VERSITNEWS

Senin, 13 Juli 2026

Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Diamankan


Pebayuran Bekasi, versitnews@gmail.com 
Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Chika 

Pebayuran Bekasi, versitnews@gmail.com 
Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Chika 

Minggu, 12 Juli 2026

Plt Bupati Bekasi Pastikan Perbaikan Permanen Jalan CBL Segera Dimulai, Akses Sudah Kembali Dibuka


 KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah meninjau langsung kondisi Jalan Raya CBL yang mengalami longsor di empat titik, Rabu (8/7/2026) sore.

‎Dalam peninjauan tersebut, Plt Bupati memastikan penanganan darurat telah dilakukan sehingga akses masyarakat yang sebelumnya sempat terganggu kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan roda empat. Meski demikian, kondisi jalan belum sepenuhnya normal sehingga pengguna jalan diminta tetap berhati-hati saat melintas.

‎Asep Surya Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah penanganan awal untuk mengamankan akses masyarakat. Sementara itu, perbaikan permanen akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan anggaran sesuai dengan ketentuan selesai diproses.

‎"Perbaikan permanen akan segera dibangun dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan anggaran sesuai dengan ketentuan. Yang terpenting saat ini akses masyarakat sudah mulai dapat digunakan kembali," ujar Asep.

‎Sementara itu, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan Jalan Raya CBL.

‎Ia menjelaskan, seluruh rencana perbaikan telah dialokasikan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Saat ini pemerintah hanya menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dimulai.

‎"Apa yang terjadi hari ini bukan berarti pemerintah tidak hadir. Pemerintah sedang menjalankan proses sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan perbaikan sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2026 dan tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Insya Allah minggu depan pekerjaan sudah mulai dilaksanakan," jelas Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Warga juga diimbau tetap berhati-hati saat melintasi ruas Jalan Raya CBL hingga pembangunan permanen selesai dilaksanakan demi keselamatan bersama.


Redaksi 


 KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah meninjau langsung kondisi Jalan Raya CBL yang mengalami longsor di empat titik, Rabu (8/7/2026) sore.

‎Dalam peninjauan tersebut, Plt Bupati memastikan penanganan darurat telah dilakukan sehingga akses masyarakat yang sebelumnya sempat terganggu kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan roda empat. Meski demikian, kondisi jalan belum sepenuhnya normal sehingga pengguna jalan diminta tetap berhati-hati saat melintas.

‎Asep Surya Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah penanganan awal untuk mengamankan akses masyarakat. Sementara itu, perbaikan permanen akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan anggaran sesuai dengan ketentuan selesai diproses.

‎"Perbaikan permanen akan segera dibangun dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan anggaran sesuai dengan ketentuan. Yang terpenting saat ini akses masyarakat sudah mulai dapat digunakan kembali," ujar Asep.

‎Sementara itu, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan Jalan Raya CBL.

‎Ia menjelaskan, seluruh rencana perbaikan telah dialokasikan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Saat ini pemerintah hanya menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dimulai.

‎"Apa yang terjadi hari ini bukan berarti pemerintah tidak hadir. Pemerintah sedang menjalankan proses sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan perbaikan sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2026 dan tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Insya Allah minggu depan pekerjaan sudah mulai dilaksanakan," jelas Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Warga juga diimbau tetap berhati-hati saat melintasi ruas Jalan Raya CBL hingga pembangunan permanen selesai dilaksanakan demi keselamatan bersama.


Redaksi 

PLT Bupati Bekasi Tinjau Jembatan CBL Cibitung, Pastikan Kondisi Masih Layak Digunakan


 ‎‎Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.

‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.

‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.

‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.

‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.


‎(redaksi)


 ‎‎Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.

‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.

‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.

‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.

‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.


‎(redaksi)

POLSEK CICURUG TUTUP MATA? DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI RUKO GRIYA BENDA KEMBALI MENCUAT, ADA APA?

Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.


Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.


Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:


- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Red

Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.


Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.


Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:


- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Red

Jumat, 10 Juli 2026

Pemkab Karawang Keras kepada Petani dan Rakyat Kecil, Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Dibiarkan, Ada Apa dengan Pemkab Karawang?

KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)
KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)

Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Mata Elang yang Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan


Kabupaten Tangerang, versitnews@gmail.com 
– Ketua Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di area parkiran Ruko Mardi Gras, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari Ibu Nurdalimah, warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, yang mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2024 dengan Nomor Polisi B 4159 EAY ditarik oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan mata elang. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri yang berada di kawasan parkiran Ruko Mardi Gras, kecamatan Panongan.

Korban menyebutkan bahwa setelah motor dibawa, perwakilan keluarga mendatangi kantor PT APL Bima Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan korban, oknum yang diduga terlibat dalam penarikan tersebut meminta sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikembalikan. Korban mengaku diberitahu bahwa apabila uang sebesar Rp5 juta diserahkan, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penarikan paksa tersebut, termasuk menyelidiki dugaan penggunaan BSTK bodong, legalitas operasional PT APL Bima Mandiri, serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengembalian kendaraan.

"Apabila benar penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan maupun prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Bila benar ada permintaan sejumlah uang seperti yang dilaporkan korban, hal itu juga harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.

Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor juga meminta Polres Tigaraksa dan Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT APL Bima Mandiri terkait laporan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pernyataan Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor. Semua dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai proses hukum yang berlaku.
Chika/red

Kabupaten Tangerang, versitnews@gmail.com 
– Ketua Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut dan menangkap oknum mata elang (matel) yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga di area parkiran Ruko Mardi Gras, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari Ibu Nurdalimah, warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, yang mengaku menjadi korban dugaan penarikan paksa sepeda motor miliknya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Scoopy warna biru tahun 2024 dengan Nomor Polisi B 4159 EAY ditarik oleh sejumlah oknum yang diduga merupakan mata elang. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri yang berada di kawasan parkiran Ruko Mardi Gras, kecamatan Panongan.

Korban menyebutkan bahwa setelah motor dibawa, perwakilan keluarga mendatangi kantor PT APL Bima Mandiri untuk meminta penjelasan. Namun, menurut keterangan korban, oknum yang diduga terlibat dalam penarikan tersebut meminta sejumlah uang antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta sebagai syarat agar sepeda motor dapat dikembalikan. Korban mengaku diberitahu bahwa apabila uang sebesar Rp5 juta diserahkan, maka kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak yang disebut.

Ade Suhanda meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penarikan paksa tersebut, termasuk menyelidiki dugaan penggunaan BSTK bodong, legalitas operasional PT APL Bima Mandiri, serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pengembalian kendaraan.

"Apabila benar penarikan kendaraan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa putusan pengadilan maupun prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. Bila benar ada permintaan sejumlah uang seperti yang dilaporkan korban, hal itu juga harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.

Asosiasi keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor juga meminta Polres Tigaraksa dan Polda Banten melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan dan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak PT APL Bima Mandiri terkait laporan tersebut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan pernyataan Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor. Semua dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai proses hukum yang berlaku.
Chika/red

Bulan November mendatang partangiangan Parpos Se-Jabodetabekap akan digelar


 Pemimpin Redaksi."Kriminal.News.MY.Id

Jakarta-Kriminal.News.MY.Id ! Setelah pelaksanaan pelatikan BPH Parsadaan Pomporan Op.Sahata/Boru Se-Jabodetabekap,pada 5 Juli 2026 yang lalu di kediaman Ketua Devisi Humas,Purn.Kompol.Leonard Sipahutar/Boru Simanjutak,muncul kesepakatan hasil musyawarah mupakat bahwa pada November 2026 mendatang akan digelar partangiangan atau ucapan syukuran kepada Tuhan atas karunia dan berkat bahwa kini telah terbentuk BPH Parsadaan Pomparan(Paspos) Op.Sahata se-Jabodetabekap.


Dari hasil musyawarah mupakat pomparan Op.Sahata ini bahwa partangiangan tersebut akan dihadiri seluruh pomparan Op.Sahata /Boru,Se-Jabodetabekap.Tentu dapat dipastikan melihat jumlah anggota Parpos se Jabotabekap(Jakarta,Bogor,Tangerang,Bekasi,Karawang dan Purwakarta ) mencapai 400 Kepala Keluarga.Acara ini pasti sangat semarak dan live Tomi musik sebagai Devisi musik Op.Sahata.


LUAR BIASA


Sangat di apresiasi terhadap saudara-saudara kita yang menyumbangka donasi donator secara spontanitas saat seusai pelantikan,berjumlah mencapai 30 juta lebih."Luar biasa Parpos ini.Patut kita bangga atas kepedulian dan keterbukaan saudara-saudara kita dapat menyumbangkan rejekinya sehingga terkumpul puluhan juga hanya hitungan minit."ujar Olmes Sipahytar yang baru saja dilantik Penasehat,Juanda Sipahutar,St.Maurits Sipahutar dan Marangkup Sipahutar


Yang patut dibanggakan, pelaksanaan partangiangan yang diperediksi dihadiri kurang lebih 500 orang ini tidak dipungut toktok ripe. Karena ada pendapat yang cukup diapresiasi yang mengatakan jangan saudara-saudara kita tidak bisa hadir karena tidak bisa bayar tok-tok ripe."Busa di data berapa jumlah yang hadir,nanti sebagai kekuarangan anggaran untuk acara partangiangan itu,saya yang tanggung."tutur seorang pengurus BPH Parpos,dengan disambut riuh tepuk tangan hadirin membuat suasana di rumah kediaman Purn.Kompol.Leonard Sipahutar semakin bertambah semarak.


Nama Op.Sahata Sipahutar,tidak sembarang nama .Pinomparnya pun pasti Sahata(Satu kata,dan satu pemikiran) Anaj Op.Saha ini ada 3 ,,yakni Op .Pangamal,Op.Boksi dan Op.Rondi."Ketiga anaknya bersama seluruh pomparannya tetap Sahata.


"Kita kompak dan Solit dan satu persipenanggungan itu lah kita Pomparan Op.Sahata."kata Darmon Sipahutar,SH yang diamini oleh Leonard Sipahutar.


Menurut perkiraan panitia yang langsung dimotori oleh Olmes Maryanto Sipahutar,Ketua Parpos se-Jabidetabek ini,biaya partangiangan mencapai ratusan juta.Hal itu tidaklah mengurangi semangat para pomparan Op.Sahata tetap lanjut dengan penuh sukacita.....


 Pemimpin Redaksi."Kriminal.News.MY.Id

Jakarta-Kriminal.News.MY.Id ! Setelah pelaksanaan pelatikan BPH Parsadaan Pomporan Op.Sahata/Boru Se-Jabodetabekap,pada 5 Juli 2026 yang lalu di kediaman Ketua Devisi Humas,Purn.Kompol.Leonard Sipahutar/Boru Simanjutak,muncul kesepakatan hasil musyawarah mupakat bahwa pada November 2026 mendatang akan digelar partangiangan atau ucapan syukuran kepada Tuhan atas karunia dan berkat bahwa kini telah terbentuk BPH Parsadaan Pomparan(Paspos) Op.Sahata se-Jabodetabekap.


Dari hasil musyawarah mupakat pomparan Op.Sahata ini bahwa partangiangan tersebut akan dihadiri seluruh pomparan Op.Sahata /Boru,Se-Jabodetabekap.Tentu dapat dipastikan melihat jumlah anggota Parpos se Jabotabekap(Jakarta,Bogor,Tangerang,Bekasi,Karawang dan Purwakarta ) mencapai 400 Kepala Keluarga.Acara ini pasti sangat semarak dan live Tomi musik sebagai Devisi musik Op.Sahata.


LUAR BIASA


Sangat di apresiasi terhadap saudara-saudara kita yang menyumbangka donasi donator secara spontanitas saat seusai pelantikan,berjumlah mencapai 30 juta lebih."Luar biasa Parpos ini.Patut kita bangga atas kepedulian dan keterbukaan saudara-saudara kita dapat menyumbangkan rejekinya sehingga terkumpul puluhan juga hanya hitungan minit."ujar Olmes Sipahytar yang baru saja dilantik Penasehat,Juanda Sipahutar,St.Maurits Sipahutar dan Marangkup Sipahutar


Yang patut dibanggakan, pelaksanaan partangiangan yang diperediksi dihadiri kurang lebih 500 orang ini tidak dipungut toktok ripe. Karena ada pendapat yang cukup diapresiasi yang mengatakan jangan saudara-saudara kita tidak bisa hadir karena tidak bisa bayar tok-tok ripe."Busa di data berapa jumlah yang hadir,nanti sebagai kekuarangan anggaran untuk acara partangiangan itu,saya yang tanggung."tutur seorang pengurus BPH Parpos,dengan disambut riuh tepuk tangan hadirin membuat suasana di rumah kediaman Purn.Kompol.Leonard Sipahutar semakin bertambah semarak.


Nama Op.Sahata Sipahutar,tidak sembarang nama .Pinomparnya pun pasti Sahata(Satu kata,dan satu pemikiran) Anaj Op.Saha ini ada 3 ,,yakni Op .Pangamal,Op.Boksi dan Op.Rondi."Ketiga anaknya bersama seluruh pomparannya tetap Sahata.


"Kita kompak dan Solit dan satu persipenanggungan itu lah kita Pomparan Op.Sahata."kata Darmon Sipahutar,SH yang diamini oleh Leonard Sipahutar.


Menurut perkiraan panitia yang langsung dimotori oleh Olmes Maryanto Sipahutar,Ketua Parpos se-Jabidetabek ini,biaya partangiangan mencapai ratusan juta.Hal itu tidaklah mengurangi semangat para pomparan Op.Sahata tetap lanjut dengan penuh sukacita.....

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done