VERSITNEWS

Kamis, 25 Desember 2025

PERADI Kembali Pertanyakan Ratusan Miliar Tumpukan Duit yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang

KARAWANG - Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

"Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya," tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan 'flash back' atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!," kata Askun.

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk 'sikap narsis' Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti," katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

"Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu 'uang diam' di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan," kata Askun.

"Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja," katanya.

"Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar," timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah 'dagelan' yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar 'uang pengganti' Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini," katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan 'pelaku tunggal' dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

"Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini," tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.


(Redaksi)
KARAWANG - Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

"Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya," tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan 'flash back' atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!," kata Askun.

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk 'sikap narsis' Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti," katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

"Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu 'uang diam' di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan," kata Askun.

"Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja," katanya.

"Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar," timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah 'dagelan' yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar 'uang pengganti' Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini," katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan 'pelaku tunggal' dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

"Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini," tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.


(Redaksi)

Rabu, 24 Desember 2025

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.


Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.
“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.


Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.


AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.


Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.
AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Redaksi 
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.


Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.
“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.


Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.


AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.


Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.
AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Redaksi 

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Limbah B3 Ilegal, PT Harapan Baru Sejahtera Plastik Disorot

BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.

Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.

Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.


Redaksi 
BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.

Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.

Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.


Redaksi 

Selasa, 23 Desember 2025

Sutardi Resmi Dilantik Sebagai P3K, Dapat Ucapan Haru dari Ketua IPSM Karawang dan Rekan PSM Karawang Barat

KARAWANG – Suasana penuh kebanggaan dan haru menyelimuti prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang di Lapangan Karangpawitan pada Selasa, 23 Desember 2025. Salah satu sosok yang turut dilantik adalah Sutardi, relawan sosial yang selama ini dikenal aktif sebagai bagian dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah Karawang Barat.

Sutardi mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Bagi dirinya, pelantikan ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga simbol tanggung jawab besar sebagai abdi masyarakat.  

“Alhamdulillah, saya bersyukur telah diberikan kepercayaan ini. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi membantu masyarakat, khususnya di bidang sosial,” ujar Sutardi dengan penuh semangat.

Ucapan selamat dan doa pun mengalir dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Karawang, Ibu Oop Sopiah Husen.

“Kami sangat bangga atas pelantikan Sutardi. Semoga dengan status barunya sebagai P3K, ia tetap rendah hati, bekerja dengan ikhlas, dan semakin semangat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan,” ucap Ibu Oop.

Rekan-rekan PSM Karawang Barat juga memberikan dukungan moral. Mereka berharap, kiprah Sutardi sebagai P3K mampu membawa semangat baru dalam membangun pelayanan sosial yang lebih responsif dan menyentuh langsung ke masyarakat bawah.

Siti Juwariah atau yang akrab disapa Kajol, juga memberikan pesan khusus kepada Sutardi.  

“Selamat kepada Kang Sutardi. Ini adalah bentuk kepercayaan dan hasil dari kerja keras. Kami berharap Kang Tardi bisa menjaga integritas, terus mengemban amanah dengan baik, dan tidak melupakan semangat gotong royong dalam setiap langkah,” kata Kajol.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran PSM dalam sistem pelayanan sosial daerah. Dengan semakin banyaknya PSM yang mendapat pengakuan melalui jalur P3K, diharapkan sinergi antara relawan sosial dan pemerintah daerah semakin kokoh dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat Karawang.


Redaksi 
KARAWANG – Suasana penuh kebanggaan dan haru menyelimuti prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang digelar Pemerintah Kabupaten Karawang di Lapangan Karangpawitan pada Selasa, 23 Desember 2025. Salah satu sosok yang turut dilantik adalah Sutardi, relawan sosial yang selama ini dikenal aktif sebagai bagian dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah Karawang Barat.

Sutardi mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. Bagi dirinya, pelantikan ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga simbol tanggung jawab besar sebagai abdi masyarakat.  

“Alhamdulillah, saya bersyukur telah diberikan kepercayaan ini. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi membantu masyarakat, khususnya di bidang sosial,” ujar Sutardi dengan penuh semangat.

Ucapan selamat dan doa pun mengalir dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Karawang, Ibu Oop Sopiah Husen.

“Kami sangat bangga atas pelantikan Sutardi. Semoga dengan status barunya sebagai P3K, ia tetap rendah hati, bekerja dengan ikhlas, dan semakin semangat dalam melayani masyarakat yang membutuhkan,” ucap Ibu Oop.

Rekan-rekan PSM Karawang Barat juga memberikan dukungan moral. Mereka berharap, kiprah Sutardi sebagai P3K mampu membawa semangat baru dalam membangun pelayanan sosial yang lebih responsif dan menyentuh langsung ke masyarakat bawah.

Siti Juwariah atau yang akrab disapa Kajol, juga memberikan pesan khusus kepada Sutardi.  

“Selamat kepada Kang Sutardi. Ini adalah bentuk kepercayaan dan hasil dari kerja keras. Kami berharap Kang Tardi bisa menjaga integritas, terus mengemban amanah dengan baik, dan tidak melupakan semangat gotong royong dalam setiap langkah,” kata Kajol.

Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran PSM dalam sistem pelayanan sosial daerah. Dengan semakin banyaknya PSM yang mendapat pengakuan melalui jalur P3K, diharapkan sinergi antara relawan sosial dan pemerintah daerah semakin kokoh dalam menghadirkan kesejahteraan masyarakat Karawang.


Redaksi 

Dua Staff Kelurahan Karangpawitan Dilantik Sebagai P3K, Harapan Baru bagi Pelayanan Publik di Karawang

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menorehkan langkah penting dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara melalui pelantikan 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2024–2025. Prosesi pelantikan ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 di Lapangan Karangpawitan dan disambut penuh antusias oleh para peserta dan keluarga.

Di antara ribuan peserta yang dilantik, dua staf dari Kelurahan Karangpawitan turut menjadi bagian dari momen bersejarah ini, yakni Dade Wahyudin dan Siti Wasdidah. Keduanya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan kini resmi diangkat sebagai P3K, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Dade Wahyudin, dalam pernyataannya menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik.  
“Ini adalah amanah besar. Saya bersyukur atas kepercayaan ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Karangpawitan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Siti Wasdidah yang juga merasa bangga dan terharu atas pelantikan tersebut.

“Pelantikan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tapi juga tanggung jawab moral untuk bekerja lebih profesional. Saya siap mengemban amanah ini dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.

Ucapan selamat pun datang dari berbagai pihak, salah satunya dari rekan sejawat mereka, Siti Juwariah (Kajol), yang memberikan doa dan harapannya.  
“Selamat untuk Bapak Dade dan Ibu Wasdidah. Semoga bisa menjaga amanah ini dengan baik, terus semangat, dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pelantikan massal P3K ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Diharapkan dengan pelantikan ini, kualitas pelayanan publik di Karawang, termasuk di tingkat kelurahan, semakin meningkat dan responsif terhadap kebutuhan warga.


Redaksi 
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menorehkan langkah penting dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara melalui pelantikan 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2024–2025. Prosesi pelantikan ini berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025 di Lapangan Karangpawitan dan disambut penuh antusias oleh para peserta dan keluarga.

Di antara ribuan peserta yang dilantik, dua staf dari Kelurahan Karangpawitan turut menjadi bagian dari momen bersejarah ini, yakni Dade Wahyudin dan Siti Wasdidah. Keduanya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan kini resmi diangkat sebagai P3K, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

Dade Wahyudin, dalam pernyataannya menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik.  
“Ini adalah amanah besar. Saya bersyukur atas kepercayaan ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kelurahan Karangpawitan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Siti Wasdidah yang juga merasa bangga dan terharu atas pelantikan tersebut.

“Pelantikan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tapi juga tanggung jawab moral untuk bekerja lebih profesional. Saya siap mengemban amanah ini dengan sungguh-sungguh,” tuturnya.

Ucapan selamat pun datang dari berbagai pihak, salah satunya dari rekan sejawat mereka, Siti Juwariah (Kajol), yang memberikan doa dan harapannya.  
“Selamat untuk Bapak Dade dan Ibu Wasdidah. Semoga bisa menjaga amanah ini dengan baik, terus semangat, dan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pelantikan massal P3K ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer. Diharapkan dengan pelantikan ini, kualitas pelayanan publik di Karawang, termasuk di tingkat kelurahan, semakin meningkat dan responsif terhadap kebutuhan warga.


Redaksi 

POLRES Karawang Sambut AKPERSI Karawang Bersilaturahmi dalam Sinergitas

KARAWANG –Selasa 23 Desember 2025 Polres Karawang menyambut kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang sebagai bentuk penguatan sinergitas antara kepolisian dan insan pers di wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung di Mapolres Karawang dan diterima langsung oleh jajaran Polres Karawang.yang mewakili Kapolres Karawang Ka Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kemitraan yang harmonis.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang Feri Maulana dalam sambutannya menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan mempererat komunikasi serta memperkuat kerja sama antara pers dan kepolisian, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

Menurutnya, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sementara itu, pihak Polres Karawang menyampaikan apresiasi atas kunjungan AKPERSI Karawang. Polres menegaskan keterbukaan terhadap media sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Polres Karawang juga menekankan pentingnya peran media dalam menangkal penyebaran informasi hoaks yang dapat memicu keresahan publik. Oleh karena itu, sinergi antara Polri dan pers dinilai sangat dibutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut berdiskusi mengenai peningkatan koordinasi dan kolaborasi ke depan, termasuk dalam kegiatan sosial, edukasi hukum, serta publikasi program-program kepolisian kepada masyarakat.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sinergitas yang solid antara Polres Karawang dan AKPERSI Karawang demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan informasi yang sehat di Kabupaten Karawang.

Red
KARAWANG –Selasa 23 Desember 2025 Polres Karawang menyambut kunjungan silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang sebagai bentuk penguatan sinergitas antara kepolisian dan insan pers di wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung di Mapolres Karawang dan diterima langsung oleh jajaran Polres Karawang.yang mewakili Kapolres Karawang Ka Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kemitraan yang harmonis.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang Feri Maulana dalam sambutannya menyampaikan bahwa silaturahmi ini bertujuan mempererat komunikasi serta memperkuat kerja sama antara pers dan kepolisian, khususnya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang.

Menurutnya, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sementara itu, pihak Polres Karawang menyampaikan apresiasi atas kunjungan AKPERSI Karawang. Polres menegaskan keterbukaan terhadap media sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Polres Karawang juga menekankan pentingnya peran media dalam menangkal penyebaran informasi hoaks yang dapat memicu keresahan publik. Oleh karena itu, sinergi antara Polri dan pers dinilai sangat dibutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut berdiskusi mengenai peningkatan koordinasi dan kolaborasi ke depan, termasuk dalam kegiatan sosial, edukasi hukum, serta publikasi program-program kepolisian kepada masyarakat.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sinergitas yang solid antara Polres Karawang dan AKPERSI Karawang demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan informasi yang sehat di Kabupaten Karawang.

Red

Senin, 22 Desember 2025

Rapat Persiapan Pelantikan DPC AKPERSI Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Digelar

Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana persiapan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut dilaksanakan di sebuah warung kopi di samping Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (22/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, serta dihadiri oleh para pengurus DPC kabupaten/kota yang telah terbentuk.

Dalam penyampaiannya, Imran Uno menjelaskan bahwa pelantikan pengurus DPC kabupaten/kota direncanakan akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI. Ia juga menyebutkan bahwa agenda pelantikan tersebut diharapkan dapat dihadiri oleh Gubernur Gorontalo selaku Dewan Pembina AKPERSI Provinsi Gorontalo.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mempertegas peran AKPERSI di daerah. Kami menargetkan pelaksanaannya berjalan khidmat dan sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Imran.

Di tempat yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menyampaikan apresiasi dan kesiapan sebagai tuan rumah kegiatan. Ia menegaskan komitmennya untuk menyambut kehadiran Ketua Umum DPP AKPERSI beserta jajaran di Gorontalo.

“Saya selaku tuan rumah menyambut dengan hangat kedatangan Ketua Umum DPP AKPERSI di Gorontalo. Ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kami di DPC Kota Gorontalo,” ungkap Yance.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., memberikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut. 

Menurutnya, rapat ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC dalam mewujudkan visi dan misi AKPERSI sebagai organisasi pers yang berintegritas dan profesional.

Selain membahas agenda pelantikan, rapat juga difokuskan pada persiapan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) AKPERSI yang direncanakan akan digelar pada April 2026.

“Persiapan Rapimnas harus dilakukan secara matang. Pelaksanaannya harus lebih baik dari Rakernas sebelumnya, dengan kepanitiaan yang benar-benar siap dari segala sisi,” tegas Ketua Umum.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pengurus untuk memperkuat sinergi organisasi serta memastikan seluruh agenda nasional AKPERSI dapat berjalan optimal dan bermartabat.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo
Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana persiapan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut dilaksanakan di sebuah warung kopi di samping Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (22/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, serta dihadiri oleh para pengurus DPC kabupaten/kota yang telah terbentuk.

Dalam penyampaiannya, Imran Uno menjelaskan bahwa pelantikan pengurus DPC kabupaten/kota direncanakan akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI. Ia juga menyebutkan bahwa agenda pelantikan tersebut diharapkan dapat dihadiri oleh Gubernur Gorontalo selaku Dewan Pembina AKPERSI Provinsi Gorontalo.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mempertegas peran AKPERSI di daerah. Kami menargetkan pelaksanaannya berjalan khidmat dan sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Imran.

Di tempat yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Yance Harun, menyampaikan apresiasi dan kesiapan sebagai tuan rumah kegiatan. Ia menegaskan komitmennya untuk menyambut kehadiran Ketua Umum DPP AKPERSI beserta jajaran di Gorontalo.

“Saya selaku tuan rumah menyambut dengan hangat kedatangan Ketua Umum DPP AKPERSI di Gorontalo. Ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kami di DPC Kota Gorontalo,” ungkap Yance.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., memberikan apresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi tersebut. 

Menurutnya, rapat ini sangat strategis untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC dalam mewujudkan visi dan misi AKPERSI sebagai organisasi pers yang berintegritas dan profesional.

Selain membahas agenda pelantikan, rapat juga difokuskan pada persiapan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) AKPERSI yang direncanakan akan digelar pada April 2026.

“Persiapan Rapimnas harus dilakukan secara matang. Pelaksanaannya harus lebih baik dari Rakernas sebelumnya, dengan kepanitiaan yang benar-benar siap dari segala sisi,” tegas Ketua Umum.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pengurus untuk memperkuat sinergi organisasi serta memastikan seluruh agenda nasional AKPERSI dapat berjalan optimal dan bermartabat.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done