VERSITNEWS

Minggu, 03 Mei 2026

Peringatan Hari Pers Sedunia, Ketua DPC AKPERSI Karawang Ferimaulana Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi

Karawang – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan refleksi mendalam terkait peran strategis insan pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.


Menurut Ferimaulana, Hari Pers Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kembali komitmen insan pers terhadap profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada kebenaran. Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar sebagai kontrol sosial yang independen dan berimbang, terutama di daerah seperti Kabupaten Karawang yang tengah mengalami percepatan pembangunan di berbagai sektor.


“Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Di tengah arus informasi yang begitu deras, tantangan kita semakin kompleks, mulai dari maraknya hoaks, tekanan terhadap kebebasan pers, hingga upaya-upaya yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Ferimaulana dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan yang dihadapi oleh wartawan, baik dalam bentuk intimidasi, pembatasan akses informasi, hingga kurangnya keterbukaan dari sejumlah pihak terkait.


“Pers yang kuat adalah pers yang merdeka. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ferimaulana juga mengajak seluruh anggota AKPERSI Karawang untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aset utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers.


Dalam momentum Hari Pers Sedunia ini, AKPERSI Karawang juga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat kecil, serta mengawal berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kami akan terus berdiri di pihak kebenaran dan kepentingan publik,” tambahnya.


Peringatan Hari Pers Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, peran pers tetap relevan dan krusial. Dengan semangat profesionalisme dan independensi, insan pers diharapkan mampu menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga demokrasi dan mendorong pembangunan yang berkeadilan, khususnya di Kabupaten Karawang.


AKPERSI Karawang pun berharap, ke depan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.


Red

Karawang – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan refleksi mendalam terkait peran strategis insan pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.


Menurut Ferimaulana, Hari Pers Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kembali komitmen insan pers terhadap profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada kebenaran. Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar sebagai kontrol sosial yang independen dan berimbang, terutama di daerah seperti Kabupaten Karawang yang tengah mengalami percepatan pembangunan di berbagai sektor.


“Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Di tengah arus informasi yang begitu deras, tantangan kita semakin kompleks, mulai dari maraknya hoaks, tekanan terhadap kebebasan pers, hingga upaya-upaya yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Ferimaulana dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan yang dihadapi oleh wartawan, baik dalam bentuk intimidasi, pembatasan akses informasi, hingga kurangnya keterbukaan dari sejumlah pihak terkait.


“Pers yang kuat adalah pers yang merdeka. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ferimaulana juga mengajak seluruh anggota AKPERSI Karawang untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aset utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers.


Dalam momentum Hari Pers Sedunia ini, AKPERSI Karawang juga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat kecil, serta mengawal berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kami akan terus berdiri di pihak kebenaran dan kepentingan publik,” tambahnya.


Peringatan Hari Pers Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, peran pers tetap relevan dan krusial. Dengan semangat profesionalisme dan independensi, insan pers diharapkan mampu menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga demokrasi dan mendorong pembangunan yang berkeadilan, khususnya di Kabupaten Karawang.


AKPERSI Karawang pun berharap, ke depan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.


Red

AKPERSI Karawang Bongkar Dugaan Ketimpangan Penertiban di Lahan PJT II Klari: Rakyat Kecil Digusur, Bangunan Besar Kebal Hukum?


 Karawang — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kebijakan penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan negara di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI DPC Karawang, Ferimaulana, yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari.


Di tengah gencarnya penertiban yang menyasar bangunan sederhana milik masyarakat kecil, justru muncul pemandangan yang memantik tanda tanya publik: sebuah bangunan workshop permanen milik pihak yang disebut sebagai BJP berdiri kokoh—tanpa tersentuh penindakan.


Fenomena ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar di tengah masyarakat.


“Rakyat kecil digusur tanpa kompromi, sementara bangunan besar seolah kebal hukum. Ini bukan lagi sekadar dugaan ketimpangan, ini alarm keras bagi keadilan di daerah,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk persepsi publik yang sangat berbahaya: hukum hanya berani menindak yang lemah, namun memilih diam terhadap yang kuat.


Lebih jauh, AKPERSI mempertanyakan legalitas bangunan workshop tersebut. Apakah telah mengantongi izin resmi dari PJT II? Atau justru berdiri tanpa dasar hukum yang sah?


Jika tidak memiliki izin, maka persoalannya menjadi serius—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara.


Sebagaimana diketahui, lahan PJT II merupakan aset strategis negara yang tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap penggunaan wajib melalui prosedur resmi dan transparan. Tanpa itu, segala bentuk aktivitas di atasnya dapat dikategorikan ilegal.


Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keberanian negara dalam bersikap adil.


“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat melihat ada ‘wilayah abu-abu’ yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang punya kekuatan modal atau kedekatan kekuasaan,” ujar Ferimaulana dengan nada kritis.


Kondisi ini juga diperparah oleh fakta di lapangan. Warga sekitar mulai bersuara—sebagian dari mereka mengaku kehilangan tempat usaha dan sumber penghidupan akibat penertiban, sementara bangunan lain yang lebih besar justru tetap berdiri tanpa gangguan.


Situasi ini memicu pertanyaan besar:

Apakah penertiban ini benar-benar demi penegakan aturan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


AKPERSI menilai, jika dugaan pembiaran ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara serius.


Karena itu, AKPERSI mendesak:


PJT II untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan tersebut


Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata


Aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi



“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh. Ketika hukum kehilangan wibawa, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan publik,” tegasnya.


AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak diselewengkan oleh kepentingan tertentu.


“Ini bukan hanya soal satu bangunan. Ini soal keadilan. Soal keberpihakan negara. Soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah mulai dipermainkan,” pungkas Ferimaulana.


Kini, publik Karawang menanti:

Apakah pemerintah akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan ketimpangan menjadi cerita lama yang terus berulang?


Satu hal yang pasti—diam berarti membiarkan ketidakadilan terus hidup.


Red 


 Karawang — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kebijakan penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan negara di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI DPC Karawang, Ferimaulana, yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari.


Di tengah gencarnya penertiban yang menyasar bangunan sederhana milik masyarakat kecil, justru muncul pemandangan yang memantik tanda tanya publik: sebuah bangunan workshop permanen milik pihak yang disebut sebagai BJP berdiri kokoh—tanpa tersentuh penindakan.


Fenomena ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar di tengah masyarakat.


“Rakyat kecil digusur tanpa kompromi, sementara bangunan besar seolah kebal hukum. Ini bukan lagi sekadar dugaan ketimpangan, ini alarm keras bagi keadilan di daerah,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk persepsi publik yang sangat berbahaya: hukum hanya berani menindak yang lemah, namun memilih diam terhadap yang kuat.


Lebih jauh, AKPERSI mempertanyakan legalitas bangunan workshop tersebut. Apakah telah mengantongi izin resmi dari PJT II? Atau justru berdiri tanpa dasar hukum yang sah?


Jika tidak memiliki izin, maka persoalannya menjadi serius—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara.


Sebagaimana diketahui, lahan PJT II merupakan aset strategis negara yang tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap penggunaan wajib melalui prosedur resmi dan transparan. Tanpa itu, segala bentuk aktivitas di atasnya dapat dikategorikan ilegal.


Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keberanian negara dalam bersikap adil.


“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat melihat ada ‘wilayah abu-abu’ yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang punya kekuatan modal atau kedekatan kekuasaan,” ujar Ferimaulana dengan nada kritis.


Kondisi ini juga diperparah oleh fakta di lapangan. Warga sekitar mulai bersuara—sebagian dari mereka mengaku kehilangan tempat usaha dan sumber penghidupan akibat penertiban, sementara bangunan lain yang lebih besar justru tetap berdiri tanpa gangguan.


Situasi ini memicu pertanyaan besar:

Apakah penertiban ini benar-benar demi penegakan aturan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


AKPERSI menilai, jika dugaan pembiaran ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara serius.


Karena itu, AKPERSI mendesak:


PJT II untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan tersebut


Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata


Aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi



“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh. Ketika hukum kehilangan wibawa, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan publik,” tegasnya.


AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak diselewengkan oleh kepentingan tertentu.


“Ini bukan hanya soal satu bangunan. Ini soal keadilan. Soal keberpihakan negara. Soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah mulai dipermainkan,” pungkas Ferimaulana.


Kini, publik Karawang menanti:

Apakah pemerintah akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan ketimpangan menjadi cerita lama yang terus berulang?


Satu hal yang pasti—diam berarti membiarkan ketidakadilan terus hidup.


Red 

DIDUGA “KIBULI” PEMKAB, THEATRE NIGHT MART KARAWANG JADI SOROTAN — REKOMENDASI PENUTUPAN TAK KUNJUNG DIEKSEKUSI








KARAWANG - Dugaan atas pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, terus menuai sorotan publik.


Alih-alih hanya mengajukan izin resto dan bar, tetapi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang dan aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam, menunjukan bahwa gedung bekas bioskop tersebut telah disulap menjadi tempat 'semi diskotik' dengan menghadirkan live musik untuk pengunjung berjoget-joget.


Menyikapi polemik dan kontroversi THM ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra SH mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemkab dan DPRD Karawang diduga telah 'dikibulin' oleh pengusaha.


Pasalnya, pada saat digelar pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart di kantor Dinas PUPR Karawang pada Kamis (12/2/2026) lalu, perwakilan Manajemen Theatre Night Mart menyatakan bahwa pihaknya hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar, bukan diskotik maupun tempat karaoke.


"Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu-lah kalau konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Harusnya gak ada itu live musik DJ (Disc Jockey) orang berjoget-joget," tutur Sony Adiputra, Minggu (3/5/2026).


Dikatakan Sony, hal wajar jika sampai saat ini ormas islam dan beberapa pihak menolak keberadaan Theatre Night Mart di Jalan Tuparev. Karena menurutnya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh juga tidak akan mengizinkan operasional THM di wilayah pusat perkotaan, terlebih lokasinya berada di wilayah pusat perdagangan.


"Kalau mau bikin tempat seperti itu, ya seharusnya jangan di Tuparev dong!. Pindah ke sono di Interchange Karawang Barat sama THM lainnya," ucapnya.


Tetapi anehnya, kata Sony, meski dinyatakan melanggar operasional, tetapi tidak pernah dilakukan penutupan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Sehingga diduga ada beberapa pihak tertentu yang sudah menerima 'upeti' dari Theatre Night Mart.


"Sebelumnya Ketua PHRI Bang Gabryel sudah menegaskan tidak akan melindungi THM yang belum mengurus perizinan, apalagi melanggar. Ayo dong tutup!. Ada apa dengan semua ini?. Kok Satpol PP diem-diem aja," sindir Sony.


DPRD Keluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sementara


Sementara berdasarkan info teranyar yang diterima Redaksi Opiniplus.com, Komisi IV DPRD Karawang sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart.


Bahkan kabarnya, surat rekomendasi tersebut sudah sampai di meja sekda, bupati hingga berakhir di Kasatpol PP Karawang.


Tetapi hingga saat ini masih tak kunjung dilakukan penutupan Theatre Night Mart. Yaitu dimana THM ini masih beroperasi sebagai THM semi diskotik dengan konsep live musik DJ yang dipenuhi orang berjoget-joget.


Kini publik menantikan ketegasan sikap dari pemkab, khususnya aparat gabungan untuk menutup Theatre Night Mart.


Dan pilihan bagi Theatre Night Mart 'katanya' cuma dua, yaitu merubah konsep resto dan bar dengan melengkapi segala macam perizinannya atau memindahkan THM-nya ke lokasi lain.


Red








KARAWANG - Dugaan atas pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, terus menuai sorotan publik.


Alih-alih hanya mengajukan izin resto dan bar, tetapi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang dan aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam, menunjukan bahwa gedung bekas bioskop tersebut telah disulap menjadi tempat 'semi diskotik' dengan menghadirkan live musik untuk pengunjung berjoget-joget.


Menyikapi polemik dan kontroversi THM ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra SH mengatakan, bahwa dalam hal ini Pemkab dan DPRD Karawang diduga telah 'dikibulin' oleh pengusaha.


Pasalnya, pada saat digelar pemaparan publik tentang perizinan Theatre Night Mart di kantor Dinas PUPR Karawang pada Kamis (12/2/2026) lalu, perwakilan Manajemen Theatre Night Mart menyatakan bahwa pihaknya hanya mengajukan perizinan untuk restoran dan bar, bukan diskotik maupun tempat karaoke.


"Saya katakan Pemkab dan DPRD Karawang sudah dikibulin pengusaha. Kita semua tahu-lah kalau konsep restoran dan bar tidak seperti itu. Harusnya gak ada itu live musik DJ (Disc Jockey) orang berjoget-joget," tutur Sony Adiputra, Minggu (3/5/2026).


Dikatakan Sony, hal wajar jika sampai saat ini ormas islam dan beberapa pihak menolak keberadaan Theatre Night Mart di Jalan Tuparev. Karena menurutnya, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh juga tidak akan mengizinkan operasional THM di wilayah pusat perkotaan, terlebih lokasinya berada di wilayah pusat perdagangan.


"Kalau mau bikin tempat seperti itu, ya seharusnya jangan di Tuparev dong!. Pindah ke sono di Interchange Karawang Barat sama THM lainnya," ucapnya.


Tetapi anehnya, kata Sony, meski dinyatakan melanggar operasional, tetapi tidak pernah dilakukan penutupan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. Sehingga diduga ada beberapa pihak tertentu yang sudah menerima 'upeti' dari Theatre Night Mart.


"Sebelumnya Ketua PHRI Bang Gabryel sudah menegaskan tidak akan melindungi THM yang belum mengurus perizinan, apalagi melanggar. Ayo dong tutup!. Ada apa dengan semua ini?. Kok Satpol PP diem-diem aja," sindir Sony.


DPRD Keluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sementara


Sementara berdasarkan info teranyar yang diterima Redaksi Opiniplus.com, Komisi IV DPRD Karawang sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara operasional Theatre Night Mart.


Bahkan kabarnya, surat rekomendasi tersebut sudah sampai di meja sekda, bupati hingga berakhir di Kasatpol PP Karawang.


Tetapi hingga saat ini masih tak kunjung dilakukan penutupan Theatre Night Mart. Yaitu dimana THM ini masih beroperasi sebagai THM semi diskotik dengan konsep live musik DJ yang dipenuhi orang berjoget-joget.


Kini publik menantikan ketegasan sikap dari pemkab, khususnya aparat gabungan untuk menutup Theatre Night Mart.


Dan pilihan bagi Theatre Night Mart 'katanya' cuma dua, yaitu merubah konsep resto dan bar dengan melengkapi segala macam perizinannya atau memindahkan THM-nya ke lokasi lain.


Red

1.Ketua Umum DPP AKPERSI: Pers Garda Terdepan Pembela Rakyat di Hari Pers Dunia








Palembang, 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!








Palembang, 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!

Sabtu, 02 Mei 2026

Dugaan Maraknya Penampungan Solar Ilegal di Jalur Tol Karawang Timur, Praktik “Kencing Solar” Terungkap








Karawang – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tepatnya di sepanjang jalur menuju pintu Tol Karawang Timur. Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi tim di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir yang telah berlangsung cukup lama.


Dalam hasil konfirmasi kepada salah satu oknum yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya disingkat “S”, terungkap bahwa praktik penampungan solar ilegal diduga melibatkan banyak pihak. Bahkan, menurutnya, hampir seluruh titik tambal ban yang berada di sepanjang jalur tersebut disebut-sebut berfungsi sebagai lokasi penampungan.


“Sepanjang jalan jalur Tol Karawang Timur itu, hampir semua tambal ban jadi tempat penampungan solar ilegal,” ujar S saat dikonfirmasi.


Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan hanya dilakukan secara sporadis, melainkan telah membentuk jaringan yang sistematis. S juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, meskipun belum dapat diverifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi.


Fenomena ini erat kaitannya dengan istilah yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “kencing solar”. Istilah tersebut merujuk pada praktik pencurian BBM jenis solar yang dilakukan oleh oknum sopir truk tangki atau kendaraan berat. Modusnya adalah dengan mengurangi sebagian muatan solar—biasanya berkisar antara 200 hingga 500 liter—secara diam-diam di titik-titik tertentu sebelum sampai ke tujuan resmi.


Solar hasil praktik ilegal tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasar kepada pihak ketiga atau penadah. Dalam banyak kasus, transaksi dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan distribusi tersendiri yang sulit terdeteksi secara kasat mata.


Keberadaan penampungan di lokasi-lokasi seperti tambal ban dinilai strategis karena tidak mencurigakan dan mudah diakses oleh kendaraan berat. Selain itu, aktivitas di tempat tersebut cenderung ramai sehingga memudahkan praktik ilegal ini tersamarkan dari pengawasan.


Jika benar terjadi secara masif, praktik ini tentu sangat merugikan negara. Selain menyebabkan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi serta merusak sistem distribusi resmi yang telah diatur pemerintah.


Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Penanganan kasus ini dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.


Penindakan tegas juga diharapkan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Hal ini penting guna memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah praktik serupa terus berulang di kemudian hari.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.


Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM, khususnya di jalur-jalur rawan seperti kawasan industri dan akses tol, dinilai sangat penting untuk mencegah praktik serupa terus berlangsung. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan ilegal tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Transparansi serta keberanian aparat dalam menindak oknum yang terlibat sangat dinantikan oleh masyarakat luas.


Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan. 


Red








Karawang – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tepatnya di sepanjang jalur menuju pintu Tol Karawang Timur. Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi tim di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir yang telah berlangsung cukup lama.


Dalam hasil konfirmasi kepada salah satu oknum yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya dan hanya disingkat “S”, terungkap bahwa praktik penampungan solar ilegal diduga melibatkan banyak pihak. Bahkan, menurutnya, hampir seluruh titik tambal ban yang berada di sepanjang jalur tersebut disebut-sebut berfungsi sebagai lokasi penampungan.


“Sepanjang jalan jalur Tol Karawang Timur itu, hampir semua tambal ban jadi tempat penampungan solar ilegal,” ujar S saat dikonfirmasi.


Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan hanya dilakukan secara sporadis, melainkan telah membentuk jaringan yang sistematis. S juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, meskipun belum dapat diverifikasi lebih lanjut oleh tim investigasi.


Fenomena ini erat kaitannya dengan istilah yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “kencing solar”. Istilah tersebut merujuk pada praktik pencurian BBM jenis solar yang dilakukan oleh oknum sopir truk tangki atau kendaraan berat. Modusnya adalah dengan mengurangi sebagian muatan solar—biasanya berkisar antara 200 hingga 500 liter—secara diam-diam di titik-titik tertentu sebelum sampai ke tujuan resmi.


Solar hasil praktik ilegal tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di bawah pasar kepada pihak ketiga atau penadah. Dalam banyak kasus, transaksi dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan jaringan distribusi tersendiri yang sulit terdeteksi secara kasat mata.


Keberadaan penampungan di lokasi-lokasi seperti tambal ban dinilai strategis karena tidak mencurigakan dan mudah diakses oleh kendaraan berat. Selain itu, aktivitas di tempat tersebut cenderung ramai sehingga memudahkan praktik ilegal ini tersamarkan dari pengawasan.


Jika benar terjadi secara masif, praktik ini tentu sangat merugikan negara. Selain menyebabkan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi serta merusak sistem distribusi resmi yang telah diatur pemerintah.


Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Penanganan kasus ini dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih.


Penindakan tegas juga diharapkan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi. Hal ini penting guna memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah praktik serupa terus berulang di kemudian hari.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.


Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM, khususnya di jalur-jalur rawan seperti kawasan industri dan akses tol, dinilai sangat penting untuk mencegah praktik serupa terus berlangsung. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam mengungkap jaringan ilegal tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap ekonomi dan kepercayaan publik. Transparansi serta keberanian aparat dalam menindak oknum yang terlibat sangat dinantikan oleh masyarakat luas.


Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan. 


Red

Bau Menyengat 5 Tahun Dibiarkan! Akhirnya Warga & Pemerintah “Paksa Tutup” Kandang Ayam di Serang Baru












Akpersi DPD Jabar Kawal Aspirasi Warga Cikarang Girang, Terkait Penutupan Kandang Ayam Yang Dinilai Mencemarkan Lingkungan



Serang Baru Bekasi — Kesabaran warga akhirnya habis. Setelah lima tahun menahan bau menyengat yang diduga berasal dari kandang ternak ayam, warga Kampung Cikarang Girang, RT 002/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bersama pemerintah setempat resmi sepakat: kandang ayam harus ditutup.


Dengan melaksanakan Rapat musyawarah yang dihadiri oleh, Camat Serang Baru, Kapolsek Serangbaru, perwakilan danramil serangbaru, kasi trantib kecamatan serangbaru, kepala Desa jayamulya dan jajaran, turut hadir para pengusaha kandang ayam dan team Akpersi DPD provinsi Jawa Barat beserta masyarakat kampung Cikarang girang.


Keputusan tegas itu dihasilkan dalam musyawarah di aula Kantor Desa Jaya mulya, Sabtu (2/5/2026). Suasana rapat disebut memanas, lantaran warga menilai persoalan ini terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan nyata.


“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh. Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga. Baru sekarang ada keputusan tegas,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.


Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan lambannya penanganan dari pihak terkait. Pasalnya, kandang ternak tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun tanpa solusi konkret, meski keluhan terus disuarakan.


Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat yang mendapat kuasa dari warga, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan harus segera direalisasikan tanpa penundaan.


“Ini bukan lagi sekadar keluhan, tapi sudah menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami minta keputusan ini benar-benar dijalankan, jangan hanya jadi formalitas rapat,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta pemerintah lebih sigap dalam merespons aduan masyarakat ke depan.


Sementara itu AKP Hotma Sitompul, S.H Kapolsek serangbaru menegaskan, "Demi keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas ditengah masyarakat maka keputusan yg harus diambil adalah menutup usaha tersebut, karena hal ini jelas sudah menyangkut adanya korban, dan hal tersebut sudah tidak mungkin untuk ditabrak."tegas Kapolsek Serang Baru


Pernyataan Deny Mulyadi, S.Sos.,M.Si Camat serang baru, "bahwa desa Jaya Mulya adalah desa yang berada dalam zona kuning yg mana diperuntukkan untuk pemukiman dan perkotaan, di tambah lagi dalam melakukan kegiatan usaha peternakan beliau mengatakan 4 persyartan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha diantaranya SPPL UKL UPL serta Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )."jelasnya.


Hal serupa dilontarkan Asep Gunawan selaku kepala Desa jayamulya, iya menyimpulkan hasil dari musyawarah tersebut, "kami selaku Pemerintah Desa tidak bisa menolak keinginan warga kami, apalagi menyangkut ketidak nyamanan warga masyarakat kami, maka kesimpulan kami kandang ternak harus ditutup, demi keselamatan dan kesehatan warga kami yang berada disekitar kandang ayam tersebut."tegas asep


Kini warga berharap, keputusan ini menjadi titik akhir dari persoalan yang selama ini dianggap “tak tersentuh”. Mereka ingin kembali menghirup udara bersih tanpa gangguan bau yang selama ini menghantui kehidupan sehari-hari. 












Akpersi DPD Jabar Kawal Aspirasi Warga Cikarang Girang, Terkait Penutupan Kandang Ayam Yang Dinilai Mencemarkan Lingkungan



Serang Baru Bekasi — Kesabaran warga akhirnya habis. Setelah lima tahun menahan bau menyengat yang diduga berasal dari kandang ternak ayam, warga Kampung Cikarang Girang, RT 002/RW 001, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bersama pemerintah setempat resmi sepakat: kandang ayam harus ditutup.


Dengan melaksanakan Rapat musyawarah yang dihadiri oleh, Camat Serang Baru, Kapolsek Serangbaru, perwakilan danramil serangbaru, kasi trantib kecamatan serangbaru, kepala Desa jayamulya dan jajaran, turut hadir para pengusaha kandang ayam dan team Akpersi DPD provinsi Jawa Barat beserta masyarakat kampung Cikarang girang.


Keputusan tegas itu dihasilkan dalam musyawarah di aula Kantor Desa Jaya mulya, Sabtu (2/5/2026). Suasana rapat disebut memanas, lantaran warga menilai persoalan ini terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan nyata.


“Sudah bertahun-tahun kami mengeluh. Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga. Baru sekarang ada keputusan tegas,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.


Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan lambannya penanganan dari pihak terkait. Pasalnya, kandang ternak tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun tanpa solusi konkret, meski keluhan terus disuarakan.


Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat yang mendapat kuasa dari warga, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan harus segera direalisasikan tanpa penundaan.


“Ini bukan lagi sekadar keluhan, tapi sudah menyangkut kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Kami minta keputusan ini benar-benar dijalankan, jangan hanya jadi formalitas rapat,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, serta meminta pemerintah lebih sigap dalam merespons aduan masyarakat ke depan.


Sementara itu AKP Hotma Sitompul, S.H Kapolsek serangbaru menegaskan, "Demi keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas ditengah masyarakat maka keputusan yg harus diambil adalah menutup usaha tersebut, karena hal ini jelas sudah menyangkut adanya korban, dan hal tersebut sudah tidak mungkin untuk ditabrak."tegas Kapolsek Serang Baru


Pernyataan Deny Mulyadi, S.Sos.,M.Si Camat serang baru, "bahwa desa Jaya Mulya adalah desa yang berada dalam zona kuning yg mana diperuntukkan untuk pemukiman dan perkotaan, di tambah lagi dalam melakukan kegiatan usaha peternakan beliau mengatakan 4 persyartan yang harus ditempuh oleh para pelaku usaha diantaranya SPPL UKL UPL serta Amdal ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )."jelasnya.


Hal serupa dilontarkan Asep Gunawan selaku kepala Desa jayamulya, iya menyimpulkan hasil dari musyawarah tersebut, "kami selaku Pemerintah Desa tidak bisa menolak keinginan warga kami, apalagi menyangkut ketidak nyamanan warga masyarakat kami, maka kesimpulan kami kandang ternak harus ditutup, demi keselamatan dan kesehatan warga kami yang berada disekitar kandang ayam tersebut."tegas asep


Kini warga berharap, keputusan ini menjadi titik akhir dari persoalan yang selama ini dianggap “tak tersentuh”. Mereka ingin kembali menghirup udara bersih tanpa gangguan bau yang selama ini menghantui kehidupan sehari-hari. 

SEKJEND DPP AKPERSI ANGKAT BICARA DI PERINGATAN HARDIKNAS 2 MEI 2026: BERGERAK BERSAMA WUJUDKAN PENDIDIKAN BERMUTU BERDAYA SAING GLOBAL









PALEMBANG, 1 Mei 2026 – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei bukan sekadar acara seremonial, melainkan momen penting untuk merenungkan perjalanan serta mengevaluasi langkah strategis kemajuan pendidikan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Budianto, C.BJ., C.ILJ., dalam pernyataannya di Palembang, Jumat (1/5).


peringatan Hardiknas tahun 2026 yaitu “Mari Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan Bermutu”, menjadi ajakan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat—mulai dari pemerintah, pendidik, orang tua, hingga seluruh warga negara—untuk bergandengan tangan dan berkolaborasi membangun sistem pendidikan yang lebih baik.

Menurut Budianto, C.BJ., C.ILJ., dalam peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif semua elemen bangsa. Pendidikan bermutu yang dimaksud bukan hanya terbatas pada hasil belajar akademik, namun mencakup tiga pilar utama, yaitu inklusivitas, relevansi, dan daya saing global.

Kesempatan Sama Bagi Setiap Anak Bangsa

Pendidikan yang inklusif berarti menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mengakses pendidikan layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, daerah asal, kondisi fisik, maupun perbedaan lainnya. Komitmen ini bertujuan agar tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Oleh karena itu, akses terhadap fasilitas pendidikan, tenaga pendidik berkualitas, dan sarana penunjang harus terus ditingkatkan serta disamaratakan, baik di daerah terpencil maupun di pusat kota.

Pendidikan Relevan Menjawab Tantangan Zaman

Selain inklusif, pendidikan juga harus relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Kurikulum dan metode pembelajaran perlu terus disesuaikan agar mampu membekali peserta didik dengan kemampuan yang sesuai tuntutan masa kini dan masa depan—mulai dari keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, hingga penguasaan teknologi. Pendidikan yang relevan akan melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan menyelesaikan berbagai masalah masyarakat.

Pendidikan Berdaya Saing Global: Mengharumkan Nama Bangsa

Di tengah arus globalisasi yang semakin cepat, pendidikan Indonesia harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat internasional. Ini berarti standar pendidikan nasional harus terus ditingkatkan agar setara dengan negara maju, namun tetap mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan identitas bangsa. Melalui pendidikan berdaya saing global, anak-anak Indonesia diharapkan dapat berperan aktif di berbagai bidang, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengharumkan nama bangsa di mata dunia.


Pandangan ini sejalan dengan penegasan salah satu pejabat dinas pendidikan yang menyatakan bahwa Hardiknas tahun ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. “Kita tidak bisa membangun pendidikan bermutu jika hanya bergantung pada satu pihak. Pemerintah menyusun kebijakan dan menyediakan sarana, pendidik menjalankan proses pembelajaran dengan sepenuh hati, orang tua mendukung dan mengawasi perkembangan anak, serta masyarakat menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif. Ketika semua bergerak bersama, cita-cita pendidikan yang hebat akan segera tercapai,” ujarnya.


Budianto, ,C.BJ., C.ILJ. juga mengajak seluruh wilayah di Indonesia untuk menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan dalam memeriahkan sekaligus memaknai Hardiknas tahun ini. Mulai dari upacara peringatan, lomba karya tulis ilmiah, pameran hasil karya siswa, hingga diskusi publik mengenai isu strategis pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat seluruh pihak untuk terus berkarya dan berjuang demi kemajuan pendidikan di daerah maupun nasional.


Pada akhirnya, tema “Mari Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan Bermutu” adalah seruan nyata untuk bertindak. Melalui peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 ini, mari satukan tekad dan tenaga demi menciptakan sistem pendidikan yang mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, inklusif, serta mampu bersaing dan memberikan manfaat bagi dunia. 









PALEMBANG, 1 Mei 2026 – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh setiap 2 Mei bukan sekadar acara seremonial, melainkan momen penting untuk merenungkan perjalanan serta mengevaluasi langkah strategis kemajuan pendidikan Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Budianto, C.BJ., C.ILJ., dalam pernyataannya di Palembang, Jumat (1/5).


peringatan Hardiknas tahun 2026 yaitu “Mari Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan Bermutu”, menjadi ajakan tegas bagi seluruh lapisan masyarakat—mulai dari pemerintah, pendidik, orang tua, hingga seluruh warga negara—untuk bergandengan tangan dan berkolaborasi membangun sistem pendidikan yang lebih baik.

Menurut Budianto, C.BJ., C.ILJ., dalam peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif semua elemen bangsa. Pendidikan bermutu yang dimaksud bukan hanya terbatas pada hasil belajar akademik, namun mencakup tiga pilar utama, yaitu inklusivitas, relevansi, dan daya saing global.

Kesempatan Sama Bagi Setiap Anak Bangsa

Pendidikan yang inklusif berarti menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mengakses pendidikan layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, daerah asal, kondisi fisik, maupun perbedaan lainnya. Komitmen ini bertujuan agar tidak ada satu pun anak bangsa yang tertinggal dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Oleh karena itu, akses terhadap fasilitas pendidikan, tenaga pendidik berkualitas, dan sarana penunjang harus terus ditingkatkan serta disamaratakan, baik di daerah terpencil maupun di pusat kota.

Pendidikan Relevan Menjawab Tantangan Zaman

Selain inklusif, pendidikan juga harus relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Kurikulum dan metode pembelajaran perlu terus disesuaikan agar mampu membekali peserta didik dengan kemampuan yang sesuai tuntutan masa kini dan masa depan—mulai dari keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, hingga penguasaan teknologi. Pendidikan yang relevan akan melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan menyelesaikan berbagai masalah masyarakat.

Pendidikan Berdaya Saing Global: Mengharumkan Nama Bangsa

Di tengah arus globalisasi yang semakin cepat, pendidikan Indonesia harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang mampu bersaing di tingkat internasional. Ini berarti standar pendidikan nasional harus terus ditingkatkan agar setara dengan negara maju, namun tetap mempertahankan nilai-nilai luhur budaya dan identitas bangsa. Melalui pendidikan berdaya saing global, anak-anak Indonesia diharapkan dapat berperan aktif di berbagai bidang, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengharumkan nama bangsa di mata dunia.


Pandangan ini sejalan dengan penegasan salah satu pejabat dinas pendidikan yang menyatakan bahwa Hardiknas tahun ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. “Kita tidak bisa membangun pendidikan bermutu jika hanya bergantung pada satu pihak. Pemerintah menyusun kebijakan dan menyediakan sarana, pendidik menjalankan proses pembelajaran dengan sepenuh hati, orang tua mendukung dan mengawasi perkembangan anak, serta masyarakat menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif. Ketika semua bergerak bersama, cita-cita pendidikan yang hebat akan segera tercapai,” ujarnya.


Budianto, ,C.BJ., C.ILJ. juga mengajak seluruh wilayah di Indonesia untuk menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan dalam memeriahkan sekaligus memaknai Hardiknas tahun ini. Mulai dari upacara peringatan, lomba karya tulis ilmiah, pameran hasil karya siswa, hingga diskusi publik mengenai isu strategis pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat seluruh pihak untuk terus berkarya dan berjuang demi kemajuan pendidikan di daerah maupun nasional.


Pada akhirnya, tema “Mari Bergerak Bersama Wujudkan Pendidikan Bermutu” adalah seruan nyata untuk bertindak. Melalui peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026 ini, mari satukan tekad dan tenaga demi menciptakan sistem pendidikan yang mampu mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas, berkarakter, inklusif, serta mampu bersaing dan memberikan manfaat bagi dunia. 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done