VERSITNEWS

Kamis, 16 Juli 2026

Penyuluhan Hukum TMMD Ke-129 Perkuat Kesadaran Hukum dan Kerukunan Warga

Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026 di Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan nonfisik.

Kegiatan penyuluhan hukum digelar di Aula Desa Wibawamulya, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan Kapten Arm Ahmad Yani sebagai pemateri. Turut hadir Babinsa Desa Wibawamulya Serka Jajat, Wakil BPD H. Acep, Kepala Dusun II Petrus, Ketua RT 01 Sopyan, Wakil Karang Taruna Ahmad, serta sekitar 20 warga.

Dalam pemaparannya, Kapten Arm Ahmad Yani menegaskan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.

"Program TMMD tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran hukum masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis," ujarnya.

Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, Wakil BPD H. Acep menanyakan langkah yang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di lingkungan desa agar tidak berkembang menjadi konflik hukum. Menanggapi hal tersebut, Kapten Arm Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun BPD harus menjadi langkah pertama. Apabila tidak tercapai kesepakatan atau telah mengandung unsur pidana, masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua RT 01 Sopyan mempertanyakan upaya penyelesaian sengketa antarwarga agar tidak mengganggu keamanan lingkungan. Kapten Arm Ahmad Yani mengimbau agar masyarakat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, maupun aparat desa sebagai mediator serta tidak mudah terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

Terpisah Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., selaku Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kegiatan nonfisik merupakan bagian penting dari pelaksanaan TMMD karena memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat.

"Melalui penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, memiliki kesadaran hukum yang baik, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di lingkungan. Inilah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun desa, baik dari sisi fisik maupun kualitas sumber daya manusianya," ujar Dandim.

Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan wawasan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan seluruh komponen masyarakat dalam menyukseskan Program TMMD Ke-129.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

PT SOPA Nugraha Diduga Kembali Beroperasi Secara Tertutup, AKPERSI Minta APH dan Pemprov Jabar Segera Turun ke Lokasi

Bogor, 15 Juli 2026 – Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.


Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.


«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»


AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.


«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»


AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.


Redaksi 

Bogor, 15 Juli 2026 – Aktivitas PT SOPA Nugraha yang berlokasi di Jalan Raya Dago, Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga kembali menjalankan aktivitas operasional secara tertutup, meskipun sebelumnya dikabarkan telah dilakukan penutupan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Menanggapi informasi tersebut, Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ., mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kecamatan Parung Panjang, Pemerintah Desa Cikuda, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan inspeksi dan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.


Menurut Ade Suhanda, apabila benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, maka perlu dipastikan apakah perusahaan telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk kembali melakukan kegiatan operasional.


«"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, APH, serta dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Jika benar PT SOPA Nugraha kembali beroperasi, harus dipastikan apakah seluruh perizinan dan persyaratan yang diwajibkan pemerintah telah dipenuhi. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ade Suhanda.»


AKPERSI juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi legalitas usaha, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta seluruh kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, di duga koordinasi operasional perusahaan disebut dilakukan oleh seorang koordinator lapangan yang dikenal dengan sapaan Mayor Dewan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT SOPA Nugraha mengenai jabatan dan kewenangan yang bersangkutan.


«"Semua perusahaan wajib menaati aturan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," tambah Ade Suhanda.»


AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta menjaga kepentingan masyarakat.


Redaksi 

Rabu, 15 Juli 2026

TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bekasi, TNI dan Pemda Bersatu Bangun Desa Wibawamulya

Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka di Lapangan Kantor Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/7/2026). 
Kegiatan mengusung tema "TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa" dan menjadi wujud sinergi TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Inspektur Upacara. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Aster Kasdam Jaya Kolonel Inf Horas Sitinjak, Kasrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Selamet Supriyanto, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., unsur Forkopimda, para Dandim jajaran Korem 051/Wijayakarta, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, Camat Cibarusah, Kepala Desa Wibawamulya, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. 

Upacara diikuti sekitar 300 peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, FKPPI, Pramuka, pelajar, dan organisasi pendukung lainnya.

Dalam keterangannya Pasiter Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Kapten Kav Indayanto menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ke-129 berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 dengan melibatkan 190 personel TNI dan dukungan 50 warga masyarakat. 

Program ini mencakup sasaran fisik dan nonfisik, di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penyuluhan hukum, edukasi pencegahan stunting, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam amanatnya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0509/Kabupaten Bekasi atas komitmennya menghadirkan pembangunan melalui program TMMD. 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di pedesaan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.

"Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.

Semoga seluruh rangkaian TMMD ke-129 berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya sebelum secara resmi membuka TMMD ke-129 Tahun 2026.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta TMMD, penyerahan sarana kerja, pemberian bantuan sembako, serta rangkaian kegiatan pendukung lainnya.

Seluruh rangkaian Upacara Pembukaan TMMD ke-129 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 0509/Kabupaten Bekasi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka di Lapangan Kantor Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/7/2026). 
Kegiatan mengusung tema "TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa" dan menjadi wujud sinergi TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja selaku Inspektur Upacara. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Aster Kasdam Jaya Kolonel Inf Horas Sitinjak, Kasrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Selamet Supriyanto, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, S.I.P., M.H.I., unsur Forkopimda, para Dandim jajaran Korem 051/Wijayakarta, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, Camat Cibarusah, Kepala Desa Wibawamulya, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. 

Upacara diikuti sekitar 300 peserta dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, FKPPI, Pramuka, pelajar, dan organisasi pendukung lainnya.

Dalam keterangannya Pasiter Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Kapten Kav Indayanto menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ke-129 berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 dengan melibatkan 190 personel TNI dan dukungan 50 warga masyarakat. 

Program ini mencakup sasaran fisik dan nonfisik, di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, penyuluhan hukum, edukasi pencegahan stunting, serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dalam amanatnya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0509/Kabupaten Bekasi atas komitmennya menghadirkan pembangunan melalui program TMMD. 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di pedesaan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebangsaan.

"Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan desa.

Semoga seluruh rangkaian TMMD ke-129 berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya sebelum secara resmi membuka TMMD ke-129 Tahun 2026.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta TMMD, penyerahan sarana kerja, pemberian bantuan sembako, serta rangkaian kegiatan pendukung lainnya.

Seluruh rangkaian Upacara Pembukaan TMMD ke-129 Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kodim 0509/Kabupaten Bekasi berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Penuh Doa Dan Kebahagiaan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pernikahan Hermansyah Alias Remon


Bekasi, versitnews@gmail.com  Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan menyelimuti acara pernikahan Hermansyah alias Remon, putra bungsu Paguyuban Luas Jaya, yang digelar di RT 003/RW 002, Kampung Kobak Rotan,  Desa Sukamakmur, Senin (13/7/2026), 

Momentum sakral tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik kepada kedua mempelai agar senantiasa diberikan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Dalam pesannya, Ahmad Syarifudin berharap pernikahan yang telah dipersatukan dalam ikatan suci ini menjadi awal perjalanan hidup yang penuh keberkahan, kasih sayang, serta saling melengkapi dalam setiap langkah kehidupan.

"Saya mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada saudara Hermansyah alias Remon beserta istri tercinta. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan keberkahan, menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, diberikan keturunan yang saleh dan salehah, rezeki yang halal dan melimpah, kesehatan, serta kebahagiaan hingga akhir hayat," ujar Ahmad Syarifudin.

Ia juga berharap kedua mempelai mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan saling menghormati, saling menguatkan dalam suka maupun duka, serta menjadi keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.

Acara pernikahan berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri keluarga besar, kerabat, sahabat, serta masyarakat yang datang untuk memberikan doa restu kepada kedua mempelai. Kehangatan kebersamaan dan nuansa kekeluargaan begitu terasa sepanjang rangkaian acara.

Pernikahan ini menjadi momen yang membahagiakan tidak hanya bagi kedua mempelai, tetapi juga bagi keluarga besar Paguyuban Luas Jaya. Harapannya, ikatan suci yang telah terjalin menjadi awal kehidupan baru yang dipenuhi cinta, keberkahan, dan kebahagiaan, serta menjadi teladan bagi pasangan muda lainnya dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Chika

Bekasi, versitnews@gmail.com  Suasana penuh kebahagiaan dan kehangatan menyelimuti acara pernikahan Hermansyah alias Remon, putra bungsu Paguyuban Luas Jaya, yang digelar di RT 003/RW 002, Kampung Kobak Rotan,  Desa Sukamakmur, Senin (13/7/2026), 

Momentum sakral tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik kepada kedua mempelai agar senantiasa diberikan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Dalam pesannya, Ahmad Syarifudin berharap pernikahan yang telah dipersatukan dalam ikatan suci ini menjadi awal perjalanan hidup yang penuh keberkahan, kasih sayang, serta saling melengkapi dalam setiap langkah kehidupan.

"Saya mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada saudara Hermansyah alias Remon beserta istri tercinta. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan keberkahan, menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, diberikan keturunan yang saleh dan salehah, rezeki yang halal dan melimpah, kesehatan, serta kebahagiaan hingga akhir hayat," ujar Ahmad Syarifudin.

Ia juga berharap kedua mempelai mampu menjaga keharmonisan rumah tangga dengan saling menghormati, saling menguatkan dalam suka maupun duka, serta menjadi keluarga yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.

Acara pernikahan berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri keluarga besar, kerabat, sahabat, serta masyarakat yang datang untuk memberikan doa restu kepada kedua mempelai. Kehangatan kebersamaan dan nuansa kekeluargaan begitu terasa sepanjang rangkaian acara.

Pernikahan ini menjadi momen yang membahagiakan tidak hanya bagi kedua mempelai, tetapi juga bagi keluarga besar Paguyuban Luas Jaya. Harapannya, ikatan suci yang telah terjalin menjadi awal kehidupan baru yang dipenuhi cinta, keberkahan, dan kebahagiaan, serta menjadi teladan bagi pasangan muda lainnya dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Chika

GMPB Mendesak APH dan Kementerian Agama RI Segera Periksa JWM Travel Terkait Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Senilai Rp600 Juta


Bogor Rabu 15 Juli 2026, versitnews@gmail.com 
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap JWM Travel menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana yang merugikan seorang investor dengan nilai mencapai Rp600.000.000.

Desakan tersebut muncul setelah seorang investor berinisial EA mengaku tidak dapat mencairkan cek senilai Rp600 juta yang diterimanya dari pihak JWM Travel.

 Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan Bank BRI, cek tersebut ditolak karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.
Menurut GMPB, apabila benar terdapat pemberian cek sebagai alat pembayaran atau jaminan investasi padahal diketahui tidak dapat dicairkan, maka hal tersebut perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Kami meminta Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap laporan yang telah disampaikan oleh korban. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas GMPB.

Selain itu, ketua GMPB M.ikbal juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya.

 Apabila ditemukan pelanggaran, GMPB meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
GMPB menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian yang lebih luas.
GMPB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak APH segera mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi cek senilai Rp600 juta.

2. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Mendesak Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya sebagai regulator PPIU.

4. Meminta agar hak-hak korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Mendorong proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, GMPB juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat,  17 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor JWM Travel, Kota Bogor, dengan tuntutan agar aparat penegak hukum dan Kementerian Agama RI segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup GMPB.
Chika

Bogor Rabu 15 Juli 2026, versitnews@gmail.com 
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap JWM Travel menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana yang merugikan seorang investor dengan nilai mencapai Rp600.000.000.

Desakan tersebut muncul setelah seorang investor berinisial EA mengaku tidak dapat mencairkan cek senilai Rp600 juta yang diterimanya dari pihak JWM Travel.

 Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan Bank BRI, cek tersebut ditolak karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi.
Menurut GMPB, apabila benar terdapat pemberian cek sebagai alat pembayaran atau jaminan investasi padahal diketahui tidak dapat dicairkan, maka hal tersebut perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Kami meminta Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap laporan yang telah disampaikan oleh korban. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas GMPB.

Selain itu, ketua GMPB M.ikbal juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai instansi yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya.

 Apabila ditemukan pelanggaran, GMPB meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
GMPB menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian yang lebih luas.
GMPB menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak APH segera mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi cek senilai Rp600 juta.

2. Meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

3. Mendesak Kementerian Agama RI melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap JWM Travel sesuai kewenangannya sebagai regulator PPIU.

4. Meminta agar hak-hak korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Mendorong proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, GMPB juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat,  17 Juli 2026, pukul 14.00 WIB di Kantor JWM Travel, Kota Bogor, dengan tuntutan agar aparat penegak hukum dan Kementerian Agama RI segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup GMPB.
Chika

Selasa, 14 Juli 2026

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Perkuat Sinergi dengan BAZNAS dan Dinsos Demi Membantu Masyarakat

Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kegiatan sosial dengan menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan bantuan kursi roda kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi serta pengajuan bantuan sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, didampingi Sekjen Ujang HS, Wakil Sekjen Aweng, dan Bendahara M. Ali, mendatangi Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi untuk mengajukan permohonan bantuan dua unit kursi roda.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Bapak Kumpul, warga Kecamatan Tambelang, dan Bapak Mintra, warga Kecamatan Sukatani, yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Berkas permohonan diterima oleh Niken, selaku petugas penerima berkas BAZNAS Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi juga mengajukan permohonan bantuan paket sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bagi tiga warga Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, dan satu warga Kampung Garon Barat, Desa Setialaksna, Kecamatan Cabang Bungin, yang dinilai layak menerima bantuan kebutuhan pokok.

Pengajuan tersebut diterima oleh Septio, Staff petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Setelah melalui proses administrasi, paket sembako langsung diserahkan oleh Dinas Sosial kepada jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang layak untuk menerimanya.

Penyaluran bantuan kepada warga Kampung Elo dan satu warga Kampung Garon diwakili oleh Mujib Mursalo, mantan Ketua RT Desa Sukamanah dan M. Ali Bendahara Lsm Prabhu Indonesia Jaya, yang menerima bantuan sebagai perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dalam merespons kebutuhan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi yang telah menerima pengajuan bantuan kursi roda dengan baik. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga yang membutuhkan," ujar N. Rudiansah.

Ia menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus menjalankan fungsi sosial sebagai mitra masyarakat dengan menyampaikan aspirasi dan membantu warga yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kolaborasi tersebut dapat terus terjalin sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan kegiatan sosial dengan menjembatani kebutuhan masyarakat kepada pemerintah dan lembaga sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan bantuan kursi roda kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi serta pengajuan bantuan sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, didampingi Sekjen Ujang HS, Wakil Sekjen Aweng, dan Bendahara M. Ali, mendatangi Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi untuk mengajukan permohonan bantuan dua unit kursi roda.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Bapak Kumpul, warga Kecamatan Tambelang, dan Bapak Mintra, warga Kecamatan Sukatani, yang membutuhkan alat bantu mobilitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Berkas permohonan diterima oleh Niken, selaku petugas penerima berkas BAZNAS Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada hari yang sama, jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi juga mengajukan permohonan bantuan paket sembako kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bagi tiga warga Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, dan satu warga Kampung Garon Barat, Desa Setialaksna, Kecamatan Cabang Bungin, yang dinilai layak menerima bantuan kebutuhan pokok.

Pengajuan tersebut diterima oleh Septio, Staff petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi. Setelah melalui proses administrasi, paket sembako langsung diserahkan oleh Dinas Sosial kepada jajaran DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang layak untuk menerimanya.

Penyaluran bantuan kepada warga Kampung Elo dan satu warga Kampung Garon diwakili oleh Mujib Mursalo, mantan Ketua RT Desa Sukamanah dan M. Ali Bendahara Lsm Prabhu Indonesia Jaya, yang menerima bantuan sebagai perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Bekasi dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dalam merespons kebutuhan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bekasi yang telah menerima pengajuan bantuan kursi roda dengan baik. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga yang membutuhkan," ujar N. Rudiansah.

Ia menegaskan bahwa LSM Prabhu Indonesia Jaya akan terus menjalankan fungsi sosial sebagai mitra masyarakat dengan menyampaikan aspirasi dan membantu warga yang membutuhkan, khususnya penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, serta kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial merupakan langkah penting dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kolaborasi tersebut dapat terus terjalin sehingga berbagai program bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Redaksi 

GILAA!!! INVESTOR GAGAL CAIRKAN CEK RP600 JUTA DI BANK BRI, DUGAAN PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MENCUAT

Bogor – Seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah cek senilai Rp600.000.000 yang diterimanya dari Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.

Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026, atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, sehingga dana sebesar Rp600 juta yang tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek.

EA menjelaskan bahwa sebelum cek tersebut diserahkan, dirinya memperoleh keyakinan bahwa dana yang tercantum dalam cek dapat dicairkan sesuai tanggal penarikan yang telah ditentukan. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang cukup.

Akibat peristiwa tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi semestinya memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Ketika cek ditolak karena saldo tidak mencukupi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerbitannya.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui bahwa rekening tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nilai cek tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama maupun keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau harta benda sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan atau penggunaan dana milik pihak lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Selain jalur pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan para pihak.

EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.

Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. 

Redaksi 
Bogor – Seorang investor berinisial EA mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah cek senilai Rp600.000.000 yang diterimanya dari Roni Permana, selaku Direktur Utama JWM Travel, tidak dapat dicairkan di Bank BRI Cabang Bogor.

Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang diterbitkan pihak bank, cek dengan Nomor Warkat 869861 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 dan memiliki tanggal penarikan 18 Februari 2026, atas nama nasabah JWM Travel Bogor, ditolak saat diajukan untuk pencairan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penolakan dilakukan karena saldo rekening penerbit tidak mencukupi, sehingga dana sebesar Rp600 juta yang tercantum dalam cek tidak dapat dibayarkan kepada pemegang cek.

EA menjelaskan bahwa sebelum cek tersebut diserahkan, dirinya memperoleh keyakinan bahwa dana yang tercantum dalam cek dapat dicairkan sesuai tanggal penarikan yang telah ditentukan. Namun saat proses pencairan dilakukan di Bank BRI Cabang Bogor, pembayaran ditolak karena rekening penerbit tidak memiliki saldo yang cukup.

Akibat peristiwa tersebut, EA mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp600 juta dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam transaksi investasi semestinya memberikan kepastian pembayaran kepada penerima. Ketika cek ditolak karena saldo tidak mencukupi, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana di balik penerbitannya.

Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti bahwa sejak awal cek tersebut diberikan untuk meyakinkan korban menyerahkan dana investasi, sementara penerbit mengetahui bahwa rekening tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nilai cek tersebut, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan nama maupun keadaan palsu yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau harta benda sehingga pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti terdapat penguasaan atau penggunaan dana milik pihak lain secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.

Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan cek, tanda tangan, atau dokumen lain yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Selain jalur pidana, perkara ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, berupa gugatan ganti rugi atas kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan para pihak.

EA juga menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang bersangkutan apabila terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha dan transaksi yang dipersoalkan.

Sebagai regulator penyelenggara perjalanan ibadah umrah, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. 

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done