November 2025 - VERSITNEWS

Minggu, 30 November 2025

Kepala Desa Purwasari Klarifikasi Dugaan Pungli Bansos: “Tidak Ada Laporan Resmi, Jangan Asal Menuduh”

Purwasari, Karawang –Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya, Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jimi Permana, memberikan klarifikasi tegas.

Jimi menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti sah dari masyarakat yang masuk ke pihak desa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua RT atau pihak lain.

“Desa sangat terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Namun, semua harus disertai bukti. Sampai hari ini belum ada satu pun laporan resmi atau aduan tertulis dari warga terkait dugaan tersebut,” ujar Jimi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos selalu diawasi oleh perangkat desa dan pihak terkait agar berjalan sesuai prosedur.

“Saya tidak akan membela siapapun jika benar terbukti melakukan pungli. Tapi tuduhan tanpa dasar justru dapat memecah belah warga dan merusak nama baik lingkungan. Kita harus bertindak berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.

"Jimi Permana juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dengan menyalurkan keluhan secara bijak melalui jalur resmi.

“Silakan lapor ke kami jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti. Tapi jangan membuat opini yang belum jelas kebenarannya. Kita jaga nama baik desa dan kepercayaan antarwarga,” tutupnya.
Purwasari, Karawang –Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayahnya, Kepala Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang, Jimi Permana, memberikan klarifikasi tegas.

Jimi menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada laporan resmi maupun bukti sah dari masyarakat yang masuk ke pihak desa terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Ketua RT atau pihak lain.

“Desa sangat terbuka terhadap kritik dan pengaduan. Namun, semua harus disertai bukti. Sampai hari ini belum ada satu pun laporan resmi atau aduan tertulis dari warga terkait dugaan tersebut,” ujar Jimi, Minggu (30/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos selalu diawasi oleh perangkat desa dan pihak terkait agar berjalan sesuai prosedur.

“Saya tidak akan membela siapapun jika benar terbukti melakukan pungli. Tapi tuduhan tanpa dasar justru dapat memecah belah warga dan merusak nama baik lingkungan. Kita harus bertindak berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tambahnya.

"Jimi Permana juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dengan menyalurkan keluhan secara bijak melalui jalur resmi.

“Silakan lapor ke kami jika ada temuan, pasti kami tindak lanjuti. Tapi jangan membuat opini yang belum jelas kebenarannya. Kita jaga nama baik desa dan kepercayaan antarwarga,” tutupnya.

Penyaluran Bantuan Pangan di Karangpawitan Berlangsung Tertib, 1.037 KPM Terima Beras & Minyak

Karawang – Sebanyak 1.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Karangpawitan menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng pada Minggu, 30 November 2025. Penyaluran berlangsung tertib dan lancar di bawah koordinasi PSM Karangpawitan.
Masing-masing KPM menerima 2 karung beras @10 kg, dengan total 2.074 karung atau 20.740 kg. Selain itu, 4.148 pcs minyak goreng juga didistribusikan langsung kepada warga.
Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sinergi yang terbangun. "Alhamdulillah, proses penyaluran berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi kekompakan tim PSM, dukungan dari ketua LPM, serta peran aktif masyarakat yang ikut menjaga ketertiban. Ini bukan hanya soal menyalurkan bantuan, tapi juga soal membangun rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Harapan saya, semangat gotong royong seperti ini terus dijaga ke depannya, karena PSM hanyalah penghubung—yang menentukan keberhasilan adalah kerja sama seluruh elemen.”
Ia didampingi oleh tim PSM lainnya seperti Endi Suhendi, Siti Juwariah (Kajol), dan Haipah. Ketua LPM Ajat juga turut hadir dan membantu langsung di lapangan.
Sementara itu, Lurah Karangpawitan, Ekki Gilang Pamungkas, menyampaikan apresiasi. “Kolaborasi semua pihak menjadikan bantuan ini tepat sasaran, efisien, dan penuh makna. Semoga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Penyaluran ini menjadi bukti bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur dapat mewujudkan distribusi bantuan yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.

(Red)
Karawang – Sebanyak 1.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Karangpawitan menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng pada Minggu, 30 November 2025. Penyaluran berlangsung tertib dan lancar di bawah koordinasi PSM Karangpawitan.
Masing-masing KPM menerima 2 karung beras @10 kg, dengan total 2.074 karung atau 20.740 kg. Selain itu, 4.148 pcs minyak goreng juga didistribusikan langsung kepada warga.
Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sinergi yang terbangun. "Alhamdulillah, proses penyaluran berjalan lancar. Saya sangat mengapresiasi kekompakan tim PSM, dukungan dari ketua LPM, serta peran aktif masyarakat yang ikut menjaga ketertiban. Ini bukan hanya soal menyalurkan bantuan, tapi juga soal membangun rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. Harapan saya, semangat gotong royong seperti ini terus dijaga ke depannya, karena PSM hanyalah penghubung—yang menentukan keberhasilan adalah kerja sama seluruh elemen.”
Ia didampingi oleh tim PSM lainnya seperti Endi Suhendi, Siti Juwariah (Kajol), dan Haipah. Ketua LPM Ajat juga turut hadir dan membantu langsung di lapangan.
Sementara itu, Lurah Karangpawitan, Ekki Gilang Pamungkas, menyampaikan apresiasi. “Kolaborasi semua pihak menjadikan bantuan ini tepat sasaran, efisien, dan penuh makna. Semoga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Penyaluran ini menjadi bukti bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan aparatur dapat mewujudkan distribusi bantuan yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.

(Red)

Sabtu, 29 November 2025

"Tagih Nasabah Meski Sudah Meninggal, Praktik PT BPR KS Cabang Karawang Tuai Sorotan"

Karawang,- Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.

Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.

“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.

“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.

Permasalahan Sertifikat Fidusia

April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.

Klausula Baku yang Menyimpang Hukum

Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.

“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.

Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.

Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.

Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?

Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional

Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.

Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.

Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.

Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul

Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:

Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.

Panggilan bagi Pihak Terkait

Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.

“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”

Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.

“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”

Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.

(Ade B)
Karawang,- Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.

Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.

“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.

“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.

Permasalahan Sertifikat Fidusia

April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.

Klausula Baku yang Menyimpang Hukum

Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.

“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.

Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.

Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.

Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?

Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional

Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.

Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
UU Perbankan
UU Perlindungan Konsumen
Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.

Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.

Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul

Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:

Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.

Panggilan bagi Pihak Terkait

Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.

“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”

Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.

“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”

Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.

(Ade B)

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Hadiri Pelantikan Pengurus ILUNI SMKN 1 Karawang Periode 2025–2030

KARAWANG – Ikatan Alumni (ILUNI) SMKN 1 Karawang resmi mengukuhkan pengurus baru periode 2025–2030 dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula SMKN 1 Karawang, Sabtu (29/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi kekuatan alumni demi memperkuat kontribusi terhadap pendidikan vokasi serta dunia kerja.
Dalam sambutannya, Ketua Umum ILUNI terpilih menyampaikan komitmennya untuk menjadikan ILUNI sebagai wadah strategis dalam menjembatani alumni, siswa, dan dunia industri. “Kami ingin menjadikan organisasi ini bukan hanya simbol, tapi mesin penggerak perubahan dan kemajuan bagi adik-adik di SMKN 1,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tokoh alumni lintas profesi, mulai dari pengusaha, politisi, hingga profesional di bidang teknik. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa alumni SMKN 1 memiliki potensi besar untuk turut membangun daerah melalui sinergi dan kolaborasi.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin S.Pd., SH., MH., serta anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, B. Jenal Aripin. Kehadiran mereka menandai dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran alumni vokasi.

Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin menekankan pentingnya alumni SMK untuk berperan aktif di era industrialisasi. Ia menegaskan bahwa alumni harus menjadi bagian dari dinamika industri, membangun jejaring, dan memperkuat kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan dunia usaha.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar ILUNI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tapi juga mampu mendorong kolaborasi nyata antaralumni lintas profesi. 

“Alumni harus bisa berkontribusi secara konkret. Tidak hanya sebagai pengguna tenaga kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. ILUNI harus menjadi jembatan yang kuat antara dunia pendidikan dan dunia industri,” tegasnya.

Ketua ILUNI terpilih, Kemas Eden Kusnaedi ST., SE., dalam sambutannya mengajak seluruh alumni untuk meninggalkan pola pikir pasif. Ia menegaskan bahwa ILUNI hanya akan kuat apabila seluruh anggotanya terlibat dan bersedia membangun program bersama dengan kesadaran kolektif.

Acara tersebut juga menjadi ruang reuni informal. Alumni lintas generasi saling bertukar cerita tentang pengalaman kerja di dunia industri maupun dunia usaha. Sekretaris Umum, Feri Painal SH., menyebut momen ini sebagai bukti bahwa ikatan alumni tetap terpelihara dengan baik.

Pihak sekolah menyambut baik semangat para alumni yang ingin memperkuat hubungan link and match antara pendidikan vokasi dan industri. Menurut mereka, peran alumni sangat relevan dalam menjawab tantangan kompetensi di era modern yang serba kompetitif.

Menjelang penutupan, panitia memberikan apresiasi kepada seluruh tokoh dan unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk guru, tenaga kependidikan, alumni senior, hingga panitia muda. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Dengan terbentuknya pengurus baru, ILUNI SMKN 1 Karawang diharapkan mampu menjadi organisasi alumni yang solid, progresif, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi sekolah, masyarakat, dan dunia industri. Semangat kolaborasi menjadi modal utama untuk membangun masa depan vokasi yang lebih kuat.

Dalam momentum pelantikan pengurus baru alumni SMKN 1, H. Zaenal Arifin menyampaikan pesan penting dan penuh motivasi kepada seluruh jajaran pengurus dan alumni. Ia mengapresiasi terbentuknya wadah alumni yang sah secara legal, sebagai bentuk upaya menyatukan potensi besar dari berbagai latar belakang profesi lulusan SMKN 1.

"Ini bukan sekadar organisasi, tapi jembatan besar yang menyatukan kekuatan pengusaha, politisi, praktisi hukum, dan lainnya yang lahir dari satu atap: SMKN 1. Ini aset besar," ujar Zaenal.

Ia menekankan agar para alumni tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, namun harus mampu menciptakan lapangan kerja. “Jangan hanya punya mindset jadi buruh. SMK harus mencetak pengusaha. Gunakan ilmu dari kampus ini sebagai modal membangun usaha dan memberi pekerjaan bagi yang lain,” tegasnya

Dewan Zaenal menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara para junior yang membutuhkan bantuan dengan para alumni yang sudah mapan. Ia berharap kepengurusan baru alumni bisa menjadi kekuatan solid yang tidak hanya bergerak di internal, tapi juga berdampak pada kemajuan daerah dan pemberdayaan lulusan.

"Kalau ruang kerja sempit, maka alumni harus menciptakan ruang baru. Itulah kenapa organisasi ini penting. Saya siap menyumbang pengalaman demi kemajuan bersama," tutupnya.


(Red)

KARAWANG – Ikatan Alumni (ILUNI) SMKN 1 Karawang resmi mengukuhkan pengurus baru periode 2025–2030 dalam sebuah acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula SMKN 1 Karawang, Sabtu (29/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi kekuatan alumni demi memperkuat kontribusi terhadap pendidikan vokasi serta dunia kerja.
Dalam sambutannya, Ketua Umum ILUNI terpilih menyampaikan komitmennya untuk menjadikan ILUNI sebagai wadah strategis dalam menjembatani alumni, siswa, dan dunia industri. “Kami ingin menjadikan organisasi ini bukan hanya simbol, tapi mesin penggerak perubahan dan kemajuan bagi adik-adik di SMKN 1,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tokoh alumni lintas profesi, mulai dari pengusaha, politisi, hingga profesional di bidang teknik. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa alumni SMKN 1 memiliki potensi besar untuk turut membangun daerah melalui sinergi dan kolaborasi.

Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin S.Pd., SH., MH., serta anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, B. Jenal Aripin. Kehadiran mereka menandai dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran alumni vokasi.

Dalam sambutannya, H. Endang Sodikin menekankan pentingnya alumni SMK untuk berperan aktif di era industrialisasi. Ia menegaskan bahwa alumni harus menjadi bagian dari dinamika industri, membangun jejaring, dan memperkuat kerja sama antara sekolah, pemerintah, dan dunia usaha.

Ketua DPRD menyampaikan harapannya agar ILUNI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tapi juga mampu mendorong kolaborasi nyata antaralumni lintas profesi. 

“Alumni harus bisa berkontribusi secara konkret. Tidak hanya sebagai pengguna tenaga kerja, tapi juga pencipta lapangan kerja. ILUNI harus menjadi jembatan yang kuat antara dunia pendidikan dan dunia industri,” tegasnya.

Ketua ILUNI terpilih, Kemas Eden Kusnaedi ST., SE., dalam sambutannya mengajak seluruh alumni untuk meninggalkan pola pikir pasif. Ia menegaskan bahwa ILUNI hanya akan kuat apabila seluruh anggotanya terlibat dan bersedia membangun program bersama dengan kesadaran kolektif.

Acara tersebut juga menjadi ruang reuni informal. Alumni lintas generasi saling bertukar cerita tentang pengalaman kerja di dunia industri maupun dunia usaha. Sekretaris Umum, Feri Painal SH., menyebut momen ini sebagai bukti bahwa ikatan alumni tetap terpelihara dengan baik.

Pihak sekolah menyambut baik semangat para alumni yang ingin memperkuat hubungan link and match antara pendidikan vokasi dan industri. Menurut mereka, peran alumni sangat relevan dalam menjawab tantangan kompetensi di era modern yang serba kompetitif.

Menjelang penutupan, panitia memberikan apresiasi kepada seluruh tokoh dan unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, termasuk guru, tenaga kependidikan, alumni senior, hingga panitia muda. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Dengan terbentuknya pengurus baru, ILUNI SMKN 1 Karawang diharapkan mampu menjadi organisasi alumni yang solid, progresif, dan siap memberikan kontribusi nyata bagi sekolah, masyarakat, dan dunia industri. Semangat kolaborasi menjadi modal utama untuk membangun masa depan vokasi yang lebih kuat.

Dalam momentum pelantikan pengurus baru alumni SMKN 1, H. Zaenal Arifin menyampaikan pesan penting dan penuh motivasi kepada seluruh jajaran pengurus dan alumni. Ia mengapresiasi terbentuknya wadah alumni yang sah secara legal, sebagai bentuk upaya menyatukan potensi besar dari berbagai latar belakang profesi lulusan SMKN 1.

"Ini bukan sekadar organisasi, tapi jembatan besar yang menyatukan kekuatan pengusaha, politisi, praktisi hukum, dan lainnya yang lahir dari satu atap: SMKN 1. Ini aset besar," ujar Zaenal.

Ia menekankan agar para alumni tidak hanya berorientasi menjadi pencari kerja, namun harus mampu menciptakan lapangan kerja. “Jangan hanya punya mindset jadi buruh. SMK harus mencetak pengusaha. Gunakan ilmu dari kampus ini sebagai modal membangun usaha dan memberi pekerjaan bagi yang lain,” tegasnya

Dewan Zaenal menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara para junior yang membutuhkan bantuan dengan para alumni yang sudah mapan. Ia berharap kepengurusan baru alumni bisa menjadi kekuatan solid yang tidak hanya bergerak di internal, tapi juga berdampak pada kemajuan daerah dan pemberdayaan lulusan.

"Kalau ruang kerja sempit, maka alumni harus menciptakan ruang baru. Itulah kenapa organisasi ini penting. Saya siap menyumbang pengalaman demi kemajuan bersama," tutupnya.


(Red)

"PROVOCATIONI OBSTARE"Tekanan Provokasi Adu Domba Merusak Tatanan Keharmonisan Kekerabatan

Adu domba (memecah belah) secara luas diakui sebagai tindakan yang merusak tatanan kekeluargaan, baik dalam konteks keluarga inti, masyarakat, maupun bangsa. Tindakan ini merusak kepercayaan, menabur kebencian, dan menciptakan konflik di antara individu yang seharusnya saling mendukung. 

Provokasi atau tindakan adu domba merusak hubungan tatanan persahabatan dan kekeluargaan. Adu domba
Menghancurkan fondasi kepercayaan dari setiap hubungan yang sehat. Rusakmya fondasi ini, membuat anggota keluarga sulit untuk percaya satu sama lain.

Permusuhan adu domba sering kali menimbulkan perselisihan dan permusuhan yang mendalam, mengubah kasih sayang dan persatuan menjadi kebencian dan perpecahan.
Menghambat komunikasi yang mengakibatkan komunikasi yang efektif terhenti, mempersulit penyelesaian masalah secara damai dan kolaboratif.

Korban adu domba menyebabkan Kerusakan Emosional yang berdampak pada stres, kecemasan, dan trauma emosional yang signifikan. Merusak solidaritas dalam skala yang lebih luas, merusak solidaritas sosial dan persatuan nasional, seperti yang sering terjadi dalam konteks politik atau sosial yang lebih besar. 

"Tekanan provokasi adu domba" merujuk pada segala bentuk upaya, pengaruh, atau desakan yang disengaja untuk menciptakan permusuhan, konflik, atau perpecahan antara individu atau kelompok yang semula hidup harmonis. 

Ini adalah tindakan yang melibatkan penyebaran informasi, baik benar maupun palsu (hoaks), rumor, atau hasutan yang bertujuan agar pihak-pihak yang menjadi sasaran saling curiga, membenci, dan akhirnya bertikai. 

Karakteristik Utama
Provokasi: Adanya tindakan menghasut atau memancing reaksi emosional, sering kali dengan menyebarkan narasi yang keras atau menyesatkan.

Adu Domba (Namimah): Istilah ini secara spesifik berarti menyebarkan berita atau informasi dengan tujuan merusak hubungan dan memprovokasi permusuhan.

Tekanan: Menunjukkan adanya unsur paksaan, intimidasi, atau desakan psikologis yang membuat target provokasi merasa terpojok atau harus bereaksi. 
Konteks dan Dampak
Fenomena ini sering kali dipicu oleh iri hati (hasad), kebencian, atau ambisi pribadi dari pihak provokator, dan kini lebih mudah dilakukan melalui media sosial. 

Dampak negatifnya sangat besar, dapat merusak harmoni sosial, meningkatkan tekanan psikologis, dan bahkan menyebabkan kekerasan atau kerusuhan. 

Untuk menghindari menjadi korban "tekanan provokasi adu domba", masyarakat disarankan untuk:
Tidak langsung percaya, selalu verifikasi informasi yang diterima. Bersikap bijak dan memilah berita dengan cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Tidak mendahulukan emosi saat menerima berita yang memicu amarah.
Meningkatkan iman dan takwa membantu mengendalikan penyakit hati seperti iri dan dengki. 

Akademisi secara konsisten menanggapi provokasi adu domba dengan menekankan pentingnya persatuan, literasi politik, nilai-nilai Budi pekerti, dan pendekatan berbasis dialog untuk menjaga stabilitas dan kerukunan bangsa. 

Melihat provokasi adu domba, sering kali melalui penyebaran hoaks dan politisasi identitas, sebagai ancaman serius terhadap integrasi sosial. Oleh karena itu, kajian akademisi menekankan bahwa nilai-nilai fundamental harus menjadi modal sosial perekat persatuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari untuk menangkal upaya perpecahan.

Perlunya peningkatan literasi politik dan media di kalangan masyarakat. Hal ini dianggap krusial untuk membekali publik agar mampu membedakan informasi yang benar (fakta) dari propaganda, hoaks, atau ujaran kebencian yang bertujuan untuk mengadu domba.

Dalam pandangan akademisi juga mengamati bahwa politik identitas adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun politisasi identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai hidup bangsa dan berpotensi menciptakan perpecahan.

Pendekatan Akademisi tentang dinamika isu sosial politik kontemporer, termasuk fenomena hoaks dan konflik politik, untuk menawarkan solusi berbasis data dan fakta. Mengedepankan dialog dan empati untuk mengatasi situasi adu domba dengan penguatan pemahaman, dan dialog konstruktif untuk mengurangi ketegangan dan membuka peluang kerja sama. 

Secara umum, kalangan memandang bahwa provokasi adu domba adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan multiaspek, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pondasi sosial dan pendidikan kewarganegaraan, demi menjaga keutuhan.

(My team)
Adu domba (memecah belah) secara luas diakui sebagai tindakan yang merusak tatanan kekeluargaan, baik dalam konteks keluarga inti, masyarakat, maupun bangsa. Tindakan ini merusak kepercayaan, menabur kebencian, dan menciptakan konflik di antara individu yang seharusnya saling mendukung. 

Provokasi atau tindakan adu domba merusak hubungan tatanan persahabatan dan kekeluargaan. Adu domba
Menghancurkan fondasi kepercayaan dari setiap hubungan yang sehat. Rusakmya fondasi ini, membuat anggota keluarga sulit untuk percaya satu sama lain.

Permusuhan adu domba sering kali menimbulkan perselisihan dan permusuhan yang mendalam, mengubah kasih sayang dan persatuan menjadi kebencian dan perpecahan.
Menghambat komunikasi yang mengakibatkan komunikasi yang efektif terhenti, mempersulit penyelesaian masalah secara damai dan kolaboratif.

Korban adu domba menyebabkan Kerusakan Emosional yang berdampak pada stres, kecemasan, dan trauma emosional yang signifikan. Merusak solidaritas dalam skala yang lebih luas, merusak solidaritas sosial dan persatuan nasional, seperti yang sering terjadi dalam konteks politik atau sosial yang lebih besar. 

"Tekanan provokasi adu domba" merujuk pada segala bentuk upaya, pengaruh, atau desakan yang disengaja untuk menciptakan permusuhan, konflik, atau perpecahan antara individu atau kelompok yang semula hidup harmonis. 

Ini adalah tindakan yang melibatkan penyebaran informasi, baik benar maupun palsu (hoaks), rumor, atau hasutan yang bertujuan agar pihak-pihak yang menjadi sasaran saling curiga, membenci, dan akhirnya bertikai. 

Karakteristik Utama
Provokasi: Adanya tindakan menghasut atau memancing reaksi emosional, sering kali dengan menyebarkan narasi yang keras atau menyesatkan.

Adu Domba (Namimah): Istilah ini secara spesifik berarti menyebarkan berita atau informasi dengan tujuan merusak hubungan dan memprovokasi permusuhan.

Tekanan: Menunjukkan adanya unsur paksaan, intimidasi, atau desakan psikologis yang membuat target provokasi merasa terpojok atau harus bereaksi. 
Konteks dan Dampak
Fenomena ini sering kali dipicu oleh iri hati (hasad), kebencian, atau ambisi pribadi dari pihak provokator, dan kini lebih mudah dilakukan melalui media sosial. 

Dampak negatifnya sangat besar, dapat merusak harmoni sosial, meningkatkan tekanan psikologis, dan bahkan menyebabkan kekerasan atau kerusuhan. 

Untuk menghindari menjadi korban "tekanan provokasi adu domba", masyarakat disarankan untuk:
Tidak langsung percaya, selalu verifikasi informasi yang diterima. Bersikap bijak dan memilah berita dengan cerdas dan tidak mudah terprovokasi. Tidak mendahulukan emosi saat menerima berita yang memicu amarah.
Meningkatkan iman dan takwa membantu mengendalikan penyakit hati seperti iri dan dengki. 

Akademisi secara konsisten menanggapi provokasi adu domba dengan menekankan pentingnya persatuan, literasi politik, nilai-nilai Budi pekerti, dan pendekatan berbasis dialog untuk menjaga stabilitas dan kerukunan bangsa. 

Melihat provokasi adu domba, sering kali melalui penyebaran hoaks dan politisasi identitas, sebagai ancaman serius terhadap integrasi sosial. Oleh karena itu, kajian akademisi menekankan bahwa nilai-nilai fundamental harus menjadi modal sosial perekat persatuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari untuk menangkal upaya perpecahan.

Perlunya peningkatan literasi politik dan media di kalangan masyarakat. Hal ini dianggap krusial untuk membekali publik agar mampu membedakan informasi yang benar (fakta) dari propaganda, hoaks, atau ujaran kebencian yang bertujuan untuk mengadu domba.

Dalam pandangan akademisi juga mengamati bahwa politik identitas adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun politisasi identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) harus dihindari karena bertentangan dengan nilai-nilai hidup bangsa dan berpotensi menciptakan perpecahan.

Pendekatan Akademisi tentang dinamika isu sosial politik kontemporer, termasuk fenomena hoaks dan konflik politik, untuk menawarkan solusi berbasis data dan fakta. Mengedepankan dialog dan empati untuk mengatasi situasi adu domba dengan penguatan pemahaman, dan dialog konstruktif untuk mengurangi ketegangan dan membuka peluang kerja sama. 

Secara umum, kalangan memandang bahwa provokasi adu domba adalah masalah yang kompleks dan memerlukan pendekatan multiaspek, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan pondasi sosial dan pendidikan kewarganegaraan, demi menjaga keutuhan.

(My team)

Inspektorat Garut Akan Segera Koordinasi Dengan Pihak APH Terkait Kasus Kades Cihaurkuning Yang Lalai Dalam Mengembalikan Uang Kerugian Negara Kades Cihaurkuning Mencicil Uang Kerugian Negara Hingga Jatuh Tempo Belum Terlunaskan

Kabupaten Garut — Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyalinspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?
Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

Semua mata kini tertuju pada Garut.
Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

(Red team)
Kabupaten Garut — Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, memasuki titik krusial. Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memang telah mulai mengembalikan dana negara yang diduga disalahgunakan, namun jumlah yang disetorkan jauh dari total kerugian. Fakta ini menempatkan posisi sang kades semakin terjepit di hadapan hukum.

Konfirmasi ini disampaikan pejabat Inspektorat Kabupaten Garut, Fitri, kepada Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., melalui komunikasi WhatsApp Jumat malam. Fitri memastikan bahwa pengembalian sudah berlangsung, tetapi nominal yang masuk tidak mencerminkan itikad penuh.

“Pak kades sudah melakukan pengembalian, tapi belum full. Kita lihat sampai nanti malam jam 00.00. Jam 12 malam besok saya rekap berapa totalnya melalui rekening koran,” tegas Fitri.

Inspektorat mencatat bahwa dana yang baru kembali baru sekitar separuh dari nilai total kerugian negara. Dengan batas waktu pengembalian yang berakhir pukul 00.00 malam ini, publik menilai bahwa upaya kades hanya sekadar meredam tekanan, bukan bentuk pertanggungjawaban menyeluruh.

Akersi Jabar: Pengembalian Tidak Menyelamatkan Pelaku dari Jerat Pidana

Ketua DPD Akpersi Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan sikap kerasnya: pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana korupsi. Menurutnya, siapapun yang telah merugikan negara harus tetap diproses secara hukum, apa pun bentuk pengembalian yang dilakukan.

“Ini bukan soal mengembalikan uang. Ini soal pelanggaran hukum. Korupsi tetap korupsi,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Akpersi Jabar, sejak awal mengawal kasus ini, melihat indikasi kuat bahwa penyalahgunaan dana desa di Cihaurkuning bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindakan sistematis yang menimbulkan kerugian negara.

Inspektorat Siapkan Langkah Baru, APH Menjadi Penentu

Fitri memastikan bahwa setelah rekap akhir melalui rekening koran, Inspektorat akan melakukan langkah lanjut secara formal.

“Nanti seminggu ke depan direncanakan akan koordinasi kembali dengan APH.”

Ini mengindikasikan bahwa proses penanganan tidak berhenti pada pengembalian dana, tetapi akan masuk ke ranah investigasi dan penegakan hukum. Sinyalinspektorat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses pidana sangat mungkin berjalan.

Publik Mendesak Ketegasan: Tidak Boleh Ada Ruang Damai dalam Kejahatan Korupsi

Kasus Cihaurkuning menuai perhatian luas karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan, fasilitas publik, dan kepentingan masyarakat desa justru diduga mengalir ke tangan oknum aparat desa.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan masyarakat. Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Garut dan APH. Pasalnya, separuh kerugian masih belum kembali dan batas waktu pengembalian telah di ambang akhir.

Jika proses pidana tidak ditempuh, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk bahwa korupsi dapat “dibeli” dengan pengembalian sebagian dana.

Kasus ini merupakan benchmark bagi integritas pemerintahan Kabupaten Garut dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Ketegasan APH dan Inspektorat akan menjadi ukuran komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Apakah pelaku akan diproses secara pidana meski sudah mengembalikan sebagian uang?

Apakah aparat berani mengungkap potensi jaringan atau keterlibatan oknum lain?
Dan apakah publik akan mendapatkan keadilan?

Semua mata kini tertuju pada Garut.
Dan waktu terus berjalan menuju pukul 00.00, batas akhir yang akan menentukan babak berikutnya dalam kasus Cihaurkuning.

(Red team)

Sengketa Ketenagakerjaan di PT NKI Memanas, DPRD Karawang Gelar RDP: Kades & LSM Desak Direktur Hadir Langsung

Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari BUMDes Sukses Sejahtera Kalihurip terkait persoalan ketenagakerjaan dengan PT Nippon Konpo Indonesia (NKI). RDP ini digelar di ruang rapat DPRD Karawang dan dihadiri oleh Kepala Desa Kalihurip, perwakilan perusahaan, serta pendamping dari LSM Barak Indonesia.
Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman, menyayangkan jalannya audiensi yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Ia menyebut perwakilan perusahaan yang hadir hanyalah tim kuasa hukum, bukan pihak direksi yang bisa mengambil keputusan.

“Sayang seribu sayang, yang datang justru para pengacara. Sementara yang bisa menjawab dan memutus persoalan seharusnya direksi,” tegas Jajang.

Senada dengan itu, Sutedjo, Ketua LSM Barak Indonesia yang turut hadir sebagai pendamping desa, menyoroti tidak seimbangnya penjelasan hukum yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.

“Undang-undang yang menguntungkan perusahaan dibacakan terus, sementara aturan yang membela hak masyarakat tidak disebut. Kalau begini terus, kita akan sulit capai solusi,” ujarnya.

Sutedjo menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan serius, pihaknya tidak segan mendorong langkah hukum bahkan penghentian aktivitas perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Komisi IV akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan catatan penting: direksi PT NKI harus hadir langsung agar dialog berjalan konstruktif dan menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan warga Kalihurip.


(Red)
Karawang – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari BUMDes Sukses Sejahtera Kalihurip terkait persoalan ketenagakerjaan dengan PT Nippon Konpo Indonesia (NKI). RDP ini digelar di ruang rapat DPRD Karawang dan dihadiri oleh Kepala Desa Kalihurip, perwakilan perusahaan, serta pendamping dari LSM Barak Indonesia.
Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman, menyayangkan jalannya audiensi yang dinilai tidak menyentuh pokok persoalan. Ia menyebut perwakilan perusahaan yang hadir hanyalah tim kuasa hukum, bukan pihak direksi yang bisa mengambil keputusan.

“Sayang seribu sayang, yang datang justru para pengacara. Sementara yang bisa menjawab dan memutus persoalan seharusnya direksi,” tegas Jajang.

Senada dengan itu, Sutedjo, Ketua LSM Barak Indonesia yang turut hadir sebagai pendamping desa, menyoroti tidak seimbangnya penjelasan hukum yang disampaikan kuasa hukum perusahaan.

“Undang-undang yang menguntungkan perusahaan dibacakan terus, sementara aturan yang membela hak masyarakat tidak disebut. Kalau begini terus, kita akan sulit capai solusi,” ujarnya.

Sutedjo menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani dengan serius, pihaknya tidak segan mendorong langkah hukum bahkan penghentian aktivitas perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Komisi IV akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan catatan penting: direksi PT NKI harus hadir langsung agar dialog berjalan konstruktif dan menghasilkan solusi yang berpihak pada kepentingan warga Kalihurip.


(Red)

Kamis, 27 November 2025

Hari Kedua Penertiban Bangunan Liar, Gubernur Kang Dedi Mulyadi Kembali Sidak Interchange Tol Karawang Barat

Karawang – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Interchange Tol Karawang Barat pada Kamis (27/11/2025). Sidak ini merupakan lanjutan dari penertiban bangunan liar yang memasuki hari kedua, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan strategis dan pengembalian fungsi lahan.

Dalam sidaknya, Gubernur menyoroti masih adanya sejumlah bangunan semi permanen yang belum dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan ilegal, apalagi yang berdiri di atas aset negara.

“Kita harus tegas. Ini jalur vital, wajah Karawang. Tidak bisa dibiarkan kumuh dan semrawut,” ujar Kang Dedi saat berdialog langsung dengan petugas dan warga sekitar.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP, unsur TNI-Polri, serta dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Warga yang terdampak diimbau untuk mengikuti proses dengan tertib, serta akan mendapat pendampingan jika memang terbukti membutuhkan relokasi secara layak.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penataan ruang publik dan penguatan kembali aturan, agar kawasan strategis seperti pintu tol bisa dimanfaatkan secara optimal dan tertib hukum.

(Red)
Karawang – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Interchange Tol Karawang Barat pada Kamis (27/11/2025). Sidak ini merupakan lanjutan dari penertiban bangunan liar yang memasuki hari kedua, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan strategis dan pengembalian fungsi lahan.

Dalam sidaknya, Gubernur menyoroti masih adanya sejumlah bangunan semi permanen yang belum dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan lahan ilegal, apalagi yang berdiri di atas aset negara.

“Kita harus tegas. Ini jalur vital, wajah Karawang. Tidak bisa dibiarkan kumuh dan semrawut,” ujar Kang Dedi saat berdialog langsung dengan petugas dan warga sekitar.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP, unsur TNI-Polri, serta dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Warga yang terdampak diimbau untuk mengikuti proses dengan tertib, serta akan mendapat pendampingan jika memang terbukti membutuhkan relokasi secara layak.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penataan ruang publik dan penguatan kembali aturan, agar kawasan strategis seperti pintu tol bisa dimanfaatkan secara optimal dan tertib hukum.

(Red)

Proyek Pembangunan Pendopo di Area Pemda Karawang Diduga Langgar Prosedur, Pengawasan Teknis Nihil

Karawang – Proyek pembangunan pendopo di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menuai sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan ditemukan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
‎Dalam pantauan di lapangan pekerjaan masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Hilangnya elemen penting tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang transparansi pelaksanaan konstruksi.
‎Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis dari instansi manapun, baik dari PUPR, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berwenang. Kondisi ini membuat publik dan para pemerhati kebijakan mempertanyakan: Siapa penanggung jawab proyek? Dari mana sumber anggarannya? Dan mengapa prosedur standar justru diabaikan di lingkungan kantor Pemda sendiri?
‎Pengamat kebijakan publik sekaligus Advokat Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menilai lemahnya kontrol dari institusi terkait sebagai bukti buruknya disiplin tata kelola.
‎Di kawasan strategis seperti kantor Pemda, kalau pekerjaan bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan, ini preseden buruk. Bagaimana dengan proyek lain di luar sana?” tegas Askun.
‎Ia juga mengecam sikap pembiaran yang menurutnya dapat membuka ruang penyimpangan secara terang-terangan.
‎Ini harus dihentikan atau diperiksa. Jangan sampai ada proyek siluman berdiri di lingkungan pemerintahan sendiri. Transparansi itu bukan formalitas—itu bukti komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.
‎Askun mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur.
‎ lanjut Askun, menyampaikan kegeramannya. Ia menilai proyek yang dibiarkan berjalan tanpa identitas ini mencederai prinsip akuntabilitas pemerintah daerah.
‎Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kelonggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah jangan hanya menuntut kepatuhan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri mengabaikan aturan. Jika proyek sekecil ini saja tidak transparan, bagaimana dengan anggaran besar?” tegas Askun
‎Askun, menambahkan bahwa praktik seperti ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan penyimpangan.
‎Jangan ada lagi proyek yang muncul seperti hantu—ada bangunan, tapi tidak jelas siapa pemilik anggarannya. Ini mencoreng wibawa Pemda.”
‎Publik kini menunggu respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek di lingkungan Pemda berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas kepentingan yang tidak semestinya. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya bangunan berdiri tanpa identitas.
‎(Red)

Karawang – Proyek pembangunan pendopo di kawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, menuai sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan ditemukan saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
‎Dalam pantauan di lapangan pekerjaan masih berlangsung, namun tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya wajib dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Hilangnya elemen penting tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang transparansi pelaksanaan konstruksi.
‎Lebih jauh, di lokasi juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis dari instansi manapun, baik dari PUPR, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berwenang. Kondisi ini membuat publik dan para pemerhati kebijakan mempertanyakan: Siapa penanggung jawab proyek? Dari mana sumber anggarannya? Dan mengapa prosedur standar justru diabaikan di lingkungan kantor Pemda sendiri?
‎Pengamat kebijakan publik sekaligus Advokat Peradi Karawang, Asep Agustian, SH, MH (Askun), menilai lemahnya kontrol dari institusi terkait sebagai bukti buruknya disiplin tata kelola.
‎Di kawasan strategis seperti kantor Pemda, kalau pekerjaan bisa berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan, ini preseden buruk. Bagaimana dengan proyek lain di luar sana?” tegas Askun.
‎Ia juga mengecam sikap pembiaran yang menurutnya dapat membuka ruang penyimpangan secara terang-terangan.
‎Ini harus dihentikan atau diperiksa. Jangan sampai ada proyek siluman berdiri di lingkungan pemerintahan sendiri. Transparansi itu bukan formalitas—itu bukti komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang bersih,” ujarnya.
‎Askun mendesak Inspektorat, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran prosedur.
‎ lanjut Askun, menyampaikan kegeramannya. Ia menilai proyek yang dibiarkan berjalan tanpa identitas ini mencederai prinsip akuntabilitas pemerintah daerah.
‎Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kelonggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah daerah jangan hanya menuntut kepatuhan dari masyarakat, tetapi dirinya sendiri mengabaikan aturan. Jika proyek sekecil ini saja tidak transparan, bagaimana dengan anggaran besar?” tegas Askun
‎Askun, menambahkan bahwa praktik seperti ini adalah contoh nyata lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng utama pencegahan penyimpangan.
‎Jangan ada lagi proyek yang muncul seperti hantu—ada bangunan, tapi tidak jelas siapa pemilik anggarannya. Ini mencoreng wibawa Pemda.”
‎Publik kini menunggu respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap proyek di lingkungan Pemda berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas kepentingan yang tidak semestinya. Masyarakat menuntut kejelasan, bukan hanya bangunan berdiri tanpa identitas.
‎(Red)

Imbas Gunung Sampah, Camat Karawang Barat dan PLT Lurah Tanjung Mekar Turun Bersih-bersih.

Karawang -|kamis 27 Nopember  2015,Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kembali mencuatnya gunung sampah di kawasan Tanjung Mekar, jajaran pemerintah Kecamatan Karawang Barat bersama PLT Lurah Tanjung Mekar turun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi pembuangan. Aksi ini dilakukan sebagai langkah cepat mengurangi dampak bau menyengat dan potensi gangguan kesehatan warga sekitar.
Camat Karawang Barat Agus Somantri  tampak memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh staf kecamatan, perangkat kelurahan, serta petugas kebersihan. Sejumlah warga pun terlihat ikut terlibat dalam kerja bakti bersama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
PLT Lurah Tanjung Mekar Adi Kusuma menyatakan bahwa penumpukan sampah yang terjadi selama beberapa waktu terakhir bukan hanya persoalan teknis pengangkutan, tetapi juga bagian dari perilaku masyarakat dalam membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan jangka pendek dan panjang.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Edukasi ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah liar yang sering menjadi penyebab utama timbunan sampah di titik tertentu.

Pada saat itu juga Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar memberikan arahan kepada seluruh jajaran RT RW untuk menjaga dan menindak apabila ada yang buang sampah terutama dari daerah lain agar tidak terjadi bebasnya membuang sampah di wilayah nya.." ujarnya 

Selain itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dari wilayah Tanjung Mekar, terutama di titik-titik rawan penumpukan. Ia juga meminta agar laporan warga terkait kondisi lingkungan lebih cepat disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah ini, meski beberapa berharap penanganan tidak hanya berupa bersih-bersih sesaat, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Mereka menilai peran serta pemerintah dan kedisiplinan masyarakat sama-sama penting.

Sementara itu, aparat kelurahan juga sedang mendata keberadaan titik pembuangan liar yang kerap muncul akibat minimnya kesadaran sebagian warga. Langkah penertiban dan pemberian sanksi ringan pun sedang dikaji untuk mendorong disiplin kebersihan.

Menurut beberapa warga ketika buang sampah dipungut biaya oleh orang orang menamakan dirinya petugas sampah yang di sinyalir mereka gunakan sragam orange kebersihan secara ilegal.dan memungut biaya pembuangan sampah dari 10 ribu hingga 50 ribu.

Dengan adanya kegiatan ini, inshaallah  hari ini dan Minggu tumpukan sampah akan di bersihkan diharapkan persoalan gunung sampah di Tanjung Mekar tidak berulang, dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi awal dari budaya kepedulian lingkungan yang lebih baik di wilayah Karawang Barat.."pungkas Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar Kecamatan Karawang Barat.


(Gumilar)
Karawang -|kamis 27 Nopember  2015,Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kembali mencuatnya gunung sampah di kawasan Tanjung Mekar, jajaran pemerintah Kecamatan Karawang Barat bersama PLT Lurah Tanjung Mekar turun langsung melakukan kegiatan bersih-bersih di lokasi pembuangan. Aksi ini dilakukan sebagai langkah cepat mengurangi dampak bau menyengat dan potensi gangguan kesehatan warga sekitar.
Camat Karawang Barat Agus Somantri  tampak memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh staf kecamatan, perangkat kelurahan, serta petugas kebersihan. Sejumlah warga pun terlihat ikut terlibat dalam kerja bakti bersama ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
PLT Lurah Tanjung Mekar Adi Kusuma menyatakan bahwa penumpukan sampah yang terjadi selama beberapa waktu terakhir bukan hanya persoalan teknis pengangkutan, tetapi juga bagian dari perilaku masyarakat dalam membuang sampah sembarangan. Pihaknya juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penanganan jangka pendek dan panjang.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah kelurahan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Edukasi ini diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah liar yang sering menjadi penyebab utama timbunan sampah di titik tertentu.

Pada saat itu juga Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar memberikan arahan kepada seluruh jajaran RT RW untuk menjaga dan menindak apabila ada yang buang sampah terutama dari daerah lain agar tidak terjadi bebasnya membuang sampah di wilayah nya.." ujarnya 

Selain itu, Camat Karawang Barat Agus Somantri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah dari wilayah Tanjung Mekar, terutama di titik-titik rawan penumpukan. Ia juga meminta agar laporan warga terkait kondisi lingkungan lebih cepat disampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah ini, meski beberapa berharap penanganan tidak hanya berupa bersih-bersih sesaat, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Mereka menilai peran serta pemerintah dan kedisiplinan masyarakat sama-sama penting.

Sementara itu, aparat kelurahan juga sedang mendata keberadaan titik pembuangan liar yang kerap muncul akibat minimnya kesadaran sebagian warga. Langkah penertiban dan pemberian sanksi ringan pun sedang dikaji untuk mendorong disiplin kebersihan.

Menurut beberapa warga ketika buang sampah dipungut biaya oleh orang orang menamakan dirinya petugas sampah yang di sinyalir mereka gunakan sragam orange kebersihan secara ilegal.dan memungut biaya pembuangan sampah dari 10 ribu hingga 50 ribu.

Dengan adanya kegiatan ini, inshaallah  hari ini dan Minggu tumpukan sampah akan di bersihkan diharapkan persoalan gunung sampah di Tanjung Mekar tidak berulang, dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi awal dari budaya kepedulian lingkungan yang lebih baik di wilayah Karawang Barat.."pungkas Adi Kusuma selaku PLT lurah Tanjung mekar Kecamatan Karawang Barat.


(Gumilar)

Inspektorat dan BPK Diminta Audit Pembelian BBM di Dinas PUPR Karawang

KARAWANG - Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk segera mengaudit pembeliaan BBM atau solar diduga subsidi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Diketahui, pembelian solar untuk bahan bakar alat berat Dinas PUPR Karawang ini dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Yaitu dimana setiap pembeliannya di SPBU tertentu mencapai 600 liter.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan, apakah pembelian BBM ini sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait. Kalau pun ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Karena ditegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan pihak Pertamian terkait kebutuhan BBM atau solar untuk operasi alat berat.

"Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solat subsidi," tutur Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Askun (sapaan akrab) mempertanyakan berapa liter sebenarnya kebutuhan BBM atau solar Dinas PUPR setiap harinya untuk mengoperasikan alat berat. Karena dalam satu titik SPBU saja bisa mencapai 600 liter.

Sementara berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam satu hari Dinas PUPR Karawang membeli BBM atau solat di tiga titik SPBU yang berbeda.

"Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR," katanya.

"Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi)," timpal Askun.

Atas persoalan ini, Askun meminta inspektorat dan BPK untuk segera mengaudit pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Dengan harapan setiap proses pembelian BBM ini lebih tertib administrasi dan untuk meminimalisir tindak pidana mark up atau korupsi.

"Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp (WA), Samsul - Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang menegaskan, bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non subsidi berupa BBM Pertamina dex. Karena menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah pembelian bio solar.

Namun sampai berita ini masuk meja redaksi, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR setiap harinya?. Dan apakah Dinas PUPR telah melakukan MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina dalam setiap pembelian BBM-nya.

(Red)

KARAWANG - Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk segera mengaudit pembeliaan BBM atau solar diduga subsidi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Diketahui, pembelian solar untuk bahan bakar alat berat Dinas PUPR Karawang ini dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA). Yaitu dimana setiap pembeliannya di SPBU tertentu mencapai 600 liter.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, mempertanyakan, apakah pembelian BBM ini sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan pihak SPBU terkait. Kalau pun ada, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Karena ditegaskan, seharusnya Dinas PUPR Karawang melakukan MoU langsung dengan pihak Pertamian terkait kebutuhan BBM atau solar untuk operasi alat berat.

"Ini karena mereka membeli langsung dari SPBU tertentu dengan menggunakan mobil plat merah bak terbuka, akhirnya menjadi pertanyaaan publik. Jangan-jangan mereka membeli BBM atau solat subsidi," tutur Asep Agustian, Rabu (26/11/2025).

Askun (sapaan akrab) mempertanyakan berapa liter sebenarnya kebutuhan BBM atau solar Dinas PUPR setiap harinya untuk mengoperasikan alat berat. Karena dalam satu titik SPBU saja bisa mencapai 600 liter.

Sementara berdasarkan informasi yang ia dapat, dalam satu hari Dinas PUPR Karawang membeli BBM atau solat di tiga titik SPBU yang berbeda.

"Ya itu kelemahannya, karena mereka sepertinya tidak ada MoU langsung dengan Pertamina. Coba kalau ada MoU, mereka tidak perlu repot-repot belanja di SPBU setiap hari, karena nanti diantar langsung Pertamina ke Dinas PUPR," katanya.

"Dan kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, maka akan lebih jelas pertanggungjawabannya. Tidak memunculkan kecurigaan publik seperti saat ini (membeli BBM subsidi)," timpal Askun.

Atas persoalan ini, Askun meminta inspektorat dan BPK untuk segera mengaudit pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Dengan harapan setiap proses pembelian BBM ini lebih tertib administrasi dan untuk meminimalisir tindak pidana mark up atau korupsi.

"Saya minta Inspektorat dan BPK untuk mengaudit, supaya kita tahu yang dibeli BBM subsidi atau non subsidi dan benar gak peruntukannya," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp (WA), Samsul - Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang menegaskan, bahwa pembelian BBM yang dilakukan adalah non subsidi berupa BBM Pertamina dex. Karena menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah pembelian bio solar.

Namun sampai berita ini masuk meja redaksi, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai berapa sebenarnya kebutuhan BBM Dinas PUPR setiap harinya?. Dan apakah Dinas PUPR telah melakukan MoU dengan SPBU tertentu atau Pertamina dalam setiap pembelian BBM-nya.

(Red)

Rabu, 26 November 2025

Proyek Pendopo Tanpa Identitas di Kawasan Pemda Karawang: Arogansi Kekuasaan Atau Proyek Siluman.?

Karawang – Pembangunan pendopo di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.

Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebuah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran negara maupun swasta, guna menjamin keterbukaan informasi publik. Lebih dari itu, tidak tampak pengawasan teknis dari dinas terkait.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut adalah proyek siluman yang tidak jelas sumber anggarannya. Publik pun bertanya-tanya: siapa pemilik proyek ini? Apakah dananya dari APBD? Apakah sudah melalui proses lelang atau penunjukan yang sah?

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sekaligus Ketua PERADI Kabupaten Karawang Asep Agustian SH, MH, turut menyoroti persoalan ini. “Di kawasan strategis seperti Pemda, kalau proyek bisa berjalan tanpa papan nama, tanpa pengawasan, itu bukan kelalaian biasa, tapi pelanggaran serius. Bagaimana dengan proyek di tempat lain yang jauh dari pantauan publik?” tegasnya.

Askun mendesak Inspektorat dan Dinas teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat," pungkasnya.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tutup mata terhadap indikasi pelanggaran ini, dan menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi proyek yang berjalan dalam gelap.

Karawang – Pembangunan pendopo di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Karawang, tepatnya di samping Aula Bale Indung, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi awak media menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.

Proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebuah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran negara maupun swasta, guna menjamin keterbukaan informasi publik. Lebih dari itu, tidak tampak pengawasan teknis dari dinas terkait.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut adalah proyek siluman yang tidak jelas sumber anggarannya. Publik pun bertanya-tanya: siapa pemilik proyek ini? Apakah dananya dari APBD? Apakah sudah melalui proses lelang atau penunjukan yang sah?

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sekaligus Ketua PERADI Kabupaten Karawang Asep Agustian SH, MH, turut menyoroti persoalan ini. “Di kawasan strategis seperti Pemda, kalau proyek bisa berjalan tanpa papan nama, tanpa pengawasan, itu bukan kelalaian biasa, tapi pelanggaran serius. Bagaimana dengan proyek di tempat lain yang jauh dari pantauan publik?” tegasnya.

Askun mendesak Inspektorat dan Dinas teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat," pungkasnya.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Karawang tidak tutup mata terhadap indikasi pelanggaran ini, dan menjadikan kasus ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi proyek yang berjalan dalam gelap.

Awak Media Dikecewakan, Kepala DLH Karawang Diduga Blokir Nomor Media: Bentuk Alergi Terhadap Pengawasan?

Karawang – Meningkatnya keluhan warga soal krisis pengelolaan sampah di Tanjung Mekar tak kunjung mendapat respons konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh kontrol sosial dan media justru berujung kekecewaan.

Pihak media yang mencoba menghubungi Kepala DLH Karawang, Asep Suryana, tidak mendapat tanggapan. Bahkan setelah ditelusuri, ditemukan bahwa nomor media justru diblokir oleh yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala DLH. Baru menjabat, tapi sudah alergi terhadap kontrol sosial. Padahal ini bagian dari fungsi demokrasi dan transparansi,” ujar salah satu perwakilan media.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih DLH adalah instansi teknis yang seharusnya hadir merespons persoalan lingkungan secara cepat dan terbuka.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk:
- Memberikan teguran keras atau sanksi kepada Kepala DLH atas tindakan anti-transparansi tersebut
- Mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menghindari kontrol sosial dan peran media
- Menegakkan komitmen keterbukaan dalam menjalankan amanah publik

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, dan media berhak mendapat akses untuk mengawal isu publik. Sikap tertutup ini hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

(Red)
Karawang – Meningkatnya keluhan warga soal krisis pengelolaan sampah di Tanjung Mekar tak kunjung mendapat respons konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang. Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh kontrol sosial dan media justru berujung kekecewaan.

Pihak media yang mencoba menghubungi Kepala DLH Karawang, Asep Suryana, tidak mendapat tanggapan. Bahkan setelah ditelusuri, ditemukan bahwa nomor media justru diblokir oleh yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala DLH. Baru menjabat, tapi sudah alergi terhadap kontrol sosial. Padahal ini bagian dari fungsi demokrasi dan transparansi,” ujar salah satu perwakilan media.

Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih DLH adalah instansi teknis yang seharusnya hadir merespons persoalan lingkungan secara cepat dan terbuka.

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk:
- Memberikan teguran keras atau sanksi kepada Kepala DLH atas tindakan anti-transparansi tersebut
- Mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menghindari kontrol sosial dan peran media
- Menegakkan komitmen keterbukaan dalam menjalankan amanah publik

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, dan media berhak mendapat akses untuk mengawal isu publik. Sikap tertutup ini hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

(Red)

Warga Tanjung Mekar Desak DLH Karawang Segera Bertindak, “Gunung Sampah” Makin Parah dan Berbahaya

Karawang, 26 November 2025 – Masyarakat Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi penumpukan sampah liar yang kian mengkhawatirkan. Tumpukan tersebut kini menjelma menjadi “gunung sampah” yang hampir memakan bahu jalan dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Bau menyengat dari sampah basah, genangan air kotor, dan meningkatnya populasi lalat serta nyamuk membuat warga resah. Kondisi ini bahkan dinilai membahayakan aktivitas warga sehari-hari, terutama anak-anak dan lansia.

“DLH jangan tutup mata, ini sudah darurat. Sampah terus menumpuk, petugas di lapangan pun terkesan membiarkan,” ujar salah satu warga.

Ironisnya, sampah-sampah ini diduga kuat berasal dari luar wilayah. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari petugas penunggu TPS yang seharusnya bisa menertibkan para pembuang liar.

Padahal sebelumnya, kelurahan telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan. Namun tidak disertai tindakan nyata, sehingga larangan itu hanya jadi formalitas belaka.

Masyarakat menuntut agar DLH segera:

Menurunkan tim untuk mengangkut tumpukan sampah secara tuntas

Menindak tegas pembuang sampah ilegal

Menempatkan petugas jaga di lokasi rawan
Menyediakan sarana TPS resmi yang terkelola dengan baik

Melakukan edukasi berkelanjutan pada masyarakat

“Kami butuh solusi, bukan janji. Jangan tunggu sampai muncul wabah penyakit,” tegas warga lainnya.

Warga berharap, DLH Karawang bisa merespons cepat sebelum dampaknya meluas. Mereka siap mendukung jika ada langkah tegas dari pemerintah, karena lingkungan bersih adalah hak semua warga.

(Red)
Karawang, 26 November 2025 – Masyarakat Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi penumpukan sampah liar yang kian mengkhawatirkan. Tumpukan tersebut kini menjelma menjadi “gunung sampah” yang hampir memakan bahu jalan dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Bau menyengat dari sampah basah, genangan air kotor, dan meningkatnya populasi lalat serta nyamuk membuat warga resah. Kondisi ini bahkan dinilai membahayakan aktivitas warga sehari-hari, terutama anak-anak dan lansia.

“DLH jangan tutup mata, ini sudah darurat. Sampah terus menumpuk, petugas di lapangan pun terkesan membiarkan,” ujar salah satu warga.

Ironisnya, sampah-sampah ini diduga kuat berasal dari luar wilayah. Warga menyayangkan lemahnya pengawasan dari petugas penunggu TPS yang seharusnya bisa menertibkan para pembuang liar.

Padahal sebelumnya, kelurahan telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan. Namun tidak disertai tindakan nyata, sehingga larangan itu hanya jadi formalitas belaka.

Masyarakat menuntut agar DLH segera:

Menurunkan tim untuk mengangkut tumpukan sampah secara tuntas

Menindak tegas pembuang sampah ilegal

Menempatkan petugas jaga di lokasi rawan
Menyediakan sarana TPS resmi yang terkelola dengan baik

Melakukan edukasi berkelanjutan pada masyarakat

“Kami butuh solusi, bukan janji. Jangan tunggu sampai muncul wabah penyakit,” tegas warga lainnya.

Warga berharap, DLH Karawang bisa merespons cepat sebelum dampaknya meluas. Mereka siap mendukung jika ada langkah tegas dari pemerintah, karena lingkungan bersih adalah hak semua warga.

(Red)

Gunung Sampah kembali terjadi di tanjungmekar, Masyarakat Geram atas Tidak Tegasnya Pemerintah Setempat.

Karawang,Rabu 26 Nopember 2025 Tumpukan sampah kembali mencemari kawasan Tanjung Mekar, menciptakan fenomena yang disebut warga sebagai “gunung sampah”. Pemandangan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun tahun ini kondisinya dinilai lebih parah dibanding sebelumnya.
Bahkan sekarang lebih parah,sampah hampir masuk ke bahu jalan, malah ada yang buang di tengah jalan.."ujar salah satu warga setempat.

Harusnya pengelolaan sampah ini di tegur petugas sampah nya karena para petugas penunggu sampah membiarkan yang membuang sampah yang ternyata dari berbagai luar wilayah masuk dari luar desa, Kelurahan buang sampahnya di tanjung mekar.." tambahnya
Warga sekitar merasa resah karena bau menyengat yang muncul dari tumpukan sampah , Selain mengganggu kenyamanan, udara yang tercemar menyebabkan aktivitas sehari-hari warga terganggu,ketika lewat jalan tersebut bau menyengat serta kendaraan jadi bau, terutama saat cuaca setelah hujan.

Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap tahun, tumpukan sampah muncul kembali di titik yang sama tanpa ada penanganan jangka panjang. Masyarakat menilai respons dari pihak terkait cenderung reaktif dan bersifat sementara saja.

Seorang warga menyebutkan bahwa laporan dan keluhan yang disampaikan ke pihak kelurahan maupun Dinas Lingkungan Hidup sering kali tidak membuahkan hasil yang nyata. Mereka menyayangkan minimnya tindakan konkret yang bisa mencegah penumpukan berulang.

Selain mengganggu estetika lingkungan, gunung sampah tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Rasa khawatir muncul terkait penyebaran penyakit akibat lalat, nyamuk, dan bakteri yang berkembang dari sampah basah.

Tak hanya itu, hujan yang mengguyur kawasan Tanjung Mekar membuat air bercampur sampah mengalir ke drainase. Kondisi ini menyebabkan saluran air tersumbat dan mengancam terjadinya genangan serta banjir lokal di area terdampak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan secara serius. Mereka meminta agar sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat diterapkan, bukan sekadar pengangkutan insidental saat masalah mulai memuncak.

Warga menilai bahwa edukasi publik, pengawasan pembuangan sampah, hingga penyediaan armada angkut yang memadai adalah langkah penting untuk mengatasi persoalan yang berulang ini. Mereka menunggu solusi nyata agar lingkungan Tanjung Mekar kembali bersih dan layak huni.

Padahal sebelumnya udah tindakan dilarang buang sampah bahkan dengan memasang spanduk, ternyata hanya sebagai pajangan.dan kembali sampah menggunung.

Di himbau kepada Camat Karawang Barat dan lurah Tanjung mekar agar segera selesai kan dan tertibkan masalah sampah ini.."pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.


(Gumilar)

 
Karawang,Rabu 26 Nopember 2025 Tumpukan sampah kembali mencemari kawasan Tanjung Mekar, menciptakan fenomena yang disebut warga sebagai “gunung sampah”. Pemandangan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, namun tahun ini kondisinya dinilai lebih parah dibanding sebelumnya.
Bahkan sekarang lebih parah,sampah hampir masuk ke bahu jalan, malah ada yang buang di tengah jalan.."ujar salah satu warga setempat.

Harusnya pengelolaan sampah ini di tegur petugas sampah nya karena para petugas penunggu sampah membiarkan yang membuang sampah yang ternyata dari berbagai luar wilayah masuk dari luar desa, Kelurahan buang sampahnya di tanjung mekar.." tambahnya
Warga sekitar merasa resah karena bau menyengat yang muncul dari tumpukan sampah , Selain mengganggu kenyamanan, udara yang tercemar menyebabkan aktivitas sehari-hari warga terganggu,ketika lewat jalan tersebut bau menyengat serta kendaraan jadi bau, terutama saat cuaca setelah hujan.

Persoalan ini bukan sesuatu yang baru. Hampir setiap tahun, tumpukan sampah muncul kembali di titik yang sama tanpa ada penanganan jangka panjang. Masyarakat menilai respons dari pihak terkait cenderung reaktif dan bersifat sementara saja.

Seorang warga menyebutkan bahwa laporan dan keluhan yang disampaikan ke pihak kelurahan maupun Dinas Lingkungan Hidup sering kali tidak membuahkan hasil yang nyata. Mereka menyayangkan minimnya tindakan konkret yang bisa mencegah penumpukan berulang.

Selain mengganggu estetika lingkungan, gunung sampah tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Rasa khawatir muncul terkait penyebaran penyakit akibat lalat, nyamuk, dan bakteri yang berkembang dari sampah basah.

Tak hanya itu, hujan yang mengguyur kawasan Tanjung Mekar membuat air bercampur sampah mengalir ke drainase. Kondisi ini menyebabkan saluran air tersumbat dan mengancam terjadinya genangan serta banjir lokal di area terdampak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan secara serius. Mereka meminta agar sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat diterapkan, bukan sekadar pengangkutan insidental saat masalah mulai memuncak.

Warga menilai bahwa edukasi publik, pengawasan pembuangan sampah, hingga penyediaan armada angkut yang memadai adalah langkah penting untuk mengatasi persoalan yang berulang ini. Mereka menunggu solusi nyata agar lingkungan Tanjung Mekar kembali bersih dan layak huni.

Padahal sebelumnya udah tindakan dilarang buang sampah bahkan dengan memasang spanduk, ternyata hanya sebagai pajangan.dan kembali sampah menggunung.

Di himbau kepada Camat Karawang Barat dan lurah Tanjung mekar agar segera selesai kan dan tertibkan masalah sampah ini.."pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.


(Gumilar)

 

Selasa, 25 November 2025

Skandal Proyek Halte SMAN 1 Karawang: Pekerjaan Asal Jadi, Publik Tuntut Investigasi

Karawang – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan halte di depan SMAN 1 Karawang makin mencuat ke permukaan. Proyek senilai Rp135.680.130,00 yang dikerjakan oleh CV Cariu Indah dan bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025, kini disorot tajam karena kualitas pengerjaannya dinilai jauh dari standar konstruksi publik.
Pantauan di lokasi menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara serampangan. Pilar-pilar halte dipasang tanpa waterpass, mengakibatkan posisi miring dan tidak sejajar. “Pemasangan pilar tidak presisi, bahkan besi sengkangnya tidak ngelot. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan,” tegas seorang pengamat konstruksi lokal.

Lebih parah lagi, kerangka halte menggunakan besi hollow tipis yang dinilai tidak layak menahan beban dalam jangka panjang. “Kalau begini cara kerjanya, ini bom waktu. Bisa roboh kapan saja dan membahayakan siswa dan pengguna jalan,” katanya menambahkan.

Bagian lantai pun tidak luput dari kritik. Pengecoran dilakukan secara asal, ketebalan minim, dan campuran semen sangat kurang. “Itu coran seperti hanya formalitas. Seharusnya dibongkar ulang, karena jelas tak memenuhi standar kekuatan beton,” ujar warga yang ikut mengawasi proyek sejak awal.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh. Proyek ini menjadi contoh buruk bagaimana anggaran publik yang cukup besar justru menghasilkan infrastruktur rendah mutu.

“Ini jelas patut dicurigai. Kuat dugaan ada kongkalikong dalam proses pengadaan maupun pengawasan. Kami minta Pemkab Karawang bersikap tegas,” ujar aktivis transparansi publik.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Publik menuntut transparansi total: dari RAB, pengawasan, hingga siapa saja yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Bangunan halte ini mungkin kecil, tapi dampaknya besar. Ini bukan sekadar halte – ini simbol bagaimana uang rakyat dikelola.
Karawang – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan halte di depan SMAN 1 Karawang makin mencuat ke permukaan. Proyek senilai Rp135.680.130,00 yang dikerjakan oleh CV Cariu Indah dan bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025, kini disorot tajam karena kualitas pengerjaannya dinilai jauh dari standar konstruksi publik.
Pantauan di lokasi menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara serampangan. Pilar-pilar halte dipasang tanpa waterpass, mengakibatkan posisi miring dan tidak sejajar. “Pemasangan pilar tidak presisi, bahkan besi sengkangnya tidak ngelot. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan,” tegas seorang pengamat konstruksi lokal.

Lebih parah lagi, kerangka halte menggunakan besi hollow tipis yang dinilai tidak layak menahan beban dalam jangka panjang. “Kalau begini cara kerjanya, ini bom waktu. Bisa roboh kapan saja dan membahayakan siswa dan pengguna jalan,” katanya menambahkan.

Bagian lantai pun tidak luput dari kritik. Pengecoran dilakukan secara asal, ketebalan minim, dan campuran semen sangat kurang. “Itu coran seperti hanya formalitas. Seharusnya dibongkar ulang, karena jelas tak memenuhi standar kekuatan beton,” ujar warga yang ikut mengawasi proyek sejak awal.

Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh. Proyek ini menjadi contoh buruk bagaimana anggaran publik yang cukup besar justru menghasilkan infrastruktur rendah mutu.

“Ini jelas patut dicurigai. Kuat dugaan ada kongkalikong dalam proses pengadaan maupun pengawasan. Kami minta Pemkab Karawang bersikap tegas,” ujar aktivis transparansi publik.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Publik menuntut transparansi total: dari RAB, pengawasan, hingga siapa saja yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Bangunan halte ini mungkin kecil, tapi dampaknya besar. Ini bukan sekadar halte – ini simbol bagaimana uang rakyat dikelola.

Proyek Drainase Rengasdengklok Disorot, Pemasangan U-Ditch Diduga Asal Jadi – Pemkab Karawang Diminta Evaluasi Kinerja Kabid SDA

Karawang – Proyek rehabilitasi drainase di wilayah Rengasdengklok yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat pengawasan publik. Nilai proyek yang mencapai Rp1,32 miliar dari APBD Karawang 2025 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pelaksanaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa alas pasir, langsung di atas tanah berlumpur dan tergenang air. Hal ini sangat berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan saluran drainase tersebut. Padahal, papan proyek jelas mencantumkan panjang pekerjaan 758 meter dengan spesifikasi U-Ditch 60x60 cm dan Box Culvert 60x60 cm.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), sementara di lokasi proyek telah terpampang spanduk besar bertuliskan “Utamakan K3 – Safety First”.

Masyarakat mempertanyakan kinerja Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, dr. Aries, yang selama ini dikenal kerap menyebut dirinya sebagai pejabat yang paling bersih dan tegas. Namun kenyataannya, setiap kali muncul dugaan pekerjaan bermasalah, pihaknya selalu memilih bungkam saat dikonfirmasi media.

“Kalau memang merasa bersih dan tegas, harusnya terbuka saat ada pertanyaan publik soal mutu pekerjaan. Jangan terus-terusan diam seolah tak terjadi apa-apa. Ini uang rakyat yang dipakai, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga setempat.

Pihak CV. Simpati Utama selaku kontraktor juga dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh dalam menerapkan K3 dan metode kerja sesuai spesifikasi teknis.

Dengan kondisi ini, masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Tipikor segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

“Kami minta Bupati Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabid SDA. Jangan biarkan proyek milyaran terus dikerjakan secara asal dan lepas dari pengawasan. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal integritas dan amanah anggaran publik,” tegas aktivis pengawasan publik Karawang.

Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan proyek daerah. Jika tidak ada perubahan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang akan terus tergerus.


(Red)
Karawang – Proyek rehabilitasi drainase di wilayah Rengasdengklok yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat pengawasan publik. Nilai proyek yang mencapai Rp1,32 miliar dari APBD Karawang 2025 diduga dikerjakan secara asal-asalan dan jauh dari standar teknis pelaksanaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa alas pasir, langsung di atas tanah berlumpur dan tergenang air. Hal ini sangat berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan saluran drainase tersebut. Padahal, papan proyek jelas mencantumkan panjang pekerjaan 758 meter dengan spesifikasi U-Ditch 60x60 cm dan Box Culvert 60x60 cm.
Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), sementara di lokasi proyek telah terpampang spanduk besar bertuliskan “Utamakan K3 – Safety First”.

Masyarakat mempertanyakan kinerja Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, dr. Aries, yang selama ini dikenal kerap menyebut dirinya sebagai pejabat yang paling bersih dan tegas. Namun kenyataannya, setiap kali muncul dugaan pekerjaan bermasalah, pihaknya selalu memilih bungkam saat dikonfirmasi media.

“Kalau memang merasa bersih dan tegas, harusnya terbuka saat ada pertanyaan publik soal mutu pekerjaan. Jangan terus-terusan diam seolah tak terjadi apa-apa. Ini uang rakyat yang dipakai, bukan uang pribadi,” ujar salah satu warga setempat.

Pihak CV. Simpati Utama selaku kontraktor juga dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab penuh dalam menerapkan K3 dan metode kerja sesuai spesifikasi teknis.

Dengan kondisi ini, masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak agar Inspektorat Daerah, BPK, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Tipikor segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.

“Kami minta Bupati Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kabid SDA. Jangan biarkan proyek milyaran terus dikerjakan secara asal dan lepas dari pengawasan. Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi soal integritas dan amanah anggaran publik,” tegas aktivis pengawasan publik Karawang.

Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan proyek daerah. Jika tidak ada perubahan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang akan terus tergerus.


(Red)

Senin, 24 November 2025

Tatang Taufik Dilaporkan ke BK DPRD Karawang, BK Pastikan Sudah Ada Perdamaian dengan Pihak Terkait

Karawang – Wakil Ketua III DPRD Karawang dari Fraksi PKS, Tatang Taufik, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang atas dugaan pelanggaran kode etik dan gangguan ketertiban, buntut dari insiden yang terjadi di depan PT Multisana Bahtermandiri, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada akhir Oktober 2025.

Laporan disampaikan oleh tiga warga Karawang Timur—Didik Kurnia, Cahria (Danton), dan Ujang Tatang (Ute)—yang didampingi kuasa hukum Andika Kharisma SH. Mereka menilai tindakan Tatang memarkir kendaraan di depan gerbang perusahaan sebagai bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Namun, Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, menjelaskan bahwa hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan insiden tersebut tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. “Setelah kami cek ke lokasi, kendaraan memang diparkir di depan pintu masuk perusahaan, tapi tidak menghambat lalu lintas umum,” ujarnya.

BK juga telah menemui Joko Suwito, tokoh masyarakat yang sempat terlibat adu argumen dengan Tatang Taufik. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai dan tidak ada persoalan pribadi antara keduanya.

"Kami juga mendapat informasi dari pihak Kecamatan Klari bahwa Tatang Taufik dan Joko Suwito sudah berdamai," tambah Rosmilah.

BK menegaskan bahwa saat ini proses klarifikasi masih berlangsung. Setelah mendengarkan keterangan pelapor, tahap selanjutnya adalah memanggil Tatang Taufik untuk memberikan penjelasan secara resmi.

“Masih ada tahapan lanjutan, termasuk klarifikasi dari terlapor. Kami akan menindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rosmilah.


(Red)
Karawang – Wakil Ketua III DPRD Karawang dari Fraksi PKS, Tatang Taufik, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang atas dugaan pelanggaran kode etik dan gangguan ketertiban, buntut dari insiden yang terjadi di depan PT Multisana Bahtermandiri, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada akhir Oktober 2025.

Laporan disampaikan oleh tiga warga Karawang Timur—Didik Kurnia, Cahria (Danton), dan Ujang Tatang (Ute)—yang didampingi kuasa hukum Andika Kharisma SH. Mereka menilai tindakan Tatang memarkir kendaraan di depan gerbang perusahaan sebagai bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Namun, Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, menjelaskan bahwa hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan insiden tersebut tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. “Setelah kami cek ke lokasi, kendaraan memang diparkir di depan pintu masuk perusahaan, tapi tidak menghambat lalu lintas umum,” ujarnya.

BK juga telah menemui Joko Suwito, tokoh masyarakat yang sempat terlibat adu argumen dengan Tatang Taufik. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai dan tidak ada persoalan pribadi antara keduanya.

"Kami juga mendapat informasi dari pihak Kecamatan Klari bahwa Tatang Taufik dan Joko Suwito sudah berdamai," tambah Rosmilah.

BK menegaskan bahwa saat ini proses klarifikasi masih berlangsung. Setelah mendengarkan keterangan pelapor, tahap selanjutnya adalah memanggil Tatang Taufik untuk memberikan penjelasan secara resmi.

“Masih ada tahapan lanjutan, termasuk klarifikasi dari terlapor. Kami akan menindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rosmilah.


(Red)

Minggu, 23 November 2025

Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat Gelar pemilihan RT RW Serentak.

Karawang,- Gelaran Pemilihan RT RW di Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat diadakan serentak SE wilayah Kelurahan Tanjungpura.
Sebagai mana masa Bhakti seluruh aparat RT RW Kelurahan Tanjungpura berakhir pada bulan Desember 2025.
Maka pemilihan dilaksanakan pada bulan November 2025 secara serentak di berbagai wilayah Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.
Pemilihan dilaksanakan ada yang hari Jumat,Sabtu dan Minggu.
Di Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat ini terdiri dari 17 RW dan 56 RT dari beberapa wilayah Kelurahan Tanjungpura.
Yang gelar pemilihan 16 RW 49 RT.
Pelaksanaan Pemilihan RT RW tersebut ada yang di laksanakan oleh bina taruna Kelurahan Tanjungpura.

Gelaran Pemilihan RT RW ini di inisiasi oleh bina taruna agar pelaksanaan pemilihan ini secara demokratis dan netral,," ujar Yatna salah seorang Ketua bina taruna Sangkali Bersatu.

Pemilihan RT RW ini di biayai dari para calon juga dari donasi bina taruna sangkali bersatu agar pelaksanaan nya lebih meriah dan lancar dan berharap pesta demokrasi tingkat lingkungan ini lebih kondusif dan transparan.." tambah Yatna selalu Ketua Pengurus Bina Taruna.

Masyarakat warga Sangkali sangat antusias dengan di gelarnya kegiatan Pemilihan RT RW di lingkungan Sangkali Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Harapan dari Kepala Kelurahan Tanjungpura Ibu Yeni Suhaeni SE.dengan kegiatan pemilihan RT RW se Kelurahan Tanjungpura siapapun pemenangnya semoga sinergitas antara pemuda dan Aparatur harus tetap terjaga dan terawat.." ujar ibu Yeni Suhaeni SE. Selaku Kepala Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Di tambahkan pula oleh tokoh masyarakat juga salah satu ketua korwil LSM KOMPAK bahwa dengan kegiatan ini semoga kemajuan lingkungan bisa tercapai dengan tindakan dan kepedulian bersama serta harus berlaku transfaran dalam segala bentuk kebijakan juga aparat lingkungan jangan terintervensi oleh pihak siapapun.." pungkas H.Artha selaku tokoh masyarakat dan pemuda lingkungan sangkali.

Kegiatan pemilihan RT RW lingkungan sangkali tersebut di hadiri juga dewan dari fraksi partai Golkar H.Topan Megantara SH.


(Gumilar)
Karawang,- Gelaran Pemilihan RT RW di Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat diadakan serentak SE wilayah Kelurahan Tanjungpura.
Sebagai mana masa Bhakti seluruh aparat RT RW Kelurahan Tanjungpura berakhir pada bulan Desember 2025.
Maka pemilihan dilaksanakan pada bulan November 2025 secara serentak di berbagai wilayah Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.
Pemilihan dilaksanakan ada yang hari Jumat,Sabtu dan Minggu.
Di Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat ini terdiri dari 17 RW dan 56 RT dari beberapa wilayah Kelurahan Tanjungpura.
Yang gelar pemilihan 16 RW 49 RT.
Pelaksanaan Pemilihan RT RW tersebut ada yang di laksanakan oleh bina taruna Kelurahan Tanjungpura.

Gelaran Pemilihan RT RW ini di inisiasi oleh bina taruna agar pelaksanaan pemilihan ini secara demokratis dan netral,," ujar Yatna salah seorang Ketua bina taruna Sangkali Bersatu.

Pemilihan RT RW ini di biayai dari para calon juga dari donasi bina taruna sangkali bersatu agar pelaksanaan nya lebih meriah dan lancar dan berharap pesta demokrasi tingkat lingkungan ini lebih kondusif dan transparan.." tambah Yatna selalu Ketua Pengurus Bina Taruna.

Masyarakat warga Sangkali sangat antusias dengan di gelarnya kegiatan Pemilihan RT RW di lingkungan Sangkali Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Harapan dari Kepala Kelurahan Tanjungpura Ibu Yeni Suhaeni SE.dengan kegiatan pemilihan RT RW se Kelurahan Tanjungpura siapapun pemenangnya semoga sinergitas antara pemuda dan Aparatur harus tetap terjaga dan terawat.." ujar ibu Yeni Suhaeni SE. Selaku Kepala Kelurahan Tanjungpura kecamatan Karawang Barat.

Di tambahkan pula oleh tokoh masyarakat juga salah satu ketua korwil LSM KOMPAK bahwa dengan kegiatan ini semoga kemajuan lingkungan bisa tercapai dengan tindakan dan kepedulian bersama serta harus berlaku transfaran dalam segala bentuk kebijakan juga aparat lingkungan jangan terintervensi oleh pihak siapapun.." pungkas H.Artha selaku tokoh masyarakat dan pemuda lingkungan sangkali.

Kegiatan pemilihan RT RW lingkungan sangkali tersebut di hadiri juga dewan dari fraksi partai Golkar H.Topan Megantara SH.


(Gumilar)

Sabtu, 22 November 2025

Pembangunan Gedung Dinas Sosial Karawang Mandek, Kabid PUPR Soroti Lemahnya Kinerja Konsultan

Karawang – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 menuai kekhawatiran serius. Pasalnya, hingga menjelang akhir masa pelaksanaan, progres fisik proyek nyaris stagnan tanpa pencapaian berarti.
Kabid Bangunan Dinas PUPR Karawang dikabarkan mulai resah melihat lambannya perkembangan pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Raja Astina Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 25 Juni hingga 21 Desember 2025, sisa waktu yang tersedia kian menipis, sementara progres dinilai jauh dari target.

“Waktunya tinggal sedikit lagi, tapi progresnya belum terlihat. Ini jelas mengkhawatirkan,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.

Tak hanya pelaksana, kinerja konsultan pengawas pun turut dipertanyakan. Minimnya kontrol dan pelaporan progres fisik mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menyangkut kepentingan pelayanan publik.

Pengamat konstruksi menyebut kondisi ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. “Kalau konsultan tidak tegas dan pelaksana lambat, ujungnya adalah proyek molor atau mangkrak. Uang rakyat bisa terbuang sia-sia,” ujarnya.

Dinas PUPR diminta bertindak cepat dengan mengevaluasi pelaksana dan konsultan. Bila terbukti lalai, Pemkab harus berani memberikan sanksi administratif bahkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi progres pekerjaan juga perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa turut mengawal jalannya proyek.


(Red)
Karawang – Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 menuai kekhawatiran serius. Pasalnya, hingga menjelang akhir masa pelaksanaan, progres fisik proyek nyaris stagnan tanpa pencapaian berarti.
Kabid Bangunan Dinas PUPR Karawang dikabarkan mulai resah melihat lambannya perkembangan pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Raja Astina Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 25 Juni hingga 21 Desember 2025, sisa waktu yang tersedia kian menipis, sementara progres dinilai jauh dari target.

“Waktunya tinggal sedikit lagi, tapi progresnya belum terlihat. Ini jelas mengkhawatirkan,” ujar sumber internal yang enggan disebut namanya.

Tak hanya pelaksana, kinerja konsultan pengawas pun turut dipertanyakan. Minimnya kontrol dan pelaporan progres fisik mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menyangkut kepentingan pelayanan publik.

Pengamat konstruksi menyebut kondisi ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. “Kalau konsultan tidak tegas dan pelaksana lambat, ujungnya adalah proyek molor atau mangkrak. Uang rakyat bisa terbuang sia-sia,” ujarnya.

Dinas PUPR diminta bertindak cepat dengan mengevaluasi pelaksana dan konsultan. Bila terbukti lalai, Pemkab harus berani memberikan sanksi administratif bahkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi progres pekerjaan juga perlu dibuka ke publik agar masyarakat bisa turut mengawal jalannya proyek.


(Red)

Proses Lelang Proyek di Dinas PUPR Karawang Bidang Bangunan Disorot, Publik Desak Transparansi

KARAWANG – Proses lelang sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak agar seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak mengarah pada praktik jual beli proyek.

Aroma busuk dugaan praktik jual beli atau lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, khususnya di Bidang Bangunan, kini makin sulit ditutupi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses penunjukan rekanan tak lagi mengedepankan aspek kualitas atau rekam jejak, melainkan negosiasi di balik meja yang sarat kepentingan.

Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru berujung asal jadi karena pemenang tender bukan ditentukan lewat prosedur objektif, tapi lewat 'deal' yang melibatkan oknum tertentu. Hal ini bukan hanya mencederai semangat transparansi pengadaan, tapi juga mengancam kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak-injak, tetapi juga kepercayaan publik yang dikorbankan. Bupati Karawang harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas pejabat terkait sebelum institusi pemerintah ini makin kehilangan wibawa di mata rakyat."

Sorotan ini mencuat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan adanya indikasi permainan antara oknum rekanan dan pihak tertentu di internal dinas, khususnya dalam penentuan pemenang lelang proyek-proyek strategis.

“Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan drainase, dan infrastruktur lainnya harusnya melalui proses tender terbuka yang adil. Tapi kabarnya, banyak yang sudah diatur sebelum lelang diumumkan,” ungkap salah satu aktivis pemantau anggaran di Karawang, Rabu (20/11/2025).

Laporan publik menyebutkan bahwa sistem lelang yang seharusnya dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga hanya menjadi formalitas. Sejumlah CV atau PT disebut-sebut hanya sebagai ‘penggembira’, sementara pemenang sudah ditentukan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Karawang melalui pejabat berwenang diminta segera memberikan klarifikasi. Pasalnya, praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum ikut turun menyelidiki. Jangan sampai APBD Karawang jadi bancakan,” tegas warga.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang akan dilelang, termasuk rehabilitasi aula kantor, saluran air, dan jalan lingkungan.

(Red)
KARAWANG – Proses lelang sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak agar seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak mengarah pada praktik jual beli proyek.

Aroma busuk dugaan praktik jual beli atau lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, khususnya di Bidang Bangunan, kini makin sulit ditutupi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses penunjukan rekanan tak lagi mengedepankan aspek kualitas atau rekam jejak, melainkan negosiasi di balik meja yang sarat kepentingan.

Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru berujung asal jadi karena pemenang tender bukan ditentukan lewat prosedur objektif, tapi lewat 'deal' yang melibatkan oknum tertentu. Hal ini bukan hanya mencederai semangat transparansi pengadaan, tapi juga mengancam kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.

Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak-injak, tetapi juga kepercayaan publik yang dikorbankan. Bupati Karawang harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas pejabat terkait sebelum institusi pemerintah ini makin kehilangan wibawa di mata rakyat."

Sorotan ini mencuat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan adanya indikasi permainan antara oknum rekanan dan pihak tertentu di internal dinas, khususnya dalam penentuan pemenang lelang proyek-proyek strategis.

“Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan drainase, dan infrastruktur lainnya harusnya melalui proses tender terbuka yang adil. Tapi kabarnya, banyak yang sudah diatur sebelum lelang diumumkan,” ungkap salah satu aktivis pemantau anggaran di Karawang, Rabu (20/11/2025).

Laporan publik menyebutkan bahwa sistem lelang yang seharusnya dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga hanya menjadi formalitas. Sejumlah CV atau PT disebut-sebut hanya sebagai ‘penggembira’, sementara pemenang sudah ditentukan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Karawang melalui pejabat berwenang diminta segera memberikan klarifikasi. Pasalnya, praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum ikut turun menyelidiki. Jangan sampai APBD Karawang jadi bancakan,” tegas warga.

Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang akan dilelang, termasuk rehabilitasi aula kantor, saluran air, dan jalan lingkungan.

(Red)

Proyek Rehabilitasi Gedung Bapenda Karawang Rp960 Juta Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan Teknis

Karawang – Proyek rehabilitasi gedung milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp960 juta dari APBD tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa pengawasan teknis memadai dari instansi terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan teknis, seperti pekerjaan struktur yang tidak presisi, penggunaan material yang tidak terverifikasi, serta tidak terlihatnya pengawas lapangan maupun penanggung jawab teknis selama proses pengerjaan.

“Proyek ini seolah berjalan tanpa arah. Tidak ada pengawas, tidak ada papan petunjuk teknis rinci, dan pekerja pun tidak terlihat mengikuti SOP. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran publik di Karawang.

Sebagai proyek dengan nilai mendekati satu miliar rupiah, seharusnya pekerjaan ini berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas PUPR maupun inspektorat teknis daerah. Namun faktanya, pengawasan nyaris tidak tampak, memperkuat dugaan bahwa proyek hanya dikejar penyelesaian, bukan kualitas.

Ketiadaan pengawasan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran. Hal ini bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pemilik sah dana publik.

Publik pun mendesak Bupati Karawang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres Karawang untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek dan memastikan tidak ada unsur kolusi, mark-up, atau manipulasi teknis yang dilakukan oleh pihak pelaksana maupun dinas terkait.

*“Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab. Jika pengawasan diabaikan, maka proyek ini layak diperiksa secara hukum,”* tegas aktivis tersebut.

Masyarakat berharap proyek rehabilitasi ini bukan menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran daerah, dan mendesak transparansi penuh dari Bapenda serta Dinas PUPR Karawang.

(Red)
Karawang – Proyek rehabilitasi gedung milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp960 juta dari APBD tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Dugaan kuat mengarah pada pelaksanaan proyek yang berjalan tanpa pengawasan teknis memadai dari instansi terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan teknis, seperti pekerjaan struktur yang tidak presisi, penggunaan material yang tidak terverifikasi, serta tidak terlihatnya pengawas lapangan maupun penanggung jawab teknis selama proses pengerjaan.

“Proyek ini seolah berjalan tanpa arah. Tidak ada pengawas, tidak ada papan petunjuk teknis rinci, dan pekerja pun tidak terlihat mengikuti SOP. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran publik di Karawang.

Sebagai proyek dengan nilai mendekati satu miliar rupiah, seharusnya pekerjaan ini berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas PUPR maupun inspektorat teknis daerah. Namun faktanya, pengawasan nyaris tidak tampak, memperkuat dugaan bahwa proyek hanya dikejar penyelesaian, bukan kualitas.

Ketiadaan pengawasan ini berpotensi membuka ruang bagi praktik penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran. Hal ini bukan hanya mencoreng nama baik pemerintah daerah, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai pemilik sah dana publik.

Publik pun mendesak Bupati Karawang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres Karawang untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek dan memastikan tidak ada unsur kolusi, mark-up, atau manipulasi teknis yang dilakukan oleh pihak pelaksana maupun dinas terkait.

*“Uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab. Jika pengawasan diabaikan, maka proyek ini layak diperiksa secara hukum,”* tegas aktivis tersebut.

Masyarakat berharap proyek rehabilitasi ini bukan menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran daerah, dan mendesak transparansi penuh dari Bapenda serta Dinas PUPR Karawang.

(Red)

Jumat, 21 November 2025

"Proyek Gedung Asda 2 Tanpa Pengawasan dan APD, Diduga Abaikan Prosedur K3 — Uang Rakyat Rp396 Juta Terancam Mubazir!"

Karawang — Proyek pemeliharaan lantai parkir Gedung Asda 2 milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Wirda Rahayu dengan nilai kontrak sebesar Rp396.936.000,- kembali menambah daftar pekerjaan yang diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.

Pantauan langsung di lokasi pada pertengahan November 2025 menunjukkan bahwa proyek yang berlangsung sejak 10 November dan dijadwalkan rampung pada 29 Desember 2025 tersebut minim pengawasan dari dinas terkait. Tak terlihat petugas teknis dari dinas turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi.

Yang lebih memprihatinkan, para pekerja tidak terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ini jelas pelanggaran fatal yang bisa berujung pada kecelakaan kerja serta menyalahi aturan perundang-undangan.

Kontrol sosial dan media telah berulang kali melaporkan proyek-proyek serupa yang mengabaikan prosedur, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Sekretariat Daerah.

Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat. Jangan sampai proyek-proyek APBD hanya menjadi ajang bagi oknum mencari keuntungan tanpa memikirkan mutu dan keselamatan kerja.

“Jangan tunggu ada korban atau bangunan ambruk baru sibuk bertindak. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat memeriksa pekerjaan ini,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi Karawang. 

Sudah saatnya sistem pengawasan diperbaiki, dan oknum yang bermain di balik proyek rakyat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

(Red)
Karawang — Proyek pemeliharaan lantai parkir Gedung Asda 2 milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. Wirda Rahayu dengan nilai kontrak sebesar Rp396.936.000,- kembali menambah daftar pekerjaan yang diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.

Pantauan langsung di lokasi pada pertengahan November 2025 menunjukkan bahwa proyek yang berlangsung sejak 10 November dan dijadwalkan rampung pada 29 Desember 2025 tersebut minim pengawasan dari dinas terkait. Tak terlihat petugas teknis dari dinas turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi.

Yang lebih memprihatinkan, para pekerja tidak terlihat mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ini jelas pelanggaran fatal yang bisa berujung pada kecelakaan kerja serta menyalahi aturan perundang-undangan.

Kontrol sosial dan media telah berulang kali melaporkan proyek-proyek serupa yang mengabaikan prosedur, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Sekretariat Daerah.

Publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat. Jangan sampai proyek-proyek APBD hanya menjadi ajang bagi oknum mencari keuntungan tanpa memikirkan mutu dan keselamatan kerja.

“Jangan tunggu ada korban atau bangunan ambruk baru sibuk bertindak. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat memeriksa pekerjaan ini,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi Karawang. 

Sudah saatnya sistem pengawasan diperbaiki, dan oknum yang bermain di balik proyek rakyat ditindak tegas tanpa pandang bulu.

(Red)

"Proyek Bobrok Dibiarkan, Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Diduga Jadi Beking Kontraktor Nakal!"

Karawang — Di tengah gencarnya laporan dari kontrol sosial dan media terkait bobroknya pekerjaan fisik proyek SDA di Karawang, Dinas PUPR melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) justru memilih bungkam dan pura-pura tuli.Diam yang tak wajar ini menimbulkan dugaan serius: ada yang sedang ditutupi.

Berulang kali laporan masuk—baik berupa dokumentasi, aduan tertulis maupun langsung—tentang pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi. Dari pondasi yang dikerjakan asal-asalan, kualitas beton yang di bawah standar, hingga pengabaian prosedur keselamatan kerja. Namun tak satu pun tindakan nyata dari Dinas, khususnya dari Kabid SDA, dr. Aries.

Padahal, Kabid yang satu ini kerap tampil bak ‘malaikat pengawas’, mengklaim dirinya sebagai yang paling bersih, paling cepat tanggap, dan paling profesional. Sayangnya, fakta di lapangan memukul balik semua klaim itu.Tidak ada inspeksi, tidak ada evaluasi, dan yang lebih parah—tidak ada transparansi.

Pertanyaannya: apakah dr. Aries sedang bermain aman karena punya kedekatan dengan kontraktor nakal? Atau lebih buruk lagi—apakah ada “bagi-bagi jatah” dari proyek-proyek bermasalah ini? Sebab jika tidak, mengapa dinas justru menghindari konfirmasi dan enggan merespons setiap temuan?

Diam adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Ketika dana APBD yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikorupsi secara sistematis melalui proyek abal-abal, dan pejabat yang bertanggung jawab memilih tutup mulut, maka ini bukan hanya soal kelalaian—ini soal kejahatan.

Kami mendesak:
- Inspektorat Karawang segera lakukan audit investigatif terhadap semua proyek SDA tahun 2025.
- Aparat penegak hukum (Tipikor Polres dan Kejari) usut dugaan keterlibatan Kabid SDA dalam pembiaran proyek bermasalah.
- Bupati Karawang diminta tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR secara menyeluruh.

Jika pejabat seperti ini dibiarkan terus menjabat, maka Karawang tak ubahnya ladang subur bagi korupsi berjamaah. Masyarakat sudah muak — dan suara rakyat tak akan lagi bisa dibungkam!


(Red)
Karawang — Di tengah gencarnya laporan dari kontrol sosial dan media terkait bobroknya pekerjaan fisik proyek SDA di Karawang, Dinas PUPR melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) justru memilih bungkam dan pura-pura tuli.Diam yang tak wajar ini menimbulkan dugaan serius: ada yang sedang ditutupi.

Berulang kali laporan masuk—baik berupa dokumentasi, aduan tertulis maupun langsung—tentang pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi. Dari pondasi yang dikerjakan asal-asalan, kualitas beton yang di bawah standar, hingga pengabaian prosedur keselamatan kerja. Namun tak satu pun tindakan nyata dari Dinas, khususnya dari Kabid SDA, dr. Aries.

Padahal, Kabid yang satu ini kerap tampil bak ‘malaikat pengawas’, mengklaim dirinya sebagai yang paling bersih, paling cepat tanggap, dan paling profesional. Sayangnya, fakta di lapangan memukul balik semua klaim itu.Tidak ada inspeksi, tidak ada evaluasi, dan yang lebih parah—tidak ada transparansi.

Pertanyaannya: apakah dr. Aries sedang bermain aman karena punya kedekatan dengan kontraktor nakal? Atau lebih buruk lagi—apakah ada “bagi-bagi jatah” dari proyek-proyek bermasalah ini? Sebab jika tidak, mengapa dinas justru menghindari konfirmasi dan enggan merespons setiap temuan?

Diam adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Ketika dana APBD yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikorupsi secara sistematis melalui proyek abal-abal, dan pejabat yang bertanggung jawab memilih tutup mulut, maka ini bukan hanya soal kelalaian—ini soal kejahatan.

Kami mendesak:
- Inspektorat Karawang segera lakukan audit investigatif terhadap semua proyek SDA tahun 2025.
- Aparat penegak hukum (Tipikor Polres dan Kejari) usut dugaan keterlibatan Kabid SDA dalam pembiaran proyek bermasalah.
- Bupati Karawang diminta tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja Dinas PUPR secara menyeluruh.

Jika pejabat seperti ini dibiarkan terus menjabat, maka Karawang tak ubahnya ladang subur bagi korupsi berjamaah. Masyarakat sudah muak — dan suara rakyat tak akan lagi bisa dibungkam!


(Red)

Bupati Aep Bakal Banyak Dibenci Pejabat, Tapi Dicintai Rakyat

KARAWANG - Target efisiensi anggaran hingga Rp 100 miliar dengan cara melebur atau merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), itulah kebijakan yang sedang dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Kebijakan ini sempat dipuji oleh Wamendagri Bima Arya beberapa waktu lalu. Tetapi sebagian publik menilai jika langkah yang dilakukan Bupati Aep tersebut terlalu berani dan terlalu beresiko terhadap popularitas kepemimpinannya.

Karena dengan digabungnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perikanan akan digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, maka secara otomatis akan banyak jabatan strategis yang hilang.

Bupati Aep menyadari, jika kebijakan yang dilakukannya ini akan berdampak kepada situasi dilema, yaitu dimana akan banyak pejabat yang membencinya. Tetapi hal tersebut tetap harus ia lakukan untuk menjaga stabilitas anggaran pembangunan akibat dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang nilainya cukup signifikan.

"Saya tahu-lah dampaknya pasti akan banyak pejabat yang membenci saya. Tapi ini harus saya lakukan, agar pembangunan terus berjalan dan dapat dirasakan masyarakat secara langsung," tutur Bupati Aep, saat berbincang dengan Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH, Jumat (21/11/2025).

Disampaikan Bupati Aep, strategi efisiensi anggaran juga bukan sekedar pada langkah peleburan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melainkan memangkas beberapa jabatan Kasi sampai tingkat kecamatan.

Oleh karenanya, dua langkah strategis inilah yang menjadi alasan kenapa ia tidak memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk efisiensi anggaran.

"Tetapi saya juga minta mereka (pejabat) komitmen, karena tidak ada pemotongan TPP, maka kinerjanya juga harus ditingkatkan. Tentunya, pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan," kata Bupati Aep.

Di kesempatan yang sama, Ketua PERADI Asep Agustian mengaku mendukung penuh langkah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Bupati Aep. Ia meminta Bupati Aep konsisten dengan idealisme kepemimpinnya, ketimbang terlalu banyak memikirkan sisi popularitas.

"Gak apa-apalah dibenci pejabat, yang penting kan dicintai rakyat ya!. Toh, pada akhirnya nanti masyarakat yang akan menilai sendiri terhadap apa-apa yang dilakukan Pak Bupati demi Karawang Maju," tuturnya.

Setelah berbincang cukup lama dengan Bupati Aep, praktisi hukum ini berkesimpulan jika memang benar adanya bahwa Bupati Aep merupakan sosok pemimpin yang tidak terlalu memikirkan popularitas.

"Maka ketika ada sebagian orang 'nyinyir' khususnya di media sosial yang mempertanyakan kemana Bupati Aep, beliau tidak akan terlalu memikirkannya. Beliau tetap akan fokus kerja-kerja dengan perencanaan pembangunan yang sudah di-mapping-nya," katanya.

Menurut Askun (sapaan akrab), Bupati Aep juga merupakan sosok pemimpin yang enak dan asyik untuk diajak berdiskusi. Dan Bupati Aep juga bersifat terbuka terhadap siapapun yang ingin berbuat untuk Karawang Maju.

"Tadi saya dengar sendiri kalau beliau juga banyak mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, karena telah banyak membantu Karawang. Artinya, beliau memang menjaga betul sinergitas pembangunan antara pemerintah pusat, Jawa Barat dan Karawang," kata Askun.

"Terlepas dari nyinyiran sebagian kecil orang yang tidak suka dengan kepemimpinan beliau, tetapi secara pribadi dan kelembagaan PERADI, saya mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan Pak Bupati. Sekali lagi saya sampaikan Pak Bupati jangan takut dibenci pejabat. Pokoknya maju terus, mari kita sama-sama berbuat yang terbaik untuk Karawang Maju," tutup Askun.

(Red)
KARAWANG - Target efisiensi anggaran hingga Rp 100 miliar dengan cara melebur atau merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), itulah kebijakan yang sedang dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Kebijakan ini sempat dipuji oleh Wamendagri Bima Arya beberapa waktu lalu. Tetapi sebagian publik menilai jika langkah yang dilakukan Bupati Aep tersebut terlalu berani dan terlalu beresiko terhadap popularitas kepemimpinannya.

Karena dengan digabungnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Perikanan akan digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, maka secara otomatis akan banyak jabatan strategis yang hilang.

Bupati Aep menyadari, jika kebijakan yang dilakukannya ini akan berdampak kepada situasi dilema, yaitu dimana akan banyak pejabat yang membencinya. Tetapi hal tersebut tetap harus ia lakukan untuk menjaga stabilitas anggaran pembangunan akibat dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang nilainya cukup signifikan.

"Saya tahu-lah dampaknya pasti akan banyak pejabat yang membenci saya. Tapi ini harus saya lakukan, agar pembangunan terus berjalan dan dapat dirasakan masyarakat secara langsung," tutur Bupati Aep, saat berbincang dengan Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian SH. MH, Jumat (21/11/2025).

Disampaikan Bupati Aep, strategi efisiensi anggaran juga bukan sekedar pada langkah peleburan dan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melainkan memangkas beberapa jabatan Kasi sampai tingkat kecamatan.

Oleh karenanya, dua langkah strategis inilah yang menjadi alasan kenapa ia tidak memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk efisiensi anggaran.

"Tetapi saya juga minta mereka (pejabat) komitmen, karena tidak ada pemotongan TPP, maka kinerjanya juga harus ditingkatkan. Tentunya, pelayanan terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan," kata Bupati Aep.

Di kesempatan yang sama, Ketua PERADI Asep Agustian mengaku mendukung penuh langkah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Bupati Aep. Ia meminta Bupati Aep konsisten dengan idealisme kepemimpinnya, ketimbang terlalu banyak memikirkan sisi popularitas.

"Gak apa-apalah dibenci pejabat, yang penting kan dicintai rakyat ya!. Toh, pada akhirnya nanti masyarakat yang akan menilai sendiri terhadap apa-apa yang dilakukan Pak Bupati demi Karawang Maju," tuturnya.

Setelah berbincang cukup lama dengan Bupati Aep, praktisi hukum ini berkesimpulan jika memang benar adanya bahwa Bupati Aep merupakan sosok pemimpin yang tidak terlalu memikirkan popularitas.

"Maka ketika ada sebagian orang 'nyinyir' khususnya di media sosial yang mempertanyakan kemana Bupati Aep, beliau tidak akan terlalu memikirkannya. Beliau tetap akan fokus kerja-kerja dengan perencanaan pembangunan yang sudah di-mapping-nya," katanya.

Menurut Askun (sapaan akrab), Bupati Aep juga merupakan sosok pemimpin yang enak dan asyik untuk diajak berdiskusi. Dan Bupati Aep juga bersifat terbuka terhadap siapapun yang ingin berbuat untuk Karawang Maju.

"Tadi saya dengar sendiri kalau beliau juga banyak mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, karena telah banyak membantu Karawang. Artinya, beliau memang menjaga betul sinergitas pembangunan antara pemerintah pusat, Jawa Barat dan Karawang," kata Askun.

"Terlepas dari nyinyiran sebagian kecil orang yang tidak suka dengan kepemimpinan beliau, tetapi secara pribadi dan kelembagaan PERADI, saya mendukung penuh kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan Pak Bupati. Sekali lagi saya sampaikan Pak Bupati jangan takut dibenci pejabat. Pokoknya maju terus, mari kita sama-sama berbuat yang terbaik untuk Karawang Maju," tutup Askun.

(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done