VERSITNEWS

Selasa, 05 Mei 2026

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian Soroti Dapur SPPG Ilegal: Ancam Lingkungan dan Keselamatan








Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.


Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.


“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI," ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Dalam pemantauannya, Askun pernah mendapati ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas telah safety. IPAL standar SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil olahan air limbah aman bagi lingkungan.


"Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Askun menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.


“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.


Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG miliki kelengkapan PBG


Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.


Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.


“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.


“Kalau ada yang komentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya dikatakan tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak ditempuh aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi," ujarnya.


Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.


Askun mempertanyakan manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.


“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.


Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu’ atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata ingin progam MBG ini berlangsung aman, higienis dan safety baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.


PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.


"Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan," tegasnya.


PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.


Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (red). 









Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.


Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.


“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI," ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Dalam pemantauannya, Askun pernah mendapati ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas telah safety. IPAL standar SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil olahan air limbah aman bagi lingkungan.


"Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).


Askun menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.


Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.


“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.


Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG miliki kelengkapan PBG


Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.


Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.


“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.


“Kalau ada yang komentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya dikatakan tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak ditempuh aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi," ujarnya.


Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.


“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.


Askun mempertanyakan manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.


“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.


Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu’ atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata ingin progam MBG ini berlangsung aman, higienis dan safety baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.


PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.


"Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan," tegasnya.


PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.


Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (red). 


PBB Jadi Kunci PAD, Bapenda Karawang Genjot Kesadaran Pajak Lewat Spanduk "Ayo Bayar PBB Tepat Waktu"

KARAWANG, versitnews@gmail.com | Versitnews.COM |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :

1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.

Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.

Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 

Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.

Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.

Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.

Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.

Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.

Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Redaksi
KARAWANG, versitnews@gmail.com | Versitnews.COM |– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu”. Selasa 5 Mei 2026

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di titik strategis untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. 

Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu sekaligus memperluas jangkauan informasi terkait batas jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Pemasangan spanduk tersebut sekaligus sebagai himbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. 

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi 2 kategori yaitu :

1.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya sampai dengan 2 juta rupiah (buku 1, 2 dan 3) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 September 2026;

2.untuk ketetapan pajak yang jumlah tagihannya diatas 2 juta (buku 4 dan 5) batas waktu pembayarannya adalah tanggal 30 Juni 2026.

Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk himbauan dipasang di berbagai lokasi strategis yang mudah diakses dan dilihat masyarakat. Spanduk ajakan membayar PBB tepat waktu tersebut dipasang kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kawasan industri, serta fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apreasisi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi daerah”, kata Sahali.

Jumlah besaran PBB yang terutang dan wajib dibayar oleh wajib pajak, tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pendistribusian SPPT telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2026. 

Namun untuk melakukan pembayaran sebenarnya masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima, cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahunnya.

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui link https://cekpbb.karawangkab.go.id, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi kendala administratif yang menghambat masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Selain itu, Kepala Bapenda juga menegaskan bahwa kemudahan layanan pembayaran pajak terus ditingkatkan melalui berbagai kanal pembayaran digital sehingga lebih praktis dan efisien. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui QRIS maupun Virtual Account (VA) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran secara digital”, tambahnya.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup melalui perangkat smartphone atau layanan perbankan yang tersedia.

Penggunaan QRIS memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran hanya dengan memindai kode QR, sementara Virtual Account memberikan kemudahan transaksi dengan nomor pembayaran yang unik dan otomatis teridentifikasi dalam sistem.

Ada beberapa keuntungan membayar pajak melalui kanal digital antara lain kemudahan akses karena pembayaran dapat dilakukan 24 jam dari mana saja tanpa harus antre di loket pelayanan. Transaksi lebih cepat dan praktis karena proses pembayaran berlangsung dalam hitungan detik dengan sistem yang terintegrasi.

Setiap transaksi tercatat secara otomatis dalam sistem, meminimalisir kesalahan dan meningkatkan akuntabilitas sehingga lebih aman.

Keuntungan lainnya bukti pembayaran real time, sehingga wajib pajak langsung memperoleh bukti pembayaran yang sah dan dapat diakses kembali kapan saja. Implementasi pembayaran digital juga menjadi kontribusi wajib pajak dalam mendukung mendukung transformasi digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan efisien.

Melalui momentum ini, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Selain terhindar dari sanksi administratif, kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Redaksi

Senin, 04 Mei 2026

72 Siswa SMAN 1 Larantuka Bedah Kerja-Kerja Wartawan Bersama AKPERSI NTT ‎







Nusa Tenggara Timur, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar program *"AKPERSI Goes To School"* di SMA Negeri 1 Larantuka, Flores Timur pada Senin, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman jurnalistik mendalam serta kecakapan literasi digital di tengah ancaman disinformasi.

‎Pelatihan ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Flores Timur sebagai bagian dari rangkaian peringatan _World Press Freedom Day_ (Hari Kebebasan Pers Sedunia).

‎Ketua DPD AKPERSI NTT, Djuwenchayanna Diaz, C.bj, dalam paparannya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi. Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan kebenaran.

‎"Sebagai pelajar dan warga negara, kita memiliki peran krusial: cek fakta, lawan hoaks, dan dukung jurnalisme berkualitas. Pers yang bebas bertugas mengontrol kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan" ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan para siswa mengenai tantangan nyata dunia pers saat ini, mulai dari kriminalisasi jurnalis hingga ancaman keamanan digital. Menurutnya, literasi adalah tameng utama bagi masyarakat dalam menghadapi gempuran informasi palsu.

‎Senada dengan itu, Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Yurgo Purab, memberikan materi teknis mengenai tata cara penulisan berita menggunakan pola piramida terbalik dan penempatan lead (kepala berita) yang efektif.

‎"Kami mengajarkan standar fungsional yang digunakan wartawan sehari-hari. Tujuannya agar adik-adik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menjadi jurnalis warga yang mendukung kerja keprofesian kami" ucapnya.

‎Lebih lanjut, Yurgo mengingatkan bahaya jejak digital dan berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, malware, hingga social engineering. Ia meminta siswa waspada terhadap pesan asing di WhatsApp maupun permintaan data pribadi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

‎Apresiasi Pihak Sekolah

‎Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Larantuka, Silvester Witin, S.Fil, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menilai kehadiran praktisi pers memberikan perspektif baru bagi siswa yang memiliki minat di bidang literasi.

‎"Kami melihat dampak positif bagi siswa yang selama ini terlibat dalam dunia tulis-menulis. Kami berharap kerja sama ini berlanjut dalam bentuk kolaborasi strategis di masa depan" kata Silvester.

‎Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat berdiskusi mengenai risiko keamanan yang dihadapi jurnalis serta cara menjaga integritas dalam menyampaikan informasi di media sosial. (Tim/Red) 







Nusa Tenggara Timur, Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar program *"AKPERSI Goes To School"* di SMA Negeri 1 Larantuka, Flores Timur pada Senin, 4 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali generasi muda dengan pemahaman jurnalistik mendalam serta kecakapan literasi digital di tengah ancaman disinformasi.

‎Pelatihan ini diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Flores Timur sebagai bagian dari rangkaian peringatan _World Press Freedom Day_ (Hari Kebebasan Pers Sedunia).

‎Ketua DPD AKPERSI NTT, Djuwenchayanna Diaz, C.bj, dalam paparannya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi. Namun, dirinya menggarisbawahi bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral untuk menyajikan kebenaran.

‎"Sebagai pelajar dan warga negara, kita memiliki peran krusial: cek fakta, lawan hoaks, dan dukung jurnalisme berkualitas. Pers yang bebas bertugas mengontrol kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan" ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan para siswa mengenai tantangan nyata dunia pers saat ini, mulai dari kriminalisasi jurnalis hingga ancaman keamanan digital. Menurutnya, literasi adalah tameng utama bagi masyarakat dalam menghadapi gempuran informasi palsu.

‎Senada dengan itu, Sekretaris DPD AKPERSI NTT, Yurgo Purab, memberikan materi teknis mengenai tata cara penulisan berita menggunakan pola piramida terbalik dan penempatan lead (kepala berita) yang efektif.

‎"Kami mengajarkan standar fungsional yang digunakan wartawan sehari-hari. Tujuannya agar adik-adik tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga mampu menjadi jurnalis warga yang mendukung kerja keprofesian kami" ucapnya.

‎Lebih lanjut, Yurgo mengingatkan bahaya jejak digital dan berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, malware, hingga social engineering. Ia meminta siswa waspada terhadap pesan asing di WhatsApp maupun permintaan data pribadi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

‎Apresiasi Pihak Sekolah

‎Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Larantuka, Silvester Witin, S.Fil, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menilai kehadiran praktisi pers memberikan perspektif baru bagi siswa yang memiliki minat di bidang literasi.

‎"Kami melihat dampak positif bagi siswa yang selama ini terlibat dalam dunia tulis-menulis. Kami berharap kerja sama ini berlanjut dalam bentuk kolaborasi strategis di masa depan" kata Silvester.

‎Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi, terutama saat berdiskusi mengenai risiko keamanan yang dihadapi jurnalis serta cara menjaga integritas dalam menyampaikan informasi di media sosial. (Tim/Red) 

Dugaan Praktik Terlarang di Balik Hiburan Malam Sungai Lilin Kian Mengkhawatirkan, Isu TPPO dan Dugaan Pembiaran Mencuat Pemerintah dan APH Harus Tindak Tegas

Musi Banyuasin, 3 Mei 2026, – Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.

 Musi Banyuasin_versitnews.com Sejumlah lokasi yang berkedok room karaoke diduga kuat tidak hanya menyediakan hiburan semata, namun juga menjadi tempat praktik yang melanggar hukum.
Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS dan masih banyak lainnya yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai titik yang patut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. 

Ironisnya, dugaan ini semakin memprihatinkan lantaran disebut melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.


Tidak hanya itu, salah satu tempat bahkan disebut memiliki suasana layaknya diskotik, yang beroperasi hingga larut malam dan diduga bebas tanpa pengawasan ketat.

 Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan tindak pidana serius juga sempat mencuat. 

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Peristiwa ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik-praktik melanggar hukum di wilayah tersebut telah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, upaya pelaporan dari masyarakat sipil pun disebut telah dilakukan.

 LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui sudah dua kali melayangkan surat laporan dan permohonan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut.


Surat pertama dengan nomor 60/-Gempita/III/2026, dan surat kedua bernomor 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026 telah dikirimkan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin. 

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini diduga belum terlihat adanya tindakan serius dan tegas dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.


“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan.

 Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu sumber.


Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa tebang pilih.


Masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sungai Lilin.

“Jangan tunggu viral atau korbanny bertambah lagi.

 Penegakan hukum harus segera dilakukan,” menjadi seruan keras yang kini menggema di tengah masyarakat.

Mauzan ketua DPD Gempita ,DPC forum cakar Sriwijaya Muba menegaskan "jika pembiaran terus di lakukan dan tidak ada tindakan serius dari pihak terkait dalam waktu dekat bersama team media partner akan menggelar aksi demontrasi bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin"(tim)

(Wiwi.W)
Musi Banyuasin, 3 Mei 2026, – Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.

 Musi Banyuasin_versitnews.com Sejumlah lokasi yang berkedok room karaoke diduga kuat tidak hanya menyediakan hiburan semata, namun juga menjadi tempat praktik yang melanggar hukum.
Beberapa tempat seperti R-Cafe, Kenzo, dan QRIS dan masih banyak lainnya yang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai titik yang patut diduga menjadi lokasi transaksi narkoba hingga praktik prostitusi online. 

Ironisnya, dugaan ini semakin memprihatinkan lantaran disebut melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korban.


Tidak hanya itu, salah satu tempat bahkan disebut memiliki suasana layaknya diskotik, yang beroperasi hingga larut malam dan diduga bebas tanpa pengawasan ketat.

 Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan tindak pidana serius juga sempat mencuat. 

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Dusun 4, Desa Sri Gunung, Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Peristiwa ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa praktik-praktik melanggar hukum di wilayah tersebut telah masuk pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Tak hanya itu, upaya pelaporan dari masyarakat sipil pun disebut telah dilakukan.

 LSM Gempita Muba bersama Ormas Forum Cakar Sriwijaya Muba diketahui sudah dua kali melayangkan surat laporan dan permohonan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut.


Surat pertama dengan nomor 60/-Gempita/III/2026, dan surat kedua bernomor 64/Gempita-CS/Muba/IV/2026 telah dikirimkan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin. 

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini diduga belum terlihat adanya tindakan serius dan tegas dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.


“Kalau laporan sudah dua kali dilayangkan tapi belum ada tindakan, ini patut dipertanyakan.

 Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu sumber.


Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang tentang Narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa tebang pilih.


Masyarakat berharap tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak generasi muda.

 Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sungai Lilin.

“Jangan tunggu viral atau korbanny bertambah lagi.

 Penegakan hukum harus segera dilakukan,” menjadi seruan keras yang kini menggema di tengah masyarakat.

Mauzan ketua DPD Gempita ,DPC forum cakar Sriwijaya Muba menegaskan "jika pembiaran terus di lakukan dan tidak ada tindakan serius dari pihak terkait dalam waktu dekat bersama team media partner akan menggelar aksi demontrasi bentuk kepedulian terhadap generasi muda di Musi Banyuasin"(tim)

(Wiwi.W)

Majelis Hakim PN Karawang Tolak Permintaan Saksi Tambahan dari JPU

Karawang.,- Senin 04/04/2026 Majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus tawuran yang terjadi di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.
Penolakan itu disampaikan hakim dengan pertimbangan bahwa proses pembuktian dinilai telah cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Hakim menilai penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi memperpanjang proses persidangan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak JPU sebelumnya beralasan bahwa saksi tambahan diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas kronologi kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Dawuan Tengah tersebut. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menghindari upaya yang dinilai dapat memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.

Kasus tawuran ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa bentrokan yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa.

Dengan ditolaknya saksi tambahan, sidang diperkirakan akan segera memasuki tahap tuntutan dari pihak JPU. Majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang adil.

Chika
Karawang.,- Senin 04/04/2026 Majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dalam persidangan kasus tawuran yang terjadi di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para terdakwa.
Penolakan itu disampaikan hakim dengan pertimbangan bahwa proses pembuktian dinilai telah cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Hakim menilai penambahan saksi tidak lagi relevan dan berpotensi memperpanjang proses persidangan tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak JPU sebelumnya beralasan bahwa saksi tambahan diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum serta memperjelas kronologi kejadian tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah Dawuan Tengah tersebut. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa menyambut baik keputusan hakim tersebut. Mereka menilai bahwa langkah tersebut mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menghindari upaya yang dinilai dapat memperpanjang proses hukum secara tidak perlu.

Kasus tawuran ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja dan menyebabkan keresahan di masyarakat sekitar. Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan terkait peristiwa bentrokan yang terjadi serta peran masing-masing terdakwa.

Dengan ditolaknya saksi tambahan, sidang diperkirakan akan segera memasuki tahap tuntutan dari pihak JPU. Majelis hakim pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap fokus pada pokok perkara agar proses peradilan dapat berjalan efektif dan menghasilkan putusan yang adil.

Chika

Minggu, 03 Mei 2026

Ketua Umum AKPERSI: Kebebasan Pers Adalah Nafas Demokrasi








Palembang – 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!


“Akpersi” 








Palembang – 3 Mei 2026 — Memperingati Hari Pers Dunia, Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Bang Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan pesan tegas dan penuh motivasi kepada seluruh insan pers di Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI.


Dalam pernyataannya, Bang Rino menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap berdiri tegak dalam membela kebenaran, menyuarakan kepentingan rakyat, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan.


“Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga kebebasan pers. Pers harus menjadi garda terdepan dalam membela masyarakat, mengungkap fakta, dan memastikan keadilan tetap hidup di negeri ini,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa peran pers tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun bangsa. Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik.


“Pers harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pemerintah, bukan dengan menjadi corong kekuasaan, tetapi sebagai mitra kritis yang konstruktif. Kritik yang sehat adalah bagian dari kecintaan terhadap bangsa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bang Rino mengingatkan seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas diri. Ia menegaskan pentingnya menjadi jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional dalam menjalankan tugas.


“Saya menyerukan kepada seluruh anggota AKPERSI se-Indonesia, mari kita tingkatkan kapasitas dan kualitas kita. Jadilah jurnalis yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan menjunjung etika profesi. Profesionalisme adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya dengan penuh semangat.


Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI akan terus berkomitmen mencetak insan pers yang tangguh dan berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.


Menutup pernyataannya, Bang Rino mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersatu dalam menjaga marwah profesi.


“Pers yang kuat adalah pers yang bersatu. Mari kita jaga kehormatan profesi ini, kita berdiri bersama untuk kebenaran, dan kita buktikan bahwa pers adalah kekuatan moral bangsa,” pungkasnya.


Selamat Hari Pers Dunia 2026 — Pers Kuat, Rakyat Bermartabat!


“Akpersi” 

Instruksi Tegas Ketua Umum, Ketua DPD AKPERSI Jabar Siap Kawal Independensi Pers








Bekasi — Peringatan Hari Pers Dunia 2026 dimanfaatkan sebagai momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi insan media. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan seruan tegas agar jurnalis kembali pada prinsip dasar profesi: berpihak pada kebenaran dan independensi.

‎Pernyataan tersebut, menurut Ahmad, sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, yang menekankan pentingnya menjaga integritas pers di tengah berbagai tekanan kepentingan.

‎“Pers harus independen, berani, dan tidak boleh disandera oleh kepentingan apa pun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang mencoba bermain di dua sisi antara idealisme dan kekuasaan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (3/5).

‎Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mencederai marwah jurnalisme, seperti pemberitaan pesanan, framing yang sarat kepentingan, hingga tekanan terhadap wartawan untuk mengaburkan fakta.

‎“Ini bukan persoalan sepele. Kita menghadapi situasi di mana hoaks dibiarkan berkembang, fakta dipelintir, dan sebagian insan pers justru terjebak dalam kenyamanan yang menyesatkan. Kondisi ini harus dilawan secara kolektif,” tegasnya.

‎Ahmad menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam terhadap degradasi integritas profesi. Ia menilai arahan pimpinan organisasi merupakan garis tegas yang harus dijalankan secara konsisten.

‎“Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran. Jika ada tekanan atau intimidasi, itu harus dihadapi dan diungkap kepada publik. Pers tidak boleh tunduk,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kekuatan utama pers terletak pada keberanian mengungkap fakta, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

‎“Lebih baik berdiri sendiri di pihak kebenaran daripada bersama-sama dalam kebohongan. Ini prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis,” ujarnya.

‎Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan integritas informasi.

‎“Ini adalah momentum untuk memastikan pers tetap tajam, kritis, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan mana pun,” pungkasnya. 








Bekasi — Peringatan Hari Pers Dunia 2026 dimanfaatkan sebagai momentum refleksi sekaligus peringatan keras bagi insan media. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan seruan tegas agar jurnalis kembali pada prinsip dasar profesi: berpihak pada kebenaran dan independensi.

‎Pernyataan tersebut, menurut Ahmad, sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, yang menekankan pentingnya menjaga integritas pers di tengah berbagai tekanan kepentingan.

‎“Pers harus independen, berani, dan tidak boleh disandera oleh kepentingan apa pun. Tidak ada ruang bagi wartawan yang mencoba bermain di dua sisi antara idealisme dan kekuasaan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (3/5).

‎Ia menyoroti sejumlah praktik yang dinilai mencederai marwah jurnalisme, seperti pemberitaan pesanan, framing yang sarat kepentingan, hingga tekanan terhadap wartawan untuk mengaburkan fakta.

‎“Ini bukan persoalan sepele. Kita menghadapi situasi di mana hoaks dibiarkan berkembang, fakta dipelintir, dan sebagian insan pers justru terjebak dalam kenyamanan yang menyesatkan. Kondisi ini harus dilawan secara kolektif,” tegasnya.

‎Ahmad menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam terhadap degradasi integritas profesi. Ia menilai arahan pimpinan organisasi merupakan garis tegas yang harus dijalankan secara konsisten.

‎“Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran. Jika ada tekanan atau intimidasi, itu harus dihadapi dan diungkap kepada publik. Pers tidak boleh tunduk,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kekuatan utama pers terletak pada keberanian mengungkap fakta, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

‎“Lebih baik berdiri sendiri di pihak kebenaran daripada bersama-sama dalam kebohongan. Ini prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap jurnalis,” ujarnya.

‎Menutup pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa Hari Pers Dunia bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers dan integritas informasi.

‎“Ini adalah momentum untuk memastikan pers tetap tajam, kritis, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan mana pun,” pungkasnya. 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done