Minggu, 31 Mei 2026
Baru Diresmikan, Toilet GOR Panatayuda Rusak Total: Alarm Keras Pengelolaan Aset Publik Karawang
KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?
Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.
“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.
Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.
Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.
Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.
GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.
Ida Maryati
KARAWANG |VERSITNEWS.COM| Fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara seharusnya menjadi simbol pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Panatayuda Karawang justru memunculkan tanda tanya besar. Belum genap setahun sejak diresmikan, fasilitas toilet di kawasan olahraga tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius dan tidak dapat digunakan secara normal.
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah pintu toilet terlihat rusak, saluran pembuangan tersumbat, air menggenang di beberapa titik, serta aroma tidak sedap menyelimuti area yang seharusnya menjadi fasilitas dasar bagi ribuan pengunjung setiap harinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait. Bagaimana mungkin fasilitas yang tergolong baru sudah mengalami kerusakan hampir menyeluruh? Apakah persoalannya terletak pada kualitas pembangunan, lemahnya pengawasan, minimnya perawatan, atau kombinasi dari semuanya?
Sejumlah warga yang rutin beraktivitas di kawasan GOR Panatayuda mengaku kecewa. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan cerminan lemahnya tata kelola fasilitas publik.
“Kalau baru beberapa bulan sudah rusak seperti ini, tentu publik berhak bertanya. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun fasilitas yang umurnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujar salah seorang pengunjung.
Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini tidak hanya berhenti pada rusaknya toilet. Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah bagaimana sistem pengelolaan pasca-pembangunan berjalan. Apakah terdapat anggaran pemeliharaan yang sudah dialokasikan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan perawatan rutin? Seberapa sering inspeksi fasilitas dilakukan? Dan apakah kerusakan ini pernah dilaporkan sebelumnya namun tidak segera ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena GOR Panatayuda merupakan salah satu pusat aktivitas olahraga dan ruang publik terbesar di Kabupaten Karawang. Setiap hari kawasan ini digunakan masyarakat untuk berolahraga, berkumpul, hingga menjadi lokasi berbagai kegiatan berskala besar.
Jika fasilitas dasar seperti toilet saja tidak mampu dipertahankan kualitasnya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset daerah yang telah menghabiskan dana pembangunan tidak sedikit.
Lebih jauh, kondisi ini dapat berdampak pada aspek kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Genangan air kotor dan sanitasi yang buruk berpotensi menjadi sumber penyakit serta menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola. Bukan sekadar perbaikan sementara, melainkan audit menyeluruh terhadap penyebab kerusakan, evaluasi sistem pemeliharaan, serta transparansi penggunaan anggaran perawatan fasilitas publik.
GOR Panatayuda dibangun bukan untuk menjadi proyek seremonial yang hanya megah saat peresmian. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Kini publik menanti jawaban: apakah kerusakan toilet GOR Panatayuda merupakan akibat kelalaian pengelolaan, lemahnya pengawasan, atau ada persoalan lain yang lebih mendasar? Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menjawabnya secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik tetap terjaga.
Ida Maryati
DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi
Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.
Ida Maryati
Bekasi.- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.
Ida Maryati
DPP AKPERSI Kecam Dugaan Kekerasan dan Intimidasi oleh Oknum Polisi dan Kepala Desa di Bekasi
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.
Red
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, serta perusakan yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian bersama seorang kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada malam hari di kediaman salah satu anggota AKPERSI di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, rombongan pelaku datang secara berkelompok dan diduga melakukan tindakan anarkis berupa perusakan bangunan beserta sejumlah barang di dalam rumah, disertai ancaman menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami kerugian materiil serta trauma psikologis mendalam. DPP AKPERSI menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan yang mengancam keselamatan warga sipil, terlebih disertai kekerasan dan intimidasi, wajib diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pengurus DPP AKPERSI dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (30/5/2026).
Secara hukum, AKPERSI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dugaan penggunaan senjata untuk mengancam warga juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tindakan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 serta Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPP AKPERSI menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dan pejabat desa dalam insiden tersebut. Organisasi itu menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak di luar kewenangan hukum.
Terkait kasus ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah membuat laporan resmi ke wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Selain itu, DPP AKPERSI memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
AKPERSI menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan perkara secara jelas dan transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah itu, menurut AKPERSI, sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, cepat, dan berkeadilan sebagaimana arahan pimpinan tertinggi kepolisian.
“Seluruh jajaran AKPERSI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup pernyataan resmi DPP AKPERSI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan peristiwa tersebut.
Red
Sabtu, 30 Mei 2026
Ketua APDESI DPD Jawa Barat Dilaporkan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Senjata Api dan Intimidasi, Polisi Diminta Ungkap Fakta Secara Transparan
Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.
Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.
Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.
Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.
Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.
Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.
Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.
Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.
Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.
Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Red
Kabupaten Bekasi – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik setelah laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada 30 Mei 2026.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan pengaduan, korban mengaku didatangi sekelompok orang yang tidak dikenalnya pada dini hari. Sebelum penghuni rumah mengetahui kedatangan mereka, beberapa orang dari rombongan tersebut diduga telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng rumah.
Saat korban keluar untuk mencari sumber suara gaduh yang terdengar dari luar rumah, muncul seseorang yang mengaku bernama WK, yang disebut menjabat sebagai lurah di wilayah Kabupaten Karawang. Namun karena belum mengenal identitas maupun tujuan kedatangan rombongan tersebut, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumahnya.
Menurut pengakuan korban, rombongan tersebut kemudian mengaku berasal dari Polres Karawang. Korban pun meminta agar diperlihatkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun surat yang dimaksud hanya diperlihatkan dari kejauhan sehingga korban mengaku tidak dapat memeriksa isi maupun keabsahannya secara jelas.
Korban yang memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk melihat langsung dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut keterangannya dalam laporan pengaduan, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.
Karena merasa belum memperoleh kejelasan mengenai identitas maupun legalitas rombongan yang datang, korban meminta waktu untuk menghadirkan pendamping sekaligus saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.
Pintu gerbang baru dibuka setelah hadirnya Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., selaku Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat yang diminta untuk mendampingi sekaligus menyaksikan jalannya peristiwa tersebut.
Setelah memasuki area rumah, suasana disebut mulai memanas ketika salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Ketika korban menjawab tidak mengenal, yang bersangkutan diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.
Menurut korban, percakapan tersebut menjadi awal dari serangkaian pertanyaan yang terus diarahkan kepada dirinya terkait keberadaan sejumlah anggota keluarga dan seseorang yang sedang dicari oleh rombongan tersebut.
Situasi semakin menegangkan ketika korban mengaku mendapat tekanan psikologis akibat adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya tindakan yang dinilai mengarah pada intimidasi sehingga menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan di lingkungan rumahnya sendiri.
Tidak hanya itu, korban turut melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat keributan berlangsung. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang terungkap dalam laporan pengaduan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan, maupun penyalahgunaan senjata api, maka seluruh unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi,” tegas Rino.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap harus mendapatkan perlindungan hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Penegakan hukum yang profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan: Karena ini masih berdasarkan laporan pengaduan, sebaiknya tetap menggunakan frasa "diduga", "menurut pengakuan korban", dan "disebut dalam laporan" untuk menjaga akurasi serta menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Red
Jumat, 29 Mei 2026
Diduga Marak Penimbunan Solar Subsidi di Area Tol Karawang Timur, AKPERSI Desak APH Bertindak Tegas: “Jangan Biarkan Mafia BBM Menghisap Hak Rakyat
Karawang – Praktik dugaan penimbunan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah sekitar akses Tol Karawang Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berkedok usaha tambal ban itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lokasi di sekitar jalur strategis Karawang Timur diduga dijadikan tempat penampungan “kencingan” solar subsidi. Modus operandi para pelaku disebut memanfaatkan kendaraan tertentu untuk membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
Ironisnya, salah satu pihak yang disebut sebagai penampung solar subsidi berinisial Sitinjak, saat pernah dikonfirmasi oleh awak media, berdalih bahwa dirinya hanya “pemain kecil-kecilan”. Pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, sebab praktik penyelewengan BBM subsidi sekecil apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, secara tegas mengecam maraknya aktivitas dugaan mafia solar subsidi tersebut. Ia menilai lemahnya tindakan aparat penegak hukum justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Ferimaulana, praktik penimbunan dan penampungan solar subsidi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang membutuhkan. Kalau ada oknum yang bermain dan menimbun demi keuntungan pribadi, itu jelas bentuk kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ferimaulana.
Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi di Karawang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai sudah menjadi rahasia umum dan disebut berlangsung terang-terangan di lapangan.
“Kalau masyarakat saja bisa tahu lokasi dan modusnya, masa aparat tidak tahu? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan di belakang layar,” ujarnya dengan nada geram.
Ferimaulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Ia mendesak kepolisian, Pertamina, hingga BPH Migas turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan penimbunan solar subsidi di Karawang.
“Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap lalu kasus selesai. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemasoknya, siapa backing-nya, siapa yang menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM,” katanya.
Sorotan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di Karawang sendiri bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Karawang memang sempat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Bahkan ditemukan puluhan pelat nomor berbeda serta tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi.
Sejumlah laporan media juga mengungkap adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Karawang yang beroperasi dengan modus pengumpulan BBM dari berbagai SPBU menggunakan metode “ngangsu” atau membeli sedikit demi sedikit secara berulang.
Ferimaulana menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan solar subsidi di lapangan, menurutnya, bukan semata karena stok terbatas, tetapi juga akibat adanya permainan oknum yang mengambil keuntungan dari celah distribusi.
“Rakyat kecil sering kesulitan mendapatkan solar subsidi, antre panjang di SPBU, sementara para mafia bisa leluasa mengumpulkan ribuan liter untuk dijual kembali. Ini ironi yang menyakitkan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab menurutnya, praktik mafia BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra Karawang sebagai daerah industri besar yang seharusnya menjunjung tinggi ketertiban hukum.
AKPERSI Kabupaten Karawang pun menyatakan siap bersinergi dengan pihak mana pun untuk membantu mengungkap dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Karawang Timur dan sekitarnya. Ferimaulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan terus bersuara. Pers tidak boleh takut terhadap mafia. Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.
Red
Karawang – Praktik dugaan penimbunan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah sekitar akses Tol Karawang Timur kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga berkedok usaha tambal ban itu disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah lokasi di sekitar jalur strategis Karawang Timur diduga dijadikan tempat penampungan “kencingan” solar subsidi. Modus operandi para pelaku disebut memanfaatkan kendaraan tertentu untuk membeli solar subsidi dari SPBU secara berulang, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
Ironisnya, salah satu pihak yang disebut sebagai penampung solar subsidi berinisial Sitinjak, saat pernah dikonfirmasi oleh awak media, berdalih bahwa dirinya hanya “pemain kecil-kecilan”. Pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, sebab praktik penyelewengan BBM subsidi sekecil apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, secara tegas mengecam maraknya aktivitas dugaan mafia solar subsidi tersebut. Ia menilai lemahnya tindakan aparat penegak hukum justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Ferimaulana, praktik penimbunan dan penampungan solar subsidi bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang selama ini bergantung pada subsidi pemerintah.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang membutuhkan. Kalau ada oknum yang bermain dan menimbun demi keuntungan pribadi, itu jelas bentuk kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ferimaulana.
Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi di Karawang. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai sudah menjadi rahasia umum dan disebut berlangsung terang-terangan di lapangan.
“Kalau masyarakat saja bisa tahu lokasi dan modusnya, masa aparat tidak tahu? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau bahkan permainan di belakang layar,” ujarnya dengan nada geram.
Ferimaulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari aparat berwenang. Ia mendesak kepolisian, Pertamina, hingga BPH Migas turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan penimbunan solar subsidi di Karawang.
“Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap lalu kasus selesai. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Siapa pemasoknya, siapa backing-nya, siapa yang menikmati keuntungan besar dari bisnis ilegal ini. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM,” katanya.
Sorotan terhadap penyalahgunaan solar subsidi di Karawang sendiri bukan tanpa dasar. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian di Karawang memang sempat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Bahkan ditemukan puluhan pelat nomor berbeda serta tangki modifikasi untuk menampung solar subsidi.
Sejumlah laporan media juga mengungkap adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Karawang yang beroperasi dengan modus pengumpulan BBM dari berbagai SPBU menggunakan metode “ngangsu” atau membeli sedikit demi sedikit secara berulang.
Ferimaulana menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kelangkaan solar subsidi di lapangan, menurutnya, bukan semata karena stok terbatas, tetapi juga akibat adanya permainan oknum yang mengambil keuntungan dari celah distribusi.
“Rakyat kecil sering kesulitan mendapatkan solar subsidi, antre panjang di SPBU, sementara para mafia bisa leluasa mengumpulkan ribuan liter untuk dijual kembali. Ini ironi yang menyakitkan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab menurutnya, praktik mafia BBM tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra Karawang sebagai daerah industri besar yang seharusnya menjunjung tinggi ketertiban hukum.
AKPERSI Kabupaten Karawang pun menyatakan siap bersinergi dengan pihak mana pun untuk membantu mengungkap dugaan praktik mafia solar subsidi di wilayah Karawang Timur dan sekitarnya. Ferimaulana menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan terus bersuara. Pers tidak boleh takut terhadap mafia. Kalau hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh,” pungkasnya.
Red
Kamis, 28 Mei 2026
Rayakan Idul Adha 2026, Ketua Golkar Kabupaten Bekasi Bagikan Daging Kurban
KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Sebanyak 3 ekor sapi dan 24 ekor kambing disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pengurus partai.
Kegiatan pemotongan dan pendistribusian ini dipusatkan di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (28/5/2026).
Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa aksi sosial berupa pembagian daging kurban ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dijalankan oleh keluarga besar Golkar Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah, Idul Adha tahun ini kami DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berbagi dengan masyarakat dan para pengurus. Pembagian daging kurban ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami," ujar Akhmad Marjuki.
Untuk memastikan penyaluran daging kurban merata dan tepat sasaran, panitia menerapkan sistem distribusi langsung ke wilayah-wilayah kecamatan.
Disalurkan lewat Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 23 ekor kambing didistribusikan melalui 23 PK Golkar di masing-masing wilayah kabupaten.
Sementara dipusatkan di Kantor DPD sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing disembelih langsung di Kantor DPD Golkar untuk dibagikan kepada warga sekitar kantor dan pengurus.
Marjuki berharap, momen ibadah kurban ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal partai.
"Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus agar semakin solid dan kompak, serta menjadikan Golkar sebagai partai yang selalu dicintai oleh masyarakat," harapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Hamun Sutisna (yang akrab disapa H. Amung), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kelancaran acara ini.
“Kami panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari Ketua DPD Golkar, Bapak H. Akhmad Marjuki, serta seluruh Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata H. Amung.
Ia berharap, esensi dari Idul Adha ini bisa membawa keberkahan yang luas baik bagi institusi partai maupun masyarakat penerima manfaat.
“Semoga Idul Adha tahun ini dapat memberikan keberkahan bagi DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan masyarakat sekitar. Semoga tahun depan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berqurban lebih banyak lagi,” pungkasnya.
KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Sebanyak 3 ekor sapi dan 24 ekor kambing disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar serta jajaran pengurus partai.
Kegiatan pemotongan dan pendistribusian ini dipusatkan di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Kamis (28/5/2026).
Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa aksi sosial berupa pembagian daging kurban ini merupakan agenda rutin tahunan yang konsisten dijalankan oleh keluarga besar Golkar Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah, Idul Adha tahun ini kami DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berbagi dengan masyarakat dan para pengurus. Pembagian daging kurban ini merupakan kegiatan rutin kita setiap tahun, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami," ujar Akhmad Marjuki.
Untuk memastikan penyaluran daging kurban merata dan tepat sasaran, panitia menerapkan sistem distribusi langsung ke wilayah-wilayah kecamatan.
Disalurkan lewat Pengurus Kecamatan (PK) sebanyak 23 ekor kambing didistribusikan melalui 23 PK Golkar di masing-masing wilayah kabupaten.
Sementara dipusatkan di Kantor DPD sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing disembelih langsung di Kantor DPD Golkar untuk dibagikan kepada warga sekitar kantor dan pengurus.
Marjuki berharap, momen ibadah kurban ini tidak hanya sekadar berbagi pangan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal partai.
"Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tali silaturahmi antar-pengurus agar semakin solid dan kompak, serta menjadikan Golkar sebagai partai yang selalu dicintai oleh masyarakat," harapnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Pelaksana, H. Hamun Sutisna (yang akrab disapa H. Amung), menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh kelancaran acara ini.
“Kami panitia pelaksanaan pemotongan hewan kurban DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan support dari Ketua DPD Golkar, Bapak H. Akhmad Marjuki, serta seluruh Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini,” kata H. Amung.
Ia berharap, esensi dari Idul Adha ini bisa membawa keberkahan yang luas baik bagi institusi partai maupun masyarakat penerima manfaat.
“Semoga Idul Adha tahun ini dapat memberikan keberkahan bagi DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan masyarakat sekitar. Semoga tahun depan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dapat kembali berqurban lebih banyak lagi,” pungkasnya.
Senin, 25 Mei 2026
Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
Layanan pembayaran digital tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui sistem online yang praktis, aman, dan cepat.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.
Wajib pajak cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun SPPT yang akan dibayarkan, mengisi alamat email konfirmasi, lalu menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA).
Bapenda Karawang menyebutkan, apabila koneksi internet dan aplikasi berjalan normal, proses pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Digitalisasi pembayaran pajak tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah.
Masyarakat diimbau tidak hanya memeriksa lokasi dan harga properti, tetapi juga memastikan status PBB-P2 dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.
Pemeriksaan validitas Nomor Objek Pajak (NOP), kesesuaian data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan, hingga status tunggakan pajak dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
Bapenda Karawang juga mengingatkan agar penjual melunasi kewajiban pajak hingga tahun berjalan sebelum proses Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.
Dengan layanan digital yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Karawang.
Redaksi
Layanan pembayaran digital tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui sistem online yang praktis, aman, dan cepat.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id dengan memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.
Wajib pajak cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih tahun SPPT yang akan dibayarkan, mengisi alamat email konfirmasi, lalu menentukan metode pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account (VA).
Bapenda Karawang menyebutkan, apabila koneksi internet dan aplikasi berjalan normal, proses pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Digitalisasi pembayaran pajak tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui transaksi non-tunai.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan administrasi PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli rumah maupun tanah.
Masyarakat diimbau tidak hanya memeriksa lokasi dan harga properti, tetapi juga memastikan status PBB-P2 dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.
Pemeriksaan validitas Nomor Objek Pajak (NOP), kesesuaian data SPPT dengan sertifikat tanah atau bangunan, hingga status tunggakan pajak dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
Bapenda Karawang juga mengingatkan agar penjual melunasi kewajiban pajak hingga tahun berjalan sebelum proses Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) dilakukan.
Dengan layanan digital yang semakin mudah dan transparan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Karawang.
Redaksi
Diduga Otoriter, Kepala Dapur MBG Kedungwaringin, Pecat Karyawan Sepihak dan Sunat Honor Relawan
MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah relawan di Dapur 1 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Seorang relawan bernama Wawah, yang selama ini menjabat sebagai ketua masak di Dapur 1 MBG Kedungwaringin, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas oleh Kepala SPPG bernama Sandry Pratama.
Wawah mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan sebagai relawan di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Karang Anyar RT 04 RW 01, Dusun 1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Saya tiba-tiba diberhentikan. Katanya ada anak buah saya yang membawa minyak limbah bekas ke dalam botol air mineral. Tapi saya sendiri tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Wawah kepada wartawan.
Tak hanya dirinya, sang suami bernama Sarim yang bekerja sebagai petugas pencuci ompreng atau perlengkapan makan di dapur MBG tersebut juga ikut diberhentikan.
“Kalau memang saya salah, silakan berhentikan. Tapi harus jelas kesalahannya. Jangan karena fitnahan atau tuduhan yang saya sendiri tidak tahu,” lanjut Wawah.
Menurut pengakuannya, selama bekerja dirinya hanya menerima honor sebesar Rp160 ribu per hari sebagai ketua masak. Sementara sang suami bertugas membantu kebersihan perlengkapan makan.
Pemberhentian mendadak itu pun memicu reaksi keras dari tokoh pemuda Kecamatan Kedungwaringin, H. Gunawan. Ia mengecam sikap Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin yang dinilai semena-mena terhadap warga lokal yang selama ini ikut membantu program pemerintah tersebut.
“Masyarakat yang ikut menjadi relawan MBG itu mayoritas warga sekitar. Selain membantu program MBG, mereka juga ikut menjaga keamanan dapur. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan tiba-tiba langsung dipecat, dan Kepala (Badan Gizi Nasional (BGN) harus tindak tegas Kepada Kepala SPPG Dapur 1 Kedungwaringin yang bernama Sandry Pratama itu,” tegas H. Gunawan dengan nada geram.
Tak hanya soal dugaan pemecatan sepihak, warga juga menyoroti persoalan honor relawan lain yang disebut mengalami penurunan drastis. Beberapa kader Posyandu yang ikut membantu kegiatan MBG mengaku honor bulanan yang sebelumnya mencapai Rp1 juta kini hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan honor oleh oknum tertentu di internal pengelolaan dapur MBG.
“Sekarang cuma dikasih Rp500 ribu per bulan. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp1 juta. Warga mulai curiga ada yang bermain,” ungkap salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin, Sandry, belum terkonfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak maupun tudingan pemotongan honor relawan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Kedungwaringin yang meminta adanya evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah mereka.
(Red)
MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik dugaan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah relawan di Dapur 1 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Seorang relawan bernama Wawah, yang selama ini menjabat sebagai ketua masak di Dapur 1 MBG Kedungwaringin, mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas oleh Kepala SPPG bernama Sandry Pratama.
Wawah mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 10 bulan sebagai relawan di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Karang Anyar RT 04 RW 01, Dusun 1, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
“Saya tiba-tiba diberhentikan. Katanya ada anak buah saya yang membawa minyak limbah bekas ke dalam botol air mineral. Tapi saya sendiri tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Wawah kepada wartawan.
Tak hanya dirinya, sang suami bernama Sarim yang bekerja sebagai petugas pencuci ompreng atau perlengkapan makan di dapur MBG tersebut juga ikut diberhentikan.
“Kalau memang saya salah, silakan berhentikan. Tapi harus jelas kesalahannya. Jangan karena fitnahan atau tuduhan yang saya sendiri tidak tahu,” lanjut Wawah.
Menurut pengakuannya, selama bekerja dirinya hanya menerima honor sebesar Rp160 ribu per hari sebagai ketua masak. Sementara sang suami bertugas membantu kebersihan perlengkapan makan.
Pemberhentian mendadak itu pun memicu reaksi keras dari tokoh pemuda Kecamatan Kedungwaringin, H. Gunawan. Ia mengecam sikap Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin yang dinilai semena-mena terhadap warga lokal yang selama ini ikut membantu program pemerintah tersebut.
“Masyarakat yang ikut menjadi relawan MBG itu mayoritas warga sekitar. Selain membantu program MBG, mereka juga ikut menjaga keamanan dapur. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan tiba-tiba langsung dipecat, dan Kepala (Badan Gizi Nasional (BGN) harus tindak tegas Kepada Kepala SPPG Dapur 1 Kedungwaringin yang bernama Sandry Pratama itu,” tegas H. Gunawan dengan nada geram.
Tak hanya soal dugaan pemecatan sepihak, warga juga menyoroti persoalan honor relawan lain yang disebut mengalami penurunan drastis. Beberapa kader Posyandu yang ikut membantu kegiatan MBG mengaku honor bulanan yang sebelumnya mencapai Rp1 juta kini hanya menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan honor oleh oknum tertentu di internal pengelolaan dapur MBG.
“Sekarang cuma dikasih Rp500 ribu per bulan. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp1 juta. Warga mulai curiga ada yang bermain,” ungkap salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Dapur 1 MBG Kedungwaringin, Sandry, belum terkonfirmasi terkait dugaan pemecatan sepihak maupun tudingan pemotongan honor relawan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga Kedungwaringin yang meminta adanya evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah mereka.
(Red)
PERADI Karawang Desak Kejari Geledah BTN: "KPR Fiktif Citra Swarna Grande Bukan Salah Developer Saja"
KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru.
Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).
Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama
Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.
“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.
OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.
“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.
Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.
Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.
“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).
KARAWANG-Kasus dugaan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang menyeret PT Bumi Artha Sedayu (BAS) selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence tengah menjadi perhatian publik Karawang kembali memunculkan sorotan baru.
Kabar terakhir, guna mengusut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah lakukan penggeledehan bahkan penyegelan kantor PT BAS di Bekasi
Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI Karawang mendesak pihak kejaksaan untuk memperluas proses penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang.
Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, menilai, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk serius usut kasus ini, kenapa harus serius? Harus ada berkas (barang bukti) yang masuk bukan hanya dari PT BAS saja, tidak cuma pihak developer, karena enggak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dengan BTN ini satu-kesatuan, dimana pelaksanaan pembanguan perumahan dibayarkan oleh BTN,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).
Dampak dari kasus tersebut, banyak konsumen yang dirugikan karena banyak di antaranya yang sudah membayar angsuran bertahun-bertahun namun rumah tidak kunjung dibangun.
“Siapa yang salah dan benar, benar maupun salah itu nanti diuji di pengadilan. Jadi kalau hanya PT BAS yang diperiksa, bukannya saya membela developer, saya hanya kasihan nanti efeknya kepada konsumen,” ujarnya.
Modus Pakai Joki Praktik Lama
Askun menegaskan, modus operandi dalam kasus dugaan KPR fiktif ini dengan cara pakai joki tidak hanya terungkap di kasus PT BAS, tetapi ia menduga sebenarnya modus operandi tersebut sudah lama diketahui pihak BTN.
“Praktik joki ini bukan kali pertama, tapi sudah tercium lama, si joki enggak tahu apa-apa, lalu si joki ini dapat uang. Mirisnya, awalnya nama konsumen sesungguhnya ini dibuat-buat seakan jelek di sistem perbankan, dibuat ribetlah si konsumen ini sehinnga kemudian diarahkan pakai joki. Jadi sebenarnya sudah ada kemufakatan jahat (mens rea) satu-kesatuan, nah nanti semua baik joki, developer dan oknum BTN dapat bagian (uang) dari hasil joki itu,” ungkap Askun.
“Itu dugaan saya ya. Jadi kalau dilihat dari kerangka seperti itu, maka tidak bisa hanya PT BAS yang diseret,” timpalnya.
Sindir Tagline BTN
Askun menyindir tagline BTN “ Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”.
“Aman dari mana? Buktinya sekarang terjadi chaos dialami para konsumen. Terpercaya dari mana? Ini BTN jangan cuci tangan. Dalam persoalan ini saya meminta kepada Kejari Karawang untuk digeledah juga BTN,” ucapnya.
OJK Jangan Pilah-Pilih
Askun kemudian menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya membiarkan persoalan tersebut.
“Apakah OJK memang bisanya memilah karena ini BTN? Enggak bisa dipilah-pilah, ini sudah satu-kesatuan (PT BAS dan BTN),” ucapnya.
Askun kemudian menyoroti kebijakan BTN yang terkesan memberatkan konsumen dalam hal angsuran setelah terjadi kontrak kredit. Dalam satu dua tiga tahun selalu alami kenaikan angsuran, tidak flat.
Dengan keadaan ekonomi sekarang ketika setiap tahun selalu naik (angsuran), maka memberatkan konsumen. Kejamnya BTN ketika konsumen baru telat bayar satu bulan sudah kirimkan surat teguran keras dan pasang plang dengan tulisan ‘dalam pengawasan bank. Ini bank katanya bersahabat, aman dan terpercaya. Kalau sudah begitu Askun menilai buat apa lagi masyarakat nabung dan kredit di BTN.
“Jadi saya minta kepada OJK periksa itu BTN, juga diperiksa Kejaksaan, tidak berhenati hanya di PT BAS. Kalau toh dugaan itu benar ya sudah jebloskan saja pelakunya,” pungkasnya. (red).
Sabtu, 23 Mei 2026
Bayar PBB-P2 Kini Semudah Hitungan Menit, Pemkab Karawang Dorong Layanan Pajak Digital yang Praktis dan Transparan
Karawang – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan bagi masyarakat. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke kantor pelayanan, mengantre panjang, hingga meluangkan waktu berjam-jam hanya untuk melakukan pembayaran, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sistem pembayaran digital PBB-P2, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.
Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari metode tunai menjadi non-tunai agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efisien, akuntabel, dan modern.
Proses pembayaran PBB-P2 secara online pun sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id , kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.
Setelah itu, masyarakat cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih menu “Cek Data”, lalu melanjutkan ke proses pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan beserta alamat email konfirmasi pembayaran. Sistem kemudian menyediakan pilihan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).
Dengan dukungan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang stabil, seluruh proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan tidak lagi ingin direpotkan dengan antrean panjang di kantor pelayanan.
Kemudahan layanan pembayaran digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.
Redaksi
Karawang – Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak lagi menjadi aktivitas yang merepotkan bagi masyarakat. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke kantor pelayanan, mengantre panjang, hingga meluangkan waktu berjam-jam hanya untuk melakukan pembayaran, kini seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah, cepat, aman, dan praktis.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang terus menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sistem pembayaran digital PBB-P2, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah.
Transformasi layanan digital ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program tersebut bertujuan mengubah sistem transaksi pendapatan daerah dari metode tunai menjadi non-tunai agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efisien, akuntabel, dan modern.
Proses pembayaran PBB-P2 secara online pun sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id , kemudian memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.
Setelah itu, masyarakat cukup memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), memilih menu “Cek Data”, lalu melanjutkan ke proses pembayaran. Selanjutnya, wajib pajak diminta mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan beserta alamat email konfirmasi pembayaran. Sistem kemudian menyediakan pilihan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).
Dengan dukungan koneksi internet dan aplikasi pembayaran yang stabil, seluruh proses transaksi bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat dan tidak lagi ingin direpotkan dengan antrean panjang di kantor pelayanan.
Kemudahan layanan pembayaran digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, PBB-P2 bukan hanya sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Dana pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.
Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026
Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 Perkuat Komitmen Pengamanan Objek Vital Nasional
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.
Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.
Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.
Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.
Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.
“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.
Redaksi
Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.
Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.
Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.
Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.
Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.
Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.
“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.
Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.
Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.
Redaksi
Misteri Pembacok di Malam Berdarah: Dua Kesaksian Kontradiktif dan Sengkarut Penolakan Rumah Sakit
KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.
Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.
Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.
Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.
"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.
Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.
Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.
Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.
RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.
Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.
"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.
Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.
"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.
Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.
Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.
"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*
KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.
Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.
Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.
Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.
"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.
Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.
Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.
Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.
RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.
Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.
"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.
Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.
"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.
Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.
Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.
"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*
Selasa, 19 Mei 2026
Birokrasi Dinilai Buruk; AKPERSI Sorot Disposisi Surat DPRD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tersandra Kebiasaan “Nanti-Nanti”
Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.
“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.
Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.
“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.
AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat.
Red
Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.
“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.
Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.
“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.
AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat.
Red
Senin, 18 Mei 2026
AKPERSI Karawang Desak Bongkar Jika Ilegal! Aktivitas PT Wahyu Jaguar di Lahan PJT II Disorot Keras, Dugaan Pencemaran Menguat
Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.
Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.
“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.
Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.
“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat.
Redaksi
Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.
Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.
“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.
Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.
Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.
“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat.
Redaksi
Ketua DPD AKPERSI Jabar Tegas: Dugaan Pembunuhan Karakter Tak Boleh Dijadikan Senjata Politik Desa
Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.
“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.
Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.
“Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.
YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.
“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.
Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.
Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.
Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.
“Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.
* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.
* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.
AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi
Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.
“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.
Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.
“Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.
YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.
“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.
Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.
Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.
Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.
“Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.
* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.
* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.
AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi
Apel Gabungan Samsat Karawang Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.
Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.
Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.
Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.
“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.
“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.
Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.
Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)
Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.
Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.
Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.
Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.
“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.
“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.
Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.
Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)
Sabtu, 16 Mei 2026
Kirab Budaya Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Dorong Transparansi Anggaran dan Sensitivitas Nilai Keagamaan
Bekasi – versitnews@gmail.com Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.
Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.
“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.
Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.
“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.
Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.
Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.
Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.
“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.
Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.
“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.
“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.
*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)
Bekasi – versitnews@gmail.com Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.
Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.
“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.
Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.
“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.
Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.
Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.
Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.
“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.
Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.
“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.
“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.
*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)
Setelah Tuai Kecaman,Pengawas Korwilcambidik Tirtajaya Akui Salah Dan Minta Ma'af Kepada Seluruh Insan Pers
Karawang – versitnews@gmail.com Ramainya pemberitaan terkait pernyataan yang menyebut media hanya membutuhkan uang akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY.
MY menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia atas ucapannya yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Ia mengakui pernyataan tersebut terlontar karena kekhilafan dan tidak bermaksud menyudutkan media.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh insan pers di Indonesia. Saat itu saya terpeleset omongan dan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan,” ujar MY dalam keterangannya.jum'at(15/5/2026).
Pernyataan MY sebelumnya sempat memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan organisasi pers. Banyak pihak menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Akibat polemik tersebut, berbagai kritik dan kecaman pun bermunculan di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media online. Bahkan beberapa organisasi wartawan di Jawa Barat turut menyoroti ucapan yang dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan.
MY menegaskan dirinya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat meredam polemik yang terjadi dan memperbaiki hubungan baik dengan insan pers.
“Saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berhati-hati dalam berbicara,” tambahnya.
"Kalau rekan-rekan media ingin saya membuat permintaan Ma'af secara langsung ataupun secara tatap muka, nanti kalau ada waktu saya akan undang rekan-rekan media," Ungkap MY
Sementara itu, sejumlah wartawan berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan profesi wartawan dan kebebasan pers.
*Chika*(Wiwi)
Karawang – versitnews@gmail.com Ramainya pemberitaan terkait pernyataan yang menyebut media hanya membutuhkan uang akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Pengawas Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya berinisial MY.
MY menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia atas ucapannya yang dinilai menyinggung profesi wartawan. Ia mengakui pernyataan tersebut terlontar karena kekhilafan dan tidak bermaksud menyudutkan media.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh insan pers di Indonesia. Saat itu saya terpeleset omongan dan tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan profesi wartawan,” ujar MY dalam keterangannya.jum'at(15/5/2026).
Pernyataan MY sebelumnya sempat memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan jurnalis dan organisasi pers. Banyak pihak menilai ucapan tersebut telah melukai marwah profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Akibat polemik tersebut, berbagai kritik dan kecaman pun bermunculan di sejumlah platform media sosial maupun pemberitaan media online. Bahkan beberapa organisasi wartawan di Jawa Barat turut menyoroti ucapan yang dianggap tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat di lingkungan pendidikan.
MY menegaskan dirinya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ia berharap permintaan maaf yang disampaikannya dapat meredam polemik yang terjadi dan memperbaiki hubungan baik dengan insan pers.
“Saya sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya agar lebih berhati-hati dalam berbicara,” tambahnya.
"Kalau rekan-rekan media ingin saya membuat permintaan Ma'af secara langsung ataupun secara tatap muka, nanti kalau ada waktu saya akan undang rekan-rekan media," Ungkap MY
Sementara itu, sejumlah wartawan berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan profesi wartawan dan kebebasan pers.
*Chika*(Wiwi)
Jumat, 15 Mei 2026
Warga panik berhambura Motor Suzuki Thunder Terbakar Hebat di SPBU Tempuran,
Kamis, 14 Mei 2026
DPRD Karawang Inisiasi TPU Umum Tanpa Diskriminatif untuk Semua Umat
KARAWANG - Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi adanya pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif.
Ide dan gagasan ini muncul ketika adanya aspirasi dari umat kristiani, Paguyuban Batak Perumnas yang masih kesulitan mencari TPU, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, rencana program ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskiriminasi pemakaman di Karawang," tutur H. Endang Sodikin (HES), Kamis (14/5/2026).
Disampaikan HES, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminatif ini tentu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang yang sudah ada.
Sehingga ke depan, ia berharap agar tidak ada lagi kesulitan mencari TPU bagi umat kristiani, khususnya bagi umat kristiani kurang mampu yang harus membayar TPU hingga Rp 25 juta.
"Kami mencoba mengakomodir keluhan warga kristiani yang kurang mampu yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Perda No. 3 Tahun 2025," tutur HES.
Pengamat Yakin akan Disetujui Bupati Karawang
Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH mengaku mendukung penuh rencana program pengadaan TPU tanpa diskriminatif oleh Ketua DPRD Karawang ini.
Terlebih ia meyakini, jika rencana usulan DPRD Karawang ini akan disetujui oleh Bupati Karawang. Karena menurutnya, persoalan keluhan dari umat kristiani ini merupakan aspirasi yang sudah terlalu lama bergulir.
"Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi ini momentumnya pas hari kenaikan Isa Al-Masih," katanya.
Menurut Askun (sapaan akrab), Karawang merupakan kota perlintasan etnis, suku, agama, seni dan budaya yang sejak dulu sangat menjaga nilai-nilai pluralisme.
Oleh karenanya dalam hal segi pembangunan daerah, maka sudah tidak boleh lagi ada istilah diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.
"Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya," tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.***
Red
KARAWANG - Di dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi adanya pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif.
Ide dan gagasan ini muncul ketika adanya aspirasi dari umat kristiani, Paguyuban Batak Perumnas yang masih kesulitan mencari TPU, ketika ada keluarganya yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES) mengatakan, rencana program ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Kami akan tindaklanjuti berkomunikasi dengan pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskiriminasi pemakaman di Karawang," tutur H. Endang Sodikin (HES), Kamis (14/5/2026).
Disampaikan HES, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminatif ini tentu akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Karawang yang sudah ada.
Sehingga ke depan, ia berharap agar tidak ada lagi kesulitan mencari TPU bagi umat kristiani, khususnya bagi umat kristiani kurang mampu yang harus membayar TPU hingga Rp 25 juta.
"Kami mencoba mengakomodir keluhan warga kristiani yang kurang mampu yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sesuai dengan amanah Perda No. 3 Tahun 2025," tutur HES.
Pengamat Yakin akan Disetujui Bupati Karawang
Di kesempatan terpisah, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH mengaku mendukung penuh rencana program pengadaan TPU tanpa diskriminatif oleh Ketua DPRD Karawang ini.
Terlebih ia meyakini, jika rencana usulan DPRD Karawang ini akan disetujui oleh Bupati Karawang. Karena menurutnya, persoalan keluhan dari umat kristiani ini merupakan aspirasi yang sudah terlalu lama bergulir.
"Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi ini momentumnya pas hari kenaikan Isa Al-Masih," katanya.
Menurut Askun (sapaan akrab), Karawang merupakan kota perlintasan etnis, suku, agama, seni dan budaya yang sejak dulu sangat menjaga nilai-nilai pluralisme.
Oleh karenanya dalam hal segi pembangunan daerah, maka sudah tidak boleh lagi ada istilah diskriminasi bagi kelompok agama tertentu.
"Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya," tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini.***
Red
Diduga Marak Penampungan “Kencingan” Solar Subsidi Berkedok Tambal Ban di Sepanjang Tol Karawang Timur, AKPERSI: APH dan BPH Migas Jangan Tutup Mata
Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari pihak terkait seperti BPH Migas.
Ironisnya, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan nyata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Saat tim media mencoba melakukan penelusuran di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, salah seorang yang mengaku sebagai pelaku usaha tambal ban dengan inisial STJK memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, STJK mengaku bahwa praktik penampungan solar subsidi dengan volume kecil hingga besar diduga banyak dilakukan di sepanjang jalur pintu Tol Karawang Timur.
“Kalau yang kecil-kecil mah banyak. Hampir semua tambal ban di sepanjang pintu tol itu pemain,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan telah menjadi jaringan terorganisir yang berjalan terbuka di lapangan.
Publik pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab, praktik “kencingan” solar bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun juga berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga memicu praktik ekonomi ilegal lainnya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan distribusi energi nasional.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi tersebut.
Ferimaulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam ataupun menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Karawang Timur.
“Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan praktik mafia solar subsidi yang berkedok usaha tambal ban di sepanjang pintu Tol Karawang Timur. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Karawang dan unit terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan kuat dan pengakuan di lapangan sudah mengarah pada praktik ilegal, maka harus segera dilakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM,” lanjutnya.
Ferimaulana juga mendesak BPH Migas agar melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Karawang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurutnya, keberadaan mafia solar subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat merugikan para sopir, nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan mereka.
“Subsidi itu uang rakyat. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” katanya.
AKPERSI Karawang juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Karawang.
Masyarakat kini berharap aparat terkait tidak lagi menunggu persoalan ini viral atau menimbulkan kejadian besar terlebih dahulu sebelum bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi yang diduga semakin merajalela di wilayah Karawang Timur.
Red
Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pengawasan serius dari pihak terkait seperti BPH Migas.
Ironisnya, hingga saat ini masyarakat menilai belum terlihat adanya operasi besar maupun penindakan nyata terhadap dugaan mafia BBM subsidi yang beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Saat tim media mencoba melakukan penelusuran di lapangan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, salah seorang yang mengaku sebagai pelaku usaha tambal ban dengan inisial STJK memberikan pengakuan mengejutkan. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon WhatsApp, STJK mengaku bahwa praktik penampungan solar subsidi dengan volume kecil hingga besar diduga banyak dilakukan di sepanjang jalur pintu Tol Karawang Timur.
“Kalau yang kecil-kecil mah banyak. Hampir semua tambal ban di sepanjang pintu tol itu pemain,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan solar subsidi bukan lagi aktivitas terselubung, melainkan telah menjadi jaringan terorganisir yang berjalan terbuka di lapangan.
Publik pun mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Sebab, praktik “kencingan” solar bukan hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, namun juga berpotensi menimbulkan kerawanan kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga memicu praktik ekonomi ilegal lainnya.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan distribusi energi nasional.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan maraknya praktik mafia solar subsidi tersebut.
Ferimaulana menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam ataupun menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Karawang Timur.
“Kami dari DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan praktik mafia solar subsidi yang berkedok usaha tambal ban di sepanjang pintu Tol Karawang Timur. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah menyangkut kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Karawang dan unit terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
“APH jangan tutup mata. Kalau memang ada dugaan kuat dan pengakuan di lapangan sudah mengarah pada praktik ilegal, maka harus segera dilakukan penindakan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia BBM,” lanjutnya.
Ferimaulana juga mendesak BPH Migas agar melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Karawang dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurutnya, keberadaan mafia solar subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga sangat merugikan para sopir, nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk kebutuhan usaha dan pekerjaan mereka.
“Subsidi itu uang rakyat. Negara mengeluarkan anggaran besar untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dipermainkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” katanya.
AKPERSI Karawang juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya transparansi penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kabupaten Karawang.
Masyarakat kini berharap aparat terkait tidak lagi menunggu persoalan ini viral atau menimbulkan kejadian besar terlebih dahulu sebelum bertindak. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal penyalahgunaan solar subsidi yang diduga semakin merajalela di wilayah Karawang Timur.
Red

















