VERSITNEWS

Minggu, 26 April 2026

Mobil Warga Dilempar Batu oleh OTK di Parung Panjang, Kasus Dilaporkan ke Polisi









Bogor, 26 April 2026 — Sebuah mobil milik warga sekaligus anggota Akpersi DPC Kabupaten Bogor menjadi korban pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Ciung arah pabrik batik, RT 01 RW 03 Kampung Baru, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Korban diketahui bernama Saman, warga RT 01 RW 03 setempat. Saat kejadian, ia tengah melintas di lokasi pada pagi hari sebelum mobil yang dikendarainya dilempar batu oleh pelaku tak dikenal.


Akibat insiden tersebut, kendaraan mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.


Usai kejadian, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parung Panjang guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, motif pelaku masih belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.


Warga sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap pelaku dan meningkatkan patroli di wilayah tersebut, terutama di jalur yang sepi pada waktu pagi hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat dan pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada jam-jam rawan.


Sumber rilis Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor 









Bogor, 26 April 2026 — Sebuah mobil milik warga sekaligus anggota Akpersi DPC Kabupaten Bogor menjadi korban pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kelapa Ciung arah pabrik batik, RT 01 RW 03 Kampung Baru, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Korban diketahui bernama Saman, warga RT 01 RW 03 setempat. Saat kejadian, ia tengah melintas di lokasi pada pagi hari sebelum mobil yang dikendarainya dilempar batu oleh pelaku tak dikenal.


Akibat insiden tersebut, kendaraan mengalami kerusakan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.


Usai kejadian, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Parung Panjang guna ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, motif pelaku masih belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.


Warga sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap pelaku dan meningkatkan patroli di wilayah tersebut, terutama di jalur yang sepi pada waktu pagi hari, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat dan pengingat untuk tetap waspada saat beraktivitas, khususnya pada jam-jam rawan.


Sumber rilis Tim Akpersi DPC kabupaten Bogor 

Didin Boled Gaungkan Semangat Pembangunan Desa Bersama Nelayan Sungai Buntu










Karawang – Semangat membangun masa depan desa yang lebih baik terus digaungkan oleh Calon Kepala Desa Sungai Buntu, Didin Boled. Melalui pesan yang kuat dan menyentuh, Didin menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.


Dengan mengusung tema *“Bersama Nelayan, Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”*, Didin Boled ingin menempatkan nelayan sebagai garda terdepan dalam pembangunan desa. Menurutnya, laut bukan hanya sekadar sumber penghidupan, melainkan juga warisan berharga yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.


“Laut bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga warisan untuk anak cucu kita. Mari jaga, rawat, dan bangun bersama,” ungkap Didin dalam pesannya.


Sebagai wilayah pesisir, Desa Sungai Buntu memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, selama ini potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Didin melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan sektor perikanan, peningkatan fasilitas nelayan, serta pengelolaan hasil laut yang lebih modern dan berdaya saing.


Dalam visinya, Didin berkomitmen untuk menghadirkan berbagai program strategis, di antaranya peningkatan akses permodalan bagi nelayan, penyediaan sarana dan prasarana melaut yang memadai, serta pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perikanan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.


“Dari laut, untuk nelayan, kita bangun desa yang sejahtera,” tegasnya.


Tak hanya fokus pada ekonomi, Didin juga ingin menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait agar pembangunan berjalan secara inklusif dan berkelanjutan. Ia percaya bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam mewujudkan perubahan nyata di Desa Sungai Buntu.


Dukungan terhadap Didin Boled pun mulai mengalir dari berbagai kalangan, khususnya para nelayan yang berharap adanya perubahan signifikan dalam kebijakan dan perhatian terhadap sektor mereka. Harapan besar pun disematkan agar ke depan Desa Sungai Buntu dapat menjadi contoh desa pesisir yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Dengan semangat persatuan dan kerja sama, Didin Boled mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tanpa meninggalkan siapa pun, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.


(Red)










Karawang – Semangat membangun masa depan desa yang lebih baik terus digaungkan oleh Calon Kepala Desa Sungai Buntu, Didin Boled. Melalui pesan yang kuat dan menyentuh, Didin menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor kelautan sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan.


Dengan mengusung tema *“Bersama Nelayan, Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”*, Didin Boled ingin menempatkan nelayan sebagai garda terdepan dalam pembangunan desa. Menurutnya, laut bukan hanya sekadar sumber penghidupan, melainkan juga warisan berharga yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan untuk generasi mendatang.


“Laut bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga warisan untuk anak cucu kita. Mari jaga, rawat, dan bangun bersama,” ungkap Didin dalam pesannya.


Sebagai wilayah pesisir, Desa Sungai Buntu memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, selama ini potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Didin melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan sektor perikanan, peningkatan fasilitas nelayan, serta pengelolaan hasil laut yang lebih modern dan berdaya saing.


Dalam visinya, Didin berkomitmen untuk menghadirkan berbagai program strategis, di antaranya peningkatan akses permodalan bagi nelayan, penyediaan sarana dan prasarana melaut yang memadai, serta pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perikanan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.


“Dari laut, untuk nelayan, kita bangun desa yang sejahtera,” tegasnya.


Tak hanya fokus pada ekonomi, Didin juga ingin menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait agar pembangunan berjalan secara inklusif dan berkelanjutan. Ia percaya bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam mewujudkan perubahan nyata di Desa Sungai Buntu.


Dukungan terhadap Didin Boled pun mulai mengalir dari berbagai kalangan, khususnya para nelayan yang berharap adanya perubahan signifikan dalam kebijakan dan perhatian terhadap sektor mereka. Harapan besar pun disematkan agar ke depan Desa Sungai Buntu dapat menjadi contoh desa pesisir yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Dengan semangat persatuan dan kerja sama, Didin Boled mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desa tanpa meninggalkan siapa pun, terutama para nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.


(Red)

Rabu, 22 April 2026

Askun Soroti Buruknya Komunikasi DPRD Karawang, Polemik Parkir RSUD Merembet ke Isu Pokir







KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang yang merembet ke persoalan dugaan ijon pokir Anggota DPR Karawang.


Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya persoalan parkir ini tidak akan merembet ke masalah pokir, jika memang para wakil rakyat khususnya para pimpinan di DPRD Karawang memiliki gaya komunikasi yang baik dengan masyarakat.


Askun berpendapat, aksi demonstrasi Ormas GMPI hari ini seharusnya tidak akan terjadi, jika para wakil rakyat sebelumnya pro aktif menanggapi aspirasi Ormas tersebut. Karena ditegaskan Askun, keinginan GMPI sebelumnya hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). 


Kemudian, surat permohonan RDP tidak digubris dan akhirnya berujung aksi demonstrasi.


"Saya nilai gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang saat ini buruk. Apa sih susahnya mereka komunikasi dengan rakyat. Padahal itu kan seharusnya jadi kerjaaan mereka (menyerap aspirasi masyarakat)," tutur Askun, Rabu (22/4/2026).


DPRD Karawang 'Kacang Lupa Kulitnya'


Askun juga menilai para wakil rakyat Karawang hari ini terkesan seperti 'kacang lupa kulitnya'. Yaitu dimana saat Pileg, mereka sibuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah duduk menjadi wakil rakyat, malah terkesan acuh tak acuh terhadap keluhan masyarakat.


"Jadi mereka ini terkesan seperti lacur pada saat Pileg. Segala cara dilakukan untuk mendapat simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah jadi anggota dewan, malah mendadak 'budeg' saat ada mendapat keluhan dari masyarakat," sindir Askun.


Menurutnya, tidak semua wakil rakyat harus menyikapi persoalan parkir dan pokir ini. Karena ditegaskannya, ada pimpinan DPRD Karawang yang terdiri dari ketua, para wakil ketua, pimpinan komisi dan ketua fraksi yang seharusnya bisa menyelesaikan polemik ini.


"Saya tidak ingin menyikapinya lagi dari ranah hukum, karena itu sudah jadi urusan APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi saya ingin menyikapi gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang yang buruk," kata Askun.


"Inget woy!, kalian itu sekarang bisa duduk manis di ruangan AC karena dipilih rakyat. Jika kalian abai terhadap aspirasi rakyat, terus apa yang sedang kalian perjuangkan?. Jika komunikasi saja sulit, ini akan menjadi cacatan penting bagi masyarakat bahwa di Pileg berikutnya kalian tidak perlu dipilih lagi," timpal Askun.


Dari Mulai KIR, Parkir, Pokir hingga Mangkir


Askun mengulas jika persoalan parkir versus pokir ini berawal saat mencuatnya masalah 'layanan parkir berlangganan' yang diterapkan Dishub Karawang, sebagai syarat untuk melakukan Uji KIR.


Sehingga Askun sempat menyebut jika aturan kebijakan ini diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli), karena alasan belum ada dasar hukum yang mengaturnya, baik Perda maupun Perbub.


Kemudian, muncul polemik usulan untuk menggratiskan parkir RSUD Karawang yang diusulkan Mulyadi - Anggota Komisi III DPRD Karawang, Fraksi Partai NasDem.


Usulan ini menjadi pro-kontra, lantaran pengelolaan parkir RSUD Karawang oleh pihak ketiga sudah memiliki dasar hukum dan dinilai sebagai salah satu kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.


Sehingga akhirnya, usulan tersebut berakhir pada sikap kritis beberapa tokoh dan aktivis pergerakan Karawang yang berpendapat : 'dari pada menggratiskan parkir RSUD Karawang, lebih baik dilakukan efisiensi gaji, tunjangan, hingga pokir Anggota DPRD Karawang'.


Dan dalam perjalanannya, para wakil rakyat Karawang dianggap mangkir dalam setiap menyikapi perkembangan isu parkir versus pokir ini.


"Ya dari mulai masalah KIR, parkir, pokir hingga sikap mangkir DPRD Karawang. Ini semua berawal dari persoalan gaya komunikasi buruk para pimpinan DPRD Karawang," tegas Askun.


Di akhir pernyataanya, Askun mengutip kalimat satir Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal sikap mayoritas pejabat yang terkesan 'kacang lupa kulitnya', ketika sudah duduk manis dipercaya menjadi pejabat.


"Ya, bener kata KDM. Saat belum jadi (belum menjabat), orang gila saja ditanya untuk mendapatkan simpati dan dukungan. Tetapi ketika sudah menjadi pejabat, ditanya jiga nu gelo (ditanya seperti orang gila karena tidak pernah menjawab)," tutup Askun.*** 







KARAWANG - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH kembali angkat bicara, terkait polemik usulan parkir gratis RSUD Karawang yang merembet ke persoalan dugaan ijon pokir Anggota DPR Karawang.


Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya persoalan parkir ini tidak akan merembet ke masalah pokir, jika memang para wakil rakyat khususnya para pimpinan di DPRD Karawang memiliki gaya komunikasi yang baik dengan masyarakat.


Askun berpendapat, aksi demonstrasi Ormas GMPI hari ini seharusnya tidak akan terjadi, jika para wakil rakyat sebelumnya pro aktif menanggapi aspirasi Ormas tersebut. Karena ditegaskan Askun, keinginan GMPI sebelumnya hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). 


Kemudian, surat permohonan RDP tidak digubris dan akhirnya berujung aksi demonstrasi.


"Saya nilai gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang saat ini buruk. Apa sih susahnya mereka komunikasi dengan rakyat. Padahal itu kan seharusnya jadi kerjaaan mereka (menyerap aspirasi masyarakat)," tutur Askun, Rabu (22/4/2026).


DPRD Karawang 'Kacang Lupa Kulitnya'


Askun juga menilai para wakil rakyat Karawang hari ini terkesan seperti 'kacang lupa kulitnya'. Yaitu dimana saat Pileg, mereka sibuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah duduk menjadi wakil rakyat, malah terkesan acuh tak acuh terhadap keluhan masyarakat.


"Jadi mereka ini terkesan seperti lacur pada saat Pileg. Segala cara dilakukan untuk mendapat simpati dan dukungan masyarakat. Tetapi ketika sudah jadi anggota dewan, malah mendadak 'budeg' saat ada mendapat keluhan dari masyarakat," sindir Askun.


Menurutnya, tidak semua wakil rakyat harus menyikapi persoalan parkir dan pokir ini. Karena ditegaskannya, ada pimpinan DPRD Karawang yang terdiri dari ketua, para wakil ketua, pimpinan komisi dan ketua fraksi yang seharusnya bisa menyelesaikan polemik ini.


"Saya tidak ingin menyikapinya lagi dari ranah hukum, karena itu sudah jadi urusan APH (Aparat Penegak Hukum). Tapi saya ingin menyikapi gaya komunikasi para pimpinan DPRD Karawang yang buruk," kata Askun.


"Inget woy!, kalian itu sekarang bisa duduk manis di ruangan AC karena dipilih rakyat. Jika kalian abai terhadap aspirasi rakyat, terus apa yang sedang kalian perjuangkan?. Jika komunikasi saja sulit, ini akan menjadi cacatan penting bagi masyarakat bahwa di Pileg berikutnya kalian tidak perlu dipilih lagi," timpal Askun.


Dari Mulai KIR, Parkir, Pokir hingga Mangkir


Askun mengulas jika persoalan parkir versus pokir ini berawal saat mencuatnya masalah 'layanan parkir berlangganan' yang diterapkan Dishub Karawang, sebagai syarat untuk melakukan Uji KIR.


Sehingga Askun sempat menyebut jika aturan kebijakan ini diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli), karena alasan belum ada dasar hukum yang mengaturnya, baik Perda maupun Perbub.


Kemudian, muncul polemik usulan untuk menggratiskan parkir RSUD Karawang yang diusulkan Mulyadi - Anggota Komisi III DPRD Karawang, Fraksi Partai NasDem.


Usulan ini menjadi pro-kontra, lantaran pengelolaan parkir RSUD Karawang oleh pihak ketiga sudah memiliki dasar hukum dan dinilai sebagai salah satu kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.


Sehingga akhirnya, usulan tersebut berakhir pada sikap kritis beberapa tokoh dan aktivis pergerakan Karawang yang berpendapat : 'dari pada menggratiskan parkir RSUD Karawang, lebih baik dilakukan efisiensi gaji, tunjangan, hingga pokir Anggota DPRD Karawang'.


Dan dalam perjalanannya, para wakil rakyat Karawang dianggap mangkir dalam setiap menyikapi perkembangan isu parkir versus pokir ini.


"Ya dari mulai masalah KIR, parkir, pokir hingga sikap mangkir DPRD Karawang. Ini semua berawal dari persoalan gaya komunikasi buruk para pimpinan DPRD Karawang," tegas Askun.


Di akhir pernyataanya, Askun mengutip kalimat satir Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal sikap mayoritas pejabat yang terkesan 'kacang lupa kulitnya', ketika sudah duduk manis dipercaya menjadi pejabat.


"Ya, bener kata KDM. Saat belum jadi (belum menjabat), orang gila saja ditanya untuk mendapatkan simpati dan dukungan. Tetapi ketika sudah menjadi pejabat, ditanya jiga nu gelo (ditanya seperti orang gila karena tidak pernah menjawab)," tutup Askun.*** 

Selasa, 21 April 2026

RS Bayukarta Klarifikasi Pemberitaan Pasien Meninggal, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur







Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.


Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.


Asep Supriatna 







Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.


Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.


Asep Supriatna 

BPN Karawang Gelar Ekspose Penilaian Tanah Akses Tol KM 42 Jakarta–Cikampek


Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.


Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.


Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.


Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:


Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;

Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;

Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;

Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.


Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.


Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.


Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.


Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:


Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;

Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;

Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;

Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)









Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.


Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.

"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.


Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.


Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.


"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.


Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.


- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.

- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.

- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.


"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.


Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel. 









Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.


Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.

"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.


Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.


Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.


"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.


Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.


- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.

- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.

- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.


"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.


Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel. 

Jumat, 17 April 2026

Tak Menggubris Persetujuan Buka Blokir Rekening Nasabah dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,PT. BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro Jaya









Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).


Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.


"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya 


Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.


(Red team) 









Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).


Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.


"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya 


Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.


(Red team) 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done