Proses Rekrutmen Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang,
Karawang | Versitnews.com – Proses rekrutmen pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai kritik tajam. Sejumlah persyaratan dianggap terlalu memberatkan masyarakat lokal, khususnya para tenaga kesehatan yang sudah berpengalaman. Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Pengangguran Karawang, menilai aturan penerimaan pegawai perlu dikaji ulang. Menurut Endang, standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 serta batas usia maksimal 30 tahun untuk pelamar non-pengalaman dan 35 tahun bagi yang berpengalaman dinilai tidak realistis. “Persyaratan IPK 3,0 itu berat bagi putra daerah. Saya minta dipertimbangkan untuk diturunkan jadi 2,7 atau 2,5. Begitu juga batas usia, harus ada kelonggaran agar tenaga berpengalaman di atas 30 tahun tetap bisa ikut seleksi,” ujar Endang, Minggu (31/8/2025). Bidan Berpengalaman Terancam Tersisih Endang mencontohkan banyak bida...