VERSITNEWS

Jumat, 26 Juni 2026

Rumah Ibunda Layla Rizky Kembali Didatangi Rombongan yang Diduga Utusan APDESI Jabar, AKPERSI Jabar Desak Penegakan Hukum Transparan

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

Komandan Garda Sakti Sekata Klari Murka! Saepul "Ipunk" Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red

Garda Sakti Sekata Klari Angkat Suara Keras, Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

Askun Murka! Desak Kapolres Karawang Tangkap Pelaku Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang: "Tak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan







Karawang – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.


Dalam pernyataannya, Askun mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolres Karawang agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun, Jumat (26/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Askun, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Desak Kapolres Bertindak Cepat


Askun meminta jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Askun menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Publik Menunggu Langkah Nyata Polisi


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang.


Masyarakat menanti, apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat.


Redaksi 







Karawang – Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.


Dalam pernyataannya, Askun mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolres Karawang agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Askun, Jumat (26/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Askun, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.


Desak Kapolres Bertindak Cepat


Askun meminta jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


Kepercayaan Publik Dipertaruhkan


Askun menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.


Publik Menunggu Langkah Nyata Polisi


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang.


Masyarakat menanti, apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat.


Redaksi 

Ferimaulana Tegas: Jika Dugaan Penculikan Terbukti, Jangan Lindungi Siapa Pun!

KARAWANG – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, warga Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menguat. Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dinilai bukan sekadar dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga, melainkan juga menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila dugaan yang dilaporkan benar, maka tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga terlibat maupun pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab apabila memang ada.


"Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semaunya terhadap warga. Jika benar terjadi dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa," tegas Ferimaulana, Jumat (26/6/2026).


Feri menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam mencari keadilan.


"Saya akan berdiri bersama korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa percaya karena muncul anggapan bahwa hukum tidak diterapkan secara setara," ujarnya.


Ferimaulana mengingatkan bahwa dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga, apabila terbukti berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau aktivitas sosial kemasyarakatan, dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.


"Rakyat tidak boleh merasa takut ketika menyampaikan pendapat atau memperjuangkan hak-haknya secara damai. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga," katanya.


Lebih jauh, ia meminta penyidik bekerja secara independen dan membuka seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan yang profesional akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


"Publik sedang memperhatikan. Yang dinilai masyarakat bukan hanya apakah ada tersangka, tetapi apakah proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Tamelang kini terus menjadi perhatian masyarakat Karawang. Berbagai elemen sipil berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap orang yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa memandang status, jabatan, maupun pengaruh.


Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui keberanian menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku


Red.

KARAWANG – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, warga Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menguat. Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dinilai bukan sekadar dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga, melainkan juga menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi.


Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras atas dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, apabila dugaan yang dilaporkan benar, maka tindakan itu merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pun yang diduga terlibat maupun pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab apabila memang ada.


"Negara ini adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semaunya terhadap warga. Jika benar terjadi dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa," tegas Ferimaulana, Jumat (26/6/2026).


Feri menilai, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya dalam mencari keadilan.


"Saya akan berdiri bersama korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat kehilangan rasa percaya karena muncul anggapan bahwa hukum tidak diterapkan secara setara," ujarnya.


Ferimaulana mengingatkan bahwa dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga, apabila terbukti berkaitan dengan penyampaian aspirasi atau aktivitas sosial kemasyarakatan, dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.


"Rakyat tidak boleh merasa takut ketika menyampaikan pendapat atau memperjuangkan hak-haknya secara damai. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga," katanya.


Lebih jauh, ia meminta penyidik bekerja secara independen dan membuka seluruh fakta yang relevan dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan yang profesional akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.


"Publik sedang memperhatikan. Yang dinilai masyarakat bukan hanya apakah ada tersangka, tetapi apakah proses hukum berjalan objektif dan mampu mengungkap seluruh fakta tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Tamelang kini terus menjadi perhatian masyarakat Karawang. Berbagai elemen sipil berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret, transparan, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap orang yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum, tanpa memandang status, jabatan, maupun pengaruh.


Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui keberanian menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku


Red.

Kamis, 25 Juni 2026

Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim _Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_




Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim

_Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_


KARAWANG, http://Versitnews.com – Dalam rangka memperingati hari Asyura 10 Muharram 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid Jamie An-nur RT 003/RW 016 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, akan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim pada Kamis malam Jumat, 25 Juni 2026.



Kegiatan mulia ini akan dipusatkan di Masjid Jamie An-nur, Kepuh An-nur RT 03/16, Karangpawitan, mulai pukul 18.30 WIB ba'da Magrib hingga selesai. Sebanyak 10 anak yatim yang berada di lingkungan sekitar masjid akan menjadi penerima manfaat santunan.

Ketua DKM Masjid Jamie An-nur, H. Dagus Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan pengurus DKM sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi nilai-nilai Islam. 


"10 Muharram atau hari Asyura adalah momentum yang sangat istimewa untuk berbagi. Kami ingin meneladani Rasulullah SAW yang sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. Santunan ini bukan sekadar memberi materi, tapi juga memberi kebahagiaan dan perhatian," ujar H. Dagus Firmansyah.


Lebih lanjut, H. Dagus mengajak seluruh kaum muslimin, khususnya para dermawan dan warga Karangpawitan, untuk turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. "Kami mohon uluran tangan dan keikhlasan hati para dermawan. Ini adalah ladang dan investasi kita di akhirat," imbuhnya.


Ia mengutip pernyataan Alhafizh Ibnu Hajar Rahimakumullah bahwa orang yang mengasihi dan menyantuni anak yatim, di akhirat nanti akan berdampingan dengan Rasulullah SAW. "Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dengan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dan jari tengah," tegas H. Dagus.


Panitia DKM An-nur saat ini masih membuka donasi dari masyarakat. Bantuan dapat berupa uang tunai, paket sembako, alat tulis sekolah, atau pakaian layak pakai yang dapat disalurkan langsung ke sekretariat DKM Masjid Jamie An-nur.






Peringati 10 Muharram 1448 H, DKM Masjid Jamie An-nur Karangpawitan Santuni 10 Anak Yatim

_Ketua DKM H. Dagus Firmansyah: "Ini Ladang Investasi Akhirat Kita"_


KARAWANG, http://Versitnews.com – Dalam rangka memperingati hari Asyura 10 Muharram 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid Jamie An-nur RT 003/RW 016 Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, akan menggelar kegiatan Santunan Anak Yatim pada Kamis malam Jumat, 25 Juni 2026.



Kegiatan mulia ini akan dipusatkan di Masjid Jamie An-nur, Kepuh An-nur RT 03/16, Karangpawitan, mulai pukul 18.30 WIB ba'da Magrib hingga selesai. Sebanyak 10 anak yatim yang berada di lingkungan sekitar masjid akan menjadi penerima manfaat santunan.

Ketua DKM Masjid Jamie An-nur, H. Dagus Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan pengurus DKM sebagai wujud kepedulian sosial dan implementasi nilai-nilai Islam. 


"10 Muharram atau hari Asyura adalah momentum yang sangat istimewa untuk berbagi. Kami ingin meneladani Rasulullah SAW yang sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. Santunan ini bukan sekadar memberi materi, tapi juga memberi kebahagiaan dan perhatian," ujar H. Dagus Firmansyah.


Lebih lanjut, H. Dagus mengajak seluruh kaum muslimin, khususnya para dermawan dan warga Karangpawitan, untuk turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan ini. "Kami mohon uluran tangan dan keikhlasan hati para dermawan. Ini adalah ladang dan investasi kita di akhirat," imbuhnya.


Ia mengutip pernyataan Alhafizh Ibnu Hajar Rahimakumullah bahwa orang yang mengasihi dan menyantuni anak yatim, di akhirat nanti akan berdampingan dengan Rasulullah SAW. "Isyarat ini cukup untuk menegaskan kedekatan kedudukan pemberi santunan kepada anak yatim dengan kedudukan Nabi, karena tidak ada jari yang memisahkan jari telunjuk dan jari tengah," tegas H. Dagus.


Panitia DKM An-nur saat ini masih membuka donasi dari masyarakat. Bantuan dapat berupa uang tunai, paket sembako, alat tulis sekolah, atau pakaian layak pakai yang dapat disalurkan langsung ke sekretariat DKM Masjid Jamie An-nur.



Doa Lintas Agama Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Karawang, Perkuat Persatuan dan Toleransi

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Karawang menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung khidmat di Aula Tathya Dharaka Polres Karawang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur, personel Polres Karawang, serta para tokoh agama yang mewakili enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.


Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti jalannya kegiatan. Setiap perwakilan agama secara bergantian memanjatkan doa sesuai keyakinan masing-masing, memohon agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, persatuan, serta dijauhkan dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa doa bersama lintas agama bukan sekadar agenda seremonial dalam rangka Hari Bhayangkara, melainkan menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memperkokoh nilai-nilai toleransi, serta membangun sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, keberagaman merupakan kekuatan bangsa yang harus terus dijaga. Melalui kebersamaan seluruh tokoh agama dan masyarakat, Polri berharap dapat terus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh integritas dan semangat pengabdian.


"Doa bersama ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar Polri semakin profesional, humanis, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang tetap kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.


Ketua FKUB Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur mengapresiasi inisiatif Polres Karawang yang melibatkan seluruh unsur agama dalam peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi contoh nyata bahwa semangat persatuan dan kerukunan harus terus dipelihara sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.


Rangkaian doa bersama berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Kehadiran para tokoh agama dari berbagai latar belakang menjadi simbol kuat bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk bersama-sama mendoakan kemajuan bangsa dan memperkuat persatuan.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat sinergi dengan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang aman, damai, dan harmonis.


Ida Maryati 

KARAWANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Karawang menggelar kegiatan doa bersama lintas agama yang berlangsung khidmat di Aula Tathya Dharaka Polres Karawang, Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.


Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karawang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur, personel Polres Karawang, serta para tokoh agama yang mewakili enam agama resmi di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.


Suasana penuh kekhidmatan menyelimuti jalannya kegiatan. Setiap perwakilan agama secara bergantian memanjatkan doa sesuai keyakinan masing-masing, memohon agar bangsa Indonesia senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, persatuan, serta dijauhkan dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa doa bersama lintas agama bukan sekadar agenda seremonial dalam rangka Hari Bhayangkara, melainkan menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan, memperkokoh nilai-nilai toleransi, serta membangun sinergi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat.


Menurutnya, keberagaman merupakan kekuatan bangsa yang harus terus dijaga. Melalui kebersamaan seluruh tokoh agama dan masyarakat, Polri berharap dapat terus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan penuh integritas dan semangat pengabdian.


"Doa bersama ini menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar Polri semakin profesional, humanis, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang tetap kondusif sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.


Ketua FKUB Kabupaten Karawang KH Masykur Mansyur mengapresiasi inisiatif Polres Karawang yang melibatkan seluruh unsur agama dalam peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi contoh nyata bahwa semangat persatuan dan kerukunan harus terus dipelihara sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.


Rangkaian doa bersama berlangsung dengan tertib dan penuh kekeluargaan. Kehadiran para tokoh agama dari berbagai latar belakang menjadi simbol kuat bahwa perbedaan keyakinan bukanlah penghalang untuk bersama-sama mendoakan kemajuan bangsa dan memperkuat persatuan.


Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat sinergi dengan seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang aman, damai, dan harmonis.


Ida Maryati 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done