VERSITNEWS

Selasa, 14 Juli 2026

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Perkuat Sinergi dengan BAZNAS dan Dinsos Demi Membantu Masyarakat

Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kegiatan sosial dengan menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan bantuan kursi roda kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi serta pengajuan bantuan sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, didampingi Sekjen Ujang HS, Wakil Sekjen Aweng, dan Bendahara M. Ali, mendatangi Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi untuk mengajukan permohonan bantuan dua unit kursi roda.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Bapak Kumpul, warga Kecamatan Tambelang, dan Bapak Mintra, warga Kecamatan Sukatani, yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Berkas permohonan diterima oleh Niken, selaku petugas penerima berkas BAZNAS Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi juga mengajukan permohonan bantuan paket sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bagi tiga warga Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, dan satu warga Kampung Garon Barat, Desa Setialaksna, Kecamatan Cabang Bungin, yang dinilai layak menerima bantuan kebutuhan pokok.

Pengajuan tersebut diterima oleh Septio, Staff petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Setelah melalui proses administrasi, paket sembako langsung diserahkan oleh Dinas Sosial kepada jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang layak untuk menerimanya.

Penyaluran bantuan kepada warga Kampung Elo dan satu warga Kampung Garon diwakili oleh Mujib Mursalo, mantan Ketua RT Desa Sukamanah dan M. Ali Bendahara Lsm Prabhu Indonesia Jaya, yang menerima bantuan sebagai perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dalam merespons kebutuhan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi yang telah menerima pengajuan bantuan kursi roda dengan baik. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga yang membutuhkan," ujar N. Rudiansah.

Ia menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus menjalankan fungsi sosial sebagai mitra masyarakat dengan menyampaikan aspirasi dan membantu warga yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kolaborasi tersebut dapat terus terjalin sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kegiatan sosial dengan menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan bantuan kursi roda kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi serta pengajuan bantuan sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, didampingi Sekjen Ujang HS, Wakil Sekjen Aweng, dan Bendahara M. Ali, mendatangi Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi untuk mengajukan permohonan bantuan dua unit kursi roda.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Bapak Kumpul, warga Kecamatan Tambelang, dan Bapak Mintra, warga Kecamatan Sukatani, yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Berkas permohonan diterima oleh Niken, selaku petugas penerima berkas BAZNAS Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi juga mengajukan permohonan bantuan paket sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bagi tiga warga Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, dan satu warga Kampung Garon Barat, Desa Setialaksna, Kecamatan Cabang Bungin, yang dinilai layak menerima bantuan kebutuhan pokok.

Pengajuan tersebut diterima oleh Septio, Staff petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Setelah melalui proses administrasi, paket sembako langsung diserahkan oleh Dinas Sosial kepada jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang layak untuk menerimanya.

Penyaluran bantuan kepada warga Kampung Elo dan satu warga Kampung Garon diwakili oleh Mujib Mursalo, mantan Ketua RT Desa Sukamanah dan M. Ali Bendahara Lsm Prabhu Indonesia Jaya, yang menerima bantuan sebagai perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dalam merespons kebutuhan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi yang telah menerima pengajuan bantuan kursi roda dengan baik. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga yang membutuhkan," ujar N. Rudiansah.

Ia menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus menjalankan fungsi sosial sebagai mitra masyarakat dengan menyampaikan aspirasi dan membantu warga yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kolaborasi tersebut dapat terus terjalin sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Redaksi 

GILAA!!! INVESTOR GAGAL CAIRKAN CEK RP600 JUTA DI BANK BRI, DUGAAN PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MENCUAT

Bogor – Seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah cek senilai Rp600.000.000 yang diterimanya dari Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.

Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026, atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, sehingga dana sebesar Rp600 juta yang tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek.

EA menjelaskan bahwa sebelum cek tersebut diserahkan, dirinya memperoleh keyakinan bahwa dana yang tercantum dalam cek dapat dicairkan sesuai tanggal penarikan yang telah ditentukan. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang cukup.

Akibat peristiwa tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi semestinya memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Ketika cek ditolak karena saldo tidak mencukupi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerbitannya.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui bahwa rekening tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nilai cek tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama maupun keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau harta benda sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan atau penggunaan dana milik pihak lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Selain jalur pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan para pihak.

EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.

Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. 

Redaksi 
Bogor – Seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah cek senilai Rp600.000.000 yang diterimanya dari Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.

Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026, atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, sehingga dana sebesar Rp600 juta yang tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek.

EA menjelaskan bahwa sebelum cek tersebut diserahkan, dirinya memperoleh keyakinan bahwa dana yang tercantum dalam cek dapat dicairkan sesuai tanggal penarikan yang telah ditentukan. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang cukup.

Akibat peristiwa tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi semestinya memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Ketika cek ditolak karena saldo tidak mencukupi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerbitannya.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui bahwa rekening tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nilai cek tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama maupun keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau harta benda sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan atau penggunaan dana milik pihak lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Selain jalur pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan para pihak.

EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.

Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. 

Redaksi 

Senin, 13 Juli 2026

Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Diamankan


Pebayuran Bekasi, versitnews@gmail.com 
Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Chika 

Pebayuran Bekasi, versitnews@gmail.com 
Unit Reskrim Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Bojongsari, RT 001/RW 002, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (12/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal,12-Juli-2026.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA iim Nurahim, SH.MH., bersama tim Opsnal Polsek Pebayuran yang terdiri dari AIPDA Robi Darwis, AIPDA Viktor, AIPDA Fernandez, BRIPKA Ryan, BRIPKA Bayu, BRIGADIR Erwanto, dan BRIPDA Prammudya Raka Wiguna.
Pelaku berinisial ARIFIN SIREGAR alias LONDO berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Dusun Karajan A, RT 004/RW 002, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang keluar dari kamar dan langsung diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Pebayuran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Deden Riyanto, berangkat bekerja menggunakan sepeda motor pinjaman yang diantar istrinya. Setelah kembali ke rumah, istri korban kembali keluar untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Saat kembali ke rumah, pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan gembok diduga telah dirusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor Honda, sebuah telepon genggam OPPO A3S, serta satu tas pancing berisi empat alat pancing telah raib. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat terlihat didorong oleh tiga orang pria yang tidak dikenal.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda, dua buah mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, satu buah switer warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses hukum dengan memeriksa tersangka, melakukan penahanan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan berkas perkara hingga tahap pelimpahan sesuai prosedur yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Unit Reskrim Polsek Pebayuran dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Chika 

Minggu, 12 Juli 2026

Plt Bupati Bekasi Pastikan Perbaikan Permanen Jalan CBL Segera Dimulai, Akses Sudah Kembali Dibuka


 KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah meninjau langsung kondisi Jalan Raya CBL yang mengalami longsor di empat titik, Rabu (8/7/2026) sore.

‎Dalam peninjauan tersebut, Plt Bupati memastikan penanganan darurat telah dilakukan sehingga akses masyarakat yang sebelumnya sempat terganggu kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan roda empat. Meski demikian, kondisi jalan belum sepenuhnya normal sehingga pengguna jalan diminta tetap berhati-hati saat melintas.

‎Asep Surya Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah penanganan awal untuk mengamankan akses masyarakat. Sementara itu, perbaikan permanen akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan anggaran sesuai dengan ketentuan selesai diproses.

‎"Perbaikan permanen akan segera dibangun dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan anggaran sesuai dengan ketentuan. Yang terpenting saat ini akses masyarakat sudah mulai dapat digunakan kembali," ujar Asep.

‎Sementara itu, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan Jalan Raya CBL.

‎Ia menjelaskan, seluruh rencana perbaikan telah dialokasikan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Saat ini pemerintah hanya menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dimulai.

‎"Apa yang terjadi hari ini bukan berarti pemerintah tidak hadir. Pemerintah sedang menjalankan proses sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan perbaikan sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2026 dan tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Insya Allah minggu depan pekerjaan sudah mulai dilaksanakan," jelas Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Warga juga diimbau tetap berhati-hati saat melintasi ruas Jalan Raya CBL hingga pembangunan permanen selesai dilaksanakan demi keselamatan bersama.


Redaksi 


 KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala perangkat daerah meninjau langsung kondisi Jalan Raya CBL yang mengalami longsor di empat titik, Rabu (8/7/2026) sore.

‎Dalam peninjauan tersebut, Plt Bupati memastikan penanganan darurat telah dilakukan sehingga akses masyarakat yang sebelumnya sempat terganggu kini sudah kembali dapat dilalui kendaraan roda empat. Meski demikian, kondisi jalan belum sepenuhnya normal sehingga pengguna jalan diminta tetap berhati-hati saat melintas.

‎Asep Surya Atmaja mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan langkah penanganan awal untuk mengamankan akses masyarakat. Sementara itu, perbaikan permanen akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi dan anggaran sesuai dengan ketentuan selesai diproses.

‎"Perbaikan permanen akan segera dibangun dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan anggaran sesuai dengan ketentuan. Yang terpenting saat ini akses masyarakat sudah mulai dapat digunakan kembali," ujar Asep.

‎Sementara itu, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan Jalan Raya CBL.

‎Ia menjelaskan, seluruh rencana perbaikan telah dialokasikan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Saat ini pemerintah hanya menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dimulai.

‎"Apa yang terjadi hari ini bukan berarti pemerintah tidak hadir. Pemerintah sedang menjalankan proses sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan perbaikan sudah dianggarkan dalam APBD Murni 2026 dan tinggal memasuki tahap pelaksanaan. Insya Allah minggu depan pekerjaan sudah mulai dilaksanakan," jelas Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat bersabar selama proses perbaikan berlangsung. Warga juga diimbau tetap berhati-hati saat melintasi ruas Jalan Raya CBL hingga pembangunan permanen selesai dilaksanakan demi keselamatan bersama.


Redaksi 

PLT Bupati Bekasi Tinjau Jembatan CBL Cibitung, Pastikan Kondisi Masih Layak Digunakan


 ‎‎Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.

‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.

‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.

‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.

‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.


‎(redaksi)


 ‎‎Kabupaten Bekasi – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meninjau langsung kondisi Jembatan CBL di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/7/2026), menyusul viralnya pemberitaan mengenai kerusakan jembatan yang disebut membuat warga melakukan patungan sebesar Rp10 juta untuk perbaikan.

‎Dalam peninjauan tersebut, Asep didampingi Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Camat Cibitung, serta Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Dwi Budi Wahyuningsih.

‎Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat melakukan pengecekan setelah menerima informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial maupun berbagai media massa.

‎"Hari ini kami datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Setelah kami lihat, ternyata kondisi jembatan tidak separah yang diberitakan. Secara umum masih dalam keadaan baik dan tetap bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Asep.

‎Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berkomitmen memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan, termasuk jalan-jalan berlubang yang selama ini menjadi keluhan warga.

‎"Kami mohon masyarakat bersabar. Insyaallah dalam waktu dekat, jalan-jalan yang memang perlu diperbaiki akan segera kami tangani. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian harga pekerjaan karena adanya kenaikan harga BBM yang berdampak pada meningkatnya harga material konstruksi," jelasnya.

‎Asep juga mengapresiasi kehadiran tim dari Itjen Kemendagri yang turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jembatan sebagai tindak lanjut atas informasi yang sempat viral.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bu Irban yang telah hadir. Beliau mendapat penugasan dari Bapak Irjen atas arahan Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai tindak lanjut dari informasi yang sempat viral," katanya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap masyarakat dapat menyampaikan informasi secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan penanganan infrastruktur sesuai skala prioritas dan kemampuan anggaran daerah.


‎(redaksi)

POLSEK CICURUG TUTUP MATA? DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS DI RUKO GRIYA BENDA KEMBALI MENCUAT, ADA APA?

Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.


Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.


Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:


- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Red

Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Ruko Griya Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras secara bebas disebut-sebut masih berlangsung, meskipun sebelumnya aparat telah menangkap seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa izin kembali beroperasi. Sejumlah sumber mengklaim kegiatan tersebut diduga dijalankan oleh beberapa orang, termasuk individu yang dikenal dengan inisial Roy dan Kacang.


Warga mengaku resah karena penjualan obat keras diduga berlangsung secara terbuka dan mudah diakses. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap Polsek Cicurug bersama Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak muncul berbagai spekulasi.


Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana, antara lain:


- Pasal 435 jo. Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan kewenangan yang ditetapkan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Apabila terdapat pihak lain yang turut serta, membantu, atau mengorganisasi tindak pidana tersebut, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: apakah dugaan tersebut akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut? Untuk menjawabnya, diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang objektif dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cicurug terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 

Red

Jumat, 10 Juli 2026

Pemkab Karawang Keras kepada Petani dan Rakyat Kecil, Dugaan Pelanggaran Pengusaha Besar Dibiarkan, Ada Apa dengan Pemkab Karawang?

KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)
KARAWANG – Sikap Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap dugaan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurut Ferimaulana, masyarakat selama ini menyaksikan bagaimana pemerintah daerah dapat bertindak cepat ketika menghadapi persoalan yang melibatkan petani maupun masyarakat kecil. Namun di sisi lain, ketika muncul dugaan pelanggaran yang melibatkan pelaku usaha berskala besar, respons pemerintah dinilai belum terlihat secara nyata.

"Kami mempertanyakan keberanian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi memilih diam ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana.

AKPERSI Kabupaten Karawang secara resmi mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai garasi atau tempat penyimpanan armada kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD, guna memastikan kesesuaian aktivitas tersebut dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AKPERSI juga meminta pemerintah daerah segera memanggil pengelola Ruko Grand Taruma untuk memberikan klarifikasi sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait dugaan perubahan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan yang perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferimaulana menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk tuduhan, melainkan dorongan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.

"Kalau memang seluruh izin sudah lengkap dan aktivitasnya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, perizinan, maupun tata ruang, maka pemerintah wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan berbeda hanya karena pelakunya merupakan perusahaan besar," ujarnya.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah, kata dia, dibangun melalui keberanian dalam menegakkan aturan secara adil, bukan dengan memilih siapa yang akan ditindak.

"Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika petani, pedagang kecil, atau masyarakat biasa dapat ditertibkan dengan cepat ketika dianggap melanggar aturan, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pelaku usaha besar. Jangan sampai masyarakat menilai ada keberpihakan atau perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu," kata Ferimaulana.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai legalitas usaha, izin operasional, serta kesesuaian pemanfaatan lahan apabila memang dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

AKPERSI menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan untuk menghambat investasi maupun dunia usaha di Kabupaten Karawang. Sebaliknya, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ferimaulana memastikan AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Apabila dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunjukkan langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perizinan garasi kendaraan jasa angkutan milik PT. CSPD maupun dugaan perubahan tata ruang di kawasan Ruko Grand Taruma, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua. Namun apabila dugaan ini dibiarkan tanpa langkah yang jelas, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang nantinya membuktikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Yang kami tuntut hanyalah keadilan, transparansi, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu," tutup Ferimaulana.

(Redaksi)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done