VERSITNEWS

Rabu, 06 Mei 2026

“Main Lempar Tanggung Jawab?” Dugaan Mandeknya Kasus Desa Cihaurkuning Seret Inspektorat dan Kejari Garut ke Sorotan Publik


versitnews@gmail.com Kabupaten Garut – Penanganan dugaan kerugian negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kini berubah menjadi tontonan yang mengundang tanda tanya besar. Publik menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Garut serta sikap penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai saling “lempar bola panas”. Selasa 05/05/2025

Perbedaan mencolok terkait nilai kerugian negara antara pihak Inspektorat dan Kepala Desa semakin memperkeruh suasana.

Alih-alih transparan, kedua pihak justru terkesan saling menghindar dari tanggung jawab.

Fakta Lapangan: Audit Selesai, Tapi Penegakan Hukum Jalan di Tempat
Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengungkap bahwa Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menemukan adanya kerugian negara. Bahkan, Kepala Desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Namun kenyataannya:
Pengembalian hanya sekitar 50%
Tenggat waktu habis
Kepala Desa dinilai tidak kooperatif
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan
Anehnya, setelah dilimpahkan, berkas justru dikembalikan kembali ke Inspektorat.
Seorang internal Inspektorat bahkan mengaku kebingungan:
“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh APH.”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada tarik-ulur kepentingan di balik mandeknya proses hukum ini?

Pelapor Dipingpong, Transparansi Dipertanyakan
Ketua AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengaku geram karena hingga kini pihaknya hanya menerima penjelasan lisan tanpa dokumen resmi.

Padahal secara hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tertulis.

Langkah pun diambil dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya:
Pelapor diarahkan meminta dokumen resmi ke Kejari dan Inspektorat
Jika tidak diberikan, diminta melapor kembali
Namun ironisnya, saat diminta:

Kedua instansi kompak menolak memberikan dokumen
Alasan klasik: “harus izin pimpinan”
Dasar Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Publik perlu tahu, pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai.

Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 4 menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.”

Artinya:
Meskipun dana dikembalikan 100%, proses hukum tetap wajib berjalan.
Selain itu:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
menegaskan pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel
Analisis Tajam: Ada Apa dengan Garut?
Jika mengikuti alur kejadian:
Inspektorat menemukan kerugian negara ✔
Kepala Desa tidak menuntaskan pengembalian ✔
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan ✔
Tapi… dikembalikan lagi 
Ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ini berpotensi menjadi:
Maladministrasi
Pengabaian proses hukum
Bahkan bisa mengarah pada dugaan upaya perlindungan oknum
Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kini masyarakat Garut menanti kepastian:
Apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan?
Ataukah berhenti
diam-diam karena “sudah dikembalikan”?
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk:
Korupsi cukup dikembalikan, lalu bebas?
Penutup

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari Kejari dan Inspektorat, maka laporan lanjutan ke tingkat lebih tinggi bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan.
Garut sedang diuji: berdiri di atas hukum, atau tunduk pada kompromi?

Chika (ww)

versitnews@gmail.com Kabupaten Garut – Penanganan dugaan kerugian negara di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, kini berubah menjadi tontonan yang mengundang tanda tanya besar. Publik menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat Kabupaten Garut serta sikap penegak hukum di Kejaksaan Negeri Garut yang dinilai saling “lempar bola panas”. Selasa 05/05/2025

Perbedaan mencolok terkait nilai kerugian negara antara pihak Inspektorat dan Kepala Desa semakin memperkeruh suasana.

Alih-alih transparan, kedua pihak justru terkesan saling menghindar dari tanggung jawab.

Fakta Lapangan: Audit Selesai, Tapi Penegakan Hukum Jalan di Tempat
Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengungkap bahwa Inspektorat telah menyelesaikan audit dan menemukan adanya kerugian negara. Bahkan, Kepala Desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Namun kenyataannya:
Pengembalian hanya sekitar 50%
Tenggat waktu habis
Kepala Desa dinilai tidak kooperatif
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan
Anehnya, setelah dilimpahkan, berkas justru dikembalikan kembali ke Inspektorat.
Seorang internal Inspektorat bahkan mengaku kebingungan:
“Seakan-akan kami dilempar bola panas oleh APH.”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada tarik-ulur kepentingan di balik mandeknya proses hukum ini?

Pelapor Dipingpong, Transparansi Dipertanyakan
Ketua AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ mengaku geram karena hingga kini pihaknya hanya menerima penjelasan lisan tanpa dokumen resmi.

Padahal secara hukum, pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi tertulis.

Langkah pun diambil dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya:
Pelapor diarahkan meminta dokumen resmi ke Kejari dan Inspektorat
Jika tidak diberikan, diminta melapor kembali
Namun ironisnya, saat diminta:

Kedua instansi kompak menolak memberikan dokumen
Alasan klasik: “harus izin pimpinan”
Dasar Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Publik perlu tahu, pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai.

Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 4 menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku.”

Artinya:
Meskipun dana dikembalikan 100%, proses hukum tetap wajib berjalan.
Selain itu:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
menegaskan pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel
Analisis Tajam: Ada Apa dengan Garut?
Jika mengikuti alur kejadian:
Inspektorat menemukan kerugian negara ✔
Kepala Desa tidak menuntaskan pengembalian ✔
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan ✔
Tapi… dikembalikan lagi 
Ini bukan sekadar kelalaian administratif.
Ini berpotensi menjadi:
Maladministrasi
Pengabaian proses hukum
Bahkan bisa mengarah pada dugaan upaya perlindungan oknum
Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kini masyarakat Garut menanti kepastian:
Apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan?
Ataukah berhenti
diam-diam karena “sudah dikembalikan”?
Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk:
Korupsi cukup dikembalikan, lalu bebas?
Penutup

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada kejelasan dari Kejari dan Inspektorat, maka laporan lanjutan ke tingkat lebih tinggi bukan lagi kemungkinan—melainkan keniscayaan.
Garut sedang diuji: berdiri di atas hukum, atau tunduk pada kompromi?

Chika (ww)

MERIAH, O2SN TINGKAT KECAMATAN PARUNG PANJANG 2026 SUKSES DIGELAR DI WISATA JATI OMBO

versitnews@gmail.com Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

versitnews@gmail.com Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Chika ( www)MERIAH, O2SN TINGKAT KECAMATAN PARUNG PANJANG 2026 SUKSES DIGELAR DI WISATA JATI OMBO

Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Chika (www)

versitnews@gmail.com Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

versitnews@gmail.com Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Chika ( www)MERIAH, O2SN TINGKAT KECAMATAN PARUNG PANJANG 2026 SUKSES DIGELAR DI WISATA JATI OMBO

Bogor Parung Bogor -5/5/2026- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kecamatan Parung Panjang tahun 2026 berlangsung sukses dan penuh semangat. Kegiatan tahunan ini menjadi ajang bagi para pelajar untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang olahraga sekaligus menanamkan nilai sportivitas.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Wisata Jati Ombo yang berlokasi di Kampung Sadangan, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua pelaksana, Chaeruka Yudhyanto Nugroho,M.SI. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat, tangguh, dan berprestasi.

Manajer kegiatan, Mohammad Syaifudin, S.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya disiplin, kerja keras, serta menjunjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan ajang ini sebagai pengalaman berharga dalam mengembangkan potensi diri.

Adapun hasil perlombaan adalah sebagai berikut:

Tingkat SMP:

Juara 1: Nisya (SMPN 1 Parung Panjang)

Juara 2: Ernita (SMPN Parung Panjang)

Juara 3: Rakisya (SMPN Parung Panjang)


Tingkat SD:

Juara 1: Hikari Kireina (SDN Lumpang 1)


Kegiatan ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk Owner yang dikenal sebagai Bos Yanto.

Acara berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh kebersamaan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk terus berprestasi dan mengembangkan bakatnya di bidang olahraga hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Chika (www)

Selasa, 05 Mei 2026

PBB Jadi Kunci PAD, Bapenda Karawang Genjot Kesadaran Pajak Lewat Spanduk "Ayo Bayar PBB Tepat Waktu"

 


KARAWANG,Versitnews.com |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026


Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 


Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.


Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.


Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 


Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :


1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;


2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.


Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.


“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.


Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 


Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.


Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.


Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.


Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.


Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.


Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.


Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.


Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.


Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.


Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.


“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.


Redaksi

 


KARAWANG,Versitnews.com |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026


Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 


Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.


Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.


Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 


Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :


1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;


2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.


Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.


“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.


Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 


Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.


Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.


Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.


Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.


Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.


Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.


Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.


Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.


Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.


Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.


“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.


Redaksi

Dugaan Praktik Ijon Merambah Dunia Pendidikan Bekasi, Nama Kasek SMPN 1 Kedungwaringin Disorot - Muncul Pula Sosok Mengaku dari Kejagung.



BEKASI [ versitnews ] Dugaan praktik ijon proyek kini disebut-sebut mulai merambah sektor pendidikan di Kabupaten Bekasi. Nama Kepala Sekolah SMPN 1 Kedungwaringin, Hamim Hamdani, menjadi sorotan setelah muncul informasi terkait transaksi ijon senilai Rp7 juta pada catur wulan pertama tahun 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, transaksi tersebut diduga melibatkan salah satu CV dalam rentang waktu Januari hingga April (catur wulan pertama). Praktik ijon sendiri dikenal sebagai pemberian uang di muka sebelum proyek berjalan, yang kerap dikaitkan dengan indikasi penyimpangan.

Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubungi justru diblokir. Sikap tertutup ini semakin menambah tanda tanya terkait dugaan tersebut.

Situasi semakin janggal ketika tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, seorang pria tak dikenal menghubungi wartawan dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung. Dalam percakapan tersebut, pria itu meminta agar persoalan tersebut 
“dibicarakan baik-baik” dengan alasan adanya hubungan keluarga.

“Bilang baik-baik saja, itu saudara saya,” ujar pria tersebut melalui sambungan telepon.

Pernyataan ini justru memunculkan dugaan baru, yakni adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi terkait identitas penelepon tersebut maupun keterkaitannya dengan institusi yang disebut.

Pada Selasa (28/04/2026), wartawan juga mendatangi langsung SMPN 1 Kedungwaringin untuk meminta klarifikasi. Namun, Hamim Hamdani tidak berada di tempat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ijon di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus suap dan ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya. 

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menunjukkan pola praktik ijon yang diduga telah mengakar dalam sistem pengelolaan proyek di daerah.

Kini, jika dugaan di sektor pendidikan ini terbukti, maka praktik serupa tidak lagi terbatas pada proyek infrastruktur atau pemerintahan daerah, melainkan sudah merambah ke institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang bersih dari praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini, termasuk menelusuri sosok yang mengaku dari Kejaksaan Agung yang diduga melakukan intervensi.
[ Chika]


BEKASI [ versitnews ] Dugaan praktik ijon proyek kini disebut-sebut mulai merambah sektor pendidikan di Kabupaten Bekasi. Nama Kepala Sekolah SMPN 1 Kedungwaringin, Hamim Hamdani, menjadi sorotan setelah muncul informasi terkait transaksi ijon senilai Rp7 juta pada catur wulan pertama tahun 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, transaksi tersebut diduga melibatkan salah satu CV dalam rentang waktu Januari hingga April (catur wulan pertama). Praktik ijon sendiri dikenal sebagai pemberian uang di muka sebelum proyek berjalan, yang kerap dikaitkan dengan indikasi penyimpangan.

Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba menghubungi justru diblokir. Sikap tertutup ini semakin menambah tanda tanya terkait dugaan tersebut.

Situasi semakin janggal ketika tak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan, seorang pria tak dikenal menghubungi wartawan dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung. Dalam percakapan tersebut, pria itu meminta agar persoalan tersebut 
“dibicarakan baik-baik” dengan alasan adanya hubungan keluarga.

“Bilang baik-baik saja, itu saudara saya,” ujar pria tersebut melalui sambungan telepon.

Pernyataan ini justru memunculkan dugaan baru, yakni adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi terkait identitas penelepon tersebut maupun keterkaitannya dengan institusi yang disebut.

Pada Selasa (28/04/2026), wartawan juga mendatangi langsung SMPN 1 Kedungwaringin untuk meminta klarifikasi. Namun, Hamim Hamdani tidak berada di tempat.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ijon di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan kasus suap dan ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya. 

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menunjukkan pola praktik ijon yang diduga telah mengakar dalam sistem pengelolaan proyek di daerah.

Kini, jika dugaan di sektor pendidikan ini terbukti, maka praktik serupa tidak lagi terbatas pada proyek infrastruktur atau pemerintahan daerah, melainkan sudah merambah ke institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang bersih dari praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini, termasuk menelusuri sosok yang mengaku dari Kejaksaan Agung yang diduga melakukan intervensi.
[ Chika]

DPP AKPERSI Perkuat Silaturahmi Bersama Pemkab Musi Rawas, Dorong Sinergi Pers dan Pemerintah







Musi Rawas – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berlangsung di Kantor Bupati Musi Rawas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah.



Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Musi Rawas, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 


Kehadiran para pimpinan OPD ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan organisasi pers.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pers dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.


“Pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik perlu terus dibangun agar tercipta komunikasi publik yang sehat dan konstruktif,” ujar Rino.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Musi Rawas menyampaikan harapannya untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan DPP AKPERSI. Ia menyoroti kondisi arus informasi saat ini yang dinilai masih diwarnai oleh pemberitaan yang belum berimbang.


“Kami melihat saat ini masih banyak beredar berita yang tidak berimbang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan AKPERSI guna menghadirkan informasi yang lebih objektif, akurat, dan mencerdaskan publik,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi pers seperti AKPERSI sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas informasi serta meningkatkan literasi media di tengah masyarakat.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, di mana kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, termasuk penguatan kapasitas jurnalis, edukasi publik, serta peran media dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah.


DPP AKPERSI berharap, melalui silaturahmi ini, hubungan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan menjadi kerja sama konkret yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jurnalisme yang kompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan. 


Red







Musi Rawas – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berlangsung di Kantor Bupati Musi Rawas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah.



Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Musi Rawas, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 


Kehadiran para pimpinan OPD ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan organisasi pers.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pers dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.


“Pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik perlu terus dibangun agar tercipta komunikasi publik yang sehat dan konstruktif,” ujar Rino.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Musi Rawas menyampaikan harapannya untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan DPP AKPERSI. Ia menyoroti kondisi arus informasi saat ini yang dinilai masih diwarnai oleh pemberitaan yang belum berimbang.


“Kami melihat saat ini masih banyak beredar berita yang tidak berimbang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan AKPERSI guna menghadirkan informasi yang lebih objektif, akurat, dan mencerdaskan publik,” ungkapnya.


Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi pers seperti AKPERSI sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas informasi serta meningkatkan literasi media di tengah masyarakat.


Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, di mana kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, termasuk penguatan kapasitas jurnalis, edukasi publik, serta peran media dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah.


DPP AKPERSI berharap, melalui silaturahmi ini, hubungan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan menjadi kerja sama konkret yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jurnalisme yang kompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan. 


Red

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian Soroti Dapur SPPG Ilegal: Ancam Lingkungan dan Keselamatan








Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.


Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.


“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI," ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Dalam pemantauannya, Askun pernah mendapati ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas telah safety. IPAL standar SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil olahan air limbah aman bagi lingkungan.


"Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Askun menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.


“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.


Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG miliki kelengkapan PBG


Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.


Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.


“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.


“Kalau ada yang komentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya dikatakan tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak ditempuh aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi," ujarnya.


Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.


Askun mempertanyakan manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.


“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.


Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu’ atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata ingin progam MBG ini berlangsung aman, higienis dan safety baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.


PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.


"Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan," tegasnya.


PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.


Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (red). 









Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.


Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.


“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI," ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Dalam pemantauannya, Askun pernah mendapati ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas telah safety. IPAL standar SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil olahan air limbah aman bagi lingkungan.


"Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Askun menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.


“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.


Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG miliki kelengkapan PBG


Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.


Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.


“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.


“Kalau ada yang komentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya dikatakan tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak ditempuh aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi," ujarnya.


Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.


Askun mempertanyakan manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.


“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.


Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu’ atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata ingin progam MBG ini berlangsung aman, higienis dan safety baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.


PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.


"Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan," tegasnya.


PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.


Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (red). 


PBB Jadi Kunci PAD, Bapenda Karawang Genjot Kesadaran Pajak Lewat Spanduk "Ayo Bayar PBB Tepat Waktu"

KARAWANG, versitnews@gmail.com | Versitnews.COM |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :

1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.

Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.

Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 

Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.

Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.

Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.

Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.

Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.

Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Redaksi
KARAWANG, versitnews@gmail.com | Versitnews.COM |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :

1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.

Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.

Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 

Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.

Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.

Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.

Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.

Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.

Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Redaksi
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done