Kamis, 30 April 2026
RS Bayukarta Klarifikasi Resmi, Ferimaulana: Langkah Bijak dan Bertanggung Jawab
Karawang, — Manajemen RS Bayukarta Karawang akhirnya angkat bicara secara resmi menyusul berkembangnya pemberitaan terkait adanya laporan yang ditujukan ke Polres Karawang. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit menilai perlu adanya penjelasan komprehensif guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disebut sebagai langkah tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tetap berada dalam koridor fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi yang berkembang, manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa mereka tidak menghindar dari proses hukum, melainkan justru menghormati dan mendukung sepenuhnya setiap tahapan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan laporan tersebut kini berada di ranah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian tanpa intervensi, sembari tetap membuka ruang kerja sama apabila dibutuhkan.
“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi manajemen.
Lebih jauh, RS Bayukarta menyoroti fenomena cepatnya penyebaran informasi di era digital, yang kerap kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Pihak rumah sakit menilai bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun sebagian pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, manajemen mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan validitasnya. Mereka juga mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar fakta yang kuat dapat berdampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi stabilitas sosial secara umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman,” lanjutnya.
Di sisi lain, manajemen RS Bayukarta memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak memengaruhi operasional pelayanan kesehatan. Seluruh layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para tenaga kesehatan disebut tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pasien tidak perlu merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan. Mereka memastikan bahwa seluruh standar pelayanan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama.
Selain memastikan keberlangsungan layanan, RS Bayukarta juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Mereka menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak Polres Karawang dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas institusi serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Mereka menyadari bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat penting dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pernyataan tersebut, RS Bayukarta juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang. Media diharapkan tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam pemberitaan, tetapi juga akurasi dan prinsip keberimbangan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak bias.
Manajemen berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses yang tengah berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membangun opini yang belum tentu benar. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai salah satu rumah sakit yang telah lama melayani masyarakat Karawang dan sekitarnya, RS Bayukarta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan serta integritas kelembagaan. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Ke depan, pihak rumah sakit menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum secara aktif dan siap memberikan informasi lanjutan apabila diperlukan, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, RS Bayukarta berharap situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat tetap percaya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Mereka juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum akan terus menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.
Dukungan AKPERSI Karawang
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, turut memberikan pernyataan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh manajemen RS Bayukarta. Ia menilai klarifikasi terbuka yang disampaikan merupakan bentuk sikap bijak dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi publik.
“Kami melihat apa yang dilakukan RS Bayukarta sebagai langkah yang tepat dan elegan dalam merespons situasi. Keterbukaan informasi serta komitmen untuk menghormati proses hukum adalah hal yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Ferimaulana juga menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.
Menurutnya, peran media sangat strategis dalam menjaga keseimbangan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia berharap pemberitaan yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, dan mari kita kawal bersama dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya suasana yang lebih tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung.
Redaksi
Karawang, — Manajemen RS Bayukarta Karawang akhirnya angkat bicara secara resmi menyusul berkembangnya pemberitaan terkait adanya laporan yang ditujukan ke Polres Karawang. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit menilai perlu adanya penjelasan komprehensif guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Klarifikasi ini disebut sebagai langkah tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tetap berada dalam koridor fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi yang berkembang, manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa mereka tidak menghindar dari proses hukum, melainkan justru menghormati dan mendukung sepenuhnya setiap tahapan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan laporan tersebut kini berada di ranah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian tanpa intervensi, sembari tetap membuka ruang kerja sama apabila dibutuhkan.
“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi manajemen.
Lebih jauh, RS Bayukarta menyoroti fenomena cepatnya penyebaran informasi di era digital, yang kerap kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Pihak rumah sakit menilai bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun sebagian pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, manajemen mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan validitasnya. Mereka juga mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar fakta yang kuat dapat berdampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi stabilitas sosial secara umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman,” lanjutnya.
Di sisi lain, manajemen RS Bayukarta memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak memengaruhi operasional pelayanan kesehatan. Seluruh layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para tenaga kesehatan disebut tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pasien tidak perlu merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan. Mereka memastikan bahwa seluruh standar pelayanan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama.
Selain memastikan keberlangsungan layanan, RS Bayukarta juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Mereka menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak Polres Karawang dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas institusi serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Mereka menyadari bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat penting dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pernyataan tersebut, RS Bayukarta juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang. Media diharapkan tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam pemberitaan, tetapi juga akurasi dan prinsip keberimbangan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak bias.
Manajemen berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses yang tengah berlangsung.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membangun opini yang belum tentu benar. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai salah satu rumah sakit yang telah lama melayani masyarakat Karawang dan sekitarnya, RS Bayukarta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan serta integritas kelembagaan. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Ke depan, pihak rumah sakit menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum secara aktif dan siap memberikan informasi lanjutan apabila diperlukan, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, RS Bayukarta berharap situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat tetap percaya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Mereka juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum akan terus menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.
Dukungan AKPERSI Karawang
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, turut memberikan pernyataan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh manajemen RS Bayukarta. Ia menilai klarifikasi terbuka yang disampaikan merupakan bentuk sikap bijak dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi publik.
“Kami melihat apa yang dilakukan RS Bayukarta sebagai langkah yang tepat dan elegan dalam merespons situasi. Keterbukaan informasi serta komitmen untuk menghormati proses hukum adalah hal yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Ferimaulana juga menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.
Menurutnya, peran media sangat strategis dalam menjaga keseimbangan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia berharap pemberitaan yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, dan mari kita kawal bersama dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya suasana yang lebih tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung.
Redaksi
Diduga Alergi Media, PT Wahyu Jaguar Pilih Diam Saat Dikonfirmasi
KARAWANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan jajaran AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) terhadap PT Wahyu Jaguar, pengusaha ayam yang berlokasi di Desa Kondang Jaya, berujung kekecewaan. Kedatangan para wartawan yang tergabung dalam AKPERSI disebut tidak mendapat respons serius dari pihak perusahaan.
Tim AKPERSI yang terdiri dari sejumlah wartawan se-Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dengan tujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga lebih dari dua jam menunggu di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang memberikan keterangan resmi.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan terhadap publik, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan ke masyarakat luas.
“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tapi justru diabaikan tanpa kejelasan, ini sangat disayangkan,” ungkap salah satu perwakilan AKPERSI di lokasi.
AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya konfirmasi tidak direspons, hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Kejadian ini menjadi catatan penting terkait transparansi dan komunikasi antara pelaku usaha dengan media. AKPERSI berharap pihak PT Wahyu Jaguar dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Red
KARAWANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan jajaran AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) terhadap PT Wahyu Jaguar, pengusaha ayam yang berlokasi di Desa Kondang Jaya, berujung kekecewaan. Kedatangan para wartawan yang tergabung dalam AKPERSI disebut tidak mendapat respons serius dari pihak perusahaan.
Tim AKPERSI yang terdiri dari sejumlah wartawan se-Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dengan tujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga lebih dari dua jam menunggu di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang memberikan keterangan resmi.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan terhadap publik, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan ke masyarakat luas.
“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tapi justru diabaikan tanpa kejelasan, ini sangat disayangkan,” ungkap salah satu perwakilan AKPERSI di lokasi.
AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya konfirmasi tidak direspons, hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
Kejadian ini menjadi catatan penting terkait transparansi dan komunikasi antara pelaku usaha dengan media. AKPERSI berharap pihak PT Wahyu Jaguar dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Red
Dugaan Pengoplosan Beras di Rengasdengklok Tidak Terbukti Setelah Investigasi Lapangan
Karawang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan beras di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga sekaligus komitmen AKPERSI dalam memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, observasi langsung, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, AKPERSI menyatakan bahwa **dugaan praktik pengoplosan beras tersebut tidak terbukti**. Aktivitas di gudang yang dilaporkan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Perwakilan tim investigasi AKPERSI menyampaikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak didukung oleh bukti yang valid di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Meski demikian, AKPERSI tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk **tetap waspada dan aktif melaporkan** apabila menemukan indikasi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan pangan yang dapat merugikan konsumen.
AKPERSI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal transparansi informasi serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Fr/Red
Karawang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan beras di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga sekaligus komitmen AKPERSI dalam memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, observasi langsung, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, AKPERSI menyatakan bahwa **dugaan praktik pengoplosan beras tersebut tidak terbukti**. Aktivitas di gudang yang dilaporkan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
Perwakilan tim investigasi AKPERSI menyampaikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak didukung oleh bukti yang valid di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.
Meski demikian, AKPERSI tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk **tetap waspada dan aktif melaporkan** apabila menemukan indikasi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan pangan yang dapat merugikan konsumen.
AKPERSI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal transparansi informasi serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Fr/Red
Rabu, 29 April 2026
Dugaan Penganiayaan Wartawan di Gorontalo Disorot, AKPERSI: Ujian Serius Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers
Gorontalo — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Kasus ini harus dilihat secara jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat adalah inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Imran Uno.
Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyinggung motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah.
“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari pokok persoalan hukum yang sebenarnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Imran Uno menegaskan bahwa insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kami melihat ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik juga akan terganggu,” ujarnya.
AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S. Kom., S.H., C. IJ., C. BJ., C. EJ., CFLA., C. ILJ, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan secara transparan. AKPERSI akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Rino Triyono juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi di balik polemik yang berkembang.
“Kami mendesak dilakukan audit terhadap Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji secara objektif dan transparan, agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” tegas Rino Triyono.
Ia menambahkan, langkah audit penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.
AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.
Rilis DPP AKPERSI
Gorontalo — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Kasus ini harus dilihat secara jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat adalah inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Imran Uno.
Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyinggung motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah.
“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari pokok persoalan hukum yang sebenarnya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Imran Uno menegaskan bahwa insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
“Kami melihat ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik juga akan terganggu,” ujarnya.
AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S. Kom., S.H., C. IJ., C. BJ., C. EJ., CFLA., C. ILJ, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan secara transparan. AKPERSI akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Rino Triyono juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi di balik polemik yang berkembang.
“Kami mendesak dilakukan audit terhadap Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji secara objektif dan transparan, agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” tegas Rino Triyono.
Ia menambahkan, langkah audit penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.
AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.
Rilis DPP AKPERSI
Kenaikan Harga Material Konstruksi Ancam Proyek Infrastruktur Karawang, Pemborong Mulai Resah
KARAWANG - Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, mulai membuat was-was sejumlah penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.
Kenaikan bahan baku material kontruksi ini tidak lepas dari imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali menuding, jika semua ini merupakan kesalahan pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan antisipasi harga pangsa pasar akibat dampak dari kenaikan BBM.
Misal seperti dalam sistem LPSE dan ekatalog, Dinas PUPR masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan januari, sebelum adanya kenaikan BBM.
Padahal menurutnya, seperti harga Beton Fc' 35 senilai Rp 1,3 juta per meter kubik (sudah dipotong PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan Rp 200 ribu per meter kubik dengan dipotong PPh sebesar 1,75%.
"Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan ekatalog. Tanggal 1 Mei kan libur tanggal merah, dan tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan," tutur Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).
Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi persoalan yang membuat 'pusing tujuh keliling' para penyedia jasa ini akibat pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan survei harga pangsa pasar material kontruksi.
"Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pangsa pasar terbaru akibat dampak kenaikan harga BBM. Makanya Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS pada bulan januari sebelum harga BBM naik," tuturnya.
"Lagi dan lagi, akhirnya ini derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari semua, akibat kelalaian dari pejabat Dinas PUPR yang tidak up date harga pangsa pasar bahan baku material kontruksi," timpal Askun.
Atas persoalan ini, Askun juga menyarankan para penyedia jasa tidak memaksakan diri untuk mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang. Terkecuali bagi mereka yang siap menanggung resiko 'tekor asal kasohor'.
"Diberita sebelumnya kan saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti kan mereka pada menjerit, setelah tahu ada kenaikan bahan baku material kontruksi, sementara Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS yang lama," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data LPSE dan ekatalog Dinas PUPR Karawang, berikut beberapa pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan pada awal Mei 2026, diantaranya :
1. Rekontruksi Jalan Gembongan - Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar.
2. Peningkatan Jalan Ciranggon-Kutagandok senilai Rp 7 miliar.
3. Pelebaran Karangjati - Cilamaya senilai Rp 2,5 miliar.
4. Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik - Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.
(Redaksi)
KARAWANG - Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, mulai membuat was-was sejumlah penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.
Kenaikan bahan baku material kontruksi ini tidak lepas dari imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali menuding, jika semua ini merupakan kesalahan pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan antisipasi harga pangsa pasar akibat dampak dari kenaikan BBM.
Misal seperti dalam sistem LPSE dan ekatalog, Dinas PUPR masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan januari, sebelum adanya kenaikan BBM.
Padahal menurutnya, seperti harga Beton Fc' 35 senilai Rp 1,3 juta per meter kubik (sudah dipotong PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan Rp 200 ribu per meter kubik dengan dipotong PPh sebesar 1,75%.
"Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan ekatalog. Tanggal 1 Mei kan libur tanggal merah, dan tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan," tutur Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).
Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi persoalan yang membuat 'pusing tujuh keliling' para penyedia jasa ini akibat pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan survei harga pangsa pasar material kontruksi.
"Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pangsa pasar terbaru akibat dampak kenaikan harga BBM. Makanya Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS pada bulan januari sebelum harga BBM naik," tuturnya.
"Lagi dan lagi, akhirnya ini derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari semua, akibat kelalaian dari pejabat Dinas PUPR yang tidak up date harga pangsa pasar bahan baku material kontruksi," timpal Askun.
Atas persoalan ini, Askun juga menyarankan para penyedia jasa tidak memaksakan diri untuk mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang. Terkecuali bagi mereka yang siap menanggung resiko 'tekor asal kasohor'.
"Diberita sebelumnya kan saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti kan mereka pada menjerit, setelah tahu ada kenaikan bahan baku material kontruksi, sementara Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS yang lama," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data LPSE dan ekatalog Dinas PUPR Karawang, berikut beberapa pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan pada awal Mei 2026, diantaranya :
1. Rekontruksi Jalan Gembongan - Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar.
2. Peningkatan Jalan Ciranggon-Kutagandok senilai Rp 7 miliar.
3. Pelebaran Karangjati - Cilamaya senilai Rp 2,5 miliar.
4. Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik - Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.
(Redaksi)
Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”,Bapenda Kabupaten Karawang distribusikan Spanduk ajakan Bayar PBB Tepat Waktu
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
1. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;
2. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.
Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.
Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026.
Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.
Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.
Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.
Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.
Redaksi
Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
1. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;
2. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.
Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.
Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026.
Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.
Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.
Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.
Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.
Redaksi
RS Bayukarta Karawang Klarifikasi Terkait Pemberitaan Laporan ke Polres Karawang, Tegaskan Hormati Proses Hukum
Karawang, -- Pihak manajemen RS Bayukarta Karawang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya laporan ke Polres Karawang. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (29/4--2026).
Dalam keterangannya, manajemen RS Bayukarta menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial perlu disikapi secara bijak oleh masyarakat. Mereka mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas.
Manajemen RS Bayukarta juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit tetap fokus menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa segala bentuk komunikasi dan koordinasi dengan aparat dari Polres Karawang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.
Pihak RS Bayukarta berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa adanya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Aparat dari Polres Karawang disebut terus melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak RS Bayukarta menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga integritas institusi. Mereka berharap persoalan yang tengah berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Red
Karawang, -- Pihak manajemen RS Bayukarta Karawang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya laporan ke Polres Karawang. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (29/4--2026).
Dalam keterangannya, manajemen RS Bayukarta menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial perlu disikapi secara bijak oleh masyarakat. Mereka mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas.
Manajemen RS Bayukarta juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit tetap fokus menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.
Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa segala bentuk komunikasi dan koordinasi dengan aparat dari Polres Karawang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.
Pihak RS Bayukarta berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa adanya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Aparat dari Polres Karawang disebut terus melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak RS Bayukarta menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga integritas institusi. Mereka berharap persoalan yang tengah berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Red
Selasa, 28 April 2026
AKPERSI Sumsel Naik Level, Musdalub Dibuka Penasihat Presiden RI Bidang ESDM”
Palembang, 2026 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Sumatera Selatan sukses menggelar rangkaian kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada Minggu, 26 April 2026 pukul 20.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.00 WIB untuk periode 2026–2031, bertempat di Meet Love Cafe, Palembang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempertegas komitmen AKPERSI dalam menciptakan insan pers yang berkompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan.
Musdalub dan pelantikan dilaksanakan dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, serta turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:
1. Asisten Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang ESDM, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CIQaR., CIQnR., IPU., CPHCM., ASEAN Eng
2. Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain, S.E., M.M
3. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H
4. Komandan Dodiklatpur (Dandodiklatpur) Rindam II/Sriwijaya, Letkol Inf. Sobirin, S.Ag., M.Si
5. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta perwakilan anggota dari 10 DPC AKPERSI kabupaten/kota, yaitu:
Kota Palembang
Kabupaten Musi Banyuasin
Kota Prabumulih
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten OKU Timur
Kehadiran para tokoh dan 10 DPC tersebut menunjukkan kuatnya solidaritas serta dukungan luas terhadap keberlangsungan dan penguatan AKPERSI di Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penasihat Khusus Presiden RI Bidang ESDM, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CIQaR., CIQnR., IPU., CPHCM., ASEAN Eng, menyampaikan apresiasinya terhadap peran strategis AKPERSI dalam menjaga kualitas informasi publik.
“Pers memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk di sektor energi dan sumber daya mineral. Organisasi seperti AKPERSI diharapkan mampu melahirkan jurnalis yang profesional, objektif, serta mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menghadapi tantangan era digital serta dinamika informasi yang berkembang pesat.
Dalam forum Musdalub, peserta secara demokratis menetapkan kepengurusan baru DPD AKPERSI Sumatera Selatan periode 2026–2031, dengan susunan inti sebagai berikut:
Ketua DPD : M. Yusron Afifi, C.H., C.HT., C.I
Sekretaris DPD : Fani Ardiansyah, S.T., C.BJ., C.ILK
Bendahara DPD : Veni Anggraini
Selain itu, turut dilantik jajaran pengurus DPC dari seluruh kabupaten/kota yang hadir, sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi hingga ke daerah.
Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat pondasi pers nasional dari daerah.
“AKPERSI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan jurnalis yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Sumatera Selatan harus menjadi contoh bagaimana pers mampu hadir sebagai pilar demokrasi yang kuat dan terpercaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepengurusan yang baru dilantik harus mampu menghadirkan program kerja nyata, termasuk peningkatan kompetensi jurnalis, sertifikasi profesi, serta menjaga marwah pers di tengah derasnya arus informasi digital.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan penuh khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan serta penyerahan mandat kepengurusan. Para pengurus yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
Dengan terselenggaranya rangkaian Musdalub dan pelantikan ini, AKPERSI Sumatera Selatan diharapkan semakin solid dan mampu menjalankan visi organisasi, yakni menciptakan ekosistem pers yang profesional, independen, serta berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Kegiatan ini juga menjadi simbol kebangkitan dan penguatan peran AKPERSI di tingkat daerah dalam menghadapi tantangan era digital dan arus informasi yang semakin dinamis.
“Bersatu, Berintegritas, dan Profesional — AKPERSI Siap Maju untuk Indonesia,” menjadi semangat yang digaungkan dalam kegiatan tersebut.
Palembang, 2026 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Sumatera Selatan sukses menggelar rangkaian kegiatan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada Minggu, 26 April 2026 pukul 20.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) pada Senin, 27 April 2026 pukul 20.00 WIB untuk periode 2026–2031, bertempat di Meet Love Cafe, Palembang.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempertegas komitmen AKPERSI dalam menciptakan insan pers yang berkompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan.
Musdalub dan pelantikan dilaksanakan dengan penuh khidmat dan semangat kebersamaan, serta turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:
1. Asisten Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang ESDM, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CIQaR., CIQnR., IPU., CPHCM., ASEAN Eng
2. Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain, S.E., M.M
3. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H
4. Komandan Dodiklatpur (Dandodiklatpur) Rindam II/Sriwijaya, Letkol Inf. Sobirin, S.Ag., M.Si
5. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, serta perwakilan anggota dari 10 DPC AKPERSI kabupaten/kota, yaitu:
Kota Palembang
Kabupaten Musi Banyuasin
Kota Prabumulih
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten OKU Timur
Kehadiran para tokoh dan 10 DPC tersebut menunjukkan kuatnya solidaritas serta dukungan luas terhadap keberlangsungan dan penguatan AKPERSI di Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penasihat Khusus Presiden RI Bidang ESDM, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CIQaR., CIQnR., IPU., CPHCM., ASEAN Eng, menyampaikan apresiasinya terhadap peran strategis AKPERSI dalam menjaga kualitas informasi publik.
“Pers memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk di sektor energi dan sumber daya mineral. Organisasi seperti AKPERSI diharapkan mampu melahirkan jurnalis yang profesional, objektif, serta mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam menghadapi tantangan era digital serta dinamika informasi yang berkembang pesat.
Dalam forum Musdalub, peserta secara demokratis menetapkan kepengurusan baru DPD AKPERSI Sumatera Selatan periode 2026–2031, dengan susunan inti sebagai berikut:
Ketua DPD : M. Yusron Afifi, C.H., C.HT., C.I
Sekretaris DPD : Fani Ardiansyah, S.T., C.BJ., C.ILK
Bendahara DPD : Veni Anggraini
Selain itu, turut dilantik jajaran pengurus DPC dari seluruh kabupaten/kota yang hadir, sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi hingga ke daerah.
Ketua Umum AKPERSI, Bang Rino Triyono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat pondasi pers nasional dari daerah.
“AKPERSI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan jurnalis yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Sumatera Selatan harus menjadi contoh bagaimana pers mampu hadir sebagai pilar demokrasi yang kuat dan terpercaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kepengurusan yang baru dilantik harus mampu menghadirkan program kerja nyata, termasuk peningkatan kompetensi jurnalis, sertifikasi profesi, serta menjaga marwah pers di tengah derasnya arus informasi digital.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan penuh khidmat, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan serta penyerahan mandat kepengurusan. Para pengurus yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
Dengan terselenggaranya rangkaian Musdalub dan pelantikan ini, AKPERSI Sumatera Selatan diharapkan semakin solid dan mampu menjalankan visi organisasi, yakni menciptakan ekosistem pers yang profesional, independen, serta berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Kegiatan ini juga menjadi simbol kebangkitan dan penguatan peran AKPERSI di tingkat daerah dalam menghadapi tantangan era digital dan arus informasi yang semakin dinamis.
“Bersatu, Berintegritas, dan Profesional — AKPERSI Siap Maju untuk Indonesia,” menjadi semangat yang digaungkan dalam kegiatan tersebut.
Keluhan Pelayanan Bank BJB Kembali Mencuat di Karawang, PERADI Desak Otoritas Jasa Keuangan Turun Tangan
KARAWANG-Keluhan terhadap pelayanan Bank BJB kembali mencuat di wilayah Karawang. Kali ini, seorang ahli waris nasabah, RE, mengaku mengalami kesulitan dalam proses meminta data dan informasi terkait pinjaman atas nama almarhum ayahnya ES di bank tersebut.
RE mengatakan, permintaan data rincian pinjaman—termasuk sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran—tidak mudah diakses.
Ia mengaku harus melalui proses berulang, permintaan tidak segera ditanggapi oleh pihak bank.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengaku prihatin atas mencuatnya kasus dugaan pelayanan buruk yang dilakuka Bank BJB Cabang Karawang.
Menurut Asep, sebagai bank yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Jabar, Pemprov Banten dan kabupaten/kota se-Jabar “Tanda Mata Untuk Negeri” yang mencerminkan komitmen Bank BJB untuk memberikan kontribusi terbaik, pelayanan prima dan nilai berkelanjutan kepada nasabah, masyarakat dan pemerintah di seluruh Indonesia.
“Slogan itu hebat, tapi saya pertanyakan, pelayanan primanya dimana? Ada juga bintang film Bary Prima. Tapi kan faktualnya kalau dari sumber berita sebelumnya ada keluhan dari ahli waris nasabah ketika meminta informasi data dan informasi atas pinjaman almarhum ayahnya, sulit didapatkan,” kata Askun (Asep Kuncir) kepada delik.co.id, Senin (27/4/2026) sore.
Askun kembali mempertanyakan mengapa baru ketika ada permintaan klarifikasi dari media delik.co.id, pihak Bank BJB memberikan data informasi perjanjian kredit kepada RE.
“Apakah ketika sudah terendus oleh media maka pihak Bank BJB baru bereaksi, sama seperti kasus dahulu ada yang setor uang tengah malam atau dinihari ke Bank BJB. Jadi pelayanan primanya untuk siapa? Jadi kan sudah dipilah dan diskriminatif pelayanannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Askun kemudian mendesak kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa Bank BJB, dengan slogan yang dimilikinya tetapi pada kenyataannya telah merugikan nasabah.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus nanti lama-lama masyarakat menarik uang yang disimpannya di Bank BJB untuk dipindahkan ke bank lain karena pelayanannya sudah tidak prima, tidak punya komitmen sesuai slogan,” ucapnya.
Askun melanjutkan, apalagi ada dugaan pihak Bank BJB mau menjual aset almarhum ES tanpa kesepakatan atau persetujuan dari ahli waris, lalu dikaitkan kembali kabar kredit tanpa agunan tetapi almarhum ES dimintai jaminan agunan.
“Mereka berdalih pakai aturan, pertanyaannya aturan mana yang mereka pakai. Masyarakat mau bayar saja dipersulit setengah mati. Bank BJB ini maunya apa sih? Mau merugikan nasabah atau mau cari panggung atau sensasi. Wajar bila bila ada nasabah yang meminta bantuan kepada media,” tegasnya.
“Petinggi Bank BJB Cabang Karawang agar diperiksa oleh OJK, kenapa selalu ada permasalahan di bank tersebut. Saya bukan mau mengotori atas kejadian ini, karena kejadian (buruk) ini sudah dua kali dilakukan, dahalu soal terima setoran (titipan) di tengah malam, sekarang ada lagi kasus seperti ini, meminta sebatas data saja dipersulit. Data diberikan baru setelah ada permintaan audiensi dari media, jadi sudah salah kaprah,” sambungnya.
Kata Askun, bila OJK punya taring maka periksalah segera Bank BJB dan kepada para nasabah yang punya simpanan atau mau meminjam di bank tersebut untuk berpikir ulang dengan cermat.
“Kasus dialami nasabah almarhum ES harus dijadikan cermin,cerminnya bukan cermin bagus tapi cermin tidak bagus,” ungkapnya sambil mempersilakan kepada pihak Bank BJB untuk menyanggah pendapatnya.
Askun mengingatkan keras kepada Bank BJB tidak bisa melayani nasabah dengan prima sesuai slogannya dan tidak humanis maka diprediksi tidak lama lagi bank itu ditinggal lari para nasabahnya.
“Saya pikir kepada para pejabat Pemkab Karawang, apakah mau berdiam diri ketika melihat nasabah yang notabenenya masyarakat Karawang diperlakukan seperti itu? Tarik tuh semua duitnya (Kas APBD) pindahkan ke bank lain,” pungkasnya. (red).
KARAWANG-Keluhan terhadap pelayanan Bank BJB kembali mencuat di wilayah Karawang. Kali ini, seorang ahli waris nasabah, RE, mengaku mengalami kesulitan dalam proses meminta data dan informasi terkait pinjaman atas nama almarhum ayahnya ES di bank tersebut.
RE mengatakan, permintaan data rincian pinjaman—termasuk sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran—tidak mudah diakses.
Ia mengaku harus melalui proses berulang, permintaan tidak segera ditanggapi oleh pihak bank.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengaku prihatin atas mencuatnya kasus dugaan pelayanan buruk yang dilakuka Bank BJB Cabang Karawang.
Menurut Asep, sebagai bank yang saham mayoritasnya dimiliki Pemprov Jabar, Pemprov Banten dan kabupaten/kota se-Jabar “Tanda Mata Untuk Negeri” yang mencerminkan komitmen Bank BJB untuk memberikan kontribusi terbaik, pelayanan prima dan nilai berkelanjutan kepada nasabah, masyarakat dan pemerintah di seluruh Indonesia.
“Slogan itu hebat, tapi saya pertanyakan, pelayanan primanya dimana? Ada juga bintang film Bary Prima. Tapi kan faktualnya kalau dari sumber berita sebelumnya ada keluhan dari ahli waris nasabah ketika meminta informasi data dan informasi atas pinjaman almarhum ayahnya, sulit didapatkan,” kata Askun (Asep Kuncir) kepada delik.co.id, Senin (27/4/2026) sore.
Askun kembali mempertanyakan mengapa baru ketika ada permintaan klarifikasi dari media delik.co.id, pihak Bank BJB memberikan data informasi perjanjian kredit kepada RE.
“Apakah ketika sudah terendus oleh media maka pihak Bank BJB baru bereaksi, sama seperti kasus dahulu ada yang setor uang tengah malam atau dinihari ke Bank BJB. Jadi pelayanan primanya untuk siapa? Jadi kan sudah dipilah dan diskriminatif pelayanannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Askun kemudian mendesak kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa Bank BJB, dengan slogan yang dimilikinya tetapi pada kenyataannya telah merugikan nasabah.
“Kalau dibiarkan seperti ini terus nanti lama-lama masyarakat menarik uang yang disimpannya di Bank BJB untuk dipindahkan ke bank lain karena pelayanannya sudah tidak prima, tidak punya komitmen sesuai slogan,” ucapnya.
Askun melanjutkan, apalagi ada dugaan pihak Bank BJB mau menjual aset almarhum ES tanpa kesepakatan atau persetujuan dari ahli waris, lalu dikaitkan kembali kabar kredit tanpa agunan tetapi almarhum ES dimintai jaminan agunan.
“Mereka berdalih pakai aturan, pertanyaannya aturan mana yang mereka pakai. Masyarakat mau bayar saja dipersulit setengah mati. Bank BJB ini maunya apa sih? Mau merugikan nasabah atau mau cari panggung atau sensasi. Wajar bila bila ada nasabah yang meminta bantuan kepada media,” tegasnya.
“Petinggi Bank BJB Cabang Karawang agar diperiksa oleh OJK, kenapa selalu ada permasalahan di bank tersebut. Saya bukan mau mengotori atas kejadian ini, karena kejadian (buruk) ini sudah dua kali dilakukan, dahalu soal terima setoran (titipan) di tengah malam, sekarang ada lagi kasus seperti ini, meminta sebatas data saja dipersulit. Data diberikan baru setelah ada permintaan audiensi dari media, jadi sudah salah kaprah,” sambungnya.
Kata Askun, bila OJK punya taring maka periksalah segera Bank BJB dan kepada para nasabah yang punya simpanan atau mau meminjam di bank tersebut untuk berpikir ulang dengan cermat.
“Kasus dialami nasabah almarhum ES harus dijadikan cermin,cerminnya bukan cermin bagus tapi cermin tidak bagus,” ungkapnya sambil mempersilakan kepada pihak Bank BJB untuk menyanggah pendapatnya.
Askun mengingatkan keras kepada Bank BJB tidak bisa melayani nasabah dengan prima sesuai slogannya dan tidak humanis maka diprediksi tidak lama lagi bank itu ditinggal lari para nasabahnya.
“Saya pikir kepada para pejabat Pemkab Karawang, apakah mau berdiam diri ketika melihat nasabah yang notabenenya masyarakat Karawang diperlakukan seperti itu? Tarik tuh semua duitnya (Kas APBD) pindahkan ke bank lain,” pungkasnya. (red).
DPP Partai Gerakan Rakyat Tinjau Budi Daya Melon di Jatisari, Karawang
Karawang, 28 April 2026 - DPP Partai Gerakan Rakyat melakukan kunjungan pertama ke wilayah Kecamatan Jatisari, Karawang, untuk meninjau budi daya penanaman buah melon, Selasa (28/4/2026).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi BPK Mazhar, dan Pk Budi dari DPP sebagai Ketua Bidang UMKM. Keduanya melihat langsung proses pembibitan hingga hasil tanaman melon sampai panen.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pengembangan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi yang dijalankan kader partai. Rombongan DPP diajak berkeliling ke area penanaman melon dan berdialog dengan para petani yang terlibat dalam budi daya.
Pk Budi selaku Ketua Bidang UMKM DPP Partai Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan di Jatisari. "Kami ingin memastikan program UMKM seperti ini berjalan baik dan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain. Dari pembibitan sampai panen, hasilnya cukup menjanjikan," ujarnya.
Ketua DPD Kab Bekasi BPK Mazhar juga menambahkan, sinergi antar DPD penting untuk memperluas program budi daya ini. "Dengan saling belajar, kita bisa kembangkan sektor pertanian dan UMKM kader partai," katanya.
Program budi daya melon ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi kader serta menjadi kontribusi nyata partai di bidang ketahanan pangan.
Ida Maryati
Karawang, 28 April 2026 - DPP Partai Gerakan Rakyat melakukan kunjungan pertama ke wilayah Kecamatan Jatisari, Karawang, untuk meninjau budi daya penanaman buah melon, Selasa (28/4/2026).
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kabupaten Bekasi BPK Mazhar, dan Pk Budi dari DPP sebagai Ketua Bidang UMKM. Keduanya melihat langsung proses pembibitan hingga hasil tanaman melon sampai panen.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pengembangan program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi yang dijalankan kader partai. Rombongan DPP diajak berkeliling ke area penanaman melon dan berdialog dengan para petani yang terlibat dalam budi daya.
Pk Budi selaku Ketua Bidang UMKM DPP Partai Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan di Jatisari. "Kami ingin memastikan program UMKM seperti ini berjalan baik dan bisa menjadi percontohan bagi daerah lain. Dari pembibitan sampai panen, hasilnya cukup menjanjikan," ujarnya.
Ketua DPD Kab Bekasi BPK Mazhar juga menambahkan, sinergi antar DPD penting untuk memperluas program budi daya ini. "Dengan saling belajar, kita bisa kembangkan sektor pertanian dan UMKM kader partai," katanya.
Program budi daya melon ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi kader serta menjadi kontribusi nyata partai di bidang ketahanan pangan.
Ida Maryati
DPP Partai Gerakan Rakyat Kunjungi DPD Karawang, Tinjau Budi Daya Ikan Lele dan Melon
Karawang, 28 April 2026 - DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang mendapat kunjungan dari DPP Partai Gerakan Rakyat pada Selasa (28/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka meninjau langsung kegiatan budi daya ikan lele dan melon yang dikelola oleh DPD Partai Gerakan Rakyat.
Rombongan DPP Partai Gerakan Rakyat tiba di lokasi dan disambut oleh jajaran pengurus DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang. Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kolam budi daya ikan lele serta kebun melon yang telah dikembangkan sebagai bagian dari program kemandirian ekonomi partai.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang, Rachman Gunawan, menyampaikan bahwa budi daya ini merupakan wujud nyata dari komitmen partai dalam mendorong kemandirian pangan dan ekonomi kader. "Kami ingin menunjukkan bahwa partai tidak hanya bergerak di bidang politik, tetapi juga aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Perwakilan DPP Partai Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah DPD Karawang yang telah memulai program budi daya ini. Diharapkan kegiatan serupa dapat dikembangkan di DPD lain sebagai percontohan program ketahanan pangan berbasis partai.
Kunjungan diakhiri dengan diskusi dan ramah tamah antara pengurus DPP dan DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang.
(Ida Maryati)
Karawang, 28 April 2026 - DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang mendapat kunjungan dari DPP Partai Gerakan Rakyat pada Selasa (28/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka meninjau langsung kegiatan budi daya ikan lele dan melon yang dikelola oleh DPD Partai Gerakan Rakyat.
Rombongan DPP Partai Gerakan Rakyat tiba di lokasi dan disambut oleh jajaran pengurus DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang. Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kolam budi daya ikan lele serta kebun melon yang telah dikembangkan sebagai bagian dari program kemandirian ekonomi partai.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang, Rachman Gunawan, menyampaikan bahwa budi daya ini merupakan wujud nyata dari komitmen partai dalam mendorong kemandirian pangan dan ekonomi kader. "Kami ingin menunjukkan bahwa partai tidak hanya bergerak di bidang politik, tetapi juga aktif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Perwakilan DPP Partai Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah DPD Karawang yang telah memulai program budi daya ini. Diharapkan kegiatan serupa dapat dikembangkan di DPD lain sebagai percontohan program ketahanan pangan berbasis partai.
Kunjungan diakhiri dengan diskusi dan ramah tamah antara pengurus DPP dan DPD Partai Gerakan Rakyat Karawang.
(Ida Maryati)
Pengendara Alami Kecelakaan Tunggal Saat Hindari Tabrakan di Leuweung Seureuh
KARAWANG – Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di wilayah irigasi Leuweung Seureuh, Kabupaten Karawang, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Insiden tersebut terjadi saat korban berupaya menghindari tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.Korban diketahui bernama Deni Malik, warga Dusun Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban tengah melaju dari arah Bengle menuju jalur keluar irigasi Leuweung Seureuh.
Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul sepeda motor lain dari arah berlawanan. Untuk menghindari benturan, korban melakukan manuver spontan. Namun nahas, upaya tersebut justru membuat korban kehilangan kendali atas kendaraannya.
Motor yang dikendarai Deni kemudian oleng ke sisi kanan jalan hingga masuk ke dalam lubang di pinggir jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka cukup serius.
Saksi mata di lokasi, Roni, seorang pedagang, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat. “Korban berusaha menghindar dari motor lain, tapi langsung kehilangan kendali dan masuk ke lubang di pinggir jalan,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah pada jari kelingking kaki sebelah kiri serta luka pada kaki kanan yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan maupun kendaraan dari arah berlawanan guna menghindari kecelakaan serupa.
Redaksi
KARAWANG – Seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal di wilayah irigasi Leuweung Seureuh, Kabupaten Karawang, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 14.47 WIB. Insiden tersebut terjadi saat korban berupaya menghindari tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.Korban diketahui bernama Deni Malik, warga Dusun Pasir Jengkol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban tengah melaju dari arah Bengle menuju jalur keluar irigasi Leuweung Seureuh.
Setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul sepeda motor lain dari arah berlawanan. Untuk menghindari benturan, korban melakukan manuver spontan. Namun nahas, upaya tersebut justru membuat korban kehilangan kendali atas kendaraannya.
Motor yang dikendarai Deni kemudian oleng ke sisi kanan jalan hingga masuk ke dalam lubang di pinggir jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka cukup serius.
Saksi mata di lokasi, Roni, seorang pedagang, mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat. “Korban berusaha menghindar dari motor lain, tapi langsung kehilangan kendali dan masuk ke lubang di pinggir jalan,” ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah pada jari kelingking kaki sebelah kiri serta luka pada kaki kanan yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi jalan maupun kendaraan dari arah berlawanan guna menghindari kecelakaan serupa.
Redaksi
Minggu, 26 April 2026
Mobil Warga Dilempar Batu oleh OTK di Parung Panjang, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Bogor, 26 April 2026 — Sebuah mobil milik warga sekaligus anggota Akpersi DPC Kabupaten Bogor menjadi korban pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Ciung arah pabrik batik, RT 01 RW 03 Kampung Baru, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban diketahui bernama Saman, warga RT 01 RW 03 setempat. Saat kejadian, ia tengah melintas di lokasi pada pagi hari sebelum mobil yang dikendarainya dilempar batu oleh pelaku tak dikenal.
Akibat insiden tersebut, kendaraan mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Usai kejadian, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parung Panjang guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, motif pelaku masih belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.
Warga sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap pelaku dan meningkatkan patroli di wilayah tersebut, terutama di jalur yang sepi pada waktu pagi hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat dan pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada jam-jam rawan.
Sumber rilis Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor
Bogor, 26 April 2026 — Sebuah mobil milik warga sekaligus anggota Akpersi DPC Kabupaten Bogor menjadi korban pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Ciung arah pabrik batik, RT 01 RW 03 Kampung Baru, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban diketahui bernama Saman, warga RT 01 RW 03 setempat. Saat kejadian, ia tengah melintas di lokasi pada pagi hari sebelum mobil yang dikendarainya dilempar batu oleh pelaku tak dikenal.
Akibat insiden tersebut, kendaraan mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Usai kejadian, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parung Panjang guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, motif pelaku masih belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.
Warga sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap pelaku dan meningkatkan patroli di wilayah tersebut, terutama di jalur yang sepi pada waktu pagi hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat dan pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada jam-jam rawan.
Sumber rilis Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor
Didin Boled Gaungkan Semangat Pembangunan Desa Bersama Nelayan Sungai Buntu
Karawang – Semangat membangun masa depan desa yang lebih baik terus digaungkan oleh Calon Kepala Desa Sungai Buntu, Didin Boled. Melalui pesan yang kuat dan menyentuh, Didin menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.
Dengan mengusung tema *“Bersama Nelayan, Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”*, Didin Boled ingin menempatkan nelayan sebagai garda terdepan dalam pembangunan desa. Menurutnya, laut bukan hanya sekadar sumber penghidupan, melainkan juga warisan berharga yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.
“Laut bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga warisan untuk anak cucu kita. Mari jaga, rawat, dan bangun bersama,” ungkap Didin dalam pesannya.
Sebagai wilayah pesisir, Desa Sungai Buntu memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, selama ini potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Didin melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan sektor perikanan, peningkatan fasilitas nelayan, serta pengelolaan hasil laut yang lebih modern dan berdaya saing.
Dalam visinya, Didin berkomitmen untuk menghadirkan berbagai program strategis, di antaranya peningkatan akses permodalan bagi nelayan, penyediaan sarana dan prasarana melaut yang memadai, serta pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perikanan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.
“Dari laut, untuk nelayan, kita bangun desa yang sejahtera,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada ekonomi, Didin juga ingin menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait agar pembangunan berjalan secara inklusif dan berkelanjutan. Ia percaya bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam mewujudkan perubahan nyata di Desa Sungai Buntu.
Dukungan terhadap Didin Boled pun mulai mengalir dari berbagai kalangan, khususnya para nelayan yang berharap adanya perubahan signifikan dalam kebijakan dan perhatian terhadap sektor mereka. Harapan besar pun disematkan agar ke depan Desa Sungai Buntu dapat menjadi contoh desa pesisir yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan semangat persatuan dan kerja sama, Didin Boled mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tanpa meninggalkan siapa pun, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
(Red)
Karawang – Semangat membangun masa depan desa yang lebih baik terus digaungkan oleh Calon Kepala Desa Sungai Buntu, Didin Boled. Melalui pesan yang kuat dan menyentuh, Didin menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.
Dengan mengusung tema *“Bersama Nelayan, Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”*, Didin Boled ingin menempatkan nelayan sebagai garda terdepan dalam pembangunan desa. Menurutnya, laut bukan hanya sekadar sumber penghidupan, melainkan juga warisan berharga yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.
“Laut bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga warisan untuk anak cucu kita. Mari jaga, rawat, dan bangun bersama,” ungkap Didin dalam pesannya.
Sebagai wilayah pesisir, Desa Sungai Buntu memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, selama ini potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Didin melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan sektor perikanan, peningkatan fasilitas nelayan, serta pengelolaan hasil laut yang lebih modern dan berdaya saing.
Dalam visinya, Didin berkomitmen untuk menghadirkan berbagai program strategis, di antaranya peningkatan akses permodalan bagi nelayan, penyediaan sarana dan prasarana melaut yang memadai, serta pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perikanan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.
“Dari laut, untuk nelayan, kita bangun desa yang sejahtera,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada ekonomi, Didin juga ingin menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait agar pembangunan berjalan secara inklusif dan berkelanjutan. Ia percaya bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam mewujudkan perubahan nyata di Desa Sungai Buntu.
Dukungan terhadap Didin Boled pun mulai mengalir dari berbagai kalangan, khususnya para nelayan yang berharap adanya perubahan signifikan dalam kebijakan dan perhatian terhadap sektor mereka. Harapan besar pun disematkan agar ke depan Desa Sungai Buntu dapat menjadi contoh desa pesisir yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Dengan semangat persatuan dan kerja sama, Didin Boled mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tanpa meninggalkan siapa pun, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.
(Red)
Rabu, 22 April 2026
Askun Soroti Buruknya Komunikasi DPRD Karawang, Polemik Parkir RSUD Merembet ke Isu Pokir
KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang yang merembet ke persoalan dugaan ijon pokir Anggota DPR Karawang.
Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya persoalan parkir ini tidak akan merembet ke masalah pokir, jika memang para wakil rakyat khususnya para pimpinan di DPRD Karawang memiliki gaya komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Askun berpendapat, aksi demonstrasi Ormas GMPI hari ini seharusnya tidak akan terjadi, jika para wakil rakyat sebelumnya pro aktif menanggapi aspirasi Ormas tersebut. Karena ditegaskan Askun, keinginan GMPI sebelumnya hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian, surat permohonan RDP tidak digubris dan akhirnya berujung aksi demonstrasi.
"Saya nilai gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang saat ini buruk. Apa sih susahnya mereka komunikasi dengan rakyat. Padahal itu kan seharusnya jadi kerjaaan mereka (menyerap aspirasi masyarakat)," tutur Askun, Rabu (22/4/2026).
DPRD Karawang 'Kacang Lupa Kulitnya'
Askun juga menilai para wakil rakyat Karawang hari ini terkesan seperti 'kacang lupa kulitnya'. Yaitu dimana saat Pileg, mereka sibuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah duduk menjadi wakil rakyat, malah terkesan acuh tak acuh terhadap keluhan masyarakat.
"Jadi mereka ini terkesan seperti lacur pada saat Pileg. Segala cara dilakukan untuk mendapat simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah jadi anggota dewan, malah mendadak 'budeg' saat ada mendapat keluhan dari masyarakat," sindir Askun.
Menurutnya, tidak semua wakil rakyat harus menyikapi persoalan parkir dan pokir ini. Karena ditegaskannya, ada pimpinan DPRD Karawang yang terdiri dari ketua, para wakil ketua, pimpinan komisi dan ketua fraksi yang seharusnya bisa menyelesaikan polemik ini.
"Saya tidak ingin menyikapinya lagi dari ranah hukum, karena itu sudah jadi urusan APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi saya ingin menyikapi gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang yang buruk," kata Askun.
"Inget woy!, kalian itu sekarang bisa duduk manis di ruangan AC karena dipilih rakyat. Jika kalian abai terhadap aspirasi rakyat, terus apa yang sedang kalian perjuangkan?. Jika komunikasi saja sulit, ini akan menjadi cacatan penting bagi masyarakat bahwa di Pileg berikutnya kalian tidak perlu dipilih lagi," timpal Askun.
Dari Mulai KIR, Parkir, Pokir hingga Mangkir
Askun mengulas jika persoalan parkir versus pokir ini berawal saat mencuatnya masalah 'layanan parkir berlangganan' yang diterapkan Dishub Karawang, sebagai syarat untuk melakukan Uji KIR.
Sehingga Askun sempat menyebut jika aturan kebijakan ini diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli), karena alasan belum ada dasar hukum yang mengaturnya, baik Perda maupun Perbub.
Kemudian, muncul polemik usulan untuk menggratiskan parkir RSUD Karawang yang diusulkan Mulyadi - Anggota Komisi III DPRD Karawang, Fraksi Partai NasDem.
Usulan ini menjadi pro-kontra, lantaran pengelolaan parkir RSUD Karawang oleh pihak ketiga sudah memiliki dasar hukum dan dinilai sebagai salah satu kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.
Sehingga akhirnya, usulan tersebut berakhir pada sikap kritis beberapa tokoh dan aktivis pergerakan Karawang yang berpendapat : 'dari pada menggratiskan parkir RSUD Karawang, lebih baik dilakukan efisiensi gaji, tunjangan, hingga pokir Anggota DPRD Karawang'.
Dan dalam perjalanannya, para wakil rakyat Karawang dianggap mangkir dalam setiap menyikapi perkembangan isu parkir versus pokir ini.
"Ya dari mulai masalah KIR, parkir, pokir hingga sikap mangkir DPRD Karawang. Ini semua berawal dari persoalan gaya komunikasi buruk para pimpinan DPRD Karawang," tegas Askun.
Di akhir pernyataanya, Askun mengutip kalimat satir Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal sikap mayoritas pejabat yang terkesan 'kacang lupa kulitnya', ketika sudah duduk manis dipercaya menjadi pejabat.
"Ya, bener kata KDM. Saat belum jadi (belum menjabat), orang gila saja ditanya untuk mendapatkan simpati dan dukungan. Tetapi ketika sudah menjadi pejabat, ditanya jiga nu gelo (ditanya seperti orang gila karena tidak pernah menjawab)," tutup Askun.***
KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang yang merembet ke persoalan dugaan ijon pokir Anggota DPR Karawang.
Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya persoalan parkir ini tidak akan merembet ke masalah pokir, jika memang para wakil rakyat khususnya para pimpinan di DPRD Karawang memiliki gaya komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Askun berpendapat, aksi demonstrasi Ormas GMPI hari ini seharusnya tidak akan terjadi, jika para wakil rakyat sebelumnya pro aktif menanggapi aspirasi Ormas tersebut. Karena ditegaskan Askun, keinginan GMPI sebelumnya hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian, surat permohonan RDP tidak digubris dan akhirnya berujung aksi demonstrasi.
"Saya nilai gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang saat ini buruk. Apa sih susahnya mereka komunikasi dengan rakyat. Padahal itu kan seharusnya jadi kerjaaan mereka (menyerap aspirasi masyarakat)," tutur Askun, Rabu (22/4/2026).
DPRD Karawang 'Kacang Lupa Kulitnya'
Askun juga menilai para wakil rakyat Karawang hari ini terkesan seperti 'kacang lupa kulitnya'. Yaitu dimana saat Pileg, mereka sibuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah duduk menjadi wakil rakyat, malah terkesan acuh tak acuh terhadap keluhan masyarakat.
"Jadi mereka ini terkesan seperti lacur pada saat Pileg. Segala cara dilakukan untuk mendapat simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah jadi anggota dewan, malah mendadak 'budeg' saat ada mendapat keluhan dari masyarakat," sindir Askun.
Menurutnya, tidak semua wakil rakyat harus menyikapi persoalan parkir dan pokir ini. Karena ditegaskannya, ada pimpinan DPRD Karawang yang terdiri dari ketua, para wakil ketua, pimpinan komisi dan ketua fraksi yang seharusnya bisa menyelesaikan polemik ini.
"Saya tidak ingin menyikapinya lagi dari ranah hukum, karena itu sudah jadi urusan APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi saya ingin menyikapi gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang yang buruk," kata Askun.
"Inget woy!, kalian itu sekarang bisa duduk manis di ruangan AC karena dipilih rakyat. Jika kalian abai terhadap aspirasi rakyat, terus apa yang sedang kalian perjuangkan?. Jika komunikasi saja sulit, ini akan menjadi cacatan penting bagi masyarakat bahwa di Pileg berikutnya kalian tidak perlu dipilih lagi," timpal Askun.
Dari Mulai KIR, Parkir, Pokir hingga Mangkir
Askun mengulas jika persoalan parkir versus pokir ini berawal saat mencuatnya masalah 'layanan parkir berlangganan' yang diterapkan Dishub Karawang, sebagai syarat untuk melakukan Uji KIR.
Sehingga Askun sempat menyebut jika aturan kebijakan ini diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli), karena alasan belum ada dasar hukum yang mengaturnya, baik Perda maupun Perbub.
Kemudian, muncul polemik usulan untuk menggratiskan parkir RSUD Karawang yang diusulkan Mulyadi - Anggota Komisi III DPRD Karawang, Fraksi Partai NasDem.
Usulan ini menjadi pro-kontra, lantaran pengelolaan parkir RSUD Karawang oleh pihak ketiga sudah memiliki dasar hukum dan dinilai sebagai salah satu kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.
Sehingga akhirnya, usulan tersebut berakhir pada sikap kritis beberapa tokoh dan aktivis pergerakan Karawang yang berpendapat : 'dari pada menggratiskan parkir RSUD Karawang, lebih baik dilakukan efisiensi gaji, tunjangan, hingga pokir Anggota DPRD Karawang'.
Dan dalam perjalanannya, para wakil rakyat Karawang dianggap mangkir dalam setiap menyikapi perkembangan isu parkir versus pokir ini.
"Ya dari mulai masalah KIR, parkir, pokir hingga sikap mangkir DPRD Karawang. Ini semua berawal dari persoalan gaya komunikasi buruk para pimpinan DPRD Karawang," tegas Askun.
Di akhir pernyataanya, Askun mengutip kalimat satir Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal sikap mayoritas pejabat yang terkesan 'kacang lupa kulitnya', ketika sudah duduk manis dipercaya menjadi pejabat.
"Ya, bener kata KDM. Saat belum jadi (belum menjabat), orang gila saja ditanya untuk mendapatkan simpati dan dukungan. Tetapi ketika sudah menjadi pejabat, ditanya jiga nu gelo (ditanya seperti orang gila karena tidak pernah menjawab)," tutup Askun.***
Selasa, 21 April 2026
RS Bayukarta Klarifikasi Pemberitaan Pasien Meninggal, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur
Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Asep Supriatna
Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Asep Supriatna
BPN Karawang Gelar Ekspose Penilaian Tanah Akses Tol KM 42 Jakarta–Cikampek
Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.
Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.
Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.
Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:
Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;
Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;
Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;
Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.
Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.
Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.
Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:
Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;
Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;
Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;
Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.
Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.
Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.
Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.
"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.
Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.
Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.
"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.
Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.
- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.
- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.
- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.
"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.
Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel.
Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.
Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.
"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.
Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.
Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.
"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.
Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.
- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.
- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.
- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.
"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.
Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel.
Jumat, 17 April 2026
Tak Menggubris Persetujuan Buka Blokir Rekening Nasabah dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,PT. BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro Jaya
Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).
Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.
"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya
Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.
(Red team)
Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).
Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.
"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya
Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.
(Red team)
AKPERSI KARAWANG LAYANGKAN PERINGATAN KERAS KE KAPOLRES DAN HUMAS: HENTIKAN STIGMA “WARTAWAN BODONG”, USUT DUGAAN PENGHAPUSAN PAKSA MATERI JURNALISTIK
Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.
Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.
Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.
*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.
“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.
Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*
AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.
Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.
“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.
*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*
Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.
Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.
*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*
AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.
*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*
Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.
Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Redaksi
Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.
Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.
Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.
*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.
“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.
Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.
*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*
AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.
Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.
“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.
*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*
Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.
Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.
*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*
AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.
*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*
Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.
Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Redaksi
Reklamasi Ilegal di Kawasan Taman Nasional Terungkap: Pemuda Pancasila Desak Penegakan Hukum Tegas
Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).
Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.
Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.
Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;
2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.
MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.
(Red team)
Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).
Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.
Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.
Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;
2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.
MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.
(Red team)
Kamis, 16 April 2026
Maling Bobol Ruang Guru SDN 1 mekarjati kec Karawang Barat, Raib di bawa maling
kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.
Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.
Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam
Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.
Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.
“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang)
kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.
Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.
Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam
Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.
Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.
“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang)



















.jpeg)






