VERSITNEWS

Kamis, 25 Juni 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan , Lapas Kelas II A Karawang Gandeng BRI Cabang Karawang Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima








Karawang I Guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik serta penguatan budaya kerja yang profesionalis ,ramah dan beroreantasi dengan kepuasan masyarakat diLapas Karawang (Lapas) kelas II A Karawang menggelar pelatihan budaya pelayanan prima. Kegiatan ini bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Imdonesia ( BRI) Kantor Cabang Karawang dan berlangsung di aula Lapas setempat Rabu 17 Juni 2026.


Kepala Cabang BRI Karawang Yuliyanto memberikan tanggapan positif terkait penyelenggaraan pelatihan budaya pelayanan prima yang digelar di Lembaga Permasyarakatan (.Lapas) Kelas II A karawang bekerja sama dengan pihaknya .


Dalam kesempatan tersebut Kacab BRI Karawang menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Lembaga Keuangan dan instansi Pemerintahan untuk sama - sama meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat,Bagi kami ,pelayanan terbaik bukan hanya milik dunia usaha atau perbankan tetapi menjadi tanggung jawab semua instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat " ujarnya 


beliau menambahkan ,Prinsif utama pelayanan prima adalah melayani dengan ramah ,cepat ,tepat,jujur dan transparan ,hal ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh petugas Lapas dalam melayani warga binaannya ,keluarga,maupun pengunjung yang datang ke lembaga tersebut " Kami siap terus mendukung program-program Positif seperti ini ,semoga ilmu yang disampaikan dapat dipraktikan sehari-hari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Permasyarakatan semaking meninggkat.


kegiatan ini diikuti oleh puluhan petugas Lapas dan berlangsung dengan interaktif serta penuh antusias para peserta .( ***) 


Red








Karawang I Guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik serta penguatan budaya kerja yang profesionalis ,ramah dan beroreantasi dengan kepuasan masyarakat diLapas Karawang (Lapas) kelas II A Karawang menggelar pelatihan budaya pelayanan prima. Kegiatan ini bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Imdonesia ( BRI) Kantor Cabang Karawang dan berlangsung di aula Lapas setempat Rabu 17 Juni 2026.


Kepala Cabang BRI Karawang Yuliyanto memberikan tanggapan positif terkait penyelenggaraan pelatihan budaya pelayanan prima yang digelar di Lembaga Permasyarakatan (.Lapas) Kelas II A karawang bekerja sama dengan pihaknya .


Dalam kesempatan tersebut Kacab BRI Karawang menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara Lembaga Keuangan dan instansi Pemerintahan untuk sama - sama meningkatkan Kualitas pelayanan kepada masyarakat,Bagi kami ,pelayanan terbaik bukan hanya milik dunia usaha atau perbankan tetapi menjadi tanggung jawab semua instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat " ujarnya 


beliau menambahkan ,Prinsif utama pelayanan prima adalah melayani dengan ramah ,cepat ,tepat,jujur dan transparan ,hal ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh petugas Lapas dalam melayani warga binaannya ,keluarga,maupun pengunjung yang datang ke lembaga tersebut " Kami siap terus mendukung program-program Positif seperti ini ,semoga ilmu yang disampaikan dapat dipraktikan sehari-hari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instansi Permasyarakatan semaking meninggkat.


kegiatan ini diikuti oleh puluhan petugas Lapas dan berlangsung dengan interaktif serta penuh antusias para peserta .( ***) 


Red

Rabu, 24 Juni 2026

Masyarakat Karawang Dukung Program MBG Dilanjutkan, Nilai Bermanfaat bagi Gizi Anak dan Perekonomian


Karawang,-Rabu (24/6/2026) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program 


Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Karawang tersebut diikuti warga, kalangan ibu rumah tangga, serta pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 




Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dukungan agar Program MBG tetap berjalan. Mereka menilai program yang digagas pemerintah tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, sekaligus membantu keluarga penerima manfaat. 


Koordinator aksi menyampaikan bahwa Program MBG tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan efek ekonomi yang positif. Keberadaan dapur-dapur SPPG telah membuka peluang kerja bagi masyarakat serta menggerakkan rantai pasok pangan lokal yang melibatkan petani, pelaku UMKM, dan koperasi di Karawang. 


"Program ini harus terus dikawal dan diperbaiki, bukan dihentikan. Banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama," ujar salah satu peserta aksi.


Data di Karawang menunjukkan keterlibatan koperasi lokal sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk dapur MBG terus meningkat. Sedikitnya tujuh koperasi telah aktif memasok bahan pangan ke sejumlah SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Karawang, sehingga program tersebut turut mendorong perputaran ekonomi daerah. 


Massa juga mengingatkan agar polemik yang berkembang terkait pelaksanaan MBG tidak menghilangkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Mereka meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran. 


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan harapan agar DPRD Karawang dan pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis demi menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045


Redaksi 


Karawang,-Rabu (24/6/2026) – Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan Program 


Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Karawang tersebut diikuti warga, kalangan ibu rumah tangga, serta pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menilai program tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 




Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi dukungan agar Program MBG tetap berjalan. Mereka menilai program yang digagas pemerintah tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, menekan angka stunting, sekaligus membantu keluarga penerima manfaat. 


Koordinator aksi menyampaikan bahwa Program MBG tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga memberikan efek ekonomi yang positif. Keberadaan dapur-dapur SPPG telah membuka peluang kerja bagi masyarakat serta menggerakkan rantai pasok pangan lokal yang melibatkan petani, pelaku UMKM, dan koperasi di Karawang. 


"Program ini harus terus dikawal dan diperbaiki, bukan dihentikan. Banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya secara langsung, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama," ujar salah satu peserta aksi.


Data di Karawang menunjukkan keterlibatan koperasi lokal sebagai pemasok kebutuhan pangan untuk dapur MBG terus meningkat. Sedikitnya tujuh koperasi telah aktif memasok bahan pangan ke sejumlah SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Karawang, sehingga program tersebut turut mendorong perputaran ekonomi daerah. 


Massa juga mengingatkan agar polemik yang berkembang terkait pelaksanaan MBG tidak menghilangkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Mereka meminta pemerintah pusat maupun daerah tetap melakukan pengawasan ketat agar pelaksanaan program berjalan transparan dan tepat sasaran. 


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Di akhir kegiatan, peserta menyampaikan harapan agar DPRD Karawang dan pemerintah daerah terus mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis demi menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045


Redaksi 

FMKN Desak PLN Karawang Tingkatkan Keandalan Layanan, Masyarakat Butuh Kepastian Bukan Sekadar Pemulihan







KARAWANG – Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) melakukan audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Karawang guna menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait gangguan kelistrikan yang belakangan masih menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung di Rumah Makan Alam Sari, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (24/6/2026).


Audiensi tersebut menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pihak PLN dalam membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan listrik di Kabupaten Karawang. Sejumlah perwakilan FMKN menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian layanan yang lebih baik, terutama dalam penanganan gangguan listrik yang dinilai masih kerap menimbulkan keresahan.


Dalam pertemuan itu, FMKN menyoroti pentingnya respons cepat terhadap gangguan, penyampaian informasi yang transparan kepada pelanggan, serta langkah antisipatif agar pemadaman tidak terus berulang. Menurut mereka, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas rumah tangga, sektor usaha, hingga produktivitas masyarakat.


Perwakilan PLN UP3 Karawang, Wahyu Nur, menjelaskan bahwa kondisi sistem kelistrikan saat ini menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali beroperasi dan secara bertahap memperkuat pasokan daya pada sistem kelistrikan Jawa.


“Perkembangan proses pemulihan sistem kelistrikan menunjukkan hasil yang baik. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah kembali beroperasi sehingga dapat membantu memperkuat pasokan daya secara bertahap,” ungkap Wahyu.


Lebih lanjut, pihak PLN menyatakan terus menjalankan berbagai langkah perbaikan untuk menjaga keandalan sistem, mulai dari pemeliharaan jaringan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, hingga penguatan komunikasi kepada pelanggan saat terjadi gangguan.


Meski demikian, FMKN menilai bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari proses pemulihan setelah gangguan terjadi, melainkan dari kemampuan PLN dalam mencegah gangguan sebelum berdampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, forum tersebut mendorong agar berbagai evaluasi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam langkah nyata yang dirasakan langsung oleh pelanggan.


FMKN juga memberikan apresiasi atas keterbukaan PLN yang bersedia menerima masukan masyarakat secara langsung. Menurut mereka, komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan pelanggan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara masyarakat dan PLN perlu terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan kelistrikan yang lebih andal, cepat, dan responsif.


Kini masyarakat Karawang berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan perbaikan konkret yang dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Sebab bagi masyarakat, keandalan pasokan listrik bukan hanya soal kenyamanan, melainkan fondasi penting bagi kehidupan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah. 







KARAWANG – Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) melakukan audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Karawang guna menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat terkait gangguan kelistrikan yang belakangan masih menjadi perhatian publik. Pertemuan berlangsung di Rumah Makan Alam Sari, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (24/6/2026).


Audiensi tersebut menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pihak PLN dalam membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan listrik di Kabupaten Karawang. Sejumlah perwakilan FMKN menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian layanan yang lebih baik, terutama dalam penanganan gangguan listrik yang dinilai masih kerap menimbulkan keresahan.


Dalam pertemuan itu, FMKN menyoroti pentingnya respons cepat terhadap gangguan, penyampaian informasi yang transparan kepada pelanggan, serta langkah antisipatif agar pemadaman tidak terus berulang. Menurut mereka, listrik merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh langsung terhadap aktivitas rumah tangga, sektor usaha, hingga produktivitas masyarakat.


Perwakilan PLN UP3 Karawang, Wahyu Nur, menjelaskan bahwa kondisi sistem kelistrikan saat ini menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan telah kembali beroperasi dan secara bertahap memperkuat pasokan daya pada sistem kelistrikan Jawa.


“Perkembangan proses pemulihan sistem kelistrikan menunjukkan hasil yang baik. Salah satu pembangkit yang sebelumnya mengalami gangguan kini telah kembali beroperasi sehingga dapat membantu memperkuat pasokan daya secara bertahap,” ungkap Wahyu.


Lebih lanjut, pihak PLN menyatakan terus menjalankan berbagai langkah perbaikan untuk menjaga keandalan sistem, mulai dari pemeliharaan jaringan, peningkatan kesiapsiagaan petugas, hingga penguatan komunikasi kepada pelanggan saat terjadi gangguan.


Meski demikian, FMKN menilai bahwa keberhasilan pelayanan tidak hanya diukur dari proses pemulihan setelah gangguan terjadi, melainkan dari kemampuan PLN dalam mencegah gangguan sebelum berdampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, forum tersebut mendorong agar berbagai evaluasi yang dilakukan dapat diwujudkan dalam langkah nyata yang dirasakan langsung oleh pelanggan.


FMKN juga memberikan apresiasi atas keterbukaan PLN yang bersedia menerima masukan masyarakat secara langsung. Menurut mereka, komunikasi yang baik antara penyedia layanan dan pelanggan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi antara masyarakat dan PLN perlu terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan kelistrikan yang lebih andal, cepat, dan responsif.


Kini masyarakat Karawang berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi mampu menghasilkan perbaikan konkret yang dapat menjawab kebutuhan pelanggan. Sebab bagi masyarakat, keandalan pasokan listrik bukan hanya soal kenyamanan, melainkan fondasi penting bagi kehidupan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Selasa, 23 Juni 2026

DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI

GMNI UBP Karawang Nilai Penanganan Pencemaran Sungai Situdam Belum Menyentuh Akar Masalah


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 

Bapenda Karawang Ungkap Dua Perusahaan Ritel Makanan Tunggak Pajak hingga Rp 10 Miliar


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.

Senin, 22 Juni 2026

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done