Warga Sukamulya Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah Industri Kulit, DLH Karawang Diminta Segera Turun Tangan‎ - VERSITNEWS

Rabu, 02 September 2026

Warga Sukamulya Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah Industri Kulit, DLH Karawang Diminta Segera Turun Tangan‎

Rabu, 02 September 2026
‎KARAWANG — Warga Kampung Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan kulit di wilayah tersebut.
‎Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah cukup lama menghadapi persoalan limbah cair maupun limbah padat yang diduga dibuang ke saluran air dan lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
‎Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan. Air di saluran dan sungai sekitar permukiman warga dilaporkan berubah menjadi keruh serta mengeluarkan bau menyengat. Warga juga mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
‎Tidak hanya limbah cair, keberadaan limbah padat juga menjadi persoalan serius. Tumpukan limbah yang berada di sekitar lingkungan permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang lalat dan hama.
‎Warga khawatir kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, terkait dugaan dampak kesehatan maupun pencemaran tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
‎Ironisnya, aktivitas pengolahan kulit selama ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, sepanjang kegiatan produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
‎Persoalannya bukan semata-mata antara usaha dan warga, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
‎Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan dari sumbernya.
‎Karena itu, warga bersama Pemerintah Desa Pucung meminta DLH Kabupaten Karawang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
‎Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sumber limbah, pengambilan sampel air dan tanah, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
‎Jika benar terdapat pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Ada lingkungan dan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi.
‎Warga juga berharap langkah pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendampingan teknis dinilai penting agar para pelaku usaha memahami cara mengelola limbah secara benar tanpa harus menghentikan mata pencaharian masyarakat.
‎Sejumlah solusi yang diusulkan antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, pelatihan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, penyediaan tempat penampungan sementara limbah padat, serta pengawasan lingkungan secara berkala.
‎Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
‎Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Pemerintah Desa Pucung menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan DLH maupun para pengrajin pengolahan kulit untuk mencari solusi bersama, termasuk mendorong terbentuknya kelompok sadar lingkungan di tengah masyarakat.
‎"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap sehat. Mohon DLH segera merespons agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar perwakilan warga.
‎Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Karawang. Apakah keluhan tersebut akan segera dijawab dengan pemeriksaan dan langkah konkret, atau kembali berhenti sebagai laporan tanpa penyelesaian?
‎Warga berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan Kampung Sukamulya sekaligus memastikan industri pengolahan kulit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‎Warga membutuhkan solusi, bukan sekadar janji. Lingkungan sehat adalah hak masyarakat, sementara keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringa

Redaksi 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done