VERSITNEWS

Senin, 04 Mei 2026

72 Siswa SMAN 1 Larantuka Bedah Kerja-Kerja Wartawan Bersama AKPERSI NTT ‎







Nusa Tenggara Timur, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar program *"AKPERSI Goes To School"* di SMA Negeri 1 Larantuka, Flores Timur pada Senin, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman jurnalistik mendalam serta kecakapan literasi digital di tengah ancaman disinformasi.

‎Pelatihan ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Flores Timur sebagai bagian dari rangkaian peringatan _World Press Freedom Day_ (Hari Kebebasan Pers Sedunia).

‎Ketua DPD AKPERSI NTT, Djuwenchayanna Diaz, C.bj, dalam paparannya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi. Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan kebenaran.

‎"Sebagai pelajar dan warga negara, kita memiliki peran krusial: cek fakta, lawan hoaks, dan dukung jurnalisme berkualitas. Pers yang bebas bertugas mengontrol kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan" ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan para siswa mengenai tantangan nyata dunia pers saat ini, mulai dari kriminalisasi jurnalis hingga ancaman keamanan digital. Menurutnya, literasi adalah tameng utama bagi masyarakat dalam menghadapi gempuran informasi palsu.

‎Senada dengan itu, Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Yurgo Purab, memberikan materi teknis mengenai tata cara penulisan berita menggunakan pola piramida terbalik dan penempatan lead (kepala berita) yang efektif.

‎"Kami mengajarkan standar fungsional yang digunakan wartawan sehari-hari. Tujuannya agar adik-adik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menjadi jurnalis warga yang mendukung kerja keprofesian kami" ucapnya.

‎Lebih lanjut, Yurgo mengingatkan bahaya jejak digital dan berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, malware, hingga social engineering. Ia meminta siswa waspada terhadap pesan asing di WhatsApp maupun permintaan data pribadi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

‎Apresiasi Pihak Sekolah

‎Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Larantuka, Silvester Witin, S.Fil, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menilai kehadiran praktisi pers memberikan perspektif baru bagi siswa yang memiliki minat di bidang literasi.

‎"Kami melihat dampak positif bagi siswa yang selama ini terlibat dalam dunia tulis-menulis. Kami berharap kerja sama ini berlanjut dalam bentuk kolaborasi strategis di masa depan" kata Silvester.

‎Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat berdiskusi mengenai risiko keamanan yang dihadapi jurnalis serta cara menjaga integritas dalam menyampaikan informasi di media sosial. (Tim/Red) 







Nusa Tenggara Timur, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar program *"AKPERSI Goes To School"* di SMA Negeri 1 Larantuka, Flores Timur pada Senin, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman jurnalistik mendalam serta kecakapan literasi digital di tengah ancaman disinformasi.

‎Pelatihan ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Flores Timur sebagai bagian dari rangkaian peringatan _World Press Freedom Day_ (Hari Kebebasan Pers Sedunia).

‎Ketua DPD AKPERSI NTT, Djuwenchayanna Diaz, C.bj, dalam paparannya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi. Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan kebenaran.

‎"Sebagai pelajar dan warga negara, kita memiliki peran krusial: cek fakta, lawan hoaks, dan dukung jurnalisme berkualitas. Pers yang bebas bertugas mengontrol kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan" ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan para siswa mengenai tantangan nyata dunia pers saat ini, mulai dari kriminalisasi jurnalis hingga ancaman keamanan digital. Menurutnya, literasi adalah tameng utama bagi masyarakat dalam menghadapi gempuran informasi palsu.

‎Senada dengan itu, Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Yurgo Purab, memberikan materi teknis mengenai tata cara penulisan berita menggunakan pola piramida terbalik dan penempatan lead (kepala berita) yang efektif.

‎"Kami mengajarkan standar fungsional yang digunakan wartawan sehari-hari. Tujuannya agar adik-adik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menjadi jurnalis warga yang mendukung kerja keprofesian kami" ucapnya.

‎Lebih lanjut, Yurgo mengingatkan bahaya jejak digital dan berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, malware, hingga social engineering. Ia meminta siswa waspada terhadap pesan asing di WhatsApp maupun permintaan data pribadi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

‎Apresiasi Pihak Sekolah

‎Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Larantuka, Silvester Witin, S.Fil, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menilai kehadiran praktisi pers memberikan perspektif baru bagi siswa yang memiliki minat di bidang literasi.

‎"Kami melihat dampak positif bagi siswa yang selama ini terlibat dalam dunia tulis-menulis. Kami berharap kerja sama ini berlanjut dalam bentuk kolaborasi strategis di masa depan" kata Silvester.

‎Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat berdiskusi mengenai risiko keamanan yang dihadapi jurnalis serta cara menjaga integritas dalam menyampaikan informasi di media sosial. (Tim/Red) 

Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan, Isu TPPO dan Dugaan Pembiaran Mencuat Pemerintah dan APH Harus Tindak Tegas

Musi Banyuasin, 3 Mei 2026, – Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.

 Musi Banyuasin_versitnews.com Sejumlah lokasi yang berkedok room karaoke diduga kuat tidak hanya menyediakan hiburan semata, namun juga menjadi tempat praktik yang melanggar hukum.
Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS dan masih banyak lainnya yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai titik yang patut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. 

Ironisnya, dugaan ini semakin memprihatinkan lantaran disebut melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.


Tidak hanya itu, salah satu tempat bahkan disebut memiliki suasana layaknya diskotik, yang beroperasi hingga larut malam dan diduga bebas tanpa pengawasan ketat.

 Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan tindak pidana serius juga sempat mencuat. 

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Peristiwa ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik-praktik melanggar hukum di wilayah tersebut telah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, upaya pelaporan dari masyarakat sipil pun disebut telah dilakukan.

 LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui sudah dua kali melayangkan surat laporan dan permohonan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut.


Surat pertama dengan nomor 60/-Gempita/III/2026, dan surat kedua bernomor 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026 telah dikirimkan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin. 

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini diduga belum terlihat adanya tindakan serius dan tegas dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.


“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan.

 Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu sumber.


Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa tebang pilih.


Masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sungai Lilin.

“Jangan tunggu viral atau korbanny bertambah lagi.

 Penegakan hukum harus segera dilakukan,” menjadi seruan keras yang kini menggema di tengah masyarakat.

Mauzan ketua DPD Gempita ,DPC forum cakar Sriwijaya Muba menegaskan "jika pembiaran terus di lakukan dan tidak ada tindakan serius dari pihak terkait dalam waktu dekat bersama team media partner akan menggelar aksi demontrasi bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin"(tim)

(Wiwi.W)
Musi Banyuasin, 3 Mei 2026, – Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.

 Musi Banyuasin_versitnews.com Sejumlah lokasi yang berkedok room karaoke diduga kuat tidak hanya menyediakan hiburan semata, namun juga menjadi tempat praktik yang melanggar hukum.
Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS dan masih banyak lainnya yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai titik yang patut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. 

Ironisnya, dugaan ini semakin memprihatinkan lantaran disebut melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.


Tidak hanya itu, salah satu tempat bahkan disebut memiliki suasana layaknya diskotik, yang beroperasi hingga larut malam dan diduga bebas tanpa pengawasan ketat.

 Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan tindak pidana serius juga sempat mencuat. 

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Peristiwa ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik-praktik melanggar hukum di wilayah tersebut telah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, upaya pelaporan dari masyarakat sipil pun disebut telah dilakukan.

 LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui sudah dua kali melayangkan surat laporan dan permohonan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut.


Surat pertama dengan nomor 60/-Gempita/III/2026, dan surat kedua bernomor 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026 telah dikirimkan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin. 

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini diduga belum terlihat adanya tindakan serius dan tegas dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.


“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan.

 Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu sumber.


Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa tebang pilih.


Masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sungai Lilin.

“Jangan tunggu viral atau korbanny bertambah lagi.

 Penegakan hukum harus segera dilakukan,” menjadi seruan keras yang kini menggema di tengah masyarakat.

Mauzan ketua DPD Gempita ,DPC forum cakar Sriwijaya Muba menegaskan "jika pembiaran terus di lakukan dan tidak ada tindakan serius dari pihak terkait dalam waktu dekat bersama team media partner akan menggelar aksi demontrasi bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin"(tim)

(Wiwi.W)

Majelis Hakim PN Karawang Tolak Permintaan Saksi Tambahan dari JPU

Karawang.,- Senin 04/04/2026 Majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus tawuran yang terjadi di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.
Penolakan itu disampaikan hakim dengan pertimbangan bahwa proses pembuktian dinilai telah cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Hakim menilai penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi memperpanjang proses persidangan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak JPU sebelumnya beralasan bahwa saksi tambahan diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas kronologi kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Dawuan Tengah tersebut. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menghindari upaya yang dinilai dapat memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.

Kasus tawuran ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa bentrokan yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa.

Dengan ditolaknya saksi tambahan, sidang diperkirakan akan segera memasuki tahap tuntutan dari pihak JPU. Majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang adil.

Chika
Karawang.,- Senin 04/04/2026 Majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus tawuran yang terjadi di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.
Penolakan itu disampaikan hakim dengan pertimbangan bahwa proses pembuktian dinilai telah cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Hakim menilai penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi memperpanjang proses persidangan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak JPU sebelumnya beralasan bahwa saksi tambahan diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas kronologi kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Dawuan Tengah tersebut. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menghindari upaya yang dinilai dapat memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.

Kasus tawuran ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa bentrokan yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa.

Dengan ditolaknya saksi tambahan, sidang diperkirakan akan segera memasuki tahap tuntutan dari pihak JPU. Majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang adil.

Chika

Minggu, 03 Mei 2026

Ketua Umum AKPERSI: Kebebasan Pers Adalah Nafas Demokrasi








Palembang – 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!


“Akpersi” 








Palembang – 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!


“Akpersi” 

Instruksi Tegas Ketua Umum, Ketua DPD AKPERSI Jabar Siap Kawal Independensi Pers








Bekasi — Peringatan Hari Pers Dunia 2026 dimanfaatkan sebagai momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi insan media. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan seruan tegas agar jurnalis kembali pada prinsip dasar profesi: berpihak pada kebenaran dan independensi.

‎Pernyataan tersebut, menurut Ahmad, sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, yang menekankan pentingnya menjaga integritas pers di tengah berbagai tekanan kepentingan.

‎“Pers harus independen, berani, dan tidak boleh disandera oleh kepentingan apa pun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang mencoba bermain di dua sisi antara idealisme dan kekuasaan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (3/5).

‎Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mencederai marwah jurnalisme, seperti pemberitaan pesanan, framing yang sarat kepentingan, hingga tekanan terhadap wartawan untuk mengaburkan fakta.

‎“Ini bukan persoalan sepele. Kita menghadapi situasi di mana hoaks dibiarkan berkembang, fakta dipelintir, dan sebagian insan pers justru terjebak dalam kenyamanan yang menyesatkan. Kondisi ini harus dilawan secara kolektif,” tegasnya.

‎Ahmad menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam terhadap degradasi integritas profesi. Ia menilai arahan pimpinan organisasi merupakan garis tegas yang harus dijalankan secara konsisten.

‎“Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran. Jika ada tekanan atau intimidasi, itu harus dihadapi dan diungkap kepada publik. Pers tidak boleh tunduk,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kekuatan utama pers terletak pada keberanian mengungkap fakta, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

‎“Lebih baik berdiri sendiri di pihak kebenaran daripada bersama-sama dalam kebohongan. Ini prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis,” ujarnya.

‎Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan integritas informasi.

‎“Ini adalah momentum untuk memastikan pers tetap tajam, kritis, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan mana pun,” pungkasnya. 








Bekasi — Peringatan Hari Pers Dunia 2026 dimanfaatkan sebagai momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi insan media. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan seruan tegas agar jurnalis kembali pada prinsip dasar profesi: berpihak pada kebenaran dan independensi.

‎Pernyataan tersebut, menurut Ahmad, sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, yang menekankan pentingnya menjaga integritas pers di tengah berbagai tekanan kepentingan.

‎“Pers harus independen, berani, dan tidak boleh disandera oleh kepentingan apa pun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang mencoba bermain di dua sisi antara idealisme dan kekuasaan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (3/5).

‎Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mencederai marwah jurnalisme, seperti pemberitaan pesanan, framing yang sarat kepentingan, hingga tekanan terhadap wartawan untuk mengaburkan fakta.

‎“Ini bukan persoalan sepele. Kita menghadapi situasi di mana hoaks dibiarkan berkembang, fakta dipelintir, dan sebagian insan pers justru terjebak dalam kenyamanan yang menyesatkan. Kondisi ini harus dilawan secara kolektif,” tegasnya.

‎Ahmad menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam terhadap degradasi integritas profesi. Ia menilai arahan pimpinan organisasi merupakan garis tegas yang harus dijalankan secara konsisten.

‎“Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran. Jika ada tekanan atau intimidasi, itu harus dihadapi dan diungkap kepada publik. Pers tidak boleh tunduk,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kekuatan utama pers terletak pada keberanian mengungkap fakta, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

‎“Lebih baik berdiri sendiri di pihak kebenaran daripada bersama-sama dalam kebohongan. Ini prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis,” ujarnya.

‎Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan integritas informasi.

‎“Ini adalah momentum untuk memastikan pers tetap tajam, kritis, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan mana pun,” pungkasnya. 

Peringatan Hari Pers Sedunia, Ketua DPC AKPERSI Karawang Ferimaulana Tegaskan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi

Karawang – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan refleksi mendalam terkait peran strategis insan pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.


Menurut Ferimaulana, Hari Pers Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kembali komitmen insan pers terhadap profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada kebenaran. Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar sebagai kontrol sosial yang independen dan berimbang, terutama di daerah seperti Kabupaten Karawang yang tengah mengalami percepatan pembangunan di berbagai sektor.


“Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Di tengah arus informasi yang begitu deras, tantangan kita semakin kompleks, mulai dari maraknya hoaks, tekanan terhadap kebebasan pers, hingga upaya-upaya yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Ferimaulana dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan yang dihadapi oleh wartawan, baik dalam bentuk intimidasi, pembatasan akses informasi, hingga kurangnya keterbukaan dari sejumlah pihak terkait.


“Pers yang kuat adalah pers yang merdeka. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ferimaulana juga mengajak seluruh anggota AKPERSI Karawang untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aset utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers.


Dalam momentum Hari Pers Sedunia ini, AKPERSI Karawang juga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat kecil, serta mengawal berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kami akan terus berdiri di pihak kebenaran dan kepentingan publik,” tambahnya.


Peringatan Hari Pers Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, peran pers tetap relevan dan krusial. Dengan semangat profesionalisme dan independensi, insan pers diharapkan mampu menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga demokrasi dan mendorong pembangunan yang berkeadilan, khususnya di Kabupaten Karawang.


AKPERSI Karawang pun berharap, ke depan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.


Red

Karawang – Dalam rangka memperingati Hari Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan refleksi mendalam terkait peran strategis insan pers dalam menjaga demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.


Menurut Ferimaulana, Hari Pers Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kembali komitmen insan pers terhadap profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada kebenaran. Ia menegaskan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar sebagai kontrol sosial yang independen dan berimbang, terutama di daerah seperti Kabupaten Karawang yang tengah mengalami percepatan pembangunan di berbagai sektor.


“Pers harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Di tengah arus informasi yang begitu deras, tantangan kita semakin kompleks, mulai dari maraknya hoaks, tekanan terhadap kebebasan pers, hingga upaya-upaya yang berpotensi membungkam suara kritis,” ujar Ferimaulana dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/5/2026).


Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, masih terdapat berbagai hambatan yang dihadapi oleh wartawan, baik dalam bentuk intimidasi, pembatasan akses informasi, hingga kurangnya keterbukaan dari sejumlah pihak terkait.


“Pers yang kuat adalah pers yang merdeka. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ferimaulana juga mengajak seluruh anggota AKPERSI Karawang untuk terus meningkatkan kapasitas diri, menjaga etika jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan aset utama yang harus dijaga oleh setiap insan pers.


Dalam momentum Hari Pers Sedunia ini, AKPERSI Karawang juga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat kecil, serta mengawal berbagai kebijakan publik agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.


“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Kami akan terus berdiri di pihak kebenaran dan kepentingan publik,” tambahnya.


Peringatan Hari Pers Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, peran pers tetap relevan dan krusial. Dengan semangat profesionalisme dan independensi, insan pers diharapkan mampu menjadi pilar yang kokoh dalam menjaga demokrasi dan mendorong pembangunan yang berkeadilan, khususnya di Kabupaten Karawang.


AKPERSI Karawang pun berharap, ke depan sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab.


Red

AKPERSI Karawang Bongkar Dugaan Ketimpangan Penertiban di Lahan PJT II Klari: Rakyat Kecil Digusur, Bangunan Besar Kebal Hukum?


 Karawang — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kebijakan penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan negara di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI DPC Karawang, Ferimaulana, yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari.


Di tengah gencarnya penertiban yang menyasar bangunan sederhana milik masyarakat kecil, justru muncul pemandangan yang memantik tanda tanya publik: sebuah bangunan workshop permanen milik pihak yang disebut sebagai BJP berdiri kokoh—tanpa tersentuh penindakan.


Fenomena ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar di tengah masyarakat.


“Rakyat kecil digusur tanpa kompromi, sementara bangunan besar seolah kebal hukum. Ini bukan lagi sekadar dugaan ketimpangan, ini alarm keras bagi keadilan di daerah,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk persepsi publik yang sangat berbahaya: hukum hanya berani menindak yang lemah, namun memilih diam terhadap yang kuat.


Lebih jauh, AKPERSI mempertanyakan legalitas bangunan workshop tersebut. Apakah telah mengantongi izin resmi dari PJT II? Atau justru berdiri tanpa dasar hukum yang sah?


Jika tidak memiliki izin, maka persoalannya menjadi serius—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara.


Sebagaimana diketahui, lahan PJT II merupakan aset strategis negara yang tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap penggunaan wajib melalui prosedur resmi dan transparan. Tanpa itu, segala bentuk aktivitas di atasnya dapat dikategorikan ilegal.


Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keberanian negara dalam bersikap adil.


“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat melihat ada ‘wilayah abu-abu’ yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang punya kekuatan modal atau kedekatan kekuasaan,” ujar Ferimaulana dengan nada kritis.


Kondisi ini juga diperparah oleh fakta di lapangan. Warga sekitar mulai bersuara—sebagian dari mereka mengaku kehilangan tempat usaha dan sumber penghidupan akibat penertiban, sementara bangunan lain yang lebih besar justru tetap berdiri tanpa gangguan.


Situasi ini memicu pertanyaan besar:

Apakah penertiban ini benar-benar demi penegakan aturan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


AKPERSI menilai, jika dugaan pembiaran ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara serius.


Karena itu, AKPERSI mendesak:


PJT II untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan tersebut


Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata


Aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi



“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh. Ketika hukum kehilangan wibawa, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan publik,” tegasnya.


AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak diselewengkan oleh kepentingan tertentu.


“Ini bukan hanya soal satu bangunan. Ini soal keadilan. Soal keberpihakan negara. Soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah mulai dipermainkan,” pungkas Ferimaulana.


Kini, publik Karawang menanti:

Apakah pemerintah akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan ketimpangan menjadi cerita lama yang terus berulang?


Satu hal yang pasti—diam berarti membiarkan ketidakadilan terus hidup.


Red 


 Karawang — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kebijakan penertiban bangunan liar (bangli) di atas lahan negara di Kabupaten Karawang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua AKPERSI DPC Karawang, Ferimaulana, yang secara terbuka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di atas lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di wilayah Desa Klari, Kecamatan Klari.


Di tengah gencarnya penertiban yang menyasar bangunan sederhana milik masyarakat kecil, justru muncul pemandangan yang memantik tanda tanya publik: sebuah bangunan workshop permanen milik pihak yang disebut sebagai BJP berdiri kokoh—tanpa tersentuh penindakan.


Fenomena ini bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar di tengah masyarakat.


“Rakyat kecil digusur tanpa kompromi, sementara bangunan besar seolah kebal hukum. Ini bukan lagi sekadar dugaan ketimpangan, ini alarm keras bagi keadilan di daerah,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk persepsi publik yang sangat berbahaya: hukum hanya berani menindak yang lemah, namun memilih diam terhadap yang kuat.


Lebih jauh, AKPERSI mempertanyakan legalitas bangunan workshop tersebut. Apakah telah mengantongi izin resmi dari PJT II? Atau justru berdiri tanpa dasar hukum yang sah?


Jika tidak memiliki izin, maka persoalannya menjadi serius—bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara.


Sebagaimana diketahui, lahan PJT II merupakan aset strategis negara yang tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Setiap penggunaan wajib melalui prosedur resmi dan transparan. Tanpa itu, segala bentuk aktivitas di atasnya dapat dikategorikan ilegal.


Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya soal legalitas, melainkan soal keberanian negara dalam bersikap adil.


“Kalau memang melanggar, tindak. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat melihat ada ‘wilayah abu-abu’ yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang punya kekuatan modal atau kedekatan kekuasaan,” ujar Ferimaulana dengan nada kritis.


Kondisi ini juga diperparah oleh fakta di lapangan. Warga sekitar mulai bersuara—sebagian dari mereka mengaku kehilangan tempat usaha dan sumber penghidupan akibat penertiban, sementara bangunan lain yang lebih besar justru tetap berdiri tanpa gangguan.


Situasi ini memicu pertanyaan besar:

Apakah penertiban ini benar-benar demi penegakan aturan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


AKPERSI menilai, jika dugaan pembiaran ini benar, maka tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara serius.


Karena itu, AKPERSI mendesak:


PJT II untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan tersebut


Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata


Aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi



“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat runtuh. Ketika hukum kehilangan wibawa, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan kemarahan publik,” tegasnya.


AKPERSI juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak diselewengkan oleh kepentingan tertentu.


“Ini bukan hanya soal satu bangunan. Ini soal keadilan. Soal keberpihakan negara. Soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah mulai dipermainkan,” pungkas Ferimaulana.


Kini, publik Karawang menanti:

Apakah pemerintah akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau kembali membiarkan ketimpangan menjadi cerita lama yang terus berulang?


Satu hal yang pasti—diam berarti membiarkan ketidakadilan terus hidup.


Red 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done