Rabu, 06 Mei 2026
Samsat Kabupaten Bekasi Meningkatkan Pelayanan DigitalDan Menjaga Stabilitas Tarif
BEKASI|Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026 mencatat keberhasilan dalam menjaga stabilitas tarif dan meningkatkan layanan digital. Tahun 2026 ini juga tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), dan memastikan nominal yang dibayarkan tetap stabil. Selain itu efisiensi pelayanan terus ditingkatkan melalui optimalisasi Samsat Outlet - BAPEDA JABAR dan pemutihan pajak untuk mempermudah wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Memastikan tidak ada kenaikan PKB 2026, dan memberikan kepastian Biaya bagi Masyarakat. Bahkan pihak Samsat Kabupaten Bekasi melakukan optimalisasi layanan dengan memperluas jangkauan layanan Samsat Outlet untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Pola tersebut melalui digitalisasi pajak, melanjutkan program pemutihan dan mempermudah akses pembayaran digital.
Keberhasilan ini pula pada akhirnya tuai pujian masyarakat.
Bahakan masyarakat pemohon mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor lebih baik sendiri tanpa memakai perantara pasalnya pelayanan Samsat di Kabupaten Bekasi sungguh sangat cepat dan profesional, sampai - sampai dikala masyarakat menunggu waktu disuguhkan air minum.
Kwalitas pelayanan dengan sistem yang tertib dan transparan sehingga wajib pajak kendaraan merasa nyaman dan aman.
Apresiasi tersebut menjadi bukti komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kini Samsat Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan layanan melalui Ouplet, seperti di Ruko Tamrin City dan lainnya.
Kini masyarakat juga dimanjakan dengan aturan baru yang datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni bagi pemohon pembayaran pajak kendaraan bermotor(PKB) tahunan tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama, pemohon cukup menunjukan KTP dan STNK
Pengesahan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat Kabupaten Bekasi apakah aturan ini telah berlaku di Samsat Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai kemudahan yang telah diterapkan di Samsat Kabupaten Bekasi serta memanjakan bagi permohonan yang paling utama yakni dari hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah barang tentu dikembalikan ke masyarakat dan akan diperuntukkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Lebih jauh lagi pihak Samsat menyediakan nomor WhatsApp melalui 0811 2230 1818.
Siti/kjl
BEKASI|Samsat Kabupaten Bekasi hingga Mei 2026 mencatat keberhasilan dalam menjaga stabilitas tarif dan meningkatkan layanan digital. Tahun 2026 ini juga tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), dan memastikan nominal yang dibayarkan tetap stabil. Selain itu efisiensi pelayanan terus ditingkatkan melalui optimalisasi Samsat Outlet - BAPEDA JABAR dan pemutihan pajak untuk mempermudah wajib pajak di Kabupaten Bekasi.
Memastikan tidak ada kenaikan PKB 2026, dan memberikan kepastian Biaya bagi Masyarakat. Bahkan pihak Samsat Kabupaten Bekasi melakukan optimalisasi layanan dengan memperluas jangkauan layanan Samsat Outlet untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Pola tersebut melalui digitalisasi pajak, melanjutkan program pemutihan dan mempermudah akses pembayaran digital.
Keberhasilan ini pula pada akhirnya tuai pujian masyarakat.
Bahakan masyarakat pemohon mengungkapkan bahwa bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor lebih baik sendiri tanpa memakai perantara pasalnya pelayanan Samsat di Kabupaten Bekasi sungguh sangat cepat dan profesional, sampai - sampai dikala masyarakat menunggu waktu disuguhkan air minum.
Kwalitas pelayanan dengan sistem yang tertib dan transparan sehingga wajib pajak kendaraan merasa nyaman dan aman.
Apresiasi tersebut menjadi bukti komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kini Samsat Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan layanan melalui Ouplet, seperti di Ruko Tamrin City dan lainnya.
Kini masyarakat juga dimanjakan dengan aturan baru yang datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni bagi pemohon pembayaran pajak kendaraan bermotor(PKB) tahunan tak perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama, pemohon cukup menunjukan KTP dan STNK
Pengesahan tersebut sekaligus menjawab keraguan masyarakat Kabupaten Bekasi apakah aturan ini telah berlaku di Samsat Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai kemudahan yang telah diterapkan di Samsat Kabupaten Bekasi serta memanjakan bagi permohonan yang paling utama yakni dari hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut sudah barang tentu dikembalikan ke masyarakat dan akan diperuntukkan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Lebih jauh lagi pihak Samsat menyediakan nomor WhatsApp melalui 0811 2230 1818.
Siti/kjl
“Main Lempar Tanggung Jawab?” Dugaan Mandeknya Kasus Desa Cihaurkuning Seret Inspektorat dan Kejari Garut ke Sorotan Publik
MERIAH, O2SN TINGKAT KECAMATAN PARUNG PANJANG 2026 SUKSES DIGELAR DI WISATA JATI OMBO
Selasa, 05 Mei 2026
PBB Jadi Kunci PAD, Bapenda Karawang Genjot Kesadaran Pajak Lewat Spanduk "Ayo Bayar PBB Tepat Waktu"
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;
2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.
Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.
Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026.
Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.
Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.
Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.
Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.
Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.
Redaksi
Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.
Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :
1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;
2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.
Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.
Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026.
Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.
Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.
Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.
Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.
Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.
Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.
Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.
Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.
Redaksi
Dugaan Praktik Ijon Merambah Dunia Pendidikan Bekasi, Nama Kasek SMPN 1 Kedungwaringin Disorot - Muncul Pula Sosok Mengaku dari Kejagung.
DPP AKPERSI Perkuat Silaturahmi Bersama Pemkab Musi Rawas, Dorong Sinergi Pers dan Pemerintah
Musi Rawas – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berlangsung di Kantor Bupati Musi Rawas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Musi Rawas, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kehadiran para pimpinan OPD ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan organisasi pers.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pers dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik perlu terus dibangun agar tercipta komunikasi publik yang sehat dan konstruktif,” ujar Rino.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Musi Rawas menyampaikan harapannya untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan DPP AKPERSI. Ia menyoroti kondisi arus informasi saat ini yang dinilai masih diwarnai oleh pemberitaan yang belum berimbang.
“Kami melihat saat ini masih banyak beredar berita yang tidak berimbang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan AKPERSI guna menghadirkan informasi yang lebih objektif, akurat, dan mencerdaskan publik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi pers seperti AKPERSI sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas informasi serta meningkatkan literasi media di tengah masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, di mana kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, termasuk penguatan kapasitas jurnalis, edukasi publik, serta peran media dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
DPP AKPERSI berharap, melalui silaturahmi ini, hubungan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan menjadi kerja sama konkret yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jurnalisme yang kompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan.
Red
Musi Rawas – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melaksanakan kunjungan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang berlangsung di Kantor Bupati Musi Rawas. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara insan pers dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Musi Rawas, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pendidikan, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kehadiran para pimpinan OPD ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan organisasi pers.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pers dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi yang baik perlu terus dibangun agar tercipta komunikasi publik yang sehat dan konstruktif,” ujar Rino.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Musi Rawas menyampaikan harapannya untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan DPP AKPERSI. Ia menyoroti kondisi arus informasi saat ini yang dinilai masih diwarnai oleh pemberitaan yang belum berimbang.
“Kami melihat saat ini masih banyak beredar berita yang tidak berimbang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan AKPERSI guna menghadirkan informasi yang lebih objektif, akurat, dan mencerdaskan publik,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi pers seperti AKPERSI sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas informasi serta meningkatkan literasi media di tengah masyarakat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, di mana kedua belah pihak juga berdiskusi mengenai berbagai isu strategis, termasuk penguatan kapasitas jurnalis, edukasi publik, serta peran media dalam menjaga stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
DPP AKPERSI berharap, melalui silaturahmi ini, hubungan yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan menjadi kerja sama konkret yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jurnalisme yang kompeten, berintegritas, dan profesional di wilayah Sumatera Selatan.
Red



