VERSITNEWS

Selasa, 21 April 2026

RS Bayukarta Klarifikasi Pemberitaan Pasien Meninggal, Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur







Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.


Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.


Asep Supriatna 







Karawang, 20 April 2026 — Pihak RS Bayukarta memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pasien atas nama Ibu Ihat Solihat yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada rekan media cetak dan online di Kabupaten Karawang, manajemen dan civitas hospitalia RS Bayukarta terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhumah pada 15 April 2026. Pihak rumah sakit juga mendoakan agar almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.


Manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dan perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar pelayanan medis yang berlaku. Selain itu, pihak keluarga disebut telah mendapatkan penjelasan terkait kondisi medis pasien selama masa perawatan dan telah memahami situasi yang terjadi.


Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, pihak rumah sakit menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, RS Bayukarta merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.


RS Bayukarta juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.


Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat, pihak rumah sakit menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.


Asep Supriatna 

BPN Karawang Gelar Ekspose Penilaian Tanah Akses Tol KM 42 Jakarta–Cikampek


Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.


Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.


Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.


Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:


Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;

Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;

Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;

Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.


Karawang, 21 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan ekspose hasil penilaian bidang tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan akses Exit Tol KM 42 Jakarta–Cikampek. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Manase Daniel Binsar, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bapak Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., para Kepala Desa terkait serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan sebagai pemapar hasil penilaian.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pengadaan tanah, terutama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menekankan pentingnya sinergi antar pihak untuk mempercepat penyelesaian proses pengadaan tanah.


Pada sesi pemaparan, KJPP menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan tanah adalah pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, mencakup kerugian fisik maupun nonfisik. Penilaian juga mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan terkait biaya notaris.


Namun demikian, masih terdapat beberapa bidang tanah yang belum dapat ditentukan nilai ganti ruginya, khususnya pada beberapa Nomor Identifikasi Sementara (NIS) di Desa Wanasari. Hal ini disebabkan oleh perlunya kajian lebih lanjut, termasuk pengukuran ulang batas bidang tanah serta koordinasi lintas pihak terkait seperti Satgas, Jasamarga, dan instansi lainnya.


Selain itu, beberapa aspek teknis lain juga menjadi perhatian, antara lain:


Penilaian tanaman yang masih memerlukan metode manual dengan dokumentasi pendukung;

Perlunya pengukuran ulang untuk bidang tanah berstatus HGB;

Koordinasi lebih lanjut terkait tanah yang dikelola PJT II;

Verifikasi akses dan kondisi lapangan untuk sejumlah bidang tanah tertentu.


Melalui kegiatan ekspose ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama terhadap hasil penilaian serta langkah tindak lanjut yang diperlukan, sehingga proses pengadaan tanah untuk pembangunan Exit Tol KM 42 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)









Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.


Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.

"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.


Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.


Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.


"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.


Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.


- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.

- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.

- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.


"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.


Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel. 









Zona Merah Putih/Gorontalo – Hubungan antara pemerintah dan media massa terus diperkuat di tengah tantangan arus informasi digital. Hal ini ditegaskan dalam acara Pelantikan Anggota DPD Gorontalo Dan Rampimnas Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang dibuka langsung oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertempat di Gedung Grand Palace Convention Center, Gorontalo, pada Senin (20 April 2026).


Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas jurnalisme sebagai instrumen kritik membangun sekaligus mitra strategis pemerintah.


Dalam sambutannya, perwakilan Kemendagri menyoroti masih maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat. Pemerintah mengapresiasi langkah strategis Akpersi dalam membekali para jurnalis agar memiliki kompetensi yang kuat.

"Kami melihat masih banyak berita yang mengarah pada hoaks. Oleh karena itu, langkah peningkatan kapasitas yang dilakukan Akpersi sangat baik. Dengan kapasitas yang mumpuni, berita yang disebarkan akan lebih akurat dan terpercaya," ujar pihak Kemendagri.


Hadir langsung mewakili Kementerian Dalam Negeri dalam agenda tersebut Eko Indriantanto, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda. Bersama Redis Orlando Suweni, Penelaah Teknis Kebijakan.


Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran, Ketua Umum Akpersi menegaskan bahwa media tidak boleh dipandang sebagai beban finansial bagi pemerintah. Sebaliknya, pers harus diposisikan sebagai pilar demokrasi yang menjaga kolaborasi di tingkat nasional maupun daerah.


"Pemerintah akan tetap memposisikan media bukan sebagai beban anggaran, tetapi sebagai pilar demokrasi untuk penegakan kolaborasi negeri ini," tegas Ketum Akpersi di hadapan para anggota DPD yang dilantik.


Terkait dinamika di lapangan, Ketum Akpersi menjelaskan bahwa fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial melalui kritik yang objektif. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme jurnalis dalam menghadapi setiap temuan di lapangan.


- Kemitraan Strategis: Pers tetap bermitra dengan pemerintah, namun tetap mandiri dengan menjalin kerja sama dengan berbagai sektor.

- Kritik vs Menjatuhkan: Isu mengenai pers yang dianggap "mencari-cari kesalahan" diluruskan sebagai bentuk kritik membangun yang bertujuan demi perbaikan publik.

- Keberimbangan Berita: Setiap temuan wajib melalui proses konfirmasi. Jika ada pihak yang keberatan, pers wajib memberikan ruang untuk hak jawab guna memastikan berita tetap berimbang.


"Ketika ada temuan, maka wajib konfirmasi. Pers wajib menjunjung tinggi pemberitaan yang berimbang. Jika pemerintah tidak terima, ada mekanisme hak jawab yang harus dihormati," tutupnya.


Pelantikan di Gorontalo ini diharapkan dapat mempererat koordinasi antara instansi pemerintah dan organisasi pers untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, dan kredibel. 

Jumat, 17 April 2026

Tak Menggubris Persetujuan Buka Blokir Rekening Nasabah dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,PT. BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro Jaya









Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).


Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.


"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya 


Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.


(Red team) 









Jakarta - Blokir Rekening tanpa dasar hukum, PT. BM Tbk yg berkantor pusat di jalan Tendean, Jaksel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perbankkan, undang-undang no 10 tahun 1998.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Herry Suherman SH,.MH beserta Agus Hidayat SH,.SpN selaku penerima kuasa dari Ibu DT ketika dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi pada Jum'at.(17/4/2026).


Pria yang akrab disapa kang Herry selaku penerima kuasa dari DT menerangkan,ada empat rekening atasnama kliennya,yang di blokir oleh PT. BM Tbk, yg. berkantor pusat di jalan Kapt. Tendean, Jaksel, ujarnya.


"Sebelumnya kami (HS and Partner) sudah bersurat ke PT.BM Tbk tersebut, dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan blokir dari Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung serta Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang intinya permohonan buka blokir rekening kepada PT.BM Tbk ",jelasnya 


Namun. kata Kang Herry, sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya yang teregistrasi di SPKT dengan Nomor LP : STTLP/B/2693/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Ia berharap,agar PT.BM Tbk membuka blokiran rekening kliennya,karna tindakan pemblokiran tersebut sangat merugikan klien,dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perbankkan,tandasnya.


(Red team) 

AKPERSI KARAWANG LAYANGKAN PERINGATAN KERAS KE KAPOLRES DAN HUMAS: HENTIKAN STIGMA “WARTAWAN BODONG”, USUT DUGAAN PENGHAPUSAN PAKSA MATERI JURNALISTIK


KARAWANG – Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.


Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.


Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.


Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.


*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.


“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.


*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*


AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.


Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.


“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.



*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*


Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.


“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.


Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.



*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*


AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.


*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*


Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.


“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.


Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Redaksi 


KARAWANG – Polemik yang menyeret dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam penanganan kasus obat keras tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah Dawuan, Cikampek, terus bergulir dan memantik reaksi keras dari kalangan insan pers.


Video yang diduga diproduksi oleh Humas Polres Karawang dan beredar luas di media sosial dinilai telah menggiring opini publik dengan narasi keberadaan “wartawan bodong” tanpa proses verifikasi yang berimbang. Konten tersebut bahkan menyertakan percakapan internal yang menyebut seseorang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA), sehingga langsung dilabeli secara sepihak.


Di tengah derasnya opini publik, sosok yang diduga dalam video tersebut, wartawan berinisial AH, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik saat peliputan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Selasa (14/4/2026) di kawasan Interchange Dawuan.


Namun persoalan tidak berhenti pada narasi video. AH juga mengungkap adanya dugaan tindakan represif saat dirinya diminta berhenti oleh petugas, diperiksa, hingga dipaksa menunjukkan hasil liputan yang kemudian disebut telah dihapus.


*AKPERSI KARAWANG: INI BENTUK PEMBUNGKAMAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK*


Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kabupaten Karawang secara tegas angkat suara. Organisasi ini menilai kejadian tersebut bukan sekadar kesalahpahaman di lapangan, melainkan sudah masuk kategori serius yang berpotensi melanggar hukum.


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan langsung kepada Kapolres Karawang dan jajaran Humas.


“Kami memperingatkan secara tegas kepada Kapolres dan Humas Polres Karawang, jangan bermain-main dengan profesi wartawan. Jika benar ada penghapusan paksa materi liputan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, tindakan mengambil dan menghapus dokumentasi hasil kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.


“Pers bekerja dilindungi hukum. Tidak ada satu pun aparat yang berhak menghapus hasil liputan wartawan. Kalau itu terjadi, maka ini adalah bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.


*SOROTAN TAJAM PADA HUMAS: JANGAN MENGGIRING OPINI TANPA DATA*


AKPERSI juga menyoroti keras peran Humas Polres Karawang yang dinilai tidak profesional dalam menyebarkan informasi ke publik.


Menurut Ferimaulana, penyebaran video dengan narasi yang belum terverifikasi telah menciptakan stigma negatif yang merugikan individu dan profesi wartawan secara umum.


“Humas itu corong resmi institusi, bukan alat untuk menggiring opini. Menyematkan label ‘wartawan bodong’ tanpa klarifikasi adalah tindakan ceroboh dan berbahaya. Ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa dalam dunia jurnalistik, identitas wartawan tidak semata-mata diukur dari KTA, melainkan dari produk jurnalistik dan keberadaan medianya.



*DESAK KAPOLRES BERSIKAP: EVALUASI DAN TINDAK OKNUM*


Dalam pernyataannya, AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Karawang untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kejelasan.


“Kami meminta Kapolres Karawang untuk segera melakukan evaluasi internal. Jika ditemukan adanya oknum yang bertindak di luar prosedur, harus ditindak tegas. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum,” kata Ferimaulana.


Selain itu, AKPERSI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Divisi Propam dan Dewan Pers jika tidak ada klarifikasi dan penyelesaian yang transparan.



*UU PERS JELAS: MENGHALANGI KERJA WARTAWAN BISA DIPIDANA*


AKPERSI menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.


“Kami mengingatkan, ini negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk aparat penegak hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya lagi.


*TUNTUT KLARIFIKASI TERBUKA DAN PEMULIHAN NAMA BAIK*


Sebagai penutup, AKPERSI Karawang menuntut agar Humas Polres Karawang segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.


“Kami menuntut klarifikasi resmi dan permintaan maaf terbuka jika memang terbukti ada kesalahan. Jangan biarkan opini liar berkembang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi maupun profesi pers,” pungkas Ferimaulana.


Hingga saat ini, pihak Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghapusan materi jurnalistik maupun polemik video yang beredar.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya di Karawang tetapi juga di kalangan insan pers secara nasional, sebagai ujian nyata antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Redaksi 

Reklamasi Ilegal di Kawasan Taman Nasional Terungkap: Pemuda Pancasila Desak Penegakan Hukum Tegas








Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).


Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.


Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.


Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;  

2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  

3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  

4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.


“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.


MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.


(Red team) 








Jakarta, 17 April 2026 — Pada hari Jum’at, 17 April 2026, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Rustam Ibnu Rahman, SH, didampingi oleh tim kuasa hukum Chairil Dani dan Nopidiansyah, secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas).


Pengaduan tersebut terkait dugaan adanya pembangunan di gugusan laut serta kegiatan reklamasi tanpa izin di wilayah perairan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.


Berdasarkan hasil temuan di lapangan, diduga telah terjadi kegiatan reklamasi dan pembangunan di gugusan laut pada lokasi Gosong Pulau Pramuka/Nusa Karamba. Perlu diketahui bahwa wilayah gosong tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Kepulauan Seribu yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.


Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tidak memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, lokasi tersebut diduga masih belum mengantongi izin yang sah, sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi yang telah dilampirkan dalam pengaduan.


Atas dugaan tersebut, MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah;  

2. Pasal 75 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  

3. Pasal 69 juncto Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;  

4. Serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu, Rustam Ibnu Rahman, SH, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.


“Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu adalah wilayah yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi secara melawan hukum,” tegasnya.


MPC Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sebagai bentuk keseriusan, laporan ini juga telah ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta jajaran pengurus Pemuda Pancasila di tingkat pusat dan wilayah.


(Red team) 

Kamis, 16 April 2026

Maling Bobol Ruang Guru SDN 1 mekarjati kec Karawang Barat, Raib di bawa maling






kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.


Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.


Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam


Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.


Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu. 


Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.




Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor. 


Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan


Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.


 mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.


Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.


“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang) 






kamis 16 april 2026 CEK TKP: Aparat kepolisian mendatangi SDN 1 mekarjati di Kecamatan Karawang Barat lantaran sekolah itu dibobol maling.


Aksi pencurian kian semarak Bahkan kini menyasar fasilitas pendidikan.


Buktinya, SDN 1 yang terletak di Kel mekarjati , Kecamatan kec, Karawang Barat, menjadi sasaran aksi pencurian. Sejumlah barang elektronik milik sekolah raib.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu malam


Petugas dari Polsek Karawang kota babinkandimas andriw langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan dari pihak sekolah.


Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara menjebol pintu. 


Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Saat dilakukan pengecekan, kondisi ruang guru ditemukan dalam keadaan berantakan.




Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi laptop empat unit speaker aktif satu,mejikom satu tabung gas satu serta satu unit proyektor. 


Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50jutaan


Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah pun membuat laporan resmi di Polsek Karawang kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.


 mengatakan, pihak kepolisian babinkandimas Kel mekarjati andriw telah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.


“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit terkait untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.


Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat sekitar agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Termasuk memasang CCTV di area sekolah.


“Kami mengimbau agar keamanan lingkungan ditingkatkan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya. (Ang) 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done