VERSITNEWS

Senin, 16 Februari 2026

AKPERSI Karawang Soroti Klaim “Sinergi Insan Pers” Polres Karawang, Jangan Sampai Hanya Narasi Tanpa Realita











KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras terhadap klaim “Sinergi Insan Pers” yang disampaikan melalui akun resmi Polres Karawang. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jajaran kepolisian duduk bersama rekan-rekan media se-Kabupaten Karawang dalam agenda sinergi insan pers.


Namun, AKPERSI Karawang mempertanyakan validitas dan transparansi dari pernyataan tersebut. Pasalnya, tidak semua unsur media di Kabupaten Karawang merasa dilibatkan ataupun diundang dalam agenda yang dimaksud.

Ketua AKPERSI Karawang menegaskan, jika benar kegiatan tersebut mengatasnamakan “media se-Kabupaten Karawang”, maka perlu dijelaskan secara terbuka: media mana saja yang hadir? Organisasi pers mana saja yang diundang? Dan berdasarkan kriteria apa undangan tersebut ditentukan?

“Jangan sampai istilah ‘se-Kabupaten Karawang’ hanya menjadi kalimat pemanis di media sosial. Fakta di lapangan tidak menunjukkan keterlibatan seluruh elemen pers,” tegasnya.

Dinilai Tidak Produktif dan Minim Keterbukaan

AKPERSI menilai Kapolres Karawang tidak produktif dalam membangun komunikasi yang inklusif dengan seluruh elemen media. Jika sinergi benar-benar menjadi komitmen, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya terbuka, merata, dan tidak terkesan eksklusif.

Menurut AKPERSI, sinergi bukan sekadar duduk bersama segelintir perwakilan media tertentu, lalu mengklaim mewakili keseluruhan. Sinergi adalah membangun ruang dialog yang adil, tanpa pilah pilih, tanpa diskriminasi, dan tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

“Apakah ini bentuk pilah pilih? Jika hanya media tertentu yang dirangkul, sementara lainnya tidak dianggap, maka patut dipertanyakan komitmen netralitas dan profesionalitas dalam membangun kemitraan,” lanjutnya.

Media Bukan Alat Pencitraan

AKPERSI juga mengingatkan bahwa media bukan alat legitimasi atau sekadar pelengkap dokumentasi kegiatan institusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, fungsi edukasi, dan fungsi informasi yang independen.

Jika benar media disebut sebagai “mata dan telinga masyarakat”, maka institusi kepolisian juga harus siap menerima kritik dan masukan, bukan hanya mengedepankan narasi positif di ruang publik.

“Kami mendukung upaya memerangi hoaks dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Namun, perang terhadap hoaks tidak boleh dibarengi dengan pembatasan akses informasi atau pembentukan lingkaran media tertentu saja,” tegas AKPERSI.

Minta Klarifikasi Terbuka

AKPERSI Karawang mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Polres Karawang terkait:

  1. Daftar media dan organisasi pers yang diundang dalam agenda tersebut.
  2. Mekanisme atau standar penentuan media yang dilibatkan.
  3. Komitmen konkret untuk membuka ruang komunikasi yang setara bagi seluruh insan pers di Karawang.

Menurut AKPERSI, transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, klaim sinergi hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.

Sinergi Harus Nyata, Bukan Seremonial

AKPERSI menegaskan bahwa sinergi yang sehat adalah sinergi yang lahir dari komunikasi rutin, keterbukaan data, akses konfirmasi yang mudah, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh media—baik besar maupun kecil.

Karawang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, produktif, dan inklusif dalam menjalin kemitraan dengan pers. Bukan kepemimpinan yang terkesan membangun sekat atau memilih-milih mitra komunikasi.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan keadilan. Jika benar ingin membangun Karawang yang aman dan nyaman, maka libatkan seluruh unsur pers tanpa pengecualian,” tutup pernyataan AKPERSI.

AKPERSI Karawang memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah dan independensi pers di Kabupaten Karawang.


(AKPERSI Karawang)












KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras terhadap klaim “Sinergi Insan Pers” yang disampaikan melalui akun resmi Polres Karawang. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jajaran kepolisian duduk bersama rekan-rekan media se-Kabupaten Karawang dalam agenda sinergi insan pers.


Namun, AKPERSI Karawang mempertanyakan validitas dan transparansi dari pernyataan tersebut. Pasalnya, tidak semua unsur media di Kabupaten Karawang merasa dilibatkan ataupun diundang dalam agenda yang dimaksud.

Ketua AKPERSI Karawang menegaskan, jika benar kegiatan tersebut mengatasnamakan “media se-Kabupaten Karawang”, maka perlu dijelaskan secara terbuka: media mana saja yang hadir? Organisasi pers mana saja yang diundang? Dan berdasarkan kriteria apa undangan tersebut ditentukan?

“Jangan sampai istilah ‘se-Kabupaten Karawang’ hanya menjadi kalimat pemanis di media sosial. Fakta di lapangan tidak menunjukkan keterlibatan seluruh elemen pers,” tegasnya.

Dinilai Tidak Produktif dan Minim Keterbukaan

AKPERSI menilai Kapolres Karawang tidak produktif dalam membangun komunikasi yang inklusif dengan seluruh elemen media. Jika sinergi benar-benar menjadi komitmen, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya terbuka, merata, dan tidak terkesan eksklusif.

Menurut AKPERSI, sinergi bukan sekadar duduk bersama segelintir perwakilan media tertentu, lalu mengklaim mewakili keseluruhan. Sinergi adalah membangun ruang dialog yang adil, tanpa pilah pilih, tanpa diskriminasi, dan tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

“Apakah ini bentuk pilah pilih? Jika hanya media tertentu yang dirangkul, sementara lainnya tidak dianggap, maka patut dipertanyakan komitmen netralitas dan profesionalitas dalam membangun kemitraan,” lanjutnya.

Media Bukan Alat Pencitraan

AKPERSI juga mengingatkan bahwa media bukan alat legitimasi atau sekadar pelengkap dokumentasi kegiatan institusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, fungsi edukasi, dan fungsi informasi yang independen.

Jika benar media disebut sebagai “mata dan telinga masyarakat”, maka institusi kepolisian juga harus siap menerima kritik dan masukan, bukan hanya mengedepankan narasi positif di ruang publik.

“Kami mendukung upaya memerangi hoaks dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Namun, perang terhadap hoaks tidak boleh dibarengi dengan pembatasan akses informasi atau pembentukan lingkaran media tertentu saja,” tegas AKPERSI.

Minta Klarifikasi Terbuka

AKPERSI Karawang mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Polres Karawang terkait:

  1. Daftar media dan organisasi pers yang diundang dalam agenda tersebut.
  2. Mekanisme atau standar penentuan media yang dilibatkan.
  3. Komitmen konkret untuk membuka ruang komunikasi yang setara bagi seluruh insan pers di Karawang.

Menurut AKPERSI, transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, klaim sinergi hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.

Sinergi Harus Nyata, Bukan Seremonial

AKPERSI menegaskan bahwa sinergi yang sehat adalah sinergi yang lahir dari komunikasi rutin, keterbukaan data, akses konfirmasi yang mudah, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh media—baik besar maupun kecil.

Karawang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, produktif, dan inklusif dalam menjalin kemitraan dengan pers. Bukan kepemimpinan yang terkesan membangun sekat atau memilih-milih mitra komunikasi.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan keadilan. Jika benar ingin membangun Karawang yang aman dan nyaman, maka libatkan seluruh unsur pers tanpa pengecualian,” tutup pernyataan AKPERSI.

AKPERSI Karawang memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah dan independensi pers di Kabupaten Karawang.


(AKPERSI Karawang)


Minggu, 15 Februari 2026

Ketua Akpersi DPD Jabar : Kepala Desa Diminta Netral Jelang Pilkades, Ini Dasar Hukumnya











Bekasi – Dinamika menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.


Di tengah suhu politik yang kian menghangat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengingatkan "kepada para kepala desa yang masih aktif menjabat agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung calon tertentu.


Seruan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.


Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.


Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme."imbau Ahmad Syarifudin 


Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "Sementara itu, pada Pasal 29 huruf g dan j, kepala desa dilarang:

Menjadi pengurus partai politik.


Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Selain itu, dalam konteks Pilkades, netralitas aparatur pemerintahan desa juga merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.


Netralitas dinilai menjadi kunci utama menjaga suasana tetap kondusif.


Jika kepala desa aktif terlibat politik praktis, dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


Sejumlah tokoh masyarakat berharap para pemimpin desa dapat menjadi penyejuk suasana, bukan justru memperkeruh keadaan.


“Kepala desa adalah simbol persatuan warga. Sudah sepatutnya berdiri di atas semua golongan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Bekasi."tambah Ahmad Syarifudin 


Tak hanya kepala desa, perangkat desa dan aparatur pemerintahan juga diingatkan agar berhati-hati dalam bersikap, Profesionalisme dan etika jabatan harus dijaga demi menciptakan Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat.


Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat desa. Namun demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pemerintahan bersikap netral dan menjunjung tinggi aturan hukum.


Dengan komitmen bersama serta kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang, diharapkan Pilkades di wilayah Bekasi dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik pilihan masyarakat.

(Red team)











Bekasi – Dinamika menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) mulai terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.


Di tengah suhu politik yang kian menghangat, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengingatkan "kepada para kepala desa yang masih aktif menjabat agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung calon tertentu.


Seruan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Dalam Pasal 26 ayat (4) UU Desa ditegaskan bahwa kepala desa berkewajiban:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945.


Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.


Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme."imbau Ahmad Syarifudin 


Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "Sementara itu, pada Pasal 29 huruf g dan j, kepala desa dilarang:

Menjadi pengurus partai politik.


Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Selain itu, dalam konteks Pilkades, netralitas aparatur pemerintahan desa juga merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.


Netralitas dinilai menjadi kunci utama menjaga suasana tetap kondusif.


Jika kepala desa aktif terlibat politik praktis, dikhawatirkan dapat memicu gesekan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.


Sejumlah tokoh masyarakat berharap para pemimpin desa dapat menjadi penyejuk suasana, bukan justru memperkeruh keadaan.


“Kepala desa adalah simbol persatuan warga. Sudah sepatutnya berdiri di atas semua golongan,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Bekasi."tambah Ahmad Syarifudin 


Tak hanya kepala desa, perangkat desa dan aparatur pemerintahan juga diingatkan agar berhati-hati dalam bersikap, Profesionalisme dan etika jabatan harus dijaga demi menciptakan Pilkades yang jujur, adil, dan bermartabat.


Pilkades merupakan pesta demokrasi rakyat desa. Namun demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur pemerintahan bersikap netral dan menjunjung tinggi aturan hukum.


Dengan komitmen bersama serta kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang, diharapkan Pilkades di wilayah Bekasi dapat berlangsung aman, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik pilihan masyarakat.

(Red team)

Kepala Bapenda Karawang Ucapkan Selamat Hari Pers 2025, Tekankan Peran Strategis Media dalam Pembangunan Daerah


KARAWANG – Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang informatif, edukatif, dan berimbang.

Ucapan tersebut disampaikan melalui media publikasi resmi yang menampilkan pesan “Selamat Hari Pers 9 Februari 2025” sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan peran strategis pers di Kabupaten Karawang maupun di tingkat nasional.

Sahali Kartawijaya menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi mitra kritis pemerintah dalam memastikan jalannya roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pers bukan sekadar penyampai berita, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang objektif dan profesional, masyarakat dapat mengetahui berbagai program, kebijakan, serta capaian pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers sangat dibutuhkan dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bapenda, membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi media untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah, Sahali menyebutkan bahwa peran media sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah. Melalui publikasi yang masif dan edukatif, masyarakat dapat memahami bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Kami berharap insan pers terus menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait pentingnya kepatuhan pajak daerah. Pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial tidak terlepas dari kontribusi masyarakat melalui pajak,” tambahnya.

Momentum Hari Pers Nasional 2025 ini juga menjadi refleksi bagi seluruh pihak akan pentingnya menjaga independensi, integritas, serta profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan maraknya arus berita digital, tantangan pers semakin kompleks, termasuk dalam menangkal hoaks dan disinformasi.

Sahali pun mengajak seluruh insan pers di Karawang untuk terus mengedepankan kode etik jurnalistik serta menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2025. Semoga pers Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang, semakin maju, profesional, dan tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran serta kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan informasi, diharapkan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin demi mewujudkan Karawang yang transparan, maju, dan sejahtera.

Redaksi 

 


KARAWANG – Dalam momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada 9 Februari 2025, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui karya jurnalistik yang informatif, edukatif, dan berimbang.

Ucapan tersebut disampaikan melalui media publikasi resmi yang menampilkan pesan “Selamat Hari Pers 9 Februari 2025” sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan peran strategis pers di Kabupaten Karawang maupun di tingkat nasional.

Sahali Kartawijaya menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi yang tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi mitra kritis pemerintah dalam memastikan jalannya roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Pers bukan sekadar penyampai berita, tetapi juga menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang objektif dan profesional, masyarakat dapat mengetahui berbagai program, kebijakan, serta capaian pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers sangat dibutuhkan dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Bapenda, membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi media untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah, Sahali menyebutkan bahwa peran media sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah. Melalui publikasi yang masif dan edukatif, masyarakat dapat memahami bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karawang.

“Kami berharap insan pers terus menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait pentingnya kepatuhan pajak daerah. Pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga berbagai program sosial tidak terlepas dari kontribusi masyarakat melalui pajak,” tambahnya.

Momentum Hari Pers Nasional 2025 ini juga menjadi refleksi bagi seluruh pihak akan pentingnya menjaga independensi, integritas, serta profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan maraknya arus berita digital, tantangan pers semakin kompleks, termasuk dalam menangkal hoaks dan disinformasi.

Sahali pun mengajak seluruh insan pers di Karawang untuk terus mengedepankan kode etik jurnalistik serta menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2025. Semoga pers Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang, semakin maju, profesional, dan tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran serta kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan informasi, diharapkan hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus terjalin demi mewujudkan Karawang yang transparan, maju, dan sejahtera.

Redaksi 

 

Antisipasi Libur Imlek 2026, Polres Karawang Kerahkan 85 Personel Gabungan Amankan Arus Lalu Lintas






KARAWANG – Menyambut libur panjang dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun 2026, Polres Karawang Polda Jawa Barat menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.


Sebanyak 85 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan, baik di jalur arteri dalam kota maupun di ruas tol Jakarta–Cikampek yang melintasi Karawang.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan libur Imlek.


“Kami telah memetakan potensi kerawanan dan peningkatan arus kendaraan selama libur panjang Imlek 2026. Sebanyak 85 personel gabungan kami siagakan untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman, lancar, dan kondusif,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Minggu (15/2/2026).


Pengamanan difokuskan pada dua jalur utama, yakni jalur arteri yang melintasi pusat kota serta ruas Tol Jakarta–Cikampek, khususnya di sekitar Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat periode libur panjang.


Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Sudirianto, menjelaskan bahwa pihaknya membagi personel ke dalam dua tim utama guna memaksimalkan pengaturan di lapangan.


Untuk jalur arteri dan kawasan wisata, sebanyak 15 personel disiagakan sebagai tim urai yang bergerak secara mobile. Tim ini bertugas melakukan pemantauan serta penindakan terhadap kendaraan besar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.


Sementara itu, di jalur tol Jakarta–Cikampek, sebanyak 20 personel ditempatkan untuk melakukan penguraian arus apabila terjadi kepadatan, baik pada puncak arus keberangkatan maupun arus balik.


Selain itu, personel cadangan juga disiapkan untuk mengantisipasi situasi kontinjensi di titik rawan macet dan rawan kecelakaan. Polres Karawang turut meningkatkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga dan Dinas Perhubungan guna memastikan penanganan arus lalu lintas berjalan optimal.


Kapolres Karawang melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak memaksakan diri apabila lelah, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.


Dengan kesiapan personel dan strategi pengamanan yang telah disusun, Polres Karawang berharap perayaan Imlek 2026 di wilayah Kabupaten Karawang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan berarti pada arus lalu lintas. 






KARAWANG – Menyambut libur panjang dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun 2026, Polres Karawang Polda Jawa Barat menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di wilayah Kabupaten Karawang.


Sebanyak 85 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan, baik di jalur arteri dalam kota maupun di ruas tol Jakarta–Cikampek yang melintasi Karawang.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karawang dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan libur Imlek.


“Kami telah memetakan potensi kerawanan dan peningkatan arus kendaraan selama libur panjang Imlek 2026. Sebanyak 85 personel gabungan kami siagakan untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman, lancar, dan kondusif,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Minggu (15/2/2026).


Pengamanan difokuskan pada dua jalur utama, yakni jalur arteri yang melintasi pusat kota serta ruas Tol Jakarta–Cikampek, khususnya di sekitar Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat periode libur panjang.


Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Sudirianto, menjelaskan bahwa pihaknya membagi personel ke dalam dua tim utama guna memaksimalkan pengaturan di lapangan.


Untuk jalur arteri dan kawasan wisata, sebanyak 15 personel disiagakan sebagai tim urai yang bergerak secara mobile. Tim ini bertugas melakukan pemantauan serta penindakan terhadap kendaraan besar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.


Sementara itu, di jalur tol Jakarta–Cikampek, sebanyak 20 personel ditempatkan untuk melakukan penguraian arus apabila terjadi kepadatan, baik pada puncak arus keberangkatan maupun arus balik.


Selain itu, personel cadangan juga disiapkan untuk mengantisipasi situasi kontinjensi di titik rawan macet dan rawan kecelakaan. Polres Karawang turut meningkatkan koordinasi dengan pihak Jasa Marga dan Dinas Perhubungan guna memastikan penanganan arus lalu lintas berjalan optimal.


Kapolres Karawang melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama perjalanan.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak memaksakan diri apabila lelah, serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama,” tegasnya.


Dengan kesiapan personel dan strategi pengamanan yang telah disusun, Polres Karawang berharap perayaan Imlek 2026 di wilayah Kabupaten Karawang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan berarti pada arus lalu lintas. 

Sabtu, 14 Februari 2026

Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan







KARAWANG – Duka mendalam menyelimuti peristiwa kekerasan terhadap seorang balita berinisial NA (2,5) yang menjadi korban penganiayaan berat. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku.



Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah—sebuah momen yang tak terbayangkan bagi seorang ibu mana pun.


Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Cep Wildan, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.


“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.


Ia menegaskan, kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya.


Redaksi 







KARAWANG – Duka mendalam menyelimuti peristiwa kekerasan terhadap seorang balita berinisial NA (2,5) yang menjadi korban penganiayaan berat. Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang diduga sebagai pelaku.



Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Saat itu, ibu korban sempat meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah—sebuah momen yang tak terbayangkan bagi seorang ibu mana pun.


Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Cep Wildan, menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat saat korban terus menangis.


“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.


Ia menegaskan, kepolisian bergerak cepat begitu menerima laporan. Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.


Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya.


Redaksi 

Jumat, 13 Februari 2026

Polres Karawang Kumpulkan Ojol, Sosialisasikan Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas







KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, mengumpulkan ratusan pengemudi ojek online (ojol) untuk mensosialisasikan pentingnya pertolongan pertama saat menemukan korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut berlangsung di Bundaran Mega Mall Karawang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (13/2/2026).




Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, sinergi dengan komunitas ojol sangat penting karena mereka merupakan pengguna jalan yang setiap hari beraktivitas di lapangan dan kerap menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya kecelakaan maupun peristiwa pidana.



“Kita menjalin sinergi karena rekan-rekan ojek online ini setiap hari ada di jalan. Ketika ada kejadian, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana, mereka yang lebih dulu mengetahui dibandingkan kami di kepolisian yang jumlah personelnya terbatas,” ujarnya.



Fiki menjelaskan, dalam pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas terdapat sejumlah tahapan penting yang harus diperhatikan. Di antaranya mengamankan lokasi kejadian dari arus lalu lintas, memastikan kondisi korban sadar atau tidak, serta segera menghubungi petugas kepolisian melalui nomor 110 dan tenaga medis.


“Sebelum acara dimulai, kami juga memberikan edukasi singkat terkait penanganan pertama terhadap korban kecelakaan. Bagaimana jika korban masih hidup, masih sadar, hingga cara membawa korban yang benar. Intinya hanya penanganan awal, bukan tindakan medis yang membutuhkan keahlian khusus,” jelasnya.


Selain sebagai upaya edukasi keselamatan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan komunitas ojol di Karawang. Fiki menambahkan, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Polda Jawa Barat.


“Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Karawang sekitar 1.250 orang. Karena keterbatasan tempat, hari ini kami mengundang sekitar 100 orang sebagai perwakilan dari masing-masing aplikasi atau platform,” katanya.


Fiki menilai keberadaan komunitas ojol selama ini cukup membantu kinerja kepolisian di Karawang, khususnya dalam memberikan informasi awal terkait berbagai kejadian di lapangan.

“Sejauh ini kami sangat terbantu karena dalam beberapa peristiwa, informasi awal justru kami terima dari rekan-rekan komunitas ojek online,” kata dia. 


Redaksi 







KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, mengumpulkan ratusan pengemudi ojek online (ojol) untuk mensosialisasikan pentingnya pertolongan pertama saat menemukan korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut berlangsung di Bundaran Mega Mall Karawang, Jalan Ahmad Yani, Jumat (13/2/2026).




Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, sinergi dengan komunitas ojol sangat penting karena mereka merupakan pengguna jalan yang setiap hari beraktivitas di lapangan dan kerap menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya kecelakaan maupun peristiwa pidana.



“Kita menjalin sinergi karena rekan-rekan ojek online ini setiap hari ada di jalan. Ketika ada kejadian, baik kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana, mereka yang lebih dulu mengetahui dibandingkan kami di kepolisian yang jumlah personelnya terbatas,” ujarnya.



Fiki menjelaskan, dalam pertolongan pertama kecelakaan lalu lintas terdapat sejumlah tahapan penting yang harus diperhatikan. Di antaranya mengamankan lokasi kejadian dari arus lalu lintas, memastikan kondisi korban sadar atau tidak, serta segera menghubungi petugas kepolisian melalui nomor 110 dan tenaga medis.


“Sebelum acara dimulai, kami juga memberikan edukasi singkat terkait penanganan pertama terhadap korban kecelakaan. Bagaimana jika korban masih hidup, masih sadar, hingga cara membawa korban yang benar. Intinya hanya penanganan awal, bukan tindakan medis yang membutuhkan keahlian khusus,” jelasnya.


Selain sebagai upaya edukasi keselamatan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan komunitas ojol di Karawang. Fiki menambahkan, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Polda Jawa Barat.


“Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Karawang sekitar 1.250 orang. Karena keterbatasan tempat, hari ini kami mengundang sekitar 100 orang sebagai perwakilan dari masing-masing aplikasi atau platform,” katanya.


Fiki menilai keberadaan komunitas ojol selama ini cukup membantu kinerja kepolisian di Karawang, khususnya dalam memberikan informasi awal terkait berbagai kejadian di lapangan.

“Sejauh ini kami sangat terbantu karena dalam beberapa peristiwa, informasi awal justru kami terima dari rekan-rekan komunitas ojek online,” kata dia. 


Redaksi 

Satpolairud Polres Karawang Ringkus Pelaku Pencurian Kapal Nelayan, Diamankan di Muara Ciparage

 






KARAWANG - Satpolairud Polres Karawang ringkus pelaku pencurian kapal nelayan Dusun Karangsinar Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Kamis (12/2/2026) sore.




"Pelaku bernama Karwita (46) warga Desa Tulang kacang Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Jumat (13/2/2026).


Cep Wildan mengatakan, penangkapan ini berawal Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolairud Polres Karawang mendapatkan informasi adanya pencurian perahu nelayan di wilayah Cirebon dan ramai di media sosial. Pihaknya melaksanakan penyelidikan ke muara-muara dan memberikan informasi tersebut ke masyarakat sepanjang Pantai Karawang.


"Mendapat informasi Nelayan, kami langsung menuju lokasi Perahu Lambung Putri Kayla berada di Muara Ciparage. Terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Satpolairud polres Karawang," jelasnya.


Menurut Cep Wildan, kemudian melakukan interogasi, pelaku selanjutnya di bawa dan amankan Polsek Tempuran. Barang bukti perahu diamankan di Dermaga Satpolairud polres Karawang. Pihaknya berkoordinasi dengan subdit Gakkum Ditpolairud Polda jabar untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tempat kejadian hilang perahu di wilayah Kabupaten Cirebon.


"Terduga pelaku pencurian kapal diserahkan Ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

 






KARAWANG - Satpolairud Polres Karawang ringkus pelaku pencurian kapal nelayan Dusun Karangsinar Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Kamis (12/2/2026) sore.




"Pelaku bernama Karwita (46) warga Desa Tulang kacang Desa Anjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Jumat (13/2/2026).


Cep Wildan mengatakan, penangkapan ini berawal Ditpolairud Polda Jabar dan Satpolairud Polres Karawang mendapatkan informasi adanya pencurian perahu nelayan di wilayah Cirebon dan ramai di media sosial. Pihaknya melaksanakan penyelidikan ke muara-muara dan memberikan informasi tersebut ke masyarakat sepanjang Pantai Karawang.


"Mendapat informasi Nelayan, kami langsung menuju lokasi Perahu Lambung Putri Kayla berada di Muara Ciparage. Terduga pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Satpolairud polres Karawang," jelasnya.


Menurut Cep Wildan, kemudian melakukan interogasi, pelaku selanjutnya di bawa dan amankan Polsek Tempuran. Barang bukti perahu diamankan di Dermaga Satpolairud polres Karawang. Pihaknya berkoordinasi dengan subdit Gakkum Ditpolairud Polda jabar untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tempat kejadian hilang perahu di wilayah Kabupaten Cirebon.


"Terduga pelaku pencurian kapal diserahkan Ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done