2026 - VERSITNEWS

Sabtu, 24 Oktober 2026

JALIN SILAHTURAHMI FORUM KOMUNIKASI GURU(PAI) TK

Karawang– Sejumlah guru Taman Kanak-Kanak yang tergabung dalam forum komunikasi guru pendidikan agama Islam (FKGPAITK) Kabupaten Karawang mengikuti kegiatan pelatihan dan silahturahmi yang digelar di aula kemenag kab Karawang (23/10/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “satu hati satu langkah menguatkan ukhuah Menuju Indahnya Silaturahmi”. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antar guru TK se-kabupaten Karawang 

Ketua FKGPAI TK kabupaten Karawang, ibu ai Syarifah s.pd.i menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa kekeluargaan.

“Di wilayah kabupaten Karawang terdapat 122 lembaga guru TK. Melalui kegiatan rutin ini, kami berupaya menyatukan para guru TK dalam Tradisi silaturahmi ini tidak hanya untuk saling memaafkan, tetapi juga memperkuat soliditas pengurus dan anggota serta menciptakan suasana harmonis di lingkungan pendidik,” ungkapnya.



“Pemerintah mendukung penuh FKGPAI TK dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di wilayah Kabupaten Karawang.Semoga TK di Karawang terus berkembang menjadi lembaga pendidikan yang unggul,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bersinergi dalam memajukan pendidikan melalui kolaborasi dan semangat gotong royong.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa FKGPAI TK memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi pendidik sesuai standar nasional, sekaligus membentuk karakter anak usia dini. Selain itu, organisasi ini juga menjadi wadah dalam memperjuangkan hak serta kebutuhan profesional para guru.pumgkasnya (ang)
Karawang– Sejumlah guru Taman Kanak-Kanak yang tergabung dalam forum komunikasi guru pendidikan agama Islam (FKGPAITK) Kabupaten Karawang mengikuti kegiatan pelatihan dan silahturahmi yang digelar di aula kemenag kab Karawang (23/10/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “satu hati satu langkah menguatkan ukhuah Menuju Indahnya Silaturahmi”. Acara tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat kebersamaan antar guru TK se-kabupaten Karawang 

Ketua FKGPAI TK kabupaten Karawang, ibu ai Syarifah s.pd.i menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa kekeluargaan.

“Di wilayah kabupaten Karawang terdapat 122 lembaga guru TK. Melalui kegiatan rutin ini, kami berupaya menyatukan para guru TK dalam Tradisi silaturahmi ini tidak hanya untuk saling memaafkan, tetapi juga memperkuat soliditas pengurus dan anggota serta menciptakan suasana harmonis di lingkungan pendidik,” ungkapnya.



“Pemerintah mendukung penuh FKGPAI TK dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di wilayah Kabupaten Karawang.Semoga TK di Karawang terus berkembang menjadi lembaga pendidikan yang unggul,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bersinergi dalam memajukan pendidikan melalui kolaborasi dan semangat gotong royong.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa FKGPAI TK memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi pendidik sesuai standar nasional, sekaligus membentuk karakter anak usia dini. Selain itu, organisasi ini juga menjadi wadah dalam memperjuangkan hak serta kebutuhan profesional para guru.pumgkasnya (ang)

Jumat, 23 Oktober 2026

PILKADES DUREN KLARI JADI AJANG PEMBODOHAN PUBLIK! NILAI CAT 9 BACAKADES DIGELAPKAN, PERBUP KARAWANG 51/2025 DIINJAK-INJAK, BUPATI-DPMD-UNSIKA DITUDING BERSEKONGKOL BUNGKAM!

KARAWANG - Ini bukan lagi Pilkades! Ini adalah DAGELAN! Ini adalah PEMBODOHAN MASSAL terhadap warga Desa Duren, Kecamatan Klari!

9 Bakal Calon Kepala Desa bertarung, menghabiskan waktu, tenaga, uang, harapan. Dijanjikan seleksi profesional oleh Unsika. Dijanjikan transparansi oleh DPMD. Apa hasilnya? NOL BESAR! Yang keluar cuma secarik kertas: 5 lolos, 4 gugur. NILAINYA MANA? BANGSAT! DIKEMANAKAN NILAI ITU?

KALIAN MELANGGAR PERBUP KALIAN SENDIRI!

Perbup Karawang No. 51 Tahun 2025 itu bukan pajangan! Pasal demi pasal sudah mengatur: Seleksi tambahan WAJIB pakai bobot jelas. CAT 35%, Pendidikan 25%, Pengalaman Kerja 20%, Usia 20%. Hasilnya WAJIB diumumkan dan dimintakan tanggapan masyarakat!

Kalian sudah baca Perbup itu atau belum? Atau kalian sengaja menginjak-injak Perbup buatan Bupati sendiri? Kalau Perbup saja kalian langgar di tahap awal, untuk apa ada Perbup? Bakar saja Perbup itu!

Panitia 11 Desa Duren, DPMD, Unsika, kalian bertiga adalah TRIO KEGELAPAN yang bertanggung jawab atas pembusukan ini!

BUPATI AEP SYAEPULOH, ANDA DITERTAWAKAN RAKYAT DUREN!

Pak Bupati Aep Syaepuloh! Anda koar-koar di Aula Husni Hamid tentang Pilkades Digital 67 Desa yang transparan, akuntabel, berintegritas! Omong kosong!

Integritas yang mana? Di Desa Duren, integritas itu sudah MATI DIBUNUH oleh anak buah anda sendiri!

Anda Bupati atau boneka? Anak buah anda di DPMD memainkan Pilkades seenak udelnya, anda diam! Rakyat Duren menjerit minta transparansi, anda bungkam! Kalau anda masih punya harga diri sebagai Bupati Karawang, pecat oknum yang bermain! Buka nilai CAT itu! Jangan jadi pemimpin yang tuli dan buta!

Kalau Pilkades Duren ini dibiarkan busuk, maka Pilkades Digital 22 November 2026 yang anda banggakan itu akan menjadi PILKADES DIGITAL PALING CURANG SEPANJANG SEJARAH KARAWANG!

DPMD KARAWANG, SARANG KEBUSUKAN!

Muhamad Syaefulloh! Anda sebagai Kepala DPMD Karawang adalah PENJAHAT DEMOKRASI DESA jika anda terus bungkam!

Anda yang membentuk panitia kabupaten! Anda yang menunjuk Unsika! Anda yang memegang anggaran APBD miliaran untuk Pilkades! Tapi untuk membuka 9 lembar nilai CAT saja anda pengecut!

Anda pikir warga Duren itu bodoh? Bisa dibodohi dengan pengumuman lolos-tidak lolos? Anda kira ini Pilkades jaman batu?

Jelaskan kepada publik! Pertemuan anda dengan salah satu pihak setelah pengumuman kelulusan itu pertemuan apa? Arisan? Atau bagi-bagi kue kelulusan? Rakyat butuh penjelasan, bukan drama diam!

Jika anda tidak berani buka nilai dalam 3x24 jam, maka anda telah mengkhianati sumpah jabatan anda! Anda tidak layak duduk di kursi Kepala DPMD! Mundur saja!

UNSIKA, KAMPUS NEGERI JADI TUKANG SULAP NILAI?

Unsika! Jaga nama baik kampus! Anda dibayar pakai uang rakyat dari APBD untuk melaksanakan CAT! Bukan untuk jadi tukang sulap!

Kalau CAT anda jujur, kenapa takut? Buka! Tampilkan di layar! Siapa dapat 90, siapa dapat 30! Biarkan rakyat yang menilai!

Jangan jadi kampus yang menjual ijazah moral! Jangan biarkan mahasiswa Unsika malu karena kampusnya diduga jadi alat untuk menggelapkan nilai Pilkades! Kalau tidak berani buka, berarti CAT Unsika itu ABAL-ABAL!

AKPERSI: INI KEJAHATAN, BUKAN SELEKSI!

Ketua DPC AKPersi Karawang, Fery Maulana, benar-benar murka dan menyebut ini sebagai KEJAHATAN TERSTRUKTUR:

“Ini bukan seleksi, ini KEJAHATAN! Ini PERAMPOKAN HAK DEMOKRASI WARGA DUREN! Perbup 51/2025 dilanggar, Permendagri 112/2014 diinjak-injak! Nilai CAT digelapkan! Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum!

Saya tantang Bupati, DPMD, dan Unsika! Kalau kalian jantan, kalau kalian tidak curang, BUKA NILAI 9 BACAKADES DUREN HARI INI, JAM INI, DETIK INI! Jangan jadi banci yang sembunyi di balik SK kelulusan!

Kami beri waktu 3x24 jam! Jika tidak dibuka, kami akan kepung Kantor DPMD Karawang! Kami akan bawa massa Desa Duren! Kami akan laporkan ke Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Kemendagri, dan APH! Kami akan jadikan Desa Duren sebagai simbol perlawanan terhadap Pilkades busuk!

Kami tidak butuh Kades hasil sulap! Kami butuh Kades yang punya otak, punya pengalaman, punya nyali! Bukan Kades karbitan hasil persekongkolan gelap!

INGAT! UANG PILKADES ITU UANG RAKYAT! BUKAN UANG WARISAN BAPAK KALIAN! KALAU MASIH PUNYA MALU, BUKA NILAINYA!”

Warga Desa Duren kini menunggu. Apakah Bupati Aep masih punya nyali untuk menegakkan Perbup buatannya sendiri? Atau akan dikenang sebagai Bupati yang membiarkan Pilkades Duren menjadi pilkades TERKOTOR, TERBUSUK, DAN TERKUTUK sepanjang sejarah Karawang?

BUKA NILAINYA ATAU KARAM BERSAMA KEBUSUKAN!


Redaksi 

KARAWANG - Ini bukan lagi Pilkades! Ini adalah DAGELAN! Ini adalah PEMBODOHAN MASSAL terhadap warga Desa Duren, Kecamatan Klari!

9 Bakal Calon Kepala Desa bertarung, menghabiskan waktu, tenaga, uang, harapan. Dijanjikan seleksi profesional oleh Unsika. Dijanjikan transparansi oleh DPMD. Apa hasilnya? NOL BESAR! Yang keluar cuma secarik kertas: 5 lolos, 4 gugur. NILAINYA MANA? BANGSAT! DIKEMANAKAN NILAI ITU?

KALIAN MELANGGAR PERBUP KALIAN SENDIRI!

Perbup Karawang No. 51 Tahun 2025 itu bukan pajangan! Pasal demi pasal sudah mengatur: Seleksi tambahan WAJIB pakai bobot jelas. CAT 35%, Pendidikan 25%, Pengalaman Kerja 20%, Usia 20%. Hasilnya WAJIB diumumkan dan dimintakan tanggapan masyarakat!

Kalian sudah baca Perbup itu atau belum? Atau kalian sengaja menginjak-injak Perbup buatan Bupati sendiri? Kalau Perbup saja kalian langgar di tahap awal, untuk apa ada Perbup? Bakar saja Perbup itu!

Panitia 11 Desa Duren, DPMD, Unsika, kalian bertiga adalah TRIO KEGELAPAN yang bertanggung jawab atas pembusukan ini!

BUPATI AEP SYAEPULOH, ANDA DITERTAWAKAN RAKYAT DUREN!

Pak Bupati Aep Syaepuloh! Anda koar-koar di Aula Husni Hamid tentang Pilkades Digital 67 Desa yang transparan, akuntabel, berintegritas! Omong kosong!

Integritas yang mana? Di Desa Duren, integritas itu sudah MATI DIBUNUH oleh anak buah anda sendiri!

Anda Bupati atau boneka? Anak buah anda di DPMD memainkan Pilkades seenak udelnya, anda diam! Rakyat Duren menjerit minta transparansi, anda bungkam! Kalau anda masih punya harga diri sebagai Bupati Karawang, pecat oknum yang bermain! Buka nilai CAT itu! Jangan jadi pemimpin yang tuli dan buta!

Kalau Pilkades Duren ini dibiarkan busuk, maka Pilkades Digital 22 November 2026 yang anda banggakan itu akan menjadi PILKADES DIGITAL PALING CURANG SEPANJANG SEJARAH KARAWANG!

DPMD KARAWANG, SARANG KEBUSUKAN!

Muhamad Syaefulloh! Anda sebagai Kepala DPMD Karawang adalah PENJAHAT DEMOKRASI DESA jika anda terus bungkam!

Anda yang membentuk panitia kabupaten! Anda yang menunjuk Unsika! Anda yang memegang anggaran APBD miliaran untuk Pilkades! Tapi untuk membuka 9 lembar nilai CAT saja anda pengecut!

Anda pikir warga Duren itu bodoh? Bisa dibodohi dengan pengumuman lolos-tidak lolos? Anda kira ini Pilkades jaman batu?

Jelaskan kepada publik! Pertemuan anda dengan salah satu pihak setelah pengumuman kelulusan itu pertemuan apa? Arisan? Atau bagi-bagi kue kelulusan? Rakyat butuh penjelasan, bukan drama diam!

Jika anda tidak berani buka nilai dalam 3x24 jam, maka anda telah mengkhianati sumpah jabatan anda! Anda tidak layak duduk di kursi Kepala DPMD! Mundur saja!

UNSIKA, KAMPUS NEGERI JADI TUKANG SULAP NILAI?

Unsika! Jaga nama baik kampus! Anda dibayar pakai uang rakyat dari APBD untuk melaksanakan CAT! Bukan untuk jadi tukang sulap!

Kalau CAT anda jujur, kenapa takut? Buka! Tampilkan di layar! Siapa dapat 90, siapa dapat 30! Biarkan rakyat yang menilai!

Jangan jadi kampus yang menjual ijazah moral! Jangan biarkan mahasiswa Unsika malu karena kampusnya diduga jadi alat untuk menggelapkan nilai Pilkades! Kalau tidak berani buka, berarti CAT Unsika itu ABAL-ABAL!

AKPERSI: INI KEJAHATAN, BUKAN SELEKSI!

Ketua DPC AKPersi Karawang, Fery Maulana, benar-benar murka dan menyebut ini sebagai KEJAHATAN TERSTRUKTUR:

“Ini bukan seleksi, ini KEJAHATAN! Ini PERAMPOKAN HAK DEMOKRASI WARGA DUREN! Perbup 51/2025 dilanggar, Permendagri 112/2014 diinjak-injak! Nilai CAT digelapkan! Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum!

Saya tantang Bupati, DPMD, dan Unsika! Kalau kalian jantan, kalau kalian tidak curang, BUKA NILAI 9 BACAKADES DUREN HARI INI, JAM INI, DETIK INI! Jangan jadi banci yang sembunyi di balik SK kelulusan!

Kami beri waktu 3x24 jam! Jika tidak dibuka, kami akan kepung Kantor DPMD Karawang! Kami akan bawa massa Desa Duren! Kami akan laporkan ke Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Kemendagri, dan APH! Kami akan jadikan Desa Duren sebagai simbol perlawanan terhadap Pilkades busuk!

Kami tidak butuh Kades hasil sulap! Kami butuh Kades yang punya otak, punya pengalaman, punya nyali! Bukan Kades karbitan hasil persekongkolan gelap!

INGAT! UANG PILKADES ITU UANG RAKYAT! BUKAN UANG WARISAN BAPAK KALIAN! KALAU MASIH PUNYA MALU, BUKA NILAINYA!”

Warga Desa Duren kini menunggu. Apakah Bupati Aep masih punya nyali untuk menegakkan Perbup buatannya sendiri? Atau akan dikenang sebagai Bupati yang membiarkan Pilkades Duren menjadi pilkades TERKOTOR, TERBUSUK, DAN TERKUTUK sepanjang sejarah Karawang?

BUKA NILAINYA ATAU KARAM BERSAMA KEBUSUKAN!


Redaksi 

Masyarakat Kampung Selang dan Sekitarnya Apresiasi Usaha Limbah Bos Awan


BEKASI,  — Keberadaan usaha pemilahan barang limbah milik Bos Awan yang berlokasi di Kampung Selang, Desa Bantarsari, Kabupaten Bekasi, dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor usia, untuk memperoleh penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, Jumat (23/10/2026).

Masyarakat dari Kampung Selang, Desa Bantarjaya, dan sejumlah kampung di sekitarnya terlihat berbondong-bondong mendatangi lokasi usaha tersebut untuk melakukan pemilahan barang limbah. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi salah satu alternatif untuk menambah pemasukan keluarga.

Salah seorang warga Kampung Selang, Hamdani, membenarkan bahwa aktivitas pemilahan barang limbah tersebut membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan harian.

“Benar sekali, Pak. Setiap hari masyarakat dari beberapa kampung datang untuk ikut aktivitas sortir barang limbah. Alhamdulillah, ini bisa membantu menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hamdani.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Bos Awan menjelaskan bahwa dirinya saat ini hanya menyediakan lahan untuk kegiatan tersebut, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Bang Abuy bersama anaknya.

“Sebenarnya untuk saat ini saya hanya ketempatan lahan saja. Untuk pengelolaan yaitu Bang Abuy dan anak saya. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama. Alhamdulillah, tempat saya bisa bermanfaat untuk banyak warga sekitar sini,” ujar Bos Awan.

Ia menuturkan, dirinya merasa bersyukur karena lahan yang ditempatinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat sekitar.

“Minimal buat menambah penghasilan, untuk membeli cabai bagi ibu-ibu yang ikut aktivitas, dan buat beli rokok para bapak-bapak,” tuturnya sambil tersenyum.

Keberadaan usaha pemilahan barang limbah tersebut menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan tambahan. Manfaat yang dirasakan sebagian warga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

(Buy)


BEKASI,  — Keberadaan usaha pemilahan barang limbah milik Bos Awan yang berlokasi di Kampung Selang, Desa Bantarsari, Kabupaten Bekasi, dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor usia, untuk memperoleh penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, Jumat (23/10/2026).

Masyarakat dari Kampung Selang, Desa Bantarjaya, dan sejumlah kampung di sekitarnya terlihat berbondong-bondong mendatangi lokasi usaha tersebut untuk melakukan pemilahan barang limbah. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi salah satu alternatif untuk menambah pemasukan keluarga.

Salah seorang warga Kampung Selang, Hamdani, membenarkan bahwa aktivitas pemilahan barang limbah tersebut membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan harian.

“Benar sekali, Pak. Setiap hari masyarakat dari beberapa kampung datang untuk ikut aktivitas sortir barang limbah. Alhamdulillah, ini bisa membantu menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hamdani.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Bos Awan menjelaskan bahwa dirinya saat ini hanya menyediakan lahan untuk kegiatan tersebut, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Bang Abuy bersama anaknya.

“Sebenarnya untuk saat ini saya hanya ketempatan lahan saja. Untuk pengelolaan yaitu Bang Abuy dan anak saya. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama. Alhamdulillah, tempat saya bisa bermanfaat untuk banyak warga sekitar sini,” ujar Bos Awan.

Ia menuturkan, dirinya merasa bersyukur karena lahan yang ditempatinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat sekitar.

“Minimal buat menambah penghasilan, untuk membeli cabai bagi ibu-ibu yang ikut aktivitas, dan buat beli rokok para bapak-bapak,” tuturnya sambil tersenyum.

Keberadaan usaha pemilahan barang limbah tersebut menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan tambahan. Manfaat yang dirasakan sebagian warga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

(Buy)

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

BEKASI, 23 Oktober 2026 — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

"Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Diikuti Kepastian Tindak Lanjut

Paulus menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan wartawan, termasuk proses koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi," ujarnya.

Paulus menambahkan bahwa pengangkatan Bupati definitif diharapkan memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan ataupun satu organisasi pers, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Paulus menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil," jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama sampai terdapat penyelesaian yang nyata.

"Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!" pungkas Paulus Simalango, S.H.

Narasumber:
Paulus Simalango, S.H.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7
Advokat GPS Law Firm and Partners

(Redaksi)
BEKASI, 23 Oktober 2026 — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

"Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Diikuti Kepastian Tindak Lanjut

Paulus menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan wartawan, termasuk proses koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi," ujarnya.

Paulus menambahkan bahwa pengangkatan Bupati definitif diharapkan memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan ataupun satu organisasi pers, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Paulus menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil," jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama sampai terdapat penyelesaian yang nyata.

"Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!" pungkas Paulus Simalango, S.H.

Narasumber:
Paulus Simalango, S.H.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7
Advokat GPS Law Firm and Partners

(Redaksi)

Kamis, 22 Oktober 2026

Silaturahmi di Lapak Kopi, AKPersi Karawang dan Kasi Humas Polresta Karawang Baru Sepakat Jaga Sinergi dan Keterbukaan Informasi

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas

KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 
KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 

Pj Kepala Desa Sumbersari Aan Rohimat Pimpin Rapat Minggon Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Masyarakat

Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 
Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 

Pelayanan Mapolresta Karawang Dikritik PERADI, Dinilai Menurun Usai Naik Status Jadi Polresta

KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 
KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 

Rabu, 21 Oktober 2026

RESPON CEPAT! DPRD Karawang Panggil Karang Taruna RDP Soal Kisruh PT Nipro - Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Direksi ke Manager Diusut

KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 
KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 

PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM, PEMKAB KARAWANG TEMBUS 4 BESAR NASIONAL JDIHN AWARD KEMENKUMHAM RI

KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 
KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 

ADA APA DI BALIK PERTEMUAN EBEH HALIM DENGAN KEPALA DINAS DPMD KARAWANG PASCAKELULUSAN BACAKADES DUREN? AKPERSI DESAK BUPATI, DPMD, DAN UNSIKA BUKA HASIL CAT!

KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 
KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 

Minggu, 18 Oktober 2026

Aan Rohimat Pj Kepala Desa Sumbersari Bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran Gotong Royong Perbaiki Tanggul Irigasi

Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Anggota AKPERSI Ikuti Pelatihan Jurnalistik CIJ Bersama AR Learning Center

JAKARTA — Anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengikuti pelatihan jurnalistik Certified Indonesian Journalist (CIJ) yang diselenggarakan AR Learning Center melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di bidang jurnalistik.

Pelatihan mengusung tema “Menjadi Jurnalis Anti Hoax dalam Membangun Peradaban” dengan materi yang mencakup dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, prinsip piramida terbalik, penerapan unsur 5W+1H, serta pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Materi disampaikan oleh Coach Andre Hariyanto, pemilik AR Learning Center, Pembina Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Utama.

Dalam pemaparannya, Coach Andre menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab jurnalis dalam menghasilkan pemberitaan yang dapat dipercaya.

“Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi sebelum memublikasikan informasi, serta mematuhi kode etik dalam setiap karya jurnalistik. Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Coach Andre Hariyanto.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan berita berdasarkan fakta, penerapan prinsip objektivitas, serta pentingnya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Verifikasi informasi juga ditekankan sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keikutsertaan anggota AKPERSI dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik, memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta mendorong anggota menghasilkan pemberitaan yang profesional, berintegritas, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

Putra Ikhtyar Iman
Ketua Divisi Komunikasi & Informatika DPP AKPERSI
JAKARTA — Anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengikuti pelatihan jurnalistik Certified Indonesian Journalist (CIJ) yang diselenggarakan AR Learning Center melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di bidang jurnalistik.

Pelatihan mengusung tema “Menjadi Jurnalis Anti Hoax dalam Membangun Peradaban” dengan materi yang mencakup dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, prinsip piramida terbalik, penerapan unsur 5W+1H, serta pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Materi disampaikan oleh Coach Andre Hariyanto, pemilik AR Learning Center, Pembina Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Utama.

Dalam pemaparannya, Coach Andre menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab jurnalis dalam menghasilkan pemberitaan yang dapat dipercaya.

“Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi sebelum memublikasikan informasi, serta mematuhi kode etik dalam setiap karya jurnalistik. Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Coach Andre Hariyanto.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan berita berdasarkan fakta, penerapan prinsip objektivitas, serta pentingnya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Verifikasi informasi juga ditekankan sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keikutsertaan anggota AKPERSI dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik, memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta mendorong anggota menghasilkan pemberitaan yang profesional, berintegritas, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

Putra Ikhtyar Iman
Ketua Divisi Komunikasi & Informatika DPP AKPERSI

Hasil CAT Pilkades Desa Duren Klari Janggal! Ketua AKPersi Karawang: Yang Tak Berpendidikan Nilai 90 Diloloskan, Mantan Pj Kades Malah Digugurkan!

KARAWANG - Hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan keras dan menuai kejanggalan besar di tengah masyarakat.

Sorotan tajam itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana. Ia mengaku akan terus mengawal dugaan permainan kotor di balik sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tersebut.

"Banyak kejanggalan yang tidak masuk akal! Masa yang tidak berpendidikan tinggi, yang jelas-jelas pengalaman kerjanya tidak ada, bisa dapat nilai bagus 90-88 dan diloloskan? Sementara yang punya kompetensi, yang punya pengalaman memimpin desa, yang berpendidikan, malah tidak diloloskan! Yang hanya pendidikan kelas bawah diloloskan. Ini CAT atau CAT-atan?" tegas Feri Maulana dengan nada geram, Jumat (16/10/2026).

Menurut Feri, Desa Duren menjadi salah satu desa paling panas di Pilkades Karawang 2026 karena memiliki sembilan bakal calon, sehingga harus dilakukan penyaringan menjadi lima calon melalui CAT. Namun, hasil penyaringan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

DUGAAN KECURANGAN SISTEMIK, YANG KOMPETEN DISINGKIRKAN

Feri Maulana membeberkan beberapa fakta janggal yang ia temukan di lapangan:

"Informasi yang saya dapat dari masyarakat Desa Duren, ada bakal calon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Duren selama sekitar dua tahun, punya pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam pemerintahan desa, justru digugurkan. Sementara ada bakal calon lain yang minim pengalaman, pendidikannya rendah, tapi nilainya selangit. Ini logikanya di mana?" ungkap Feri.

"Saya sebagai Ketua AKPersi Karawang sangat menyayangkan hasil test yang dilakukan Unsika. Ada bakal calon yang menurut masyarakat memiliki potensi besar justru tidak lolos. Untuk itu saya mendesak hasil testing dibuka secara transparan kepada publik! Jangan jadi dokumen rahasia negara!" kata Feri.

TUNTUT TRANSPARANSI & TEST ULANG

Feri Maulana menegaskan, masyarakat Desa Duren tidak mempersoalkan adanya proses pengujian. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas hasilnya.

"Yang kami tuntut adalah transparansi hasil test! Buka nilainya! Siapa dapat berapa, siapa yang gugur dengan nilai berapa, siapa yang lolos dengan nilai berapa, buka semua! Supaya jelas siapa yang gugur dan siapa yang tidak gugur. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan hasilnya setelah tahapan berjalan dan akhirnya jadi konflik horizontal di desa," ujarnya.

Ia mendesak *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang* di bawah pimpinan Muhamad Syaefulloh untuk tidak tutup mata.

"DPMD harus bertanggung jawab. Katanya menggandeng Unsika untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tapi mana transparansinya kalau masyarakat tidak tahu nilai detailnya? Kalau memang ada kejanggalan, saya minta DPMD melakukan test ulang atau cross check ulang hasil test calon kepala desa Duren. Jangan biarkan Pilkades Duren ini jadi Pilkades paling kotor se-Karawang!" tegas Feri.

Feri Maulana memastikan, AKPersi Karawang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Desa Duren ingin memiliki kepala desa yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengelola pemerintahan desa, bukan kepala desa hasil sulap nilai CAT. Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil uji kompetensi ini. Jika Unsika dan DPMD tidak berani buka data, berarti ada yang mereka sembunyikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Karawang sebelumnya berdalih bahwa untuk desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu dasar penyaringan dan kemudian dipertimbangkan bersama instrumen lain seperti jenjang pendidikan dan usia sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta disebut dapat mengetahui nilai ujiannya setelah menyelesaikan seluruh soal.

Namun, penjelasan tersebut dinilai Feri Maulana tidak menjawab substansi kejanggalan nilai 90 yang diraih oleh peserta dengan latar belakang pendidikan rendah.

Redaksi 
KARAWANG - Hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan keras dan menuai kejanggalan besar di tengah masyarakat.

Sorotan tajam itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana. Ia mengaku akan terus mengawal dugaan permainan kotor di balik sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tersebut.

"Banyak kejanggalan yang tidak masuk akal! Masa yang tidak berpendidikan tinggi, yang jelas-jelas pengalaman kerjanya tidak ada, bisa dapat nilai bagus 90-88 dan diloloskan? Sementara yang punya kompetensi, yang punya pengalaman memimpin desa, yang berpendidikan, malah tidak diloloskan! Yang hanya pendidikan kelas bawah diloloskan. Ini CAT atau CAT-atan?" tegas Feri Maulana dengan nada geram, Jumat (16/10/2026).

Menurut Feri, Desa Duren menjadi salah satu desa paling panas di Pilkades Karawang 2026 karena memiliki sembilan bakal calon, sehingga harus dilakukan penyaringan menjadi lima calon melalui CAT. Namun, hasil penyaringan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

DUGAAN KECURANGAN SISTEMIK, YANG KOMPETEN DISINGKIRKAN

Feri Maulana membeberkan beberapa fakta janggal yang ia temukan di lapangan:

"Informasi yang saya dapat dari masyarakat Desa Duren, ada bakal calon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Duren selama sekitar dua tahun, punya pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam pemerintahan desa, justru digugurkan. Sementara ada bakal calon lain yang minim pengalaman, pendidikannya rendah, tapi nilainya selangit. Ini logikanya di mana?" ungkap Feri.

"Saya sebagai Ketua AKPersi Karawang sangat menyayangkan hasil test yang dilakukan Unsika. Ada bakal calon yang menurut masyarakat memiliki potensi besar justru tidak lolos. Untuk itu saya mendesak hasil testing dibuka secara transparan kepada publik! Jangan jadi dokumen rahasia negara!" kata Feri.

TUNTUT TRANSPARANSI & TEST ULANG

Feri Maulana menegaskan, masyarakat Desa Duren tidak mempersoalkan adanya proses pengujian. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas hasilnya.

"Yang kami tuntut adalah transparansi hasil test! Buka nilainya! Siapa dapat berapa, siapa yang gugur dengan nilai berapa, siapa yang lolos dengan nilai berapa, buka semua! Supaya jelas siapa yang gugur dan siapa yang tidak gugur. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan hasilnya setelah tahapan berjalan dan akhirnya jadi konflik horizontal di desa," ujarnya.

Ia mendesak *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang* di bawah pimpinan Muhamad Syaefulloh untuk tidak tutup mata.

"DPMD harus bertanggung jawab. Katanya menggandeng Unsika untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tapi mana transparansinya kalau masyarakat tidak tahu nilai detailnya? Kalau memang ada kejanggalan, saya minta DPMD melakukan test ulang atau cross check ulang hasil test calon kepala desa Duren. Jangan biarkan Pilkades Duren ini jadi Pilkades paling kotor se-Karawang!" tegas Feri.

Feri Maulana memastikan, AKPersi Karawang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Desa Duren ingin memiliki kepala desa yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengelola pemerintahan desa, bukan kepala desa hasil sulap nilai CAT. Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil uji kompetensi ini. Jika Unsika dan DPMD tidak berani buka data, berarti ada yang mereka sembunyikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Karawang sebelumnya berdalih bahwa untuk desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu dasar penyaringan dan kemudian dipertimbangkan bersama instrumen lain seperti jenjang pendidikan dan usia sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta disebut dapat mengetahui nilai ujiannya setelah menyelesaikan seluruh soal.

Namun, penjelasan tersebut dinilai Feri Maulana tidak menjawab substansi kejanggalan nilai 90 yang diraih oleh peserta dengan latar belakang pendidikan rendah.

Redaksi 

Jumat, 16 Oktober 2026

Perkuat Pelayanan Transportasi, Kadishub Karawang Muhana Pimpin Briefing SATGAS dari 30 Kecamatan

KARAWANG, 16 OKTOBER 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kelancaran lalu lintas, serta ketertiban transportasi darat di wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar agenda Penguatan Koordinasi Lapangan: Briefing SATGAS Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, tersebut diikuti oleh seluruh anggota SATGAS Perhubungan dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Kadishub Karawang Muhana menegaskan bahwa keberadaan SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pelayanan Dishub yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"SATGAS Perhubungan adalah wajah Dishub di lapangan. Masyarakat melihat kinerja kita dari bagaimana anggota SATGAS kita mengatur lalu lintas, membantu penyeberangan anak sekolah, dan melayani dengan humanis. Maka, briefing hari ini kita gelar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan," ujar Muhana.

3 FOKUS UTAMA PENGUATAN SATGAS PERHUBUNGAN

Muhana memaparkan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus dalam briefing koordinasi lapangan kali ini:

1. Peningkatan Kesiapsiagaan Personel di Titik-Titik Rawan Kemacetan.

Kadishub meminta seluruh personel SATGAS untuk lebih sigap dan proaktif berada di titik-titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Titik-titik tersebut meliputi kawasan pasar tumpah, persimpangan padat, kawasan industri, depan sekolah, serta akses keluar-masuk jalan tol.

"Kita harus hadir sebelum macet itu terjadi, bukan hadir setelah macet. Lakukan pengaturan, lakukan rekayasa kecil, bantu masyarakat. Kehadiran kita harus dirasakan manfaatnya," tegas Muhana.

2. Penguatan Koordinasi Antar Wilayah Kecamatan.

Karawang sebagai kabupaten industri dengan mobilitas tinggi memiliki karakteristik lalu lintas yang saling terhubung antar kecamatan. Muhana menekankan pentingnya komunikasi cepat antar koordinator SATGAS Kecamatan, khususnya saat terjadi kepadatan, kecelakaan, atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada arus lalu lintas.

"Jangan jalan sendiri-sendiri. Kalau ada kepadatan di perbatasan Klari - Karawang Timur, SATGAS Klari harus cepat koordinasi dengan SATGAS Karawang Timur. Kita ini satu kesatuan. Grup komunikasi harus aktif, laporan harus cepat," ujarnya.

3. Pelayanan Prima dan Humanis Bagi Masyarakat Karawang.

Poin terakhir yang paling ditekankan Muhana adalah perubahan paradigma pelayanan. Anggota SATGAS Perhubungan diminta untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, ramah, dan solutif, bukan represif.

"Kita ini pelayan masyarakat. Sapa warga dengan senyum, bantu ibu-ibu yang bawa anak menyeberang, bantu sopir angkot yang mogok. Tegur pelanggar dengan santun. Kita ingin lalu lintas Karawang tidak hanya tertib, tapi juga punya wajah yang humanis. Itu instruksi langsung saya," kata Muhana.

WUJUDKAN KARAWANG AMAN, TERTIB, LANCAR

Melalui briefing ini, Dishub Karawang berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten dengan seluruh SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan.

Muhana menambahkan, ke depan Dishub Karawang akan terus melakukan evaluasi rutin, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pengaturan lalu lintas, serta penambahan sarana prasarana pendukung di lapangan.

"Target kita jelas, sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan lalu lintas Karawang yang aman, tertib, dan lancar. Ini bukan pekerjaan satu orang, ini kerja kolektif. Saya bangga dengan dedikasi rekan-rekan SATGAS di lapangan yang selama ini sudah bekerja keras tanpa kenal panas dan hujan," tutup Muhana.

Kegiatan briefing ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemaparan laporan situasi lalu lintas terkini dari masing-masing perwakilan SATGAS Kecamatan.


Redaksi 

KARAWANG, 16 OKTOBER 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kelancaran lalu lintas, serta ketertiban transportasi darat di wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar agenda Penguatan Koordinasi Lapangan: Briefing SATGAS Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, tersebut diikuti oleh seluruh anggota SATGAS Perhubungan dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Kadishub Karawang Muhana menegaskan bahwa keberadaan SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pelayanan Dishub yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"SATGAS Perhubungan adalah wajah Dishub di lapangan. Masyarakat melihat kinerja kita dari bagaimana anggota SATGAS kita mengatur lalu lintas, membantu penyeberangan anak sekolah, dan melayani dengan humanis. Maka, briefing hari ini kita gelar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan," ujar Muhana.

3 FOKUS UTAMA PENGUATAN SATGAS PERHUBUNGAN

Muhana memaparkan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus dalam briefing koordinasi lapangan kali ini:

1. Peningkatan Kesiapsiagaan Personel di Titik-Titik Rawan Kemacetan.

Kadishub meminta seluruh personel SATGAS untuk lebih sigap dan proaktif berada di titik-titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Titik-titik tersebut meliputi kawasan pasar tumpah, persimpangan padat, kawasan industri, depan sekolah, serta akses keluar-masuk jalan tol.

"Kita harus hadir sebelum macet itu terjadi, bukan hadir setelah macet. Lakukan pengaturan, lakukan rekayasa kecil, bantu masyarakat. Kehadiran kita harus dirasakan manfaatnya," tegas Muhana.

2. Penguatan Koordinasi Antar Wilayah Kecamatan.

Karawang sebagai kabupaten industri dengan mobilitas tinggi memiliki karakteristik lalu lintas yang saling terhubung antar kecamatan. Muhana menekankan pentingnya komunikasi cepat antar koordinator SATGAS Kecamatan, khususnya saat terjadi kepadatan, kecelakaan, atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada arus lalu lintas.

"Jangan jalan sendiri-sendiri. Kalau ada kepadatan di perbatasan Klari - Karawang Timur, SATGAS Klari harus cepat koordinasi dengan SATGAS Karawang Timur. Kita ini satu kesatuan. Grup komunikasi harus aktif, laporan harus cepat," ujarnya.

3. Pelayanan Prima dan Humanis Bagi Masyarakat Karawang.

Poin terakhir yang paling ditekankan Muhana adalah perubahan paradigma pelayanan. Anggota SATGAS Perhubungan diminta untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, ramah, dan solutif, bukan represif.

"Kita ini pelayan masyarakat. Sapa warga dengan senyum, bantu ibu-ibu yang bawa anak menyeberang, bantu sopir angkot yang mogok. Tegur pelanggar dengan santun. Kita ingin lalu lintas Karawang tidak hanya tertib, tapi juga punya wajah yang humanis. Itu instruksi langsung saya," kata Muhana.

WUJUDKAN KARAWANG AMAN, TERTIB, LANCAR

Melalui briefing ini, Dishub Karawang berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten dengan seluruh SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan.

Muhana menambahkan, ke depan Dishub Karawang akan terus melakukan evaluasi rutin, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pengaturan lalu lintas, serta penambahan sarana prasarana pendukung di lapangan.

"Target kita jelas, sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan lalu lintas Karawang yang aman, tertib, dan lancar. Ini bukan pekerjaan satu orang, ini kerja kolektif. Saya bangga dengan dedikasi rekan-rekan SATGAS di lapangan yang selama ini sudah bekerja keras tanpa kenal panas dan hujan," tutup Muhana.

Kegiatan briefing ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemaparan laporan situasi lalu lintas terkini dari masing-masing perwakilan SATGAS Kecamatan.


Redaksi 

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek, Potensi Kerugian Negara Rp1,722 Miliar


Bekasi.. 16 Oktober 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penetapan nilai tunjangan perumahan yang tidak mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana mestinya. Nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran diduga justru dinaikkan melampaui hasil penilaian tersebut. Berdasarkan perhitungan PKN, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000,00.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.

Sebelumnya, pada September 2026, PKN juga menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kinerja dan aktivitas PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.pknri.com.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran publik.

Sumber PKN

Bekasi.. 16 Oktober 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penetapan nilai tunjangan perumahan yang tidak mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana mestinya. Nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran diduga justru dinaikkan melampaui hasil penilaian tersebut. Berdasarkan perhitungan PKN, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000,00.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.

Sebelumnya, pada September 2026, PKN juga menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kinerja dan aktivitas PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.pknri.com.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran publik.

Sumber PKN

Christin Novalia Simanjuntak, S.H DPRD Provinsi Jabar Gelar Pengawasan Pemerintahan di Pebayuran, Transparansi Program Jadi Perhatian

Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2026- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi Martinah Ningsih menghadiri kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jum'at (16/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PAC Pebayuran dan 10 ranting di wilayah Kecamatan Pebayuran. Agenda ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintah menjalankan program sesuai kebijakan, menggunakan anggaran berdasarkan peruntukannya, serta memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD perlu mencermati pelaksanaan program pemerintah, capaian kegiatan, penggunaan anggaran, serta kendala yang muncul di lapangan.
Sejumlah sektor yang dapat menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui pengawasan yang terarah, anggota DPRD dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, mengidentifikasi persoalan, serta mendorong evaluasi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemerintah, kriteria penerima bantuan, jadwal pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas setiap program.

Kehadiran Ketua PAC Pebayuran bersama 10 ranting menunjukkan keterlibatan unsur organisasi di tingkat kecamatan dalam kegiatan tersebut.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan program, dan memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan.

Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan data, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas. Setiap aspirasi dan temuan perlu disampaikan kepada instansi berwenang agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, evaluasi kebijakan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai persoalan yang ditemukan, rekomendasi yang disampaikan, serta langkah tindak lanjut dari pihak terkait.
Transparansi tersebut membantu masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Kegiatan pengawasan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD dapat terus mendorong perbaikan pelayanan publik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta keterbukaan informasi mengenai hasil dan tindak lanjut pengawasan.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2026- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi Martinah Ningsih menghadiri kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jum'at (16/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PAC Pebayuran dan 10 ranting di wilayah Kecamatan Pebayuran. Agenda ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintah menjalankan program sesuai kebijakan, menggunakan anggaran berdasarkan peruntukannya, serta memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD perlu mencermati pelaksanaan program pemerintah, capaian kegiatan, penggunaan anggaran, serta kendala yang muncul di lapangan.
Sejumlah sektor yang dapat menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui pengawasan yang terarah, anggota DPRD dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, mengidentifikasi persoalan, serta mendorong evaluasi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemerintah, kriteria penerima bantuan, jadwal pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas setiap program.

Kehadiran Ketua PAC Pebayuran bersama 10 ranting menunjukkan keterlibatan unsur organisasi di tingkat kecamatan dalam kegiatan tersebut.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan program, dan memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan.

Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan data, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas. Setiap aspirasi dan temuan perlu disampaikan kepada instansi berwenang agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, evaluasi kebijakan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai persoalan yang ditemukan, rekomendasi yang disampaikan, serta langkah tindak lanjut dari pihak terkait.
Transparansi tersebut membantu masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Kegiatan pengawasan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD dapat terus mendorong perbaikan pelayanan publik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta keterbukaan informasi mengenai hasil dan tindak lanjut pengawasan.

Redaksi 

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

GORONTALO – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.

Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.

"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.

Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.

"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.

AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.

AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo
GORONTALO – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.

Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.

"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.

Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.

"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.

AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.

AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo

Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah, Kantor BPN Karawang Terbakar..??

KARAWANG – Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memicu kecurigaan publik secara luas.

Pasalnya, peristiwa ini terjadi di tengah mencuatnya berbagai sengketa kepemilikan tanah di wilayah Karawang, mulai dari persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Milik, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok pedesaan.

Masyarakat dibuat terkejut karena posisi kantor BPN Karawang berada di pusat kota dan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Namun, bangunan tersebut ludes terbakar tanpa sempat terselamatkan.

Menanggapi kejanggalan ini, Aktivis Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menyatakan kekecewaan mendalam dan mencium adanya indikasi yang tidak wajar di balik insiden tersebut.

"Saat ini BPN sedang gencar dirundung masalah dugaan sertifikat ganda, pembuatan sertifikat tanpa warkah yang jelas, serta kemunculan HGB yang tidak sesuai aturan. Kami curiga ada oknum yang sengaja mencoba menghilangkan alat bukti kejahatan sengketa administrasi kepemilikan tanah," tegas Tatang Obet dengan lantang.

Lebih lanjut, pria kelahiran wilayah pesisir pantai yang dikenal vokal dan tanpa kompromi ini mempertanyakan penyebab utama kebakaran tersebut. Apakah murni karena arus pendek listrik atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Demi menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat Karawang yang saat ini tengah memperjuangkan hak dan bersengketa di kantor pertanahan tersebut, Tatang Obet mendesak pihak berwajib untuk segera turun tangan.

"Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah sigap dan tepat untuk menyelidiki secara tuntas atas dugaan terbakarnya kantor BPN Karawang, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Redaksi 
KARAWANG – Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memicu kecurigaan publik secara luas.

Pasalnya, peristiwa ini terjadi di tengah mencuatnya berbagai sengketa kepemilikan tanah di wilayah Karawang, mulai dari persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Milik, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok pedesaan.

Masyarakat dibuat terkejut karena posisi kantor BPN Karawang berada di pusat kota dan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Namun, bangunan tersebut ludes terbakar tanpa sempat terselamatkan.

Menanggapi kejanggalan ini, Aktivis Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menyatakan kekecewaan mendalam dan mencium adanya indikasi yang tidak wajar di balik insiden tersebut.

"Saat ini BPN sedang gencar dirundung masalah dugaan sertifikat ganda, pembuatan sertifikat tanpa warkah yang jelas, serta kemunculan HGB yang tidak sesuai aturan. Kami curiga ada oknum yang sengaja mencoba menghilangkan alat bukti kejahatan sengketa administrasi kepemilikan tanah," tegas Tatang Obet dengan lantang.

Lebih lanjut, pria kelahiran wilayah pesisir pantai yang dikenal vokal dan tanpa kompromi ini mempertanyakan penyebab utama kebakaran tersebut. Apakah murni karena arus pendek listrik atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Demi menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat Karawang yang saat ini tengah memperjuangkan hak dan bersengketa di kantor pertanahan tersebut, Tatang Obet mendesak pihak berwajib untuk segera turun tangan.

"Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah sigap dan tepat untuk menyelidiki secara tuntas atas dugaan terbakarnya kantor BPN Karawang, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Redaksi 

Kamis, 15 Oktober 2026

AKPersi KARAWANG: 90% KANTOR BPN LUDES TERBAKAR, ADA APA DI BALIK PUING? APAR MATI, ALARM TAK BUNYI, ARSIP TANAH RAKYAT TERANCAM HILANG

KARAWANG, 15 OKTOBER 2026 – Kebakaran hebat yang meludeskan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB, bukan sekadar musibah. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyebutnya sebagai peristiwa janggal yang harus diusut tuntas hingga ke akar.

"Ini murni musibah korsleting atau ada sesuatu di balik puing-puing itu? Jangan buru-buru kita sebut musibah kalau sistem pengamanannya saja mati suri," tegas Feri Maulana, Kamis (15/10/2026).

Feri mempertanyakan, bagaimana mungkin api bisa melahap 90% gedung utama hingga gudang arsip, mulai lantai satu dan dua, tanpa ada peringatan dini?

I. KEBAKARAN DI MOMEN SENSITIF, MODUS KLASIK HILANGKAN BARANG BUKTI?

Menurut Feri, kebakaran ini terjadi di saat konflik agraria di Karawang sedang memanas.

"Beberapa waktu lalu ratusan warga Poponcol geruduk Kantor BPN. Mereka teriak sertifikat PTSL tak kunjung jadi. Kasus-kasus sengketa tanah, penyerobotan, dan dugaan mafia tanah di Karawang menumpuk di BPN. Pas puncak-puncaknya, eh... kantornya kebakaran, arsipnya jadi abu. Wajar kalau publik curiga. Ini pola lama," ungkap Feri.

Feri mengingatkan bahaya hilangnya warkah atau data fisik. Jika arsip kertas hilang dan backup digital tidak transparan, oknum mafia tanah bisa berpesta pora melakukan plotting ulang, mengklaim tanah rakyat secara sepihak.

"Tanpa kebakaran saja mafia tanah merajalela di Karawang, apalagi kalau arsipnya sudah jadi abu. Ini yang harus kita selamatkan. #SelamatkanArsipTanahRakyat," ujarnya.

II. FAKTA BOBROK: APAR JADI PAJANGAN, ALARM HANYA AKSESORIS

Feri juga menyoroti bobroknya manajemen keselamatan gedung-gedung pemerintah di Karawang, yang diduga menjadi penyebab api sulit dikendalikan.

Berdasarkan Kepmen PU No. 11/KPTS/2000 dan Permen PU No. 26/PRT/M/2008, gedung perkantoran publik WAJIB memiliki alarm otomatis-manual, detektor asap, springkler, dan APAR yang terawat.

Faktanya?

"APAR di gedung-gedung Pemda Karawang itu cuma pajangan! Nempel di dinding, berdebu, tekanannya NOL, segel karatan. Tidak pernah di-refill 6 bulan sekali sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980. Pegawainya pun tidak tahu cara pakainya," tegas Feri.

Contoh nyata: Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, APAR-nya mati sudah hampir satu tahun dibiarkan. Bagaimana dengan Gedung Pemda 2 yang megah itu? Apakah alarm dan APAR-nya sudah sesuai spek teknis atau hanya megah di luar?

"Kalau di BPN saja yang merupakan objek vital nasional sistem alarmnya tidak berfungsi, bagaimana kita bisa yakin gedung lain aman? Jangan tunggu Gedung Bupati yang terbakar baru sibuk audit," katanya.

III. 5 TUNTUTAN TEGAS KETUA DPC AKPERSI KARAWANG

Atas kejadian ini, Feri Maulana menyampaikan 5 tuntutan:

1. Kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid:

Buka dan pulihkan seluruh backup data digital pertanahan Karawang secara transparan. Umumkan ke publik berapa warkah yang selamat dan berapa yang hangus. Jangan sampai kebakaran dijadikan alasan untuk menghapus hak tanah rakyat.

2. Kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang:

Usut tuntas! Libatkan Puslabfor Polri. Uji secara ilmiah apakah ini murni korsleting listrik akibat kelalaian maintenance, atau ada dugaan kesengajaan/sabotase untuk menghilangkan dokumen sengketa tanah. Proses harus terbuka.

3. Kepada Bupati Karawang dan Kepala Dinas Damkar:
Perintahkan AUDIT DARURAT total sistem proteksi kebakaran di seluruh gedung OPD dalam 7x24 jam. Cek APAR, cek alarm, cek instalasi listrik. Jangan hanya bisa memadamkan, tapi harus bisa mencegah. Anggaran pemeliharaan APAR itu cuma 500 ribu, jangan kalah dengan anggaran cat gedung miliaran.

4. Kepada Kejaksaan Negeri Karawang:
Turut awasi. Karena di dalam gedung BPN ada arsip negara yang nilainya triliunan rupiah. Jika ada kelalaian anggaran pemeliharaan yang menyebabkan kerugian negara, harus ada yang bertanggung jawab.

5. Kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Pers:

Kawal kasus ini. Jangan biarkan isu ini hilang dalam 2 hari. Keadilan agraria harus tegak di Karawang.

"Api tidak butuh undangan, api hanya butuh kelalaian untuk membesar. Dan hari ini kelalaian itu telah membakar 90% Kantor BPN Karawang. Cukup sudah APAR jadi pajangan!" tutup Feri Maulana.

*#UsutTuntasKebakaranKantorATRBPNKarawang*
*#SelamatkanArsipTanahRakyat*

Redaksi 
KARAWANG, 15 OKTOBER 2026 – Kebakaran hebat yang meludeskan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB, bukan sekadar musibah. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyebutnya sebagai peristiwa janggal yang harus diusut tuntas hingga ke akar.

"Ini murni musibah korsleting atau ada sesuatu di balik puing-puing itu? Jangan buru-buru kita sebut musibah kalau sistem pengamanannya saja mati suri," tegas Feri Maulana, Kamis (15/10/2026).

Feri mempertanyakan, bagaimana mungkin api bisa melahap 90% gedung utama hingga gudang arsip, mulai lantai satu dan dua, tanpa ada peringatan dini?

I. KEBAKARAN DI MOMEN SENSITIF, MODUS KLASIK HILANGKAN BARANG BUKTI?

Menurut Feri, kebakaran ini terjadi di saat konflik agraria di Karawang sedang memanas.

"Beberapa waktu lalu ratusan warga Poponcol geruduk Kantor BPN. Mereka teriak sertifikat PTSL tak kunjung jadi. Kasus-kasus sengketa tanah, penyerobotan, dan dugaan mafia tanah di Karawang menumpuk di BPN. Pas puncak-puncaknya, eh... kantornya kebakaran, arsipnya jadi abu. Wajar kalau publik curiga. Ini pola lama," ungkap Feri.

Feri mengingatkan bahaya hilangnya warkah atau data fisik. Jika arsip kertas hilang dan backup digital tidak transparan, oknum mafia tanah bisa berpesta pora melakukan plotting ulang, mengklaim tanah rakyat secara sepihak.

"Tanpa kebakaran saja mafia tanah merajalela di Karawang, apalagi kalau arsipnya sudah jadi abu. Ini yang harus kita selamatkan. #SelamatkanArsipTanahRakyat," ujarnya.

II. FAKTA BOBROK: APAR JADI PAJANGAN, ALARM HANYA AKSESORIS

Feri juga menyoroti bobroknya manajemen keselamatan gedung-gedung pemerintah di Karawang, yang diduga menjadi penyebab api sulit dikendalikan.

Berdasarkan Kepmen PU No. 11/KPTS/2000 dan Permen PU No. 26/PRT/M/2008, gedung perkantoran publik WAJIB memiliki alarm otomatis-manual, detektor asap, springkler, dan APAR yang terawat.

Faktanya?

"APAR di gedung-gedung Pemda Karawang itu cuma pajangan! Nempel di dinding, berdebu, tekanannya NOL, segel karatan. Tidak pernah di-refill 6 bulan sekali sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980. Pegawainya pun tidak tahu cara pakainya," tegas Feri.

Contoh nyata: Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, APAR-nya mati sudah hampir satu tahun dibiarkan. Bagaimana dengan Gedung Pemda 2 yang megah itu? Apakah alarm dan APAR-nya sudah sesuai spek teknis atau hanya megah di luar?

"Kalau di BPN saja yang merupakan objek vital nasional sistem alarmnya tidak berfungsi, bagaimana kita bisa yakin gedung lain aman? Jangan tunggu Gedung Bupati yang terbakar baru sibuk audit," katanya.

III. 5 TUNTUTAN TEGAS KETUA DPC AKPERSI KARAWANG

Atas kejadian ini, Feri Maulana menyampaikan 5 tuntutan:

1. Kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid:

Buka dan pulihkan seluruh backup data digital pertanahan Karawang secara transparan. Umumkan ke publik berapa warkah yang selamat dan berapa yang hangus. Jangan sampai kebakaran dijadikan alasan untuk menghapus hak tanah rakyat.

2. Kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang:

Usut tuntas! Libatkan Puslabfor Polri. Uji secara ilmiah apakah ini murni korsleting listrik akibat kelalaian maintenance, atau ada dugaan kesengajaan/sabotase untuk menghilangkan dokumen sengketa tanah. Proses harus terbuka.

3. Kepada Bupati Karawang dan Kepala Dinas Damkar:
Perintahkan AUDIT DARURAT total sistem proteksi kebakaran di seluruh gedung OPD dalam 7x24 jam. Cek APAR, cek alarm, cek instalasi listrik. Jangan hanya bisa memadamkan, tapi harus bisa mencegah. Anggaran pemeliharaan APAR itu cuma 500 ribu, jangan kalah dengan anggaran cat gedung miliaran.

4. Kepada Kejaksaan Negeri Karawang:
Turut awasi. Karena di dalam gedung BPN ada arsip negara yang nilainya triliunan rupiah. Jika ada kelalaian anggaran pemeliharaan yang menyebabkan kerugian negara, harus ada yang bertanggung jawab.

5. Kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Pers:

Kawal kasus ini. Jangan biarkan isu ini hilang dalam 2 hari. Keadilan agraria harus tegak di Karawang.

"Api tidak butuh undangan, api hanya butuh kelalaian untuk membesar. Dan hari ini kelalaian itu telah membakar 90% Kantor BPN Karawang. Cukup sudah APAR jadi pajangan!" tutup Feri Maulana.

*#UsutTuntasKebakaranKantorATRBPNKarawang*
*#SelamatkanArsipTanahRakyat*

Redaksi 

Dudin Rohaedin, SH Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Bengle, Usung Jargon Jujur Amanah

KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bengle resmi memasuki babak baru. Pengambilan nomor urut calon kepala desa telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Dalam pengundian tersebut, calon kepala desa Dudin Rohaedin, SH mendapatkan nomor urut 3.

"Alhamdulillahirobbil alamin pada hari ini tanggal 15 Oktober tahun 2026 tadi kita sudah melaksanakan tiga tahapan di desa, yaitu yang pertama adalah penetapan calon kepala desa khususnya Desa Bengle, yang kedua adalah penandatanganan integritas dan yang ketiga adalah momen yang ditunggu-tunggu adalah pengambilan nomor urut. Alhamdulillah kita dapat nomor tiga, Allahu Akbar," ujar Dudin Rohaedin usai pengundian.

Menurut Dudin, nomor urut merupakan hal yang biasa dalam kontestasi, namun tetap memiliki arti penting dalam proses pengenalan kepada pemilih.

"Bagi kami nomor urut tiga itu hal yang biasa, setiap peserta harus ada nomor urut. Tapi kita harus menyikapinya karena nomor urut adalah menentukan juga bagi pemilih, selain mengenali dari gambar juga posisi nomor urut. Karena sekarang nomor hanya menentukan posisi, nanti di pemilihan tidak dicantumkan nomor urutnya, hanya foto dan nama," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap bekerja keras turun langsung ke masyarakat.

"Oleh karena itu tetap kami dapat nomor urut tiga tetap bekerja keras ke bawah terus. Kami akan terus turun ke sembilan dusun, kemarin kita full sembilan dusun untuk warga Desa Bengle," ungkapnya.

Dudin yang mengusung jargon JUARA BUNGUL - Jujur Amanah, menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan merata dalam sosialisasi.

"Kita harus adil, harus turun, harus merata, sosialisasi pun seperti itu. Insya Allah kemenangan menanti kita," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dudin Rohaedin menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan KDR, keluarga, serta rekan-rekan media yang telah mendukung dan mempromosikan dirinya dalam kontestasi Pilkades Bengle 2026.

"Terima kasih kepada tim KDR yang telah mendukung, tetap berjuang terus. Kepada keluarga yang memberikan dukungannya, termasuk para media, saya ucapkan terima kasih. Walaupun bagaimanapun peran media sangat penting bagi kami untuk mempromosikan kami di Pilkades ini," pungkasnya.

Muslim 
KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bengle resmi memasuki babak baru. Pengambilan nomor urut calon kepala desa telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Dalam pengundian tersebut, calon kepala desa Dudin Rohaedin, SH mendapatkan nomor urut 3.

"Alhamdulillahirobbil alamin pada hari ini tanggal 15 Oktober tahun 2026 tadi kita sudah melaksanakan tiga tahapan di desa, yaitu yang pertama adalah penetapan calon kepala desa khususnya Desa Bengle, yang kedua adalah penandatanganan integritas dan yang ketiga adalah momen yang ditunggu-tunggu adalah pengambilan nomor urut. Alhamdulillah kita dapat nomor tiga, Allahu Akbar," ujar Dudin Rohaedin usai pengundian.

Menurut Dudin, nomor urut merupakan hal yang biasa dalam kontestasi, namun tetap memiliki arti penting dalam proses pengenalan kepada pemilih.

"Bagi kami nomor urut tiga itu hal yang biasa, setiap peserta harus ada nomor urut. Tapi kita harus menyikapinya karena nomor urut adalah menentukan juga bagi pemilih, selain mengenali dari gambar juga posisi nomor urut. Karena sekarang nomor hanya menentukan posisi, nanti di pemilihan tidak dicantumkan nomor urutnya, hanya foto dan nama," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap bekerja keras turun langsung ke masyarakat.

"Oleh karena itu tetap kami dapat nomor urut tiga tetap bekerja keras ke bawah terus. Kami akan terus turun ke sembilan dusun, kemarin kita full sembilan dusun untuk warga Desa Bengle," ungkapnya.

Dudin yang mengusung jargon JUARA BUNGUL - Jujur Amanah, menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan merata dalam sosialisasi.

"Kita harus adil, harus turun, harus merata, sosialisasi pun seperti itu. Insya Allah kemenangan menanti kita," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dudin Rohaedin menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan KDR, keluarga, serta rekan-rekan media yang telah mendukung dan mempromosikan dirinya dalam kontestasi Pilkades Bengle 2026.

"Terima kasih kepada tim KDR yang telah mendukung, tetap berjuang terus. Kepada keluarga yang memberikan dukungannya, termasuk para media, saya ucapkan terima kasih. Walaupun bagaimanapun peran media sangat penting bagi kami untuk mempromosikan kami di Pilkades ini," pungkasnya.

Muslim 

Dapat Nomor 1, Hj. Wiwi Kurnia Banjir Dukungan Warga: Kemenangan Awal Menuju Kades Cengkong!

KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang resmi memasuki babak penting. Dalam agenda pengundian dan pengambilan nomor urut calon kepala desa yang digelar di Kantor Kecamatan Purwasari, Ibu Hj. Wiwi Kurnia dengan penuh rasa syukur mendapatkan Nomor Urut 1.

Acara sakral tersebut berlangsung khidmat dan kondusif. Hadir secara langsung Camat Purwasari, Kapolsek Purwasari, Plt Kepala Desa Cengkong, serta jajaran Muspika Kecamatan Purwasari, Panitia Pilkades, dan para pendukung masing-masing calon.

Suasana haru dan gembira pecah ketika Hj. Wiwi Kurnia mengangkat bendera bertuliskan NOMER 1. Seperti terlihat di foto, Hj. Wiwi yang tampil anggun dengan hijab hitam didampingi para relawan emak-emak militannya kompak mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol Nomor 1.

Kehadiran Hj. Wiwi Kurnia dalam pengambilan nomor urut tersebut terasa istimewa. Ia didampingi langsung oleh suami tercinta, H. Mulyadi, S.E., yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem. Sosok suami yang setia mensupport dan mendampingi di setiap langkah perjuangan sang istri untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Cengkong.

Usai menerima nomor urut, Hj. Wiwi Kurnia menyampaikan rasa syukur dan harapannya kepada awak media.
"Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Allah SWT. Saya mendapatkan Nomor Urut 1. Bagi saya, ini adalah pertanda baik, angka kemenangan, angka persatuan, dan angka awal untuk perubahan," ujar Hj. Wiwi Kurnia dengan senyum penuh optimisme.

"Nomor 1 adalah simbol bahwa kita harus menjadi yang pertama dalam niat baik, pertama dalam melayani masyarakat, dan pertama dalam memajukan Desa Cengkong. Saya tidak bisa berjalan sendiri. Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh warga Desa Cengkong, dari para sesepuh, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita kembalikan Desa Cengkong menjadi desa yang Juara, Religius, Sejahtera, dan Bermartabat," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencalonannya bukan tentang ambisi pribadi, melainkan panggilan hati untuk pengabdian.
"InsyaAllah, jika saya diberikan amanah menjadi Kepala Desa Cengkong, saya akan menjadi ibu bagi semua warga. Saya akan hadirkan pemerintahan desa yang transparan, pembangunan yang merata, dan pemberdayaan UMKM serta ibu-ibu majelis taklim yang lebih maju. Cengkong harus lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, H. Mulyadi selaku suami menyampaikan komitmennya untuk selalu berada di garda terdepan mendukung sang istri.

"Saya sebagai suami akan selalu mensupport penuh perjuangan istri saya. Hj. Wiwi adalah sosok perempuan tangguh, peduli, dan sudah terbiasa berorganisasi dan bermasyarakat. Saya yakin di tangan beliau, Desa Cengkong akan lebih maju. Nomor 1 ini adalah awal yang baik, mohon dukungannya untuk warga Cengkong," ucap Mulyadi.

Dengan didapatkannya nomor urut 1, para pendukung dan simpatisan Hj. Wiwi Kurnia semakin solid. Mereka meyakini nomor urut 1 akan membawa keberkahan dan kemenangan di Pilkades Desa Cengkong yang akan datang.

Redaksi 
KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang resmi memasuki babak penting. Dalam agenda pengundian dan pengambilan nomor urut calon kepala desa yang digelar di Kantor Kecamatan Purwasari, Ibu Hj. Wiwi Kurnia dengan penuh rasa syukur mendapatkan Nomor Urut 1.

Acara sakral tersebut berlangsung khidmat dan kondusif. Hadir secara langsung Camat Purwasari, Kapolsek Purwasari, Plt Kepala Desa Cengkong, serta jajaran Muspika Kecamatan Purwasari, Panitia Pilkades, dan para pendukung masing-masing calon.

Suasana haru dan gembira pecah ketika Hj. Wiwi Kurnia mengangkat bendera bertuliskan NOMER 1. Seperti terlihat di foto, Hj. Wiwi yang tampil anggun dengan hijab hitam didampingi para relawan emak-emak militannya kompak mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol Nomor 1.

Kehadiran Hj. Wiwi Kurnia dalam pengambilan nomor urut tersebut terasa istimewa. Ia didampingi langsung oleh suami tercinta, H. Mulyadi, S.E., yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem. Sosok suami yang setia mensupport dan mendampingi di setiap langkah perjuangan sang istri untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Cengkong.

Usai menerima nomor urut, Hj. Wiwi Kurnia menyampaikan rasa syukur dan harapannya kepada awak media.
"Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Allah SWT. Saya mendapatkan Nomor Urut 1. Bagi saya, ini adalah pertanda baik, angka kemenangan, angka persatuan, dan angka awal untuk perubahan," ujar Hj. Wiwi Kurnia dengan senyum penuh optimisme.

"Nomor 1 adalah simbol bahwa kita harus menjadi yang pertama dalam niat baik, pertama dalam melayani masyarakat, dan pertama dalam memajukan Desa Cengkong. Saya tidak bisa berjalan sendiri. Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh warga Desa Cengkong, dari para sesepuh, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita kembalikan Desa Cengkong menjadi desa yang Juara, Religius, Sejahtera, dan Bermartabat," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencalonannya bukan tentang ambisi pribadi, melainkan panggilan hati untuk pengabdian.
"InsyaAllah, jika saya diberikan amanah menjadi Kepala Desa Cengkong, saya akan menjadi ibu bagi semua warga. Saya akan hadirkan pemerintahan desa yang transparan, pembangunan yang merata, dan pemberdayaan UMKM serta ibu-ibu majelis taklim yang lebih maju. Cengkong harus lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, H. Mulyadi selaku suami menyampaikan komitmennya untuk selalu berada di garda terdepan mendukung sang istri.

"Saya sebagai suami akan selalu mensupport penuh perjuangan istri saya. Hj. Wiwi adalah sosok perempuan tangguh, peduli, dan sudah terbiasa berorganisasi dan bermasyarakat. Saya yakin di tangan beliau, Desa Cengkong akan lebih maju. Nomor 1 ini adalah awal yang baik, mohon dukungannya untuk warga Cengkong," ucap Mulyadi.

Dengan didapatkannya nomor urut 1, para pendukung dan simpatisan Hj. Wiwi Kurnia semakin solid. Mereka meyakini nomor urut 1 akan membawa keberkahan dan kemenangan di Pilkades Desa Cengkong yang akan datang.

Redaksi 

Pengamat Duga Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Sabotase Tutupi Kasus Mafia Tanah, Desak Polisi Usut CCTV

KARAWANG - Meskipun belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian terkait penyebab pasti insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, tetapi sebagian pemerhati dan pengamat kebijakan mulai menduga adanya tindakan sabotase atas peristiwa kebakaran pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB ini.

Kecurigaan ini muncul akibat banyaknya dugaan persoalan kepengurusan sertifikat tanah hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Karawang yang belakangan bermunculan aksi demonstrasi yang dilakukan warga ke kantor ATR/BPN Karawang.

Sebut saja diantaranya aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, serta demo Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan SHGB beberapa industri di KIIC yang lahannya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Hingga terakhir aksi demonstrasi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon pada 7 Oktober  2026 yang menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2025.

"Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang," tutur Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., Kamis (15/10/2026).

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta kepada penyidik kepolisian untuk menyelidiki peristiwa kebakaran ini secara lebih jeli, profesional dan transparan, khususnya untuk mengecek rekaman CCTV yang ada.

Karena menurutnya, insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini terjadi saat banyaknya dugaan kasus mafia tanah di Karawang yang sebelumnya diprediksi bisa terjadi seperti di Kabupaten Bogor yang telah diungkap dan ditetapkan 5 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang," kata Askun, yang masih merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

"Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang," timpal Askun.

Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran ini telah menghanguskan sebagian besar lantai 2 kantor ATR/BPN Karawang. Kemunculan api yang juga diduga berasal dari lantai 2 tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya.

Kini, peristiwa dan kasus kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.

Redaksi 
KARAWANG - Meskipun belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian terkait penyebab pasti insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, tetapi sebagian pemerhati dan pengamat kebijakan mulai menduga adanya tindakan sabotase atas peristiwa kebakaran pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB ini.

Kecurigaan ini muncul akibat banyaknya dugaan persoalan kepengurusan sertifikat tanah hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Karawang yang belakangan bermunculan aksi demonstrasi yang dilakukan warga ke kantor ATR/BPN Karawang.

Sebut saja diantaranya aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, serta demo Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan SHGB beberapa industri di KIIC yang lahannya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Hingga terakhir aksi demonstrasi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon pada 7 Oktober  2026 yang menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2025.

"Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang," tutur Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., Kamis (15/10/2026).

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta kepada penyidik kepolisian untuk menyelidiki peristiwa kebakaran ini secara lebih jeli, profesional dan transparan, khususnya untuk mengecek rekaman CCTV yang ada.

Karena menurutnya, insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini terjadi saat banyaknya dugaan kasus mafia tanah di Karawang yang sebelumnya diprediksi bisa terjadi seperti di Kabupaten Bogor yang telah diungkap dan ditetapkan 5 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang," kata Askun, yang masih merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

"Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang," timpal Askun.

Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran ini telah menghanguskan sebagian besar lantai 2 kantor ATR/BPN Karawang. Kemunculan api yang juga diduga berasal dari lantai 2 tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya.

Kini, peristiwa dan kasus kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done