehatan harus kembali pada nilai dasarnya: menyelamatkan nyawa, menjunjung etika, dan menghormati masyarakat, bukan melindungi arogansi oknum di balik seragam profesi.


Redaksi 

AKPERSI Karawang Desak Transparansi PUPR, Soroti Dugaan Material Bekas pada Proyek Jembatan Kedungsalam

Karawang – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melaksanakan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal pembangunan daerah, khususnya terkait transparansi serta kualitas pekerjaan proyek infrastruktur.

Meski tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas PUPR Karawang, rombongan AKPERSI tetap disambut oleh jajaran pejabat struktural PUPR, di antaranya Sekretaris Dinas serta para Kepala Bidang. Audiensi berlangsung dinamis dan sempat diwarnai perdebatan sengit antara Ketua AKPERSI Karawang dengan pihak dinas, namun situasi tersebut berhasil diredam dan diskusi tetap berjalan secara terbuka.

Dalam audiensi tersebut, Ketua AKPERSI Karawang, Feri, secara tegas menyampaikan sejumlah poin krusial. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tuntutan transparansi Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, baik dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pengawasan di lapangan.

Feri juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap rekanan atau kontraktor yang dinilai mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, kualitas pembangunan yang buruk bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

“Pembangunan infrastruktur itu menggunakan uang rakyat. Maka sudah seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pekerjaan yang menyimpang,” tegas Feri dalam forum audiensi.

Secara khusus, Ketua AKPERSI menyinggung proyek pembangunan jembatan di wilayah Kedungsalam yang diduga menggunakan material bekas dan sudah kropos. Hal tersebut dinilai mencederai prinsip kualitas dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, memberikan klarifikasi bahwa material yang dipersoalkan tersebut memang tidak tercantum dalam RAB, namun menurutnya material tersebut masih dinilai layak untuk digunakan dan tidak menyalahi ketentuan teknis yang berlaku.

Meski demikian, AKPERSI Karawang menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik. Organisasi pers ini menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proyek-proyek PUPR di Kabupaten Karawang demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Audiensi ini menjadi bukti bahwa AKPERSI Karawang tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

AKPERSI berharap Dinas PUPR Karawang dapat menjadikan masukan dan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi, serta lebih terbuka terhadap pengawasan publik guna mewujudkan pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.


(Redaksi)
Karawang – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melaksanakan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal pembangunan daerah, khususnya terkait transparansi serta kualitas pekerjaan proyek infrastruktur.

Meski tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas PUPR Karawang, rombongan AKPERSI tetap disambut oleh jajaran pejabat struktural PUPR, di antaranya Sekretaris Dinas serta para Kepala Bidang. Audiensi berlangsung dinamis dan sempat diwarnai perdebatan sengit antara Ketua AKPERSI Karawang dengan pihak dinas, namun situasi tersebut berhasil diredam dan diskusi tetap berjalan secara terbuka.

Dalam audiensi tersebut, Ketua AKPERSI Karawang, Feri, secara tegas menyampaikan sejumlah poin krusial. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tuntutan transparansi Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, baik dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pengawasan di lapangan.

Feri juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap rekanan atau kontraktor yang dinilai mengerjakan proyek secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, kualitas pembangunan yang buruk bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

“Pembangunan infrastruktur itu menggunakan uang rakyat. Maka sudah seharusnya dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pekerjaan yang menyimpang,” tegas Feri dalam forum audiensi.

Secara khusus, Ketua AKPERSI menyinggung proyek pembangunan jembatan di wilayah Kedungsalam yang diduga menggunakan material bekas dan sudah kropos. Hal tersebut dinilai mencederai prinsip kualitas dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, memberikan klarifikasi bahwa material yang dipersoalkan tersebut memang tidak tercantum dalam RAB, namun menurutnya material tersebut masih dinilai layak untuk digunakan dan tidak menyalahi ketentuan teknis yang berlaku.

Meski demikian, AKPERSI Karawang menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak serta-merta menutup ruang kritik. Organisasi pers ini menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proyek-proyek PUPR di Kabupaten Karawang demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Audiensi ini menjadi bukti bahwa AKPERSI Karawang tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

AKPERSI berharap Dinas PUPR Karawang dapat menjadikan masukan dan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi, serta lebih terbuka terhadap pengawasan publik guna mewujudkan pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.


(Redaksi)

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nagasari III yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Genangan air juga merendam sejumlah rumah warga di sekitar sekolah, sehingga aktivitas belajar mengajar dan kegiatan warga terganggu.Banjir terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi turun cukup lama, menyebabkan air meluap dan tidak tertampung dengan baik. Ketinggian air di lingkungan sekolah dilaporkan mencapai beberapa sentimeter hingga masuk ke ruang kelas, halaman sekolah, serta akses jalan menuju permukiman warga.Selain faktor curah hujan, banjir ini diduga diperparah oleh terhambatnya saluran drainase di bagian belakang Gedung Rumah Sakit Dewi Sri. Aliran air yang seharusnya mengalir lancar justru tersendat, sehingga air meluap ke area sekitar, termasuk lingkungan sekolah dan rumah warga.Keterangan tersebut dari salah satu aparat RT dan warga setempat.Sejumlah warga mengeluhkan kondisi drainase yang dinilai tidak berfungsi optimal, terutama saat hujan deras. Mereka menyebut saluran air kerap dipenuhi endapan lumpur dan sampah, sehingga kapasitas alirannya berkurang dan mudah meluap.Pihak sekolah menyampaikan bahwa banjir ini berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar. Demi keselamatan siswa, sekolah terpaksa menghentikan sementara aktivitas pembelajaran hingga kondisi kembali normal dan air surut sepenuhnya.Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan normalisasi saluran drainase. Mereka menilai penanganan jangka panjang sangat dibutuhkan agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.Sementara itu, aparat lingkungan setempat bersama warga bergotong royong melakukan pembersihan saluran air untuk mempercepat surutnya genangan. Namun upaya tersebut dinilai masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar permasalahan.Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dinas terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem drainase di sekitar RS Dewi Sri dan SDN Nagasari III, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan aktivitas pendidikan serta warga dapat berjalan normal.

Karawang,--Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nagasari III yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Genangan air juga merendam sejumlah rumah warga di sekitar sekolah, sehingga aktivitas belajar mengajar dan kegiatan warga terganggu.
Banjir terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi turun cukup lama, menyebabkan air meluap dan tidak tertampung dengan baik. Ketinggian air di lingkungan sekolah dilaporkan mencapai beberapa sentimeter hingga masuk ke ruang kelas, halaman sekolah, serta akses jalan menuju permukiman warga.

Selain faktor curah hujan, banjir ini diduga diperparah oleh terhambatnya saluran drainase di bagian belakang Gedung Rumah Sakit Dewi Sri. Aliran air yang seharusnya mengalir lancar justru tersendat, sehingga air meluap ke area sekitar, termasuk lingkungan sekolah dan rumah warga.Keterangan tersebut dari salah satu aparat RT dan warga setempat.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi drainase yang dinilai tidak berfungsi optimal, terutama saat hujan deras. Mereka menyebut saluran air kerap dipenuhi endapan lumpur dan sampah, sehingga kapasitas alirannya berkurang dan mudah meluap.

Pihak sekolah menyampaikan bahwa banjir ini berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar. Demi keselamatan siswa, sekolah terpaksa menghentikan sementara aktivitas pembelajaran hingga kondisi kembali normal dan air surut sepenuhnya.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan normalisasi saluran drainase. Mereka menilai penanganan jangka panjang sangat dibutuhkan agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.

Sementara itu, aparat lingkungan setempat bersama warga bergotong royong melakukan pembersihan saluran air untuk mempercepat surutnya genangan. Namun upaya tersebut dinilai masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar permasalahan.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dinas terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem drainase di sekitar RS Dewi Sri dan SDN Nagasari III, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan aktivitas pendidikan serta warga dapat berjalan normal.


Redaksi 
Karawang,--Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nagasari III yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, terdampak banjir akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut. Genangan air juga merendam sejumlah rumah warga di sekitar sekolah, sehingga aktivitas belajar mengajar dan kegiatan warga terganggu.
Banjir terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi turun cukup lama, menyebabkan air meluap dan tidak tertampung dengan baik. Ketinggian air di lingkungan sekolah dilaporkan mencapai beberapa sentimeter hingga masuk ke ruang kelas, halaman sekolah, serta akses jalan menuju permukiman warga.

Selain faktor curah hujan, banjir ini diduga diperparah oleh terhambatnya saluran drainase di bagian belakang Gedung Rumah Sakit Dewi Sri. Aliran air yang seharusnya mengalir lancar justru tersendat, sehingga air meluap ke area sekitar, termasuk lingkungan sekolah dan rumah warga.Keterangan tersebut dari salah satu aparat RT dan warga setempat.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi drainase yang dinilai tidak berfungsi optimal, terutama saat hujan deras. Mereka menyebut saluran air kerap dipenuhi endapan lumpur dan sampah, sehingga kapasitas alirannya berkurang dan mudah meluap.

Pihak sekolah menyampaikan bahwa banjir ini berdampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar. Demi keselamatan siswa, sekolah terpaksa menghentikan sementara aktivitas pembelajaran hingga kondisi kembali normal dan air surut sepenuhnya.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan normalisasi saluran drainase. Mereka menilai penanganan jangka panjang sangat dibutuhkan agar banjir tidak terus berulang setiap musim hujan.

Sementara itu, aparat lingkungan setempat bersama warga bergotong royong melakukan pembersihan saluran air untuk mempercepat surutnya genangan. Namun upaya tersebut dinilai masih bersifat sementara dan belum menyentuh akar permasalahan.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya dinas terkait, segera turun tangan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem drainase di sekitar RS Dewi Sri dan SDN Nagasari III, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan aktivitas pendidikan serta warga dapat berjalan normal.


Redaksi 

Musrenbang Palumbonsari 2026 Bahas Prioritas Penanganan Banjir.

Karawang - Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2026 sebagai bagian dari penyusunan rencana anggaran tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Palumbonsari, pada Rabu (28/1/2026).
Musrenbang diikuti oleh Kelurahan Palumbonsari bersama unsur kecamatan dan elemen masyarakat, di antaranya RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Hadir mewakili Camat Karawang Timur, Sekretaris Camat Karawang Timur Didin Saepudin, lurah, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Musrenbang tingkat kelurahan sebagai forum penyampaian usulan pembangunan dan aspirasi masyarakat untuk perencanaan program serta anggaran tahun 2027.

Forum ini digelar untuk merumuskan prioritas pembangunan, khususnya penanganan banjir yang masih kerap terjadi akibat meluapnya Sungai Cilamaran.

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, menegaskan bahwa normalisasi Sungai Cilamaran merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan guna mengurangi dampak banjir di wilayahnya.

“Normalisasi Sungai Cilamaran memang menjadi kebutuhan bersama. Beberapa wilayah masih terdampak banjir, dan saat ini kami menunggu realisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, pelaksanaan normalisasi sungai masih terkendala keterbatasan alat berat dan kesiapan operasional di lapangan. Pihak BBWS, kata dia, masih menunggu kesiapan teknis sebelum memulai pengerjaan.

“Bukan hanya menunggu kondisi air surut, tetapi juga keterbatasan alat berat. BBWS masih menunggu kesiapan operasional untuk pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

Ia berharap, normalisasi Sungai Cilamaran dapat mengurangi dampak banjir yang selama ini merugikan warga, terutama lahan pertanian. Saat curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem, debit air sungai meningkat dan menyebabkan genangan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil asesmen BBWS dan Perum Jasa Tirta (PJT) II, panjang sungai yang direncanakan untuk dinormalisasi mencapai sekitar 15 kilometer. Sementara itu, titik awal pengerjaan masih menunggu keputusan BBWS, apakah dimulai dari wilayah Tegal Sawah, Margasari, atau Kondang Jaya.

Melalui Musrenbang ini, Kelurahan Palumbonsari berharap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penanganan banjir dan normalisasi Sungai Cilamaran, dapat menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027.

(Ade).
Karawang - Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan tahun 2026 sebagai bagian dari penyusunan rencana anggaran tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Palumbonsari, pada Rabu (28/1/2026).
Musrenbang diikuti oleh Kelurahan Palumbonsari bersama unsur kecamatan dan elemen masyarakat, di antaranya RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Hadir mewakili Camat Karawang Timur, Sekretaris Camat Karawang Timur Didin Saepudin, lurah, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Musrenbang tingkat kelurahan sebagai forum penyampaian usulan pembangunan dan aspirasi masyarakat untuk perencanaan program serta anggaran tahun 2027.

Forum ini digelar untuk merumuskan prioritas pembangunan, khususnya penanganan banjir yang masih kerap terjadi akibat meluapnya Sungai Cilamaran.

Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat, menegaskan bahwa normalisasi Sungai Cilamaran merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan guna mengurangi dampak banjir di wilayahnya.

“Normalisasi Sungai Cilamaran memang menjadi kebutuhan bersama. Beberapa wilayah masih terdampak banjir, dan saat ini kami menunggu realisasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, pelaksanaan normalisasi sungai masih terkendala keterbatasan alat berat dan kesiapan operasional di lapangan. Pihak BBWS, kata dia, masih menunggu kesiapan teknis sebelum memulai pengerjaan.

“Bukan hanya menunggu kondisi air surut, tetapi juga keterbatasan alat berat. BBWS masih menunggu kesiapan operasional untuk pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.

Ia berharap, normalisasi Sungai Cilamaran dapat mengurangi dampak banjir yang selama ini merugikan warga, terutama lahan pertanian. Saat curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem, debit air sungai meningkat dan menyebabkan genangan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil asesmen BBWS dan Perum Jasa Tirta (PJT) II, panjang sungai yang direncanakan untuk dinormalisasi mencapai sekitar 15 kilometer. Sementara itu, titik awal pengerjaan masih menunggu keputusan BBWS, apakah dimulai dari wilayah Tegal Sawah, Margasari, atau Kondang Jaya.

Melalui Musrenbang ini, Kelurahan Palumbonsari berharap aspirasi masyarakat, khususnya terkait penanganan banjir dan normalisasi Sungai Cilamaran, dapat menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun anggaran 2027.

(Ade).

Rabu, 28 Januari 2026

PLN Karawang Tuai Apresiasi, Cepat Tanggap Tangani Aduan Gangguan Listrik Warga

Karawang – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh PLN UP3 Karawang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat saat PLN Karawang sigap menangani aduan gangguan listrik yang dialami warga di wilayah Karangpawitan pada Rabu (28/01/2026) dini hari.
Gangguan listrik tersebut dialami oleh salah seorang warga bernama Akbar, pemilik rumah yang berlokasi di Kecamatan Karangpawitan. Gangguan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tanpa menunda waktu, Akbar segera melakukan pelaporan melalui aplikasi PLN Mobile.
Tak berselang lama, kurang dari satu jam setelah laporan masuk, petugas PLN Karawang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Respons cepat ini mendapat apresiasi luas dari warga, mengingat kejadian berlangsung pada waktu dini hari menjelang pagi.

Wiryo bersama rekannya, salah satu petugas PLN Karawang yang bertugas di lapangan, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama PLN, tanpa memandang waktu dan kondisi.

> “Walaupun waktu sudah hampir pagi, ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Ketika ada laporan dari masyarakat, kami harus cepat turun ke lapangan agar gangguan segera teratasi,” ujar Wiryo di sela-sela penanganan gangguan.

Sementara itu, Akbar selaku pemilik rumah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kesigapan PLN Karawang dalam menangani keluhan masyarakat.

> “Saya sangat mengapresiasi kinerja PLN Karawang. Laporan saya melalui PLN Mobile langsung ditindaklanjuti, petugas datang cepat dan masalah listrik di rumah saya segera teratasi. Pelayanan seperti ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Akbar.

Kinerja cepat tanggap yang ditunjukkan PLN Karawang ini menjadi bukti nyata komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan responsif kepada masyarakat. Kehadiran aplikasi PLN Mobile juga dinilai sangat membantu warga dalam menyampaikan keluhan secara cepat dan mudah.

Dengan pelayanan yang sigap, humanis, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, PLN Karawang diharapkan terus menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kebutuhan listrik masyarakat Kabupaten Karawang.


Redaksi 
Karawang – Respons cepat kembali ditunjukkan oleh PLN UP3 Karawang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat saat PLN Karawang sigap menangani aduan gangguan listrik yang dialami warga di wilayah Karangpawitan pada Rabu (28/01/2026) dini hari.
Gangguan listrik tersebut dialami oleh salah seorang warga bernama Akbar, pemilik rumah yang berlokasi di Kecamatan Karangpawitan. Gangguan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Tanpa menunda waktu, Akbar segera melakukan pelaporan melalui aplikasi PLN Mobile.
Tak berselang lama, kurang dari satu jam setelah laporan masuk, petugas PLN Karawang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Respons cepat ini mendapat apresiasi luas dari warga, mengingat kejadian berlangsung pada waktu dini hari menjelang pagi.

Wiryo bersama rekannya, salah satu petugas PLN Karawang yang bertugas di lapangan, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama PLN, tanpa memandang waktu dan kondisi.

> “Walaupun waktu sudah hampir pagi, ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Ketika ada laporan dari masyarakat, kami harus cepat turun ke lapangan agar gangguan segera teratasi,” ujar Wiryo di sela-sela penanganan gangguan.

Sementara itu, Akbar selaku pemilik rumah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas kesigapan PLN Karawang dalam menangani keluhan masyarakat.

> “Saya sangat mengapresiasi kinerja PLN Karawang. Laporan saya melalui PLN Mobile langsung ditindaklanjuti, petugas datang cepat dan masalah listrik di rumah saya segera teratasi. Pelayanan seperti ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Akbar.

Kinerja cepat tanggap yang ditunjukkan PLN Karawang ini menjadi bukti nyata komitmen PLN dalam memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan responsif kepada masyarakat. Kehadiran aplikasi PLN Mobile juga dinilai sangat membantu warga dalam menyampaikan keluhan secara cepat dan mudah.

Dengan pelayanan yang sigap, humanis, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, PLN Karawang diharapkan terus menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan dan kebutuhan listrik masyarakat Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Senin, 26 Januari 2026

AKPERSI KARAWANG Silaturahmi ke Lapas Karawang, Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi.

Karawang | Senin 26 Januari 2026 AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang sebagai bentuk penguatan sinergitas antar lembaga, khususnya antara insan pers dan institusi pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan disambut hangat oleh pihak Lapas Karawang. Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta membuka ruang koordinasi yang lebih intens, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, peran pers sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif terkait pembinaan warga binaan di dalam Lapas. Oleh karena itu, sinergi antara AKPERSI dan Lapas Karawang perlu terus dijaga dan ditingkatkan.

Kalapas Karawang Cristo V.N Toar Pihak Lapas Karawang menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah AKPERSI Karawang yang dinilai peduli terhadap transparansi dan pemberitaan yang objektif. Lapas juga menegaskan keterbukaannya terhadap media selama tetap mengedepankan aturan dan etika yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai peran pers dalam mendukung program pembinaan, reintegrasi sosial, serta upaya membangun citra positif lembaga pemasyarakatan di mata publik.

Silaturahmi ini diharapkan tidak hanya menjadi pertemuan seremonial, namun berlanjut pada kerja sama nyata, seperti publikasi kegiatan pembinaan, edukasi hukum, serta penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kalapas Karawang Cristo V.N.Toar menegaskan akan melakukan perubahan dari segi kinerja,pelayanan kesehatan dan pembangunan akhlak para warga binaan di Lapas Karawang.

Dengan terjalinnya sinergitas ini, AKPERSI Karawang dan Lapas Karawang menegaskan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Karawang | Senin 26 Januari 2026 AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang sebagai bentuk penguatan sinergitas antar lembaga, khususnya antara insan pers dan institusi pemasyarakatan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan disambut hangat oleh pihak Lapas Karawang. Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta membuka ruang koordinasi yang lebih intens, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, peran pers sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan edukatif terkait pembinaan warga binaan di dalam Lapas. Oleh karena itu, sinergi antara AKPERSI dan Lapas Karawang perlu terus dijaga dan ditingkatkan.

Kalapas Karawang Cristo V.N Toar Pihak Lapas Karawang menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah AKPERSI Karawang yang dinilai peduli terhadap transparansi dan pemberitaan yang objektif. Lapas juga menegaskan keterbukaannya terhadap media selama tetap mengedepankan aturan dan etika yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai peran pers dalam mendukung program pembinaan, reintegrasi sosial, serta upaya membangun citra positif lembaga pemasyarakatan di mata publik.

Silaturahmi ini diharapkan tidak hanya menjadi pertemuan seremonial, namun berlanjut pada kerja sama nyata, seperti publikasi kegiatan pembinaan, edukasi hukum, serta penyebaran informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kalapas Karawang Cristo V.N.Toar menegaskan akan melakukan perubahan dari segi kinerja,pelayanan kesehatan dan pembangunan akhlak para warga binaan di Lapas Karawang.

Dengan terjalinnya sinergitas ini, AKPERSI Karawang dan Lapas Karawang menegaskan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi kepentingan publik dan pembangunan daerah.

AKPERSI Karawang Jalin Silaturahmi dengan BAPENDA Karawang, Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Transparansi Publik

Karawang — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara insan pers dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah.

Silaturahmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Karawang, Ferimaulana, dan diterima oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Karawang, Ajjat, bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, membahas peran strategis pers dalam mengawal kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan dan perencanaan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ferimaulana menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Sinergi antara pers dan BAPENDA sangat diperlukan agar kebijakan terkait pajak dan pendapatan daerah dapat dipahami publik secara utuh. Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal akuntabilitas demi kepentingan masyarakat,” ujar Ferimaulana. Senin 26 Januari 2026

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam sektor pendapatan daerah yang bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban warga.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Karawang, Ajjat, menyambut baik kunjungan silaturahmi AKPERSI Karawang tersebut. Ia menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam mendukung sosialisasi kebijakan pemerintah daerah serta membangun pemahaman publik yang objektif dan berimbang.

“Kolaborasi dengan insan pers menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujar Ajjat.

Melalui silaturahmi ini, AKPERSI Karawang berharap ke depan terbangun kerja sama yang berkelanjutan dan tidak bersifat seremonial semata, melainkan mampu menghadirkan kolaborasi nyata dalam bentuk keterbukaan informasi, edukasi publik, serta pengawasan bersama demi peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah Kabupaten Karawang.

AKPERSI Karawang menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, profesional, dan berimbang, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Karawang secara luas.


Redaksi 
Karawang — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara insan pers dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung transparansi serta optimalisasi pendapatan daerah.

Silaturahmi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Karawang, Ferimaulana, dan diterima oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Karawang, Ajjat, bersama jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, membahas peran strategis pers dalam mengawal kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan dan perencanaan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ferimaulana menegaskan bahwa insan pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Sinergi antara pers dan BAPENDA sangat diperlukan agar kebijakan terkait pajak dan pendapatan daerah dapat dipahami publik secara utuh. Pers bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal akuntabilitas demi kepentingan masyarakat,” ujar Ferimaulana. Senin 26 Januari 2026

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya dalam sektor pendapatan daerah yang bersentuhan langsung dengan hak dan kewajiban warga.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Karawang, Ajjat, menyambut baik kunjungan silaturahmi AKPERSI Karawang tersebut. Ia menyampaikan bahwa peran media sangat strategis dalam mendukung sosialisasi kebijakan pemerintah daerah serta membangun pemahaman publik yang objektif dan berimbang.

“Kolaborasi dengan insan pers menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujar Ajjat.

Melalui silaturahmi ini, AKPERSI Karawang berharap ke depan terbangun kerja sama yang berkelanjutan dan tidak bersifat seremonial semata, melainkan mampu menghadirkan kolaborasi nyata dalam bentuk keterbukaan informasi, edukasi publik, serta pengawasan bersama demi peningkatan pelayanan dan pendapatan daerah Kabupaten Karawang.

AKPERSI Karawang menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, profesional, dan berimbang, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar terus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Karawang secara luas.


Redaksi 

‎Ketua Umum AKPERSI Mendesak Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Menkomdigi‎

‎JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.ILJ., C.F.L.E, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet (reshuffle), khususnya mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
‎Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa, meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim telah memblokir ribuan situs judi daring.
‎Menurut Rino, klaim pemberantasan judi online tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menilai promosi judi online masih dengan mudah ditemukan di berbagai platform digital, termasuk media sosial, bahkan kerap muncul di portal-portal berita.
‎“Dikatakan ribuan situs judi online sudah diblokir, tetapi faktanya promosi judi online masih merajalela di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemberantasan judi online belum maksimal. Saya menilai Menkomdigi sudah selayaknya di-reshuffle karena tidak mampu bekerja secara efektif,” tegas Rino.
‎Rino menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu menunjuk sosok menteri yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat di bidang teknologi informasi, agar mampu mengatasi kejahatan digital secara serius dan sistematis.
‎Dinilai Abaikan Organisasi Pers
‎Selain persoalan judi online, AKPERSI juga menyoroti buruknya komunikasi Menkomdigi dengan organisasi pers. Rino menilai adanya kesan tebang pilih dan diskriminasi terhadap organisasi pers, padahal insan pers merupakan corong utama penyampaian informasi pemerintah hingga ke akar rumput.
‎Rino mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI telah dua kali melayangkan surat audiensi kepada Menkomdigi untuk berdiskusi terkait masa depan media dan kontribusi pers terhadap pemerintah. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons.
‎Bahkan, AKPERSI telah mengirimkan surat melalui Wakil Presiden Republik Indonesia agar Menkomdigi atau perwakilannya berkenan hadir dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI yang dihadiri perwakilan 33 DPD dan 100 DPC se-Indonesia.
‎“Ironisnya, surat dari Wakil Presiden dengan Nomor: B-36/KSN/SWP/HM.05/11/2025 yang meminta Menkomdigi menerima audiensi AKPERSI dan memberikan dukungan pun tidak diindahkan. Jika arahan Wakil Presiden saja tidak dijalankan, bagaimana perintah Presiden dapat dilaksanakan?” ujar Rino.
‎Judi Online Telah Menelan Korban
‎Rino menegaskan, kegagalan komunikasi dan lemahnya penanganan judi online berdampak serius bagi masyarakat. Ia menyebut telah banyak korban yang mengalami depresi hingga kehilangan nyawa akibat jeratan judi online.
‎Sebagai penguat, ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut dinilai sebagai bukti bahwa jaringan kejahatan digital masih beroperasi secara masif dan terorganisir.
‎Reshuffle sebagai Langkah Penyelamatan Ruang Digital
‎AKPERSI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan langkah penyelamatan ruang digital nasional dari kerusakan yang lebih parah. Selain itu, reshuffle dinilai penting untuk membangun kembali harmonisasi komunikasi antara pemerintah dan insan pers, tanpa diskriminasi.
‎“Insan pers adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak berjalan baik, maka kebijakan pemerintah pun tidak akan sampai secara utuh ke publik,” kata Rino.
‎Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menyelamatkan Ruang Digital Nasional serta melindungi generasi bangsa dari bahaya judi online.
‎Rilis DPP AKPERSI
‎JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.ILJ., C.F.L.E, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet (reshuffle), khususnya mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
‎Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa, meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim telah memblokir ribuan situs judi daring.
‎Menurut Rino, klaim pemberantasan judi online tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menilai promosi judi online masih dengan mudah ditemukan di berbagai platform digital, termasuk media sosial, bahkan kerap muncul di portal-portal berita.
‎“Dikatakan ribuan situs judi online sudah diblokir, tetapi faktanya promosi judi online masih merajalela di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemberantasan judi online belum maksimal. Saya menilai Menkomdigi sudah selayaknya di-reshuffle karena tidak mampu bekerja secara efektif,” tegas Rino.
‎Rino menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu menunjuk sosok menteri yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat di bidang teknologi informasi, agar mampu mengatasi kejahatan digital secara serius dan sistematis.
‎Dinilai Abaikan Organisasi Pers
‎Selain persoalan judi online, AKPERSI juga menyoroti buruknya komunikasi Menkomdigi dengan organisasi pers. Rino menilai adanya kesan tebang pilih dan diskriminasi terhadap organisasi pers, padahal insan pers merupakan corong utama penyampaian informasi pemerintah hingga ke akar rumput.
‎Rino mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI telah dua kali melayangkan surat audiensi kepada Menkomdigi untuk berdiskusi terkait masa depan media dan kontribusi pers terhadap pemerintah. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons.
‎Bahkan, AKPERSI telah mengirimkan surat melalui Wakil Presiden Republik Indonesia agar Menkomdigi atau perwakilannya berkenan hadir dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI yang dihadiri perwakilan 33 DPD dan 100 DPC se-Indonesia.
‎“Ironisnya, surat dari Wakil Presiden dengan Nomor: B-36/KSN/SWP/HM.05/11/2025 yang meminta Menkomdigi menerima audiensi AKPERSI dan memberikan dukungan pun tidak diindahkan. Jika arahan Wakil Presiden saja tidak dijalankan, bagaimana perintah Presiden dapat dilaksanakan?” ujar Rino.
‎Judi Online Telah Menelan Korban
‎Rino menegaskan, kegagalan komunikasi dan lemahnya penanganan judi online berdampak serius bagi masyarakat. Ia menyebut telah banyak korban yang mengalami depresi hingga kehilangan nyawa akibat jeratan judi online.
‎Sebagai penguat, ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut dinilai sebagai bukti bahwa jaringan kejahatan digital masih beroperasi secara masif dan terorganisir.
‎Reshuffle sebagai Langkah Penyelamatan Ruang Digital
‎AKPERSI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan langkah penyelamatan ruang digital nasional dari kerusakan yang lebih parah. Selain itu, reshuffle dinilai penting untuk membangun kembali harmonisasi komunikasi antara pemerintah dan insan pers, tanpa diskriminasi.
‎“Insan pers adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak berjalan baik, maka kebijakan pemerintah pun tidak akan sampai secara utuh ke publik,” kata Rino.
‎Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menyelamatkan Ruang Digital Nasional serta melindungi generasi bangsa dari bahaya judi online.
‎Rilis DPP AKPERSI

Bank BRI Kantor Cabang Cikampek Berbagi Kepedulian di lingkungan Mesjid Jami Albarokah Lewat Jumat Berkah

Karawang I  – Bank BRI Kantor Cabang Cikampek   berbagi kepedulian terhadap lingkungan sosial dalam bentuk kegiatan Jumat Berkah.
Jumat berkah yang dilakukan pada Jumat 9 januari 2026 , kali ini diadakan di masjid Jami  Albarokah yang berlokasi di Jalan A Yani Sentul desa Cikampek selatan  Kecamatan Cikampek 
“Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial  kepada sesama dan semangat berbagi dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat sekitar BRI " kata Bapak Pandu Ksuma Wardhana  Kepala Cabang BRI Cikampek

dalam pelaksanaannya para pekerja BRI  Cabang  Cikampek terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada masyarakat 

kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan  sosial disekitarnya 

" melalui kegiatan  jumat berkah  semacam ini BRI  terus menunjukan komitmennya untuk hadir mrmberikan  makna bagi negeri  tidak hanya melalui pelayanan  perbank kan saja  akan tetapi  melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas  sosial  " tutur nya 


Red
Karawang I  – Bank BRI Kantor Cabang Cikampek   berbagi kepedulian terhadap lingkungan sosial dalam bentuk kegiatan Jumat Berkah.
Jumat berkah yang dilakukan pada Jumat 9 januari 2026 , kali ini diadakan di masjid Jami  Albarokah yang berlokasi di Jalan A Yani Sentul desa Cikampek selatan  Kecamatan Cikampek 
“Program ini menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial  kepada sesama dan semangat berbagi dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat sekitar BRI " kata Bapak Pandu Ksuma Wardhana  Kepala Cabang BRI Cikampek

dalam pelaksanaannya para pekerja BRI  Cabang  Cikampek terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada masyarakat 

kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan  sosial disekitarnya 

" melalui kegiatan  jumat berkah  semacam ini BRI  terus menunjukan komitmennya untuk hadir mrmberikan  makna bagi negeri  tidak hanya melalui pelayanan  perbank kan saja  akan tetapi  melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas  sosial  " tutur nya 


Red

Minggu, 25 Januari 2026

AKPERSI Karawang Apresiasi Ketua TREK dan RS Rosela Bantu Pasien yang Ditolak RS Bayukarta.

Karawang,- Karawang Minggu 25 Januari 2026 AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua TREK ( Team Relawan Emergency Karawang) dan pihak RS Rosela atas kepedulian serta tindakan cepat dalam membantu pasien yang sebelumnya ditolak oleh RS Bayukarta Karawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan menjadi sorotan publik serta kalangan pers.

Ketua DPC AKPERSI Karawang  Feri Maulana menilai langkah kemanusiaan yang dilakukan Ketua TREK ( Team Relawan Emergency Karawang) Karawang  Ester Tan bersama RS Rosela merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

Menurut keterangan Ketua (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia)AKPERSI Feri Maulana, pasien yang membutuhkan penanganan medis sempat mengalami penolakan dengan berbagai alasan dari RS Bayukarta. Kondisi tersebut memicu keprihatinan, terlebih pasien membutuhkan pertolongan segera.

Melihat kondisi tersebut, Ketua TREK Karawang  Ester Tan bergerak cepat berkoordinasi dengan RS Rosela agar pasien bisa segera mendapatkan penanganan medis. Respons sigap dari manajemen RS Rosela pun mendapat apresiasi luas karena mengedepankan nilai kemanusiaan di atas segalanya.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan bahwa tindakan RS Rosela patut menjadi contoh bagi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, khususnya di Kabupaten Karawang, agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat.

Selain itu, AKPERSI juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Karawang, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan masyarakat.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara profesional dan proporsional, serta mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak RS Bayukarta demi menjaga kepercayaan publik.

Dengan adanya kejadian ini,Ketua Divisi Hukum AKPERSI Karawang H.Saeful Ulum S.SH.MH  berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan pelayanan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai amanat undang-undang dan etika profesi.(gum)


Tim Akpersi Karawang 
Karawang,- Karawang Minggu 25 Januari 2026 AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua TREK ( Team Relawan Emergency Karawang) dan pihak RS Rosela atas kepedulian serta tindakan cepat dalam membantu pasien yang sebelumnya ditolak oleh RS Bayukarta Karawang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan menjadi sorotan publik serta kalangan pers.

Ketua DPC AKPERSI Karawang  Feri Maulana menilai langkah kemanusiaan yang dilakukan Ketua TREK ( Team Relawan Emergency Karawang) Karawang  Ester Tan bersama RS Rosela merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.

Menurut keterangan Ketua (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia)AKPERSI Feri Maulana, pasien yang membutuhkan penanganan medis sempat mengalami penolakan dengan berbagai alasan dari RS Bayukarta. Kondisi tersebut memicu keprihatinan, terlebih pasien membutuhkan pertolongan segera.

Melihat kondisi tersebut, Ketua TREK Karawang  Ester Tan bergerak cepat berkoordinasi dengan RS Rosela agar pasien bisa segera mendapatkan penanganan medis. Respons sigap dari manajemen RS Rosela pun mendapat apresiasi luas karena mengedepankan nilai kemanusiaan di atas segalanya.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan bahwa tindakan RS Rosela patut menjadi contoh bagi fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, khususnya di Kabupaten Karawang, agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat.

Selain itu, AKPERSI juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Karawang, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan masyarakat.

Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara profesional dan proporsional, serta mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak RS Bayukarta demi menjaga kepercayaan publik.

Dengan adanya kejadian ini,Ketua Divisi Hukum AKPERSI Karawang H.Saeful Ulum S.SH.MH  berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan pelayanan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai amanat undang-undang dan etika profesi.(gum)


Tim Akpersi Karawang 

IGD RS Bayukarta Karawang Diduga Langgar Undang-UndangAdvokasi AKPERSI: “Ini Bukan Salah Paham, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum Terbuka”

KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 
KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 

Kerusakan Jalan di Jalur Pantura Jatisari Picu Kemacetan Parah, Pengendara Terpaksa Ambil Jalur Berlawanan

KARAWANG – Kemacetan parah kembali terjadi di jalur Pantura Jatisari, Kabupaten Karawang, akibat rusaknya badan jalan di sejumlah titik rawan, khususnya di sekitar jembatan Jatisari samping Polsek Jatisari serta di depan RS Karya Medika Cikalong Sari, pada malam Minggu (MLM).
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang membuat arus lalu lintas tersendat panjang. Kendaraan besar terpaksa melambat, sementara kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut ruang, sehingga kemacetan tak terhindarkan.

Ironisnya, demi menghindari antrean panjang, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintas melalui jalur berlawanan, yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

> “Lubangnya cukup dalam, apalagi malam hari minim penerangan. Banyak motor yang terpaksa lawan arah karena macet total,” ujar salah satu pengguna jalan.



Jalur Pantura sendiri merupakan urat nadi transportasi nasional yang menghubungkan antarwilayah dan dilalui kendaraan logistik setiap hari. Namun, kerusakan jalan yang terkesan dibiarkan berlarut-larut di titik strategis ini justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Warga dan pengguna jalan pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam melakukan perbaikan permanen, mengingat lokasi kerusakan tersebut bukanlah titik baru dan kerap dikeluhkan.

Masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan, setidaknya dengan melakukan penanganan darurat dan pengamanan lalu lintas sebelum kondisi semakin parah dan memicu kecelakaan fatal.

Jika tidak segera ditangani, kerusakan jalan di Pantura Jatisari dikhawatirkan akan terus menjadi bom waktu, terutama pada jam padat dan malam hari.


KABIRO/Juhro
KARAWANG – Kemacetan parah kembali terjadi di jalur Pantura Jatisari, Kabupaten Karawang, akibat rusaknya badan jalan di sejumlah titik rawan, khususnya di sekitar jembatan Jatisari samping Polsek Jatisari serta di depan RS Karya Medika Cikalong Sari, pada malam Minggu (MLM).
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang membuat arus lalu lintas tersendat panjang. Kendaraan besar terpaksa melambat, sementara kendaraan roda dua dan roda empat saling berebut ruang, sehingga kemacetan tak terhindarkan.

Ironisnya, demi menghindari antrean panjang, sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintas melalui jalur berlawanan, yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

> “Lubangnya cukup dalam, apalagi malam hari minim penerangan. Banyak motor yang terpaksa lawan arah karena macet total,” ujar salah satu pengguna jalan.



Jalur Pantura sendiri merupakan urat nadi transportasi nasional yang menghubungkan antarwilayah dan dilalui kendaraan logistik setiap hari. Namun, kerusakan jalan yang terkesan dibiarkan berlarut-larut di titik strategis ini justru menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Warga dan pengguna jalan pun mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam melakukan perbaikan permanen, mengingat lokasi kerusakan tersebut bukanlah titik baru dan kerap dikeluhkan.

Masyarakat mendesak agar instansi berwenang segera turun tangan, setidaknya dengan melakukan penanganan darurat dan pengamanan lalu lintas sebelum kondisi semakin parah dan memicu kecelakaan fatal.

Jika tidak segera ditangani, kerusakan jalan di Pantura Jatisari dikhawatirkan akan terus menjadi bom waktu, terutama pada jam padat dan malam hari.


KABIRO/Juhro

Sabtu, 24 Januari 2026

Wujud Kepedulian Sosial BRI Berbagi Jumat Berkah

Karawanag I - sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office (BO) Karawang menggelar kegiatan "Jumat Berkah" Pada Hari Jum'at Tanggal 23 Januari 2026 dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat yang terkena Dampak Banjir di sekitar wilayah Kantor BRI BO Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang dilaksanakan oleh BRI BO Karawang sebagai bentuk kepedulian, sekaligus mempererat hubungan antara BRI BO Karawang dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, para Pekerja BRI BO Karawang turut terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada warga, pedagang kecil, serta pekerja informal di sekitar kantor, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

"Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di antara insan BRILian," ujar Pimpinan BRI BO Karawang, Yuliyanto.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Warga penerima bantuan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BRI BO Karawang.

Melalui kegiatan semacam ini, BRI terus menunjukkan komitmennya untuk hadir memberikan makna bagi negeri, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan sekitar.

Karawanag I - sebagai wujud kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada sesama, BRI Branch Office (BO) Karawang menggelar kegiatan "Jumat Berkah" Pada Hari Jum'at Tanggal 23 Januari 2026 dengan membagikan paket makanan kepada masyarakat yang terkena Dampak Banjir di sekitar wilayah Kantor BRI BO Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial rutin yang dilaksanakan oleh BRI BO Karawang sebagai bentuk kepedulian, sekaligus mempererat hubungan antara BRI BO Karawang dengan masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, para Pekerja BRI BO Karawang turut terlibat langsung dalam proses pembagian makanan kepada warga, pedagang kecil, serta pekerja informal di sekitar kantor, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sosial di sekitarnya.

"Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar sekaligus menumbuhkan semangat berbagi di antara insan BRILian," ujar Pimpinan BRI BO Karawang, Yuliyanto.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Warga penerima bantuan pun menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BRI BO Karawang.

Melalui kegiatan semacam ini, BRI terus menunjukkan komitmennya untuk hadir memberikan makna bagi negeri, tidak hanya melalui layanan perbankan, tetapi juga melalui aksi nyata dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan sekitar.

Jumat, 23 Januari 2026

AKPERSI Karawang Jalin Sinergitas Perbankan Melalui Kunjungan Silaturahmi ke Bank BJB Karawang

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Kejaksaan Negeri Garut Bebaskan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut
Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut

AKPERSI Karawang Bersinergi dengan BPN Karawang dalam Audiensi Penguatan Informasi Publik

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 

WARGA DESA LUMPANG DESAK PENUTUPAN PERMANEN LIMBAH B3 PT MBI,

Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 
Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 

Selasa, 20 Januari 2026

AKPERSI Karawang Sampaikan Pengaduan Warga Sungai Buntu ke Disdukcapil

KARAWANG | Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan instansi pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI Karawang menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yandar Assidiq, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ketentuan ini tidak dapat dilewati,” tegas Elfan. Selasa 20/01/2026

Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan, KTP dan Kartu Keluarga almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.

Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan serta koordinasi dengan operator desa setempat guna menyelesaikan kendala administrasi yang terjadi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sebelumnya terkendala telah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Disdukcapil Karawang, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.

AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Seby, selaku Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu hingga warga dalam kondisi sakit.

“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan masih ditemukan pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.

“Melalui layanan ini, tim kami turun langsung ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap,” pungkas Seby.


Redaksi 
KARAWANG | Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan instansi pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI Karawang menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yandar Assidiq, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ketentuan ini tidak dapat dilewati,” tegas Elfan. Selasa 20/01/2026

Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan, KTP dan Kartu Keluarga almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.

Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan serta koordinasi dengan operator desa setempat guna menyelesaikan kendala administrasi yang terjadi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sebelumnya terkendala telah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Disdukcapil Karawang, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.

AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Seby, selaku Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu hingga warga dalam kondisi sakit.

“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan masih ditemukan pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.

“Melalui layanan ini, tim kami turun langsung ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap,” pungkas Seby.


Redaksi 

Senin, 19 Januari 2026

Sepatu Boots untuk Anak Desa, Bukti Negara Belum Sampai ke Babunajah

Pandeglang — Di ruang kelas sederhana MI Babunajah, senyum anak-anak merekah sambil mengangkat sepatu boots baru yang mereka terima. Dengan suara polos dan serempak, para siswa mengucapkan terima kasih. Sepatu itu bukan sekadar alas kaki, melainkan pelindung dari lumpur, genangan air, dan jalan licin yang setiap hari mereka lalui demi mengenyam pendidikan. (19/01/26). 
Bagi anak-anak Babunajah, sepatu boots adalah harapan kecil agar bisa sampai ke sekolah tanpa kaki basah dan kotor saat hujan turun. Namun di balik kebahagiaan itu, terselip ironi yang sulit diabaikan: bantuan dasar tersebut justru hadir dari kepedulian pihak luar, bukan dari sistem negara yang seharusnya menjamin hak pendidikan anak.

Selama bertahun-tahun, akses jalan menuju sekolah masih berupa tanah. Saat musim hujan, jalan berubah menjadi lintasan lumpur yang menyulitkan aktivitas belajar. Kondisi bangunan madrasah pun dilaporkan jauh dari kata layak, dengan keterbatasan ruang belajar dan fasilitas penunjang lainnya.

Bantuan sepatu boots ini menjadi penolong sementara, sekaligus cermin keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, kewenangan dan tanggung jawab atas pendidikan dan infrastruktur berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Ucapan terima kasih dari anak-anak Babunajah hari itu bukan sekadar ekspresi syukur, melainkan pesan sunyi yang menggema: masih ada siswa-siswi di daerah yang harus berjuang melawan kondisi alam untuk mendapatkan hak paling dasar—belajar dengan aman dan layak.

Di balik sepatu boots yang kini melindungi kaki-kaki kecil itu, warga dan pihak sekolah berharap perhatian tidak berhenti pada bantuan sesaat. Mereka mendesak adanya langkah nyata berupa perbaikan akses jalan, rehabilitasi bangunan sekolah, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti sanitasi, ruang belajar aman, dan sarana pendidikan yang memadai.

Tanpa perbaikan menyeluruh dan kebijakan yang berpihak, sepatu boots hanya akan menjadi solusi sementara di tengah masalah yang bersifat struktural. Anak-anak Babunajah tidak membutuhkan belas kasihan berkala, melainkan kehadiran negara yang konsisten dan bertanggung jawab.

Hari ini mereka mengucapkan terima kasih atas sepatu. Besok, negara seharusnya menjawab dengan jalan yang layak, sekolah yang aman, dan masa depan yang tidak lagi bergantung pada kepedulian darurat.


Redaksi 
Pandeglang — Di ruang kelas sederhana MI Babunajah, senyum anak-anak merekah sambil mengangkat sepatu boots baru yang mereka terima. Dengan suara polos dan serempak, para siswa mengucapkan terima kasih. Sepatu itu bukan sekadar alas kaki, melainkan pelindung dari lumpur, genangan air, dan jalan licin yang setiap hari mereka lalui demi mengenyam pendidikan. (19/01/26). 
Bagi anak-anak Babunajah, sepatu boots adalah harapan kecil agar bisa sampai ke sekolah tanpa kaki basah dan kotor saat hujan turun. Namun di balik kebahagiaan itu, terselip ironi yang sulit diabaikan: bantuan dasar tersebut justru hadir dari kepedulian pihak luar, bukan dari sistem negara yang seharusnya menjamin hak pendidikan anak.

Selama bertahun-tahun, akses jalan menuju sekolah masih berupa tanah. Saat musim hujan, jalan berubah menjadi lintasan lumpur yang menyulitkan aktivitas belajar. Kondisi bangunan madrasah pun dilaporkan jauh dari kata layak, dengan keterbatasan ruang belajar dan fasilitas penunjang lainnya.

Bantuan sepatu boots ini menjadi penolong sementara, sekaligus cermin keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, kewenangan dan tanggung jawab atas pendidikan dan infrastruktur berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Ucapan terima kasih dari anak-anak Babunajah hari itu bukan sekadar ekspresi syukur, melainkan pesan sunyi yang menggema: masih ada siswa-siswi di daerah yang harus berjuang melawan kondisi alam untuk mendapatkan hak paling dasar—belajar dengan aman dan layak.

Di balik sepatu boots yang kini melindungi kaki-kaki kecil itu, warga dan pihak sekolah berharap perhatian tidak berhenti pada bantuan sesaat. Mereka mendesak adanya langkah nyata berupa perbaikan akses jalan, rehabilitasi bangunan sekolah, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti sanitasi, ruang belajar aman, dan sarana pendidikan yang memadai.

Tanpa perbaikan menyeluruh dan kebijakan yang berpihak, sepatu boots hanya akan menjadi solusi sementara di tengah masalah yang bersifat struktural. Anak-anak Babunajah tidak membutuhkan belas kasihan berkala, melainkan kehadiran negara yang konsisten dan bertanggung jawab.

Hari ini mereka mengucapkan terima kasih atas sepatu. Besok, negara seharusnya menjawab dengan jalan yang layak, sekolah yang aman, dan masa depan yang tidak lagi bergantung pada kepedulian darurat.


Redaksi 

Minggu, 18 Januari 2026

MARAK PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI DAN PENJUALAN BARANG PRE-ORDER, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA

Bekasi,- Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan penjualan barang yang hanya sebatas janji kembali marak terjadi di berbagai daerah. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, serta marketplace untuk menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

Salah satu orang yang melakukan/menjalankan tipu muslihat dengan menawarkan investasi atau menjanjikan barang yang akan di jual adalah ASEP RUSTANDI dan istrinya SITI ADIJAH warga Bekasi yang beralamat di Perumahan purinirwana residence blok QM20 Rt003/008 Sukaraya,Karang Bahagia,Cikarang
Dalam modus jual barang yang di janjikan atau investasi, korban dijanjikan keuntungan tetap tanpa risiko, bahkan disertai testimoni palsu dan tampilan aplikasi yang terlihat profesional. Sementara pada modus penjualan barang, pelaku menawarkan sistem pre-order atau janji pengiriman di kemudian hari, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah diterima dan pelaku menghilang.

Para korban menyebutkan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah komunikasi terputus dan akun pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kurangnya verifikasi dari masyarakat. Tawaran yang terlalu menguntungkan patut dicurigai,” ujar Nur shela

Masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


2. Memastikan legalitas investasi melalui otoritas resmi.


3. Berhati-hati terhadap penjualan barang dengan sistem janji atau pre-order tanpa kejelasan.


4. Menggunakan platform resmi dengan sistem pembayaran aman.


5. Segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.



Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyebarkan informasi dan edukasi agar kasus serupa tidak terus berulang dan semakin banyak korban berjatuhan.

Para korban mendesak agar polisi cepat menangkap orang tersebut biar tidak tambah banyak masyarakat yang tertipu oleh dia.
Para korban menunggu keseriusan polisi untuk menangani perkara tipu muslihat tersebut karena banyak masyarakat yang sudah bikin laporan polisi,termasuk advokat Saiful ulum H,SH. Yang turut menjadi korban penipuan jual beli barang yang di janjikan.

Redaksi 
Bekasi,- Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan penjualan barang yang hanya sebatas janji kembali marak terjadi di berbagai daerah. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, serta marketplace untuk menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

Salah satu orang yang melakukan/menjalankan tipu muslihat dengan menawarkan investasi atau menjanjikan barang yang akan di jual adalah ASEP RUSTANDI dan istrinya SITI ADIJAH warga Bekasi yang beralamat di Perumahan purinirwana residence blok QM20 Rt003/008 Sukaraya,Karang Bahagia,Cikarang
Dalam modus jual barang yang di janjikan atau investasi, korban dijanjikan keuntungan tetap tanpa risiko, bahkan disertai testimoni palsu dan tampilan aplikasi yang terlihat profesional. Sementara pada modus penjualan barang, pelaku menawarkan sistem pre-order atau janji pengiriman di kemudian hari, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah diterima dan pelaku menghilang.

Para korban menyebutkan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah komunikasi terputus dan akun pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kurangnya verifikasi dari masyarakat. Tawaran yang terlalu menguntungkan patut dicurigai,” ujar Nur shela

Masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


2. Memastikan legalitas investasi melalui otoritas resmi.


3. Berhati-hati terhadap penjualan barang dengan sistem janji atau pre-order tanpa kejelasan.


4. Menggunakan platform resmi dengan sistem pembayaran aman.


5. Segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.



Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyebarkan informasi dan edukasi agar kasus serupa tidak terus berulang dan semakin banyak korban berjatuhan.

Para korban mendesak agar polisi cepat menangkap orang tersebut biar tidak tambah banyak masyarakat yang tertipu oleh dia.
Para korban menunggu keseriusan polisi untuk menangani perkara tipu muslihat tersebut karena banyak masyarakat yang sudah bikin laporan polisi,termasuk advokat Saiful ulum H,SH. Yang turut menjadi korban penipuan jual beli barang yang di janjikan.

Redaksi 

Haul ke-26 Abah KH. Nawawi Al Marzuqi, Meneguhkan Warisan Ilmu dan Dakwah Ulama Pulomurub

Kabupaten Bekasi — Keluarga besar Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub kembali akan menggelar Haul ke-26 Almarhum Abah KH. Nawawi Al Marzuqi, seorang ulama kharismatik, pendidik umat, sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub. Kegiatan haul dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 18 Januari 2026, bertepatan dengan 29 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Pondok Pesantren Al Hidayah, Pulomurub, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Rangkaian kegiatan haul akan dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan Sholat Dzuhur berjamaah, dilanjutkan dengan pembacaan doa, tahlil, manaqib, serta tausiyah keagamaan hingga selesai. Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh para ulama alumni Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulomurub dan wilayah sekitarnya.

Haul ke-26 ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antarulama, alumni, dan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan doa bersama atas jasa-jasa Almarhum Abah KH. Nawawi Al Marzuqi yang telah mendedikasikan hidupnya untuk syiar Islam, pendidikan santri, dan pembinaan umat.

Semasa hidupnya, Abah KH. Nawawi Al Marzuqi dikenal sebagai sosok ulama yang alim, tawadhu, dan istiqomah dalam menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Melalui Pondok Pesantren Al Hidayah yang beliau dirikan, Almarhum telah melahirkan banyak santri dan alumni yang kini berkiprah sebagai ulama, pendakwah, dan tokoh masyarakat di berbagai daerah.

Tidak hanya fokus pada pendidikan formal keagamaan, Almarhum juga aktif membangun tradisi keislaman di tengah masyarakat, menanamkan nilai akhlakul karimah, keikhlasan, kesederhanaan, dan pengabdian tanpa pamrih. Nilai-nilai inilah yang hingga kini terus dijaga dan diwariskan oleh para pengasuh, keluarga besar pondok pesantren, serta para alumni.

Pihak keluarga besar menyampaikan bahwa pelaksanaan haul ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan wasilah doa dan muhasabah bersama, agar generasi penerus senantiasa menghormati ulama, mencintai ilmu, serta menjaga persatuan umat.

“Haul ini kami niatkan sebagai sarana untuk mendoakan Almarhum sekaligus mengingatkan diri kita semua agar tetap istiqomah dalam menuntut ilmu dan mengabdi kepada umat, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Abah KH. Nawawi Al Marzuqi,” ujar perwakilan keluarga besar Pondok Pesantren Al Hidayah.

Diketahui, Abah KH. Nawawi Al Marzuqi wafat pada 1 Sya’ban 1421 Hijriah. Hingga kini, keteladanan beliau tetap hidup dan terus dikenang melalui amal jariyah pendidikan, dakwah, serta tradisi haul yang menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kecintaan kepada para ulama pewaris risalah Nabi Muhammad SAW.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi
Kabupaten Bekasi — Keluarga besar Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub kembali akan menggelar Haul ke-26 Almarhum Abah KH. Nawawi Al Marzuqi, seorang ulama kharismatik, pendidik umat, sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub. Kegiatan haul dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 18 Januari 2026, bertepatan dengan 29 Rajab 1447 Hijriah, bertempat di Pondok Pesantren Al Hidayah, Pulomurub, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Rangkaian kegiatan haul akan dimulai pukul 13.00 WIB, diawali dengan Sholat Dzuhur berjamaah, dilanjutkan dengan pembacaan doa, tahlil, manaqib, serta tausiyah keagamaan hingga selesai. Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh para ulama alumni Pondok Pesantren Al Hidayah Pulomurub, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta masyarakat Pulomurub dan wilayah sekitarnya.

Haul ke-26 ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antarulama, alumni, dan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan doa bersama atas jasa-jasa Almarhum Abah KH. Nawawi Al Marzuqi yang telah mendedikasikan hidupnya untuk syiar Islam, pendidikan santri, dan pembinaan umat.

Semasa hidupnya, Abah KH. Nawawi Al Marzuqi dikenal sebagai sosok ulama yang alim, tawadhu, dan istiqomah dalam menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Melalui Pondok Pesantren Al Hidayah yang beliau dirikan, Almarhum telah melahirkan banyak santri dan alumni yang kini berkiprah sebagai ulama, pendakwah, dan tokoh masyarakat di berbagai daerah.

Tidak hanya fokus pada pendidikan formal keagamaan, Almarhum juga aktif membangun tradisi keislaman di tengah masyarakat, menanamkan nilai akhlakul karimah, keikhlasan, kesederhanaan, dan pengabdian tanpa pamrih. Nilai-nilai inilah yang hingga kini terus dijaga dan diwariskan oleh para pengasuh, keluarga besar pondok pesantren, serta para alumni.

Pihak keluarga besar menyampaikan bahwa pelaksanaan haul ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan wasilah doa dan muhasabah bersama, agar generasi penerus senantiasa menghormati ulama, mencintai ilmu, serta menjaga persatuan umat.

“Haul ini kami niatkan sebagai sarana untuk mendoakan Almarhum sekaligus mengingatkan diri kita semua agar tetap istiqomah dalam menuntut ilmu dan mengabdi kepada umat, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Abah KH. Nawawi Al Marzuqi,” ujar perwakilan keluarga besar Pondok Pesantren Al Hidayah.

Diketahui, Abah KH. Nawawi Al Marzuqi wafat pada 1 Sya’ban 1421 Hijriah. Hingga kini, keteladanan beliau tetap hidup dan terus dikenang melalui amal jariyah pendidikan, dakwah, serta tradisi haul yang menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kecintaan kepada para ulama pewaris risalah Nabi Muhammad SAW.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026

AKPERSI Apresiasi Program CLBK (Cepat Lapor Bu Kapolres) Polres Metro Bekasi

Bekasi – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program CLBK (Cepat Lapor Bu Kapolres) yang digagas oleh Kapolres Metro Bekasi yang baru Kombes pol.Sumarni S.I.K,SH,MH. Program ini di sampaikan oleh Kapolres metro Bekasi saat AKPERSI JABAR berkunjung/audience ke polres metro Bekasi guna mempertanyakan laporan polisi yang di buat oleh ketua divisi hukum AKPERSI kab.karawang SAIFUL ULUM H,SH,MH. 7 bulan yang lalu namun tidak kunjung ada kepastian hukum. Pada kesempatan yang sama Kapolres metro Bekasi akan memberikan info positif kepada pelapor/korban paling lambat dalam waktu satu (1) Minggu kedepan. Program ini dinilai sebagai langkah inovatif dan responsif dalam meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

AKPERSI JABAR menilai bahwa CLBK merupakan terobosan positif yang mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat, khususnya dalam hal percepatan penanganan pengaduan, laporan, serta keluhan warga. Melalui program ini, masyarakat diberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.

“Program CLBK menunjukkan komitmen Kapolres Metro Bekasi dalam mewujudkan Polri yang presisi, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI juga menilai bahwa keterbukaan komunikasi melalui CLBK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, AKPERSI berharap program CLBK dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh jajaran kepolisian di daerah lain, sehingga pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan profesional dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polres Metro Bekasi dalam mendukung program-program positif yang bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.


Tim
Bekasi – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program CLBK (Cepat Lapor Bu Kapolres) yang digagas oleh Kapolres Metro Bekasi yang baru Kombes pol.Sumarni S.I.K,SH,MH. Program ini di sampaikan oleh Kapolres metro Bekasi saat AKPERSI JABAR berkunjung/audience ke polres metro Bekasi guna mempertanyakan laporan polisi yang di buat oleh ketua divisi hukum AKPERSI kab.karawang SAIFUL ULUM H,SH,MH. 7 bulan yang lalu namun tidak kunjung ada kepastian hukum. Pada kesempatan yang sama Kapolres metro Bekasi akan memberikan info positif kepada pelapor/korban paling lambat dalam waktu satu (1) Minggu kedepan. Program ini dinilai sebagai langkah inovatif dan responsif dalam meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

AKPERSI JABAR menilai bahwa CLBK merupakan terobosan positif yang mendekatkan institusi Polri dengan masyarakat, khususnya dalam hal percepatan penanganan pengaduan, laporan, serta keluhan warga. Melalui program ini, masyarakat diberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.

“Program CLBK menunjukkan komitmen Kapolres Metro Bekasi dalam mewujudkan Polri yang presisi, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI juga menilai bahwa keterbukaan komunikasi melalui CLBK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, AKPERSI berharap program CLBK dapat menjadi contoh dan diadopsi oleh jajaran kepolisian di daerah lain, sehingga pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan profesional dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polres Metro Bekasi dalam mendukung program-program positif yang bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.


Tim

Kamis, 15 Januari 2026

DPD AKPERSI Jawabarat bersama jajaran DPC Karawang dan Bekasi Desak Kapolres Metro Bekasi Bertindak Tegas Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Bekasi — Kamis, 15 Januari 2026 dewan pimpinan Daerah (DPD) Jawabarat Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPERSI) bersama Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan Bekasi menggelar silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. Audiensi tersebut secara khusus membahas maraknya kasus dugaan penipuan dengan berbagai modus yang telah menelan banyak korban dan kerugian hingga puluhan miliar rupiah di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meningkatnya kasus penipuan, mulai dari investasi bodong, kerja sama fiktif, hingga modus dana talang gaji karyawan outsourcing yang sangat meresahkan masyarakat.

Audiensi diawali dengan penyampaian langsung dari Ketua Divisi Hukum DPC AKPERSI Karawang, H. Saepul Ulum, S.SH., M.H., yang juga merupakan salah satu korban penipuan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat kerja sama yang ditawarkan oleh seseorang bernama Asep Rustadi, yang hingga kini sudah tidak dapat dihubungi.

Dengan nada tegas, H. Saepul Ulum menyampaikan pernyataan keras di hadapan Kapolres Metro Bekasi:

> “Saya datang ke sini bukan hanya sebagai pengurus organisasi, tetapi sebagai korban. Kasus ini sudah lama terjadi, korbannya banyak, dan nilai kerugiannya sangat besar. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera bertindak tegas, profesional, dan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh pelaku penipuan. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas H. Saepul Ulum.

Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan hanya akan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah korban lain juga turut hadir dan menyampaikan pengaduan. Salah satunya, Sella, mengungkapkan bahwa pelaku yang sama telah memakan banyak korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

> “Korban bukan hanya satu atau dua orang. Ada yang dirugikan Rp500 juta, bahkan sampai puluhan miliar. Kami meminta aparat tidak menutup mata,” ujar Sella.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyampaikan pernyataan keras dan sikap resmi organisasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Ia menegaskan bahwa AKPERSI akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

> “Kami dari AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penipuan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegas Feri Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam:

> “AKPERSI siap menjadi kontrol sosial dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban, bukan hanya janji,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian AKPERSI terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal tersebut kerap menjadi modus penipuan.

Melalui sinergi antara AKPERSI Bekasi, AKPERSI Karawang, dan Polres Metro Bekasi, diharapkan penanganan serta pencegahan kasus penipuan dapat dilakukan secara maksimal, demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Saripudin, turut memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan yang menelan korban hingga puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dianggap perkara biasa. DPD AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Ahmad Saripudin.

Ia menambahkan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengambil sikap tegas apabila penanganan kasus ini berjalan lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin korban terus bertambah. Jika diperlukan, kami akan mendorong langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Ahmad Saripudin juga mengingatkan bahwa kehadiran AKPERSI di tengah masyarakat adalah sebagai mitra kritis dan kontrol sosial yang konstruktif.

“AKPERSI bukan anti aparat, justru kami ingin bersinergi. Namun sinergi harus dibangun di atas keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan negara harus benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya.


Akpersi Jawabarat 
Bekasi — Kamis, 15 Januari 2026 dewan pimpinan Daerah (DPD) Jawabarat Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPERSI) bersama Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan Bekasi menggelar silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. Audiensi tersebut secara khusus membahas maraknya kasus dugaan penipuan dengan berbagai modus yang telah menelan banyak korban dan kerugian hingga puluhan miliar rupiah di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meningkatnya kasus penipuan, mulai dari investasi bodong, kerja sama fiktif, hingga modus dana talang gaji karyawan outsourcing yang sangat meresahkan masyarakat.

Audiensi diawali dengan penyampaian langsung dari Ketua Divisi Hukum DPC AKPERSI Karawang, H. Saepul Ulum, S.SH., M.H., yang juga merupakan salah satu korban penipuan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat kerja sama yang ditawarkan oleh seseorang bernama Asep Rustadi, yang hingga kini sudah tidak dapat dihubungi.

Dengan nada tegas, H. Saepul Ulum menyampaikan pernyataan keras di hadapan Kapolres Metro Bekasi:

> “Saya datang ke sini bukan hanya sebagai pengurus organisasi, tetapi sebagai korban. Kasus ini sudah lama terjadi, korbannya banyak, dan nilai kerugiannya sangat besar. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera bertindak tegas, profesional, dan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh pelaku penipuan. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas H. Saepul Ulum.

Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan hanya akan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah korban lain juga turut hadir dan menyampaikan pengaduan. Salah satunya, Sella, mengungkapkan bahwa pelaku yang sama telah memakan banyak korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

> “Korban bukan hanya satu atau dua orang. Ada yang dirugikan Rp500 juta, bahkan sampai puluhan miliar. Kami meminta aparat tidak menutup mata,” ujar Sella.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyampaikan pernyataan keras dan sikap resmi organisasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Ia menegaskan bahwa AKPERSI akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

> “Kami dari AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penipuan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegas Feri Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam:

> “AKPERSI siap menjadi kontrol sosial dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban, bukan hanya janji,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian AKPERSI terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal tersebut kerap menjadi modus penipuan.

Melalui sinergi antara AKPERSI Bekasi, AKPERSI Karawang, dan Polres Metro Bekasi, diharapkan penanganan serta pencegahan kasus penipuan dapat dilakukan secara maksimal, demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Saripudin, turut memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan yang menelan korban hingga puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dianggap perkara biasa. DPD AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Ahmad Saripudin.

Ia menambahkan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengambil sikap tegas apabila penanganan kasus ini berjalan lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin korban terus bertambah. Jika diperlukan, kami akan mendorong langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Ahmad Saripudin juga mengingatkan bahwa kehadiran AKPERSI di tengah masyarakat adalah sebagai mitra kritis dan kontrol sosial yang konstruktif.

“AKPERSI bukan anti aparat, justru kami ingin bersinergi. Namun sinergi harus dibangun di atas keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan negara harus benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya.


Akpersi Jawabarat 

Perkuat Eksistensi di Kalimantan Utara, DPP AKPERSI Resmi Serahkan Mandat dan SK Kepengurusan DPD

akpersi.com|JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyerahkan Mandat dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kalimantan Utara menjabat sebagai Ketua DPD Kalimantan Utara Syamsudin., Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Ramses Halomoan Lubis., serta Bendahara Muhammad O Sarade., dan Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas jaringan serta meningkatkan profesionalisme insan pers di wilayah Kalimantan.15-01-2026.
 
Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ. Prosesi penyerahan ini menandai legalitas operasional pengurus DPD Kalimantan Utara untuk mulai menjalankan roda organisasi dan program kerja di daerah.
 
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menekankan pentingnya sinergi antara pengurus daerah dengan pusat. "Penyerahan mandat ini bukan sekadar simbolis, melainkan amanah untuk menjaga integritas pers dan memberikan perlindungan serta edukasi bagi jurnalis di Kalimantan Utara agar tetap bekerja sesuai kode etik," ujarnya.
 
Acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari daerah tetangga, yakni Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur beserta Sekretaris Daerah (Sekda) DPD AKPERSI Kalimantan Timur. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas antarwilayah di Pulau Kalimantan guna membangun kolaborasi strategis dalam memajukan industri media dan kesejahteraan wartawan.
 
Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menambahkan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di Kalimantan Utara, AKPERSI diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi yang kuat bagi para jurnalis lokal serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang.
 
Dengan diterimanya SK ini, DPD AKPERSI Kalimantan Utara kini memiliki legitimasi penuh untuk menyusun struktur kepengurusan yang solid dan melakukan audiensi dengan berbagai instansi terkait di tingkat provinsi.

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi profesi pers yang berfokus pada penguatan kapasitas jurnalis, advokasi hukum, dan pengembangan kemitraan strategis untuk menciptakan ekosistem media yang sehat di Indonesia.
Narasumber : Tim AKPERSl DPP
akpersi.com|JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyerahkan Mandat dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kalimantan Utara menjabat sebagai Ketua DPD Kalimantan Utara Syamsudin., Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Ramses Halomoan Lubis., serta Bendahara Muhammad O Sarade., dan Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas jaringan serta meningkatkan profesionalisme insan pers di wilayah Kalimantan.15-01-2026.
 
Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ. Prosesi penyerahan ini menandai legalitas operasional pengurus DPD Kalimantan Utara untuk mulai menjalankan roda organisasi dan program kerja di daerah.
 
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menekankan pentingnya sinergi antara pengurus daerah dengan pusat. "Penyerahan mandat ini bukan sekadar simbolis, melainkan amanah untuk menjaga integritas pers dan memberikan perlindungan serta edukasi bagi jurnalis di Kalimantan Utara agar tetap bekerja sesuai kode etik," ujarnya.
 
Acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari daerah tetangga, yakni Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur beserta Sekretaris Daerah (Sekda) DPD AKPERSI Kalimantan Timur. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas antarwilayah di Pulau Kalimantan guna membangun kolaborasi strategis dalam memajukan industri media dan kesejahteraan wartawan.
 
Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menambahkan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di Kalimantan Utara, AKPERSI diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi yang kuat bagi para jurnalis lokal serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang.
 
Dengan diterimanya SK ini, DPD AKPERSI Kalimantan Utara kini memiliki legitimasi penuh untuk menyusun struktur kepengurusan yang solid dan melakukan audiensi dengan berbagai instansi terkait di tingkat provinsi.

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi profesi pers yang berfokus pada penguatan kapasitas jurnalis, advokasi hukum, dan pengembangan kemitraan strategis untuk menciptakan ekosistem media yang sehat di Indonesia.
Narasumber : Tim AKPERSl DPP
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done