September 2026 - VERSITNEWS

Rabu, 30 September 2026

PARADOKS INDUSTRIALISASI KARAWANG: Retorika Investasi Rp 20 Triliun di Tengah Dugaan Eksploitasi PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah

KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 
KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 

Selasa, 29 September 2026

Dana Sudah Masuk Rekening, Honor Aparatur Desa di Pebayuran Belum Bisa Dicairkan

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Danramil 13 Kedungwaringin Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan Selama Masa Transisi

Kabupaten Bekasi – Danramil 13/Kedungwaringin Kapten Kav Puji Sugito menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 28 September 2026. Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga pelantikan kepala desa hasil pemilihan pada 4 November 2026.
Kapten Kav Puji Sugito mengatakan, kehadiran TNI melalui Koramil 13/Kedungwaringin merupakan bagian dari sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama masa transisi pemerintahan desa.

“Yang terpenting adalah roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan situasi keamanan serta ketertiban tetap terjaga,” ujar Kapten Kav Puji Sugito.

Ia juga mengajak para Pj Kepala Desa yang baru dilantik untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh unsur di wilayah, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, BPD dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, masa transisi membutuhkan kerja sama semua pihak agar tidak muncul persoalan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.

“Koordinasi harus terus dijaga. Kami dari Koramil siap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Kapten Kav Puji Sugito juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat.

“Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan keamanan wilayah harus tetap dijaga. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Pelantikan enam Pj Kepala Desa tersebut dipimpin Camat Kedungwaringin Maman Badruzaman (MBZ). Keenam Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Adi Junaedi, S.E. sebagai Pj Kepala Desa Bojongsari, Heni Purnamasari sebagai Pj Kepala Desa Karangharum, H. Yusuf Kurniawan sebagai Pj Kepala Desa Karang Sambung, Kaharry Bachtiar sebagai Pj Kepala Desa Kedungwaringin, Hafiz sebagai Pj Kepala Desa Mekarjaya, dan Rika Mardiati sebagai Pj Kepala Desa Waringinjaya.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kedungwaringin, jajaran pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Danramil 13/Kedungwaringin Kapten Kav Puji Sugito menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa definitif pada 28 September 2026. Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa transisi hingga pelantikan kepala desa hasil pemilihan pada 4 November 2026.
Kapten Kav Puji Sugito mengatakan, kehadiran TNI melalui Koramil 13/Kedungwaringin merupakan bagian dari sinergi bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama masa transisi pemerintahan desa.

“Yang terpenting adalah roda pemerintahan desa tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan situasi keamanan serta ketertiban tetap terjaga,” ujar Kapten Kav Puji Sugito.

Ia juga mengajak para Pj Kepala Desa yang baru dilantik untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh unsur di wilayah, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan, BPD dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, masa transisi membutuhkan kerja sama semua pihak agar tidak muncul persoalan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat.

“Koordinasi harus terus dijaga. Kami dari Koramil siap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dalam menjaga kondusivitas wilayah,” katanya.

Kapten Kav Puji Sugito juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan masyarakat setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Perbedaan pilihan diharapkan tidak menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat.

“Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan dan keamanan wilayah harus tetap dijaga. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah desa,” ujarnya.

Pelantikan enam Pj Kepala Desa tersebut dipimpin Camat Kedungwaringin Maman Badruzaman (MBZ). Keenam Pj Kepala Desa yang dilantik yakni Adi Junaedi, S.E. sebagai Pj Kepala Desa Bojongsari, Heni Purnamasari sebagai Pj Kepala Desa Karangharum, H. Yusuf Kurniawan sebagai Pj Kepala Desa Karang Sambung, Kaharry Bachtiar sebagai Pj Kepala Desa Kedungwaringin, Hafiz sebagai Pj Kepala Desa Mekarjaya, dan Rika Mardiati sebagai Pj Kepala Desa Waringinjaya.

Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kedungwaringin, jajaran pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

H. Mursidi, SE., MM. Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Kepala Desa Bantarjaya

Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.

Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.

“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.

Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.

(Yanto/misru)

Pebayuran, Bekasi — H. Mursidi, SE., MM. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pebayuran. Prosesi berjalan khidmat dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Pebayuran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, Sekretaris Kecamatan Pebayuran Joko Santoso, Wakapolsek Pebayuran IPTU Yosi Adianto, Danramil 11 Pebayuran Kapten Sutikno, Ketua KUA Kecamatan Pebayuran Ma’mun, S.Ag., serta para sekretaris desa se-Kecamatan Pebayuran.

Usai prosesi pelantikan, H. Mursidi menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya. Ini merupakan sebuah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Ia menegaskan, amanah tersebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat Desa Bantarjaya.

“Saya berharap ke depan dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga Desa Bantarjaya. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan membangun desa agar semakin baik,” sambungnya.

Dengan dilantiknya H. Mursidi sebagai Penjabat Kepala Desa Bantarjaya, diharapkan roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa di tengah proses pergantian kepemimpinan.

(Yanto/misru)

Camat Hasyim Adnan Adha Konsolidasikan 12 Pj Kades se-Kecamatan Pebayuran


Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.

Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

  1. Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
  2. Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
  3. H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
  4. Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
  5. Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
  6. Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
  7. Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
  8. Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
  9. Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
  10. Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
  11. Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
  12. Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)


Bekasi, pebayuran-Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus diperkuat melalui koordinasi lintas pemerintahan. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pebayuran.

Konsolidasi lintas unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi kewilayahan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

  1. Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. — Pj Kepala Desa Sumbersari.
  2. Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. — Pj Kepala Desa Kertajaya.
  3. H. Mursidi, S.E., M.M. — Pj Kepala Desa Bantarjaya.
  4. Septi Utomo, S.E. — Pj Kepala Desa Karangjaya.
  5. Enon Marliasari, S.E. — Pj Kepala Desa Karangpatri.
  6. Solihudin Zaeni, S.AP. — Pj Kepala Desa Karangreja.
  7. Iman Sahroni — Pj Kepala Desa Bantarsari.
  8. Sri Lestari, S.IP. — Pj Kepala Desa Karanghaur.
  9. Supriadin — Pj Kepala Desa Karangharja.
  10. Juri Sahroni — Pj Kepala Desa Sumberurip.
  11. Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. — Pj Kepala Desa Karangsegar.
  12. Radim Irianto, S.AP., M.Si. — Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat Pj Kepala Desa memiliki tanggung jawab dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, mulai dari pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga pelayanan terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, keterlibatan para Ketua BPD menunjukkan pentingnya komunikasi dan hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga desa. Koordinasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., sebagai pimpinan wilayah kecamatan, memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran turut memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi, ketertiban, dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Konsolidasi ini juga menjadi momentum untuk memastikan adanya kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pergantian maupun penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan, koordinasi harus tetap terjaga, dan pelayanan publik harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, efektivitas pemerintahan desa menjadi tanggung jawab bersama yang perlu diwujudkan melalui komunikasi dan kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan hanya tentang siapa yang memimpin, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.)

12 Pj Kades di Pebayuran Dikonsolidasikan, Camat Hasyim Adnan Adha Perkuat Kendali Pemerintahan Desa

Kabupaten Bekasi – Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini berada dalam satu garis koordinasi yang semakin diperkuat. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua BPD se-Kecamatan Pebayuran.

Keterlibatan lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan desa tidak hanya dituntut berjalan secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga koordinasi, ketertiban, serta stabilitas di tengah masyarakat.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. – Pj Kepala Desa Sumbersari.

Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. – Pj Kepala Desa Kertajaya.

H. Mursidi, S.E., M.M. – Pj Kepala Desa Bantarjaya.

Septi Utomo, S.E. – Pj Kepala Desa Karangjaya.

Enon Marliasari, S.E. – Pj Kepala Desa Karangpatri.

Solihudin Zaeni, S.AP. – Pj Kepala Desa Karangreja.

Iman Sahroni – Pj Kepala Desa Bantarsari.

Sri Lestari, S.IP. – Pj Kepala Desa Karanghaur.

Supriadin – Pj Kepala Desa Karangharja.

Juri Sahroni – Pj Kepala Desa Sumberurip.

Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. – Pj Kepala Desa Karangsegar.

Radim Irianto, S.AP., M.Si. – Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi ini menjadi penting karena Pj Kepala Desa memegang tanggung jawab langsung atas keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga berbagai kepentingan masyarakat harus tetap bergerak tanpa tersendat.

Di sisi lain, keberadaan para Ketua BPD dalam koordinasi tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara pemerintah desa dan lembaga desa. Pemerintahan desa membutuhkan komunikasi yang jelas agar setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dalam posisinya sebagai pimpinan wilayah kecamatan, menjadi simpul koordinasi bagi pemerintahan desa di wilayah Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Pesannya jelas: pergantian atau penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh membuat pelayanan masyarakat kehilangan arah. Pemerintahan harus tetap bekerja, koordinasi harus tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik utama penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, konsistensi pelayanan dan efektivitas pemerintahan desa menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijawab melalui kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepala desa, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap bergerak dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi – Roda pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini berada dalam satu garis koordinasi yang semakin diperkuat. Sebanyak 12 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran dikonsolidasikan untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Danramil 11 Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, serta para Ketua BPD se-Kecamatan Pebayuran.

Keterlibatan lintas unsur tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan desa tidak hanya dituntut berjalan secara administratif, tetapi juga harus mampu menjaga koordinasi, ketertiban, serta stabilitas di tengah masyarakat.

Sebanyak 12 Pj Kepala Desa yang berada dalam koordinasi Kecamatan Pebayuran tersebut yakni:

Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. – Pj Kepala Desa Sumbersari.

Mulyadi Alzauhadi, S.E., M.Si. – Pj Kepala Desa Kertajaya.

H. Mursidi, S.E., M.M. – Pj Kepala Desa Bantarjaya.

Septi Utomo, S.E. – Pj Kepala Desa Karangjaya.

Enon Marliasari, S.E. – Pj Kepala Desa Karangpatri.

Solihudin Zaeni, S.AP. – Pj Kepala Desa Karangreja.

Iman Sahroni – Pj Kepala Desa Bantarsari.

Sri Lestari, S.IP. – Pj Kepala Desa Karanghaur.

Supriadin – Pj Kepala Desa Karangharja.

Juri Sahroni – Pj Kepala Desa Sumberurip.

Candra Wirahadi Santika, S.Tr.IP. – Pj Kepala Desa Karangsegar.

Radim Irianto, S.AP., M.Si. – Pj Kepala Desa Sumbereja.

Konsolidasi ini menjadi penting karena Pj Kepala Desa memegang tanggung jawab langsung atas keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa. Pelayanan publik, administrasi pemerintahan, koordinasi kelembagaan, hingga berbagai kepentingan masyarakat harus tetap bergerak tanpa tersendat.

Di sisi lain, keberadaan para Ketua BPD dalam koordinasi tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara pemerintah desa dan lembaga desa. Pemerintahan desa membutuhkan komunikasi yang jelas agar setiap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Camat Pebayuran Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., dalam posisinya sebagai pimpinan wilayah kecamatan, menjadi simpul koordinasi bagi pemerintahan desa di wilayah Pebayuran.

Sementara itu, kehadiran Danramil 11 Pebayuran dan Kapolsek Pebayuran memperkuat koordinasi kewilayahan, khususnya dalam menjaga komunikasi dan kondusivitas lingkungan masyarakat.

Pesannya jelas: pergantian atau penempatan Pj Kepala Desa tidak boleh membuat pelayanan masyarakat kehilangan arah. Pemerintahan harus tetap bekerja, koordinasi harus tetap berjalan, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi titik utama penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan 12 Pj Kepala Desa berada dalam satu koordinasi Kecamatan Pebayuran, konsistensi pelayanan dan efektivitas pemerintahan desa menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang harus dijawab melalui kerja nyata di lapangan.

Sebab, pemerintahan desa bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepala desa, tetapi bagaimana roda pemerintahan tetap bergerak dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

Redaksi 

Kanit Reskrim Pebayuran Perkuat Operasi Kejahatan Jalanan Wujudkan Kamtibmas Tetap Kondusif



Pebayuran,bekasi– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pebayuran. Kali ini, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA iim Nurahim, SH.MH., memimpin langsung kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah antisipasi berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar upaya pencegahan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), street crime, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.

Dalam pelaksanaan OKJ, IPDA iim Nurahim, SH.MH., selaku PADAL, didampingi sejumlah personel Polsek Pebayuran. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas, khususnya pada waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, mengatakan, Operasi Kejahatan Jalanan merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini adalah salah satu bentuk upaya Polri menjaga Kamtibmas dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang biasa melakukan aksinya di jam-jam rawan dan tempat-tempat rawan lainnya,” ujar IPDA iim.
Hasil Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas.
Jumlah kendaraan yang diperiksa:
Kendaraan roda dua (KR2): 13 unit
Kendaraan roda empat (KR4): 1 unit
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada kendaraan yang diamankan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan CB (Cara Bertindak) berupa pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menerapkan buddy system untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

IPDA iim, juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, terutama pada malam hari.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari. Utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.

Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Polsek Pebayuran dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.





Pebayuran,bekasi– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Pebayuran. Kali ini, Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA iim Nurahim, SH.MH., memimpin langsung kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah antisipasi berbagai tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pebayuran, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar upaya pencegahan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), street crime, sekaligus mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.

Dalam pelaksanaan OKJ, IPDA iim Nurahim, SH.MH., selaku PADAL, didampingi sejumlah personel Polsek Pebayuran. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan maupun pengguna jalan yang melintas, khususnya pada waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kejahatan.

IPDA iim Nurahim, SH.MH., Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, mengatakan, Operasi Kejahatan Jalanan merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini adalah salah satu bentuk upaya Polri menjaga Kamtibmas dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang biasa melakukan aksinya di jam-jam rawan dan tempat-tempat rawan lainnya,” ujar IPDA iim.
Hasil Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas.
Jumlah kendaraan yang diperiksa:
Kendaraan roda dua (KR2): 13 unit
Kendaraan roda empat (KR4): 1 unit
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ada kendaraan yang diamankan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan CB (Cara Bertindak) berupa pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menerapkan buddy system untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.

IPDA iim, juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, terutama pada malam hari.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara, terutama di malam hari. Utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” tegasnya.

Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Polsek Pebayuran dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.



Senin, 28 September 2026

Lepas Sambut Wakapolsek Pebayuran, IPTU Yosi Andianto Lanjutkan Estafet Pengabdian

Lepas Sambut Wakapolsek Pebayuran, IPTU Yosi Andianto Lanjutkan Estafet Pengabdian

BEKASI — Polsek Pebayuran menggelar acara lepas sambut Wakapolsek Pebayuran, Senin (28/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, IPTU C. Tigor Siagian resmi mengakhiri tugasnya dan menyerahkan estafet pengabdian kepada IPTU Yosi Andianto sebagai Wakapolsek Pebayuran yang baru.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pergantian tugas tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk melanjutkan pengabdian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pebayuran.

Sejumlah personel turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya IPDA Iim Nurahim, SH., MH. selaku Kanit Reskrim, IPDA Amir selaku Kanit Samapta, AIPTU Abdurahman selaku Kanit Intelkam, AIPTU Bakrijal selaku Kanit Propam, anggota Polsek Cibarusah, serta PHL Polsek Pebayuran.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU C. Tigor Siagian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Pebayuran atas kerja sama dan kebersamaan selama dirinya menjalankan tugas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang selama ini telah bekerja sama dan memberikan dukungan. Banyak kenangan dan pengalaman yang saya dapatkan selama bertugas di Polsek Pebayuran. Semoga tali silaturahmi dan kebersamaan tetap terjaga,” ujar IPTU C. Tigor Siagian.

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga kekompakan serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, IPTU Yosi Andianto yang dipercaya mengemban tugas sebagai Wakapolsek Pebayuran yang baru menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh personel dalam menjalankan tugas ke depan.

“Saya mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota. Mari kita bersama-sama menjaga kekompakan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pebayuran,” tutur IPTU Yosi Andianto.

Pergantian tersebut diharapkan menjadi bagian dari kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Pebayuran. Sinergi antara pimpinan dan seluruh personel menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Acara lepas sambut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jabat tangan dan ucapan selamat mengiringi berakhirnya tugas IPTU C. Tigor Siagian sekaligus menjadi tanda dimulainya tugas IPTU Yosi Andianto sebagai Wakapolsek Pebayuran.


Lepas Sambut Wakapolsek Pebayuran, IPTU Yosi Andianto Lanjutkan Estafet Pengabdian

BEKASI — Polsek Pebayuran menggelar acara lepas sambut Wakapolsek Pebayuran, Senin (28/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, IPTU C. Tigor Siagian resmi mengakhiri tugasnya dan menyerahkan estafet pengabdian kepada IPTU Yosi Andianto sebagai Wakapolsek Pebayuran yang baru.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pergantian tugas tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk melanjutkan pengabdian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pebayuran.

Sejumlah personel turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya IPDA Iim Nurahim, SH., MH. selaku Kanit Reskrim, IPDA Amir selaku Kanit Samapta, AIPTU Abdurahman selaku Kanit Intelkam, AIPTU Bakrijal selaku Kanit Propam, anggota Polsek Cibarusah, serta PHL Polsek Pebayuran.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU C. Tigor Siagian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Pebayuran atas kerja sama dan kebersamaan selama dirinya menjalankan tugas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang selama ini telah bekerja sama dan memberikan dukungan. Banyak kenangan dan pengalaman yang saya dapatkan selama bertugas di Polsek Pebayuran. Semoga tali silaturahmi dan kebersamaan tetap terjaga,” ujar IPTU C. Tigor Siagian.

Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga kekompakan serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, IPTU Yosi Andianto yang dipercaya mengemban tugas sebagai Wakapolsek Pebayuran yang baru menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh personel dalam menjalankan tugas ke depan.

“Saya mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh anggota. Mari kita bersama-sama menjaga kekompakan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pebayuran,” tutur IPTU Yosi Andianto.

Pergantian tersebut diharapkan menjadi bagian dari kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polsek Pebayuran. Sinergi antara pimpinan dan seluruh personel menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Acara lepas sambut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jabat tangan dan ucapan selamat mengiringi berakhirnya tugas IPTU C. Tigor Siagian sekaligus menjadi tanda dimulainya tugas IPTU Yosi Andianto sebagai Wakapolsek Pebayuran.


Minggu, 27 September 2026

BREAKING NEWS: TERUNGKAP GUDANG PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI JANTUNG KAWASAN INDUSTRI KALIURIP CIKAMPEK! APARAT TIDUR?

VERSIT NEWS - KARAWANG - Praktek mafia BBM bersubsidi ternyata masih merajalela dengan terang-terangan di Kabupaten Karawang. Sebuah lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terbongkar di Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi, terlihat aktivitas lancung pemindahan BBM dari mobil tangki industri ke dalam drum-drum dan tandon-tandon penampungan plastik berkapasitas besar. Modus klasik para mafia solar!

Lebih miris lagi, aktivitas berbahaya tersebut dilakukan di pinggir jalan kawasan industri yang padat lalu lalang truk besar, dengan selang panjang menjuntai dan mesin pompa, sangat rawan kebakaran dan ledakan. Foto bukti di lapangan menunjukkan seorang pekerja dengan santai memindahkan cairan hitam pekat yang diduga kuat solar subsidi menggunakan selang besar, dengan drum dan ban bekas sebagai kamuflase.

Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning berjenis dump truck dengan nomor polisi T 8672 HL juga terlihat jelas di lokasi kejadian, diduga kuat menjadi armada pengangkut BBM ilegal tersebut.

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Rakyat Kecil Menjerit

Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah KEJAHATAN TERHADAP NEGARA!

1. Merampok Hak Rakyat Kecil: BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, sopir angkot, dan UMKM, justru ditimbun oleh mafia untuk dijual kembali ke industri dengan harga industri yang jauh lebih mahal. Keuntungan haram miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi mafia.
2. Melanggar UU Migas: Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
3. Kawasan Industri Kaliurip Jadi Sarang Mafia: Pertanyaannya, sudah berapa lama praktek ini beroperasi? Siapa beking di balik gudang haram ini? Mustahil aktivitas sebesar ini dengan truk dan tandon di pinggir jalan tidak diketahui oleh aparat lingkungan setempat dan pengelola kawasan.

Diduga Ada Pembiaran & Setoran Ke Oknum

Tim Redaksi divisi investigasi menduga kuat ada pembiaran sistematis. Lokasi di jalan utama kawasan industri, bukan di hutan. Lalu lintas truk Pertamina dan pengawasan dinas terkait sangat ketat di Cikampek. Tidak mungkin lolos tanpa ada restu atau setoran ke oknum-oknum tertentu.

Jika dibiarkan, Kaliurip akan menjadi Texas-nya mafia solar di Karawang.

TUNTUTAN TEGAS MEDIA CYBERONE & VERSIT NEWS:

Kami mendesak dan menantang:

1. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah & Kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera turun ke TKP Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Cikampek. Sita truk T 8672 HL, segel tandon dan drum, dan tangkap pemilik modalnya, bukan hanya pekerja kuli di lapangan!

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jabar untuk mengecek GPS dan manifest truk-truk yang keluar masuk kawasan Kaliurip. Dari mana solar subsidi itu berasal? SPBU mana yang bermain?

3. Bupati Karawang & Kepala Dinas ESDM Jabar untuk mencabut izin usaha jika terbukti gudang tersebut tidak memiliki izin niaga BBM.

4. POM TNI & Propam Polri untuk mengusut dugaan beking oknum aparat. Jangan sampai institusi Polri dan TNI tercoreng karena ulah oknum yang melindungi mafia BBM.

Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Karawang. Apakah hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah? Atau berani membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Karawang?

Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, kami akan membawa bukti foto dan video ini ke Mabes Polri dan BPH Migas RI di Jakarta.

Rakyat Karawang menunggu nyali Kapolres Karawang!

Redaksi akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa pemilik gudang haram di Kaliurip Cikampek ini.


Penulis: Tim Investigasi Khusus
Editor: Pimred

Catatan Redaksi: Aparat Penegak Hukum diminta segera merespons. Kami membuka ruang hak jawab bagi pemilik lokasi/truk T 8672 HL sesuai UU Pers No.40/1999.


VERSIT NEWS - KARAWANG - Praktek mafia BBM bersubsidi ternyata masih merajalela dengan terang-terangan di Kabupaten Karawang. Sebuah lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terbongkar di Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi, terlihat aktivitas lancung pemindahan BBM dari mobil tangki industri ke dalam drum-drum dan tandon-tandon penampungan plastik berkapasitas besar. Modus klasik para mafia solar!

Lebih miris lagi, aktivitas berbahaya tersebut dilakukan di pinggir jalan kawasan industri yang padat lalu lalang truk besar, dengan selang panjang menjuntai dan mesin pompa, sangat rawan kebakaran dan ledakan. Foto bukti di lapangan menunjukkan seorang pekerja dengan santai memindahkan cairan hitam pekat yang diduga kuat solar subsidi menggunakan selang besar, dengan drum dan ban bekas sebagai kamuflase.

Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning berjenis dump truck dengan nomor polisi T 8672 HL juga terlihat jelas di lokasi kejadian, diduga kuat menjadi armada pengangkut BBM ilegal tersebut.

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Rakyat Kecil Menjerit

Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah KEJAHATAN TERHADAP NEGARA!

1. Merampok Hak Rakyat Kecil: BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, sopir angkot, dan UMKM, justru ditimbun oleh mafia untuk dijual kembali ke industri dengan harga industri yang jauh lebih mahal. Keuntungan haram miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi mafia.
2. Melanggar UU Migas: Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
3. Kawasan Industri Kaliurip Jadi Sarang Mafia: Pertanyaannya, sudah berapa lama praktek ini beroperasi? Siapa beking di balik gudang haram ini? Mustahil aktivitas sebesar ini dengan truk dan tandon di pinggir jalan tidak diketahui oleh aparat lingkungan setempat dan pengelola kawasan.

Diduga Ada Pembiaran & Setoran Ke Oknum

Tim Redaksi divisi investigasi menduga kuat ada pembiaran sistematis. Lokasi di jalan utama kawasan industri, bukan di hutan. Lalu lintas truk Pertamina dan pengawasan dinas terkait sangat ketat di Cikampek. Tidak mungkin lolos tanpa ada restu atau setoran ke oknum-oknum tertentu.

Jika dibiarkan, Kaliurip akan menjadi Texas-nya mafia solar di Karawang.

TUNTUTAN TEGAS MEDIA CYBERONE & VERSIT NEWS:

Kami mendesak dan menantang:

1. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah & Kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera turun ke TKP Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Cikampek. Sita truk T 8672 HL, segel tandon dan drum, dan tangkap pemilik modalnya, bukan hanya pekerja kuli di lapangan!

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jabar untuk mengecek GPS dan manifest truk-truk yang keluar masuk kawasan Kaliurip. Dari mana solar subsidi itu berasal? SPBU mana yang bermain?

3. Bupati Karawang & Kepala Dinas ESDM Jabar untuk mencabut izin usaha jika terbukti gudang tersebut tidak memiliki izin niaga BBM.

4. POM TNI & Propam Polri untuk mengusut dugaan beking oknum aparat. Jangan sampai institusi Polri dan TNI tercoreng karena ulah oknum yang melindungi mafia BBM.

Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Karawang. Apakah hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah? Atau berani membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Karawang?

Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, kami akan membawa bukti foto dan video ini ke Mabes Polri dan BPH Migas RI di Jakarta.

Rakyat Karawang menunggu nyali Kapolres Karawang!

Redaksi akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa pemilik gudang haram di Kaliurip Cikampek ini.


Penulis: Tim Investigasi Khusus
Editor: Pimred

Catatan Redaksi: Aparat Penegak Hukum diminta segera merespons. Kami membuka ruang hak jawab bagi pemilik lokasi/truk T 8672 HL sesuai UU Pers No.40/1999.


Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.

Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.

Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.

“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.

Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.

“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.

H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.

LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.

LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.

LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.

H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.

Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.

Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.

Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.

“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.

Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.

“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.

H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.

LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.

LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.

LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.

H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.

BAPENDA Karawang Hadir Lebih Dekat ke Masyarakat di Gebyar PATEN Kecamatan Rawamerta

KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pajak daerah yang lebih dekat, mudah, dan prima bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan BAPENDA dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rawamerta, yang digelar pada Rabu, 22 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BAPENDA membuka stand pelayanan perpajakan daerah yang disambut antusias oleh warga Rawamerta dan sekitarnya. Masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh ke Kantor BAPENDA di pusat kota.

Adapun layanan yang disediakan dalam Gebyar PATEN ini meliputi:

1. Pelayanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2. Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Kepala BAPENDA Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa kehadiran BAPENDA di setiap kegiatan Gebyar PATEN Kecamatan adalah strategi jemput bola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kehadiran BAPENDA dalam Gebyar PATEN merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan prima bagi masyarakat. Kami ingin wajib pajak merasakan kemudahan dalam membayar pajak," ujarnya.

Melalui program PATEN, Pemkab Karawang berupaya memangkas birokrasi dan mendekatkan seluruh layanan administrasi, termasuk perpajakan, langsung ke tingkat kecamatan.

BAPENDA Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wargi Karawang, khususnya warga Kecamatan Rawamerta, yang telah memanfaatkan layanan yang tersedia.

BAPENDA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju.

Redaksi 
KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pajak daerah yang lebih dekat, mudah, dan prima bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan BAPENDA dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rawamerta, yang digelar pada Rabu, 22 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BAPENDA membuka stand pelayanan perpajakan daerah yang disambut antusias oleh warga Rawamerta dan sekitarnya. Masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh ke Kantor BAPENDA di pusat kota.

Adapun layanan yang disediakan dalam Gebyar PATEN ini meliputi:

1. Pelayanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2. Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Kepala BAPENDA Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa kehadiran BAPENDA di setiap kegiatan Gebyar PATEN Kecamatan adalah strategi jemput bola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kehadiran BAPENDA dalam Gebyar PATEN merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan prima bagi masyarakat. Kami ingin wajib pajak merasakan kemudahan dalam membayar pajak," ujarnya.

Melalui program PATEN, Pemkab Karawang berupaya memangkas birokrasi dan mendekatkan seluruh layanan administrasi, termasuk perpajakan, langsung ke tingkat kecamatan.

BAPENDA Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wargi Karawang, khususnya warga Kecamatan Rawamerta, yang telah memanfaatkan layanan yang tersedia.

BAPENDA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju.

Redaksi 

Jumat, 25 September 2026

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang
BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang

Keluarga Besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan Berduka Cita

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta”: AKPERSI Desak Polda, Dinkes dan Polres Buka Ruang Klarifikasi

GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 
GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 

Kamis, 24 September 2026

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Hutan Produksi Jadi Kawasan Industri di Karawang”

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 
KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 

Rabu, 23 September 2026

Pilkades Duren Terancam Tidak Legitimate! Ketua Panitia Ali Suhaili Bungkam Saat Dikonfirmasi

Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.

Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.

Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.

*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*

Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?

Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?

"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Langgar UU Pers dan KIP*

Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.

*Tuntutan Terbuka:*

1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.

"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.

_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._

Redaksi 
Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.

Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.

Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.

*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*

Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?

Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?

"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.

*Langgar UU Pers dan KIP*

Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:

1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.

*Tuntutan Terbuka:*

1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.

"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.

_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._

Redaksi 

Selasa, 22 September 2026

DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI
*DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia*

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

DPP AKPERSI Minta Menteri Kehutanan Revisi SK Hutan Produksi di Karangsia

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

Red
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.

*BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi*

Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.

Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.

Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.

“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.

*Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan**

DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.

Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.

AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.

“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.

*Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian*

DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.

AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.

*AKPERSI Minta Pemerintah Hadir**

Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.

DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.

AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.

DPP AKPERSI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.

Rilis DPP AKPERSI

Red

Senin, 21 September 2026

Ketua IWO Karawang Siap Polisikan Humas SMAN 2 Cikampek Terkait Penghalangan Liputan Proyek APBN

KARAWANG – Sebuah ironi besar dalam dunia keterbukaan informasi publik kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang menyatakan sikap tegas akan melaporkan oknum Humas SMAN 2 Cikampek ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil setelah pihak sekolah secara terang-terangan melarang jurnalis meliput proyek revitalisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: sejak kapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat sekolah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Undang-Undang Republik Indonesia?

Kronologi Pengangkangan Kebebasan Pers

Peristiwa mencederai demokrasi ini dialami oleh Didin, jurnalis dari media beritajabar.id. Pada Rabu, 29 Juli 2026, Didin bersama rekannya menyambangi SMAN 2 Cikampek guna menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berniat memantau dan meliput progres pembangunan proyek revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut. Mengingat proyek ini menggunakan uang negara (APBN), publik tentu memiliki hak mutlak untuk mengetahui perkembangannya.

Namun, alih-alih disambut dengan transparansi, kedatangan jurnalis justru diadang. Didin dan rekannya tertahan di pos satpam. Tak lama kemudian, Nia selaku Humas SMAN 2 Cikampek menghampiri mereka. Bukannya memfasilitasi, Nia justru melarang wartawan mengambil foto papan informasi proyek tersebut. Alasan yang dilemparkan sangat klise dan mengada-ada: aturan tersebut merupakan SOP dari PPID sekolah.

Sikap antikritik dan alergi terhadap media ini ternyata berbuntut panjang. Pasca-kejadian tersebut, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media justru diputus secara sepihak. Nomor WhatsApp para jurnalis diblokir secara massal oleh Nia selaku Humas sekaligus oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Cikampek. Tindakan pemblokiran ini semakin mempertegas adanya upaya sistematis untuk menutup diri dari pengawasan publik.

Ketua IWO Karawang: "Masa Undang-Undang Kalah Sama SOP Sekolah!"

Merespons arogansi pihak sekolah, Ketua IWO Karawang, Joen SH, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia mengecam keras tindakan Humas dan Kepsek SMAN 2 Cikampek yang dinilainya telah mencoreng institusi pendidikan dan mengangkangi pilar keempat demokrasi.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan. Masa Undang-Undang Republik Indonesia kalah sama aturan SOP PPID bikinan sekolah? Ini logika hukum dari mana? Keberadaan PPID itu dibentuk untuk mempermudah akses informasi publik, bukan malah dipakai buat membarikade wartawan!" ujar Joen dengan nada geram.

Joen SH juga menyoroti tindakan pemblokiran nomor kontak wartawan yang dinilainya sebagai tindakan pengecut dari pejabat publik.

"Ditambah lagi sekarang nomor WhatsApp awak media malah diblokir oleh Humas dan Kepseknya. Ini bukti nyata mereka alergi terhadap transparansi dan mencoba kabur dari tanggung jawab publik. Kami dari IWO Karawang akan mengawal kasus ini dan resmi membawa oknum Humas tersebut ke ranah hukum. Ini demi marwah pers dan hak masyarakat atas informasi anggaran negara," tegas Joen.

Menjungkirbalikkan Hakikat PPID

Tindakan Humas SMAN 2 Cikampek menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap esensi keterbukaan informasi. Keberadaan PPID dibentuk berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan utama PPID adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan membuka akses informasi bagi masyarakat, bukan justru dijadikan tameng birokrasi untuk membarikade dan menyembunyikan informasi dari endusan media.

Papan informasi proyek adalah dokumen publik yang wajib dipasang dan diketahui oleh masyarakat luas demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melarang wartawan memotret papan informasi proyek APBN bukan lagi sekadar masalah administrasi internal sekolah, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi sesuatu.

Redaksi 
KARAWANG – Sebuah ironi besar dalam dunia keterbukaan informasi publik kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang menyatakan sikap tegas akan melaporkan oknum Humas SMAN 2 Cikampek ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil setelah pihak sekolah secara terang-terangan melarang jurnalis meliput proyek revitalisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: sejak kapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat sekolah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Undang-Undang Republik Indonesia?

Kronologi Pengangkangan Kebebasan Pers

Peristiwa mencederai demokrasi ini dialami oleh Didin, jurnalis dari media beritajabar.id. Pada Rabu, 29 Juli 2026, Didin bersama rekannya menyambangi SMAN 2 Cikampek guna menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berniat memantau dan meliput progres pembangunan proyek revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut. Mengingat proyek ini menggunakan uang negara (APBN), publik tentu memiliki hak mutlak untuk mengetahui perkembangannya.

Namun, alih-alih disambut dengan transparansi, kedatangan jurnalis justru diadang. Didin dan rekannya tertahan di pos satpam. Tak lama kemudian, Nia selaku Humas SMAN 2 Cikampek menghampiri mereka. Bukannya memfasilitasi, Nia justru melarang wartawan mengambil foto papan informasi proyek tersebut. Alasan yang dilemparkan sangat klise dan mengada-ada: aturan tersebut merupakan SOP dari PPID sekolah.

Sikap antikritik dan alergi terhadap media ini ternyata berbuntut panjang. Pasca-kejadian tersebut, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media justru diputus secara sepihak. Nomor WhatsApp para jurnalis diblokir secara massal oleh Nia selaku Humas sekaligus oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Cikampek. Tindakan pemblokiran ini semakin mempertegas adanya upaya sistematis untuk menutup diri dari pengawasan publik.

Ketua IWO Karawang: "Masa Undang-Undang Kalah Sama SOP Sekolah!"

Merespons arogansi pihak sekolah, Ketua IWO Karawang, Joen SH, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia mengecam keras tindakan Humas dan Kepsek SMAN 2 Cikampek yang dinilainya telah mencoreng institusi pendidikan dan mengangkangi pilar keempat demokrasi.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan. Masa Undang-Undang Republik Indonesia kalah sama aturan SOP PPID bikinan sekolah? Ini logika hukum dari mana? Keberadaan PPID itu dibentuk untuk mempermudah akses informasi publik, bukan malah dipakai buat membarikade wartawan!" ujar Joen dengan nada geram.

Joen SH juga menyoroti tindakan pemblokiran nomor kontak wartawan yang dinilainya sebagai tindakan pengecut dari pejabat publik.

"Ditambah lagi sekarang nomor WhatsApp awak media malah diblokir oleh Humas dan Kepseknya. Ini bukti nyata mereka alergi terhadap transparansi dan mencoba kabur dari tanggung jawab publik. Kami dari IWO Karawang akan mengawal kasus ini dan resmi membawa oknum Humas tersebut ke ranah hukum. Ini demi marwah pers dan hak masyarakat atas informasi anggaran negara," tegas Joen.

Menjungkirbalikkan Hakikat PPID

Tindakan Humas SMAN 2 Cikampek menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap esensi keterbukaan informasi. Keberadaan PPID dibentuk berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan utama PPID adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan membuka akses informasi bagi masyarakat, bukan justru dijadikan tameng birokrasi untuk membarikade dan menyembunyikan informasi dari endusan media.

Papan informasi proyek adalah dokumen publik yang wajib dipasang dan diketahui oleh masyarakat luas demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melarang wartawan memotret papan informasi proyek APBN bukan lagi sekadar masalah administrasi internal sekolah, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi sesuatu.

Redaksi 

Minggu, 20 September 2026

Revitalisasi SDN Tegal Sawah II Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Pondasi Picu Pertanyaan

KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.

Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.

Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.

Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.

Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.

Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.

Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.

Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.

Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.

Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.

UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.

Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.

BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN

Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.

Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.

PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN

Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.

Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.

Pertanyaan publik setidaknya mencakup:

1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?

2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?

3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?

4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?

5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?

6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?

7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?

8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS

Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:

gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.

Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.

Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.
KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.

Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.

Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.

Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.

Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.

Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.

Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.

Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.

Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.

Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.

UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.

Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.

BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN

Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.

Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.

PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN

Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.

Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.

Pertanyaan publik setidaknya mencakup:

1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?

2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?

3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?

4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?

5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?

6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?

7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?

8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS

Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:

gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.

Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.

Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.

Sabtu, 19 September 2026

Preseden Buruk! Program Prabowo Untuk Nelayan Jadi Bancakan Oknum, Tanah Rakyat Pedes Dirampas PT. Medal Cipta Buana

KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))
KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done