Februari 2026 - VERSITNEWS

Sabtu, 28 Februari 2026

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Kelurahan Karangpawitan Gelar Tarawih Keliling (Tarling) di Lingkungan Bambu Duri







KARAWANG – Dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan serta memperkuat sinergitas antara aparatur pemerintahan dengan masyarakat, Kelurahan Karangpawitan melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang bertempat di lingkungan RT 002/022, Bambu Duri, Kelurahan Karangpawitan, Karawang.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, bersama jajaran pimpinan tingkat kecamatan dan kelurahan, unsur TNI/Polri, serta tokoh masyarakat setempat. Turut hadir dalam rombongan antara lain perwakilan dari MP (Manajemen Pemerintahan) Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Ketua RW 022.

Menyerap Aspirasi Melalui Ibadah

Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, menyampaikan bahwa kegiatan Tarling ini bukan sekadar rutinitas ibadah tahunan, melainkan sarana efektif bagi pemerintah kelurahan untuk turun langsung (saba lembur) melihat kondisi warganya secara riil.

> "Kegiatan Tarling ini adalah momentum bagi kami untuk menjemput bola. Kami ingin memastikan bahwa komunikasi antara warga dan kelurahan tetap berjalan dua arah. Di sela-sela ibadah, kami bisa berdialog santai, mendengar keluhan, serta menyerap aspirasi warga di lingkungan Bambu Duri ini," ujar Yadi Cahyadi seusai pelaksanaan salat tarawih.


Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran pilar Kamtibmas seperti Babinsa dan Babinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Sinergitas Tiga Pilar dan Keamanan Lingkungan

Lurah Yadi Cahyadi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama dari potensi gangguan keamanan seperti aksi tawuran atau pencurian selama jam ibadah. Sinergitas antara aparat dan Ketua RW 022 menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban di lingkungan Karangpawitan.

"Kami mengapresiasi kekompakan warga RW 022 Bambu Duri. Dengan hadirnya Babinsa dan Babinkamtibmas di tengah-tengah kita, diharapkan pesan-pesan terkait keamanan lingkungan dan ketertiban masyarakat dapat tersampaikan dengan lebih personal dan efektif," tambahnya.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Lurah Yadi Cahyadi mengajak seluruh warga Karangpawitan untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama di musim yang tidak menentu seperti saat ini.

"Mari kita jaga kekhusyukan Ramadhan ini dengan saling menghargai dan tetap menjaga kebersamaan. Kelurahan Karangpawitan akan selalu hadir untuk melayani dan memastikan kenyamanan seluruh warga," pungkasnya.

Kegiatan Tarling ini rencananya akan terus dilakukan secara bergilir di berbagai titik RW di wilayah Kelurahan Karangpawitan sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang religius dan humanis.


Redaksi 







KARAWANG – Dalam rangka mengisi keberkahan bulan suci Ramadhan serta memperkuat sinergitas antara aparatur pemerintahan dengan masyarakat, Kelurahan Karangpawitan melaksanakan kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang bertempat di lingkungan RT 002/022, Bambu Duri, Kelurahan Karangpawitan, Karawang.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, bersama jajaran pimpinan tingkat kecamatan dan kelurahan, unsur TNI/Polri, serta tokoh masyarakat setempat. Turut hadir dalam rombongan antara lain perwakilan dari MP (Manajemen Pemerintahan) Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Ketua RW 022.

Menyerap Aspirasi Melalui Ibadah

Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, menyampaikan bahwa kegiatan Tarling ini bukan sekadar rutinitas ibadah tahunan, melainkan sarana efektif bagi pemerintah kelurahan untuk turun langsung (saba lembur) melihat kondisi warganya secara riil.

> "Kegiatan Tarling ini adalah momentum bagi kami untuk menjemput bola. Kami ingin memastikan bahwa komunikasi antara warga dan kelurahan tetap berjalan dua arah. Di sela-sela ibadah, kami bisa berdialog santai, mendengar keluhan, serta menyerap aspirasi warga di lingkungan Bambu Duri ini," ujar Yadi Cahyadi seusai pelaksanaan salat tarawih.


Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran pilar Kamtibmas seperti Babinsa dan Babinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Sinergitas Tiga Pilar dan Keamanan Lingkungan

Lurah Yadi Cahyadi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama dari potensi gangguan keamanan seperti aksi tawuran atau pencurian selama jam ibadah. Sinergitas antara aparat dan Ketua RW 022 menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban di lingkungan Karangpawitan.

"Kami mengapresiasi kekompakan warga RW 022 Bambu Duri. Dengan hadirnya Babinsa dan Babinkamtibmas di tengah-tengah kita, diharapkan pesan-pesan terkait keamanan lingkungan dan ketertiban masyarakat dapat tersampaikan dengan lebih personal dan efektif," tambahnya.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Lurah Yadi Cahyadi mengajak seluruh warga Karangpawitan untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan menjaga kebersihan lingkungan, terutama di musim yang tidak menentu seperti saat ini.

"Mari kita jaga kekhusyukan Ramadhan ini dengan saling menghargai dan tetap menjaga kebersamaan. Kelurahan Karangpawitan akan selalu hadir untuk melayani dan memastikan kenyamanan seluruh warga," pungkasnya.

Kegiatan Tarling ini rencananya akan terus dilakukan secara bergilir di berbagai titik RW di wilayah Kelurahan Karangpawitan sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang religius dan humanis.


Redaksi 

Ratusan Tungku Ilegal Membara, Hukum Diuji: Koalisi LSM Muba Turun ke Jalan 2 Februari


MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, Ormas, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 Maret 2026 mendatang.


Aksi tersebut akan dipusatkan dari bundaran ke Mapolres Sekayu mulai pukul 09.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Polres Musi Banyuasin, massa bahkan menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.

Simbol “Matinya Hukum”


Tak hanya membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga akan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran terhadap praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang disebut-sebut marak di wilayah Babat Toman.


Koordinator aksi, Mauzan, Rizki, Ahmed Arianto,S,Sos,.menilai aparat terkesan tidak serius memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.

“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian penegasan sikap koalisi dalam suratnya.

Empat Tuntutan Keras


Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:


1.Dugaan Jual Nama Kapolsek

Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum inisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.


2. Ratusan Penyulingan Minyak Ilegal

Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan mafia minyak. Jika Polres dinilai tak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.


3.Gudang Pengoplosan Diduga Milik RN atau ZR

Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman diminta segera disegel dan diuji laboratorium.


4. Gudang Pengoplosan Diduga PENGURUS Rizal dan Syarip

Gudang lain di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.


Koalisi juga meminta aparat menindak tegas jika ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.


Ancaman Aksi Lanjutan

Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak direspons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.


Publik kini menanti respons tegas aparat. Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin sedang diuji.


Apakah aparat akan bergerak cepat, atau bara protes akan terus menyala?


MUSI BANYUASIN – Situasi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Gabungan LSM, Ormas, dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Sosial dan Informasi Publik (KPSIP) Muba memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 2 Maret 2026 mendatang.


Aksi tersebut akan dipusatkan dari bundaran ke Mapolres Sekayu mulai pukul 09.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolres Polres Musi Banyuasin, massa bahkan menyatakan akan membakar tiga ban mobil sebagai simbol “mati surinya hukum” di wilayah hukum Polsek Babat Toman dan Polres Muba.

Simbol “Matinya Hukum”


Tak hanya membawa spanduk dan pengeras suara, massa juga akan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya penegakan hukum. Aksi ini disebut sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pembiaran terhadap praktik penyulingan minyak ilegal dan pengoplosan yang disebut-sebut marak di wilayah Babat Toman.


Koordinator aksi, Mauzan, Rizki, Ahmed Arianto,S,Sos,.menilai aparat terkesan tidak serius memberantas mafia minyak ilegal yang diduga beroperasi secara terang-terangan.

“Hukum seolah tumpul terhadap mafia minyak, tapi tajam kepada rakyat kecil,” demikian penegasan sikap koalisi dalam suratnya.

Empat Tuntutan Keras


Dalam aksi tersebut, massa membawa empat tuntutan utama:


1.Dugaan Jual Nama Kapolsek

Koalisi mendesak Kapolres Muba memproses hukum inisial Suhai yang diduga mencatut dan menjual nama Kapolsek Babat Toman. Mereka meminta hasil penyelidikan diumumkan secara terbuka.


2. Ratusan Penyulingan Minyak Ilegal

Massa menuntut penutupan total aktivitas penyulingan minyak ilegal di Babat Toman serta penetapan tersangka terhadap pemilik tungku dan mafia minyak. Jika Polres dinilai tak mampu, mereka mendesak Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri turun tangan.


3.Gudang Pengoplosan Diduga Milik RN atau ZR

Gudang yang disebut berada di samping Kantor Camat Babat Toman diminta segera disegel dan diuji laboratorium.


4. Gudang Pengoplosan Diduga PENGURUS Rizal dan Syarip

Gudang lain di sekitar Taman Toga Mangun Jaya juga dituntut ditutup dan diproses hukum jika terbukti melanggar.


Koalisi juga meminta aparat menindak tegas jika ditemukan keterlibatan warga negara asing dalam praktik ilegal tersebut.


Ancaman Aksi Lanjutan

Aksi 2 Maret disebut sebagai langkah awal. Jika tuntutan tidak direspons, koalisi mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar, melaporkan ke Propam, hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.


Publik kini menanti respons tegas aparat. Di tengah maraknya praktik ilegal yang disebut merugikan negara dan membahayakan masyarakat, kredibilitas penegakan hukum di Musi Banyuasin sedang diuji.


Apakah aparat akan bergerak cepat, atau bara protes akan terus menyala?

Jumat, 27 Februari 2026

Karawang Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Akbar Pers 2026: Bupati Aep Syaepuloh Dukung Sinergi Media dan Investasi








KARAWANG – Kabupaten Karawang resmi bersiap menjadi pusat perhatian insan pers se-Jawa Barat. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara terbuka menyatakan dukungan penuh dan menyambut hangat kunjungan panitia pelaksana Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Kantor Bupati Karawang, Senin (23/2/2026).



Pertemuan strategis ini menandai kesiapan Karawang sebagai tuan rumah bagi agenda bergengsi yang akan mempertemukan puluhan wartawan, redaktur, hingga CEO media dari wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

Momentum Penguatan Pilar Keempat Demokrasi

Agenda besar ini rencananya akan dipusatkan di Aula Husni Hamid pada 11 Maret 2026 mendatang. Ketua Panitia Pelaksana, Doni Ardon, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari solidaritas lintas media.

> "Silaturahmi Akbar Pers 2026 adalah momentum krusial untuk membangun persahabatan, soliditas, dan sinergi antar insan pers. Kami ingin memastikan hubungan antar jurnalis di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tetap harmonis di tengah tantangan zaman," ujar Doni Ardon, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi.

Doni juga memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Selain dihadiri tokoh daerah, acara ini akan menghadirkan Anggota DPR RI yang membidangi sektor investasi sebagai narasumber utama.

Mendorong Kemandirian Ekonomi Media

Di tengah disrupsi digital dan ketatnya persaingan industri media, isu kesejahteraan dan kemandirian pers menjadi poin utama yang akan dibahas. Sekretaris Panitia, Nurdin Syam, menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga ruang publik dari paparan hoaks.

“Pers memiliki tanggung jawab besar mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kesejahteraan insan pers adalah isu mendesak. Kami ingin media tetap independen dan kuat secara ekonomi,” tegas Nurdin.

Untuk menjawab tantangan tersebut, panitia telah menyusun agenda Dialog Interaktif yang akan melibatkan:

 * Anggota DPR RI

 * Pelaku Industri & Asosiasi Pengusaha

 * Kadin (Kamar Dagang dan Industri)

Membuka Peluang Kolaborasi Industri

Bupati Aep Syaepuloh berharap kegiatan ini mampu membuka kran kolaborasi yang lebih luas antara dunia media dengan sektor industri di Karawang. Harapannya, perusahaan media tidak hanya bergantung pada kemitraan pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan bersama sektor swasta.

Melalui acara ini, para jurnalis diberikan platform khusus untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada kepala daerah maupun wakil rakyat di tingkat pusat, terutama terkait penguatan informasi yang konstruktif dan iklim kerjasama media yang sehat.


Redaksi 








KARAWANG – Kabupaten Karawang resmi bersiap menjadi pusat perhatian insan pers se-Jawa Barat. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara terbuka menyatakan dukungan penuh dan menyambut hangat kunjungan panitia pelaksana Silaturahmi Akbar Pers 2026 di Kantor Bupati Karawang, Senin (23/2/2026).



Pertemuan strategis ini menandai kesiapan Karawang sebagai tuan rumah bagi agenda bergengsi yang akan mempertemukan puluhan wartawan, redaktur, hingga CEO media dari wilayah Jawa Barat 7 (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta).

Momentum Penguatan Pilar Keempat Demokrasi

Agenda besar ini rencananya akan dipusatkan di Aula Husni Hamid pada 11 Maret 2026 mendatang. Ketua Panitia Pelaksana, Doni Ardon, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari solidaritas lintas media.

> "Silaturahmi Akbar Pers 2026 adalah momentum krusial untuk membangun persahabatan, soliditas, dan sinergi antar insan pers. Kami ingin memastikan hubungan antar jurnalis di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta tetap harmonis di tengah tantangan zaman," ujar Doni Ardon, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi.

Doni juga memastikan bahwa seluruh rangkaian persiapan telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Selain dihadiri tokoh daerah, acara ini akan menghadirkan Anggota DPR RI yang membidangi sektor investasi sebagai narasumber utama.

Mendorong Kemandirian Ekonomi Media

Di tengah disrupsi digital dan ketatnya persaingan industri media, isu kesejahteraan dan kemandirian pers menjadi poin utama yang akan dibahas. Sekretaris Panitia, Nurdin Syam, menekankan pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga ruang publik dari paparan hoaks.

“Pers memiliki tanggung jawab besar mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, kita tidak bisa menutup mata bahwa kesejahteraan insan pers adalah isu mendesak. Kami ingin media tetap independen dan kuat secara ekonomi,” tegas Nurdin.

Untuk menjawab tantangan tersebut, panitia telah menyusun agenda Dialog Interaktif yang akan melibatkan:

 * Anggota DPR RI

 * Pelaku Industri & Asosiasi Pengusaha

 * Kadin (Kamar Dagang dan Industri)

Membuka Peluang Kolaborasi Industri

Bupati Aep Syaepuloh berharap kegiatan ini mampu membuka kran kolaborasi yang lebih luas antara dunia media dengan sektor industri di Karawang. Harapannya, perusahaan media tidak hanya bergantung pada kemitraan pemerintah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan bersama sektor swasta.

Melalui acara ini, para jurnalis diberikan platform khusus untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada kepala daerah maupun wakil rakyat di tingkat pusat, terutama terkait penguatan informasi yang konstruktif dan iklim kerjasama media yang sehat.


Redaksi 

Rabu, 25 Februari 2026

PT GPI Tutup Sungai, Polda Sumsel Gerak Cepat Turun ke Lokasi








MUBA, MA- Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) diduga menyebabkan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir yang berada di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



Penutupan aliran sungai tersebut memicu keresahan masyarakat karena berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan rusaknya lahan pertanian.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan.


"Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup," ujar Jahri SH salah satu masyarakat setempat.


Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.


"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Yohan Wiranata SH salah satu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).


Lanjut Yohan", Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yohan.


Terpisah Boni selaku ketua Ormas Barikade 98 Muba berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. 


"Selain merugikan warga, penutupan sungai dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan sumber daya air," ujar Boni Singkat.


Kemudian Mauzan alias Bonang Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak agar PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.


"Apabila terbukti terjadi kerusakan kami juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula," kata Bonang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan Sungai Lengaran Ilir tersebut. 


Redaksi 








MUBA, MA- Aktivitas operasional PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) diduga menyebabkan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir yang berada di wilayah Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.



Penutupan aliran sungai tersebut memicu keresahan masyarakat karena berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan rusaknya lahan pertanian.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya timbunan tanah dan material di badan sungai yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan.


"Akibatnya, aliran air menjadi tersumbat tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan hidup," ujar Jahri SH salah satu masyarakat setempat.


Sementara itu menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Aparat kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.


"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan aliran Sungai Lengaran Ilir. Tim sudah turun untuk melakukan pengecekan di lapangan," ujar Yohan Wiranata SH salah satu penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (25/02/26).


Lanjut Yohan", Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yohan.


Terpisah Boni selaku ketua Ormas Barikade 98 Muba berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. 


"Selain merugikan warga, penutupan sungai dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait pengelolaan sumber daya air," ujar Boni Singkat.


Kemudian Mauzan alias Bonang Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Muba mendesak agar PT GPI segera membuka kembali aliran sungai dan melakukan pemulihan lingkungan.


"Apabila terbukti terjadi kerusakan kami juga meminta adanya transparansi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang dilakukan di sekitar aliran sungai dan mengembalikan fungsi sungai seperti semula," kata Bonang.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GPI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penutupan Sungai Lengaran Ilir tersebut. 


Redaksi 

Rp1,7 Miliar Hak Subkon Diduga “Digantung”, Proyek Puluhan Miliar APBD Bekasi Diseret ke Ranah Pidana









Kabupaten Bekasi – Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).


Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.


Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi

Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:

Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)

Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.


Nilai anggaran fantastis:

Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)

Rp40.134.420.000 (Cibarusah)

Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.

Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.


Rinciannya:

Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah

Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah

“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.


Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.

Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?


Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.


Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.


“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.


CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.


“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.


“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.


Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.


Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.


Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

(Ahmad Syarifudin, C. BJ.,C.EJ) 









Kabupaten Bekasi – Aroma tak sedap dari proyek pemasangan pipa PDAM bernilai lebih dari Rp100 miliar di Kabupaten Bekasi kini resmi masuk meja penyidik. Mus Mulyadi, subkontraktor proyek tersebut, melaporkan PT. Rafa Karya Indonesia (RKI) dan PT. Tigalapan Adam Internasional ke Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).


Laporan Polisi bernomor LP/B/1481/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu memuat dugaan penggelapan sisa pembayaran pekerjaan senilai sekitar Rp1,7 miliar yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.


Proyek Rp101 Miliar, Hak Subkon Tak Dilunasi

Mus Mulyadi menjelaskan, dirinya mengerjakan pengadaan alat dan pemasangan pipa PDAM di dua titik:

Tanah Merah, Kedung Waringin (Kontrak No. 021 – PT. RKI) Serang, Cibarusah (Kontrak No. 022 – PT. Tigalapan Adam Internasional)

Proyek tersebut disebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.


Nilai anggaran fantastis:

Rp61.095.275.000 (Tanah Merah)

Rp40.134.420.000 (Cibarusah)

Total mencapai lebih dari Rp101 miliar.

Namun di balik angka jumbo itu, Mus mengaku haknya justru “digantung”.


Rinciannya:

Rp698.843.506 untuk proyek Tanah Merah

Rp1.093.084.000 untuk proyek Cibarusah

“Itu bukan uang pribadi saya. Itu hak pekerja. Tapi kontrak diputus sepihak dan sisa pembayaran tidak dibayarkan. Kami merasa dipermainkan,” tegasnya.


Ia juga menyebut keterlibatan perwakilan perusahaan, yakni Mino dari PT. RKI dan Andi Supiyandi dari PT. Tigalapan, dalam penandatanganan kontrak kerja.

Pertanyaan Keras untuk Dinas: Dibayar Penuh, Pekerjaan Belum Tuntas?


Yang membuat perkara ini kian tajam adalah dugaan bahwa proyek telah dibayarkan penuh oleh dinas, meski menurut Mus pekerjaan belum selesai sepenuhnya.


Jika benar pembayaran dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan (PHO) rampung, maka ini bukan lagi sekadar wanprestasi antar perusahaan melainkan berpotensi menyeret persoalan tata kelola anggaran daerah.


“Kenapa bisa dibayar penuh kalau pekerjaan belum selesai? Apakah prosedur dilalui dengan benar? Publik berhak tahu,” ujarnya.

Pertanyaan ini menjadi sorotan serius, karena proyek menggunakan dana publik.


CEO hotnetNews.co.id, Slamet Riyadi, yang mendampingi pelaporan, menyebut perkara ini dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 486 tentang penggelapan.


“Ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kalau unsur pidana terpenuhi, harus diproses. Jangan sampai kontraktor besar bermain di atas penderitaan pekerja kecil,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengawal laporan ini hingga ke Komisi III DPR RI.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Subur (Jhon), menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan pengawasan proyek APBD.


“Kalau benar ada hak subkontraktor yang tidak dibayarkan dalam proyek bernilai ratusan miliar, ini bukan persoalan kecil. Ini soal moral, soal tanggung jawab, dan soal integritas,” tegas Jhon.


Ia menambahkan, proyek pemerintah tidak boleh menjadi ruang gelap yang menyisakan ketidakadilan bagi pekerja lapangan.


“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Aparat harus mengusut tuntas, transparan, dan profesional. Jika ada dugaan permainan antara pelaksana proyek dan oknum tertentu, harus dibuka terang-benderang. Jangan ada yang dilindungi,” katanya tajam.


Jhon juga menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum secara independen dan berimbang, tanpa menghakimi sebelum ada putusan tetap.


Kasus ini bukan sekadar soal angka Rp1,7 miliar melainkan tentang bagaimana dana publik dikelola, bagaimana hak pekerja dihormati, dan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu di Kabupaten Bekasi.

(Ahmad Syarifudin, C. BJ.,C.EJ) 

Wujudkan Kepedulian Polri, Kapolres Karawang Tinjau Lokasi Bedah Rumah Bantuan Kapolda Jabar

 

Polres Karawang - Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi calon penerima bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Jatisari dan Banyusari, Kabupaten Karawang, Rabu (25/2/2024)].


Adapun Kegiatan ini merupakan realisasi dari bantuan sosial yang digulirkan oleh Kapolda Jawa Barat, sebagai bentuk nyata kepedulian institusi Kepolisian terhadap masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan kondisi riil rumah warga yang akan menerima bantuan, sehingga program bedah rumah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai harapan.


Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, di antaranya Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasihumas, serta Kapolsek Jatisari dan Kapolsek Banyusari.


Kapolres Karawang meninjau Lokasi pertama yaitu kediaman calon penerima Ibu Nyai Nurhayati di Dusun Karajan 1 RT 02/01, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju lokasi kedua dikediaman sdr Satip ( Suami), Dasem (Istri) di Kampung Gempol, Dusun Gempol Bojong Gempol Kolot RT 04/02, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari. Kab Karawang.


"Program pembangunan Rutilahu ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk kasih sayang Polri, khususnya Bapak Kapolda Jawa Barat, kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami turun langsung untuk memastikan data dan kondisi di lapangan, agar bantuan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi saudara-saudara kita,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.


Dikatakan, pembagunan penerima manfaat rutilahu ibu Nyai Nurhayati dan bpk Satip dibangun mulai hari selasa (24/2) kemarin. Ujarnya.


Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut antusias oleh warga setempat. Mereka berharap program bedah rumah ini dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan keluarga.


Kapolres berharap, pembangunan rutilahu ini dapat berjalan dengan lancar, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.


Red

 

Polres Karawang - Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi calon penerima bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (Rutilahu) di wilayah Kecamatan Jatisari dan Banyusari, Kabupaten Karawang, Rabu (25/2/2024)].


Adapun Kegiatan ini merupakan realisasi dari bantuan sosial yang digulirkan oleh Kapolda Jawa Barat, sebagai bentuk nyata kepedulian institusi Kepolisian terhadap masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan kondisi riil rumah warga yang akan menerima bantuan, sehingga program bedah rumah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai harapan.


Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, di antaranya Kabag SDM, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasihumas, serta Kapolsek Jatisari dan Kapolsek Banyusari.


Kapolres Karawang meninjau Lokasi pertama yaitu kediaman calon penerima Ibu Nyai Nurhayati di Dusun Karajan 1 RT 02/01, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju lokasi kedua dikediaman sdr Satip ( Suami), Dasem (Istri) di Kampung Gempol, Dusun Gempol Bojong Gempol Kolot RT 04/02, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari. Kab Karawang.


"Program pembangunan Rutilahu ini merupakan wujud kepedulian dan bentuk kasih sayang Polri, khususnya Bapak Kapolda Jawa Barat, kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami turun langsung untuk memastikan data dan kondisi di lapangan, agar bantuan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat optimal bagi saudara-saudara kita,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.


Dikatakan, pembagunan penerima manfaat rutilahu ibu Nyai Nurhayati dan bpk Satip dibangun mulai hari selasa (24/2) kemarin. Ujarnya.


Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut antusias oleh warga setempat. Mereka berharap program bedah rumah ini dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan keluarga.


Kapolres berharap, pembangunan rutilahu ini dapat berjalan dengan lancar, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.


Red

LSM JaMWas dan Kompi Dipanggil Kejati Jabar, Kasus RSUD Cabangbungin Naik Lidik


Kabupaten Bekasi,-Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).



LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. 

Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. 


Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH. 


Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin. 

Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.


Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.


Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.


LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.


Kabupaten Bekasi,-Penanganan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin memasuki babak baru. LSM JaMWas Indonesia dan Kompi dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diperiksa secara intensif. Perkara disebut telah naik ke tahap penyelidikan (lidik).



LSM JaMWas Indonesia dan Kompi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB. 

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor diambil keterangan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam mencakup kronologi dugaan permintaan fee, alur proyek serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. 

Berita acara pemeriksaan kemudian dibacakan dan ditandatangani oleh pelapor sebagai bagian dari prosedur formil.

Pengambilan keterangan dalam kasus dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasiops Pidsus) Kejati Jabar, Fahmi, SH.MH. 


Fahmi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah memenuhi unsur awal.

“Kami melakukan pengambilan keterangan karena alat bukti sudah cukup dan laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Fahmi, SH.MH. 


Dalam kesempatan yang sama, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menyerahkan bukti tambahan baru terkait dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin. 

Bukti tersebut diklaim memperkuat konstruksi dugaan peristiwa serta memperjelas indikasi adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua LSM JaMWas Indonesia menyatakan bahwa pihaknya hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi internal.

“Kami tidak datang dengan asumsi. Kami membawa data, dokumen dan keterangan yang bisa diuji secara hukum. Harapan kami, proses ini berjalan transparan dan profesional,” tegas Ediyanto, SH.


Sementara itu, Ketua LSM Kompi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga tuntas.

“Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan proyek publik. Kami percaya Kejati Jabar akan bekerja objektif dan tidak tebang pilih,” ujar Ergat Bustomy.


Selain itu, LSM JaMWas Indonesia dan Kompi juga menyampaikan permintaan supervisi atas penanganan kasus Koperasi Rusa Berlian RSUD Cabangbungin. Permohonan supervisi tersebut diterima langsung oleh Kasiops Kejati Jabar sebagai bagian dari aspirasi pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan permintaan fee proyek di RSUD Cabangbungin telah meningkat ke tahap penyelidikan (lidik). Tahap ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami unsur pidana, menilai kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.


LSM JaMWas Indonesia dan Kompi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi mendorong tata kelola anggaran publik yang bersih dan akuntabel.

Ketua PSM Karangpawitan Desak RSMM Bogor Tanggung Jawab Atas Kaburnya Pasien Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) Asal Karawang









KARAWANG, 25 Februari 2026 – Sebuah insiden mengkhawatirkan menimpa warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Saudara Aang, seorang penyandang disabilitas mental (ODGJ) asal Karawang, dilaporkan hilang dari pengawasan medis di Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini memicu keprihatinannya mendalam dari para aktivis sosial, relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta keluarga pasien di Karawang. Mengingat kondisi Aang yang membutuhkan pengawasan dan pengobatan rutin, keberadaannya di luar fasilitas medis tanpa pendampingan dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya.

Kronologi Kejadian: Harapan Kesembuhan Berujung Kecemasan

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, Ketua PSM Kelurahan Karangpawitan, Asep Rianto, didampingi pihak puskesmas dan staf ahli rumah singgah Karawang, mengantarkan langsung Aang ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi di Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Namun, tak lama setelah proses serah terima pasien dilakukan, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Aang diduga melarikan diri dari ruang perawatan. Berdasarkan keterangan perawat kepada pihak PSM, Aang kabur melalui jendela kamar mandi ruang perawatan.

Sejak saat itu hingga kini, keberadaan Aang belum diketahui. Pihak keluarga mengaku belum menerima pembaruan informasi signifikan terkait langkah-langkah pencarian internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

"Asep Rianto menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem pengamanan di rumah sakit rujukan tersebut. Menurutnya, sebagai fasilitas kesehatan jiwa milik pemerintah yang menangani pasien dengan kebutuhan khusus, standar keamanan seharusnya dirancang agar pasien tidak dapat keluar tanpa pengawasan ketat.

“Kami membawa Saudara Aang ke Bogor dengan harapan besar agar beliau bisa sembuh dan kembali pulih di tengah masyarakat Karangpawitan. Namun kelalaian dalam pengawasan ini sangat kami sesalkan. Bagaimana mungkin seorang pasien dalam perawatan bisa kabur melalui jendela tanpa terdeteksi segera? Kami meminta tanggung jawab penuh dari pihak RSMM Bogor,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pasien, termasuk prosedur keamanan ruang perawatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tangis Sang Ibu: “Saya Titipkan untuk Sembuh, Bukan untuk Hilang”

Duka mendalam dirasakan oleh Mariam (61), ibu kandung Aang. Sejak menerima kabar hilangnya sang anak, ia mengaku tak henti-hentinya menangis dan diliputi kecemasan.

"Saya titipkan anak saya ke rumah sakit supaya sembuh, bukan supaya hilang. Saya ini orang tua, hati saya hancur. Rasanya seperti anak saya dibuang,” ucap Mariam dengan suara bergetar.

Menurutnya, Aang membutuhkan pengobatan rutin dan pengawasan karena kondisi mentalnya belum stabil. Ia khawatir anaknya tersesat, kelaparan, atau mengalami hal-hal yang membahayakan di luar sana.

“Aang itu kalau tidak minum obat bisa bingung sendiri. Saya takut dia kenapa-kenapa. Saya cuma ingin anak saya kembali dengan selamat,” tambahnya.

Identitas dan Ciri-Ciri Pasien

Keluarga dan relawan PSM Karawang memohon bantuan masyarakat luas, khususnya di wilayah Bogor (Cilendek, Menteng, Bogor Barat), Depok, Bekasi hingga Karawang, untuk memperhatikan ciri-ciri berikut:

Nama: Aang

Alamat: Kampung Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat

Kondisi Fisik: Tubuh terlihat lelah, kemungkinan mengenakan pakaian rumah sakit atau pakaian terakhir saat keberangkatan

Kondisi Mental: Disabilitas mental (ODGJ), kemungkinan tampak kebingungan, berbicara tidak nyambung, atau terlihat cemas saat didekati

Situasi ini dinilai sangat mendesak karena Aang belum mendapatkan asupan obat rutin yang dibutuhkan untuk stabilisasi kondisi mentalnya. Keberadaannya di ruang publik tanpa pendampingan berpotensi membahayakan dirinya.

Masyarakat yang melihat pria dengan ciri-ciri tersebut diimbau untuk:

1.Melakukan pendekatan secara tenang dan tidak mengejutkan.

2.Mengamankan di kantor polisi, pos satpam, atau kantor kelurahan terdekat.

3.Segera menghubungi Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, atau melapor melalui akun media sosial resmi Kelurahan Karangpawitan.

PSM Karangpawitan juga mengajak relawan kemanusiaan di wilayah Bogor untuk membantu penyisiran area sekitar rumah sakit dan titik-titik keramaian.


“Kami tidak akan berhenti mencari sampai Saudara Aang ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi tanggung jawab kemanusiaan kita bersama,” pungkas Asep.









KARAWANG, 25 Februari 2026 – Sebuah insiden mengkhawatirkan menimpa warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Saudara Aang, seorang penyandang disabilitas mental (ODGJ) asal Karawang, dilaporkan hilang dari pengawasan medis di Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa ini memicu keprihatinannya mendalam dari para aktivis sosial, relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta keluarga pasien di Karawang. Mengingat kondisi Aang yang membutuhkan pengawasan dan pengobatan rutin, keberadaannya di luar fasilitas medis tanpa pendampingan dinilai sangat membahayakan keselamatan dirinya.

Kronologi Kejadian: Harapan Kesembuhan Berujung Kecemasan

Pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB, Ketua PSM Kelurahan Karangpawitan, Asep Rianto, didampingi pihak puskesmas dan staf ahli rumah singgah Karawang, mengantarkan langsung Aang ke Rumah Sakit Jiwa Dr. H. Marzoeki Mahdi di Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Namun, tak lama setelah proses serah terima pasien dilakukan, pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Aang diduga melarikan diri dari ruang perawatan. Berdasarkan keterangan perawat kepada pihak PSM, Aang kabur melalui jendela kamar mandi ruang perawatan.

Sejak saat itu hingga kini, keberadaan Aang belum diketahui. Pihak keluarga mengaku belum menerima pembaruan informasi signifikan terkait langkah-langkah pencarian internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit.

"Asep Rianto menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem pengamanan di rumah sakit rujukan tersebut. Menurutnya, sebagai fasilitas kesehatan jiwa milik pemerintah yang menangani pasien dengan kebutuhan khusus, standar keamanan seharusnya dirancang agar pasien tidak dapat keluar tanpa pengawasan ketat.

“Kami membawa Saudara Aang ke Bogor dengan harapan besar agar beliau bisa sembuh dan kembali pulih di tengah masyarakat Karangpawitan. Namun kelalaian dalam pengawasan ini sangat kami sesalkan. Bagaimana mungkin seorang pasien dalam perawatan bisa kabur melalui jendela tanpa terdeteksi segera? Kami meminta tanggung jawab penuh dari pihak RSMM Bogor,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pasien, termasuk prosedur keamanan ruang perawatan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Tangis Sang Ibu: “Saya Titipkan untuk Sembuh, Bukan untuk Hilang”

Duka mendalam dirasakan oleh Mariam (61), ibu kandung Aang. Sejak menerima kabar hilangnya sang anak, ia mengaku tak henti-hentinya menangis dan diliputi kecemasan.

"Saya titipkan anak saya ke rumah sakit supaya sembuh, bukan supaya hilang. Saya ini orang tua, hati saya hancur. Rasanya seperti anak saya dibuang,” ucap Mariam dengan suara bergetar.

Menurutnya, Aang membutuhkan pengobatan rutin dan pengawasan karena kondisi mentalnya belum stabil. Ia khawatir anaknya tersesat, kelaparan, atau mengalami hal-hal yang membahayakan di luar sana.

“Aang itu kalau tidak minum obat bisa bingung sendiri. Saya takut dia kenapa-kenapa. Saya cuma ingin anak saya kembali dengan selamat,” tambahnya.

Identitas dan Ciri-Ciri Pasien

Keluarga dan relawan PSM Karawang memohon bantuan masyarakat luas, khususnya di wilayah Bogor (Cilendek, Menteng, Bogor Barat), Depok, Bekasi hingga Karawang, untuk memperhatikan ciri-ciri berikut:

Nama: Aang

Alamat: Kampung Tegal Tanjung, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat

Kondisi Fisik: Tubuh terlihat lelah, kemungkinan mengenakan pakaian rumah sakit atau pakaian terakhir saat keberangkatan

Kondisi Mental: Disabilitas mental (ODGJ), kemungkinan tampak kebingungan, berbicara tidak nyambung, atau terlihat cemas saat didekati

Situasi ini dinilai sangat mendesak karena Aang belum mendapatkan asupan obat rutin yang dibutuhkan untuk stabilisasi kondisi mentalnya. Keberadaannya di ruang publik tanpa pendampingan berpotensi membahayakan dirinya.

Masyarakat yang melihat pria dengan ciri-ciri tersebut diimbau untuk:

1.Melakukan pendekatan secara tenang dan tidak mengejutkan.

2.Mengamankan di kantor polisi, pos satpam, atau kantor kelurahan terdekat.

3.Segera menghubungi Ketua PSM Karangpawitan, Asep Rianto, atau melapor melalui akun media sosial resmi Kelurahan Karangpawitan.

PSM Karangpawitan juga mengajak relawan kemanusiaan di wilayah Bogor untuk membantu penyisiran area sekitar rumah sakit dan titik-titik keramaian.


“Kami tidak akan berhenti mencari sampai Saudara Aang ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya tanggung jawab keluarga, tapi tanggung jawab kemanusiaan kita bersama,” pungkas Asep.

Sosialisasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis 2026, Komisi IX DPR RI Gandeng Mitra Kerja di Karawang

KARAWANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026, digelar kegiatan sosialisasi bersama mitra kerja Ketua Komisi IX DPR RI pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Futsal Seroja, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Hadir sebagai narasumber utama, Cellica Nurrachadiana, anggota DPR RI Komisi IX dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, dan Purwakarta), yang memberikan pemaparan langsung terkait urgensi dan arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional tahun 2026.
Dalam sambutannya, Cellica menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Ia menyampaikan bahwa pemenuhan gizi yang baik sejak dini merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Program ini bukan hanya soal memberikan makanan gratis, tetapi bagaimana memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan asupan gizi seimbang untuk mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa,” ujar Cellica di hadapan ratusan peserta yang memadati gedung kegiatan.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan, Cellica menekankan bahwa pihaknya terus mengawal dan bersinergi dengan mitra kerja terkait, termasuk kementerian dan lembaga teknis, agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, serta berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, serta masyarakat dalam menyukseskan program tersebut. Menurutnya, tanpa dukungan semua pihak, program sebesar ini tidak akan berjalan maksimal.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari mekanisme pendistribusian makanan, kualitas bahan pangan, hingga harapan agar pelaku UMKM lokal dilibatkan dalam penyediaan bahan baku. Menanggapi hal itu, Cellica menyampaikan bahwa pelibatan petani dan UMKM lokal justru menjadi salah satu poin penting agar program ini juga berdampak pada penguatan ekonomi daerah.

“Kita ingin program ini memiliki efek ganda. Selain meningkatkan kesehatan anak-anak, juga mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.

Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Para kader posyandu, tokoh masyarakat, perwakilan sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan aktif mengikuti sesi tanya jawab dan menyampaikan komitmen untuk mendukung program tersebut di wilayah masing-masing.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang serta memperkuat sinergi antara wakil rakyat dan konstituen dalam mengawal kebijakan nasional. Dengan digelarnya kegiatan di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, diharapkan pula informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis dapat tersampaikan secara luas hingga ke tingkat akar rumput.

Di akhir acara, Cellica mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karawang untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Keberhasilan program ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita kawal agar tepat sasaran dan benar-benar membawa manfaat besar bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.


Redaksi 

 

KARAWANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026, digelar kegiatan sosialisasi bersama mitra kerja Ketua Komisi IX DPR RI pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Futsal Seroja, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Hadir sebagai narasumber utama, Cellica Nurrachadiana, anggota DPR RI Komisi IX dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII (Karawang, Bekasi, dan Purwakarta), yang memberikan pemaparan langsung terkait urgensi dan arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional tahun 2026.
Dalam sambutannya, Cellica menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Ia menyampaikan bahwa pemenuhan gizi yang baik sejak dini merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan produktif.

“Program ini bukan hanya soal memberikan makanan gratis, tetapi bagaimana memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan asupan gizi seimbang untuk mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa,” ujar Cellica di hadapan ratusan peserta yang memadati gedung kegiatan.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan, Cellica menekankan bahwa pihaknya terus mengawal dan bersinergi dengan mitra kerja terkait, termasuk kementerian dan lembaga teknis, agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, transparan, serta berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pihak sekolah, serta masyarakat dalam menyukseskan program tersebut. Menurutnya, tanpa dukungan semua pihak, program sebesar ini tidak akan berjalan maksimal.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari mekanisme pendistribusian makanan, kualitas bahan pangan, hingga harapan agar pelaku UMKM lokal dilibatkan dalam penyediaan bahan baku. Menanggapi hal itu, Cellica menyampaikan bahwa pelibatan petani dan UMKM lokal justru menjadi salah satu poin penting agar program ini juga berdampak pada penguatan ekonomi daerah.

“Kita ingin program ini memiliki efek ganda. Selain meningkatkan kesehatan anak-anak, juga mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.

Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Para kader posyandu, tokoh masyarakat, perwakilan sekolah, hingga organisasi kemasyarakatan aktif mengikuti sesi tanya jawab dan menyampaikan komitmen untuk mendukung program tersebut di wilayah masing-masing.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya gizi seimbang serta memperkuat sinergi antara wakil rakyat dan konstituen dalam mengawal kebijakan nasional. Dengan digelarnya kegiatan di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat, diharapkan pula informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis dapat tersampaikan secara luas hingga ke tingkat akar rumput.

Di akhir acara, Cellica mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karawang untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026 agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Keberhasilan program ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita kawal agar tepat sasaran dan benar-benar membawa manfaat besar bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.


Redaksi 

 

AKPERSI Karawang Perkuat Sinergi dengan BKPSDM, Dorong Transparansi dan Peningkatan SDM Aparatur









KARAWANG – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi strategis, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara insan pers dan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, disambut oleh Geri S. Samrodi selaku Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Karawang. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh dialog terbuka, serta semangat kolaboratif untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dan profesional.

Dalam sambutannya, Ferimaulana menyampaikan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan langkah awal untuk membangun kerja sama berkelanjutan antara organisasi pers dan instansi pemerintah. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami ingin membangun hubungan yang harmonis dan profesional. AKPERSI siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur,” ujar Ferimaulana.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memahami berbagai program dan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembinaan ASN, rotasi dan mutasi jabatan, serta peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, Geri S. Samrodi menyampaikan apresiasi atas kunjungan AKPERSI dan menyambut baik niat baik untuk membangun kolaborasi. Ia menjelaskan bahwa BKPSDM memiliki peran penting dalam mengelola manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan disiplin aparatur.

Menurutnya, tantangan pengelolaan SDM aparatur saat ini semakin kompleks seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Oleh karena itu, dukungan media sangat diperlukan dalam menyosialisasikan program-program strategis BKPSDM kepada masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kolaborasi dengan insan pers. Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Geri.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas berbagai isu aktual, termasuk pentingnya peningkatan profesionalisme ASN, digitalisasi sistem kepegawaian, serta komitmen menciptakan aparatur yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal terjalinnya komunikasi yang lebih intens antara AKPERSI dan BKPSDM Karawang. Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi yang baik antara media dan pemerintah akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, AKPERSI Kabupaten Karawang dan BKPSDM Karawang berkomitmen untuk terus menjalin sinergi demi mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Karawang.


Redaksi 









KARAWANG – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi strategis, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antara insan pers dan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, disambut oleh Geri S. Samrodi selaku Sekretaris Badan (Sekban) BKPSDM Karawang. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh dialog terbuka, serta semangat kolaboratif untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dan profesional.

Dalam sambutannya, Ferimaulana menyampaikan bahwa silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan formal, melainkan langkah awal untuk membangun kerja sama berkelanjutan antara organisasi pers dan instansi pemerintah. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami ingin membangun hubungan yang harmonis dan profesional. AKPERSI siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat, khususnya terkait kebijakan kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur,” ujar Ferimaulana.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat memahami berbagai program dan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pembinaan ASN, rotasi dan mutasi jabatan, serta peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, Geri S. Samrodi menyampaikan apresiasi atas kunjungan AKPERSI dan menyambut baik niat baik untuk membangun kolaborasi. Ia menjelaskan bahwa BKPSDM memiliki peran penting dalam mengelola manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, mulai dari perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan disiplin aparatur.

Menurutnya, tantangan pengelolaan SDM aparatur saat ini semakin kompleks seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Oleh karena itu, dukungan media sangat diperlukan dalam menyosialisasikan program-program strategis BKPSDM kepada masyarakat.

“Kami terbuka terhadap kolaborasi dengan insan pers. Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun pemahaman publik terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ungkap Geri.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas berbagai isu aktual, termasuk pentingnya peningkatan profesionalisme ASN, digitalisasi sistem kepegawaian, serta komitmen menciptakan aparatur yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan.

Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal terjalinnya komunikasi yang lebih intens antara AKPERSI dan BKPSDM Karawang. Kedua belah pihak sepakat bahwa kolaborasi yang baik antara media dan pemerintah akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, AKPERSI Kabupaten Karawang dan BKPSDM Karawang berkomitmen untuk terus menjalin sinergi demi mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Selasa, 24 Februari 2026

Polres Karawang Polda Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026.


 Karawang,- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang ibadah puasa.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Karang Pawitan yang di hadiri Kapolda Jabar Irjen.Pol.Dr. Rudi Setiawan,S.I.K., S.H. , M.H.serta Bupati Karawang H. Aef Saefuloh S.H. menjadi pusat berkumpulnya masyarakat dari berbagai wilayah sekitar. Sejak pagi hari, warga sudah memadati lokasi untuk mendapatkan sembako dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.


Berbagai kebutuhan pokok disediakan dalam program ini, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasar atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan yang biasanya diiringi kenaikan harga bahan pangan.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui jajaran humas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan.


Selain membantu masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi daerah agar tetap terkendali. Dengan adanya intervensi pasar melalui gerakan pangan murah, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan di wilayah Karawang..Ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah S.H.,S.I.K.,M.K.P.Si Kapolres Karawang.


Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimda dan mendapat dukungan dari Polda Jawa Barat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan serta stabilitas sosial.


Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi juga pada momen-momen tertentu ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.


Dengan terselenggaranya Gerakan Pangan Murah ini, Polres Karawang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan warga.


 Karawang,- Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan ini disambut antusias warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang ibadah puasa.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Karang Pawitan yang di hadiri Kapolda Jabar Irjen.Pol.Dr. Rudi Setiawan,S.I.K., S.H. , M.H.serta Bupati Karawang H. Aef Saefuloh S.H. menjadi pusat berkumpulnya masyarakat dari berbagai wilayah sekitar. Sejak pagi hari, warga sudah memadati lokasi untuk mendapatkan sembako dengan harga lebih rendah dibandingkan harga pasar.


Berbagai kebutuhan pokok disediakan dalam program ini, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, telur, daging ayam, hingga daging sapi. Harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasar atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan yang biasanya diiringi kenaikan harga bahan pangan.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui jajaran humas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi perhatian utama menjelang hari besar keagamaan.


Selain membantu masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga inflasi daerah agar tetap terkendali. Dengan adanya intervensi pasar melalui gerakan pangan murah, diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang signifikan di wilayah Karawang..Ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah S.H.,S.I.K.,M.K.P.Si Kapolres Karawang.


Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Forkopimda dan mendapat dukungan dari Polda Jawa Barat sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan serta stabilitas sosial.


Masyarakat yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi juga pada momen-momen tertentu ketika harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.


Dengan terselenggaranya Gerakan Pangan Murah ini, Polres Karawang berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan warga.

Gubernur Gorontalo Dukung Rapimnas AKPERSI Dan UKW DPD GORONTALO







Akpersi.com |  Gorontalo – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jajaran pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.


Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menyukseskan agenda Rapimnas dan UKW yang direncanakan berlangsung pada 20 April 2026. Dalam audiensi itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas insan pers di daerah.


Persiapan Menuju Rapimnas dan UKW


Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang juga panitia pelaksana, Yance Harun, menjelaskan bahwa Rapimnas dan UKW merupakan agenda penting organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan profesionalisme wartawan.


“Rencana kegiatan Rapimnas dan UKW akan dilaksanakan pada 20 April 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Yance.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, bahkan membuka peluang kehadiran RI-1, serta peserta UKW dari berbagai provinsi di Indonesia.


Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme Pers


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa momentum Rapimnas dan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kebersamaan insan pers.


“Momentum ini untuk memperkuat kebersamaan seluruh insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi pers maupun di luar organisasi. UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan berkualitas,” tegas Imran.


Menurutnya, wartawan yang kompeten akan mampu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, insan pers tetap berpegang teguh pada fungsi kontrol sosial serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Seorang jurnalis tidak boleh lepas dari fungsi kontrol dan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” tambahnya.


Apresiasi dan Komitmen Bangun Kepercayaan Publik


Di tempat yang sama, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefri Yoker Taha, mengapresiasi langkah strategis AKPERSI Gorontalo dalam menyelenggarakan Rapimnas dan UKW.


Ia menilai, kegiatan ini membuktikan bahwa AKPERSI Gorontalo tidak hanya menjalin kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga berkomitmen membangun kepercayaan publik.


“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa AKPERSI Gorontalo hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.


Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Rapimnas dan UKW AKPERSI tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas insan pers di Provinsi Gorontalo.


Rilis DPP AKPERSI 







Akpersi.com |  Gorontalo – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jajaran pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.


Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus koordinasi untuk menyukseskan agenda Rapimnas dan UKW yang direncanakan berlangsung pada 20 April 2026. Dalam audiensi itu, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas insan pers di daerah.


Persiapan Menuju Rapimnas dan UKW


Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo yang juga panitia pelaksana, Yance Harun, menjelaskan bahwa Rapimnas dan UKW merupakan agenda penting organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta meningkatkan profesionalisme wartawan.


“Rencana kegiatan Rapimnas dan UKW akan dilaksanakan pada 20 April 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Yance.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri sejumlah tokoh nasional, bahkan membuka peluang kehadiran RI-1, serta peserta UKW dari berbagai provinsi di Indonesia.


Membangun Kebersamaan dan Profesionalisme Pers


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menegaskan bahwa momentum Rapimnas dan UKW bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun kebersamaan insan pers.


“Momentum ini untuk memperkuat kebersamaan seluruh insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi pers maupun di luar organisasi. UKW menjadi langkah penting untuk menciptakan wartawan yang profesional dan berkualitas,” tegas Imran.


Menurutnya, wartawan yang kompeten akan mampu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, insan pers tetap berpegang teguh pada fungsi kontrol sosial serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


“Seorang jurnalis tidak boleh lepas dari fungsi kontrol dan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” tambahnya.


Apresiasi dan Komitmen Bangun Kepercayaan Publik


Di tempat yang sama, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefri Yoker Taha, mengapresiasi langkah strategis AKPERSI Gorontalo dalam menyelenggarakan Rapimnas dan UKW.


Ia menilai, kegiatan ini membuktikan bahwa AKPERSI Gorontalo tidak hanya menjalin kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga berkomitmen membangun kepercayaan publik.


“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa AKPERSI Gorontalo hadir sebagai organisasi yang profesional, independen, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan melalui UKW,” ujarnya.


Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, diharapkan pelaksanaan Rapimnas dan UKW AKPERSI tahun 2026 dapat berjalan sukses serta menjadi momentum penting dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas insan pers di Provinsi Gorontalo.


Rilis DPP AKPERSI 

Minggu, 22 Februari 2026

Dandim 0509/Kab. Bekasi Hadiri Tarawih Keliling dan Gelar Seni Bersama Gubernur Jabar di Tambun Selatan


Tambun Bekasi – Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Michael Ronald S.iP, M.H.I menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) dan Gelar Seni Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Lapangan Densakti, RT 02 RW 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/2/2026) malam.


Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.


Dalam kegiatan bertema “Neuleman Poekna Peuting (Menyelami Gelapnya Malam)”, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara Safari Ramadhan yang dipadukan dengan gelar seni bernuansa religi dan budaya lokal.


Selain Dandim 0509/Kab. Bekasi, hadir pula Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, perwakilan Kapolres Metro Bekasi AKBP Alin S.I.K., S.H., Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti S.I.K., tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.


Acara semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Das'ad Latif, yang mengajak jamaah untuk memperdalam keimanan dan memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


“Momentum Ramadhan ini menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus terjalin dengan baik,” ujarnya Dandim 


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
 


Tambun Bekasi – Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Michael Ronald S.iP, M.H.I menghadiri kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) dan Gelar Seni Safari Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang digelar di Lapangan Densakti, RT 02 RW 02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/2/2026) malam.


Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.


Dalam kegiatan bertema “Neuleman Poekna Peuting (Menyelami Gelapnya Malam)”, masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara Safari Ramadhan yang dipadukan dengan gelar seni bernuansa religi dan budaya lokal.


Selain Dandim 0509/Kab. Bekasi, hadir pula Plt. Bupati Kabupaten Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, perwakilan Kapolres Metro Bekasi AKBP Alin S.I.K., S.H., Danramil 01/Tambun Mayor Czi Sali, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuriyanti S.I.K., tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.


Acara semakin khidmat dengan tausiyah yang disampaikan oleh Das'ad Latif, yang mengajak jamaah untuk memperdalam keimanan dan memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk dukungan terhadap upaya mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


“Momentum Ramadhan ini menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan menjaga kondusivitas wilayah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat harus terus terjalin dengan baik,” ujarnya Dandim 


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
 

Sabtu, 21 Februari 2026

Dukun Modus Ritual Gaib dan Pencabulan Akhirnya Ditangkap, Digiring ke Tahanan Polres Karawang











KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB



Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).


Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.


Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.


Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.


Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.


Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.


Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 


Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.


Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.


Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.


Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.


Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 


Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.


Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


(AKPERSI) 











KARAWANG – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Sapal yang dikenal sebagai dukun di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Kampung Garon Desa Setialaksana Kecamatan Cabang Bungin pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB



Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D (31), ibu rumah tangga asal Kecamatan Cabangbungin, atas dua kasus berbeda, yakni dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).


Modus Ritual Penggandaan Uang, Laporan pertama teregister di Polres Metro Bekasi dengan nomor: LAPDUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.


Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus ritual gaib penggandaan uang.


Peristiwa bermula pada Agustus 2024, saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban.


Pelaku yang berdomisili di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin itu meminta sejumlah uang sebagai “syarat ritual”. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.


Merasa dirugikan secara materi, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Dugaan Pencabulan di Tanjungpakis.


Tak hanya itu, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Karawang dengan nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal yang sama, Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Agustus 2024 di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. 


Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta suaminya tetap di rumah dengan dalih menjaga kardus berisi uang hasil ritual.


Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual. Namun setibanya di lokasi, korban dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual.


Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan.


Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.


Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, aparat akhirnya menangkap, dan Tersangka langsung digiring ke ruang tahanan Satreskrim PPA-PPO Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polres Karawang membenarkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan korban.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik ritual penggandaan uang maupun modus spiritual yang menjanjikan hal-hal gaib. 


Selain itu, warga diminta segera melapor jika menjadi korban penipuan atau kekerasan seksual.

Perlindungan terhadap korban telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya dirugikan secara materi dan psikis. Semoga pelaku cepat dihukum agar tidak ada korban lain,” ujar korban.


Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


(AKPERSI) 

Polsek Babat Supat Disorot Soal Dugaan Peredaran Minyak Masakan Bermasalah, Publik Pertanyakan Pengawasan

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Jumat, 20 Februari 2026

Pemkab Karawang Siapkan 15 Bus Mudik Gratis Lebaran 2026, Layani 810 Pemudik ke 13 Daerah








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 

Diduga Jadi Sarang Penjualan Tramadol, Warung Kelontong di Serpong Bebas Beroperasi


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 

Kamis, 19 Februari 2026

AKPERSI KARAWANG Bersilaturahmi Dengan BPJS Kesehatan Karawang, Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi.








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 

Rabu, 18 Februari 2026

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan dalam Sebulan








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 

Polres Karawang Gelar Pres Realese Kecelakaan Maut di Jembatan Tanggul Rawagabus






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 

Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek, Tiga Pelaku Diamankan







Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran sekelompok pemuda yang belum sempat terjadi. Namun, situasi memanas setelah terjadi kesalahpahaman antara kelompok tersebut dengan korban.

“Sekitar 30 orang mendatangi lokasi yang diduga akan digunakan sebagai titik kumpul untuk melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan minimarket, menegur rombongan tersebut,” ungkap Kapolres.

Teguran korban rupanya tidak diterima dengan baik oleh kelompok tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok.

Namun nahas, salah satu pelaku berinisial RB RK yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Pelaku menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan yang menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Fiki.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang bahaya aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Karawang dan sekitarnya. 



Redaksi 







Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah gerai ritel modern di Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol RT 02/RW 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari rencana aksi tawuran sekelompok pemuda yang belum sempat terjadi. Namun, situasi memanas setelah terjadi kesalahpahaman antara kelompok tersebut dengan korban.

“Sekitar 30 orang mendatangi lokasi yang diduga akan digunakan sebagai titik kumpul untuk melakukan tawuran. Korban berinisial ID (25), yang saat itu bekerja sebagai tukang parkir di depan minimarket, menegur rombongan tersebut,” ungkap Kapolres.

Teguran korban rupanya tidak diterima dengan baik oleh kelompok tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban. Dalam situasi tersebut, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok.

Namun nahas, salah satu pelaku berinisial RB RK yang diketahui membawa senjata tajam jenis celurit langsung menyerang korban. Pelaku menghampiri korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban.

“Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian siku kanan yang menyebabkan pendarahan hebat,” jelas Fiki.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat kehilangan banyak darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang, tertanggal 14 Februari 2026. Setelah menerima laporan, Tim Sanggabuana bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Hasil penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara satu orang lainnya ditangkap di wilayah Gunung Jati, Cirebon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan kelewang yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan RB RK sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, khususnya aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada jam-jam rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Karawang. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat tentang bahaya aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam yang dapat berujung pada hilangnya nyawa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Karawang dan sekitarnya. 



Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done