VERSITNEWS

Kamis, 30 April 2026

RS Bayukarta Klarifikasi Resmi, Ferimaulana: Langkah Bijak dan Bertanggung Jawab








Karawang, — Manajemen RS Bayukarta Karawang akhirnya angkat bicara secara resmi menyusul berkembangnya pemberitaan terkait adanya laporan yang ditujukan ke Polres Karawang. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit menilai perlu adanya penjelasan komprehensif guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.


Klarifikasi ini disebut sebagai langkah tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tetap berada dalam koridor fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi yang berkembang, manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa mereka tidak menghindar dari proses hukum, melainkan justru menghormati dan mendukung sepenuhnya setiap tahapan yang sedang berjalan.


Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan laporan tersebut kini berada di ranah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian tanpa intervensi, sembari tetap membuka ruang kerja sama apabila dibutuhkan.


“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi manajemen.


Lebih jauh, RS Bayukarta menyoroti fenomena cepatnya penyebaran informasi di era digital, yang kerap kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Pihak rumah sakit menilai bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun sebagian pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.


Dalam konteks tersebut, manajemen mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan validitasnya. Mereka juga mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar fakta yang kuat dapat berdampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi stabilitas sosial secara umum.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman,” lanjutnya.


Di sisi lain, manajemen RS Bayukarta memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak memengaruhi operasional pelayanan kesehatan. Seluruh layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para tenaga kesehatan disebut tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.


Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pasien tidak perlu merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan. Mereka memastikan bahwa seluruh standar pelayanan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama.


Selain memastikan keberlangsungan layanan, RS Bayukarta juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Mereka menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak Polres Karawang dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Langkah ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas institusi serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Mereka menyadari bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat penting dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Dalam pernyataan tersebut, RS Bayukarta juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang. Media diharapkan tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam pemberitaan, tetapi juga akurasi dan prinsip keberimbangan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak bias.


Manajemen berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses yang tengah berlangsung.


“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membangun opini yang belum tentu benar. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.


Sebagai salah satu rumah sakit yang telah lama melayani masyarakat Karawang dan sekitarnya, RS Bayukarta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan serta integritas kelembagaan. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.


Ke depan, pihak rumah sakit menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum secara aktif dan siap memberikan informasi lanjutan apabila diperlukan, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang.


Dengan adanya penjelasan resmi ini, RS Bayukarta berharap situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat tetap percaya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Mereka juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum akan terus menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.


Dukungan AKPERSI Karawang


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, turut memberikan pernyataan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh manajemen RS Bayukarta. Ia menilai klarifikasi terbuka yang disampaikan merupakan bentuk sikap bijak dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi publik.


“Kami melihat apa yang dilakukan RS Bayukarta sebagai langkah yang tepat dan elegan dalam merespons situasi. Keterbukaan informasi serta komitmen untuk menghormati proses hukum adalah hal yang patut diapresiasi,” ujarnya.


Ferimaulana juga menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.


Menurutnya, peran media sangat strategis dalam menjaga keseimbangan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia berharap pemberitaan yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, dan mari kita kawal bersama dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.


Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya suasana yang lebih tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung. 


Redaksi 








Karawang, — Manajemen RS Bayukarta Karawang akhirnya angkat bicara secara resmi menyusul berkembangnya pemberitaan terkait adanya laporan yang ditujukan ke Polres Karawang. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (29/4/2026), pihak rumah sakit menilai perlu adanya penjelasan komprehensif guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.


Klarifikasi ini disebut sebagai langkah tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat tetap berada dalam koridor fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi yang berkembang, manajemen RS Bayukarta menegaskan bahwa mereka tidak menghindar dari proses hukum, melainkan justru menghormati dan mendukung sepenuhnya setiap tahapan yang sedang berjalan.


Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan laporan tersebut kini berada di ranah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian tanpa intervensi, sembari tetap membuka ruang kerja sama apabila dibutuhkan.


“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pernyataan resmi manajemen.


Lebih jauh, RS Bayukarta menyoroti fenomena cepatnya penyebaran informasi di era digital, yang kerap kali tidak diiringi dengan verifikasi yang memadai. Pihak rumah sakit menilai bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun sebagian pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.


Dalam konteks tersebut, manajemen mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumber dan validitasnya. Mereka juga mengingatkan bahwa opini yang dibangun tanpa dasar fakta yang kuat dapat berdampak luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi stabilitas sosial secara umum.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman,” lanjutnya.


Di sisi lain, manajemen RS Bayukarta memastikan bahwa polemik yang berkembang tidak memengaruhi operasional pelayanan kesehatan. Seluruh layanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para tenaga kesehatan disebut tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.


Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa pasien tidak perlu merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan. Mereka memastikan bahwa seluruh standar pelayanan tetap dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pasien sebagai prioritas utama.


Selain memastikan keberlangsungan layanan, RS Bayukarta juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah yang diambil. Mereka menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak Polres Karawang dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Langkah ini, menurut manajemen, merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas institusi serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. Mereka menyadari bahwa sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, kepercayaan masyarakat merupakan aset yang sangat penting dan harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Dalam pernyataan tersebut, RS Bayukarta juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi secara berimbang. Media diharapkan tidak hanya mengedepankan kecepatan dalam pemberitaan, tetapi juga akurasi dan prinsip keberimbangan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak bias.


Manajemen berharap seluruh pihak, baik masyarakat, media, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi yang tidak berdasar justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses yang tengah berlangsung.


“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak membangun opini yang belum tentu benar. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.


Sebagai salah satu rumah sakit yang telah lama melayani masyarakat Karawang dan sekitarnya, RS Bayukarta menyatakan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan serta integritas kelembagaan. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.


Ke depan, pihak rumah sakit menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum secara aktif dan siap memberikan informasi lanjutan apabila diperlukan, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat serta meredam berbagai spekulasi yang berkembang.


Dengan adanya penjelasan resmi ini, RS Bayukarta berharap situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat tetap percaya terhadap layanan kesehatan yang diberikan. Mereka juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pelayanan publik dan kepatuhan terhadap hukum akan terus menjadi landasan utama dalam setiap langkah yang diambil.


Dukungan AKPERSI Karawang


Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, turut memberikan pernyataan dukungan terhadap langkah yang diambil oleh manajemen RS Bayukarta. Ia menilai klarifikasi terbuka yang disampaikan merupakan bentuk sikap bijak dan bertanggung jawab di tengah derasnya arus informasi publik.


“Kami melihat apa yang dilakukan RS Bayukarta sebagai langkah yang tepat dan elegan dalam merespons situasi. Keterbukaan informasi serta komitmen untuk menghormati proses hukum adalah hal yang patut diapresiasi,” ujarnya.


Ferimaulana juga menegaskan pentingnya semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum adanya kepastian hukum.


Menurutnya, peran media sangat strategis dalam menjaga keseimbangan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Ia berharap pemberitaan yang disampaikan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusivitas. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum, dan mari kita kawal bersama dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.


Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya suasana yang lebih tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan yang tengah berlangsung. 


Redaksi 

Diduga Alergi Media, PT Wahyu Jaguar Pilih Diam Saat Dikonfirmasi









KARAWANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan jajaran AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) terhadap PT Wahyu Jaguar, pengusaha ayam yang berlokasi di Desa Kondang Jaya, berujung kekecewaan. Kedatangan para wartawan yang tergabung dalam AKPERSI disebut tidak mendapat respons serius dari pihak perusahaan.

Tim AKPERSI yang terdiri dari sejumlah wartawan se-Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dengan tujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga lebih dari dua jam menunggu di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang memberikan keterangan resmi.

Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan terhadap publik, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan ke masyarakat luas.

“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tapi justru diabaikan tanpa kejelasan, ini sangat disayangkan,” ungkap salah satu perwakilan AKPERSI di lokasi.

AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya konfirmasi tidak direspons, hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Kejadian ini menjadi catatan penting terkait transparansi dan komunikasi antara pelaku usaha dengan media. AKPERSI berharap pihak PT Wahyu Jaguar dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat. 


Red 









KARAWANG – Upaya konfirmasi yang dilakukan jajaran AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) terhadap PT Wahyu Jaguar, pengusaha ayam yang berlokasi di Desa Kondang Jaya, berujung kekecewaan. Kedatangan para wartawan yang tergabung dalam AKPERSI disebut tidak mendapat respons serius dari pihak perusahaan.

Tim AKPERSI yang terdiri dari sejumlah wartawan se-Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dengan tujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, hingga lebih dari dua jam menunggu di lokasi, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang memberikan keterangan resmi.

Sikap tersebut dinilai mencerminkan kurangnya keterbukaan terhadap publik, terlebih terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan ke masyarakat luas.

“Kami datang secara baik-baik untuk konfirmasi, bukan mencari masalah. Tapi justru diabaikan tanpa kejelasan, ini sangat disayangkan,” ungkap salah satu perwakilan AKPERSI di lokasi.

AKPERSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait. Namun, jika upaya konfirmasi tidak direspons, hal tersebut justru akan menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Kejadian ini menjadi catatan penting terkait transparansi dan komunikasi antara pelaku usaha dengan media. AKPERSI berharap pihak PT Wahyu Jaguar dapat segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat. 


Red 

Dugaan Pengoplosan Beras di Rengasdengklok Tidak Terbukti Setelah Investigasi Lapangan









Karawang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan beras di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud.


Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga sekaligus komitmen AKPERSI dalam memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, observasi langsung, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, AKPERSI menyatakan bahwa **dugaan praktik pengoplosan beras tersebut tidak terbukti**. Aktivitas di gudang yang dilaporkan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.


Perwakilan tim investigasi AKPERSI menyampaikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak didukung oleh bukti yang valid di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.


Meski demikian, AKPERSI tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk **tetap waspada dan aktif melaporkan** apabila menemukan indikasi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan pangan yang dapat merugikan konsumen.


AKPERSI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal transparansi informasi serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat. 


Fr/Red









Karawang – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan beras di wilayah Desa Karang Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) telah melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud.


Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas keresahan warga sekaligus komitmen AKPERSI dalam memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, observasi langsung, serta klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, AKPERSI menyatakan bahwa **dugaan praktik pengoplosan beras tersebut tidak terbukti**. Aktivitas di gudang yang dilaporkan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.


Perwakilan tim investigasi AKPERSI menyampaikan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak didukung oleh bukti yang valid di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.


Meski demikian, AKPERSI tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk **tetap waspada dan aktif melaporkan** apabila menemukan indikasi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bahan pangan yang dapat merugikan konsumen.


AKPERSI juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal transparansi informasi serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif di tengah masyarakat. 


Fr/Red

Rabu, 29 April 2026

Dugaan Penganiayaan Wartawan di Gorontalo Disorot, AKPERSI: Ujian Serius Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers








Gorontalo — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers.


Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.


“Kasus ini harus dilihat secara jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat adalah inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Imran Uno.


Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyinggung motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian. 


Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah.


“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari pokok persoalan hukum yang sebenarnya,” lanjutnya.


Lebih jauh, Imran Uno menegaskan bahwa insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


“Kami melihat ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik juga akan terganggu,” ujarnya.


AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S. Kom., S.H., C. IJ., C. BJ., C. EJ., CFLA., C. ILJ, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan secara transparan. AKPERSI akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Rino Triyono juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi di balik polemik yang berkembang.


“Kami mendesak dilakukan audit terhadap Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji secara objektif dan transparan, agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” tegas Rino Triyono.


Ia menambahkan, langkah audit penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.


AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.


Rilis DPP AKPERSI 








Gorontalo — Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers.


Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kekerasan yang tidak hanya mencederai korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd, menegaskan bahwa fokus utama dalam kasus ini harus tetap pada dugaan tindak penganiayaan, bukan pada narasi lain yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.


“Kasus ini harus dilihat secara jernih. Dugaan kekerasan oleh aparat adalah inti persoalan. Jika tidak ditangani secara serius, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Imran Uno.


Ia juga menyoroti adanya narasi yang menyinggung motif kehadiran pihak-pihak di lokasi kejadian. 


Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari inti masalah.


“Apapun alasan keberadaan di lokasi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Jangan sampai opini publik digiring menjauh dari pokok persoalan hukum yang sebenarnya,” lanjutnya.


Lebih jauh, Imran Uno menegaskan bahwa insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.


“Kami melihat ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi alarm serius. Jika jurnalis tidak terlindungi, maka fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik juga akan terganggu,” ujarnya.


AKPERSI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang terbuka dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S. Kom., S.H., C. IJ., C. BJ., C. EJ., CFLA., C. ILJ, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan secara transparan. AKPERSI akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Rino Triyono juga menyoroti pernyataan Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa yang dinilai berpotensi mengaburkan substansi kasus. Ia mendesak agar dilakukan audit terhadap pihak koperasi guna memastikan tidak ada persoalan lain yang tersembunyi di balik polemik yang berkembang.


“Kami mendesak dilakukan audit terhadap Ketua Koperasi Pasolo Harapan Desa Hulawa. Pernyataan yang berkembang di ruang publik harus diuji secara objektif dan transparan, agar tidak menjadi alat pengalihan isu dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi,” tegas Rino Triyono.


Ia menambahkan, langkah audit penting untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.


AKPERSI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari aparat berwenang dalam mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi korban.


Rilis DPP AKPERSI 

Kenaikan Harga Material Konstruksi Ancam Proyek Infrastruktur Karawang, Pemborong Mulai Resah






 KARAWANG - Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, mulai membuat was-was sejumlah penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.


Kenaikan bahan baku material kontruksi ini tidak lepas dari imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.


Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali menuding, jika semua ini merupakan kesalahan pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan antisipasi harga pangsa pasar akibat dampak dari kenaikan BBM.


Misal seperti dalam sistem LPSE dan ekatalog, Dinas PUPR masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan januari, sebelum adanya kenaikan BBM.


Padahal menurutnya, seperti harga Beton Fc' 35 senilai Rp 1,3 juta per meter kubik (sudah dipotong PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan Rp 200 ribu per meter kubik dengan dipotong PPh sebesar 1,75%.


"Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan ekatalog. Tanggal 1 Mei kan libur tanggal merah, dan tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan," tutur Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).


Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi persoalan yang membuat 'pusing tujuh keliling' para penyedia jasa ini akibat pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan survei harga pangsa pasar material kontruksi.


"Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pangsa pasar terbaru akibat dampak kenaikan harga BBM. Makanya Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS pada bulan januari sebelum harga BBM naik," tuturnya.


"Lagi dan lagi, akhirnya ini derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari semua, akibat kelalaian dari pejabat Dinas PUPR yang tidak up date harga pangsa pasar bahan baku material kontruksi," timpal Askun.


Atas persoalan ini, Askun juga menyarankan para penyedia jasa tidak memaksakan diri untuk mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang. Terkecuali bagi mereka yang siap menanggung resiko 'tekor asal kasohor'.


"Diberita sebelumnya kan saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti kan mereka pada menjerit, setelah tahu ada kenaikan bahan baku material kontruksi, sementara Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS yang lama," tandasnya.


Diketahui, berdasarkan data LPSE dan ekatalog Dinas PUPR Karawang, berikut beberapa pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan pada awal Mei 2026, diantaranya :


1. Rekontruksi Jalan Gembongan - Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar.

2. Peningkatan Jalan Ciranggon-Kutagandok senilai Rp 7 miliar.

3. Pelebaran Karangjati - Cilamaya senilai Rp 2,5 miliar.

4. Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik - Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.


(Redaksi)






 KARAWANG - Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, mulai membuat was-was sejumlah penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.


Kenaikan bahan baku material kontruksi ini tidak lepas dari imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.


Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali menuding, jika semua ini merupakan kesalahan pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan antisipasi harga pangsa pasar akibat dampak dari kenaikan BBM.


Misal seperti dalam sistem LPSE dan ekatalog, Dinas PUPR masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan januari, sebelum adanya kenaikan BBM.


Padahal menurutnya, seperti harga Beton Fc' 35 senilai Rp 1,3 juta per meter kubik (sudah dipotong PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan Rp 200 ribu per meter kubik dengan dipotong PPh sebesar 1,75%.


"Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan ekatalog. Tanggal 1 Mei kan libur tanggal merah, dan tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan," tutur Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).


Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi persoalan yang membuat 'pusing tujuh keliling' para penyedia jasa ini akibat pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan survei harga pangsa pasar material kontruksi.


"Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pangsa pasar terbaru akibat dampak kenaikan harga BBM. Makanya Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS pada bulan januari sebelum harga BBM naik," tuturnya.


"Lagi dan lagi, akhirnya ini derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari semua, akibat kelalaian dari pejabat Dinas PUPR yang tidak up date harga pangsa pasar bahan baku material kontruksi," timpal Askun.


Atas persoalan ini, Askun juga menyarankan para penyedia jasa tidak memaksakan diri untuk mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang. Terkecuali bagi mereka yang siap menanggung resiko 'tekor asal kasohor'.


"Diberita sebelumnya kan saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti kan mereka pada menjerit, setelah tahu ada kenaikan bahan baku material kontruksi, sementara Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS yang lama," tandasnya.


Diketahui, berdasarkan data LPSE dan ekatalog Dinas PUPR Karawang, berikut beberapa pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan pada awal Mei 2026, diantaranya :


1. Rekontruksi Jalan Gembongan - Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar.

2. Peningkatan Jalan Ciranggon-Kutagandok senilai Rp 7 miliar.

3. Pelebaran Karangjati - Cilamaya senilai Rp 2,5 miliar.

4. Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik - Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.


(Redaksi)

Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”,Bapenda Kabupaten Karawang distribusikan Spanduk ajakan Bayar PBB Tepat Waktu







Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.




Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.




Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.



Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 


Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :


1. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.


Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.


“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.


Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 


Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.   


Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.


Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.


Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.


Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.



Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.



Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.


Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.


Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.


“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya. 


Redaksi 







Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”.




Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.




Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.



Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.



Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 


Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :


1. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2. untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.


Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.


“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.


Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 


Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.   


Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.


Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.


Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.


Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.



Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.



Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi. Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.


Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.


Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.


“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya. 


Redaksi 

RS Bayukarta Karawang Klarifikasi Terkait Pemberitaan Laporan ke Polres Karawang, Tegaskan Hormati Proses Hukum









Karawang, -- Pihak manajemen RS Bayukarta Karawang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya laporan ke Polres Karawang. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (29/4--2026).


Dalam keterangannya, manajemen RS Bayukarta menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.


Lebih lanjut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial perlu disikapi secara bijak oleh masyarakat. Mereka mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas.


Manajemen RS Bayukarta juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit tetap fokus menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.


Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa segala bentuk komunikasi dan koordinasi dengan aparat dari Polres Karawang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.


Pihak RS Bayukarta berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa adanya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan


Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Aparat dari Polres Karawang disebut terus melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada.


Dengan adanya klarifikasi ini, pihak RS Bayukarta menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga integritas institusi. Mereka berharap persoalan yang tengah berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Red 










Karawang, -- Pihak manajemen RS Bayukarta Karawang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai adanya laporan ke Polres Karawang. Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (29/4--2026).


Dalam keterangannya, manajemen RS Bayukarta menyampaikan bahwa pihak rumah sakit menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif apabila diperlukan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.


Lebih lanjut, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial perlu disikapi secara bijak oleh masyarakat. Mereka mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu memiliki dasar fakta yang jelas.


Manajemen RS Bayukarta juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa. Seluruh tenaga medis dan jajaran rumah sakit tetap fokus menjalankan tugas profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.


Selain itu, pihak rumah sakit menyatakan bahwa segala bentuk komunikasi dan koordinasi dengan aparat dari Polres Karawang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat.


Pihak RS Bayukarta berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa adanya spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta agar pemberitaan disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan


Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Aparat dari Polres Karawang disebut terus melakukan langkah-langkah sesuai mekanisme hukum untuk menindaklanjuti laporan yang ada.


Dengan adanya klarifikasi ini, pihak RS Bayukarta menegaskan kembali komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta menjaga integritas institusi. Mereka berharap persoalan yang tengah berlangsung dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Red 


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done