VERSITNEWS

Jumat, 17 April 2026

AKPERSI KARAWANG LAYANGKAN PERINGATAN KERAS KE KAPOLRES DAN HUMAS: HENTIKAN STIGMA “WARTAWAN BODONG”, USUT DUGAAN PENGHAPUSAN PAKSA MATERI JURNALISTIK


KARAWANG – Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.


Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.


Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.


Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.


*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.


“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.


*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*


AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.


Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.


“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.



*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*


Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.


“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.


Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.



*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*


AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.


*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*


Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.


“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.


Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Redaksi 


KARAWANG – Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.


Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.


Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.


Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.


*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.


“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.


*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*


AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.


Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.


“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.



*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*


Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.


“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.


Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.



*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*


AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.


*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*


Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.


“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.


Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Redaksi 

Reklamasi Ilegal di Kawasan Taman Nasional Terungkap: Pemuda Pancasila Desak Penegakan Hukum Tegas








Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).


Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.


Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.


Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;  

2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  

3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  

4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.


“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.


MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.


(Red team) 








Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).


Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.


Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.


Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;  

2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  

3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  

4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.


“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.


MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.


(Red team) 

Kamis, 16 April 2026

Maling Bobol Ruang Guru SDN 1 mekarjati kec Karawang Barat, Raib di bawa maling






kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.


Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.


Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam


Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.


Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu. 


Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.




Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor. 


Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan


Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.


 mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.


Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.


“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang) 






kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.


Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.


Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam


Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.


Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu. 


Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.




Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor. 


Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan


Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.


 mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.


Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.


“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang) 

Rabu, 15 April 2026

Mukab VII Kadin Karawang Digelar, Perkuat Peran Dunia Usaha untuk Ekonomi Daerah







KARAWANG – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang resmi digelar pada Rabu (15/4/2026) di Resinda Hotel Karawang. Agenda ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi sekaligus memperkuat peran Kadin dalam pembangunan ekonomi daerah.


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Nijar Sungkar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Kadin memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus menjadi perhatian agar Kadin dapat menjalankan perannya secara optimal. “Pertama, Kadin harus mampu membangun dunia usaha yang kuat dan berdaya saing. Kedua, Kadin harus turut mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan transparan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal organisasi. Hubungan yang harmonis antaranggota dinilai menjadi kunci dalam memperkuat kontribusi Kadin ke depan. “Jadilah sahabat yang baik, karena Kadin adalah wadah bagi kita semua untuk tumbuh dan berkontribusi,” tambahnya.


Mukab VII ini dinilai sebagai momentum penting bagi Kadin Kabupaten Karawang untuk merumuskan program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.


Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Nijar Sungkar secara resmi membuka Mukab VII Kadin Kabupaten Karawang. Kegiatan ini diharapkan melahirkan kepengurusan yang solid serta program kerja yang mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan ekonomi daerah.


Mengusung tema “Tulus, Tuntas, Karawang Maju”, Mukab VII Kadin Kabupaten Karawang diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Karawang.



(Ida)







KARAWANG – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Karawang resmi digelar pada Rabu (15/4/2026) di Resinda Hotel Karawang. Agenda ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi sekaligus memperkuat peran Kadin dalam pembangunan ekonomi daerah.


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Kadin Jawa Barat, Nijar Sungkar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Kadin memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus menjadi perhatian agar Kadin dapat menjalankan perannya secara optimal. “Pertama, Kadin harus mampu membangun dunia usaha yang kuat dan berdaya saing. Kedua, Kadin harus turut mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan transparan,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal organisasi. Hubungan yang harmonis antaranggota dinilai menjadi kunci dalam memperkuat kontribusi Kadin ke depan. “Jadilah sahabat yang baik, karena Kadin adalah wadah bagi kita semua untuk tumbuh dan berkontribusi,” tambahnya.


Mukab VII ini dinilai sebagai momentum penting bagi Kadin Kabupaten Karawang untuk merumuskan program kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha. Selain itu, forum ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.


Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Nijar Sungkar secara resmi membuka Mukab VII Kadin Kabupaten Karawang. Kegiatan ini diharapkan melahirkan kepengurusan yang solid serta program kerja yang mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan ekonomi daerah.


Mengusung tema “Tulus, Tuntas, Karawang Maju”, Mukab VII Kadin Kabupaten Karawang diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Karawang.



(Ida)

*RAPAT MINGGON KELURAHAN KARANGPAWITAN BAHAS PBB, KAMTIBMAS HINGGA AKTIVASI PBI JKN*

KARAWANG – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, kembali menggelar rapat minggon yang berlangsung di aula kantor kelurahan pada Rabu (16/04/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, dan dihadiri oleh Babinsa AD Hedrik AS, Ketua Koperasi Merah Putih Yusuf, serta Bendahara PBB Daling Permana.


Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lingkungan, pendaftaran anggota Koperasi Merah Putih (KMP), serta persoalan kepesertaan PBI JKN yang tidak aktif.



Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, dalam arahannya menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar PBB harus terus ditingkatkan. Ia meminta seluruh perangkat dan stakeholder di tingkat lingkungan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada warga.


“PBB ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pembangunan daerah. Kami minta peran aktif para RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mendorong warga agar taat pajak,” ujarnya.


Terkait kamtibmas, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.


Senada dengan hal tersebut, Babinsa AD Hedrik AS mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling di lingkungan masing-masing.


“Keamanan lingkungan harus dijaga bersama. Dengan adanya siskamling, potensi gangguan kamtibmas bisa diminimalisir,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini membuka pendaftaran anggota baru yang dapat diakses melalui link pendaftaran yang telah disediakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui link yang tersedia, agar lebih mudah dan cepat,” jelas Yusuf.


Ia menambahkan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan usaha.


Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait permasalahan PBI JKN yang tidak aktif. Pemerintah kelurahan mengimbau masyarakat yang mengalami kendala tersebut agar segera berkoordinasi dengan pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.


“Bagi warga yang kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif, silakan menghubungi pengurus Puskesos agar bisa dibantu proses pengaktifannya kembali,” ujar Yadi Cahyadi.


Rapat minggon ini menjadi wadah penting dalam menyerap aspirasi serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.


Pemerintah Kelurahan Karangpawitan pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.


Redaksi 
 

KARAWANG – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, kembali menggelar rapat minggon yang berlangsung di aula kantor kelurahan pada Rabu (16/04/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, dan dihadiri oleh Babinsa AD Hedrik AS, Ketua Koperasi Merah Putih Yusuf, serta Bendahara PBB Daling Permana.


Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lingkungan, pendaftaran anggota Koperasi Merah Putih (KMP), serta persoalan kepesertaan PBI JKN yang tidak aktif.



Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, dalam arahannya menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar PBB harus terus ditingkatkan. Ia meminta seluruh perangkat dan stakeholder di tingkat lingkungan untuk aktif melakukan sosialisasi kepada warga.


“PBB ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pembangunan daerah. Kami minta peran aktif para RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk mendorong warga agar taat pajak,” ujarnya.


Terkait kamtibmas, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama. Menurutnya, situasi yang aman dan kondusif merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.


Senada dengan hal tersebut, Babinsa AD Hedrik AS mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengaktifkan kembali ronda malam atau siskamling di lingkungan masing-masing.


“Keamanan lingkungan harus dijaga bersama. Dengan adanya siskamling, potensi gangguan kamtibmas bisa diminimalisir,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Koperasi Merah Putih, Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini membuka pendaftaran anggota baru yang dapat diakses melalui link pendaftaran yang telah disediakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui link yang tersedia, agar lebih mudah dan cepat,” jelas Yusuf.


Ia menambahkan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dengan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan usaha.


Selain itu, dalam rapat juga dibahas terkait permasalahan PBI JKN yang tidak aktif. Pemerintah kelurahan mengimbau masyarakat yang mengalami kendala tersebut agar segera berkoordinasi dengan pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.


“Bagi warga yang kepesertaan PBI JKN-nya tidak aktif, silakan menghubungi pengurus Puskesos agar bisa dibantu proses pengaktifannya kembali,” ujar Yadi Cahyadi.


Rapat minggon ini menjadi wadah penting dalam menyerap aspirasi serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat dan tepat.


Pemerintah Kelurahan Karangpawitan pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.


Redaksi 
 

Selasa, 14 April 2026

Danpuslatpur Resmikan Grand Opening English Corner di Puslatpur








Batu Raja | Pusat Latihan Tempur Selasa -14/04/2026-(Puslatpur) TNI AD Martapura Baturaja secara resmi membuka fasilitas English Corner sebagai sarana pembelajaran bahasa Inggris bagi prajurit dan keluarga besar Puslatpur.



Peresmian ini dipimpin langsung oleh Komandan pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polsan Situmorang, S.E.,M.KP., M.Phil dalam sebuah acara yang berlangsung dengan penuh semangat dan harapan besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam sambutannya, Danpuslatpur menyampaikan bahwa bahasa merupakan kunci untuk membuka wawasan yang lebih luas.


“Bahasa adalah jendela dunia, dan hari ini jendela itu dibuka lebih lebar untuk generasi penerus kita,” ungkap beliau menegaskan pentingnya penguasaan bahasa asing di era global saat ini, Senin (13/4/26).


Pembangunan English Corner ini di inisiasi oleh ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang XIII Puslatpur ibu Jeanie Tambunan, dalam mendukung salah satu program unggulan Puslatpur Family Readiness yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas keluarga prajurit, khususnya dalam aspek pendidikan. Melalui fasilitas ini, diharapkan anak-anak di lingkungan Puslatpur serta para prajurit dapat mengembangkan kemampuan berbahasa Inggris secara lebih optimal.


Lebih lanjut, Puslatpur selama ini menjadi lokasi strategis pelaksanaan latihan bersama dengan negara sahabat, seperti Garuda Shield, Satria Warrior, dan berbagai latihan internasional lainnya. Oleh karena itu, kemampuan berbahasa Inggris menjadi kebutuhan penting guna menunjang komunikasi dan profesionalisme prajurit dalam berinteraksi dengan mitra asing.


Dengan diresmikannya English Corner ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang inspiratif dan berkelanjutan, serta mampu mencetak generasi yang unggul, percaya diri, dan siap bersaing di tingkat global.


Yang menarik adalah bahwa para guru pengajar di English Corner ini sebagian besar adalah ibu Persit yang memiliki kualifikasi bahasa Inggris yang baik, termasuk ibu ketua Persit Cabang XIII Puslatpur. Para pengajar tersebut memiliki pengalaman pendidikan dalam dan luar negri serta memiliki pengalaman mengajar yang mumpuni, hal ini sejalan dengan Harapan Ibu ketua Pengurus Gabungan (PG) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklatad) agar menjadi Persit yang berdampak dimanapun berada. 








Batu Raja | Pusat Latihan Tempur Selasa -14/04/2026-(Puslatpur) TNI AD Martapura Baturaja secara resmi membuka fasilitas English Corner sebagai sarana pembelajaran bahasa Inggris bagi prajurit dan keluarga besar Puslatpur.



Peresmian ini dipimpin langsung oleh Komandan pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polsan Situmorang, S.E.,M.KP., M.Phil dalam sebuah acara yang berlangsung dengan penuh semangat dan harapan besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam sambutannya, Danpuslatpur menyampaikan bahwa bahasa merupakan kunci untuk membuka wawasan yang lebih luas.


“Bahasa adalah jendela dunia, dan hari ini jendela itu dibuka lebih lebar untuk generasi penerus kita,” ungkap beliau menegaskan pentingnya penguasaan bahasa asing di era global saat ini, Senin (13/4/26).


Pembangunan English Corner ini di inisiasi oleh ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang XIII Puslatpur ibu Jeanie Tambunan, dalam mendukung salah satu program unggulan Puslatpur Family Readiness yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas keluarga prajurit, khususnya dalam aspek pendidikan. Melalui fasilitas ini, diharapkan anak-anak di lingkungan Puslatpur serta para prajurit dapat mengembangkan kemampuan berbahasa Inggris secara lebih optimal.


Lebih lanjut, Puslatpur selama ini menjadi lokasi strategis pelaksanaan latihan bersama dengan negara sahabat, seperti Garuda Shield, Satria Warrior, dan berbagai latihan internasional lainnya. Oleh karena itu, kemampuan berbahasa Inggris menjadi kebutuhan penting guna menunjang komunikasi dan profesionalisme prajurit dalam berinteraksi dengan mitra asing.


Dengan diresmikannya English Corner ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang inspiratif dan berkelanjutan, serta mampu mencetak generasi yang unggul, percaya diri, dan siap bersaing di tingkat global.


Yang menarik adalah bahwa para guru pengajar di English Corner ini sebagian besar adalah ibu Persit yang memiliki kualifikasi bahasa Inggris yang baik, termasuk ibu ketua Persit Cabang XIII Puslatpur. Para pengajar tersebut memiliki pengalaman pendidikan dalam dan luar negri serta memiliki pengalaman mengajar yang mumpuni, hal ini sejalan dengan Harapan Ibu ketua Pengurus Gabungan (PG) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Kodiklatad) agar menjadi Persit yang berdampak dimanapun berada. 

Forklift Tersangkut di Flyover By Pass Karawang Barat, Diduga Rem Blong – Kadishub Muhana Turun Langsung








Karawang — Sebuah kendaraan berat jenis forklift dilaporkan tersangkut di flyover by pass Karawang Barat, mengakibatkan arus lalu lintas sempat mengalami gangguan, Selasa ( 14 4 2026 ).

Peristiwa tersebut terjadi saat forklift melintas di jalur flyover. 



Berdasarkan informasi di lapangan, insiden ini diperkirakan terjadi akibat rem blong, terlebih saat itu kendaraan dalam kondisi kosong.

Diketahui, forklift tersebut merupakan milik PT Mekar Mandiri yang tengah dalam perjalanan sebelum akhirnya mengalami insiden di lokasi kejadian.


Akibat kejadian tersebut, forklift tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya tersangkut di badan flyover dan menghambat arus lalu lintas dari kedua arah. Sejumlah pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan dan terjadi antrean cukup panjang di sekitar lokasi.


Dalam insiden ini, sopir forklift bernama Sidik dilaporkan mengalami luka-luka setelah nekat melompat untuk menyelamatkan diri saat kendaraan diduga mengalami rem blong.

Korban saat ini tengah mendapatkan penanganan medis di Klinik Raga Sehat. Kondisinya masih dalam perawatan oleh tim medis.


Dalam tragedi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, turut turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi sekaligus memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.

Petugas dari Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian langsung melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu proses evakuasi kendaraan yang tersangkut.


Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati guna menghindari kerusakan pada struktur flyover maupun kendaraan tersebut. Selama proses berlangsung, arus lalu lintas dialihkan secara situasional.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi kendaraan berat untuk memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, dalam keadaan prima sebelum melintas di jalur padat dan menanjak.


Pihak berwenang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 








Karawang — Sebuah kendaraan berat jenis forklift dilaporkan tersangkut di flyover by pass Karawang Barat, mengakibatkan arus lalu lintas sempat mengalami gangguan, Selasa ( 14 4 2026 ).

Peristiwa tersebut terjadi saat forklift melintas di jalur flyover. 



Berdasarkan informasi di lapangan, insiden ini diperkirakan terjadi akibat rem blong, terlebih saat itu kendaraan dalam kondisi kosong.

Diketahui, forklift tersebut merupakan milik PT Mekar Mandiri yang tengah dalam perjalanan sebelum akhirnya mengalami insiden di lokasi kejadian.


Akibat kejadian tersebut, forklift tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya tersangkut di badan flyover dan menghambat arus lalu lintas dari kedua arah. Sejumlah pengendara terpaksa memperlambat laju kendaraan dan terjadi antrean cukup panjang di sekitar lokasi.


Dalam insiden ini, sopir forklift bernama Sidik dilaporkan mengalami luka-luka setelah nekat melompat untuk menyelamatkan diri saat kendaraan diduga mengalami rem blong.

Korban saat ini tengah mendapatkan penanganan medis di Klinik Raga Sehat. Kondisinya masih dalam perawatan oleh tim medis.


Dalam tragedi ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karawang, Muhana, turut turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi sekaligus memastikan proses penanganan berjalan dengan baik.

Petugas dari Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian langsung melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu proses evakuasi kendaraan yang tersangkut.


Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati guna menghindari kerusakan pada struktur flyover maupun kendaraan tersebut. Selama proses berlangsung, arus lalu lintas dialihkan secara situasional.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi kendaraan berat untuk memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, dalam keadaan prima sebelum melintas di jalur padat dan menanjak.


Pihak berwenang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done