VERSITNEWS

Senin, 30 Maret 2026

Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pedes Karawang Beroperasi Dua Tahun, AKPERSI Desak APH Bertindak Tegas








Karawang – Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026).


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun. Aktivitasnya pun disebut-sebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum pengurus lingkungan setempat.


Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Tim investigasi terus menggali data, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang diduga berinisial “M”.


Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mereka menduga keberadaan gudang itu “aman” karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.


Menanggapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.


“Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.


“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.


Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara ganda, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


“Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Fery. 


Redaksi 








Karawang – Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026).


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun. Aktivitasnya pun disebut-sebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum pengurus lingkungan setempat.


Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Tim investigasi terus menggali data, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang diduga berinisial “M”.


Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mereka menduga keberadaan gudang itu “aman” karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.


Menanggapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.


“Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.


“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.


Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara ganda, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.


“Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Fery. 


Redaksi 

Diduga Gudang Penimbun Solar Bersubsidi Beromzet Milyaran Belum Tersentuh Hukum






Karawang--Jabar (SIN) Hasil temuan Tim investigasi media menemukan diduga ada gudang penimbun solar bersubsidi yang beralamat Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3--2026).


Tim Investigasi Media memperoleh keterangan bahwa gudang solar itu sudah berjalan lebih hampir dua tahun lamanya, dan dapat berjalan dengan aman, ada dugaan sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.


Pengakuan ini perlu di cek kebenarannya. Tim investigasi media menanyakan siapa pemilik gudang solar tersebut.

Tim investigasi media mencoba mencari informasi ke warga masyarakat sekitar gudang. Salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut milik M dan sudah berjalan hampir dua tahun dan yakin mereka sudah berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait karena aman.


Fery Maulana Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengharapkan tindakan tegas dari APH dan dinas terkait mengenai keberadaan gudang solar tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. 


Selanjutnya Fery akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku. Rencana Fery akan bersurat ke APH dan dinas terkait tentang keberadaan gudang solar tersebut.


Gudang solar tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.


“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Fery.


Kabiro(SIN)Karawang--Jabar

    -- T.S -- 






Karawang--Jabar (SIN) Hasil temuan Tim investigasi media menemukan diduga ada gudang penimbun solar bersubsidi yang beralamat Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3--2026).


Tim Investigasi Media memperoleh keterangan bahwa gudang solar itu sudah berjalan lebih hampir dua tahun lamanya, dan dapat berjalan dengan aman, ada dugaan sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.


Pengakuan ini perlu di cek kebenarannya. Tim investigasi media menanyakan siapa pemilik gudang solar tersebut.

Tim investigasi media mencoba mencari informasi ke warga masyarakat sekitar gudang. Salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut milik M dan sudah berjalan hampir dua tahun dan yakin mereka sudah berkoordinasi dengan APH dan dinas terkait karena aman.


Fery Maulana Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang mengharapkan tindakan tegas dari APH dan dinas terkait mengenai keberadaan gudang solar tersebut. Karena jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak. 


Selanjutnya Fery akan ikut mengawal temuan ini sampai mendapatkan tindakan tegas dan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang berlaku. Rencana Fery akan bersurat ke APH dan dinas terkait tentang keberadaan gudang solar tersebut.


Gudang solar tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.


“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Fery.


Kabiro(SIN)Karawang--Jabar

    -- T.S -- 

Diduga Ada Penimbun Subsidi Solar, APH Diminta Bertindak Cepat dan Tegas






Karawang--Jabar (SIN) Bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tepatnya di wilayah Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3--2026).


Dari hasil Investigasi ke lokasi media online maupun cetak tentang adanya dugaan kuat, gudang yang diduga milik Bos yang berinisial M, gudang tersebut dijadikan gudang penimbunan solar buat ajang bisnis untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan atau pabrik--pabrik dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Rupanya praktek seperti penyalahgunaan BBM, khususnya solar bersubsidi oleh oknum pengusaha besar yang bernilai ratusan juta rupiah diduga kuat marak terjadi selama ini. 


Sebagian masyarakat yang tak ingin namanya dipublikasikan mengaku modus yang dipakai sejumlah kontraktor besar untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar, armadanya berupa cold mini, diduga untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan.


Ketika para awak media datang ke lokasi memang betul ada 1 buah mobil bak tertutup sebagai barang bukti, tapi orang kepercayaan dari pihak perusahaan yang berinisial W

saat dikonfirmasi oleh para awak media orang tersebut mengakui bahwa dalam 1 hari bisa mengirim dan menampung sampai 4 ton solar, tuturnya.


Dengan secara langsung team Investigasi Media melihat dengan mata sendiri bahwa mobil tersebut menurunkan solar, selanjutnya solar--solar ditampung dalam sebuah Torn dan dalam jerigen, yang diduga gudang tersebut dijadikan tempat lokasi penimbunan.


Ironisnya saat dikonfirmasi sama para awak media para pekerja dan sopir hanya cuek, hanya kepercayaan dari pihak bos yang berinisial W memberikan keterangan dengan terbuka.


Modus itupun sudah sering dilakukan oleh oknum perusahaan. Diduga praktek tersebut untuk menampung BBM bersubsidi untuk disalahgunakan. Karena itu masyarakat sangat kecewa kepada perusahaan tersebut.


Disinyalir Hanya memikirkan keuntungan dia pribadi, masyarakat meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sehingga para pengusaha besar itu mencari untung besar dengan cara merampas hak masyarakat kecil dalam mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.


Diduga kuat dilakukan Perusahaan tersebut sudah lama beroperasi, dan dimohon APH untuk segera menindak lanjuti menurut Supremasi hukum yang berlaku.


Redaksi 






Karawang--Jabar (SIN) Bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tepatnya di wilayah Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, Sabtu (29/3--2026).


Dari hasil Investigasi ke lokasi media online maupun cetak tentang adanya dugaan kuat, gudang yang diduga milik Bos yang berinisial M, gudang tersebut dijadikan gudang penimbunan solar buat ajang bisnis untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan atau pabrik--pabrik dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Rupanya praktek seperti penyalahgunaan BBM, khususnya solar bersubsidi oleh oknum pengusaha besar yang bernilai ratusan juta rupiah diduga kuat marak terjadi selama ini. 


Sebagian masyarakat yang tak ingin namanya dipublikasikan mengaku modus yang dipakai sejumlah kontraktor besar untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi untuk bahan bakar, armadanya berupa cold mini, diduga untuk dikirim ke perusahaan--perusahaan.


Ketika para awak media datang ke lokasi memang betul ada 1 buah mobil bak tertutup sebagai barang bukti, tapi orang kepercayaan dari pihak perusahaan yang berinisial W

saat dikonfirmasi oleh para awak media orang tersebut mengakui bahwa dalam 1 hari bisa mengirim dan menampung sampai 4 ton solar, tuturnya.


Dengan secara langsung team Investigasi Media melihat dengan mata sendiri bahwa mobil tersebut menurunkan solar, selanjutnya solar--solar ditampung dalam sebuah Torn dan dalam jerigen, yang diduga gudang tersebut dijadikan tempat lokasi penimbunan.


Ironisnya saat dikonfirmasi sama para awak media para pekerja dan sopir hanya cuek, hanya kepercayaan dari pihak bos yang berinisial W memberikan keterangan dengan terbuka.


Modus itupun sudah sering dilakukan oleh oknum perusahaan. Diduga praktek tersebut untuk menampung BBM bersubsidi untuk disalahgunakan. Karena itu masyarakat sangat kecewa kepada perusahaan tersebut.


Disinyalir Hanya memikirkan keuntungan dia pribadi, masyarakat meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sehingga para pengusaha besar itu mencari untung besar dengan cara merampas hak masyarakat kecil dalam mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.


Diduga kuat dilakukan Perusahaan tersebut sudah lama beroperasi, dan dimohon APH untuk segera menindak lanjuti menurut Supremasi hukum yang berlaku.


Redaksi 

Aksi Nekat! Penjual Rokok Ilegal Sembunyikan Barang Bukti Saat Polisi dan Wartawan Datang

Bogor – Seorang penjual rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga mencoba menyembunyikan barang bukti serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat didatangi aparat kepolisian bersama tim media online, Senin (30/03/2026).

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Jalan Marga Mekar, RT 003 RW 001, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan sebagai titik peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas.

Saat pihak kepolisian dari Polsek Parung Panjang bersama tim wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pelaku diduga panik dan berusaha menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti berupa rokok ilegal jenis bonte.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis dengan ucapan kasar saat proses konfirmasi berlangsung.

Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran rokok ilegal, tetapi juga merupakan upaya menghalangi penegakan hukum serta kerja jurnalistik.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. Sementara dugaan upaya menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 KUHP. Adapun tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).

Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta turun tangan untuk menelusuri dan menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

 

Bogor – Seorang penjual rokok ilegal jenis “bonte” di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diduga mencoba menyembunyikan barang bukti serta melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat didatangi aparat kepolisian bersama tim media online, Senin (30/03/2026).

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Jalan Marga Mekar, RT 003 RW 001, Desa Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang. Lokasi itu sebelumnya dilaporkan sebagai titik peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual secara bebas.

Saat pihak kepolisian dari Polsek Parung Panjang bersama tim wartawan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pelaku diduga panik dan berusaha menyembunyikan serta menghilangkan barang bukti berupa rokok ilegal jenis bonte.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis dengan ucapan kasar saat proses konfirmasi berlangsung.

Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum terkait peredaran rokok ilegal, tetapi juga merupakan upaya menghalangi penegakan hukum serta kerja jurnalistik.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54. Sementara dugaan upaya menghilangkan barang bukti dapat dijerat Pasal 221 KUHP. Adapun tindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1).

Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga diminta turun tangan untuk menelusuri dan menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut kasus tersebut.

 

Minggu, 29 Maret 2026

Lurah Karangpawitan Pantau Pembongkaran Rumah Mak Sami, Program Rutilahu Segera Dibangun di Kampung Babaton








Karawang – Lurah Karangpawitan turun langsung memantau proses pembongkaran bangunan Rumah Makan Sami yang berlokasi di Kampung Babaton, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan tahap awal pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang ditujukan bagi warga yang membutuhkan hunian lebih layak.



Dalam kegiatan tersebut, Lurah Karangpawitan didampingi oleh MP Kelurahan Karangpawitan Karno serta Ketua RT setempat, Ajat. Kehadiran para unsur aparatur wilayah ini menjadi bukti sinergi dalam mengawal program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Proses pembongkaran berlangsung dengan melibatkan partisipasi warga sekitar yang secara gotong royong membantu jalannya kegiatan. Suasana kebersamaan terlihat jelas, mencerminkan kekompakan masyarakat dalam mendukung program pemerintah.



Lurah Karangpawitan dalam keterangannya menyampaikan bahwa program Rutilahu merupakan salah satu prioritas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.


“Pembongkaran ini adalah langkah awal menuju pembangunan rumah yang lebih layak. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran. Terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dengan semangat gotong royong,” ujarnya.


Sementara itu, MP Kelurahan Karangpawitan Karno menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan hingga selesai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima bantuan.


Ketua RT Ajat juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warganya. Ia berharap pembangunan Rutilahu dapat berjalan cepat dan memberikan kenyamanan bagi penerima manfaat.


Program Rutilahu yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang ini diharapkan mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kelurahan Karangpawitan berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi pelaksanaan program agar berjalan optimal dan tepat guna. 


Redaksi 








Karawang – Lurah Karangpawitan turun langsung memantau proses pembongkaran bangunan Rumah Makan Sami yang berlokasi di Kampung Babaton, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini merupakan tahap awal pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang ditujukan bagi warga yang membutuhkan hunian lebih layak.



Dalam kegiatan tersebut, Lurah Karangpawitan didampingi oleh MP Kelurahan Karangpawitan Karno serta Ketua RT setempat, Ajat. Kehadiran para unsur aparatur wilayah ini menjadi bukti sinergi dalam mengawal program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Proses pembongkaran berlangsung dengan melibatkan partisipasi warga sekitar yang secara gotong royong membantu jalannya kegiatan. Suasana kebersamaan terlihat jelas, mencerminkan kekompakan masyarakat dalam mendukung program pemerintah.



Lurah Karangpawitan dalam keterangannya menyampaikan bahwa program Rutilahu merupakan salah satu prioritas dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.


“Pembongkaran ini adalah langkah awal menuju pembangunan rumah yang lebih layak. Kami ingin memastikan prosesnya berjalan lancar dan tepat sasaran. Terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dengan semangat gotong royong,” ujarnya.


Sementara itu, MP Kelurahan Karangpawitan Karno menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembangunan hingga selesai agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima bantuan.


Ketua RT Ajat juga menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warganya. Ia berharap pembangunan Rutilahu dapat berjalan cepat dan memberikan kenyamanan bagi penerima manfaat.


Program Rutilahu yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang ini diharapkan mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kelurahan Karangpawitan berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi pelaksanaan program agar berjalan optimal dan tepat guna. 


Redaksi 

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers









Palembang, 28 Maret 2026 — Komitmen memperkuat profesionalisme jurnalis kembali ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dalam pertemuan strategis bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Palembang. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) di salah satu kafe ternama di Palembang.



Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E.,C.ILJ.,secara langsung memberikan arahan tegas sekaligus motivasi kepada Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirul Bihar, bersama Sekretaris Aryadi, S.H.


Ketua Umum menekankan bahwa roda organisasi di tingkat daerah harus berjalan aktif, terstruktur, dan berorientasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas. Ia mengingatkan bahwa tantangan dunia pers saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan integritas dan kedisiplinan tinggi dari setiap anggota.


“Jurnalis AKPERSI harus menjadi contoh. Bekerja bukan hanya cepat, tapi harus benar. Pegang teguh kode etik jurnalistik, karena di situlah marwah profesi kita dipertaruhkan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya membangun kekompakan internal serta meningkatkan kapasitas anggota melalui pelatihan, penguatan literasi hukum pers, dan pemahaman terhadap standar jurnalistik nasional. 

Menurutnya, DPC Kota Palembang memiliki potensi besar untuk menjadi barometer profesionalisme pers di wilayah Sumatera Selatan.


“Jangan hanya hadir sebagai organisasi, tapi harus memberi dampak. AKPERSI di daerah harus mampu menjadi solusi, bukan bagian dari persoalan,” tambahnya dengan nada tegas.


Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirul Bihar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesempatan bertemu langsung dengan Ketua Umum. Ia mengakui bahwa momen tersebut menjadi energi baru bagi jajaran pengurus di daerah.


“Ini adalah kehormatan bagi kami. Tidak mudah bertemu langsung dengan Ketua Umum di tengah kesibukan beliau yang mengurusi ribuan wartawan di seluruh Indonesia. Arahan yang diberikan menjadi suntikan semangat bagi kami untuk lebih serius membangun organisasi,” ungkapnya.


Senada dengan itu, Sekretaris DPC, Aryadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap arahan yang telah diberikan, termasuk memperkuat disiplin organisasi serta memastikan setiap anggota bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.


Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi yang mempertegas arah gerak AKPERSI di daerah. Dengan semangat yang dibangun, DPC AKPERSI Kota Palembang diharapkan mampu tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan profesionalisme insan pers di Indonesia.


Rilis DPC AKPERSI Kota Palembang 









Palembang, 28 Maret 2026 — Komitmen memperkuat profesionalisme jurnalis kembali ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dalam pertemuan strategis bersama jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kota Palembang. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (28/3/2026) di salah satu kafe ternama di Palembang.



Dalam pertemuan itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono.,S.Kom.,S.H.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,C.F.L.E.,C.ILJ.,secara langsung memberikan arahan tegas sekaligus motivasi kepada Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirul Bihar, bersama Sekretaris Aryadi, S.H.


Ketua Umum menekankan bahwa roda organisasi di tingkat daerah harus berjalan aktif, terstruktur, dan berorientasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas. Ia mengingatkan bahwa tantangan dunia pers saat ini semakin kompleks, sehingga dibutuhkan integritas dan kedisiplinan tinggi dari setiap anggota.


“Jurnalis AKPERSI harus menjadi contoh. Bekerja bukan hanya cepat, tapi harus benar. Pegang teguh kode etik jurnalistik, karena di situlah marwah profesi kita dipertaruhkan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya membangun kekompakan internal serta meningkatkan kapasitas anggota melalui pelatihan, penguatan literasi hukum pers, dan pemahaman terhadap standar jurnalistik nasional. 

Menurutnya, DPC Kota Palembang memiliki potensi besar untuk menjadi barometer profesionalisme pers di wilayah Sumatera Selatan.


“Jangan hanya hadir sebagai organisasi, tapi harus memberi dampak. AKPERSI di daerah harus mampu menjadi solusi, bukan bagian dari persoalan,” tambahnya dengan nada tegas.


Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kota Palembang, Amirul Bihar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesempatan bertemu langsung dengan Ketua Umum. Ia mengakui bahwa momen tersebut menjadi energi baru bagi jajaran pengurus di daerah.


“Ini adalah kehormatan bagi kami. Tidak mudah bertemu langsung dengan Ketua Umum di tengah kesibukan beliau yang mengurusi ribuan wartawan di seluruh Indonesia. Arahan yang diberikan menjadi suntikan semangat bagi kami untuk lebih serius membangun organisasi,” ungkapnya.


Senada dengan itu, Sekretaris DPC, Aryadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap arahan yang telah diberikan, termasuk memperkuat disiplin organisasi serta memastikan setiap anggota bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.


Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum konsolidasi yang mempertegas arah gerak AKPERSI di daerah. Dengan semangat yang dibangun, DPC AKPERSI Kota Palembang diharapkan mampu tampil sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah dan profesionalisme insan pers di Indonesia.


Rilis DPC AKPERSI Kota Palembang 

Sabtu, 28 Maret 2026

Ketua DPC AKPERSI Karawang Keluarkan Kritik Keras Soal Truk Kontainer Masuk Jalur Kota






Karawang — Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan lalu lintas menyusul masuknya truk kontainer ke Jalan Tuparev, kawasan perkotaan Karawang.


Menurut Ferimaulana, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata kelalaian aparat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai, tidak mungkin kendaraan bertonase besar bisa dengan leluasa masuk ke jalur terlarang tanpa adanya pembiaran.


“Ini bukan kejadian kecil. Ini tamparan keras bagi Dinas Perhubungan Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kalau truk kontainer bisa bebas melintas di jalan kota, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan keberadaan petugas di lapangan saat kejadian berlangsung. Menurutnya, absennya tindakan cepat menunjukkan lemahnya respons dan minimnya keseriusan dalam menegakkan aturan.


“Jangan sampai masyarakat menilai ini sebagai pembiaran yang disengaja. Aturan sudah jelas, jalur kota bukan untuk kendaraan berat. Kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga,” lanjut Ferimaulana dengan nada tegas.


Lebih jauh, ia mendesak agar Dinas Perhubungan Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar, baik sopir maupun perusahaan pemilik kendaraan.


Tidak hanya itu, Ferimaulana juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk turun langsung dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai sudah berulang tersebut.


“Kalau pemerintah tidak tegas, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan publik semakin menurun. Ini soal keselamatan dan ketertiban, bukan hal sepele,” pungkasnya.


AKPERSI Karawang, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya. 


Red






Karawang — Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan lalu lintas menyusul masuknya truk kontainer ke Jalan Tuparev, kawasan perkotaan Karawang.


Menurut Ferimaulana, peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata kelalaian aparat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menilai, tidak mungkin kendaraan bertonase besar bisa dengan leluasa masuk ke jalur terlarang tanpa adanya pembiaran.


“Ini bukan kejadian kecil. Ini tamparan keras bagi Dinas Perhubungan Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kalau truk kontainer bisa bebas melintas di jalan kota, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan keberadaan petugas di lapangan saat kejadian berlangsung. Menurutnya, absennya tindakan cepat menunjukkan lemahnya respons dan minimnya keseriusan dalam menegakkan aturan.


“Jangan sampai masyarakat menilai ini sebagai pembiaran yang disengaja. Aturan sudah jelas, jalur kota bukan untuk kendaraan berat. Kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya bagi keselamatan warga,” lanjut Ferimaulana dengan nada tegas.


Lebih jauh, ia mendesak agar Dinas Perhubungan Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar, baik sopir maupun perusahaan pemilik kendaraan.


Tidak hanya itu, Ferimaulana juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk turun langsung dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai sudah berulang tersebut.


“Kalau pemerintah tidak tegas, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan publik semakin menurun. Ini soal keselamatan dan ketertiban, bukan hal sepele,” pungkasnya.


AKPERSI Karawang, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan lainnya. 


Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done