September 2026 - VERSITNEWS

Jumat, 11 September 2026

Subsidi Negara Diduga Jadi Ladang Cuan, Aktivitas Solar di Cikopo Purwakarta Disorot

PURWAKARTA — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan atau penimbunan solar subsidi yang disebut-sebut berasal dari praktik “kencingan” truk, yakni BBM yang diduga dikeluarkan dari kendaraan angkutan sebelum atau setelah menjalankan perjalanan, kemudian dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas jual beli BBM biasa. Ada pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengumpulannya, peruntukannya, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
BUKAN SEKADAR SOLAR, TAPI SOAL HAK MASYARAKAT

Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi patut mendapat perhatian serius.

Apabila solar subsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dikumpulkan dalam jumlah tertentu dan kemudian diperdagangkan kembali, maka dugaan tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana:
Dari mana solar tersebut berasal?
Siapa yang mengumpulkan?
Berapa volume yang dikumpulkan?
Ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Jangan sampai praktik yang awalnya terlihat kecil dan dianggap biasa justru berkembang menjadi mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal.

MODUS “KENCINGAN” TRUK PERLU DIUNGKAP

Istilah “kencingan” truk di lapangan selama ini kerap digunakan untuk menggambarkan praktik pengeluaran sebagian BBM dari kendaraan angkutan. Dalam konteks dugaan yang mencuat di kawasan Cikopo, aktivitas tersebut perlu diverifikasi secara faktual.
Apakah benar ada truk-truk tertentu yang secara rutin mengeluarkan solar?
Apakah BBM tersebut kemudian dikumpulkan di suatu lokasi?
Apakah terdapat tempat penampungan?
Apakah ada kendaraan atau pihak tertentu yang mengambil dan mengangkutnya?
Dan apakah BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran alur distribusi BBM.

Jangan hanya berhenti pada dugaan di permukaan. Jika memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke rantai pasoknya.
APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL
Munculnya informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Polisi, pemerintah daerah, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap distribusi BBM dapat melakukan verifikasi secara objektif.

Sebab, jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas menjadi penting agar praktik serupa tidak terus berkembang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor. Tetapi aparat juga jangan menjadikan alasan belum adanya laporan sebagai pembenaran untuk tidak melakukan pengecekan ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencuat ke publik.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan di wilayah Purwakarta, khususnya kawasan Cikopo yang dikenal sebagai salah satu jalur lalu lintas kendaraan berat dan aktivitas logistik yang cukup padat.

Pengawasan terhadap BBM subsidi seharusnya tidak hanya dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar.
Rantai distribusi setelah BBM berada di tangan konsumen juga patut menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

Sebab, kebocoran subsidi negara bukan hanya persoalan nominal.
Ada uang negara yang digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Ketika subsidi tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban.

SIAPA PEMILIK, SIAPA PENGUMPUL, DAN SIAPA PENAMPUNG?

Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Jika memang terdapat aktivitas pengumpulan solar dari “kencingan” truk, siapa pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?
Jika BBM tersebut dikumpulkan, di mana lokasi penampungannya?
Jika kemudian diperjualbelikan, siapa pembelinya?

Dan apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, bagaimana BBM tersebut dapat bergerak dari sumber awal hingga pengguna akhir?

Ini merupakan bagian dari kebutuhan untuk memperoleh transparansi dan kepastian fakta.

Sebab, dugaan praktik ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pembuktian. Namun pada saat yang sama, isu yang menyangkut potensi penyalahgunaan BBM subsidi juga tidak semestinya diabaikan.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET
Masyarakat kini menunggu apakah informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Bila diperlukan, aparat dapat melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, menelusuri asal BBM, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses penyimpanan maupun pendistribusiannya.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah atau tudingan tanpa dasar.

Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Jangan hanya mencari siapa yang membawa jeriken atau siapa yang mengambil solar.

Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang membeli, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana jaringan tersebut dapat berjalan.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI NEGARA JADI LADANG BISNIS GELAP
Persoalan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketika sebagian masyarakat harus menghadapi antrean, keterbatasan pasokan, atau kesulitan memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang mengumpulkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Subsidi bukan komoditas yang boleh dipermainkan sesuka hati.

Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan atau pengumpulan solar subsidi di Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, perlu diuji melalui fakta dan pemeriksaan resmi.

Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu maupun badan usaha tertentu.
Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan informasi ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Namun satu hal yang harus menjadi perhatian bersama:

Jika benar ada praktik penyalahgunaan solar subsidi, jangan biarkan uang dan subsidi negara bocor melalui praktik yang selama ini dianggap sepele.
Jika tidak benar, buktikan secara terbuka.
Jika benar, tindak secara tegas.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pengawasan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang memanfaatkan celah distribusi.


Red 
PURWAKARTA — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan atau penimbunan solar subsidi yang disebut-sebut berasal dari praktik “kencingan” truk, yakni BBM yang diduga dikeluarkan dari kendaraan angkutan sebelum atau setelah menjalankan perjalanan, kemudian dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas jual beli BBM biasa. Ada pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengumpulannya, peruntukannya, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
BUKAN SEKADAR SOLAR, TAPI SOAL HAK MASYARAKAT

Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi patut mendapat perhatian serius.

Apabila solar subsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dikumpulkan dalam jumlah tertentu dan kemudian diperdagangkan kembali, maka dugaan tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana:
Dari mana solar tersebut berasal?
Siapa yang mengumpulkan?
Berapa volume yang dikumpulkan?
Ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Jangan sampai praktik yang awalnya terlihat kecil dan dianggap biasa justru berkembang menjadi mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal.

MODUS “KENCINGAN” TRUK PERLU DIUNGKAP

Istilah “kencingan” truk di lapangan selama ini kerap digunakan untuk menggambarkan praktik pengeluaran sebagian BBM dari kendaraan angkutan. Dalam konteks dugaan yang mencuat di kawasan Cikopo, aktivitas tersebut perlu diverifikasi secara faktual.
Apakah benar ada truk-truk tertentu yang secara rutin mengeluarkan solar?
Apakah BBM tersebut kemudian dikumpulkan di suatu lokasi?
Apakah terdapat tempat penampungan?
Apakah ada kendaraan atau pihak tertentu yang mengambil dan mengangkutnya?
Dan apakah BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran alur distribusi BBM.

Jangan hanya berhenti pada dugaan di permukaan. Jika memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke rantai pasoknya.
APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL
Munculnya informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Polisi, pemerintah daerah, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap distribusi BBM dapat melakukan verifikasi secara objektif.

Sebab, jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas menjadi penting agar praktik serupa tidak terus berkembang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor. Tetapi aparat juga jangan menjadikan alasan belum adanya laporan sebagai pembenaran untuk tidak melakukan pengecekan ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencuat ke publik.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan di wilayah Purwakarta, khususnya kawasan Cikopo yang dikenal sebagai salah satu jalur lalu lintas kendaraan berat dan aktivitas logistik yang cukup padat.

Pengawasan terhadap BBM subsidi seharusnya tidak hanya dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar.
Rantai distribusi setelah BBM berada di tangan konsumen juga patut menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

Sebab, kebocoran subsidi negara bukan hanya persoalan nominal.
Ada uang negara yang digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Ketika subsidi tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban.

SIAPA PEMILIK, SIAPA PENGUMPUL, DAN SIAPA PENAMPUNG?

Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Jika memang terdapat aktivitas pengumpulan solar dari “kencingan” truk, siapa pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?
Jika BBM tersebut dikumpulkan, di mana lokasi penampungannya?
Jika kemudian diperjualbelikan, siapa pembelinya?

Dan apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, bagaimana BBM tersebut dapat bergerak dari sumber awal hingga pengguna akhir?

Ini merupakan bagian dari kebutuhan untuk memperoleh transparansi dan kepastian fakta.

Sebab, dugaan praktik ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pembuktian. Namun pada saat yang sama, isu yang menyangkut potensi penyalahgunaan BBM subsidi juga tidak semestinya diabaikan.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET
Masyarakat kini menunggu apakah informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Bila diperlukan, aparat dapat melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, menelusuri asal BBM, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses penyimpanan maupun pendistribusiannya.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah atau tudingan tanpa dasar.

Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Jangan hanya mencari siapa yang membawa jeriken atau siapa yang mengambil solar.

Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang membeli, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana jaringan tersebut dapat berjalan.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI NEGARA JADI LADANG BISNIS GELAP
Persoalan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketika sebagian masyarakat harus menghadapi antrean, keterbatasan pasokan, atau kesulitan memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang mengumpulkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Subsidi bukan komoditas yang boleh dipermainkan sesuka hati.

Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan atau pengumpulan solar subsidi di Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, perlu diuji melalui fakta dan pemeriksaan resmi.

Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu maupun badan usaha tertentu.
Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan informasi ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Namun satu hal yang harus menjadi perhatian bersama:

Jika benar ada praktik penyalahgunaan solar subsidi, jangan biarkan uang dan subsidi negara bocor melalui praktik yang selama ini dianggap sepele.
Jika tidak benar, buktikan secara terbuka.
Jika benar, tindak secara tegas.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pengawasan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang memanfaatkan celah distribusi.


Red 

Demi Jaga Bekasi Tetap Kondusif, Dandim 0509 Sambut Kapolri di MM2100

Kabupaten Bekasi - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi mengikuti Konsolidasi Akbar di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” ini berlangsung di halaman Masjid Baitul Mustofa, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. disambut langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I.

Sekitar 2.000 buruh dari KC FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi turut hadir dalam konsolidasi tersebut.
Sejumlah pejabat juga hadir, di antaranya Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., Presiden FSPMI Suparno, S.H., M.H., serta Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, pengamanan melibatkan 10 personel TNI, 310 personel Polri, serta 50 personel Security MM2100.

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi aparat bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi mengikuti Konsolidasi Akbar di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” ini berlangsung di halaman Masjid Baitul Mustofa, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. disambut langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I.

Sekitar 2.000 buruh dari KC FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi turut hadir dalam konsolidasi tersebut.
Sejumlah pejabat juga hadir, di antaranya Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., Presiden FSPMI Suparno, S.H., M.H., serta Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, pengamanan melibatkan 10 personel TNI, 310 personel Polri, serta 50 personel Security MM2100.

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi aparat bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Ketua AKPERSI Karawang: Sinergi Pers dan Polisi Penting untuk Informasi Akurat ke Masyarakat

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang terus membangun komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan jajaran kepolisian. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan ngopi bareng bersama Kasat Narkoba Polresta Karawang, AKP Ferly, yang berlangsung di Kantin Pemda Karawang, Kamis (10/9/2026).
‎Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, penuh keakraban, dan kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun sinergitas positif antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎Dalam kesempatan itu, AKP Ferly menyampaikan bahwa pada akhir September 2026 dirinya akan mendapatkan penugasan baru dan pindah tugas ke wilayah Bogor.
‎Meski nantinya bertugas di wilayah berbeda, AKP Ferly berharap komunikasi dan hubungan baik yang selama ini telah terjalin bersama jajaran AKPERSI Karawang dapat terus dipertahankan.
‎“Di mana pun saya bertugas, saya akan tetap menjaga komunikasi dengan baik bersama jajaran AKPERSI,” ujar AKP Ferly.
‎Kabar mengenai perpindahan tugas tersebut mendapat sambutan dari jajaran AKPERSI Karawang. Ketua AKPERSI Karawang, Fery Maulana, mengatakan bahwa silaturahmi dan komunikasi yang selama ini terjalin diharapkan tidak berhenti meskipun AKP Ferly nantinya menjalankan tugas di tempat yang baru.
‎“Dengan adanya pendekatan dan silaturahmi seperti ini, tentunya bisa terjalin hubungan yang baik. Di mana pun beliau bertugas nantinya, kami berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga,” kata Fery Maulana.
‎Menurut Fery, hubungan yang baik antara insan pers dan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat serta mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
‎Ia menilai, sinergitas kedua pihak perlu terus dibangun dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan komunikasi, serta fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas.
‎“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat berimbang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
‎Fery juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Ferly atas kebersamaan dan komunikasi yang telah terjalin selama menjalankan tugas di Kabupaten Karawang.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI Karawang, kami mendoakan yang terbaik untuk beliau. Semoga selalu diberikan kelancaran, kesehatan, kesuksesan, serta amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.
‎Kegiatan tersebut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jajaran AKPERSI Karawang berharap silaturahmi dan komunikasi yang telah terbangun bersama AKP Ferly dapat terus terjaga, meskipun nantinya ia menjalankan tugas di wilayah Bogor.
‎Bagi AKPERSI Karawang, silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan informal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan dan komunikasi yang konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penyampaian informasi kepada masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.

Redaksi 
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang terus membangun komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan jajaran kepolisian. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan ngopi bareng bersama Kasat Narkoba Polresta Karawang, AKP Ferly, yang berlangsung di Kantin Pemda Karawang, Kamis (10/9/2026).
‎Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, penuh keakraban, dan kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun sinergitas positif antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎Dalam kesempatan itu, AKP Ferly menyampaikan bahwa pada akhir September 2026 dirinya akan mendapatkan penugasan baru dan pindah tugas ke wilayah Bogor.
‎Meski nantinya bertugas di wilayah berbeda, AKP Ferly berharap komunikasi dan hubungan baik yang selama ini telah terjalin bersama jajaran AKPERSI Karawang dapat terus dipertahankan.
‎“Di mana pun saya bertugas, saya akan tetap menjaga komunikasi dengan baik bersama jajaran AKPERSI,” ujar AKP Ferly.
‎Kabar mengenai perpindahan tugas tersebut mendapat sambutan dari jajaran AKPERSI Karawang. Ketua AKPERSI Karawang, Fery Maulana, mengatakan bahwa silaturahmi dan komunikasi yang selama ini terjalin diharapkan tidak berhenti meskipun AKP Ferly nantinya menjalankan tugas di tempat yang baru.
‎“Dengan adanya pendekatan dan silaturahmi seperti ini, tentunya bisa terjalin hubungan yang baik. Di mana pun beliau bertugas nantinya, kami berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga,” kata Fery Maulana.
‎Menurut Fery, hubungan yang baik antara insan pers dan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat serta mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
‎Ia menilai, sinergitas kedua pihak perlu terus dibangun dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan komunikasi, serta fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas.
‎“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat berimbang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
‎Fery juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Ferly atas kebersamaan dan komunikasi yang telah terjalin selama menjalankan tugas di Kabupaten Karawang.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI Karawang, kami mendoakan yang terbaik untuk beliau. Semoga selalu diberikan kelancaran, kesehatan, kesuksesan, serta amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.
‎Kegiatan tersebut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jajaran AKPERSI Karawang berharap silaturahmi dan komunikasi yang telah terbangun bersama AKP Ferly dapat terus terjaga, meskipun nantinya ia menjalankan tugas di wilayah Bogor.
‎Bagi AKPERSI Karawang, silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan informal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan dan komunikasi yang konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penyampaian informasi kepada masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.

Redaksi 

375 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Karawang, 70 Pemohon Terindikasi Pekerja Migran Nonprosedural


KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor ditolak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan dokumen perjalanan yang diterbitkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Dari total 375 permohonan yang ditolak, terdapat 70 pemohon yang terindikasi atau diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, penolakan juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain. Sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam proses penerbitan paspor. Kemudian 126 pemohon diketahui melakukan duplikasi permohonan, sementara 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan bukan semata-mata merupakan bentuk pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi bagian dari kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Iman.

Cegah Warga Terjebak Pekerjaan Ilegal di Luar Negeri

Persoalan pekerja migran nonprosedural menjadi perhatian serius karena keberangkatan tanpa melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia.

Karena itu, proses pemeriksaan dalam penerbitan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk mendeteksi sejak awal adanya indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan kemudahan dan besarnya iming-iming penghasilan ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman mengingatkan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang prosesnya tidak jelas.

375 Permohonan Jadi Catatan Penting

Angka 375 permohonan paspor yang ditolak dalam kurun Januari hingga Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa proses penerbitan paspor tidak sekadar persoalan administratif.

Di balik setiap permohonan, terdapat aspek keamanan dan perlindungan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

Khusus terhadap 70 pemohon yang terindikasi akan menjadi pekerja migran nonprosedural, langkah pencegahan sejak tahap penerbitan paspor menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri harus memahami tujuan keberangkatannya, memiliki dokumen pendukung yang sesuai, serta memastikan apabila hendak bekerja di luar negeri, seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memutus mata rantai keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO maupun TPPM.

Dengan demikian, penolakan permohonan paspor dalam kasus tertentu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya preventif negara untuk melindungi masyarakat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.


((Redaksi))


KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor ditolak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan dokumen perjalanan yang diterbitkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Dari total 375 permohonan yang ditolak, terdapat 70 pemohon yang terindikasi atau diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, penolakan juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain. Sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam proses penerbitan paspor. Kemudian 126 pemohon diketahui melakukan duplikasi permohonan, sementara 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan bukan semata-mata merupakan bentuk pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi bagian dari kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Iman.

Cegah Warga Terjebak Pekerjaan Ilegal di Luar Negeri

Persoalan pekerja migran nonprosedural menjadi perhatian serius karena keberangkatan tanpa melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia.

Karena itu, proses pemeriksaan dalam penerbitan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk mendeteksi sejak awal adanya indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan kemudahan dan besarnya iming-iming penghasilan ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman mengingatkan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang prosesnya tidak jelas.

375 Permohonan Jadi Catatan Penting

Angka 375 permohonan paspor yang ditolak dalam kurun Januari hingga Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa proses penerbitan paspor tidak sekadar persoalan administratif.

Di balik setiap permohonan, terdapat aspek keamanan dan perlindungan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

Khusus terhadap 70 pemohon yang terindikasi akan menjadi pekerja migran nonprosedural, langkah pencegahan sejak tahap penerbitan paspor menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri harus memahami tujuan keberangkatannya, memiliki dokumen pendukung yang sesuai, serta memastikan apabila hendak bekerja di luar negeri, seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memutus mata rantai keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO maupun TPPM.

Dengan demikian, penolakan permohonan paspor dalam kasus tertentu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya preventif negara untuk melindungi masyarakat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.


((Redaksi))

Kamis, 10 September 2026

KECEWA BERAT! SUDAH 2 KALI DIPANGGIL POLRESTA KARAWANG, SAKSI KASUS PENGANIAYAAN KARANG TARUNA TAMELANG MANGKIR

KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 
KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 

Rabu, 09 September 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))
DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))

Aktivitas Pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU Pedes Karawang Disorot, Warga Keluhkan Kelangkaan

Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 
Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 

Kisah Mpit di Garis Depan Jurnalistik: Bertarung untuk Keadilan, Pulang untuk Keluarga

Karawang, Versitnews.com - Terik matahari, debu jalanan, dan kerumunan massa yang meneriakkan kata keadilan menjadi pemandangan sehari-hari. Di tengah itu semua, ada sosok perempuan berjaket kuning dengan kamera di tangan yang tak pernah absen. Dia adalah Mpit, jurnalis Nuansa Metro yang menjadikan garis depan sebagai ruang pengabdiannya.

Bagi Mpit, meliput bukan hanya soal mengejar berita. Ini adalah soal keberanian untuk tetap berdiri di tengah kerasnya lapangan, meski risiko selalu mengintai.

Profesi jurnalis menuntut ketahanan fisik dan mental. Sebagai perempuan, tantangannya berlipat. Namun Mpit tak pernah menjadikannya alasan untuk mundur. Panas yang menyengat, peliputan yang berjam-jam, hingga aksi yang memanas adalah bagian dari tanggung jawab yang ia pikul.

"Aku hidup banyak di lapangan. Hidup yang keras dan berisiko. Panas tidak jadi halangan," ujar Mpit.

Di balik ketangguhannya di lapangan, Mpit menyimpan satu kekuatan terbesarnya di rumah. Ia adalah seorang ibu yang berjuang dengan sepenuh hati demi anak-anaknya.

Setiap langkahnya di lapangan adalah untuk satu tujuan: memastikan anak-anaknya bisa bahagia, mendapat pendidikan yang layak, dan merasakan cinta penuh dari seorang ibu.

"Ketika lelah itu muncul, aku bisa bahagia ketika pulang ke rumah. Aku hanya ingin melihat anakku bahagia, dapat pendidikan yang layak dan cinta seorang ibu," katanya.

Bagi Mpit, rumah adalah tempat ia mengisi ulang energi. Jika di lapangan ia adalah jurnalis yang tegas mencari kebenaran, di rumah ia adalah ibu yang lembut dengan cinta yang tidak terbagi.

Kisah Mpit adalah cerminan dari banyak jurnalis perempuan di Indonesia. Mereka membuktikan bahwa menjadi seorang ibu bukanlah penghalang untuk tetap profesional, idealis, dan berada di garis depan dalam mengabarkan keadilan.

Ia bertarung untuk keadilan di luar, dan pulang untuk menjaga cinta di dalam. Dua peran, satu hati seorang ibu yang sama tangguhnya.

Redaksi 
Karawang, Versitnews.com - Terik matahari, debu jalanan, dan kerumunan massa yang meneriakkan kata keadilan menjadi pemandangan sehari-hari. Di tengah itu semua, ada sosok perempuan berjaket kuning dengan kamera di tangan yang tak pernah absen. Dia adalah Mpit, jurnalis Nuansa Metro yang menjadikan garis depan sebagai ruang pengabdiannya.

Bagi Mpit, meliput bukan hanya soal mengejar berita. Ini adalah soal keberanian untuk tetap berdiri di tengah kerasnya lapangan, meski risiko selalu mengintai.

Profesi jurnalis menuntut ketahanan fisik dan mental. Sebagai perempuan, tantangannya berlipat. Namun Mpit tak pernah menjadikannya alasan untuk mundur. Panas yang menyengat, peliputan yang berjam-jam, hingga aksi yang memanas adalah bagian dari tanggung jawab yang ia pikul.

"Aku hidup banyak di lapangan. Hidup yang keras dan berisiko. Panas tidak jadi halangan," ujar Mpit.

Di balik ketangguhannya di lapangan, Mpit menyimpan satu kekuatan terbesarnya di rumah. Ia adalah seorang ibu yang berjuang dengan sepenuh hati demi anak-anaknya.

Setiap langkahnya di lapangan adalah untuk satu tujuan: memastikan anak-anaknya bisa bahagia, mendapat pendidikan yang layak, dan merasakan cinta penuh dari seorang ibu.

"Ketika lelah itu muncul, aku bisa bahagia ketika pulang ke rumah. Aku hanya ingin melihat anakku bahagia, dapat pendidikan yang layak dan cinta seorang ibu," katanya.

Bagi Mpit, rumah adalah tempat ia mengisi ulang energi. Jika di lapangan ia adalah jurnalis yang tegas mencari kebenaran, di rumah ia adalah ibu yang lembut dengan cinta yang tidak terbagi.

Kisah Mpit adalah cerminan dari banyak jurnalis perempuan di Indonesia. Mereka membuktikan bahwa menjadi seorang ibu bukanlah penghalang untuk tetap profesional, idealis, dan berada di garis depan dalam mengabarkan keadilan.

Ia bertarung untuk keadilan di luar, dan pulang untuk menjaga cinta di dalam. Dua peran, satu hati seorang ibu yang sama tangguhnya.

Redaksi 

Dishub Karawang Turut Sukseskan PATEN di Jalan Suroto Kunto, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar‎

Karawang, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang turut mendukung pelaksanaan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di kawasan Jalan Suroto Kunto, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (9/9/2026).
‎Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengerahan sejumlah personel Dishub Karawang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
‎ Kehadiran petugas di lapangan ditujukan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan tertib serta mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama kegiatan berlangsung.
‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menginstruksikan jajarannya untuk berpartisipasi dalam mendukung kegiatan PATEN sekaligus memastikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman, tertib, dan lancar.
‎Sejumlah personel Dishub terlihat melakukan pengaturan kendaraan di beberapa titik yang dinilai memiliki potensi kepadatan. Petugas juga membantu mengarahkan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat yang datang maupun melintas di kawasan tersebut tetap berjalan dengan baik.
‎Muhana menyampaikan bahwa keterlibatan Dishub dalam kegiatan PATEN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‎“Kami tidak hanya bertugas dalam bidang transportasi dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga berkewajiban mendukung kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
‎ Kami memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan tetap tertib dan lancar,” ujar Muhana.
‎Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, personel Dishub ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan.
‎Ia berharap sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara nyaman dan aman.
‎Dengan dukungan pengaturan lalu lintas dari jajaran Dishub Karawang, seluruh rangkaian kegiatan PATEN di kawasan Jalan Suroto Kunto diharapkan dapat berlangsung kondusif, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.
‎Keterlibatan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan publik

Redaksi 
Karawang, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang turut mendukung pelaksanaan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di kawasan Jalan Suroto Kunto, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (9/9/2026).
‎Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengerahan sejumlah personel Dishub Karawang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
‎ Kehadiran petugas di lapangan ditujukan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan tertib serta mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama kegiatan berlangsung.
‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menginstruksikan jajarannya untuk berpartisipasi dalam mendukung kegiatan PATEN sekaligus memastikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman, tertib, dan lancar.
‎Sejumlah personel Dishub terlihat melakukan pengaturan kendaraan di beberapa titik yang dinilai memiliki potensi kepadatan. Petugas juga membantu mengarahkan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat yang datang maupun melintas di kawasan tersebut tetap berjalan dengan baik.
‎Muhana menyampaikan bahwa keterlibatan Dishub dalam kegiatan PATEN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‎“Kami tidak hanya bertugas dalam bidang transportasi dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga berkewajiban mendukung kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
‎ Kami memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan tetap tertib dan lancar,” ujar Muhana.
‎Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, personel Dishub ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan.
‎Ia berharap sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara nyaman dan aman.
‎Dengan dukungan pengaturan lalu lintas dari jajaran Dishub Karawang, seluruh rangkaian kegiatan PATEN di kawasan Jalan Suroto Kunto diharapkan dapat berlangsung kondusif, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.
‎Keterlibatan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan publik

Redaksi 

“KASUS KPR BTN KARAWANG BELUM USAI! ASKUN: JANGAN BERHENTI DI 5 TERSANGKA”

KARAWANG - Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) berpendapat, jika pihak Bank BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' dalam menyikapi desakan publik, agar penyidik Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak BTN.

Pendapat Askun ini menyikapi munculnya pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando - Corporate Secretary Division PT. BTN yang menyatakan, jika pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun menilai, jika pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Dan ia menegaskan agar pihak BTN tidak perlu 'mengajari' wartawan dengan meminta setiap publikasi di media massa harus mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.

Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun.

Redaksi 
KARAWANG - Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) berpendapat, jika pihak Bank BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' dalam menyikapi desakan publik, agar penyidik Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak BTN.

Pendapat Askun ini menyikapi munculnya pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando - Corporate Secretary Division PT. BTN yang menyatakan, jika pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun menilai, jika pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Dan ia menegaskan agar pihak BTN tidak perlu 'mengajari' wartawan dengan meminta setiap publikasi di media massa harus mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.

Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun.

Redaksi 

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

Karanghaur Pebayuran Bekasi - H. Abdul Rohim alias Noing resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karanghaur. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

H. Abdul Rohim alias Noing mengaku bersyukur setelah mendapatkan nomor urut 1, baginya, nomor tersebut bukan sekadar angka, tetapi menjadi amanah sekaligus motivasi untuk mengikuti seluruh proses Pilkades dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Bagi saya, ini adalah amanah dan tentunya menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan baik,” ujar H. Abdul Rohim alias Noing.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk menjaga suasana tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Karanghaur untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas 
jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Siapapun pilihannya, kita tetap saudara dan satu keluarga besar masyarakat Desa Karanghaur,” sambungnya.

H. Abdul Rohim alias Noing menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di Desa Karanghaur dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, dan bermartabat.

“Yang terpenting, mari kita sukseskan Pilkades ini dengan suasana yang sejuk dan damai. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Karanghaur kini memasuki proses selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi menentukan pemimpin desa yang terbaik untuk kemajuan Karanghaur ke depan.


((Redaksi))
Karanghaur Pebayuran Bekasi - H. Abdul Rohim alias Noing resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karanghaur. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

H. Abdul Rohim alias Noing mengaku bersyukur setelah mendapatkan nomor urut 1, baginya, nomor tersebut bukan sekadar angka, tetapi menjadi amanah sekaligus motivasi untuk mengikuti seluruh proses Pilkades dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Bagi saya, ini adalah amanah dan tentunya menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan baik,” ujar H. Abdul Rohim alias Noing.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk menjaga suasana tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Karanghaur untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas 
jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Siapapun pilihannya, kita tetap saudara dan satu keluarga besar masyarakat Desa Karanghaur,” sambungnya.

H. Abdul Rohim alias Noing menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di Desa Karanghaur dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, dan bermartabat.

“Yang terpenting, mari kita sukseskan Pilkades ini dengan suasana yang sejuk dan damai. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Karanghaur kini memasuki proses selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi menentukan pemimpin desa yang terbaik untuk kemajuan Karanghaur ke depan.


((Redaksi))

Selasa, 08 September 2026

Bukti Nyata MBG Tetap Diminati, 6.059 Porsi Makanan Bergizi Disalurkan di Pebayuran

Kertasari Pebayuran — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat sambutan positif dari para siswa, guru dan orang tua murid di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pendampingan pendistribusian makanan bergizi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pebayuran, Selasa (8/9/2026).

Dua dapur MBG di wilayah Kelurahan Kertasari mendistribusikan sedikitnya 6.059 porsi makanan bergizi kepada ribuan penerima manfaat, mulai dari siswa TK hingga SMA, guru, serta masyarakat melalui posyandu.

Dari Dapur 01 SPPG Pebayuran di Kampung Sayuran, sebanyak 3.041 porsi disalurkan. Sementara Dapur 02 MBG Kertasari di Kampung Babakan Pasar menyalurkan 3.018 porsi.

Menu yang diberikan pun beragam. Mulai dari nasi putih, telur, sayuran, tahu, tempe hingga buah dan minuman bergizi.

Bagi para siswa, kehadiran MBG bukan hanya soal mendapatkan makanan gratis. Menu yang diterima menjadi tambahan asupan gizi sekaligus membuat mereka lebih bersemangat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Dimas Salah seorang siswa SDN Kertasari 02 mengaku senang mendapatkan makanan bergizi di sekolah. Selain porsinya cukup, menu yang diberikan juga dinilai beragam.

"Saya senang dapat makanan MBG. Menunya enak dan ada sayur, telur dan buah. Jadi bisa makan sebelum belajar," ujar seorang siswa.


Menurut ibu Diah salah seorang orang tua, siswa SMP PGRI Pebayuran, pemberian makanan bergizi di sekolah membantu memastikan anak mendapatkan asupan makanan yang lebih teratur saat menjalani aktivitas belajar.

"Kami sebagai orang tua tentu senang. Anak mendapatkan makanan bergizi di sekolah dan kami juga terbantu," ungkapnya.

Orang tua berharap program tersebut terus berjalan dan kualitas makanan tetap dijaga sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak anak.


Dukungan juga datang dari pihak sekolah, Tajudin Kepala Sekolah SDIT Al-Hikmah, menilai pemenuhan kebutuhan gizi memiliki kaitan penting dengan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran.

"Anak-anak terlihat antusias ketika menerima makanan. Kami tentu mendukung program ini karena asupan gizi penting bagi pertumbuhan dan aktivitas mereka selama berada di sekolah," kata salah seorang kepala sekolah 

Menurutnya, program MBG juga menjadi momentum untuk mengenalkan pola makan sehat kepada para siswa sejak usia dini.

Sementara itu, Peltu Dadang, mewakili Danramil 11 Pebayuran Kapten Inf Sutikno, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kecamatan Pebayuran.

"Kami melakukan pendampingan agar proses pendistribusian makanan bergizi berjalan dengan tertib, aman dan tepat sasaran. Yang paling penting, makanan dapat diterima oleh para penerima manfaat sesuai dengan data yang telah ditentukan," ujar Peltu Dadang.

Ia menambahkan, antusiasme para siswa dan penerima manfaat menunjukkan bahwa program MBG masih mendapatkan tempat di tengah masyarakat.

"Kami melihat sendiri bagaimana anak-anak menyambut makanan yang diberikan. Ini menjadi bukti bahwa program MBG masih diminati dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.

Dengan jumlah penerima mencapai ribuan orang dalam satu hari, program MBG di Pebayuran terus menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

Dari dapur SPPG, makanan bergizi bergerak menuju sekolah dan posyandu. Bukan sekadar makanan gratis, tetapi bagian dari investasi untuk mencetak generasi yang sehat, kuat dan siap belajar.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kertasari Pebayuran — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mendapat sambutan positif dari para siswa, guru dan orang tua murid di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut terlihat dalam kegiatan pendampingan pendistribusian makanan bergizi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pebayuran, Selasa (8/9/2026).

Dua dapur MBG di wilayah Kelurahan Kertasari mendistribusikan sedikitnya 6.059 porsi makanan bergizi kepada ribuan penerima manfaat, mulai dari siswa TK hingga SMA, guru, serta masyarakat melalui posyandu.

Dari Dapur 01 SPPG Pebayuran di Kampung Sayuran, sebanyak 3.041 porsi disalurkan. Sementara Dapur 02 MBG Kertasari di Kampung Babakan Pasar menyalurkan 3.018 porsi.

Menu yang diberikan pun beragam. Mulai dari nasi putih, telur, sayuran, tahu, tempe hingga buah dan minuman bergizi.

Bagi para siswa, kehadiran MBG bukan hanya soal mendapatkan makanan gratis. Menu yang diterima menjadi tambahan asupan gizi sekaligus membuat mereka lebih bersemangat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Dimas Salah seorang siswa SDN Kertasari 02 mengaku senang mendapatkan makanan bergizi di sekolah. Selain porsinya cukup, menu yang diberikan juga dinilai beragam.

"Saya senang dapat makanan MBG. Menunya enak dan ada sayur, telur dan buah. Jadi bisa makan sebelum belajar," ujar seorang siswa.


Menurut ibu Diah salah seorang orang tua, siswa SMP PGRI Pebayuran, pemberian makanan bergizi di sekolah membantu memastikan anak mendapatkan asupan makanan yang lebih teratur saat menjalani aktivitas belajar.

"Kami sebagai orang tua tentu senang. Anak mendapatkan makanan bergizi di sekolah dan kami juga terbantu," ungkapnya.

Orang tua berharap program tersebut terus berjalan dan kualitas makanan tetap dijaga sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak anak.


Dukungan juga datang dari pihak sekolah, Tajudin Kepala Sekolah SDIT Al-Hikmah, menilai pemenuhan kebutuhan gizi memiliki kaitan penting dengan kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran.

"Anak-anak terlihat antusias ketika menerima makanan. Kami tentu mendukung program ini karena asupan gizi penting bagi pertumbuhan dan aktivitas mereka selama berada di sekolah," kata salah seorang kepala sekolah 

Menurutnya, program MBG juga menjadi momentum untuk mengenalkan pola makan sehat kepada para siswa sejak usia dini.

Sementara itu, Peltu Dadang, mewakili Danramil 11 Pebayuran Kapten Inf Sutikno, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kecamatan Pebayuran.

"Kami melakukan pendampingan agar proses pendistribusian makanan bergizi berjalan dengan tertib, aman dan tepat sasaran. Yang paling penting, makanan dapat diterima oleh para penerima manfaat sesuai dengan data yang telah ditentukan," ujar Peltu Dadang.

Ia menambahkan, antusiasme para siswa dan penerima manfaat menunjukkan bahwa program MBG masih mendapatkan tempat di tengah masyarakat.

"Kami melihat sendiri bagaimana anak-anak menyambut makanan yang diberikan. Ini menjadi bukti bahwa program MBG masih diminati dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.

Dengan jumlah penerima mencapai ribuan orang dalam satu hari, program MBG di Pebayuran terus menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

Dari dapur SPPG, makanan bergizi bergerak menuju sekolah dan posyandu. Bukan sekadar makanan gratis, tetapi bagian dari investasi untuk mencetak generasi yang sehat, kuat dan siap belajar.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BM

OKI, Sumatera Selatan — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Warga Desa Karangsia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dan pemerintah pusat dapat turun tangan untuk mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Aspirasi itu disampaikan masyarakat ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melakukan peninjauan langsung ke Desa Karangsia pada Senin (7/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung keterangan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga mengenai persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

*Kepala Desa: Kami Ingin Ada Kepastian*

Kepala Desa Karangsia, Usman, mengatakan pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik, terbuka dan berdasarkan data.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kami berharap persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama pemerintah pusat. Kami sebagai pemerintah desa tentu ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah dan berdasarkan data yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Usman.

Usman mengatakan pemerintah desa tidak menginginkan adanya tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Harapan kami ada solusi yang benar-benar konkret, bukan hanya pembahasan atau pertemuan, tetapi ada kepastian penyelesaian yang dapat diterima masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Usman berharap seluruh pihak tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan musyawarah.

*Tokoh Masyarakat: Mohon Presiden Perhatikan Karangsia*

Tokoh masyarakat Desa Karangsia, H. Anang, menyampaikan harapan agar Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

H. Anang berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi yang dihadapi warga.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar persoalan masyarakat Karangsia ini dapat diperhatikan dan dibantu penyelesaiannya. Kami ingin pemerintah turun melihat langsung kondisi masyarakat dan lahan yang menjadi persoalan,” kata H. Anang.

Menurut H. Anang, persoalan lahan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat karena lahan dan sumber daya di sekitar desa selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian warga.

“Masyarakat di sini mencari kehidupan dari lahan dan sumber daya yang ada. Kalau ruang untuk mencari nafkah semakin terbatas, tentu masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

H. Anang juga mengimbau masyarakat tetap menahan diri.

“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Masyarakat jangan sampai terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan semua pihak. Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan solusi,” katanya.

*Dokumen Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Dalam penelusuran DPP AKPERSI, terdapat Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia mengenai pembukaan areal kerja PT BMH Distrik Sungai Menang di wilayah Desa Karangsia.

Dokumen tersebut memuat sejumlah kesepakatan. Di antaranya, PT BMH mengalokasikan 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman akasia. Dalam kesepakatan tersebut tercantum pembagian hasil sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat panen untuk masyarakat Desa Karangsia.

Dokumen yang sama juga mencantumkan alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer, tidak termasuk pengurukan tanah merah.

Selain itu, dokumen memuat kesepakatan mengenai pengembangan dan pembukaan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH pada areal seluas 3.319 hektare.

Namun, angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam ruang lingkup kesepakatan dan tidak dapat secara otomatis disebut sebagai luas lahan masyarakat yang disengketakan.

Kesepakatan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban PT BMH berkaitan dengan kemitraan, areal persawahan dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pihak desa dan masyarakat memiliki kewajiban terkait keamanan, kelancaran kegiatan perusahaan serta perlindungan terhadap areal yang telah disepakati.

Untuk persoalan yang belum diatur maupun perselisihan, dokumen tersebut mengatur agar penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

*Masyarakat Sebut Sekitar 6.000 Hektare di Luar Kesepakatan*

Di luar ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut, masyarakat kepada DPP AKPERSI menyampaikan adanya areal yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun DPP AKPERSI di lapangan, luas areal yang dimaksud disebut sekitar 6.000 hektare.

Menurut keterangan warga, areal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman akasia.

Masyarakat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap ruang kehidupan dan mata pencaharian warga, termasuk aktivitas mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Namun, informasi mengenai sekitar 6.000 hektare tersebut belum merupakan hasil pengukuran atau verifikasi independen DPP AKPERSI.

Karena itu, DPP AKPERSI menilai luas, lokasi dan status areal tersebut perlu dipastikan melalui pencocokan peta, koordinat lapangan, dokumen perizinan, batas areal pengelolaan serta kondisi aktual di lapangan.

Dengan demikian, angka sekitar 6.000 hektare dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan masyarakat yang masih menjadi objek verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh PT BMH.

*DPP AKPERSI: Semua Keterangan Harus Diverifikasi*

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., mengatakan pihaknya datang ke Karangsia untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat persoalan dari lapangan.

“DPP AKPERSI hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Karena itu, seluruh informasi yang kami terima harus diverifikasi dengan dokumen, data lapangan dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rino.

Menurut Rino, dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 harus menjadi salah satu bahan utama dalam melihat persoalan secara utuh.

“Kami melihat ada dokumen kesepakatan yang harus dibaca secara utuh. Di sisi lain, masyarakat juga memberikan keterangan mengenai adanya areal yang menurut mereka berada di luar kesepakatan. Karena itu, semuanya harus diuji melalui data dan verifikasi di lapangan,” katanya.

Terkait angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat, Rino menegaskan pihaknya tidak akan menjadikannya sebagai kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.

“Angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat harus diverifikasi. Kita perlu mencocokkan peta, koordinat, dokumen perizinan dan kondisi aktual di lapangan. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada perbedaan keterangan,” tegasnya.

*Aspirasi Warga kepada Presiden Prabowo Akan Dikawal*

Rino mengatakan permintaan masyarakat agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan Karangsia merupakan aspirasi yang akan dibawa dan dikawal DPP AKPERSI sesuai fungsi organisasi.

“Masyarakat menyampaikan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut tentu kami catat dan kami kawal sesuai fungsi organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian yang objektif, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Rino berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses verifikasi apabila persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

“Kami mendorong semua pihak mengedepankan musyawarah. Dokumen kesepakatan itu sendiri mengatur bahwa persoalan atau perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, ruang dialog harus tetap dibuka,” kata Rino.

*PT BMH Diberikan Ruang Klarifikasi*

DPP AKPERSI menilai penjelasan PT BMH diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Karena itu, PT Bumi Mekar Hijau diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaksanaan Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020, batas areal, kegiatan pengelolaan lahan serta informasi mengenai areal yang oleh masyarakat disebut berada di luar kesepakatan.

DPP AKPERSI menilai persoalan Karangsia tidak semestinya hanya berhenti pada perbedaan keterangan antara masyarakat dan perusahaan.

Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan dan perwakilan masyarakat.

*Warga Berharap Ada Penyelesaian Konkret*

Bagi masyarakat Karangsia, persoalan tersebut bukan hanya mengenai luas lahan.

Persoalan tersebut menyangkut ruang kehidupan, sumber mata pencaharian dan kepastian masa depan warga.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah hadir untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan tersebut kini diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Karangsia.

Sementara itu, DPP AKPERSI menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak.

Bagi DPP AKPERSI, penyelesaian terbaik bukan memperbesar konflik, melainkan memastikan fakta diperiksa, dokumen diverifikasi, batas dan status lahan dipastikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak memperoleh kejelasan.

Redaksi 
OKI, Sumatera Selatan — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) kembali menjadi perhatian masyarakat.

Warga Desa Karangsia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dan pemerintah pusat dapat turun tangan untuk mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

Aspirasi itu disampaikan masyarakat ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., melakukan peninjauan langsung ke Desa Karangsia pada Senin (7/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung keterangan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga mengenai persoalan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

*Kepala Desa: Kami Ingin Ada Kepastian*

Kepala Desa Karangsia, Usman, mengatakan pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik, terbuka dan berdasarkan data.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kami berharap persoalan lahan yang sudah berlangsung cukup lama ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama pemerintah pusat. Kami sebagai pemerintah desa tentu ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik, melalui musyawarah dan berdasarkan data yang jelas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Usman.

Usman mengatakan pemerintah desa tidak menginginkan adanya tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik yang lebih besar. Harapan kami ada solusi yang benar-benar konkret, bukan hanya pembahasan atau pertemuan, tetapi ada kepastian penyelesaian yang dapat diterima masyarakat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Usman berharap seluruh pihak tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan musyawarah.

*Tokoh Masyarakat: Mohon Presiden Perhatikan Karangsia*

Tokoh masyarakat Desa Karangsia, H. Anang, menyampaikan harapan agar Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat di wilayah tersebut.

H. Anang berharap pemerintah dapat melihat langsung kondisi yang dihadapi warga.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar persoalan masyarakat Karangsia ini dapat diperhatikan dan dibantu penyelesaiannya. Kami ingin pemerintah turun melihat langsung kondisi masyarakat dan lahan yang menjadi persoalan,” kata H. Anang.

Menurut H. Anang, persoalan lahan tersebut berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat karena lahan dan sumber daya di sekitar desa selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian warga.

“Masyarakat di sini mencari kehidupan dari lahan dan sumber daya yang ada. Kalau ruang untuk mencari nafkah semakin terbatas, tentu masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

H. Anang juga mengimbau masyarakat tetap menahan diri.

“Kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan secara baik-baik. Masyarakat jangan sampai terpancing melakukan tindakan yang justru merugikan semua pihak. Yang kami minta adalah pemerintah hadir dan memberikan solusi,” katanya.

*Dokumen Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Dalam penelusuran DPP AKPERSI, terdapat Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia mengenai pembukaan areal kerja PT BMH Distrik Sungai Menang di wilayah Desa Karangsia.

Dokumen tersebut memuat sejumlah kesepakatan. Di antaranya, PT BMH mengalokasikan 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman akasia. Dalam kesepakatan tersebut tercantum pembagian hasil sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat panen untuk masyarakat Desa Karangsia.

Dokumen yang sama juga mencantumkan alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer, tidak termasuk pengurukan tanah merah.

Selain itu, dokumen memuat kesepakatan mengenai pengembangan dan pembukaan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH pada areal seluas 3.319 hektare.

Namun, angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam ruang lingkup kesepakatan dan tidak dapat secara otomatis disebut sebagai luas lahan masyarakat yang disengketakan.

Kesepakatan tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban PT BMH berkaitan dengan kemitraan, areal persawahan dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, pihak desa dan masyarakat memiliki kewajiban terkait keamanan, kelancaran kegiatan perusahaan serta perlindungan terhadap areal yang telah disepakati.

Untuk persoalan yang belum diatur maupun perselisihan, dokumen tersebut mengatur agar penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

*Masyarakat Sebut Sekitar 6.000 Hektare di Luar Kesepakatan*

Di luar ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut, masyarakat kepada DPP AKPERSI menyampaikan adanya areal yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun DPP AKPERSI di lapangan, luas areal yang dimaksud disebut sekitar 6.000 hektare.

Menurut keterangan warga, areal tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan penanaman akasia.

Masyarakat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak terhadap ruang kehidupan dan mata pencaharian warga, termasuk aktivitas mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Namun, informasi mengenai sekitar 6.000 hektare tersebut belum merupakan hasil pengukuran atau verifikasi independen DPP AKPERSI.

Karena itu, DPP AKPERSI menilai luas, lokasi dan status areal tersebut perlu dipastikan melalui pencocokan peta, koordinat lapangan, dokumen perizinan, batas areal pengelolaan serta kondisi aktual di lapangan.

Dengan demikian, angka sekitar 6.000 hektare dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai keterangan masyarakat yang masih menjadi objek verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh PT BMH.

*DPP AKPERSI: Semua Keterangan Harus Diverifikasi*

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., mengatakan pihaknya datang ke Karangsia untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus melihat persoalan dari lapangan.

“DPP AKPERSI hadir untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak. Karena itu, seluruh informasi yang kami terima harus diverifikasi dengan dokumen, data lapangan dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rino.

Menurut Rino, dokumen Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 harus menjadi salah satu bahan utama dalam melihat persoalan secara utuh.

“Kami melihat ada dokumen kesepakatan yang harus dibaca secara utuh. Di sisi lain, masyarakat juga memberikan keterangan mengenai adanya areal yang menurut mereka berada di luar kesepakatan. Karena itu, semuanya harus diuji melalui data dan verifikasi di lapangan,” katanya.

Terkait angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat, Rino menegaskan pihaknya tidak akan menjadikannya sebagai kesimpulan sebelum proses verifikasi dilakukan.

“Angka sekitar 6.000 hektare yang disampaikan masyarakat harus diverifikasi. Kita perlu mencocokkan peta, koordinat, dokumen perizinan dan kondisi aktual di lapangan. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada perbedaan keterangan,” tegasnya.

*Aspirasi Warga kepada Presiden Prabowo Akan Dikawal*

Rino mengatakan permintaan masyarakat agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan Karangsia merupakan aspirasi yang akan dibawa dan dikawal DPP AKPERSI sesuai fungsi organisasi.

“Masyarakat menyampaikan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Aspirasi tersebut tentu kami catat dan kami kawal sesuai fungsi organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian yang objektif, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Rino berharap pemerintah dapat memfasilitasi proses verifikasi apabila persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

“Kami mendorong semua pihak mengedepankan musyawarah. Dokumen kesepakatan itu sendiri mengatur bahwa persoalan atau perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jadi, ruang dialog harus tetap dibuka,” kata Rino.

*PT BMH Diberikan Ruang Klarifikasi*

DPP AKPERSI menilai penjelasan PT BMH diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Karena itu, PT Bumi Mekar Hijau diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pelaksanaan Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020, batas areal, kegiatan pengelolaan lahan serta informasi mengenai areal yang oleh masyarakat disebut berada di luar kesepakatan.

DPP AKPERSI menilai persoalan Karangsia tidak semestinya hanya berhenti pada perbedaan keterangan antara masyarakat dan perusahaan.

Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan dan perwakilan masyarakat.

*Warga Berharap Ada Penyelesaian Konkret*

Bagi masyarakat Karangsia, persoalan tersebut bukan hanya mengenai luas lahan.

Persoalan tersebut menyangkut ruang kehidupan, sumber mata pencaharian dan kepastian masa depan warga.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah hadir untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harapan tersebut kini diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat Desa Karangsia.

Sementara itu, DPP AKPERSI menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, kepentingan publik, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah serta hak jawab seluruh pihak.

Bagi DPP AKPERSI, penyelesaian terbaik bukan memperbesar konflik, melainkan memastikan fakta diperiksa, dokumen diverifikasi, batas dan status lahan dipastikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak memperoleh kejelasan.

Redaksi 

Senin, 07 September 2026

Bongkar Dugaan Teror di Deans Industrial Park Karawang: Investor Puluhan Miliar Dihadang, Oknum Mengaku TNI Disebut Terlibat

KARAWANG, Jawa Barat - Kawasan industri PT Deans Industrial Park di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Dugaan aksi intimidasi dan premanisme dengan pola yang sama mencuat, dengan pelaku yang mengaku sebagai oknum aparat TNI.

Dua peristiwa berbeda dengan benang merah yang sama terjadi di lokasi tersebut. Di satu sisi, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Di sisi lain, kasus yang menimpa investor PT Top Steel Engineering yang telah menginvestasikan dana hingga puluhan miliar rupiah.

1. Kasus Karang Taruna Desa Tamelang Kini Mendapat Titik Terang

Setelah proses panjang sejak Juni 2026, laporan Karang Taruna Desa Tamelang terkait dugaan penculikan, penganiayaan, dan penyekapan salah satu pengurusnya kini mendapat titik terang dan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Fakta baru terungkap, bahwa sebelum terjadinya peristiwa penculikan dan pemukulan tersebut, Karang Taruna Desa Tamelang bermaksud akan mengadakan aksi ke PT Deans Industrial Park. Niat tersebut muncul sehari sebelum terjadinya penculikan terhadap salah satu anggota Karang Taruna Desa Tamelang.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya laporan kami mendapat titik terang. Untuk pemanggilan para saksi sudah ditangani dan sedang berjalan sampai saat ini," ucap Syamsudin Setiawan.

Menurutnya, perkembangan ini menjadi bukti bahwa laporan yang mereka layangkan ditangani secara profesional dan memberikan harapan akan adanya keadilan.

2. Investor PT Top Steel Engineering Dilarang Masuk Lahan Sendiri dan Diancam Oknum Mengaku TNI

Ironisnya, di kawasan yang sama, perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh PT Top Steel Engineering, salah satu tenant resmi di PT Deans Industrial Park.

Kuasa hukum PT Top Steel Engineering, Yudha Ramon, mengungkapkan bahwa kliennya telah menghabiskan dana investasi hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan di kawasan tersebut. Namun, dirinya sebagai kuasa hukum resmi justru dilarang memasuki lahan milik kliennya sendiri.

Peristiwa penghadangan terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sore. Yudha tertahan di depan gerbang utama PT Deans Industrial Park sejak pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB tanpa alasan yang jelas dan tanpa kejelasan dari pihak manajemen.

"Klien kami PT Top Steel Engineering sudah habis puluhan miliar di sini. Tapi saya sebagai kuasa hukum resmi justru dihalang-halangi masuk. Ini adalah bentuk arogansi dan sangat merusak iklim investasi di Karawang," tegas Yudha Ramon.

Teror tidak berhenti di gerbang. Pada hari yang sama di lokasi tersebut, Yudha diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang mengaku sebagai aparat TNI melalui telepon seluler milik seseorang berinisial W yang diberikan kepada dirinya.

"Di lokasi yang sama, saya diberikan telepon seluler milik seseorang berinisial "W" yang bekerja sebagai Dandru security di lingkungan deans industrial park Di ujung telepon, oknum tersebut mengaku sebagai aparat TNI dan melontarkan ancaman kepada saya. Dan ini diduga orang yang sama yang melakukan penganiayaan kepada anggota Karang Taruna Desa Tamelang," ungkap Yudha.

Untuk diketahui, Yudha Ramon merupakan putra dari mantan Danyon 305 yang saat masih berpangkat Letkol dan kini telah purna tugas dengan pangkat Jenderal Bintang Dua, sehingga ia sangat memahami etika dan marwah prajurit TNI yang sesungguhnya.

Kini, Syamsudin Setiawan dan Yudha Ramon bersuara dalam satu frekuensi. Keduanya meminta Kapolresta Karawang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI untuk turun tangan mengusut tuntas sepak terjang oknum yang mengaku sebagai aparat tersebut.

"Jika benar mengaku aparat TNI, ini jelas mencoreng nama baik institusi TNI yang sangat kami hormati. Kami percaya TNI tidak seperti itu. Kami minta diusut tuntas, karena ini sudah sangat meresahkan dan mengancam iklim investasi," pungkas keduanya kompak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Deans Industrial Park dan oknum yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi 
KARAWANG, Jawa Barat - Kawasan industri PT Deans Industrial Park di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Dugaan aksi intimidasi dan premanisme dengan pola yang sama mencuat, dengan pelaku yang mengaku sebagai oknum aparat TNI.

Dua peristiwa berbeda dengan benang merah yang sama terjadi di lokasi tersebut. Di satu sisi, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Di sisi lain, kasus yang menimpa investor PT Top Steel Engineering yang telah menginvestasikan dana hingga puluhan miliar rupiah.

1. Kasus Karang Taruna Desa Tamelang Kini Mendapat Titik Terang

Setelah proses panjang sejak Juni 2026, laporan Karang Taruna Desa Tamelang terkait dugaan penculikan, penganiayaan, dan penyekapan salah satu pengurusnya kini mendapat titik terang dan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Fakta baru terungkap, bahwa sebelum terjadinya peristiwa penculikan dan pemukulan tersebut, Karang Taruna Desa Tamelang bermaksud akan mengadakan aksi ke PT Deans Industrial Park. Niat tersebut muncul sehari sebelum terjadinya penculikan terhadap salah satu anggota Karang Taruna Desa Tamelang.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, akhirnya laporan kami mendapat titik terang. Untuk pemanggilan para saksi sudah ditangani dan sedang berjalan sampai saat ini," ucap Syamsudin Setiawan.

Menurutnya, perkembangan ini menjadi bukti bahwa laporan yang mereka layangkan ditangani secara profesional dan memberikan harapan akan adanya keadilan.

2. Investor PT Top Steel Engineering Dilarang Masuk Lahan Sendiri dan Diancam Oknum Mengaku TNI

Ironisnya, di kawasan yang sama, perlakuan tidak menyenangkan dialami oleh PT Top Steel Engineering, salah satu tenant resmi di PT Deans Industrial Park.

Kuasa hukum PT Top Steel Engineering, Yudha Ramon, mengungkapkan bahwa kliennya telah menghabiskan dana investasi hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan di kawasan tersebut. Namun, dirinya sebagai kuasa hukum resmi justru dilarang memasuki lahan milik kliennya sendiri.

Peristiwa penghadangan terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sore. Yudha tertahan di depan gerbang utama PT Deans Industrial Park sejak pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB tanpa alasan yang jelas dan tanpa kejelasan dari pihak manajemen.

"Klien kami PT Top Steel Engineering sudah habis puluhan miliar di sini. Tapi saya sebagai kuasa hukum resmi justru dihalang-halangi masuk. Ini adalah bentuk arogansi dan sangat merusak iklim investasi di Karawang," tegas Yudha Ramon.

Teror tidak berhenti di gerbang. Pada hari yang sama di lokasi tersebut, Yudha diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang mengaku sebagai aparat TNI melalui telepon seluler milik seseorang berinisial W yang diberikan kepada dirinya.

"Di lokasi yang sama, saya diberikan telepon seluler milik seseorang berinisial "W" yang bekerja sebagai Dandru security di lingkungan deans industrial park Di ujung telepon, oknum tersebut mengaku sebagai aparat TNI dan melontarkan ancaman kepada saya. Dan ini diduga orang yang sama yang melakukan penganiayaan kepada anggota Karang Taruna Desa Tamelang," ungkap Yudha.

Untuk diketahui, Yudha Ramon merupakan putra dari mantan Danyon 305 yang saat masih berpangkat Letkol dan kini telah purna tugas dengan pangkat Jenderal Bintang Dua, sehingga ia sangat memahami etika dan marwah prajurit TNI yang sesungguhnya.

Kini, Syamsudin Setiawan dan Yudha Ramon bersuara dalam satu frekuensi. Keduanya meminta Kapolresta Karawang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI untuk turun tangan mengusut tuntas sepak terjang oknum yang mengaku sebagai aparat tersebut.

"Jika benar mengaku aparat TNI, ini jelas mencoreng nama baik institusi TNI yang sangat kami hormati. Kami percaya TNI tidak seperti itu. Kami minta diusut tuntas, karena ini sudah sangat meresahkan dan mengancam iklim investasi," pungkas keduanya kompak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Deans Industrial Park dan oknum yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi.

Redaksi 

Bukan Sekadar Seremonial! Satgas Peduli Perhubungan Karawang Dikerahkan Hadir di Tengah Masyarakat

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meluncurkan Satgas Peduli Perhubungan Kabupaten Karawang sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, pelayanan, serta penanganan berbagai persoalan di bidang perhubungan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Launching Satgas Peduli Perhubungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, lancar dan nyaman bagi masyarakat.
Satgas Peduli Perhubungan diharapkan tidak hanya menjadi petugas yang hadir ketika terjadi persoalan lalu lintas, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara aktif di tengah masyarakat.

Keberadaan satgas yang akan hadir di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dinilai penting mengingat perkembangan wilayah dan meningkatnya aktivitas masyarakat turut berdampak terhadap mobilitas kendaraan serta dinamika lalu lintas.

Mulai dari kepadatan kendaraan, parkir yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas kendaraan angkutan barang, keselamatan pengguna jalan, hingga berbagai persoalan teknis di lapangan menjadi bagian yang membutuhkan perhatian secara berkelanjutan.

Bupati: Perhubungan Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang perhubungan harus terus diperkuat agar keberadaan pemerintah benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, perdagangan, industri maupun kegiatan sosial masyarakat.

Karena itu, kata Bupati, pemerintah tidak boleh hanya menunggu adanya persoalan, tetapi harus memiliki langkah antisipatif dengan memperkuat kehadiran petugas di lapangan.

“Kita ingin pelayanan perhubungan semakin dekat dengan masyarakat. Satgas Peduli Perhubungan ini harus hadir, sigap dan mampu memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan,” ujar H. Aep Syaepuloh.

Bupati berharap keberadaan Satgas Peduli Perhubungan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Menurutnya, menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas perhubungan, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan pelayanan, sementara masyarakat juga harus ikut menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” tegasnya.

H. Aep juga mendorong jajaran Dishub agar terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, kepolisian serta stakeholder terkait lainnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan perhubungan di lapangan dapat ditangani secara cepat, tepat dan terkoordinasi.

Dishub: Satgas Akan Diperkuat di Seluruh Kecamatan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Muhana menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Peduli Perhubungan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Dishub kepada masyarakat.

Menurut Muhana, personel satgas akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pemantauan dan pelayanan di bidang perhubungan di tingkat wilayah.

“Satgas Peduli Perhubungan ini merupakan bentuk kehadiran kami di tengah masyarakat. Kami ingin pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” kata Muhana.

Ia menambahkan, keberadaan satgas di setiap kecamatan diharapkan dapat membuat berbagai informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan perhubungan lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lapangan tidak selalu harus menunggu penanganan dari tingkat kabupaten, tetapi dapat segera dikoordinasikan sesuai kewenangan dan kondisi di wilayah masing-masing.

Muhana menegaskan bahwa tugas Satgas Peduli Perhubungan bukan semata-mata melakukan penertiban.

Lebih dari itu, satgas juga diharapkan mampu menjalankan fungsi edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin membangun pendekatan yang humanis. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Kalau ada persoalan, kita hadir untuk membantu mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dorong Keselamatan dan Kesadaran Berlalu Lintas

Peluncuran Satgas Peduli Perhubungan juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan.

Mobilitas kendaraan yang semakin tinggi harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Pengendara diharapkan tidak hanya memperhatikan kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai ketentuan, tidak melakukan parkir sembarangan serta menjaga etika berkendara menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman.

Di sisi lain, keberadaan Satgas Peduli Perhubungan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan transportasi yang muncul di berbagai kecamatan.

Informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas satgas.

Melalui pola pelayanan yang lebih dekat tersebut, Dishub Karawang diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi perhubungan secara lebih cepat dan akurat.

Bukan Sekadar Launching, Tetapi Harus Berdampak

Peluncuran Satgas Peduli Perhubungan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

Masyarakat tentu menunggu bagaimana program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi lalu lintas dan pelayanan perhubungan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, konsistensi pelaksanaan tugas di lapangan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan program tersebut.

Satgas dituntut mampu bekerja secara profesional, disiplin dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara berkesinambungan sehingga berbagai persoalan perhubungan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, sektor perhubungan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Kelancaran arus kendaraan sangat berpengaruh terhadap distribusi barang, aktivitas industri, perdagangan hingga mobilitas masyarakat.

Dengan semakin kuatnya pelayanan di bidang perhubungan, pemerintah berharap aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan aspek keselamatan di jalan.

Satgas Peduli Perhubungan: Hadir, Sigap dan Melayani

Dengan diluncurkannya Satgas Peduli Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Satgas diharapkan menjadi garda pelayanan yang mampu merespons berbagai persoalan perhubungan di wilayah kecamatan secara cepat dan terkoordinasi.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Sebab, menciptakan transportasi yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Pemerintah, petugas, aparat penegak hukum, pelaku usaha transportasi dan masyarakat harus berjalan bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Satgas Peduli Perhubungan Kabupaten Karawang pun diharapkan menjadi simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat: hadir ketika dibutuhkan, sigap dalam menangani persoalan, dan mengedepankan pelayanan.

Dengan semangat tersebut, Kabupaten Karawang terus diarahkan menuju sistem transportasi yang semakin tertib, aman, lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satgas Peduli Perhubungan — Hadir, Sigap, dan Melayani.

Redaksi 
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meluncurkan Satgas Peduli Perhubungan Kabupaten Karawang sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan, pelayanan, serta penanganan berbagai persoalan di bidang perhubungan di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
Launching Satgas Peduli Perhubungan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, lancar dan nyaman bagi masyarakat.
Satgas Peduli Perhubungan diharapkan tidak hanya menjadi petugas yang hadir ketika terjadi persoalan lalu lintas, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara aktif di tengah masyarakat.

Keberadaan satgas yang akan hadir di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dinilai penting mengingat perkembangan wilayah dan meningkatnya aktivitas masyarakat turut berdampak terhadap mobilitas kendaraan serta dinamika lalu lintas.

Mulai dari kepadatan kendaraan, parkir yang tidak sesuai peruntukan, aktivitas kendaraan angkutan barang, keselamatan pengguna jalan, hingga berbagai persoalan teknis di lapangan menjadi bagian yang membutuhkan perhatian secara berkelanjutan.

Bupati: Perhubungan Harus Hadir di Tengah Masyarakat

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang perhubungan harus terus diperkuat agar keberadaan pemerintah benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Menurutnya, sektor perhubungan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, perdagangan, industri maupun kegiatan sosial masyarakat.

Karena itu, kata Bupati, pemerintah tidak boleh hanya menunggu adanya persoalan, tetapi harus memiliki langkah antisipatif dengan memperkuat kehadiran petugas di lapangan.

“Kita ingin pelayanan perhubungan semakin dekat dengan masyarakat. Satgas Peduli Perhubungan ini harus hadir, sigap dan mampu memberikan pelayanan ketika masyarakat membutuhkan,” ujar H. Aep Syaepuloh.

Bupati berharap keberadaan Satgas Peduli Perhubungan dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.

Menurutnya, menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas perhubungan, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

“Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan pelayanan, sementara masyarakat juga harus ikut menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” tegasnya.

H. Aep juga mendorong jajaran Dishub agar terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, kepolisian serta stakeholder terkait lainnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan perhubungan di lapangan dapat ditangani secara cepat, tepat dan terkoordinasi.

Dishub: Satgas Akan Diperkuat di Seluruh Kecamatan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Muhana menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Peduli Perhubungan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Dishub kepada masyarakat.

Menurut Muhana, personel satgas akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pemantauan dan pelayanan di bidang perhubungan di tingkat wilayah.

“Satgas Peduli Perhubungan ini merupakan bentuk kehadiran kami di tengah masyarakat. Kami ingin pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Karawang,” kata Muhana.

Ia menambahkan, keberadaan satgas di setiap kecamatan diharapkan dapat membuat berbagai informasi maupun persoalan yang berkaitan dengan perhubungan lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lapangan tidak selalu harus menunggu penanganan dari tingkat kabupaten, tetapi dapat segera dikoordinasikan sesuai kewenangan dan kondisi di wilayah masing-masing.

Muhana menegaskan bahwa tugas Satgas Peduli Perhubungan bukan semata-mata melakukan penertiban.

Lebih dari itu, satgas juga diharapkan mampu menjalankan fungsi edukasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin membangun pendekatan yang humanis. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Kalau ada persoalan, kita hadir untuk membantu mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dorong Keselamatan dan Kesadaran Berlalu Lintas

Peluncuran Satgas Peduli Perhubungan juga menjadi momentum untuk kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan.

Mobilitas kendaraan yang semakin tinggi harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Pengendara diharapkan tidak hanya memperhatikan kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, penggunaan kendaraan sesuai ketentuan, tidak melakukan parkir sembarangan serta menjaga etika berkendara menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman.

Di sisi lain, keberadaan Satgas Peduli Perhubungan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan transportasi yang muncul di berbagai kecamatan.

Informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas satgas.

Melalui pola pelayanan yang lebih dekat tersebut, Dishub Karawang diharapkan dapat memperoleh gambaran kondisi perhubungan secara lebih cepat dan akurat.

Bukan Sekadar Launching, Tetapi Harus Berdampak

Peluncuran Satgas Peduli Perhubungan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

Masyarakat tentu menunggu bagaimana program tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap kondisi lalu lintas dan pelayanan perhubungan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, konsistensi pelaksanaan tugas di lapangan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan program tersebut.

Satgas dituntut mampu bekerja secara profesional, disiplin dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara berkesinambungan sehingga berbagai persoalan perhubungan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, sektor perhubungan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Kelancaran arus kendaraan sangat berpengaruh terhadap distribusi barang, aktivitas industri, perdagangan hingga mobilitas masyarakat.

Dengan semakin kuatnya pelayanan di bidang perhubungan, pemerintah berharap aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan aspek keselamatan di jalan.

Satgas Peduli Perhubungan: Hadir, Sigap dan Melayani

Dengan diluncurkannya Satgas Peduli Perhubungan, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Satgas diharapkan menjadi garda pelayanan yang mampu merespons berbagai persoalan perhubungan di wilayah kecamatan secara cepat dan terkoordinasi.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Sebab, menciptakan transportasi yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Pemerintah, petugas, aparat penegak hukum, pelaku usaha transportasi dan masyarakat harus berjalan bersama dalam menjaga ketertiban lalu lintas.

Satgas Peduli Perhubungan Kabupaten Karawang pun diharapkan menjadi simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat: hadir ketika dibutuhkan, sigap dalam menangani persoalan, dan mengedepankan pelayanan.

Dengan semangat tersebut, Kabupaten Karawang terus diarahkan menuju sistem transportasi yang semakin tertib, aman, lancar dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satgas Peduli Perhubungan — Hadir, Sigap, dan Melayani.

Redaksi 

Semarak HUT Desa Lumpang ke-106, “Lumpang Gemilang” dalam Karnaval dan Layanan Publik

Bogor — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Lumpang ke-106 berlangsung meriah pada Minggu, 6 September 2026. Mengusung semangat “Lumpang Gemilang”, kegiatan yang dipusatkan di kawasan BUMDes Lumpang tersebut dipadati masyarakat Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Berbagai rangkaian kegiatan digelar untuk memeriahkan hari jadi desa. Salah satunya karnaval yang diikuti oleh masing-masing RW se-Desa Lumpang. Kemeriahan semakin terasa dengan keterlibatan yayasan serta sekolah TK dan SD yang berada di wilayah Desa Lumpang.
 Desa Lumpang, H. M. Rodis Faisal, turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan bersama masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri Camat Parung Panjang Drs. Chairuka Yudiyanto Nugroho, M.Si., Kapolsek Parung Panjang Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., serta Danramil Parung Panjang Kapten Inf. Junaedi, S.

Turut hadir BPD Desa Lumpang, para perangkat desa, Kepala Dusun se-Desa Lumpang, Ketua MUI Kecamatan Parung Panjang Drs. KH. Zaenal Adnan, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang.

Selain itu, turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Parung Panjang, tokoh masyarakat Desa Lumpang, Karang Taruna se-Desa Lumpang, Ketua RW dan RT se-Desa Lumpang, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya BPPKB Banten dan GRIB Jaya.

Turut hadir pula Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., bersama jajaran pengurus dan anggota AKPERSI DPC Kabupaten Bogor.

Selain menjadi momentum perayaan hari jadi desa, kegiatan HUT Desa Lumpang ke-106 juga diisi dengan berbagai kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Berbagai kegiatan tersebut antara lain jalan sehat, lomba fashion show, senam massal, serta hiburan masyarakat. Pemerintah desa juga menghadirkan sejumlah pelayanan publik dan program kemasyarakatan, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran kendaraan bermotor, pembangunan/pengurusan NIB, Gerakan Pangan Murah, layanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, layanan Disnaker berupa kartu kuning, pemeriksaan kesehatan, hingga pelayanan pembuatan SIM.

Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya warga yang mengikuti berbagai rangkaian acara sejak pagi. Karnaval dari masing-masing RW juga menjadi salah satu daya tarik utama, dengan menampilkan kreativitas dan kekompakan warga Desa Lumpang.

H. M. Rodis Faisal berharap peringatan HUT Desa Lumpang ke-106 tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat silaturahmi, meningkatkan kebersamaan, serta menjadi momentum untuk terus membangun Desa Lumpang.

Semangat “Lumpang Gemilang” menjadi gambaran kebersamaan pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, lembaga pendidikan, serta berbagai unsur lainnya dalam memeriahkan hari jadi Desa Lumpang ke-106.

Dengan semangat kebersamaan dan kekompakan seluruh elemen masyarakat, perayaan HUT Desa Lumpang ke-106 berlangsung semarak, penuh kekeluargaan, serta menjadi momentum untuk terus mewujudkan Desa Lumpang yang semakin gemilang.

Redaksi 
Bogor — Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Lumpang ke-106 berlangsung meriah pada Minggu, 6 September 2026. Mengusung semangat “Lumpang Gemilang”, kegiatan yang dipusatkan di kawasan BUMDes Lumpang tersebut dipadati masyarakat Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Berbagai rangkaian kegiatan digelar untuk memeriahkan hari jadi desa. Salah satunya karnaval yang diikuti oleh masing-masing RW se-Desa Lumpang. Kemeriahan semakin terasa dengan keterlibatan yayasan serta sekolah TK dan SD yang berada di wilayah Desa Lumpang.
 Desa Lumpang, H. M. Rodis Faisal, turut hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan bersama masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri Camat Parung Panjang Drs. Chairuka Yudiyanto Nugroho, M.Si., Kapolsek Parung Panjang Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., serta Danramil Parung Panjang Kapten Inf. Junaedi, S.

Turut hadir BPD Desa Lumpang, para perangkat desa, Kepala Dusun se-Desa Lumpang, Ketua MUI Kecamatan Parung Panjang Drs. KH. Zaenal Adnan, serta Satpol PP Kecamatan Parung Panjang.

Selain itu, turut hadir para kepala desa se-Kecamatan Parung Panjang, tokoh masyarakat Desa Lumpang, Karang Taruna se-Desa Lumpang, Ketua RW dan RT se-Desa Lumpang, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya BPPKB Banten dan GRIB Jaya.

Turut hadir pula Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., bersama jajaran pengurus dan anggota AKPERSI DPC Kabupaten Bogor.

Selain menjadi momentum perayaan hari jadi desa, kegiatan HUT Desa Lumpang ke-106 juga diisi dengan berbagai kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Berbagai kegiatan tersebut antara lain jalan sehat, lomba fashion show, senam massal, serta hiburan masyarakat. Pemerintah desa juga menghadirkan sejumlah pelayanan publik dan program kemasyarakatan, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran kendaraan bermotor, pembangunan/pengurusan NIB, Gerakan Pangan Murah, layanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, layanan Disnaker berupa kartu kuning, pemeriksaan kesehatan, hingga pelayanan pembuatan SIM.

Antusiasme masyarakat terlihat dari ramainya warga yang mengikuti berbagai rangkaian acara sejak pagi. Karnaval dari masing-masing RW juga menjadi salah satu daya tarik utama, dengan menampilkan kreativitas dan kekompakan warga Desa Lumpang.

H. M. Rodis Faisal berharap peringatan HUT Desa Lumpang ke-106 tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga mempererat silaturahmi, meningkatkan kebersamaan, serta menjadi momentum untuk terus membangun Desa Lumpang.

Semangat “Lumpang Gemilang” menjadi gambaran kebersamaan pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, lembaga pendidikan, serta berbagai unsur lainnya dalam memeriahkan hari jadi Desa Lumpang ke-106.

Dengan semangat kebersamaan dan kekompakan seluruh elemen masyarakat, perayaan HUT Desa Lumpang ke-106 berlangsung semarak, penuh kekeluargaan, serta menjadi momentum untuk terus mewujudkan Desa Lumpang yang semakin gemilang.

Redaksi 

Minggu, 06 September 2026

SOROTAN DPD AKPERSI JAWA BARAT: Vio Hotel Westhoff Bandung Diduga Jadi Lokasi Prostitusi via MiChat, Kamar 507 Disorot

BANDUNG, DPD AKPERSI JAWA BARAT — Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Kali ini, Vio Hotel Westhoff di kawasan Jalan Westhoff, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, disebut-sebut diduga menjadi lokasi pertemuan antara perempuan yang menawarkan jasa seksual dengan pelanggan yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Salah satu lokasi yang disebut adalah kamar 507 di lantai 5 Vio Hotel Westhoff.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa kamar tersebut tidak ditempati seorang diri.

“Kamar ini kami sewa empat orang, jadi kami melayani tamunya bergantian,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut keterangannya, aktivitas pertemuan dengan pelanggan berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat. Sejumlah akun yang disebut dalam informasi narasumber antara lain menggunakan nama “Ka Shella (real)” dan “Meylin”.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Diperlukan pendalaman serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

PENGUNJUNG MENGAKU MERASA DIRUGIKAN

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah seorang pengunjung berinisial Srf mengaku mengalami kejadian yang menurutnya merugikan setelah berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat.

Srf mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi mengenai tarif dan durasi pertemuan. Ia kemudian datang ke lokasi setelah terjadi kesepakatan melalui aplikasi tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang dialaminya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya datang sesuai pesanan di aplikasi MiChat. Sebelumnya dijanjikan Rp500 ribu untuk durasi long time. Namun faktanya saya baru sekali kemudian sudah diusir oleh salah satu rekan dari oknum tersebut,” ungkap Srf.

Srf berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Saya berharap pihak aparat penegak hukum di wilayah terdekat atau pihak berwenang lainnya melakukan sidak ke Vio Hotel Westhoff guna mengungkap fakta apakah tempat ini digunakan sebagai sarana praktik prostitusi oleh oknum wanita malam melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.

BAGAIMANA PENGAWASAN HOTEL?

Munculnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap penggunaan kamar hotel.

Apabila benar terdapat aktivitas yang dilakukan secara berulang, bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk tamu dilakukan?

Apakah pihak hotel mengetahui adanya penyewa kamar yang menerima tamu secara bergantian?

Atau aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak manajemen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

SECURITY MENGAKU TIDAK MENGETAHUI

Saat dimintai keterangan, salah seorang security Vio Hotel Westhoff bernama Hamzah membantah mengetahui adanya dugaan aktivitas prostitusi tersebut.

Menurut Hamzah, pihak keamanan hotel tidak mengetahui adanya perempuan yang menggunakan hotel sebagai tempat menemui pelanggan dari aplikasi MiChat.

“Pihak kami benar-benar tidak mengetahui kalau di Vio Hotel Westhoff ini ada oknum wanita malam yang menggunakan Vio Hotel Westhoff menjadi tempat prostitusi. Bahkan saya baru mengetahui informasi tersebut,” jelas Hamzah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena terdapat perbedaan antara keterangan narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut dengan pihak keamanan hotel yang menyatakan tidak mengetahuinya.

RESEPSIONIS JUGA MENGAKU TIDAK TAHU

Hal senada disampaikan Gilang, yang disebut sebagai resepsionis Vio Hotel Westhoff.

Gilang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi, termasuk informasi mengenai kamar 507 di lantai 5.

“Kami benar-benar tidak tahu, Pak, bila di tempat kami ini ada praktik prostitusi, khususnya di lantai 5 dengan nomor kamar 507 tersebut,” ujar Gilang.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen Vio Hotel Westhoff untuk mendapatkan penjelasan resmi.

DPD AKPERSI JAWA BARAT DORONG PEMERIKSAAN

Dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada informasi dari narasumber maupun pemberitaan media.

Jika benar terdapat aktivitas prostitusi yang dilakukan secara terorganisasi atau berulang, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Perkembangan teknologi komunikasi membuat praktik prostitusi dapat dilakukan secara terselubung. Komunikasi dan kesepakatan dapat dilakukan melalui aplikasi, sementara pertemuan berlangsung di tempat penginapan.

Karena itu, dugaan penggunaan hotel sebagai lokasi prostitusi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang objektif, bukan hanya berdasarkan rumor ataupun klaim sepihak.

MANAJEMEN HOTEL DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sorotan juga mengarah kepada manajemen Vio Hotel Westhoff.

Apabila pihak manajemen memang tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengawasan dan kebijakan hotel dalam mencegah penyalahgunaan kamar.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD AKPERSI Jawa Barat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Vio Hotel Westhoff maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyewa kamar hotel atau siapa yang menggunakan aplikasi MiChat.

Pertanyaan utamanya adalah apakah benar terdapat aktivitas prostitusi yang berlangsung secara berulang di lokasi tersebut, siapa yang terlibat, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

Keterangan seorang perempuan yang mengaku terlibat, informasi mengenai kamar 507, serta pengakuan seorang pengunjung yang mengaku merasa dirugikan merupakan informasi yang layak didalami, namun belum dapat dijadikan kesimpulan akhir tanpa adanya verifikasi.

Kini publik menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apakah dugaan tersebut benar adanya atau hanya klaim sepihak?

Jawabannya harus melalui pembuktian dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar bantahan.

DPD AKPERSI Jawa Barat akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Berita: DPD AKPERSI JAWA BARAT

Pewarta: Tim Jurnalistik AKPERSI
BANDUNG, DPD AKPERSI JAWA BARAT — Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Kali ini, Vio Hotel Westhoff di kawasan Jalan Westhoff, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, disebut-sebut diduga menjadi lokasi pertemuan antara perempuan yang menawarkan jasa seksual dengan pelanggan yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Salah satu lokasi yang disebut adalah kamar 507 di lantai 5 Vio Hotel Westhoff.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa kamar tersebut tidak ditempati seorang diri.

“Kamar ini kami sewa empat orang, jadi kami melayani tamunya bergantian,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut keterangannya, aktivitas pertemuan dengan pelanggan berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat. Sejumlah akun yang disebut dalam informasi narasumber antara lain menggunakan nama “Ka Shella (real)” dan “Meylin”.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Diperlukan pendalaman serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

PENGUNJUNG MENGAKU MERASA DIRUGIKAN

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah seorang pengunjung berinisial Srf mengaku mengalami kejadian yang menurutnya merugikan setelah berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat.

Srf mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi mengenai tarif dan durasi pertemuan. Ia kemudian datang ke lokasi setelah terjadi kesepakatan melalui aplikasi tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang dialaminya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya datang sesuai pesanan di aplikasi MiChat. Sebelumnya dijanjikan Rp500 ribu untuk durasi long time. Namun faktanya saya baru sekali kemudian sudah diusir oleh salah satu rekan dari oknum tersebut,” ungkap Srf.

Srf berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Saya berharap pihak aparat penegak hukum di wilayah terdekat atau pihak berwenang lainnya melakukan sidak ke Vio Hotel Westhoff guna mengungkap fakta apakah tempat ini digunakan sebagai sarana praktik prostitusi oleh oknum wanita malam melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.

BAGAIMANA PENGAWASAN HOTEL?

Munculnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap penggunaan kamar hotel.

Apabila benar terdapat aktivitas yang dilakukan secara berulang, bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk tamu dilakukan?

Apakah pihak hotel mengetahui adanya penyewa kamar yang menerima tamu secara bergantian?

Atau aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak manajemen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

SECURITY MENGAKU TIDAK MENGETAHUI

Saat dimintai keterangan, salah seorang security Vio Hotel Westhoff bernama Hamzah membantah mengetahui adanya dugaan aktivitas prostitusi tersebut.

Menurut Hamzah, pihak keamanan hotel tidak mengetahui adanya perempuan yang menggunakan hotel sebagai tempat menemui pelanggan dari aplikasi MiChat.

“Pihak kami benar-benar tidak mengetahui kalau di Vio Hotel Westhoff ini ada oknum wanita malam yang menggunakan Vio Hotel Westhoff menjadi tempat prostitusi. Bahkan saya baru mengetahui informasi tersebut,” jelas Hamzah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena terdapat perbedaan antara keterangan narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut dengan pihak keamanan hotel yang menyatakan tidak mengetahuinya.

RESEPSIONIS JUGA MENGAKU TIDAK TAHU

Hal senada disampaikan Gilang, yang disebut sebagai resepsionis Vio Hotel Westhoff.

Gilang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi, termasuk informasi mengenai kamar 507 di lantai 5.

“Kami benar-benar tidak tahu, Pak, bila di tempat kami ini ada praktik prostitusi, khususnya di lantai 5 dengan nomor kamar 507 tersebut,” ujar Gilang.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen Vio Hotel Westhoff untuk mendapatkan penjelasan resmi.

DPD AKPERSI JAWA BARAT DORONG PEMERIKSAAN

Dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada informasi dari narasumber maupun pemberitaan media.

Jika benar terdapat aktivitas prostitusi yang dilakukan secara terorganisasi atau berulang, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Perkembangan teknologi komunikasi membuat praktik prostitusi dapat dilakukan secara terselubung. Komunikasi dan kesepakatan dapat dilakukan melalui aplikasi, sementara pertemuan berlangsung di tempat penginapan.

Karena itu, dugaan penggunaan hotel sebagai lokasi prostitusi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang objektif, bukan hanya berdasarkan rumor ataupun klaim sepihak.

MANAJEMEN HOTEL DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sorotan juga mengarah kepada manajemen Vio Hotel Westhoff.

Apabila pihak manajemen memang tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengawasan dan kebijakan hotel dalam mencegah penyalahgunaan kamar.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD AKPERSI Jawa Barat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Vio Hotel Westhoff maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyewa kamar hotel atau siapa yang menggunakan aplikasi MiChat.

Pertanyaan utamanya adalah apakah benar terdapat aktivitas prostitusi yang berlangsung secara berulang di lokasi tersebut, siapa yang terlibat, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

Keterangan seorang perempuan yang mengaku terlibat, informasi mengenai kamar 507, serta pengakuan seorang pengunjung yang mengaku merasa dirugikan merupakan informasi yang layak didalami, namun belum dapat dijadikan kesimpulan akhir tanpa adanya verifikasi.

Kini publik menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apakah dugaan tersebut benar adanya atau hanya klaim sepihak?

Jawabannya harus melalui pembuktian dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar bantahan.

DPD AKPERSI Jawa Barat akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Berita: DPD AKPERSI JAWA BARAT

Pewarta: Tim Jurnalistik AKPERSI

Sabtu, 05 September 2026

Peradi Dorong Kejari Karawang Kejar DPO & Bongkar Keterlibatan BTN di Kasus KPR Fiktif Rp237 M

Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban
KARAWANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar lebih.

Namun, Peradi mendorong Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026). 

Askun, panggilan akrab Asep Agustian, juga menyoroti tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Karawang didorong mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak BTN Karawang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” katanya.

Peradi menilai, pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sehingga berdampak serius terhadap keuangan negara.

Meski demikian, Peradi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejari Karawang terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” tandasnya.

Askun memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai mampu mengungkap dugaan korupsi KPR fiktif dalam waktu singkat.

Askun menilai langkah Tim Pidsus Kejari Karawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara Rp237 miliar lebih. Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat (4/9/2026), pihak Kejari Karawang menggelar konferensi pers dengan memamerkan uang sitaan dugaan hasil korupsi KPR fiktif sebesar Rp42,5 miliar. (red).


Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban
KARAWANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar lebih.

Namun, Peradi mendorong Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026). 

Askun, panggilan akrab Asep Agustian, juga menyoroti tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Karawang didorong mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak BTN Karawang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” katanya.

Peradi menilai, pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sehingga berdampak serius terhadap keuangan negara.

Meski demikian, Peradi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejari Karawang terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” tandasnya.

Askun memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai mampu mengungkap dugaan korupsi KPR fiktif dalam waktu singkat.

Askun menilai langkah Tim Pidsus Kejari Karawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara Rp237 miliar lebih. Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat (4/9/2026), pihak Kejari Karawang menggelar konferensi pers dengan memamerkan uang sitaan dugaan hasil korupsi KPR fiktif sebesar Rp42,5 miliar. (red).


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done